96/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 96/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SRI MULYANI melawan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 16 Nopember 2016 Nomor : 294/Pdt.G/2016/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor : 96 / PDT / 2017 / PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
SRI MULYANI, Nomor KTP: 3374034809600001, Tempat, Tanggal Lahir: SEMARANG, 08 September 1960, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Pancakarya Blok 21/259 RT 008 RW 004, Desa/ Kel: Rejosari, Kecamatan: Semarang Timur Kota Semarang, Provinsi: Jawa Tengah, Alamat Sekarang: Wonodri baru II nomor 2 Rt 004 Rw 002, Kecamatan Semarang Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Lawan
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah, diwakili oleh kuasanya bernama Linda Yuni R, SH, MH, dan Maria Ulfa, SH, MH., para Advokad berkantor di Jalan Sepaton nomor 16 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semuka TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 07 Maret 2017, No : 96/PDT/2017/PT SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 2017, Nomor : 96/PDT/2017/PT SMG. tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam susunan Majelis Hakim untuk mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan ;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 04 April 2017, Nomor : 96/PDT/2017/PT.SMG., tentang Penetapan Hari Sidang :
Telah membaca Berkas perkara Pengadilan Negeri Semarang, Nomor : 294/Pdt.G/2016/PN Smg. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Juli 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Juli 2016 dengan Nomor : 294/Pdt.G/2016/PN Smg. telah mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa sebab-sebab diajukannya GUGATAN oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adanya Pencantuman Klausula baku dalam akta/ Perjanjian Kredit Nomor : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI , Akta tersebut Bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf d, Undang-Undang No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), adalah sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT
Bahwa, PENGGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “yang yang merupakan konsumen/Debitur dari TERGUGAT, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha” dalam hal ini PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ;
Bahwa, PENGGUGAT adalah Debitur dari TERGUGAT yang mendapat fasilitas kredit MODAL KERJA dengan Perjanjian Kredit Nomor : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ;
Bahwa, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PENGGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
Bahwa, PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, pemilik 2 (Dua) Sertifikat Hak milik antara lain :
SHM No. 1270 Tanggal 23- 01- 2008, Yang terletak di Wonodri baru II nomor 2 Rt 004 Rw 002 Kecamatan Semarang Selatan Atas nama Sri mulyani Luas ukuran tanah + 220.
SHM No. 06267 Tanggal 21- 04- 1981 Yang terletak di Desa Wonosari Tugu Kecamatan Ngaliyan Mangkangwetan Jalan Mangkangwetan –Semarang Jawa tengah, Atas nama Sri Mulyani Luas ukuran tanah 567 M2,
Ke Dua (2) Sertifikat dimaksud saat ini diagunkan pada PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ;
Bahwa, Sejak UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diundangkan, Konsumen dalam menandatangani setiap Akta/Perjanjian yang mengikat dilindungi oleh undang-undang ini dari tindakan Bank atau Pelaku usaha yang tidak patuh pada Peraturan dan Perundangan yang ada, sesuai yang dimaksud dalam pasal 1 angka 10 UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Bahwa, PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, yang diberi hak untuk Menggugat Pelaku usaha apabila musyawarah dan/atau mufakat menemui jalan buntu, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, TERGUGAT adalah Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Bank, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Bahwa, dalam menjalankan usahanya, TERGUGAT dilarang membuat Akta/Perjanjian yang mencantumkan salah satu dari 8 (delapan) larangan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa, TERGUGAT adalah Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah, yang Telah Membuat Perjanjian Kredit Nomor ; 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ;, Akta tersebut Bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf – d, Undang-Undang No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan pasal 48 UU RI No. 8 TH 1999 “Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri semarang berdasarkan pasal 46 Ayat (1) huruf c UU RI No. 8 TH 1999:
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuaidengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa, Pembuatan Perjanjian Kredit Nomor : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ; Terbukti telah mencantumkan Larangan UU RI No. 8 TH 1999 sesuai yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (1) untuk ditandatangani oleh PENGGUGAT;
