12/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 12/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGITO bin PUJIYO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 12 /Pid.sus/2012/PN.Pwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUGITO bin PUJIYO ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/27 Januari 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kedung Ampo Rt .4 Rw. 8 Desa Juworo,
Kec. Geyer, Kab. Grobogan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa telah ditahan di Rutan :
Penyidik sejak tanggal: 20-11-2011 s/d tanggal: 09-12-2011 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal: 10-12-2011 s/d tanggal: 18-01-2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal: 12-01-2012 s/d tanggal: 31-01-2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 19-01-2012 s/d tanggal: 3-1-2012 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 18-02-2012 s/d 17-04-2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 12/ Pid.Sus / 2012/ PN.Pwi tanggal 19 Januari 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 12/Pid.Sus/2012/ PN. Pwi tanggal 19 Januari 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal21 Februari 2012 No. Reg. Perk. : PDM-07/Pdadi/Euh.2/1/2012 yang pokoknya berisi agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa SUGITO bin PUJIYO bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran :
3 (tiga) batang panjang 150 Cm diameter 19 Cm ;
1 (satu) batang panjang 150 Cm diameter 16 Cm ;
Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Gundih ;
1 (satu) buah Gergaji tangan panjang 50 Cm ;
Dirampas untu dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 21 Februari 2012 yang pada pokoknya: mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibawah 19 Januari 2012 Nomor REG Perkara : PDM-07/Pdadi/Euh.2/I/2012 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUGITO bin PUJIYO pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sekitar jam 16.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Hutan Negara Petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih, turut Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 14.00 Wib. dengan maksud akan mengambil kayu dari dalam hutan negara dengan membawa Gergaji tangan panjang 50 cm, setelah sampai di dalam hutan Negara petak 59A RPH Getasan terdakwa kemudian memilih satu pohon jati dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perhutani KPH Gundih terdakwa menebang pohon jati tersebut dengan Gergaji tangan yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah roboh pohon jati tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 4 (empat) batang = 0,168 M3 dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang 150 cm diameter 19 cm sebanyak 3 (tiga) batang ;
Panjang 150 cm diameter 16 cm sebanyak 1 (satu) batang ;
Bahwa pada saat terdakwa masih memotong-memotong kayu jati tersebut, perbuatan terdakwa telah diketahui oleh Dwi Kisprihantoro dan saksi Suherman Zulkanain masing-masing Karayawan Perhutani KPH Gundih yang sedang melakukan Patroli Pengamanan Hutan dan kemudian berhasil menangkap terdakwa berikut barang bukti berupa 4 batang kayu jati bentuk gelndongan dan 1 buah Gergaji tangan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Gundih menderita kerugian di taksir sebesar kurang alebih Rp.353.083,- (tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI DWI KISPRIHANTORO bin SUKARNO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini karena terdakwa telah mengambil kayu jati di dalam hutan petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa dan keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan ;
BAhwa awalnya saksi bersama enam orang personil termasuk Sdr. SUHERMAN ZULKANAIN telah mengadakan patroli dan sampai petak 59 A RPH Getas BKPH Monggol KPH Gundih ada suara orang yang sedang menggergaji kayu ;
Bahwa kemudian diadakan pengintaian kearah petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih ternyata terdakwa sedang memotong kayu jati memakai Gergaji lalu diadakan penangkapan, selanjutnya kejadian tersebut kami laporkan ke KPH Gundih lalu diteruskan ke Polsek Gundih ;
Bahwa terdakwa melakukan awalnya saksi tidak tahu, tapi tertangkanya pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sekitar jam 15.30 Wib. ;
BAhwa terdakwa telah memotong satu pohon lalu dipotong-potong menjadi empat batang dengan ukuran masing-masing 1,5 meter ;
Bahwa ada bekas potongan kayu jati sewaktu saksi menangkap terdakwa dan terdakwa sewaktu memotong kayu yang telah roboh tersebut dekat dengan bekasnya/tunggaknya tersebut ;
BAhwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sendiri ;
Bahwa pohon jati yang diambil terdakwa milik negara ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut tidak ada ijinnya ;
Bahwa terdakwa memotong kayu tersebut memakai sebuah Gergaji ;
Bahwa yang menjadi barang bukti adalah Gergaji yang digunakan terdakwa untuk memotong kayu jati tersebut ;
Bahwa terdakwa tertangkap beserta alat berupa Gergaji dan empat potongan kayu jati ;
Bahwa kerugian Perhutani sehubungan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah kerugian tunggaknya sebesar Rp. 240.000,- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu untuk keperluan apa terdakwa mengambil kayu jati tersebut ;
Bahwa bentuk kayu yang telah dipotong-potong oleh terdakwa tersebut adalah gelondongan ;
Bahwa jarak antara bekas/tunggak dengan sewaktu terdakwa memotong-motong kayu tersebut jaraknya dekat sekali, dan perkiraan saksi adalah setelah pohon ditebang dan setelah roboh lalu dipotong-potong, karena bekas tunggaknya baru saja ;
Bahwa kayu jati tersebut tanaman tahun 1974 jadi belum masa tebang ;
SAKSI SUHERMAN ZULKANAIN bin SARMIN , menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini karena terdakwa telah mengambil kayu jati di dalam hutan petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa dan keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa awalnya saksi bersama enam orang personil termasuk Sdr. DWI KISPRIHANTORO telah mengadakan patroli dan sampai petak 59 A RPH Getas BKPH Monggol KPH Gundih ada suara orang yang sedang menggergaji kayu ;
Bahwa kemudian diadakan pengintaian kearah petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih ternyata terdakwa sedang memotong kayu jati memakai Gergaji lalu diadakan penangkapan, selanjutnya kejadian tersebut kami laporkan ke KPH Gundih lalu diteruskan ke Polsek Gundih ;
