133/Pid.B/2013/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 133/Pid.B/2013/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUDIRMAN PGL.MAN, DKK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I SAMSUDIRMAN Pgl SIMAN dan terdakwa II INDRA SAFRIZAL Pgl IN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENEBANGAN HUTAN TANPA MEMILIKI HAK ATAU IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Shinsawa merek STIHL warna merah putih. - kayu sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping kayu ukuran : * 6 x 6 x 4 sebanyak 59 batang. * 6 x 12 x 4 sebanyak 4 batang. Dirampas untuk Negara - 2 (dua) buah tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 133/Pid. B/2013/PN. KBR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotobaru, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SAMSUDIRMAN Pgl SIMAN ;
Tempat lahir : Sianggai anggai;
Umur / tanggal lahir : 36 tahun / tanggal dan bulan tidak ingat tahun1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Sianggai anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok.
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD (tamat);
Nama lengkap : INDRA SAFRIZAL Pgl IN ;
Tempat lahir : Sianggai anggai;
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 24 April1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Sianggai anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok.
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD (tamat);
Para Terdakwa telah ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 12 September 2013 s.d tanggal 01 Oktober 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2013 s.d tanggal 09 Nopember 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Nopember 2013 s.d tanggal 15 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru, sejak tanggal 15 Nopember 2013 s.d tanggal 14 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 15 Desember 2013 s/d tanggal 12 Februari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Para Ahli dan Para Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan ini berlangsung;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-110/SOLOK/11/2013 tertanggal 23 Januari 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I SAMSUDIRMAN Pgl SIMAN dan terdakwa II INDRA SAFRIZAL Pgl IN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja menebang atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SAMSUDIRMAN Pgl SIMAN dan terdakwa II INDRA SAFRIZAL Pgl IN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Shinsawa merek STIHL warna merah putih.
- kayu sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping kayu ukuran :
* 6 x 6 x 4 sebanyak 59 batang.
* 6 x 12 x 4 sebanyak 4 batang.
Dirampas untuk Negara
2 (dua) buah tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah mendengar permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-110/SOLOK/11/2013 tertanggal 14 Nopember 2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
----------- Bahwa mereka terdakwa I. SAMSUDIRMAN PGL SIMAN, bersama-sama dengan terdakwa II. INDRA SAFRIZAL PGL IN dan saksi ZULKARNAINIL PGL INIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya didalam bulan September 2013 atau didalam tahun 2013, bertempat di Salayo Jorong Sianggai Anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan lindung berupa kayu kelompok Rimba Campuran sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping dengan jumlah kubikasi sebanyak 0,9648 M³ (nol koma sembilan enam empat delapan) meter kubik tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 bertempat di depan SD Nomor 10 Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok saksi DIATUL AMRA Pgl CATUA datang menemui terdakwa I. SAMSUDIRMAN Pgl. SIMAN untuk memesan kayu untuk keperluan pembangunan sekolah sebanyak 1(satu) kubik dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkubiknya.
Bahwa terdakwa I. SAMSUDIRMAN Pgl. MAN menyetujui untuk memenuhi pesanan dari saksi DIATUL AMRA PGL CATUA tersebut dengan pergi ke hutan di Salayo Jorong Sianggai anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan membawa 1 (satu) unit Shinsaw merek STIHL warna putih milik terdakwa I. SAMSUDIRMAN Pgl. SIMAN.
Bahwa terdakwa I. SAMSUDIRMAN Pgl. MAN juga mengajak terdakwa II. INDRA SAFRIZAL Pgl. IN dan saksi ZULKARNAINIL Pgl. INIL untuk masuk kedalam hutan. Terdakwa II. INDRA SAFRIZAL Pgl. IN dan saksi ZULKARNAINIL Pgl. INIL pun telah mempersiapkan 2 (dua) buah tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter.
Bahwa sesampai didalam hutan tersebut terdakwa I lalu menebang pohon-pohon yang ada didalam hutan tersebut sebanyak 3 (tiga) batang dengan menggunakan 1 (satu) unit Shinsaw merek STIHL warna putih miliknya.
