166/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 166/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BI KIAU
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
PUTUSAN
Nomor166/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : BI KIAU;
Tempat lahir : Kuala Simpur – Rupat Utara;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 7 Juli 1986;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Binjai RT.005 RW. 002 Kelurahan Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis / Jalan Kuala Simpur Rt.02 RW.08 Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 April 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 3 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2017;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fahrizal,S.H., berdasarkan penetapan majelis Hakim Nomor : 166/Pid.Sus/2017/PN.Bls;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 166/ Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 3 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 166/ Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 3 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BI KIAU tidak bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
Menyatakan Terdakwa BI KIAU bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidiar.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BI KIAU dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu;
1 (satu) buah kotak palstik kecil;
1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna biru hitam.
(dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa CIN CUAN)
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (liam ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut lagi;
Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat hukumnya juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain dalam Tahun 2016, berada di sebuah rumah di Jalan Binjai Rt.005 Rw.002 Kelurahan Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------
Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekitar jam 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH., Saksi RUDI SAMPALI HARDI dan Saksi DENI ARDIAN MANURUNG mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkotika disebuah rumah yang berada di Jalan Binjai Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sesuatu benda ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh UPC Pegadaian Nomor : 006/020202/2016 tanggal 23 Desember 2016 terhadap 6 (enam) paket yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dari BI KIAU, dengan hasil :
Berat Kotor : 1,87 gram
Berat Plastik : 1,2 gram
Berat Bersih : 0,67 gram
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 47/NNF/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si. M.Si. serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) milik BI KIAU, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN (berkas terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain dalam Tahun 2016, berada di sebuah rumah di Jalan Binjai Rt.005 Rw.002 Kelurahan Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekitar jam 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH., Saksi RUDI SAMPALI HARDI dan Saksi DENI ARDIAN MANURUNG mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkotika disebuah rumah yang berada di Jalan Binjai Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sesuatu benda ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh UPC Pegadaian Nomor : 006/020202/2016 tanggal 23 Desember 2016 terhadap 6 (enam) paket yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dari BI KIAU, dengan hasil :
Berat Kotor : 1,87 gram
Berat Plastik : 1,2 gram
Berat Bersih : 0,67 gram
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 47/NNF/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si. M.Si. serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) milik BI KIAU, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa BIKIAU dan CINCUAN (berkas terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PAMIL SAPUTRA, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah melakukan penangkapan.
Bahwa saksi adalah anggota Polri (Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN.
Bahwa Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis sebelumnya sempat salah melakukan penggeledahan di rumah tetangga Target namun tidak berapa lama kemudian dapat langsung menemukan rumah Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekitar jam 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH., Saksi RUDI SAMPALI HARDI dan Saksi DENI ARDIAN MANURUNG mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkotika disebuah rumah yang berada di Jalan Binjai Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sesuatu benda ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Bahwa ada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap barang bukti yang ditemukan Saksi (Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis) berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang berada ditempat sampah adalah bukan milik BI KIAU karena yang Terdakwa buang adalah sampah dari dapur. Untuk 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa tidak mengetahui. Atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi DENI ARDIAN MANURUNG, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah melakukan penangkapan.
Bahwa saksi adalah anggota Polri (Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN.
Bahwa Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis sebelumnya sempat salah melakukan penggeledahan di rumah tetangga Target namun tidak berapa lama kemudian dapat langsung menemukan rumah Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekitar jam 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH., Saksi RUDI SAMPALI HARDI dan Saksi DENI ARDIAN MANURUNG mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkotika disebuah rumah yang berada di Jalan Binjai Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sesuatu benda ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Bahwa ada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap barang bukti yang ditemukan Saksi (Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis) berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang berada ditempat sampah adalah bukan milik BI KIAU karena yang Terdakwa buang adalah sampah dari dapur. Untuk 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa tidak mengetahui. Atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum.
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sampah dapur ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Bahwa ada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pekerjaan suami Terdakwa (CIN CUAN) hanya seorang nelayan dan tukang mengobati/dukun di Rupat, dalam sehari Terdakwa hanya diberi nafkah untuk makan saja lebih kurang Rp.50.000 s/d Rp.100.000,-, dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu, 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu serta uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia) Terdakwa sama sekali tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu;
1 (satu) buah kotak palstik kecil;
1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna biru hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 47/NNF/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si. M.Si. serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) milik BI KIAU, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain dalam Tahun 2016, berada di sebuah rumah di Jalan Binjai Rt.005 Rw.002 Kelurahan Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa benar pada pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sampah dapur ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Bahwa benar saat ditangkap ada dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut.
