13/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 13/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MAHSUN, S.Sos Alias MAHSUN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAHSUN, S.Sos tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ; 3. Menetapkan mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah helm merk Yamaha berwarna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna abu pada bagian depan ada tulisan Fashion Dior dan terdapat noda darah ; - 1 (satu) lembar kain batik berwarna putih bercorak coklat dan terdapat noda darah ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor :13/Pid.B/2013/PN.MTR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Klas IA Mataram yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------
Nama lengkap : MAHSUN, S.Sos ;-------------------------------------
Tempat Lahir : Gunungsari ;-------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 44 tahun/ 31 Desember 1967 ;--------------------
Jenis kelamin : Laki laki ;------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia / WNI ;--------------------------------------
Tempat tinggal : Medas Bedugul, Desa Taman Sari,
Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat ; --------------------------------------------------
Agama : Islam ;--------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;--------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :-------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak 9 Januari 2013 sampai dengan 28 Januari 2013 ;--------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan 09 Pebruari 2013 ;-----------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 10 Pebruari 2013 sampai dengan 10 Apri 2013 : -------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------
----- Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;--
----- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;----
-----Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;-------------------
----- Telah memperhatikan barang bukti ;------------------------------------------------
----- Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan dan oleh karena itu menuntut sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Mahsun, S.Sos Alias Mahsun terbukti, bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 jo dalam surat dakwaan Primair kami ;----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahsun, S.Sos Alias Mahsun, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar baju kaos lengan pendek berwarna abu pada bagian depan ada tulisan Fashion Dior dan terdapat noda darah. -----------------
1 (satu) lembar kain batik berwarna putih bercorak coklat dan terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa ;--------------------------
Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa tidak mengaku bersalah melakukan perbuatan sebagaimana termuat di dalam dakwaan namun menerima tuntutan, dengan alasan bahwa kejadian yang menimpa Terdakwa tersebut adalah musibah ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Replik melainkan menyatakan tetap pada Tuntutannya demikian juga dengan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MAHSUN, S. Sos als. MAHSUN pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober di tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Medas Bedugul desa Tamansari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga saksi korban SUSNARTI perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi korban SUSNARTI adalah pasangansuami istri yang telah menikah pada tanggal 27 Desember 1990 sebagaimana dikuatkan dengan adanya buku nikah No. 09/I/1991 tanggal 4 Januari 1991, namun terdakwa telah menikah lagi dan tidak menafkahi saksi korban selama 6 (enam) bulan hingga saksi korban meminta cerai namun hingga saat ini belum ada putusan cerai dari Pengadilan sehingga masih berstatus suami istri di mata hokum; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu ndan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya anak terdakwa meminta tolong kepada terdakwa untuk mambantu mengerjakan pekerjaan rumahny, namau tidak ditanggapi oleh terdakwa, kemudian saksi korban berkata “ kamu urus istri mudamu saja tidak urus anakmu “ lalu saksi korban meminta uang belanja namun tidak diberi oleh terdakwa dan saksi korban kembali meminta cerai apabila terdakwa tidak dapat lagi menafkahi dan bertanggung jawab terhadap saksi dan anak-anaknya, mendengar kata-kata saksi korban, terdakwa yang saat itu sedang memegang helm di tangan kanannya langsung memukulkan helm nya kea rah kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali hingga mengakibatkan kepala saksi mengeluarkan darah ; -----------------------
Bahwa kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa di Polsek Gunungsari dan kemudian saksi korban diantar ke Puskesmas Gunungsari untuk di lakukan perawatan dan pemeriksaan atas luka saksi korban sebagaimana dikuatkan dalam Visum et Repertum Puskesman Gunungsari Nomor : 1824/17/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang ditanda tangan oleh Dr. QUDRATINI FITRIANA atas nama SUSNARTI dengan hasil pemeriksaan : ditemukan luka robek pada daerah kepala dengan ukuran panjang lima centimeter, lebar satu centimeter dan dalam satu centimeter dan luka lecet pada jari tengah kiri dengan ukuran panjang setengah centimeter dan lebar setengah centimeter ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ditemukan luka robek pada daerah kepala dan luka lecet pada jari tangan kiri luka diakibatkan kekerasan benda tumpul ; -------------------
