36/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SETIAWAN BIN ABDUL THOLIB
1. Menyatakan Terdakwa SETIAWAN Bin ABDUL THOLIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket kecil shabu dengan berat 0,080 gram - 1 (satu) unit HP Sony Erikson CJ 108 Dimusnahkan. - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru Dikembalikan kepada Terdakwa SETIAWAN BIN ABDUL THOLIB 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Nomor 36/Pid.Sus/2014/PNMkd.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama : SETIAWAN BIN ABDUL THOLIB
Tempat lahir : Magelang
Umur /tgl lahir : 40 Tahun /08 Juni 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Kp. Kriyan No. 911 Rt 008 Rw 003 Kel.
Potrobangsan Kec. Magelang Utara, Kota
Magelang
Agama : Islam
Pekerjaan : Makelar (motor)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 09 Januari 2014 s/d tanggal 28 Januari 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umumsejak tanggal 29 Januari 2014 s/d tanggal 09 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2014 s/d 26 Maret 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d tanggal 14 April 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mungkidsejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Juni 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun sudah diberitahukan mengenai hak tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SETIAWAN Bin ABDUL THOLIBterbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri” sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan SETIAWAN Bin ABDUL THOLIB dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil shabu dengan berat 0,080 gram
1 (satu) unit HP Sony Erikson CJ 108
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoi dari yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan Duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pledooinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SETIAWAN BIN ABDUL THOLIB pada hariRabu tanggal 8 Januari 2014 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Halte Armada Swalayan , Jl. Magelang – Yoyakarta Kec. Mertoyudan Kab. Magelang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Awalnyasaksi Brigadir WIJI PRIANTORO memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Halte Armada Swalayan, Jalan Raya Magelang- Yogya Kec. Mertoyudan Kab. Kab. Magelang, sehingga informasi tersebut selanjutnya dilaporkan Ke Kasat Narkoba, sehingga Kasat Narkoba memerintahkan saksi bersama Tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada Pelaku,
Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 sekitar pukul 16.00 wib saksi beserta Tim berangkat melakukan penyelidikan ke Halte Armada Swalayan, kemudian dilakukan penyelelidikan dengan cara meminta informasi warga sekitar setelah memperoleh informasi yang cukup sekitar pukul 17.00 wib kemudian mendekati seseorang yang cirri-cirinya sesuai yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, sehingga orang tersebut diinterogasi dan mengaku bernama Setiawan yaitu Terdakwa.
Kemudian Terdakwa di geledah dan disaku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai ditemukan grenjeng rokok yang berisi 1 (satu) paket kecil sabu. Selanjutnya shabu tersebut disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 75/NNF/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU,B.Sc,IBNU SUTARTO,ST dan EKO FERRY PRASETYO, S,Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi srebuk Kristal dengan berat 0,080 gram adalah mengandung METAMFETAMINA , terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SETIAWAN BIN ABDUL THOLIB pada hariRabu tanggal 8 Januari 2014 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Halte Armada Swalayan, Jl. Magelang – Yoyakarta Kec. Mertoyudan Kab. Magelang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada awalnyasaksi Brigadir WIJI PRIANTORO memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Halte Armada Swalayan, Jalan Raya Magelang- Yogya Kec. Mertoyudan Kab. Kab. Magelang, sehingga informasi tersebut selanjutnya dilaporkan Ke Kasat Narkoba, sehingga Kasat Narkoba memerintahkan saksi bersama Tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada Pelaku,
Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 sekitar pukul 16.00 wib saksi beserta Tim berangkat melakukan penyelidikan ke Halte Armada Swalayan, kemudian dilakukan penyelelidikan dengan cara meminta informasi warga sekitar setelah memperoleh informasi yang cukup sekitar pukul 17.00 wib kemudian mendekati seseorang yang cirri-cirinya sesuai yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, sehingga orang tersebut diinterogasi dan mengaku bernama Setiawan yaitu Terdakwa.
