1264/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1264/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADITYA ABDUL RACHMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ADITYA ABDUL RACHMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan“, sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ternyata ada perintah lain dalam hukuman hakim karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama : 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : a. 1 (satu) STNK kendaraan box No Pol B-9214-VRU ; b. 1 (satu) unit mobil box No Pol B-9214-VRU ; Dikembalikan keapada yang berhak yaitu : Mashudi ; c. 1 (satu) SIM A an Aditya Abdul Rachman ; Dikembalikan kepada terdakwa Aditya Abdul Rachman ; d. 1 (satu) STNK kendaraan Grand Livina No Pol B-1989-KZQ ; Dikembalikan keapada saksi Listiyani ; e. 1 (satu) SIM B1 an Helmi Parat Sungkar ; Dikembalikan kepada saksi Helmi Parat Sungkar ; f. 1 (satu) STNK kendaraan Nissan X Trail No Pol B-1905-TKH ; Dikembalikan keapada saksi Mohd Norsaiful ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S U N
Nomor :1264/Pid.Sus/2015/PN. JKT.TIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ADITYA ABDUL RACHMAN.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/tgl lahir : 24 Tahun / 11 Juni 1991.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal :Komplek Pondok Bahar Blok AA No. 32 B Rt 03/07 Kel. Pondok Bahar Kec. Karang Tengah Tangerang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terdakwa tidak ditahan.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 26 November 2015Nomor:1264 / Pen.Pid / 2015 / PN.JKT.TIM tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 02 Desember 2015Nomor:1264 /Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
3. Berkas perkara atas nama terdakwa ADITYA ABDUL RACHMANbeserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ADITYA ABDUL RACHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KECELAKAAN LALU LINTAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar terdakwa segera menjalani pidana tersebut.
Menyatakan sisa barang bukti :
1 (satu) STNK kendaraan box No.pol B-9214-VRU;
1 (satu) unit mobil box No.pol B-9214-VRU;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu : Mashudin
1 (satu) SIM A an ADITYA ABDUL RACHMAN;
Dikembalikan kepada Aditya Abdul Rachman.
1 (satu) STNK kendaraan Grand Livina No.Pol B-1989-KZQ;
1 (satu) SIM B1 an HELMI PARAT SUNGKAR;
Dikembalikan kepada korban Listiyani
1 (satu) STNK kendaraan Nissan X Trail No.Pol B-1905-TKH;
Dikembalikan kepada Mohd Norsaiful
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- ( seribu ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan tertulis dariterdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perk :PDM-633/JKT.TM/09/2015tertanggal 17November 2015terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwaADITYA ABDUL RACHMAN,pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00. Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur., atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa mengemudikan kendaraan box L.300 Nopol.B-9214 VRU yang bermuatan sper part motor beratnya kurang lebih 1 (satu) ton, dimana waktu itu terdakwa ditemani oleh adiknya (saksi Andrianto Abdul Aziz) yang duduk disebelah kiri terdakwa, cuaca hujan,, jalan beraspal basah, siang hari, sedangkan arus lalu lintas ramai. dengan kecepatan sekitar 20 – 30 KM / jam perseneleng gigi 2 (dua)..
Setibanya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur yang sedang melintas dari arah Timur menuju arah Barat, tiba tiba rem kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak berfungsi (remnya blong) hingga kendaraan nyelonong dan menabrak kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang sedang berhenti ngantri masuk masuk ke jalur kanan / jalur cepat hingga kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ terdorong kedepan membentur kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH dan kendaraan yang terdakwa kemudikan berhenti setelah menabrak.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut diatas kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan oleh saksi Helmi Parat Sungkar dengan penumpang 2 (dua) perempuan yaitu saksi Listiyani dan saksi Eti Mulyati mengalami luka memar memar mendapat pertolongan di Rumah Sakit Omni Pulo Mas, Jakarta Timur.
Sedangkan , kendaraan box L.300 Nopol.B-9214 VRU yang dikemudikan terdakwa mengalami bodi depan penyok, kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan saksi Helmi Parat Sungkar mengalami rusak bagian bemper belakang penyok, bemper depan penyok, dan kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH yang dikemudikan saksi Mohd Norsaiful mengalami bemper belakang penyok.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ver / MR / 02 / VI / 2015 tanggal 9 Juni 2015 pada Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli :
Telah memeriksa seorang perempuan bernama Listiyani
Bahwa pasien datang dengan keluhan bahwa mobil yang ditumpangi ditabrak dari belakang, Keluhannya sakit kepala (+) Pusing (+) Mual (+) Muntah (-) Pingsan (-) pasien masih ingat kejadian.