Bahwa 3 (tiga) batang pohon yang telah ditebang tersebut kemudian oleh terdakwa I dipotong menjadi 63 (enam puluh tiga) keping dengan ukuran 6 x 6 x 4 sebanyak 59 (lima puluh sembilan) keping dan dengan ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 4 (empat) keping.
Bahwa setelah kayu tersebut berbentuk pecahan atau kepingan kemudian terdakwa II. INDRA SAFRIZAL Pgl. IN dan saksi ZULKARNAINIL PGL. INIL dengan menggunakan tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter kemudian menarik kayu-kayu yang telah berbentuk pecahan atau kepingan tersebut dari lokasi penebangan ke tepi jalan untuk selanjutnya ditarik lagi menuju ke SDN 10 Sariak Alahan Tigo ketempat saksi DIATUL AMRA PGL CATUA selaku pemesan kayu-kayu tersebut.
Bahwa sebanyak 59 (lima puluh sembilan) keping kayu dengan ukuran 6 x 6 x 4 telah diterima oleh saksi DIATUL AMRA PGL CATUA dari terdakwa I. SAMSUDIRMAN Pgl. MAN. Dan terdakwa SAMSUDIRMAN Pgl. MAN telah menerima uang pesanan kayu tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa II. INDAR SAFRIZAL Pgl. IN pun telah menerima uang dari terdakwa I. SAMSUDIRMAN Pgl. MAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah menarik kayu-kayu tersebut.
Bahwa kayu sebanyak 4 (empat) keping dengan ukuran 6 x 12 x 4 belum sempat di antarkan oleh para terdakwa kepada saksi DIATUL AMRA PGL CATUA karena berhasil ditangkap oleh saksi RIYO RAMADHANI, SH Pgl. RIO dan saksi RIKA ROSMUHERON AGNES, SH Pgl. AGNES selaku anggota Polres Solok yang sedang ditugaskan dalam operasi Kepolisian dengan Sandi Wanalaga 2013 untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Illegal Logging.
Bahwa sewaktu saksi RIYO RAMADHANI, SH Pgl. RIO dan saksi RIKA ROSMUHERON AGNES, SH Pgl. AGNES menanyakan surat ijin penebangan atau memungut hasil hutan berupa kayu-kayu tersebut kepada para terdakwa ternyata para terdakwa tidak ada mempunyai surat ijin tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan ZAID HAFISZUL, S.Hut yang melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi penebangan kayu yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan lokasi penebangan pohon tersebut yaitu :-------------------------
Pada hari Kamis tanggal 12 September 2013, telah melakukan pengecekan lokasi penebangan kayu yaitu di Jorong Sianggai anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan cara pengambilan koordinat menggunakan alat berupa GPS dan diperoleh data sebagai berikut :
-
-
-
No. Titik Bujur Timur Lintang Selatan 0 ‘ “ 0 ‘ “ Penebangan 1 100 56 17,7 01 05 12,0 Penebangan 2 100 56 17,8 01 05 11,8
-
-
Bahwa berdasarkan data diatas, telah dilakukan ploting koordinat kepeta penunjukkan Kawasan Hutan (Lampiran SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 422/Kpts-II/199 tanggal 15 Juni 199) jo Peta Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 96.904 Ha, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas + 147.213 Ha dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas + 9.906 Ha di Provinsi Sumatera Barat skala 1 ; 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.304/Menhut-II/2011 tanggal 9 Juni 2011), diketahui bahwa lokasi titik penebangan pada tunggul kayu tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Lindung. (Sesuai dengan Berita Acara Peninjauan Lapangan Lokasi Penebangan Kayu yang terlampir didalam berkas). ----------
Bahwa Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Bahwa untuk melakukan penebangan kayu dan mengolah kayu dalam Kawasan Hutan Lindung tidak diperbolehkan.
Bahwa dalam Kawasan Hutan Lindung izin yang dapat diberikan adalah izin untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, wallet, dan air.
Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi ZULKARNAINIL PGL INIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sama sekali tidak ada mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menebang pohon di Kawasan Hutan Lindung tersebut, Negara dirugikan lebih kurang untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) untuk kayu jenis kelompok rimba campuran sebanyak 0,9648 M³ (nol koma sembilan enam empat delapan meter kubik) sebesar Rp. 53.280,- (lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp. 153.624,- (seratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 206.904,- (dua ratus enam ribu sembilan ratus empat rupiah) setelah pembulatan.
-------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sesuai ketentuanPasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) dan Ayat (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan ini sekalipun kepadanya telah dijelaskan akan hak-haknya tersebut.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yakni :
SaksiRIYO RAMADHANI, SH Pgl RIO;
Bahwa saksi sewaktu diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan darah atau keluarga ;
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polres Solok yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok ;
Bahwa penangkapan terhadap para terdakwa berawal dari diterimanya laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan illegal logging di tempat kejadian perkara ;
Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan anggota Polres Solok lainnya mendatangi tempat kejadian perkara ;
Bahwa ditempat kejadian perkara saksi melihat para terdakwa dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil ;
Bahwa saksi melihat terdakwa I sedang menebang kayu dan terdakwa II sedang mengikat kayu ;
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa I untuk menebang kayu tersebut adalah mesin shinshaw ;
Bahwa ditempat kejadian perkara saksi melihat kayu yang ditebang oleh terdakwa I tersebut sebagian sudah berbentuk pecahan ;
Bahwa ditempat kejadian tersebut saksi melihat 2 (dua) batang kayu sudah tumbang karena ditebang ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada para terdakwa mengenai surat-surat atau dokumen kayu tersebut, namun para terdakwa tidak bisa memperlihatkannya ;
Bahwa kayu-kayu yang ditebang oleh para terdakwa tersebut sebanyak 0,9648 M3 (nol koma sembilan enam empat delapan meter kubik) terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang ;
Bahwa kayu-kayu tersebut menurut pengakuan para terdakwa adalah untuk keperluan sekolah;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ZULKARNAINIL PUTRA Pgl INIL;
Bahwa saksi sewaktu diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan darah atau keluarga ;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sebagai saksi dalam perkara penebangan kayu ;
Bahwa penebangan kayu tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok ;
Bahwa saksi juga berada di tempat kejadian perkara ;
Bahwa saksi berada ditempat kejadian perkara karena sebelumnya saksi di ajak oleh terdakwa I untuk bekerja menarik kayu yang telah ditebang ;
Bahwa yang menebang kayu tersebut adalah terdakwa I ;
Bahwa terdakwa I menebang kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit shinshaw ;
Bahwa rencananya kayu yang akan ditebang tersebut adalah sebanyak 3 (tiga) batang ;
Bahwa yang berhasil ditebang adalah sebanyak 2 (dua) batang ;
Bahwa ditempat kejadian perkara ada juga terdakwa II ;
Bahwa saksi menarik kayu yang telah ditebang tersebut dengan menggunakan tali ;
Bahwa terdakwa II berperan menarik kayu tersebut ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan para terdakwa masuk kedalam huan ;
Bahwa pertama kali masuk kedalam hutan untuk menebang kayu adalah pada hari Senin tanggal 9 September 2013 ;
Bahwa kayu yang sudah ditebang tersebut kemudian di pecah menjadi ukuran tertentu ;
Bahwa saksi menarik kayu dalam bentuk pecahan atau kepingan tersebut dari hutan menuju ke sekolah sebanyak 20 (dua puluh) keeping sedangkan terdakwa II sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping ;
Bahwa kayu tersebut tujuannya adalah untuk dijual ;
Bahwa saksi mendapatkan upah dari terdakwa I sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DIATUL AMRA Pgl AM;
Bahwa saksi sewaktu diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan darah atau keluarga ;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sebagai saksi dalam perkara penebangan kayu ;