Bahwa terdakwa telah memotong satu pohon lalu dipotong-potong menjadi empat batang dengan ukuran masing-masing 1,5 meter ;
Bahwa ada bekas potongan kayu jati sewaktu saksi menangkap terdakwa dan terdakwa sewaktu memotong kayu yang telah roboh tersebut dekat dengan bekasnya/tunggaknya tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan awalnya saksi tidak tahu, tapi tertangkanya pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sekitar jam 15.30 Wib. ;
Bahwa terdakwa memotong kayu tersebut memakai sebuah Gergaji ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sendiri ;
Bahwa kayu jati tersebut milik negara ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut tidak ada ijinnya ;
Bahwa Gergaji yang dipakai terdakwa untuk memotong kayu tersebut sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa terdakwa tertangkap beserta alat berupa Gergaji dan empat potongan kayu jati ;
Bahwa kerugian Perhutani sehubungan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah kerugian tunggaknya sebesar Rp. 240.000,- ;
Bahwa bentuk kayu yang telah dipotong-potong oleh terdakwa tersebut bentuk kayu adalah gelondongan ;
Bahwa jarak antara bekas/tunggak dengan sewaktu terdakwa memotong-motong kayu tersebut jaraknya dekat sekali, dan perkiraan saksi adalah setelah pohon ditebang dan setelah roboh lalu dipotong-potong, karena bekas tunggaknya baru saja ;
Bahwa kayu jati tersebut tanaman tahun 1974 jadi belum masa tebang ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan tidak pula menyangkal ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini oleh karena Terdakwa telah mengambil kayu jati kayu ;
BAhwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut di dalam hutan petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih turut Dusun Getas Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan ;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati tersebut pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sekitar jam 14.00 Wib. ;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sekitar jam 16.00 Wib. dan Terdakwa ditangkap didalam hutan sedang memotong-motong pohon jati yang telah roboh karena Terdakwa potong dengan Gergaji ;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan adalah Sebuah Gergaji gorok dengan cara pohon kayu jati yang masih hidup berdiri Terdakwa potong dengan Gergaji dan setelah roboh lalu terdakwa potong-potong menjadi empat batang dengan sebuah Gergaji tersebut ;
Bahwa kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut tidak ada ijinnya ;
BAhwa terdakwa tidak ada ijin tapi mengambil kayu jati tersebut karena Terdakwa butuh sehingga Terdakwa berani mengambil kayu jati tersebut yang akan Terdakwa gunakan untuk jendela rumah yang sudah rusak ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut sendirian ;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati baru satu kali ini ;
BAhwa perbuatan terdakwa tersebut tidak benar, karena Terdakwa mengambil kayu jati tidak ada ijinnya dari pejabat yang berwenang ;
BAhwa pekerjaan terdakwa sehari-harinya memelihara kambing miliknya tetangga ;
Bahwa perjalan dari rumah menuju hutan dimana kayu jati yang terdakwa ambil lamanya sekitar setengah jam dan hutan tersebut adalah hutan yang paling dekat dengan rumah Terdakwa ;
Bahwa kayu jati yang Terdakwa ambil adalah tempatnya agak ditengah, dengan maksud Terdakwa agar supaya tidak ketahuan dengan petugas ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran :
3 (tiga) batang panjang 150 Cm diameter 19 Cm
1 (satu) batang panjang 150 Cm diameter 16 Cm ;
1 (satu) buah Gergaji tangan panjang 50 Cm ;
bukti-bukti mana telah dikenali dan dibenarkan seluruhnya baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa serta barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan serta segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sekitar jam 15.30 Wib di dalam hutan petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih turut Dusun Getas Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Terdakwa telah ditangkap oleh petugas yaitu saksi SUHERMAN ZULKANAIN bin SARMIN dan saksi DWI KISPRIHANTORO bin SUKARNO karena menebang kayu jati ;
Bahwa benar pada waktu ditangkap Terdakwa sedang memotong-motong pohon jati yang telah roboh yang Terdakwa potong dengan Gergaji dan tonggaknya berada didekat Terdakwa dengan barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran :
3 (tiga) batang panjang 150 Cm diameter 19 Cm
1 (satu) batang panjang 150 Cm diameter 16 Cm ;
1 (satu) buah Gergaji tangan panjang 50 Cm ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa menuju hutan jati yang perjalanannya sekitar setengah jam dan hutan tersebut adalah hutan yang paling dekat dengan rumah Terdakwa ;
Bahwa benar kayu jati yang Terdakwa ambil adalah tempatnya agak ditengah, dengan maksud Terdakwa agar supaya tidak ketahuan dengan petugas
Bahwa benar Terdakwa mulai menebang kayu jati pada pukul 14.00 wib ;
Bahwa benar cara menebang adalah pohon kayu jati yang masih hidup berdiri Terdakwa potong dengan Gergaji gorok dan setelah roboh lalu terdakwa potong-potong menjadi empat batang dengan sebuah Gergaji tersebut ;
Bahwa benar kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati tersebut tidak ada ijinnya ;
BAhwa benar terdakwa tidak ada ijin tapi mengambil kayu jati tersebut karena Terdakwa butuh sehingga Terdakwa berani mengambil kayu jati tersebut yang akan Terdakwa gunakan untuk jendela rumah yang sudah rusak ;
Bahwa benar atas kejadian ini pihak Perhutani menanggung kerugian Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa
Dengan Sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
a. Unsur “Barang Siapa”
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa SUGITO bin PUJIYO dari hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (Error in Persona). Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan pertanyaan dengan baik dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum ;
Dengan demikian menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa Dalam teori hukum pidana unsur kesengajaan atau dengan sengaja terdiri dari tiga wujud :
kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan sebagai keinsyafan akan datangnya akibat ;
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat ;
Apabila salah satu dari ketiga wujud tersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya unsur kesengajaan. (Prof. DR. WIRJONO PROJODIKOROSH,Tindak –Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, hal 64).