Pemeriksaan Fisik Benjolan di kepala bag kanan + 4 cmCedera kepal ringan sedang.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ver / MR / 01 / VI / 2015 tanggal 9 Juni 2015 pada Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli :
Telah memeriksa seorang perempuan bernama Ety Mulyati.
Bahwa pasien datang dengan keluhan bahwa mobil yang ditumpangi ditabrak dari belakang, Keluhannya kepala sakit dan pusing Mual (+) Muntah (+) tidak ada pingsan, pasien masih ingat kejadian.
Pemeriksaan Fisik Ditemukan Benjolan di kepala bag kiri + 3 cmCedera kepal ringan sedang
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --
A T A U
Kedua :
Bahwa ia ADITYA ABDUL RACHMAN,pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00. Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur., atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa mengemudikan kendaraan box L.300 Nopol.B-9214 VRU yang bermuatan sper part motor beratnya kurang lebih 1 (satu) ton, dimana waktu itu terdakwa ditemani oleh adiknya (saksi Andrianto Abdul Aziz) yang duduk disebelah kiri terdakwa, cuaca hujan,, jalan beraspal basah, siang hari, sedangkan arus lalu lintas ramai. dengan kecepatan sekitar 20 – 30 KM / jam perseneleng gigi 2 (dua)..
Setibanya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur yang sedang melintas dari arah Timur menuju arah Barat, tiba tiba rem kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak berfungsi (remnya blong) hingga kendaraan nyelonong dan menabrak kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang sedang berhenti ngantri masuk masuk ke jalur kanan / jalur cepat hingga kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ terdorong kedepan membentur kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH dan kendaraan yang terdakwa kemudikan berhenti setelah menabrak.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut diatas kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan oleh saksi Helmi Parat Sungkar dengan penumpang 2 (dua) perempuan yaitu saksi Listiyani dan saksi Eti Mulyati mengalami luka memar memar mendapat pertolongan di Rumah Sakit Omni Pulo Mas, Jakarta Timur. .
Sedangkan , kendaraan box L.300 Nopol.B-9214 VRU yang dikemudikan terdakwa mengalami bodi depan penyok, kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan saksi Helmi Parat Sungkar mengalami rusak bagian bemper belakang penyok, bemper depan penyok, dan kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH yang dikemudikan saksi Mohd Norsaiful mengalami bemper belakang penyok.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ver / MR / 02 / VI / 2015 tanggal 9 Juni 2015 pada Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli :
Telah memeriksa seorang perempuan bernama Listiyani
Bahwa pasien datang dengan keluhan bahwa mobil yang ditumpangi ditabrak dari belakang, Keluhannya sakit kepala (+) Pusing (+) Mual (+) Muntah (-) Pingsan (-) pasien masih ingat kejadian.
Pemeriksaan Fisik Benjolan di kepala bag kanan + 4 cmCedera kepal ringan sedang.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ver / MR / 01 / VI / 2015 tanggal 9 Juni 2015 pada Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli :
Telah memeriksa seorang perempuan bernama Ety Mulyati.
Bahwa pasien datang dengan keluhan bahwa mobil yang ditumpangi ditabrak dari belakang, Keluhannya kepala sakit dan pusing Mual (+) Muntah (+) tidak ada pingsan, pasien masih ingat kejadian.