Bahwa penebangan kayu tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok ;
Bahwa saksi adalah kepala sekolah di SD Nomor 10 Sariak Alahan Tigo;
Bahwa saksi sebelum kejadian penangkapan terhadap para terdakwa ada memesan kayu kepada terdakwa I ;
Bahwa saksi memesan kayu tersebut kepada terdakwa I adalah untuk kepentingan sekolah ;
Bahwa kayu yang saksi pesan tersebut adalah ukuran 6 x 6 x 4 ;
Bahwa kemudian terdakwa I mengantarkan kayu pesanan saksi tersebut kesekolah ;
Bahwa saksi membeli kayu tersebut seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkubiknya ;
Bahwa saksi telah menyerahkan uang pembelian kayu tersebut kepada terdakwa I ;
Bahwa selanjutnya saksi memesan lagi kayu kepada terdakwa I dengan ukuran 6 x 12 x 4 ;
Bahwa pesanan kayu saksi tersebut belum dipenuhi oleh terdakwa I karena terdakwa I ditangkap oleh aparat kepolisian ;
Bahwa saksi membeli kayu tersebut kepada terdakwa I tidak ada pakai surat sama sekali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana para terdakwa menebang kayu tersebut :juga berada di tempat kejadian perkara ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli ZULKARNAIN Pgl ZUL;
Bahwa ahli sewaktu diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan darah atau keluarga ;
Bahwa ahli diperiksa dalam perkara ini adalah sebagai ahli dalam perkara menebang, pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan berupa kayu didalam kawasan hutan lindung ;
Bahwa ahli pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 telah melakukan pengukuran terhadap kayu-kayu yang dijadikan sebagi barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa ahli melakukan pengukuran kayu-kayu tersebut berdasarkan permintaan dari Polres Solok yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kab. Solok ;
Bahwa dari hasil pengukuran dan penghitungan yang ahli lakukan diperoleh hasil barang bukti tersebut adalah kayu kelompok rimba campuran sebanyak 63 keping dengan kubikasi sebesar 0,9648 M3 (nol koma sembilan enam empat delapan meter kubik) ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengukuran tersebut adalah meteran dan pensil ;
Bahwa kayu-kayu tersebut adalah kelompok rimba campuran ;
Bahwa daftar hasil pengukuran barang bukti terlampir didalam berkas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli SARIPUDDIN Pgl SAF;
Bahwa ahli sewaktu diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa ahli tidak dkenal dengan para terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan darah atau keluarga ;
Bahwa ahli diperiksa sehubungan dengan perkara menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah ;
Bahwa dalam perkara para terdakwa ini tidak ada surat atau dokumen yang harus dikeluarkan oleh Dinas kehutanan karena para terdakwa menebang didalam kawasan hutan lindung ;
Bahwa menebang kayu didalam kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan sama sekali ;
Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki dokumen sah untuk memiliki kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagi berikut:
Terdakwa I. SAMSUDIRMAN PGL SIMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai Anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok terdakwa ditangkap oleh saksi Riyo Ramadhani, SH Pgl. Rio dan saksi Rika Rosmuheron Agnes, SH Pgl. Agnes dari Polres Solok ;
Bahwa terdakwa sewaktu penangkapan berada ditempat kejadian perkara sedang menebang kayu ;
Bahwa ditempat kejadian juga ada terdakwa II ;
Bahwa terdakwa menebang kayu tersebut dengan menggunakan mesin shinshaw milik terdakwa sendiri ;
Bahwa setelah pohon tersebut ditebang kemudian terdakwa memotongnya menjadi ukuran 6 x 6 x 4 ;
Bahwa kemudian terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil mengikat kayu-kayu yang telah berbentuk ukuran 6 x 6 x 4 tersebut keluar dari lokasi hutan untuk selanjutnya ditarik dengan menggunakan tali menuju ke sekolah dasar nomor 10 Sariak Alahan Tigo ;
Bahwa kayu-kayu tersebut adalah pesanan dari saksi Diatul Amra Pgl. Am selaku kepala sekolah tersebut ;
Bahwa setelah kayu-kayu tersebut diangkut dan ditarik ke sekolah tersebut oleh terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil, terdakwa lalu menerima uang dari saksi Diatul Amra Pgl. Am ;
Bahwa uang yang terdakwa terima tersebut merupakan uang penjualan kayu tersebut kepada saksi Diatul Amra Pgl. Am ;
Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkubiknya ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik pohon yang telah terdakwa tebang tersebut;