Bahwa, oleh Pelanggaran Klausula Baku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (1) huruf –d, tercantum dalam Perjanjian Kredit Nomor : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Dua puluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang; tertulis pada lembar 11 angka 7 huruf – b, pada hal KLAUSUL PERJUMPAAN HUTANG sebagai berikut “Apabila Bank memandang perlu, maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada BANK untuk memperjumpakan utang debitur yang timbul karena perjanjian ini maupun karena perjanjian-perjanjian lain dengan Bank dengan piutang-piutang debitur yang ada pada Bank yang berupa tetapi tidak terbatas pada tabungan-tabungan dan atau simpanan-simpanan dan atau rekening-rekening lain milik Debitur yang ada pada Bank, Pasal ini melanggar pasal 18 Ayat (1) huruf “d” UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Vide Bukti-P1);
Bahwa, Perjanjian Kredit Nomor : : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ; tertulis pada lembar 11 angka 7 huruf c 1, pada hal KLAUSUL KUASA-KUASA sebagai berikut “Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank Untuk sewaktu-waktu apabila Bank menganggap perlu, terutama jika debitur wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan atau menurut Bank kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menandatangani Akta pengakuan hutang secara notariil atas nama Debitur yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang Debitur secara pasti, sebagaimana jumlah yang Nampak dalam rekening pinjaman Debitur, Pasal ini melanggar pasal 18 Ayat (1) huruf “d” UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Vide Bukti-P2);
Bahwa, pada perjanjian Kredit Nomor : : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ; dengan ini memberi kuasa, kekuasaan mana selama berlakunya perjanjian kredit tersebut diatas dan dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab / dasar-dasar yang tercantum dalam Undang-Undang /Hukum untuk mengakhiri surat kuasa, karena kekuasaan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian Kredit dalam akta ini yang tidak akan dibuat tanpa adanya kekuasaan ini, pasal ini juga melanggar pasal 18 Ayat (1) huruf “d” UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Vide Bukti-P3);
Bahwa, dalam perjalanan usaha Penggugat mengalami penurunan pendapatan sehingga pembayaran kredinya terganggu, namun Penggugat masih memiliki keinginan untuk melunasi hutangnya, yang Penggugat sesalkan adalah cara – cara penagihan Petugas Tergugat yang arogan dan selalu menakut-nakuti akan melelang aset Penggugat yang diagunkan pada kantor Tergugat, sehingga Penggugat sekeluarga mengalami Stres yang berkepanjangan oleh karena selalu diteror dan menakut-nakuti akan melelang SHM No. 1270 dan SHM No. 06267 milik Penggugat, terror-teror dari Tergugat membuat STRES keluarga Penggugat;
Bahwa, atas perbuatan Tergugat secara Phsikis Penggugat sekeluarga menderita kerugian yang tak ternilai dengan uang, Penggugat beberapa kali datang kekantor Tergugat untuk meminta keringanan dan solusi namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat sehingga Penggugat menjadi resah dan gelisah, atas kejadian demi kejadian yang membuat keluarga Penggugat tidak nyaman lagi maka dengan berat hati terpaksa menggugat memberanikan diri Menggugat Pencantuman Klausula baku UUPK agar diadili dan diputus “Perjanjian Perjanjian Kredit Nomor : : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ; Batal Demi Hukum sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3) UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan memerintahkan agar dibuat Perjanjian baru yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang;
Bahwa, dapat Penggugat uraikan Dasar Hukum Batalnya Perjanjian yang Memuat Klausula Baku Terlarang sesuai yang dimaksud pada pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai berikut :
Menurut UU RI No. 8 TH 1999 (UUPK) “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”. (Pasal 1 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Terdapat klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam dokumen dan/atau perjanjian sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Bahwa, dalam Pasal 18 ayat (2) UU RI No. 8 TH 1999 juga menyebutkan :
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Selanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarang tersebut dicantumkan dalam suatu perjanjian?
Untuk menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu Penggugat kemukakan hal-hal sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri;
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian;
Ada suatu hal tertentu;
Adanya suatu sebab yang halal
Sementara itu, suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
tidak bertentangan dengan ketertiban umum
tidak bertentangan dengan kesusilaan
tidak bertentangan dengan undang-undang. (dalam hal ini bertentangan dg UU RI No.8 TH 1999)
Jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 tersebut yang menekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan dalam Akta/Perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 18 ayat (3) UU RI TH 1999, juga mengatur :
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Sehingga dapat disimpulkan :
Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal 1320 juntis Pasal 1337 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah.
Mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani dan mengadili Perkara ini dapatnya Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen asas hukum Lexspesialis Derogate legi Generali;
V. KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa, mengingat pekerjaan PENGGUGAT sebagai pengusaha Swasta, maka sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan TERGUGAT, telah menciptakan ketakutan bagi seluruh keluarga serta telah merusak kredibilitas PENGGUGAT di lingkungan sekitar tempat PENGGUGAT tinggal. Oleh sebab itu, maka atas semua keresahan, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah PENGGUGAT alami akibat dari pelanggaran UU RI No. 8 TH 1999 yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat Dibatalkan demi hukum;
VI. PETITUM
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Terbukti Mencantumkan Klausula yang dilarang oleh Undang-Undang No.8 TH 1999 sesuai yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (1) huruf – d, Tentang Perlindungan Konsumen pada Perjanjian Kredit Nomor 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di semarang;
Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ; Terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (1) huruf - d, Undang-Undang RI No : 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dinyatakan Batal Demi Hukum;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membuat Perjanjian baru, pengganti Perjanjian Kredit Nomor : : 47 Pada Hari Rabu Tanggal Duapuluh sembilan April Duaribu Limabelas 29-04-2015 atas nama SRI MULYANI ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH berkedudukan di Semarang Jalan permuda Nomor 142 Semarang Jawa tengah ; tanpa mencantumkan klausula baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat / Pembanding tersebut, kemudian Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat dipersidangan mengajukan jawaban yang diajukan secara tertulis tertanggal 21 September 2016 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang bermaksud menyampaikan Eksepsi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
GUGATAN TERLALU DINI
Bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai “Gugatan Pencantuman Klausula Baku” yang dilarang oleh UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam perkara in cassu adalah adanya sengketa konsumen antara pelaku usaha dengan konsumen yang penyelesaiannya pun harus didasarkan pada ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa dalam penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan pasal 45 ayat (2) UU No. 8 tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.”
dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Namun dalam ayat selanjutnya yaitu dalam Pasal 45 ayat (4) ditegaskan sebagai berikut :
“Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakantidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Sehingga berdasarkan ketentuan ayat 4 tersebut, sebelum diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri harus ada upaya penyelesaian secara damai yang dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak, dimana hingga saat ini belum pernah dilakukan penyelesaian damai tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen diantara para pihak mengenai sengketa konsumen berkaitan dengan klausula baku seperti yang didalilkan oleh Penggugat, oleh karenanya tanpa adanya pernyataan bahwa penyelesaian secara damai tidak berhasil, gugatan dalam perkara in cassu diajukan terlalu dini pada Pengadilan Negeri Semarang, oleh karenanya mohon ditolak oleh Yang Terhormat Pengadilan Negeri;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili dalam perkara in cassu, oleh karenanya mohon dapat dikabulkannya;
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang “Error in Persona”, hal mana dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya ditujukan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dimana gugatan Penggugat tersebut telah Error in Persona karena salah dalam penentuan pihak oleh karena PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan kantor pusat dan tidak memberikan pernah memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat, dimana yang memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, sehingga dengan adanya kesalahan pihak tersebut gugatan Penggugat nyata-nyata telah Error in Persona atau setidak-tidaknya salah alamat, maka gugatan Penggugat layak untuk ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa gugatan Penggugat telah kurang pihak dengan tidak dikutsertakannya Notaris Siva Rosadina, SH, notaris di Semarang yang nota bene memiliki korelasi hubungan hukum langsung dengan Penggugat, oleh karenanya untuk membuat terang permasalahan hukum yang terjadi sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya sangat perlu untuk mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam in cassu perkara. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut telah jelas terlihat bahwa gugatan Penggugat telah kurang pihak, maka layak dan patut untuk ditolaknya;
Bahwa perjanjian hutang piutang, sebagaimana dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris Siva Rosadina, SH ada pihak ketiga yang turut menandatanganinya antara lain suami dari Debitur yaitu tuan Achmad Zuhri, dan dengan tidak ikut sertanya pihak tersebut dalam in cassu perkara maka gugatan Penggugat ada kekurangan pihak oleh karenanya mohon cukup alasan bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal inipun terlihat dengan jelas bahwa gugatan Penggugat Kurang Pihak. Maka cukup alasan pula bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Tergugat, mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan mengabulkan Eksepsi Tergugat, dengan memutus hal-hal sebagai berikut:
Menyatakan menerima eksepsi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pertama-tama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, mohon agar segala sesuatu yang tertuang dalam Eksepsi di atas secara mutatis mutandis terbaca kembali sebagai dalil dalam pokok perkara ini;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang;
Bahwa sebelum memasuki pokok perkara perlu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, haturkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa perlu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang sampaikan bahwa gugatan in cassu merupakan usaha Penggugat agar tidak membayar tunggakan kreditnya dan sebagai usaha untuk merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang padahal Penggugat sudah menikmati fasilitas kredit yang telah diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang
Bahwa Penggugat adalah Debitur dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, yang telah memperoleh fasilitas kredit sebagai berikut :
Berdasarkan Akta no. 20 tanggal 11 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siva Rosadina, SH, Penggugat mendapat fasilitas kredit dalam bentuk Rekening Koran sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, dan Penggugat kemudian diberikan persetujuan kenaikan plafond kredit sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) berdasarkan Akta No. 47 tanggal 29 April 2015 tentang Addendum Perjanjian Kredit dengan jaminan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Siva Rosadina, SH dimana atas hutang kreditnya tersebut Penggugat memberikan jaminan pembayaran kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama, berupa Sertifikat Hak Milik No. 1270/Wonodri atas nama Sri Mulyani yang telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 2052/2008 sebesar Rp. 625.000.00,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), Hak Tanggungan Peringkat Kedua No. 1025/2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Hak Tanggungan Peringkat Ketiga No. 05831/2015 sebesar Rp. 250.000.000,0 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Berdasarkan Akta No. 139 tanggal 25 September 2013 tentang Perjanjian Kredit yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM, Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dalam bentuk Kredit Investasi dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan dimana atas hutang kreditnya tersebut Penggugat memberikan jaminan pembayaran kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama, berupa Sertifikat Hak Milik No. 06267/Wonosari atas nama Sri Mulyani yang telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 15374/2013 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk Perjanjian Kredit berdasarkan Akta No. 20 tanggal 11 Oktober 2013 jo Akta No. 47 tanggal 29 April 2015 tentang Addendum Perjanjian Kredit dengan fasilitas kredit sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan, Penggugat belum pernah melakukan pembayaran cicilan/angsuran hutang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang sehingga Penggugat mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan atau dilunasi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama sampai akhir bulan Agustus 2016 sebesar Rp. 1.037.749.825,- (satu milyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pokok : Rp. 900.000.000,00
Bunga : Rp. 137.749.825,00+
Total Rp. 1.037.749.825,00
(satu milyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
Bahwa untuk Perjanjian Kredit berdasarkan Akta No. 139 tanggal 25 September 2013 dengan fasilitas kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan jangka waktu 120 bulan, Penggugat mempunyai telah menunggak pembayaran kredit sehingga kewajiban yang harus dilunasi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang sampai akhir bulan Agustus 2016 sebesar Rp. 224.978.924,- (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pokok : Rp. 108.886.358,00
Bunga : Rp. 116.092.566,00+
Total Rp.224.978.924,00
(dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah)
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam romawi I s/d V dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Untuk romawi I
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak seluruh dalil Penggugat dalam romawi I dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat didalam dalil-dalilnya telah mengaburkan pokok perkara dan fakta yang sebenarnya demi kepentingan Penggugat semata dengan memposisikan diri sebagai pihak yang terzalimi dan korban;
Bahwa dalam pemberian kredit kepada Penggugat, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang tidak pernah melakukan melakukan hal yang dituduhkan Penggugat yaitu dengan diperlakukan atau dilayani tidak secara benar dan jujur serta diskriminatif, karena dalam memberikan pelayanan kepada nasabah/debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang selalu mengedepankan keramahtamahan dan kejujuran sehingga nasabah dapat memberikan kepercayaannya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, dan hal ini telah terbukti dimana Penggugat telah menerima dan menikmati fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang dengan total kredit yang telah diberikan sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), sehingga tuduhan Penggugat tersebut telah dapat dikategorikan fitnah terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang serta membuktikan adanya itikad tidak baik dari Penggugat sebagai usaha untuk mengemplang kredit;