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sekitar jam 15.30 Wib di dalam hutan petak 59 A RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih turut Dusun Getas Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Terdakwa telah ditangkap oleh petugas yaitu saksi SUHERMAN ZULKANAIN bin SARMIN dan saksi DWI KISPRIHANTORO bin SUKARNO karena menebang kayu jati. Pada waktu ditangkap Terdakwa sedang memotong-motong pohon jati yang telah roboh yang Terdakwa potong dengan Gergaji dan tonggaknya berada didekat Terdakwa dengan barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran :
3 (tiga) batang panjang 150 Cm diameter 19 Cm ;
1 (satu) batang panjang 150 Cm diameter 16 Cm ;
1 (satu) buah Gergaji tangan panjang 50 Cm ;
Awalnya Terdakwa menuju hutan jati yang perjalanannya sekitar setengah jam dan hutan tersebut adalah hutan yang paling dekat dengan rumah Terdakwa. Kayu jati yang Terdakwa ambil adalah tempatnya agak ditengah, dengan maksud Terdakwa agar supaya tidak ketahuan dengan petugas. Terdakwa mulai menebang kayu jati pada pukul 14.00 wib. Cara menebang adalah pohon kayu jati yang masih hidup berdiri Terdakwa potong dengan Gergaji gorok dan setelah roboh lalu terdakwa potong-potong menjadi empat batang dengan sebuah Gergaji tersebut. Kayu jati milik Perhutani. Terdakwa mengambil kayu jati tersebut tidak ada ijinnya. Terdakwa tidak ada ijin tapi mengambil kayu jati tersebut karena Terdakwa butuh sehingga Terdakwa berani mengambil kayu jati tersebut yang akan Terdakwa gunakan untuk jendela rumah yang sudah rusak. Atas kejadian ini pihak Perhutani menanggung kerugian Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hokum sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa niat Terdakwa dari awal masuk ke dalam hutan dengan membawa gergaji memang akan mengambil kayu jati dan Terdakwa memilih pohon yang ditengah supaya tidak terlihat petugas lalu Terdakwa menebang satu pohon jati selanjutnya dipotong menjadi 4 (empat) batang dengan maksud untuk mengganti jendelanya yang rusak dan Terdakwa juga mengetahui bahwa terdakwa memungut kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, pada akhirnya memberikan keyakinan kepada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa SUGITO bin PUJIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim dipersidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sebagai alasan penghapus pidana dan terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sendiri sehingga berdasarkan fakta tersebut nantinya akan menjadi pertimbangkan Majelis untuk menjatuhkan hukuman yang kiranya setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya akan dinyatakan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan pengajaran kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri dan tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum ;
Menimbang bahwa, sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran :
3 (tiga) batang panjang 150 Cm diameter 19 Cm
1 (satu) batang panjang 150 Cm diameter 16 Cm ;
Oleh karena masih bernilai ekonomis maka haruslah dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah Gergaji tangan panjang 50 Cm ;
Oleh karena sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pelestarian hutan ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak lingungan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat pasal Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta pasal-pasal lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGITO BIN PUJIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGITO BIN PUJIYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran :
3 (tiga) batang panjang 150 Cm diameter 19 Cm
1 (satu) batang panjang 150 Cm diameter 16 Cm ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah Gergaji tangan panjang 50 Cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH. selaku Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH. dan IKA DHIANAWATI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu BAMBANG WAHONO sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi dan dihadiri oleh SITI MUTIATIN SH. MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,KETUA MAJELIS,
I. AGUNG NUGROHO, SH. RIYANTO ALOYSIUS, SH.
II. IKA DHIANAWATI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
BAMBANG WAHONO