Bahwa terdakwa menebang pohon dihutan tersebut sebanyak 2 (dua) batang ;
Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari Dinas Kehutanan untuk menebang pohon tersebut ;
Bahwa terdakwa hanya mendapatkan ijin dari ninik mamak saja ;
Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa II. INDRA SAFRIZAL PGL IN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai Anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok terdakwa ditangkap oleh saksi Riyo Ramadhani, SH Pgl. Rio dan saksi Rika Rosmuheron Agnes, SH Pgl. Agnes dari Polres Solok ;
Bahwa terdakwa sewaktu penangkapan berada ditempat kejadian perkara ;
Bahwa ditempat kejadian juga ada terdakwa I ;
Bahwa terdakwa I sedang menebang pohon dengan menggunakan mesin shinshaw milik terdakwa I sendiri ;
Bahwa setelah pohon tersebut ditebang kemudian terdakwa I memotongnya menjadi ukuran 6 x 6 x 4 ;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil mengikat kayu-kayu yang telah berbentuk ukuran 6 x 6 x 4 tersebut keluar dari lokasi hutan untuk selanjutnya ditarik dengan menggunakan tali menuju ke sekolah dasar nomor 10 Sariak Alahan Tigo ;
Bahwa kayu-kayu tersebut adalah pesanan dari saksi Diatul Amra Pgl. Am selaku kepala sekolah tersebut ;
Bahwa setelah kayu-kayu tersebut diangkut dan ditarik ke sekolah tersebut oleh terdakwa dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil, terdakwa I lalu menerima uang dari saksi Diatul Amra Pgl. Am ;
Bahwa uang yang terdakwa I terima tersebut merupakan uang penjualan kayu tersebut kepada saksi Diatul Amra Pgl. Am ;
Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa I adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkubiknya ;
Bahwa terdakwa menerima upah untuk menarik kayu tersebut dari terdakwa I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengangkut dan menarik kayu tersebut dengan menggunakan tali milik terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali menarik kayu tersebut dari tempat kejadian perkara ke sekolah dasar tersebut, yaitu yang pertama pada hari Senin tanggal 09 September 2013 sebanyak 13 (tiga belas) keping dan pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sebanyak 10 (sepuluh) keping ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik pohon yang telah terdakwa tebang tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang bahwa, di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Shinsawa merek STIHL warna merah putih.
- kayu sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping kayu ukuran :
* 6 x 6 x 4 sebanyak 59 batang.
* 6 x 12 x 4 sebanyak 4 batang.
- 2 (dua) buah tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, Para Ahli dan keterangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dipandang didalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan atau berhubungan, maka telah terbukti adanya fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai Anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok para terdakwa ditangkap oleh saksi Riyo Ramadhani, SH Pgl. Rio dan saksi Rika Rosmuheron Agnes, SH Pgl. Agnes dari Polres Solok ;
Bahwa benar para terdakwa sewaktu penangkapan berada ditempat kejadian perkara sedang menebang kayu ;
Bahwa benar ditempat kejadian juga ada terdakwa II ;
Bahwa benar terdakwa I menebang kayu tersebut dengan menggunakan mesin shinshaw milik terdakwa I sendiri ;
Bahwa benar setelah pohon tersebut ditebang kemudian terdakwa I memotongnya menjadi ukuran 6 x 6 x 4 ;
Bahwa benar kemudian terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil mengikat kayu-kayu yang telah berbentuk ukuran 6 x 6 x 4 tersebut keluar dari lokasi hutan untuk selanjutnya ditarik dengan menggunakan tali menuju ke sekolah dasar nomor 10 Sariak Alahan Tigo ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut adalah pesanan dari saksi Diatul Amra Pgl. Am selaku kepala sekolah tersebut ;
Bahwa benar setelah kayu-kayu tersebut diangkut dan ditarik ke sekolah tersebut oleh terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil, terdakwa lalu menerima uang dari saksi Diatul Amra Pgl. Am ;
Bahwa uang yang terdakwa terima tersebut merupakan uang penjualan kayu tersebut kepada saksi Diatul Amra Pgl. Am ;
Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkubiknya ;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu siapa pemilik pohon yang telah terdakwa tebang tersebut;
Bahwa benar terdakwa menebang pohon dihutan tersebut sebanyak 2 (dua) batang ;