Bahwa dalam positanya Penggugat telah menutupi fakta sebenarnya dengan tidak membeberkan dan menjabarkan fasilitas kredit apa saja yang telah diberikan dan dinikmati oleh Penggugat, karena faktanya Penggugat telah menikmati fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang berupa kredit dalam bentuk Rekening Koran dan Kredit Invenstasi dengan total kredit sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), namun Penggugat hanya mendalilkan hanya mendapat fasilitas kredit modal kerja berdasarkan Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 29 April 2015 saja, bahkan meminta agar Akta No. 47 tanggal 29 April 2015 dibatalkan. Oleh karenanya tindakan Penggugat yang menutupi fakta sebenarnya tersebut telah menunjukkan itikad tidak baik dari Penggugat untuk tidak membayar kewajibannya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang;
Bahwa dalil Penggugat dalam romawi I angka 2, 3 dan 4 patut PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang tolak untuk keseluruhannya karena apa yang dituduhkan dan ditulis dalam dalil-dalil tersebut tidak ada dan tidak pernah tertuang dalam Akta No. 47 tanggal 29 April 2015 sehingga patut dipertanyakan kembali hal apa dan perjanjian kredit mana yang sebenarnya dituduhkan dan didalilkan oleh Penggugat tersebut? Oleh karenanya hal apa yang dituntut oleh Penggugat menjadi kabur;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka dalil-dalil Penggugat telah terpatahkan sehingga layak untuk ditolak;
Untuk Romawi II
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak seluruh dalil Penggugat dalam romawi II dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang sebagai pemberi fasilitas kredit kepada masyarakat, dalam perkara in casssu adalah pemberi fasilitas kredit pada Penggugat telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam menjalankan pekerjaannya selalu berpatokan pada aturan perundang-undangan;
Bahwa Penggugat dalam positanya no 2 tidak dapat menjelaskan apa dasar hukum pelarangan pencantuman salah satu dari 8 larangan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan larangan apa yang tidak boleh dicantumkan, sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan rancu, oleh karenanya layak untuk ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat adalah debitur dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang dan telah menerima 2 fasilitas kredit yaitu kredit rekening Koran dan kredit investasi (seperti yang telah dijabarkan dalam angka 5 diatas), sehingga tidak benar jika Penggugat hanya mengaku menerima 1 (satu) perjanjian kredit saja yaitu perjanjian kredit yang berdasarkan Akta No. 47 tanggal 29 April 2015 saja dan menghilangkan utang lainnya yang telah dinikmati oleh Penggugat;
Bahwa tindakan Penggugat yang berusaha untuk membatalkan Akta No. 47 tanggal 29 April 2015 tentang Addendum Perjanjian Kredit dengan menyatakan bertentangan dengan pasal 18 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 sangatlah rancu dan tidak jelas karena Penggugat tidak dapat menjelaskan dan menjabarkan isi akta mana yang bertentangan padahal Penggugat telah menikmati fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang namun ketika tiba saat pembayaran mencari-cari cara agar tidak usah mengembalikan, oleh karenanya tindakan Penggugat ini telah menunjukkan itikad tidak baik dari Penggugat untuk mengemplang kredit yang telah diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, maka gugatan Penggugat dalam in cassu perkara layak untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Untuk Romawi III
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak dalil – dalil Penggugat dalam romawi III angka 1 s/3 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendudukkan dirinya sebagai konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang dalam perkara in cassu adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang dan menggugat berdasarkan pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 ayat 1 huruf c UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun Penggugat tidak mencermati isi ayat selanjutnya dalam pasal 45 ayat 4 yang menyatakan :
“Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakantidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Sehingga ada syarat yang harus ditempuh terlebih dahulu jika ingin mengajukan gugatan di pengadilan yaitu dengan adanya pernyataan bahwa penyelesaian damai sengketa konsumen tidak berhasil dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang telah melalui penyelesaian secara damai diluar pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen, sehingga tidak bisa tiba-tiba Penggugat mengajukan gugatan mengenai sengketa konsumen berkaitan dengan pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit, karena jika berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 maka Penggugat harus menaati aturan dalam uu tersebut tidak bisa secara seenaknya menafsirkan secara parsial ayat per ayat, haruslah dibaca secara utuh, jangan hanya diambil sebagaian demi keuntungan Penggugat semata;