Bahwa akibat pemukulan tersebut mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktivitas selama 5 ( lima ) hari karena merasa sakit di seluruh badan, pusing dan sakit bekas jahitan di kepala ; ------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa dalam Rumah Tangga ; ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MAHSUN, S. Sos als. MAHSUN pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar pikul 07.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Oktober di Tahun 2012, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Medas Bedugul Desa Tamansari. Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atau setidak tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap saksi korban SUSNARTI perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi korban SUSNARTI adalah pasangan suami istri yang telah mernikah pada tanggal 27 Desember 1990 sebagaimana dikuatkan dengan adanya buku nikah No. 09/I/1991 tanggal 4 Januari 1991, namun terdakwa telah menikah lagi dan tidak menafkahi saksi korban selama 6 (enam) bulan sehingga saksi korban meminta cerai namun hingga saat ini belum ada putusan dari Pengadilan sehingga masih berstatus suami istri di mata hokum ; --
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya anak terdakwa meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu mengerjakan pekerjaan rumahny, namun tidak ditanggapi oleh terdakwa, kemudian saksi korban berkata “ kamu urus istri mudamu saja tidak urus anak-anakmu “ lalu saksi korban meminta uang belanja namun tidak diberi oleh terdakwa dan saksi korban kembali meminta cerai apabila terdakwa tidak dapat lagi menafkahi dan bertanggung jawab terhadap saksi dan anak-anaknya mendengar kata-kata saksi korban, terdakwa yang saat itu sedang memegang helm di tangan kanannya langsung memukulkan helm nya ke arah kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali hingga mengakibatkan kepala saksi mengeluarkan darah ; ---------------------
Bahwa kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa di Polsek Gunungsari dan kemudian saksi korban diantar ke Puskesmas Gunungsari untuk di lakukan perawatan dan pemeriksaan atas luka saksi korban sebagaimana dikuatkan dalam Visum et Repertum Puskesmas gunungsari Nomor : 1824/1.7/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Dr. QUDRATINI FITRIANA atas nama SUSNARTI dengan hasi pemeriksaan : ditemukan luka robek pada daerah kepala dengan ukuran panjang lima centimeter, lebae satu centimeter dan dalam satu centimeter dan luka lecet pada jari tangan tengah kiri dengan ukuran panjang setengah centimeter dan lebar setengah centimeter ; ----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ditemukan luka robek pada daerah kepala dan luka lecet pada jari tengah tangan kiri luka diakibatkan kekerasan benda tumpul ; ---------
Bahwa akibat pemukulan tersebut mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktifitas selama 5 (lima) hari karena merasa sakit di seluruh badan, pusing dan sakit bekas jahitan di kepala ; ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan ( tiga ) orang Saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :-----------------------------------------------
SUSNARTI , menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;----------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari : Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar pukul 07.00 wita, di Dusun Medas Bedugul, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ;---------------------------------------------
Bahwa pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wita Saksi sedang sarapan pagi dan keudian anak Saksi sedang membuat PR menggunakan internet, kemudian saksi minta tolong pada Terdakwa untuk membantu, namun tidak ditanggapi sehingga anak Saksi pergi sekolah sambil menangis ;--------------
Bahwa Saksi kemudian mengatakan “ kamu urus istri mudamu saja dan kamu tidak urus anak anakmu” sehingga Terdakwa marah ;---------------------
Bahwa pada saat itu Saksi juga minta uang belanja kepada Terdakwa namun tidak diberi sehingga Saksi minta cerai ;------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil helm dan langsung memukul kepala Saksi sebanyak 2 ( dua ) kali sehingga mengeluarkan darah ;--------
Bahwa Terdakwa pernah meminta maaf kepada Saksi setelah ditahan ;-----
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--
ZAENUDIN Als PAK ZEN, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan dibuatkan BAP, apa yang Saksi terangkan di BAP tersebut adalah benar ;----------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari : Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 06.00 wita di rumah Terdakwa di Dusun Medas Bedugul, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ;--------------
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung atas kejadian tersebut karena kejadiannya di dalam rumah ;----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah melihat Saksi Korban dalam keadaan terluka di bagian kepalanya dan diceritakan oleh Terdakwa bahwa telah memukul Saksi korban menggunakan helm ;----------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak sempat menolong, yang sempat mau menolong adalah Pujiati akan tetapi Pujiati disuruh keluar dari rumahnya Saksi korban sehingga tidak jadi menolong ;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu permasalahan sebelumnya antara Saksi Korban dengan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--
