11/PID/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 11/PID/2015/PT.BBL
- : ALPIAN Als PIAN Bin ALIUN
Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor : 11 / PID / 2015 / PT.BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ALPIAN Als PIAN Bin ALIUN
Tempat lahir : Desa Kemingking
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun/12 Desember 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kemingking Kec. Sungai Selan Kab.Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (tidak berijazah)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Januari 2015;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 09 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 03 Juni 2015 Nomor 19/Pen.Pid/2015/PT.BBL sejak tangal 01 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua PengadilanTinggi Bangka Belitung sejak tanggal 01 Juli 2015 s/d 29 Agustus 2015 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 11/Pid/2015/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa ALPIAN Als PIAN Bin ALIUN tersebut di atas ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 27 Mei 2015 Nomor: 200/Pid. B/2015/PN.Sgl dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal 23 Maret 2015 NO.REG.PERK:PDM-21/S.Liat/Euh.2/03/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ALPIAN Als PIAN Bin ALIUN bersama dengan bersama dengan SUWANDI (DPO, sesuai surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: DPO/01/I/2015/ BABEL/POLAIR tanggal 26 Januari 2015))dan RONI (DPO, sesuai surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: DPO/02/I/2015/ BABEL/POLAIR tanggal 26 Januari 2015)yang melakukan, turut serta melakukan,, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2015 bertempat di Kolong/Sungai Timur Desa Kemingking, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah , Prov. Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Liat, “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1)”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Patroli saksi Wisnu Mahardika dan saksi Zefry Hidayat (Anggota Dit Polairda Kep. Babel) bersama anggota lainnya melakukan Patroli di Kolong Kemingking/Sungai Timur Desa , Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah , selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut Tim Patroli memergoki Masyarakat melakukan kegiatan pemuatan Pasir timah dari pinggir kolong/sungai ke atas 1( satu) unit mobil ;
Bahwa oleh karena ramainya Masyarakat dan situasi yang tidak kondusif maka saksi Wisnu Mahardika dan saksi Zefry Hidayat bersama anggota lainnya hanya melakukan pengintaian. Selanjutnya saat 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Hilux WARNA Silver dengan Nopol BN 9220 LD yang dikendarai oleh terdakwa dan SUWANDI (DPO) berjalan , kemudian diikuti dan sesampainya di Desa Kemingking lalu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan Pasir diduga pasir Timah sebanyak ± 13 (tiga belas) Kampil/sebanyak ± 279 Kilogram yang diangkut oleh terdakwa dan SUWANDI tanpa dilengkapi Izin/dokumen pengangkutan dari Pihak yang berwenang . Selanjutnya terdakwa dan SUWANDI beserta barang bukti dibawa terlebih dahulu menuju Kapal Patroli untuk pemeriksaan lebih awal namun saat sampai di Pos Sungai Selan tiba-tiba SUWANDI melarikan diri saat penjagaan sedang lengah dan tidak dapat ditemukan walaupun sudah dilakukan pencarian.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa saat diinterogasi didapatkan keterangan Pasir timah tersebut yang diambil dari Kolong Kemingking/Sungai Timur Desa , Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah merupakan hasil dari Ponton TI Apung yang dimiliki oleh terdakwa bersama SUWANDI dan RONI, dimana terdakwa mempunyai 2 (dua) TI Ponton Apung, Suwandi mempunyai 1 (satu) TI Ponton Apung, dan RONI mempunyai 2 (dua) TI Ponton Apung , dengan hasil selama dua hari Ponton TI Apung milik terdakwa menghasilkan sebanyak ± 50 Kg Pasir Timah, Ponton TI Apung milik SUWANDI menghasilkan sebanyak ± 125 Kg Pasir Timah, Ponton TI Apung milik RONI menghasilkan sebanyak ± 125 Kg Pasir Timah dan terdakwa berperan sebagai Koordinator dari 5 TI Ponton Apung tersebut, yang akan dikumpulkan di rumah terdakwa lalu rencananya akan dijual kepada sesorang atas nama ACIN dengan harga Rp. 75.000,- per Kg. Sedangkan kendaraan berupa: 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Hilux WARNA Silver dengan Nopol BN 9220 LD merupakan milik RONI
Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan bahan galian atau mineral berupa TI Ponton Apung tanpa dilengkapi Dokumen berupa ” Izin Usaha Pertambangan” (IUP) dari pihak yang berwenang . Selanjutnya barang bukti berupa Pasir Timah sebanyak ± 279 Kilogram diambil sampelnya sebanyak 1 kilogram untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium PT. TIMAH yang hasilnya dituangkan dalam ANALISA BIJI TIMAH tanggal 05-02- 2015 yang ditandatangani oleh Zahara Elfira Jayathu, NIK. 20081522 Selaku Ka. Bag. Laboratorium Kimia, dengan hasil barang bukti 1 mengandung Kadar 63,53 Sn (%) (terlampir pada Berkas Perkara). Sehingga berdasarkan hasil uji lab tersebut barang bukti tersebut termasuk jenis Kasiterite (Timah) dan menurut PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan , TIMAH tergolong mineral logam oleh karenanya untuk kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian , pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ALPIAN Als PIAN Bin ALIUN bersama dengan bersama dengan SUWANDI (DPO, sesuai surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor : DPO/01/I/2015/ BABEL/POLAIR tanggal 26 Januari 2015))yang melakukan, turut serta melakukan,, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2015 bertempat di Jalan Sungai Timur Desa Kemingking, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah , Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Liat,“Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara Yang Bukan Dari pemegang IUP, IUPK, atau Izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (2) , Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) ,Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1)“,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Patroli saksi Wisnu Mahardika dan saksi Zefry Hidayat (Anggota Dit Polairda Kep. Babel) bersama anggota lainnya melakukan Patroli di Kolong Kemingking/Sungai Timur Desa , Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah , selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut Tim Patroli memergoki Masyarakat melakukan kegiatan pemuatan Pasir timah dari pinggir kolong/sungai ke atas 1( satu) unit mobil ;
Bahwa oleh karena ramainya Masyarakat dan situasi yang tidak kondusif maka saksi Wisnu Mahardika dan saksi Zefry Hidayat bersama anggota lainnya hanya melakukan pengintaian. Selanjutnya saat 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Hilux WARNA Silver dengan Nopol BN 9220 LD yang dikendarai oleh terdakwa dan SUWANDI (DPO) berjalan , kemudian diikuti dan sesampainya di Desa Kemingking lalu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan , dari hasil pemeriksaan ditemukan Pasir diduga pasir Timah sebanyak ± 13 (tiga belas) Kampil /sebanyak ± 279 Kilogram yang diangkut oleh terdakwa dan SUWANDI tanpa dilengkapai Izin/dokumen pengangkutan dari Pihak yang berwenang . Selanjutnya terdakwa dan SUWANDI beserta barang bukti dibawa terlebih dahulu menuju Kapal Patroli untuk pemeriksaan lebih awal namun saat sampai di Pos Sungai Selan tiba-tiba SUWANDI melarikan diri saat penjagaan sedang lengah dan tidak dapat ditemukan walaupun sudah dilakukan pencarian.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa saat diinterogasi didapatkan keterangan Pasir timah tersebut yang dianbil dari Kolong Kemingking/Sungai Timur Desa , Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah merupakan hasil dari Ponton TI Apung yang dimiliki oleh terdakwa bersama SUWANDI dan RONI, dimana terdakwa mempunyai 2 (dua) TI Ponton Apung, Suwandi mempunyai 1 (satu) TI Ponton Apung, dan RONI mempunyai 2 (dua) TI Ponton Apung , dengan hasil selama dua hari Ponton TI Apung milik terdakwa menghasilkan sebanyak ± 50 Kg Pasir Timah, Ponton TI Apung milik SUWANDI menghasilkan sebanyak ± 125 Kg Pasir Timah, Ponton TI Apung milik RONI menghasilkan sebanyak ± 125 Kg Pasir Timah dan terdakwa berperan sebagai Koordinator dari 5 TI Ponton Apung tersebut, yang akan dikumpulkan di rumah terdakwa lalu rencananya akan dijual kepada sesorang atas nama ACIN dengan harga Rp. 75.000,- per Kg. Sedangkan kendaraan berupa: 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Hilux WARNA Silver dengan Nopol BN 9220 LD merupakan milik RONI
Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan bahan galian atau mineral berupa TI Ponton Apung tanpa dilengkapi Dokumen berupa ” Izin Usaha Pertambangan” (IUP) dari pihak yang berwenang . Selanjutnya barang bukti berupa Pasir Timah sebanyak ± 279 Kilogram diambil sampelnya sebanyak 1 kilogram untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium PT. TIMAH yang hasilnya dituangkan dalam ANALISA BIJI TIMAH tanggal 05-02- 2015 yang ditandatangani oleh Zahara Elfira Jayathu, NIK. 20081522 Selaku Ka. Bag. Laboratorium Kimia, dengan hasil barang bukti 1 mengandung Kadar 63,53 Sn (%) (terlampir pada Berkas Perkara). Sehingga berdasarkan hasil uji lab tersebut barang bukti tersebut jenis Kasiterite (Timah) dan menurut PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan , TIMAH tergolong mineral logam oleh karenanya untuk kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian , pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal161 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum tertanggal Mei 2015 NO.REG.PERK:PDM-21/KOBA/Euh.2/03/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Alpian Alias Pian Bin Aliun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK tanpa IUP (IzinUsaha Pertambangan atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alpian Alias Pian Bin Aliun berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