Bahwa Penggugat yang mendalilkan pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat tidak tepat diterapkan dalam perkara in cassu karena memang hak setiap manusia untuk mengajukan gugatan namun ada tata cara dan aturan dalam pengajuan gugatan tidak bisa seenaknya dan main terobos saja, terlebih lagi Penggugat sendirilah yang mendasarkan gugatannya pada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga Penggugat harus menaati aturan dalam UU No. 8 tahun 1999 tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka gugatan Penggugat telah terpatahkan maka layak untuk ditolak setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Untuk Romawi IV
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak dalil-dalil Penggugat dalam romawi IV dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak dalil Penggugat romawi IV angka 1 karena posita Penggugat tidak jelas dan kabur karena didalam positanya Penggugat tidak merinci, menjabarkan dan menerangkan isi akta yang dianggap Penggugat melanggar larangan dalam pasal 18 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak dalil Penggugat romawi IV angka 5 dan 6 (angka 2 s/d 4 tidak ada) karena apa yang didalilkan Penggugat sangatlah tidak benar dan merupakan fitnah besar, dimana PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang tidak pernah meneror Penggugat dan keluarganya apalagi sampai menakut-menakuti dan telah terbukti bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang sampai saat ini telah bersabar dan memberi waktu kepada Penggugat untuk melunasi hutangnya yang telah macet sejak 2015 hingga sekarang, namun Penggugat malah memutarbalikkan fakta dan memfitnah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang dalam melakukan penagihan dilakukan secara santun dan sesuai dengan Standar Opersional prosedur yaitu dengan memberikan Surat Peringatan I hingga Surat Peringatan III secara bertahap kepada Penggugat yaitu :
Surat Peringatan I perihal kewajiban kredit No. 0337/KRD.03.02/034/2016 tanggal 10 Februari 2016
Surat Peringatan II No. 1319/KRD.03.02/034/2016 tanggal 10 Maret 2016;
Surat Peringatan III No. 1686/KRD.03.02/034/2016 tanggal 9 Juni 2016
namun Penggugat yang tidak beritikad baik menanggapi Surat Peringatan dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang dan tidak ada itikad untuk menyelesaikan kewajibannya;
Bahwa itikad tidak baik Penggugat secara tidak langsung telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam positanya no. 6 yang meminta agar Akta No 47 tanggal 29 April 2015 Batal Demi Hukum karena Penggugat tidak bisa melunasi tunggakan utangnya dan mencari-cari alasan dengan mempergunakan klausula baku dalam perjanjian kredit, namun ironisnya Penggugat sendiri tidak paham dan tidak mengerti apapun mengenai klausula baku dan sengketa konsumen sehingga gugatannya amburadul dan kabur. Oleh karenanya gugatan Penggugat layak untuk ditolak;
Bahwa berdasarkan pasal 6 huruf a dan b UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang berbunyi sebagai berikut :
Hak pelaku usaha adalah :
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
oleh karenanya sebagai pelaku usaha, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari konsumen yang beritikad tidak baik dan menerima pembayaran atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada Penggugat, apalagi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama merupakan bank daerah/pemerintah maka jika terjadi kerugian (tidak terbayarnya tunggakan kredit) maka timbul kerugian pada Negara yang akibat hukumnya kepada Penggugat akan lebih besar karena telah merugikan keuangan negara;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama menolak dalil Penggugat pada angka 7 karena Penggugat tidak dapat merinci, menjabarkan dan menjelaskan isi akta mana yang dilanggar oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, terlebih lagi dalam dunia usaha perbankan, semua bank dalam perjanjian kreditnya semua menggunakan klausula baku, dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Maksud ketentuan Pasal 1 ayat (11) UU No.10 Tahun 1998 tersebut di atas adalah untuk mengharuskan hubungan kredit bank berdasarkan perjanjian tertulis. Ketentuan ini dikaitkan pula dengan Instruksi Presedium Kabinet No. 15/EK/IN/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 Jo Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit 1 No. 2/539/UPK/Pemb. Tanggal 20 Oktober 1967, yang menetukan bahwa dalam memberikan kredit dalam bentuk apapun bank-bank wajib mempergunakan/membuat akad perjanjian kredit, sehingga pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit ada landasan hukumnya, dan jika Penggugat keberatan maka seharusnya seluruh perjanjian kredit di seluruh bank di Indonesia harus dilarang. Oleh karenanya dalil Penggugat dalam angka 7 terlalu premature dan kabur, maka layak untuk ditolak Pengadilan Negeri;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak dalil Penggugat dalam angka 8 karena Penggugat telah salah memahami aturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kesalahan fatal didalam gugatannya, yaitu :
Penggugat memakai dasar pasal 18 ayat 2 UU No 8 tahun 1999 yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1320 KHPdt dan Pasal 1337 KUHPdt akan tetapi Penggugat tidak memahami esensi dari pasal-pasal tersebut dan saling dikaitkan secara tidak tepat demi kepentingan Penggugat;
Bahwa keabsahan perjanjian baku dapat diukur dengan terpenuhi tidaknya syarat-syarat yang ditentukan dalam pembuatan suatu perjanjian. Menurut Pasal 1320 KUHPdt suatu perjanjian dikatakan sah jika terdapat :
Kata sepakat
Kecakapan/kewenangan pihak yang membuat perjanjian
Obyek tertentu
Kausa atau sebab yang halal