3. PUJIATI Als. PUS , menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan dibuatkan BAP, apa yang Saksi terangkan di BAP tersebut adalah benar ;----------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012sekitar jam 06.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Medas Bedugul, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat telah terjadi penganiayaan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung atas kejadian tersebut karena pada waktu kejadian berada di dalam rumah dan tidak ada yang melihatnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mendapat cerita bahwa Terdakwa telah memukul istrinya dengan memakai helm dan Saksi sempat melihat Saksi korban terluka di bagian kepalanya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sempat masuk ke rumahnya Saksi korban untukmenolong akan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi keluar supaya tidak usah ikut campur sehingga saksi keluar ;--------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu permasalahan sebelumnya antara Saksi Korban dengan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa sudah minta maaf kepada Saksi korban atau belum ;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa MAHSUN, S.Sos Alias Mahsun yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan dibuatkan BAP, keterangan di BAP tersebut adalah benar ;------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Medas Bedugul, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ;------------------------------
Bahwa Terdakwa memukul Saksi korban ( isteri Terdakwa ) dengan menggunakan helm ke arah kepala sebanyak 2 ( dua ) kali sehingga terluka dan mengeluarkan darah ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa akan berangkat ke Sekolah dan sudah ditunggu tukang ojek, pada saat itu Terdakwa sedang berjalan sambil membawa sepatu dan helm, lalu Terdakwa dikejar oleh Saksi Korban
( Isteri Terdakwa ) sehingga Terdakwa langsung mengayunkan helm tersebut kea rah kepala isteri Saksi tersebut :----------------------------------------
Bahwa Terdakwa perkah menikah lagi dengan isteri kedua, namun sekarang sudah bercerai ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak merasa dendam dengan isteri Saksi tersebut ;--------
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut untuk menguatkan dakwaannya Penuntut umum mengajukan barang bukti berupa :------------------------
1 ( satu ) lembar baju kaos lengan pendek berwarna abu pada bagian depan ada tulisan Fashion Dior dan terdapat noda darah. -----------------
1 (satu) lembar kain batik berwarna putih bercorak coklat dan terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------
Yang di persidangan dikenali baik oleh para Saksi maupun Terdakwa ;---------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam keterkaitannya antara satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam keterkaitannya antara satu dengan yang lainnya maka majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Medas Bedugul, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ;------------------------------
Bahwa Terdakwa memukul Saksi korban ( isteri Terdakwa ) dengan menggunakan helm ke arah kepala sebanyak 2 ( dua ) kali sehingga terluka dan mengeluarkan darah ;---------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa akan berangkat ke Sekolah dan sudah ditunggu tukang ojek, pada saat itu Terdakwa sedang berjalan sambil membawa sepatu dan helm, namun dikejar oleh Saksi Korban ( Isteri Terdakwa ) sehingga Terdakwa langsung mengayunkan helm tersebut ke arah kepala isteri Saksi tersebut sebanyak 2 ( dua ) kali :--
Bahwa akibat pemukulan tersebut Saksi Korban Susnarti mengalami luka terbuka yang mengeluarkan darah di kepala ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Guru ;----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa perkah menikah lagi dengan isteri kedua, namun sekarang sudah bercerai ;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak merasa dendam dengan isteri Saksi tersebut ;--------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan yang berbentuk SUBSIDAIRITAS yaitu PRIMAIR : Melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, SUBSIDAIR : melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat (4) Undand-undang No. 23 Tahun 2004, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR dengan ketentuan jika dakwaan PRIMAIR sudah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan dan seterusnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagai Subyek Hukum dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan dihadapkan Terdakwa “MAHSUN, S.Sos” selaku subyek hukum pidana, yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan telah benar, dan selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dipandang mampu bertanggung-jawab akan akibat perbuatannya, karena perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan insyaf dan sadar, namun demikian apakah kepadanya dapat dipersalahkan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan PRIMAIR, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;---------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ;---------------------------------------------------
Menimbang tentang Unsur “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik ” ------