Kemudian Terdakwa di geledah dan disaku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai ditemukan grenjeng rokok yang berisi 1 (satu) paket kecil sabu. Selanjutnya shabu tersebut disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kemudian Pada Hari Jumat sekira pukul 08.30 wib pagi dilakukan tes urine oleh Dokter Polres Magelang Kepada Terdakwa Setiawan dan Urinenya dinyatakan positif Metamfetamina sesuai Berita Acara pemeriksaan Urine Nomor : BA/Kes.12/2/I/2014/Dokkes yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIETA RAHAYU pada tanggal 10 Januari 2014 Dokter Poliklinik Polres Magelang.
Bahwa setelah Kepolisian, Terdakwa ditanya oleh penyidik dan di BAP, terdakwa menerangkan dan mengaku memperoleh shabu dengan cara membeli melalui menstanfer uang dari ATM BCA dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan dirinya sendiri, adapun cara menggunakan shabu tersebut yaitu : awalnya terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap shabu bong/ selanjutnya bong tersebut diisi shabu dengan membakarnya dengan korek api kemu dian menghisapnya berulang kali setelah keluar asap shabu sampai habis
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, atas dakwaan tersebut Terdakwa mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Nomor: 17/Pen.Pid/2014/PN.Mkd. tanggal 10 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Nomor: 17/Pen.Pid/2014/PN.Mkd. tanggal 10 Pebruari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:
Saksi BRIGADIR SULISTIO Bin NUR ROKHIM;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi dan Saksi Brigadir WIJI PRIANTORO mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Halte Armada Swalayan Jl. Magelang-Yoyakarta Kec. Mertoyudan Kab. Magelang akan ada transaksi Narkoba;
Bahwa informasi tersebut selanjutnya Saksi melaporkan kepada Kasat Narkoba. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Saksi dan Brigadir WIJI PRIANTORO bersama Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wib Saksi dan Brigadir WIJI PRIANTORO bersama Team berangkat menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut;
Bahwa sekira pukul 17.00 Wib setelah Saksi dan Saksi Brigadir WIJI PRIANTORO melakukan penyelidikan dengan cara meminta informasi dari warga di sekitar Halte Armada Swalayan, Saksi dan Saksi Brigadir WIJI PRIANTORO melihat ada Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan masyarakat tersebut, kemudian Terdakwa di interogasi masalah narkoba;
Bahwa kemudian Terdakwa digeledah oleh Saksi dan Saksi Brigadir WIJI PRIANTORO dan disaku depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa ditemukan grenjeng rokok yang berisi 1 (satu) paket kecil shabu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa kemudian pada hari Jumat sekira ukul 08.30 Wib dilakukan test urine oleh Dokter Polres Magelang kepada Terdakwa dan urinenya dinyatakan positif mengandung Shabu;
Bahwa terdakwa tidak berkapasitas sebagai pasien, dokter maupun pegawai pada balai pengobatan serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menggunakanshabu tersebut bagi dirinya sendiri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi BRIGADIR WIJI PRIANTORO Bin WIGARDO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi dan Saksi Brigadir SULISTIO mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Halte Armada Swalayan Jl. Magelang-Yoyakarta Kec. Mertoyudan Kab. Magelang akan ada transaksi Narkoba;
Bahwa informasi tersebut selanjutnya Saksi melaporkan kepada Kasat Narkoba. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Saksi dan Brigadir SULISTIO bersama Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wib Saksi dan Brigadir SULISTIO bersama Team berangkat menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut;
Bahwa sekira pukul 17.00 Wib setelah Saksi dan Saksi Brigadir SULISTIO melakukan penyelidikan dengan cara meminta informasi dari warga di sekitar Halte Armada Swalayan, Saksi dan Saksi Brigadir SULISTIO melihat ada Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan masyarakat tersebut, kemudian Terdakwa di interogasi masalah narkoba;
Bahwa kemudian Terdakwa digeledah oleh Saksi dan Saksi Brigadir SULISTIO dan disaku depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa ditemukan grenjeng rokok yang berisi 1 (satu) paket kecil shabu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa kemudian pada hari Jumat sekira ukul 08.30 Wib dilakukan test urine oleh Dokter Polres Magelang kepada Terdakwa dan urinenya dinyatakan positif mengandung Shabu;