Dalam penandatanganan Akta perjanjian kredit No. 20 tanggal 11 Oktober 2013 jo AKta No. 47 tanggal 29 April 2015 dan Akta Perjanjian Kredit No. 139 tanggal 25 September 2013 antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang dengan Penggugat (Sri Mulyani) telah memenuhi syarat –syarat Pasal 1320 KUHPdt tersebut sehingga para pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri didalam suatu Perjanjian Kredit. Sebelum perjanjian kredit ditandatangani dihadapan notaris, Penggugat sudah dibacakan isi dari perjanjian kredit tersebut dan menyatakan menerima dan memahami isi perjanjian kredit tersebut serta akan mematuhi isi dari perjanjian kredit tersebut, oleh karenanya bagi para pihak perjanjian kredit menjadi undang-undang bagai mereka yang membuatnya yaitu bagi Penggugat dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang berdasarkan Pasal 1338 KUHPdt yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, oleh karenanya dengan telah ditandatanganinya Akta No. 47 tanggal 29 april 2015 tentang Addendum Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Siva Rosadina, SH maka Penggugat telah mengetahui dan menyetujui seluruh isi perjanjian, sehingga apa yang ditonjol-tonjolkan oleh Penggugat perihal tersebut hanya sekedar alasan belaka untuk mendukung kebenaran dalilnya yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, oleh karenanya dalil-dalil Penggugat tersebut layak untuk ditolaknya atau setidak-tidaknya tidak diterima;
Bahwa Penggugat kemudian mendalilkan tidak adanya suatu sebab yang halal karena bertentangan dengan UU No. 8 tahun 1999 dalam pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 juga perlu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang tolak karena dalam dalilnya Penggugat hanya menyampaikan isi pasal UU No. 8 tahun 1999 tanpa dikaitkan dengan isi dari akta yang menunjukkan adanya klausula baku yang dilarang berdasarkan UU No. 8 tahun 1999, sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, terlebih lagi oleh Penggugat pencantuman klausula baku yang dilarang sesuai pasal 18 ayat 2 juga tidak jabarkan secara rinci klausula mana yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas dan sulit dimengerti, padahal isi akta dapat dilihat dan dibaca secara jelas dan oleh notaris sudah dbacakan dan dijelaskan sebelum ditandatangani oleh para pihak, oleh karenanya dalil penggugat tersebut layak untuk ditolak Yang Terhormat Pengadilan Negeri;
Bahwa Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (1993 : 70-71) berpendapat bahwa keabsahan berlakunya perjanjian baku tidak perlu lagi dipersoalkan oleh karena perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis sejak lebih dari 80 tahun lamanya. Kenyataan ini terbentuk karena perjanjian baku memang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung tanpa perjanjian baku. Perjanjian baku dibutuhkan dan diterima oleh masyarakat. Sehingga klausula baku dalam perjanjian kredit yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak tidak bertentangan dengan Undang-undang (dalam hal ini UU No. 8 tahun 1999) karena telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat sahnya perjanjian dan pasal 1338 KUHPdt;
Untuk Romawi V
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang menolak posita Penggugat dalam romawi V karena didalam mediasi dan dimuka persidangan Penggugat sudah menyatakan bangkrut tidak bekerja lagi sehingga tidak bisa membayar tunggakan kreditnya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang. Tuduhan Penggugat yang menyatakan mengalami keresahan, kerugian dan perbuatan tidak menyenangkan karena akibat pelanggaran UU No. 8 tahun 1999 sangatlah tidak masuk akal dan tidak berkaitan karena inti sebenarnya dalam in cassu perkara adalah usaha Penggugat yang berusaha mengemplang kredit dan menunda eksekusi, sehingga dalil Penggugat tersebut layak untuk ditolak oleh Yang Terhormat Pengadilan Negeri;
Bahwa dalil-dalil Penggugat selebihnya tidak perlu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, tanggapi secara rinci dan cukup PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, tolak, karena setelah sampai saatnya PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, sanggup dan dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya;
Bahwa bukti-bukti untuk in cassu perkara tidak memenuhi SEMA No. 3 Tahun 2003 perihal uit voerbaar bij voraad, maka permohonan tersebut patut pula ditolaknya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Utama Semarang, mohon kepada Pengadilan untuk berkenan memutus hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhannya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas jawaban Gugatan tersebut, Pembanding semula Penggugat mengajukan Replik secara tertulis tanggal 27 September 2016 dan atas Replik Pembanding semula Penggugat kemudian Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, mengajukan Duplik secara tertulis yang tertanggal 12 Oktober 2016 ; ---