Pemeriksaan Fisik Ditemukan Benjolan di kepala bag kiri + 3 cmCedera kepal ringan sedang.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan,
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Mohd. Norsaiful, dibawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB di Jln Perintis Kemerdekaan arah barat dekat BBG Pulo Gadung Jakarta Timur, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana kendaraan Box L 300 Pol B-9214 VRU menabrak dari belakang kendaraan Grand Livina No Pol B-1989 KZQ, kemudian kendaraan Grand Livina No. Pol B-1989 KZQ tersebut menabrak juga kendaraan Nissan X Trail No.Pol B -1905 TKH yang ada didepannya ;
Bahwa adapun saksi mengemudikan kendaraan X Trail No. Pol B-1905 TKH dari arah timur menuju arah barat di jalur lambat melalui Jln Perintis Kemerdekaan ;
Bahwa sesampainya ddi dekat BBG PuloGadung hendak pindah ke jalur cepat, saksi berhenti menunggu sepi dengan sen kanan menyala,dari kaca spion saksi melihat ada kendaraan Grand Livina No.Pol B-1989 KZQ juga berhenti ;
Bahwa setelah sepi kendaraan,saksi jalankan pelan ke kanan, tiba tiba saksi mendengar dari arah belakang ada suara benturan dan merasakan kendaraan saya ketabrak kendaraan Grand Livina No Pol B-1989 KZQ ;
Bahwa lalu saksi turun dan melihat kendaraan Box L 300 No Pol B-9214 VRU menabrak kendaraan Grand Livina No.Pol B-1989 KZQ kedorong kedepan menabrak kendaraan saksi ;
Bahwa yang mengemudikan kendaraan Box L 300 No.Pol.B-9214 VRU adalah terdakwa ;
Bahwa tempat kecelakaan waktu itu, jalan beraspal kering dan lalu lintas lancer dan jalan lurus satu arah ;
Bahwa waktu kejadian, saksi tidak mendengar rem dan tidak mendengar bunyi klakson ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa kendaraannya remnya blong ;
Bahwa di dalam kecelakaan tidak ada korban jiwa dan saksi tidak mengalami luka luka, hanya saja kendaraan saksi di bagian belakang rusak/penyok ;
Bahwa kerusakan kendaraan saksi tesebut bila diperbaiki sekitar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Helmi Parat Sungkar, dibawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 sekira pukul 13.00 Wib, saksi mengemudikan kendaraan Grand Livina No.Pol B-1989-KZO ditabrak dari belakang oleh kendaraan Box L 300 No.Pol B-9214 VRU yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa karena kendaraan saksi ditabrak dari belakang, maka kendaraan saksi juga menabrak kendaraan yang ada didepan kendaraan saksi yaitu kendaraanl Nissan X Trail No.Pol B-1905-TKH yang dikemudikan oleh saksi Mohd Norsaiful ;
Bahwa ketika itu kendaraan saksi dalam keadaan berhenti menunggu masuk kejalur cepat ;
Bahwa saat itu saksi mendengar suara benturan pada kendaraan saksi sebanyak tiga kali ;
Bahwa sebelum terjadinya benturan/tabrakan tersebut, saksi tidak ada mendengar bunyi rem atau klakson ;
Bahwa akibat benturan tersebut, penumpang yang ada didalam kendaraan saksi yaitu Listiyani luka pada tangan kanan dan memar pada kepala, Eti Mulyani luka dan memar pada kepalanya, kendaraan saksi penyok/rusak di bagian depan dan belakang, sedangkan kendaraan yang ada didepan yaitu kendaraan Nissan X Trail No.Pol. B-1905-TKH bemper belakangnya penyok/rusak ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Listiyani, dibawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut, saksi selaku penumpang dari kendaraan Grand Livina No.Pol B-1989 KZQ bersama saksi Eti Mulyati yang dikemudikan oleh saksi Helmi Rapat Sungkar ;
Bahwa saksi dan saksi duduk di jok/bangku tengah, saksi di kanan sedangkan Ei Mulyati di kiri ;
Bahwa kami datang dari arah timur menuju arah barat di Jln Perintis Kemerdekaan, sesampainya di dekat BBG Pulogadung, didepan ada kendaraan Nissan X Trail No.Pol B-1905 TKH berhenti karena mau masuk ke jalur cepat, kami pun berhenti ;
Bahwa tiba tiba kami ditabrak dari belakang oleh kendaraan Box L 300 No Pol B-9214 VRU hingga kendaraan kami menabrak bagian belakang kendaraan Nissan X Trail No Pol B-1905 TKH ;
Bahwa saksi mendengar suara benturan keras tiga kali,hingga saksi dan teman saksi terpental di dalam kendaraan,menurut saksi terdakwa mengemudikan kendaraanya dengan cepat/ngebut ;
Bahwa saksi mengalami luka dan ada visum dari Rumah sakitOmni,sedangkan teman saksi mengalami muntah muntah ;
Bahwa kami telah melakukan mediasi untuk berdamai, tetapi terdakwa tidak beritikad baik ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dikatakan mengebut dan terdakwa bukan tidak mau mengganti kerusakan, akan tetapi saksi memita uang terlalu banyak sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ;
Saksi Eti Mulyati, dibawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian saksi selaku penumpang kendaraan Grand Livina No.Pol B-1989 KZQ bersama saksi Listiyani yang di kemudikan oleh Helmi Rapat Sugkar :
Bahwa saksi dan saksi Listiyani duduk dijok tengah,saksi di kiri,Listiyani di kanan ;