Bahwa terdakwa tidak berkapasitas sebagai pasien, dokter maupun pegawai pada balai pengobatan serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menggunakan shabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat dan telah pula dibacakan di persidangan berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Semarang No. Lab : 75/NNF/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc dan IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S. Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Ir. SLAMET ISWANTO bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi sebuk kristal dengan berat 0,080 gram, positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Acara Pemeriksaan Urine Poliklinik Polres Magelang Nomor : BA/KES.12/2/I/2014/Dokkes tanggal 10 Januari 2014 bahwa barang bukti urine milik Terdakwa SETIAWAN Bin ABDUL THOLIBdiperiksa dengan METHAMPHETAMINE dan hasilnya adalah : (+)POSITIF.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa disms oleh SANTO (DPO) dengan maksud menanyakan khabar, setelah itu SANTO (DPO) menelpon Terdakwa untuk menawarkan shabu, karena Terdakwa ingin menghisap Shabu kemudian Terdakwa memesan paketan shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya SANTO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang guna membayar shabu ke nomor rekening BCA yang SANTO (DPO) berikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) guna membayar shabu di ATM BCA Alun-alun Kota Magelang;
Bahwa setelah Terdakwa mentransfer uang di ATM BCA, kemudian Terdakwa memberitahu SANTO (DPO) bahwa telah mentransfer uang ke nomor rekening yang SANTO (DPO) berikan, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dikirimi oleh SANTO (DPO) alamat untuk mengambil shabu di tugu pintu masuk ke Terminal Muntilan sebelah kiri jalan dan ditaruh di pojokan tugu di dalam bungkus rokok LA;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi alamat tersebut dengan kendaraan angkutan umum, setelah sampai di tugu pintu masuk Terminal Muntilan kemudian Terdakw amencari shabu pesanannya setelah ketemu kemmudian paketan shabu tersebut Terdakwa buka dan ternyata berisi 1 (satu) paket kecil shabu;
Bahwa selanjutnya shabu tersebut Terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa naik bus untuk pulang kerumah lalu turun di Halte Armada Swalayan untuk berganti jalur angkutan yang jurusan ke rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa menunggu angkutan didatangi oleh beberapa orang yang mengaku Polisi dari Polres Magelang, setelah itu Terdakwa digeledah dan Polisi menemukan 1 (satu) paket kecil shabu di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 dilakukan test urine Terdakwa oleh Dokter Kesehatan Polres Magelang dan urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung Metamfetamina;
Bahwa Terdakwa tidak berkapasitas sebagai pasien, dokter maupun pegawai pada balai pengobatan serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil shabu
1 (satu) unit HP Sony Erikson CJ 108
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penyitaan tersebut adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan, secara keseluruhan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan, sebagai berikut :
Bahwa pada awalnyasaksi Brigadir WIJI PRIANTORO memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Halte Armada Swalayan, Jalan Raya Magelang- Yogya Kec. Mertoyudan Kab. Kab. Magelang, sehingga informasi tersebut selanjutnya dilaporkan Ke Kasat Narkoba, sehingga Kasat Narkoba memerintahkan saksi bersama Tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada Pelaku,
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 sekitar pukul 16.00 wib saksi beserta Tim berangkat melakukan penyelidikan ke Halte Armada Swalayan, kemudian dilakukan penyelelidikan dengan cara meminta informasi warga sekitar setelah memperoleh informasi yang cukup sekitar pukul 17.00 wib kemudian mendekati seseorang yang ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, sehingga orang tersebut diinterogasi dan mengaku bernama Setiawan yaitu Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa di geledah dan disaku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai ditemukan grenjeng rokok yang berisi 1 (satu) paket kecil sabu. Selanjutnya shabu tersebut disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kemudian Pada Hari Jumat sekira pukul 08.30 wib pagi dilakukan tes urine oleh Dokter Polres Magelang Kepada Terdakwa Setiawan dan Urinenya dinyatakan positif Metamfetamina sesuai Berita Acara pemeriksaan Urine Nomor : BA/Kes.12/2/I/2014/Dokkes yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIETA RAHAYU pada tanggal 10 Januari 2014 Dokter Poliklinik Polres Magelang.