Bahwa benar dari hasil pengukuran dan penghitungan yang ahli lakukan diperoleh hasil barang bukti tersebut adalah kayu kelompok rimba campuran sebanyak 63 keping dengan kubikasi sebesar 0,9648 M3 (nol koma sembilan enam empat delapan meter kubik) ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari Dinas Kehutanan untuk menebang pohon tersebut ;
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa menebang pohon di Kawasan Hutan Lindung tersebut, Negara dirugikan lebih kurang untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) untuk kayu jenis kelompok rimba campuran sebanyak 0,9648 M³ (nol koma sembilan enam empat delapan meter kubik) sebesar Rp. 53.280,- (lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp. 153.624,- (seratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 206.904,- (dua ratus enam ribu sembilan ratus empat rupiah) setelah pembulatan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini sepanjang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan dipertimbangkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan tersebut Para Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan ini karena didakwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan.
Unsur tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap uraian unsur-unsur pasal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang :
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun pengakuan para terdakwa, bahwa benar SAMSUDIRMAN PGL SIMAN dan INDRA SAFRIZAL PGL IN adalah sebagai terdakwa dalam perkara ini, sewaktu Hakim Ketua Majelis memeriksa identitas para terdakwa dibenarkan oleh para terdakwa dipersidangan, para terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepada diri para terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
2.Unsur menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan :
Bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif yang apabila salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur kedua ini dianggap telah terpenuhi. Yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya kesadaran untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku tindak pidana dan pelaku mengetahui akan akibat dari perbuatannya. Sedangkan yang dimaksud dengan hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan para terdakwa sendiri bahwa benar pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai Anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, sewaktu saksi Riyo Ramadhani, SH Pgl Rio dan saksi Rika Rosmuheron Agnes Pgl Agnes (masing-masing adalah anggota Polres Solok) sedang melakukan tugas kelapangan sehubungan adanya laporan dari masyarakat, saksi-saksi tersebut melihat para terdakwa ditempat kejadian perkara. Terdakwa I sedang menebang pohon dan terdakwa II juga berada ditempat kejadian perkara. Saksi Riyo Ramadhani, SH Pgl Rio dan saksi Rika Rosmuheron Agnes Pgl Agnes mendatangi para terdakwa dan menanyakan surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan penebangan pohon tersebut. Namun para terdakwa sama sekali tidak ada memiliki surat-surat atau dokumen tersebut. Kemudian para terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan para terdakwa didepan persidangan terungkap bahwa pohon tersebut terdakwa I tebang karena mau dijual kepada saksi Diatul Amra Pgl. Am seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkubiknya. Setelah dilakukan pengukuran terhadap kayu-kayu tersebut oleh ahli Zulkarnain Pgl Zul dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok diketahui bahwa kayu-kayu yang telah ditebang oleh para terdakwa tersebut adalah kayu kelompok rimba campuran dengan kubikasi sebanyak 0,9648 M3 (nol koma Sembilan enam empat delapan meter kubik) atau sejumlah 63 (enam puluh tiga) batang atau keping. Dan kayu-kayu tersebut berasal dari hutan hutan lindung. Dan menurut ahli Sarifudin Pgl. Saf perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah menebang pohon di kawasan hutan lindung. Karena dalam kawasan hutan lindung izin yang dapat diberikan adalah izin untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, wallet dan air.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
3. Unsur tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang :
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan para terdakwa sendiri bahwa benar pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Salayo Jorong Sianggai Anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, para terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Solok yaitu oleh saksi Riyo Ramadhani, SH Pgl Rio dan saksi Rika Rosmuheron Agnes Pgl Agnes karena telah menebang kayu kelompok rimba campuran sebanyak 63 (enam puluh tiga) batang dengan jumlah kubikasi sebanyak 0,9648 M3 (nol koma Sembilan enam empat delapan meter kubik). Dan menurut ahli Sarifudin Pgl. Saf perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah menebang pohon di kawasan hutan lindung. Karena dalam kawasan hutan lindung izin yang dapat diberikan adalah izin untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, wallet dan air.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
4. Unsur “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi dan juga dari keterangan para terdakwa, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl Nil berangkat menuju hutan yang terdapat di Salayo Jorong Sianggai Anggai Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok. Tujuan para terdakwa pergi ke hutan tersebut adalah untuk menebang kayu. Sebelum berangkat para terdakwa telah mempersiapkan terlebih dahulu alat yang akan dipergunakan untuk menebang kayu tersebut, yaitu 1 (satu) unit shinshaw merek STIHL warna merah putih milik terdakwa I dan 2 (dua) buah tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter masing-masing kepunyaan terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Putra Pgl. Nil. Sesampai di dalam hutan kemudian terdakwa I menebang pohon yang ada didalam hutan tersebut sebanyak 2 (dua) batang dengan menggunakan 1 (satu) unit shinshaw merek STIHL warna merah putih milik terdakwa I. setelah ditebang kemudian pohon tersebut dibelah menjadi ukuran 6 x 6 x 4. Setelah menjadi ukuran tersebut kemudian terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Pgl. Nil mengikat kayu-kayu tersebut dengan menggunakan tali hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter milik mereka masing-masing. Setelah di ikat kemudian kayu-kayu tersebut oleh terdakwa II dan saksi Zulkarnainil Pgl. Nil ditarik menuju ke SDN 10 Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok. Di SDN 10 tersebut telah menunggu saksi Diatul Amra Pgl. Am yang sebelumnya telah memesan kayu-kayu tersebut kepada terdakwa I. Kayu-kayu tersebut dibeli oleh saksi Diatul Amra Pgl. Am kepada terdakwa I seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kubiknya. Uang tersebut telah diterima oleh terdakwa I. Dari hasil penjualan kayu-kayu tersebut terdakwa I membayarkan upah penarikan kayu kepada terdakwa II sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut dan oleh karena itu Para Terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia bukanlah sistem balas dendam atau pembalasan melainkan dititik beratkan pada unsur Preventif, Edukatif dan Konstruktif serta tak lupa pula memperhatikan pada asas keseimbangan hukum yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Para Terdakwa:
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan ilegal logging;
Hal-Hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 (satu) unit Shinsawa merek STIHL warna merah putih.
- kayu sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping kayu ukuran :
* 6 x 6 x 4 sebanyak 59 batang.
* 6 x 12 x 4 sebanyak 4 batang.
- 2 (dua) buah tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter;
Oleh karena telah selesai dipakai untuk pembuktian dalam perkara ini maka statusnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I SAMSUDIRMAN Pgl SIMAN dan terdakwa II INDRA SAFRIZAL Pgl IN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENEBANGAN HUTAN TANPA MEMILIKI HAK ATAU IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Shinsawa merek STIHL warna merah putih.
- kayu sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping kayu ukuran :
* 6 x 6 x 4 sebanyak 59 batang.
* 6 x 12 x 4 sebanyak 4 batang.
Dirampas untuk Negara
2 (dua) buah tali warna hijau dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru pada hari KAMIS tanggal 30 JANUARI 2014 oleh kami : YOSE ANA ROSLINDA, SH.,MH Sebagai Hakim Ketua Sidang, ARIS DWIHARTOYO, SH dan SAPPERIJANTO, SH Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh ISRAF ISKANDAR, S.Pd Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh DODY, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok serta Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ARIS DWIHARTOYO, SH YOSE ANA ROSLINDA, SH.,MH
SAPPERIJANTO, SH
Panitera Pengganti,
ISRAF ISKANDAR, S.Pd