Bahwa kami datang dari arah timur menuju arah barat di Jln Perintis Kemerdekaan, sesampainya di dekat BBG Pulogadung, didepan ada kendaraan Nissan X Trail No.Pol B-1905 TKH berhenti karena mau masuk ke jalur cepat, kami pun berhenti ;
Bahwa tiba tiba kami ditabrak dari belakang oleh kendaraan Box L 300 No Pol B-9214 VRU hingga kendaraan kami menabrak bagian belakang kendaraan Nissan X Trail No Pol B-1905 TKH ;
Bahwa saksi mendengar suara benturan keras tiga kali hingga saksi dan temansaksi terpental di dalam kendaraan ;
Bahwa saksi muntah muntah, disamping saksi memeriksa di RS Omni, juga saksi melalukukan pemeriksaan di RS Mitra Keluarga, tetapi tidak apa apa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan mengendarai kendaraan Box L 300 No Pol B-9214 VRU pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00. Wib, bertempat di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur telah menabrak kendaraan Nissan Grand Livina No.Pol B-1989 KZQ dari belakang ;
Bahwa Livina karena ditabrak oleh terdakwa dari belakang, lalu Nissan Grand Livina juga menabrak mobil didepannya yaitu Nissan X-Trail Nopol. B-1905-TKH, sehingga terjadilah tabrakan beruntun tersebut;
Bahwa mobil Nissan Grand Livina di kendarai oleh saksi HELMI PARAT SUNGKAR yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang penumpang yaitu : saksi LISTIYANI dan saksi ETI MULYATI.
Bahwa mobil Nissan X-Trail tersebut dikendarai oleh saksi MOHD NORSAIFUL.
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Box L.300 Nopol.B-9214 VRU tersebut bermuatan sper part motor yang beratnya kurang lebih 1 (satu) ton ;
Bahwa waktu itu terdakwa ditemani oleh adik terdakwa (saksi Andrianto Abdul Aziz) yang duduk disebelah kiri terdakwa ;
Bahwa keadaan cuaca hujan,, jalan beraspal basah, siang hari, sedangkan arus lalu lintas ramai. dengan kecepatan sekitar 20 – 30 KM / jam perseneleng gigi 2 (dua).
Bahwa setibanya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur yang sedang melintas dari arah Timur menuju arah Barat, tiba tiba rem kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak berfungsi (remnya blong) hingga kendaraan nyelonong dan menabrak kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang sedang berhenti mengantri masuk ke jalur kanan / jalur cepat hingga kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ terdorong kedepan membentur kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH dan kendaraan yang terdakwa kemudikan berhenti setelah menabrak.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut diatas kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan oleh saksi Helmi Parat Sungkar dengan penumpang 2 (dua) perempuan yaitu saksi Listiyani dan saksi Eti Mulyati mengalami luka memar memar mendapat pertolongan di Rumah Sakit Omni Pulo Mas, Jakarta Timur.
Bahwa sedangkan , kendaraan Box L.300 Nopol.B-9214 VRU yang dikemudikan terdakwa mengalami bodi depan penyok, kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan saksi Helmi Parat Sungkar mengalami rusak bagian bemper belakang penyok, bemper depan penyok, dan kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH yang dikemudikan saksi Mohd Norsaiful mengalami bemper belakang penyok.
Bahwa antara terdakwa dan para korban sudah ada perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pernyataan dan bukti kwitansi, yang mana terdakwa telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada para korban ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) STNK kendaraan box No Pol B-9214-VRU ;
1 (satu) unit mobil Box No Pol B-9214-VRU ;
1 (satu) SIM A an Aditya Abdul Rachman ;
1 (satu) STNK kendaraan Grand Livina No Pol B-1989-KZQ ;
1 (satu) SIM B1 an Helmi Parat Sungkar ;
1 (satu) STNK kendaraan Nissan X Trail No Pol B-1905-TKH ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan visum et repertum nomor : Ver/MR/02/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015 dari Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli atas nama Listiyani dan Visum et Repertum Nomor : Ver / MR / 01 / VI / 2015 tanggal 9 Juni 2015dari Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli atas nama Ety Mulyati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta visum et repertum yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwapada hari Selasa tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00. Wib, bertempat di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur, terdakwa dengan mengendarai kendaraan Box L 300 No Pol B-9214 VRU telah menabrak kendaraan Nissan Grand Livina No.Pol B-1989 KZQ dari belakang ;
Bahwa karena ditabrak oleh terdakwa dari belakang, lalu Nissan Grand Livina juga menabrak mobil didepannya yaitu Nissan X-Trail Nopol. B-1905-TKH dan terjadilah tabrakan beruntun tersebut.