13 (tiga belas) kampil / karung pasir timah;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN-9220-LD;
1 (satu) unit handphone merk Nokia;
1(satu) lembar STNK Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN-9220-LD atas nama Rosita;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Mei 2015 Nomor: 200/Pid.B/2015/PN.Sgl yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa ALPIAN Als PIAN Bin ALIUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Turut serta melakukan pengangkutan mineral dan batubara tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
13 (tiga belas) kampil / karung Pasir Timah ;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN 9220 LD ;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia ;
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN 9220 LD atas nama
Rosita ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Alpian Als Pian Bin Aliun.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 01 Juni 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 07/Akta.Pid/2015/PN.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tangga l03 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 08 Juni 2015 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 15 Juni 2015 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 15 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat khususnya mengenai barang bukti, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 ( satu ) Unit mobil Toyota Hilux dengan Nopol. BN 9220LD, 1 ( satu) Handphone merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN 9220 LD atas nama Rosita dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 ( satu ) Unit mobil Toyota Hilux dengan Nopol. BN 9220 LD, 1 ( satu) Handphone merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN 9220 LD atas nama Rosita, sebagai alat dalam melakukan kejahatan mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka Penuntut Umum keberatan dengan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam memorie banding, sehingga tetap meminta agar barang bukti berupa : 1 (satu) Unit mobil Toyota Hilux dengan Nopol. BN 9220 LD, 1 ( satu) Handphone merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN 9220 LD atas nama Rosita agar dirampas untuk Negara sebagaimana dalam tuntutan kami dengan mendasarkan kepada pasal 39 Ayat
( 1 ) huruf b dan huruf e KUHAP ;
Menimbang, bahwa sampai dengan pada saat berkas perkara ini akan dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa tidak mengajukan atau mengirimkan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 27 Mei 2015 Nomor : 200/Pid.B/2015/PN.Sgl, serta memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai status barang bukti harus diperbaiki sebagaimana dipertimbangkan tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan ketentuan undang-undangNomor : 4 Tahun 2009 pasal 164 karena barang bukti berupa : 1 ( satu ) Unit mobil Toyota Hilux denganNopol BN 9220 LD, 1 ( satu) Handphone merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN 9220 LD atas nama Rosita,ternyata barang bukti tersebut berhubungan langsung dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan pasal 164 Undang-UndangNomor : 4 Tahun 2009 dan untuk menimbulkan effek jera kepada pelaku kejahatan dan pendidikan serta mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, maka Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa status barang bukti dalam perkara ini seharusnya dirampas untuk negara, selanjutnya apakah nantinya barang bukti tersebut akan dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain diluar wewenang Pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sungailiattanggal 27 Mei 2015 Nomor : 200/Pid.B/2015/PN.Sgl haruslah diperbaiki sepanjang mengenai status barang bukti, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku terutama pasal 164 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 27 Mei 2015 Nomor : 200/Pid.B/2015/PN.Sgl sekedar status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menetapkan barang bukti berupa :1 ( satu ) Unit mobil Toyota Hilux dengan Nopol BN 9220 LD, 1 ( satu) Handphone merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BN 9220 LD atas nama Rosita dirampas untuk Negara ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut untuk selebihnya ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari : Selasa tanggal 30 Juni 2015 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI, SH.MH, Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis dengan : NURDIYATMI, SH.dan DULAIMI, SH. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 11/Pid/2015/PT.BBL, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari : kamis tanggal 02 Juli 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh ISPRIADI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
NURDIYATMI, SH. ELLY ENDANG DAHLIANI. SH.MH.
D U L A I M I, SH.
Panitera Pengganti,
ISPRIADI, SH.