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 47/NNF/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si. M.Si. serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) milik BI KIAU, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama BI KIAU yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain dalam Tahun 2016, berada di sebuah rumah di Jalan Binjai Rt.005 Rw.002 Kelurahan Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, Bahwa saat ditangkap dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 47/NNF/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si. M.Si. serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) milik BI KIAU, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian paket Narkotika jenis Shabu-shabu milik terdakwa tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “tanpa hak” ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat Alternatif, di mana majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang di anggap terbukti dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang di temui selama persidangan maka unsur itu lah yang akan di buktikan terlebih dahulu dan apabila unsur tersebut sudah terbukti maka unsur yang lainya tidak perlu di buktikan lagi serta apabila tidak terbukti maka unsur yang lainnya yang akan di buktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain dalam Tahun 2016, berada di sebuah rumah di Jalan Binjai Rt.005 Rw.002 Kelurahan Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sampah dapur ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Bahwa saat ditangkap ada dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 47/NNF/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si. M.Si. serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) milik BI KIAU, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tidak terbukti ada didalam perbuatan terdakwa, dan oleh karena salah satu unsur dakwaaan Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif kesatu Primair tidak terbukti, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa tentang unsure kesatu “ Setiap Orang” telah dipertimbangkan Mejelis Hakim pada pertimbangan unsur yang sama dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, dan dengan mengambil alih pertimbangan unsur serupa dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, maka unsur “Setiap Orang” dalam Dakwaan Subsidair inipun telah terpenuhi;
Unsur yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa tentang unsure kesatu “yang tanpa hak dan melawan hukum” telah dipertimbangkan Mejelis Hakim pada pertimbangan unsur yang sama dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, dan dengan mengambil alih pertimbangan unsur serupa dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, maka unsur “yang tanpa hak dan melawan hukum” dalam Dakwaan Subsidair inipun telah terpenuhi;
Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat Alternatif, di mana majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang di anggap terbukti dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang di temui selama persidangan maka unsur itu lah yang akan di buktikan terlebih dahulu dan apabila unsur tersebut sudah terbukti maka unsur yang lainya tidak perlu di buktikan lagi serta apabila tidak terbukti maka unsur yang lainnya yang akan di buktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain dalam Tahun 2016, berada di sebuah rumah di Jalan Binjai Rt.005 Rw.002 Kelurahan Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar jam 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis tiba di rumah tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan saat tiba di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bertemu dengan Terdakwa BI KIAU dan menanyakan suaminya Terdakwa kemudian Terdakwa BI KIAU yang mengatakan “suami saya sedang dikamar mandi”, empat menit kemudian Terdakwa BI KIAU membuang sampah dapur ketempat sampah yang berada disamping rumah atas perintah suaminya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung mencari tahu terhadap benda yang telah dibuang Terdakwa BI KIAU tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat sampah tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecil tusuk gigi yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BI KIAU, tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung dapat melakukan penangkapan terhadap CIN CUAN yang sedang berada dikamar mandi.
Menimbang, bahwa tempat lokasi ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut oleh petugas kepolisian ketika akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut merupakan tempat sampah dari rumah terdakwa dimana tempat sampah tersebut berasala dari dalam rumah terdakwa yang tidak dapat dimasuki oleh orang lain karena tempat sampah tersebut terletak dari dalam dapur rumah terdakwa sementara yang berada dirumah Terdakwa pada saat itu adalah Terdakwa, dan Cin Cuan;
Bahwa saat ditangkap ada dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah gendang yang ada sobekan kecil yang ada didinding rumah tersebut ketika disobek dan berisikan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 24 (dua puluh empat) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui milik CIN CUAN yang diperoleh dari AKIONG (belum tertangkap) di Pulau Babi yang berdekatan dengan Pulau Rupat, didalam Kamar CIN CUAN ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan plastik pembungkus shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.11.982.000,- (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), uang tunai sebesar RM 650 (enam ratus lima puluh ringgit malaysia). Selanjutnya Terdakwa BI KIAU dan CIN CUAN beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 47/NNF/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si. M.Si. serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) milik BI KIAU, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan ditemukannya 6 (enam) paket narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tersebut, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dibuang oleh Terdakwa melalui tempat sampah yang berada didapur rumah terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” dalam perkara ini sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan Subisdair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BI KIAU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hokum melakukan permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut diatas ;
Menyatakan Terdakwa BI KIAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan
I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu;
1 (satu) buah kotak palstik kecil;
1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna biru hitam.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa CIN CUAN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017, oleh Annisa Sitawati, S.H., selaku Hakim Ketua, Mohd. Rizky Musmar, S.H., dan Aulia Fhatma Widholla, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 13 Juni 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Asnim Arina Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Reza Vahlefi, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Mohd. Rizky Musmar, S.H., Annisa Sitawati, S.H.,
dto
Aulia Fhatma Widholla, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Asnim Arina