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Box L.300 Nopol.B-9214 VRU tersebut bermuatan sper part motor beratnya kurang lebih 1 (satu) ton,
Bahwa waktu itu terdakwa ditemani oleh adiknya (saksi Andrianto Abdul Aziz) yang duduk disebelah kiri terdakwa, cuaca hujan,, jalan beraspal basah, siang hari, sedangkan arus lalu lintas ramai.
Bahwa kecepatan kendaraan terdakwa sekitar 20 – 30 KM / jam perseneleng gigi 2 (dua).
Bahwa setibanya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur yang sedang melintas dari arah Timur menuju arah Barat, tiba tiba rem kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak berfungsi (remnya blong) hingga kendaraan nyelonong dan menabrak kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang sedang berhenti ngantri masuk masuk ke jalur kanan / jalur cepat hingga kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ terdorong kedepan membentur kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH dan kendaraan yang terdakwa kemudikan berhenti setelah menabrak.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut diatas kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan oleh saksi Helmi Parat Sungkar dengan penumpang 2 (dua) perempuan yaitu saksi Listiyani dan saksi Eti Mulyati mengalami luka memar memar mendapat pertolongan di Rumah Sakit Omni Pulo Mas, Jakarta Timur.
Bahwa sedangkan , kendaraan Box L.300 Nopol.B-9214 VRU yang dikemudikan terdakwa mengalami bodi depan penyok, kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan saksi Helmi Parat Sungkar mengalami rusak bagian bemper belakang penyok, bemper depan penyok, dan kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH yang dikemudikan saksi Mohd Norsaiful mengalami bemper belakang penyok.
Bahwa antara terdakwa dan para korban sudah ada perdamaian dan dituangkan dalam Surat Pernyataan dan bukti kwitansi.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ver / MR / 02 / VI / 2015 tanggal 9 Juni 2015 pada Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli, telah memeriksa seorang perempuan bernama Listiyani, pasien datang dengan keluhan bahwa mobil yang ditumpangi ditabrak dari belakang, Keluhannya sakit kepala (+) Pusing (+) Mual (+) Muntah (-) Pingsan (-) pasien masih ingat kejadian.Pemeriksaan Fisik Benjolan di kepala bag kanan + 4 c, cidera kepal a ringan sedang.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ver / MR / 01 / VI / 2015 tanggal 9 Juni 2015 pada Rumah Sakit Omni Medical Center yang ditanda tangani oleh dr David Yong Romli, telah memeriksa seorang perempuan bernama Ety Mulyati, pasien datang dengan keluhan bahwa mobil yang ditumpangi ditabrak dari belakang, Keluhannya kepala sakit dan pusing Mual (+) Muntah (+) tidak ada pingsan, pasien masih ingat kejadian.Pemeriksaan Fisik Ditemukan Benjolan di kepala bag kiri + 3 cm, cedera kepala ringan sedang.
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim lebih memilih mempertimbangkan dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim lebih memilih mempertimbangkan dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaankesatu, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa.
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa.
Menimbang bahwa yang dimaksud oleh Undang-undang sebagai unsur “barang siapa” adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya; Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa Aditya Abdul Rachmanyang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP). Dengan demikian unsur “barang siapa” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedangkan yang dimaksud dengan pengemudi menurut Pasal 1 angka 23 UU no. 22 tahun 2009 adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga atau tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan dan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa kelalaian disini adalah sifat kekurang hati-hatian sebagai faktor yang berasal dari dalam diri seseorang sehingga menyebabkan terjadinya suatu peristiwa tanpa dapat diatasi olehnya akan tetapi jika seseorang itu lebih berhati-hati, niscaya dapat menghindari suatu peristiwa yang akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu
Bahwapada hari Selasa tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00. Wib, bertempat di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur, terdakwa dengan mengendarai kendaraan Box L 300 No Pol B-9214 VRU telah menabrak kendaraan Nissan Grand Livina No.Pol B-1989 KZQ dari belakang ;
Bahwa karena ditabrak oleh terdakwa dari belakang, lalu Nissan Grand Livina juga menabrak mobil didepannya yaitu Nissan X-Trail Nopol. B-1905-TKH dan terjadilah tabrakan beruntun tersebut.
