156/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 156/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Musi No. 5B, Cideng Barat
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. IKHTIAR BARAYA UTAMA VS PT. KOMPONINDO BETONJAYA, CS;
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pembayaran bunga oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II serta mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBEX/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual Beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I; 3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012 adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I dan Tergugat II; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBE/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama juncto Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012; 5. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012; 6. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus Kerugian materiil sebesar Rp. 2.774.948.053,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima puluh tiga rupiah); 7. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus bunga menurut undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun x Rp. 2.774.948.053,- x jangka waktu sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan dibayarkannya kerugian materil; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Tergugat II (PT Sesi Property Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 769/Klandasan Ulu. Sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 01/SITA/2014/PN.Bpp Jo. No. 466/Pdt.G/2013/ PN.JKT.PST; 9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah); 10. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 156/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, daIam perkaranya :
PT. IKHTIAR BARAYA UTAMA;
Berkantor di Wisma 76 Lantai 20, Jalan S. Paraman, Slipi, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Gelora Tarigan, S.H.,M.H., dan Jutawan, S.H., Para Advokat, berkantor di Law Firm GELORA TARIGAN, S.H.,M.H & PARTNERS, berkantor di Wisma S.M.R 5th Floor, Suite 504, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juli 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
M E L A W A N :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA;
Berkantor di Jalan Raya Cikarang Cibarusah No. 99 Sukaresmi, Cikarang Selatan 17550, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Arie Lukman, S.H.,M.Kn, Advokat pada SRS Lawyers, beralamat di Bakrie Tower, Lantai 5, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
D A N
PT. SESI PROPERTI INDONESIA;
Terakhir diketahui beralamat di Wisma Hanurata, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014, yang diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBEX/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual Beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012 adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBE/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama juncto Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus Kerugian materiil sebesar Rp. 2.774.948.053,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima puluh tiga rupiah);
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus bunga menurut undang-undang sebesar 1% (satu persen) setiap bulan x Rp. 2.774.948.053,- x jangka waktu sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan dibayarkannya kerugian materil;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Tergugat II (PT Sesi Property Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 769/Klandasan Ulu. Sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 01/SITA/2014/PN.Bpp Jo. No. 466/Pdt.G/2013/ PN.JKT.PST;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 98/Srt.Bdg/2014/PN.Jkt.Pst Jo Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 07 Juli 2014, Kuasa Hukum Tergugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 05 September 2014 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 02 September 2014;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 98/Srt.Pdt.Bdg/2014/PN.Jkt.Pst, jo Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 5 September 2014 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 98/Srt.Pdt.Bdg/2014/PN.Jkt.Pst, jo Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 5 September 2014 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Turut Terbanding semula Tergugat II telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 98/Srt.Pdt.Bdg/2014/PN.Jkt.Pst, jo Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 2 September 2014 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Tergugat I diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, sehingga telah memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang, karena itu permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014, berkas perkara Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dan surat-surat lainnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan sebagian gugatan Terbanding semula Penggugat telah didasarkan pada alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dan benar, sehingga alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa karena itu putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan, kecuali putusan yang mengabulkan bunga yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II dan mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom), Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tuntutan mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dikabulkan sebesar 1% setiap bulan dengan alasan didasarkan atas rata-rata bunga perbankan, menurut Pengadilan Tinggi bunga sebesar 1% setiap bulan adalah diatas rata-rata suku bunga perbankan sehingga jika didasarkan atas rata-rata bunga perbankan maka bunga yang harus dibayarkan adalah sebesar 6% per tahun;
Menimbang, bahwa tuntutan menganai uang paksa (dwangsom), Pengadilan Tinggi juga tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dengan alas an sebagai berikut ;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan tuntutan mengenai uang paksa, tanpa disertai dengan suatu pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa lagi pula hukuman mengenai uang paksa yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat I tersebut ternyata menyimpang dari ketentuan mengenai uang paksa, oleh karena uang paksa yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat I berdasarkan dari kerugian materil sedangkan ganti rugi tersebut sudah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka tuntutan Terbanding semula Penggugat mengenai uang paksa tidak beralasan untuk dikabulkan dan harus ditolak, sehingga amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014 harus diperbaiki dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014 harus diperbaiki sekedar mengenai bunga yang harus dibayarkan dan mengenai uang paksa yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat, sedangkan putusan yang selain dan selebihnya dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-Undang No : 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No : 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 serta pasal-pasal dari Perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I;
-Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pembayaran bunga oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II serta mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBEX/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual Beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012 adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBE/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama juncto Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus Kerugian materiil sebesar Rp. 2.774.948.053,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima puluh tiga rupiah);
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus bunga menurut undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun x Rp. 2.774.948.053,- x jangka waktu sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan dibayarkannya kerugian materil;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Tergugat II (PT Sesi Property Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 769/Klandasan Ulu. Sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 01/SITA/2014/PN.Bpp Jo. No. 466/Pdt.G/2013/ PN.JKT.PST;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam
belas ribu rupiah);
Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
-MenghukumPembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 19 Mei 2015 oleh kami : KORNEL P. SIANTURI, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, JOHANES SUHADI, S.H., dan Dr. H. KRESNA MENON, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 13 Maret 2015 Nomor : 156/Pen/Pdt/2015/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh SUMIR, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
JOHANES SUHADI, S.H., KORNEL P. SIANTURI, S.H.,M.H.,
Dr. H. KRESNA MENON, S.H.,M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI,
SUMIR, S.H.,M.H.,
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)