Bahwa kemudian barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa diperiksa di Labotratorium Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Semarang No. Lab : 75/NNF/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc dan IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S. Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Ir. SLAMET ISWANTO bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi sebuk kristal dengan berat 0,080 gram, positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah Kepolisian, Terdakwa ditanya oleh penyidik dan di BAP, terdakwa menerangkan dan mengaku memperoleh shabu dengan cara membeli melalui menstanfer uang dari ATM BCA dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan dirinya sendiri, adapun cara menggunakan shabu tersebut yaitu : awalnya terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap shabu bong/ selanjutnya bong tersebut diisi shabu dengan membakarnya dengan korek api kemu dian menghisapnya berulang kali setelah keluar asap shabu sampai habis;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa, sebagai berikut :
KESATU: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------------------------------------------ATAU----------------------------------
KEDUA : Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menganggap bahwadakwaan yang paling mendekati dan paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan kedua, yaitu sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 127 ayat (1) huruf a tersebut, dapat diketahui bahwa dalam Pasal tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut
Unsur Setiap Orang;
Unsur menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat akal dan pikirannya serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya yang melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan Terdakwa SETIAWAN Bin ABDUL THOLIBdengan identitas lengkap dan ternyata sesuai dengan surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi;
Unsur menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak berwenang atau tidak mempunyai kewenangan sementara yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibeda-bedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika digolongkan ke dalam :
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah ternyata bahwa pada awalnyasaksi Brigadir WIJI PRIANTORO memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Halte Armada Swalayan, Jalan Raya Magelang- Yogya Kec. Mertoyudan Kab. Kab. Magelang, sehingga informasi tersebut selanjutnya dilaporkan Ke Kasat Narkoba, sehingga Kasat Narkoba memerintahkan saksi bersama Tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada Pelaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 sekitar pukul 16.00 wib saksi beserta Tim berangkat melakukan penyelidikan ke Halte Armada Swalayan, kemudian dilakukan penyelelidikan dengan cara meminta informasi warga sekitar setelah memperoleh informasi yang cukup sekitar pukul 17.00 wib kemudian mendekati seseorang yang cirri-cirinya sesuai yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, sehingga orang tersebut diinterogasi dan mengaku bernama Setiawan yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa di geledah dan disaku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai ditemukan grenjeng rokok yang berisi 1 (satu) paket kecil sabu. Selanjutnya shabu tersebut disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kemudian Pada Hari Jumat sekira pukul 08.30 wib pagi dilakukan tes urine oleh Dokter Polres Magelang Kepada Terdakwa Setiawan dan Urinenya dinyatakan positif Metamfetamina sesuai Berita Acara pemeriksaan Urine Nomor : BA/Kes.12/2/I/2014/Dokkes yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIETA RAHAYU pada tanggal 10 Januari 2014 Dokter Poliklinik Polres Magelang;
Menimbang, bahwa setelah Kepolisian, Terdakwa ditanya oleh penyidik dan di BAP, terdakwa menerangkan dan mengaku memperoleh shabu dengan cara membeli melalui menstanfer uang dari ATM BCA dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa terdakwa memakai shabu tersebut dengan cara menghisab shabu tersebut dengan awalnya terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap shabu bong/ selanjutnya bong tersebut diisi shabu dengan membakarnya dengan korek api kemudian menghisapnya berulang kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan membuktikan pula bahwa terdakwa dalam memakai atau menghisab shabu-shabu tersebut adalah tanpa seijin atau disertai ijin dari aparat yang berwenang daan terdakwa tidak pula sedang dalam masa rehabilitasi ketergantungan akan narkotika, dan narkotika jenis shabu tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk diiri terdakwa sendiri dan bukan untuk orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti suratBerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Semarang No. Lab : 75/NNF/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc dan IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S. Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Ir. SLAMET ISWANTO bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi sebuk kristal dengan berat 0,080 gram yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut Majelis berpendapat bahwa dengan tidak adanya ijin yang dimiliki oleh terdakwa dalam mengkonsumsi atau memakai atau menghisab narkotika jenis shabu-shabu dirumah terdakwa tersebut, membuktikan bahwa tindakan terdakwa tersebut menurut Majelis termasuk dalam katagori penyalahgunaan / menyalahgunakan narkotika, karena pada hakekatnya Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukanlah untuk dikonsumsi secara bebas untuk diri sendiri, melainkan semua penggunaan narkotika adalah telah ditentukan aturannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan masa penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) paket kecil shabu dengan berat 0,080 gram,
berdasarkan fakta di persidangan terbukti sebagai Narkotika Golongan I yangdikuasai oleh Terdakwa dan disita dari Terdakwa, meskipun dalam hal ini berdasarkan Pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “Narkotika prekusor narkotika dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan Prekusor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekusor Narkotika serta hasilnya dirampas untuk Negara” namun dalam hal ini Majelis berpendapat lain dimana menurut Majelis Hakim bahwa penerapan pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 harus mempertimbangkan maksud diaturnya penggunaan narkotika dalam pasal 8, 9, 10 dan 12 UU No. 35 Tahun 2009, dimana dalam pasal 8, 9, 10 dan 12 UU No. 35 Tahun 2009, barang bukti narkotika (golongan I) hanya dapat dirampas untuk negara apabila sejak proses penyidikan barang sitaan narkotika ditetapkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau pun kepentingan pendidikan dan pelatihan, sementara dalam perkara aquo sejak proses penyidikan memang barang bukti tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian perkara, sehingga menurut Majelis Hakim lebih tepatnya barang bukti narkotika berupa 1 (satu) paket kecil shabu dengan berat 0,080 gram, dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Sony Erikson CJ 108
berdasarkan fakta persidangan merupakan alat/sarana untuk melakukan kejahatan, dimana barang bukti HP menyimpan data terkait transaksi narkotika sehingga rawan disalahgunakan apabila dirampas untuk negara (dilelang) selain itu nilai barang yang dilelang lebih kecil daripada biaya yang harus dikeluarkan Negara untuk melaksanakan lelang, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut perlu dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru
berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa SETIAWAN Bin ABDUL THOLIB;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang
menentang peredaran Narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 8, 9, 10 dan 12 UU No. 35 Tahun 2009, dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SETIAWAN Bin ABDUL THOLIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket kecil shabu dengan berat 0,080 gram
1 (satu) unit HP Sony Erikson CJ 108
Dimusnahkan.
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru
Dikembalikan kepada Terdakwa SETIAWAN BIN ABDUL THOLIB
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Rabu,tanggal 30 April 2014 oleh kami NURULI MAHDILIS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ALI SOBIRIN, S.H., M.H., dan DIAN NUR PRATIWI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 36/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mkd., tanggal 18 Maret 2014, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senintanggal 05 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, BINTANG SUDEWO, SH. Panitera Pengganti, JUHATA, SH. Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa.
HAKIM KETUA
(NURULI MAHDILIS, S.H., M.H.)
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
(ALI SOBIRIN, SH.,M.H.) (DIAN NUR PRATIWI, S.H.)
PANITERA PENGGANTI
(BINTANG SUDEWO, S.H.)