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Box L.300 Nopol.B-9214 VRU tersebut bermuatan sper part motor beratnya kurang lebih 1 (satu) ton,
Bahwa waktu itu terdakwa ditemani oleh adiknya Andrianto Abdul Aziz yang duduk disebelah kiri terdakwa, cuaca hujan,, jalan beraspal basah, siang hari, sedangkan arus lalu lintas ramai.
Bahwa kecepatan kendaraan terdakwa sekitar 20 – 30 KM / jam perseneleng gigi 2 (dua).
Bahwa setibanya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan arah ke Barat dekat Halte Bus Way sebelum Pom BBG Wilayah Jakarta Timur yang sedang melintas dari arah Timur menuju arah Barat, tiba tiba rem kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak berfungsi (remnya blong) hingga kendaraan nyelonong dan menabrak kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang sedang berhenti ngantri masuk masuk ke jalur kanan / jalur cepat hingga kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ terdorong kedepan membentur kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH dan kendaraan yang terdakwa kemudikan berhenti setelah menabrak.
Menimbang.bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan tersebut diatas, mestinya sebelum terdakwa mengendarai kendaraannya, terdakwa haruslah mengecek dahulu kendaraannya, terutama kondisi remnya, apalagi terdakwa akan membawa sper part motor yang beratnya 1 (satu) ton, namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa, oleh karena itu terdakwa tidak mengetahui keadaan rem kendaraannya tidak berfungsi normal, sehingga sewaktu terdakwa mengendarai kendaraiannya, terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan Nissan Grand Livina Nopol.B-1989 KZQ yang dikemudikan oleh saksi Helmi Parat Sungkar mengalami kerusakan /penyok di bagian bemper belakang sedangkan penumpangnya 2 (dua) perempuan yaitu saksi Listiyani dan saksi Eti Mulyati mengalami luka memar dan mendapat pertolongan di Rumah Sakit Omni Pulo Mas, Jakarta Timur, sedangkan kendaraan Box L.300 Nopol.B-9214 VRU yang dikemudikan terdakwa mengalami bodi depan penyok dan kendaraan Nissan X Trail Nopol.B-1905 TKH yang dikemudikan saksi Mohd Norsaiful mengalami bemper belakang penyok.
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum, saksi Listiyani dan saksi Ety Mulyani mengalami luka ringan, sebagaimana tercantum didalam visum et repertum Nomor : Ver/MR/02/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015 dan visum et repertum nomor : VER/MR/01/2015 tanggal 9Juni 2015 masing masing dari Rumah Sakit Omni Medical Center ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu, yaitu melangar Pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian para korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui semua perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah berdamai dengan para korban dan mengganti kerugian para korban ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) STNK kendaraan box No Pol B-9214-VRU ;
1 (satu) unit mobil box No Pol B-9214-VRU ;
1 (satu) SIM A an Aditya Abdul Rachman ;
1 (satu) STNK kendaraan Grand Livina No Pol B-1989-KZQ ;
1 (satu) SIM B1 an Helmi Parat Sungkar ;
1 (satu) STNK kendaraan Nissan X Trail No Pol B-1905-TKH, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat,Pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAPserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADITYA ABDUL RACHMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan“, sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ternyata ada perintah lain dalam hukuman hakim karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama : 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) STNK kendaraan box No Pol B-9214-VRU ;
1 (satu) unit mobil box No Pol B-9214-VRU ;
Dikembalikan keapada yang berhak yaitu : Mashudi ;
1 (satu) SIM A an Aditya Abdul Rachman ;
Dikembalikan kepada terdakwa Aditya Abdul Rachman ;
1 (satu) STNK kendaraan Grand Livina No Pol B-1989-KZQ ;
Dikembalikan keapada saksi Listiyani ;
1 (satu) SIM B1 an Helmi Parat Sungkar ;
Dikembalikan kepada saksi Helmi Parat Sungkar ;
1 (satu) STNK kendaraan Nissan X Trail No Pol B-1905-TKH ;
Dikembalikan keapada saksi Mohd Norsaiful ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timurpada hari Senin, tanggal 29 Pebruari 2016oleh kami RAMLI RIZAL, SH.MH sebagai Hakim Ketua, BARMEN SINURAT, SH danWENDRA RAIS, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut diatas,dengan dibantu oleh FITRI WAHYUNI A, SH.MH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dihadiri oleh ARIA BUDI SETA, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIMKETUA,
BARMEN SINURAT, SH. RAMLI RIZAL, SH.MH
WENDRA RAIS, SH.
PANITERA PENGGANTI,
FITRI WAHYUNI A, SH.MH