Menimbang, bahwa menurut pasal 6 jo pasal 5 huruf yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal ini adalah : ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi SUSNARTI, ZAENUDIN alis ZEN, PUJIATI als PUS yang keterangannya saling bersesuaian menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2012 telah dipukul menggunakan helm sebanyak 2 ( dua ) kali mengenai kepalanya sehingga luka dan mengeluarkan darah. Keterangan Saksi-saki tersebut dibenarkan oleh Terdakwa :---------------------------
Menimbang, bahwa pemukulan tersebut pada awalnya karena Terdakwa marah ketika isterinya yaitu Saksi korban SUSNARTI meminta Terdakwa untuk membantu anaknya yang sedang mengerjakan Pekerjaan Rumah menggunakan internet tetapi Terdakwa tidak menanggapi sehingga mengatakan “kamu tidak mau mengurusi anak anakmu, urus saja isteri mudamu“ dan kemudian Isteri Terdakwa juga meminta cerai ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pada saat itu sedang terburu-buru karena akan segera berangkat ke Sekolah tempatnya bekerja sebagai guru dan ditunggu tukang ojek di luar rumah, maka tangannya yang sedang memegang helm langsung dipukulkan ke kepala isteri Terdakwa yaitu Saksi SUSNARTI sehingga terluka dan mengeluarkan darah ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa visum et repertum no. 1824/I.7/X/2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. QUDRATINI FITRIANA menyebutkan bahwa pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada daerah kepala dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar 1 sentimeter dan dalam 1 (satu) sentimeter dan luka lecet pada jari tengah tanan kiri dengan ukuran panjang setengah sentimeter dan lebar setengah sentimeter ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan Saksi Korban SUSNARTI ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengambil tersebut telah terpenuhi ;-----
Menimbang, tentang unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah dinyatakan terpenuhi sedangkan di Persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan, membebaskan maupun mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum, sedangkan Majelis Hakim mempunyai keyakinan akan perbuatan Terdakwa maka kepada Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan PRIMAIR dan harus dijatuhi hukuman yag setimpal dengan perbuatannya ;----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai pasal 224 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan harus dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang djatuhkan karena selama ditahan dianggap Terdakwa telah dibatasi kebebasannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari hukuman dan lebih cepat menjalani hukuman maka Terdakwa harus tetap ditahan ;-----------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang besarnya sebagaimana termuat di dalam amar putusan ;---
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :--------------------
1 ( satu ) buah helm merk Yamaha berwarna hitam ;-----------------------------
Oleh karena digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna abu pada bagian depan ada tulisan Fashion Dior dan terdapat noda darah ;-------------------------------
Oleh karena terbukti milik Terdakwa maka harus dikembalikan kepadanya ;
1 (satu) lembar kain batik berwarna putih bercorak coklat dan terdapat noda darah ;---------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena terbukti milik Saksi Korban SUSNARTI maka harus dikembalikan kepadanya ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa adalah seorang guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat ; -------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya, mengaku belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta perbuatannya sudah dimaafkan oleh Saksi korban yaitu isteri Terdakwa ;--------------------------------------------
Mengingat pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 , UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan:-------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAHSUN, S.Sos tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “;-------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;-------------------------------
Menetapkan mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dari pidana yang telah dijatuhkan ;-------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 ( satu ) buah helm merk Yamaha berwarna hitam ;---------------Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna abu pada bagian depan ada tulisan Fashion Dior dan terdapat noda darah ;--------------
1 (satu) lembar kain batik berwarna putih bercorak coklat dan terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;------------------------------------------------------
Demikianlah perkara ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Mataram pada hari : Senin, tanggal 11 Pebruari 2013, oleh kami: H. BUDI SUSILO, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, SOEGIARTI, SH.,MH dan ERRY IRIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari : Selasa tanggal 12Pebruari 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH dan ERRY IRIAWAN, SH, sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : KEMIN, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram dan dihadiri oleh : YOGA SUKMANA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan TERDAKWA ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua
ttd ttd
(Hj.NURUL HIDAYAH,SH.,MH) (H. BUDI SUSILO, SH., MH)
ttd
(ERRY IRIAWAN, SH.)
Panitera Pengganti,
ttd
( K E M I N , SH.)