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara telah menjatuhkan putusan pada tanggal 15 Nopember 2016 Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Nopember 2016 Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg, pada tanggal 22 Nopember 2016 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Semarang dengan akta pernyataan permohonan banding Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg Jo Nomor 112/Pdt.U/2016/PN Smg ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat pernyataan banding maka pernyataan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Desember 2016 Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg Jo Nomor 112/Pdt.U/2016/PN Smg ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 07 Desember 2016 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 07 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 05 Januari 2017 Dengan surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg Jo Nomor 112/Pdt.U/2016/PN Smg ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Hukum semula Tergugat mengajukan Kontra memori tertanggal 13 Pebruari 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 14 Pebruari 2017 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Pebruari 2017 ;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dengan relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( inzage ) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang masing-masing kepada :
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 Desember 2916 dengan surat Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg Jo Nomor 112/Pdt.U/2016/PN Smg :
Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 05 Januari 2017 dengan surat Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg Jo Nomor 112/Pdt.U/2016/PN Smg :
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tanggal 22 Nopember 2016 terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Nopember 2016, Nomor 294/Pdt.G/2016/PN Smg telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding ini Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan-kebaratan hukum dalam Memori Bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan dalil-dalil pada gugatan yang diajukan oleh Pembanding dahulu sebagai Penggugat. Dimana Majelis Hakim menggunakan hanya 1 (satu) teori dalam menyimpulkan perkara ini yakni teori Individualisasi. Meskipun dalam teori Individualisasi juga dimungkinkan namun masih terdapat kekurangan dari teori ini. Untuk menilai dan menyimpulkan suatu perkara dibutuhkan teori Pembanding agar terdapat keadilan bagi para pihak ;
Bahwa menimbang pendapat Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama yang menyatakan dari sudut pandang perlindungan konsumen sebagaimana di dalilkan Penggugat, tidak terdapat cukup alasan dibatalkan perjanjian Nomor 47 sebagaimana tertera dalam surat bukti P-4 yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat dihadapnan pejabat yang berwenang ;
Bahwa alasan diajukannya Gugatan dalam perkara aquo di dasarkan adanya perbuatan melawan hukum atas pencantuman klausa baku yang dilarang oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang disangkakan kepada Tergugat (Termohon) banding ;
Bahwa pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-undang perlindungan konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPerdata dan pasal 18 (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ;
Bahwa walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun dimata hukum perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum sehingga untuk lebih lengkapnya terurai dalam Memori banding dan untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding ini pihak Kuasa Terbanding semula Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam Akta Nomor 47 tanggal 29 April Tahun 2015 tidak pernah ada atau tidak memuat klausula-klausula baku seperti yang dinyatakan Pembanding dalam memorinya, sehungga patut dipertanyakan kembali hal apa dan perjanjian kredit mana yang sebenarnya dituduhkan dan didalilkan oleh Pembanding tersebut ?;
Bahwa dengan tidak terbukti adanya klausula-klausula baku seperti yang dinyatakan Pembanding dalam dalil memorinya maka seluruh memori Pembanding telah terpatahkan untuk seluruhnya;
Bahwa Pembanding telah terbukti sebagai Debitur yang tidak beretikat baik yang berupaya untuk tidak membayar utang kredit yang telah dinikmatinya kepada Terbanding, sehingga semua tuduhan Pembanding kepada Terbanding didalam memorinya adalah kebohongan semata dan Pembanding telah memutarbalikkan fakta sebenarnya dengan memposisikan dirinya sebagai korban yang dizalimi oleh Terbanding, sehingga untuk lebih lengkapnya terurai dalam Kontra Memori banding dan untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Nopember 2016 Nomor : 294/Pdt.G/2016/PN.Smg serta memori banding dan Kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut untuk selanjutnya diambil alih dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Nopember 2016 Nomor : 294/Pdt.G/2016/PN.Smg dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka pihak Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut ;
Mengingat, akan ketentuan pasal-pasal dalam HIR serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 16 Nopember 2016 Nomor : 294/Pdt.G/2016/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 oleh kami Dr.H.Ali Makki S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis Hakim, Hj.Sudaryati, S,H., M.H. dan Ewit Soetriadi, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 17 April 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Isnadi,S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
Hj.Sudaryati, S,H., M.H.
t.t.d. Dr.H.Ali Makki S.H.,M.H.
Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti.
t.t.d.
I s n a d i, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan……………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan…………………….. Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan…………………. Rp. 139.000,-
Jumlah…………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)