13/PID.SUS/2013/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 13/PID.SUS/2013/PN.WNS
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perbarengan dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Satu Potong celana pendek warna Hijau Tua - Satu kaos warna orange bertuliskan Finding Love (dikembalikan kepada saksi KORBAN ) - Satu unit sepda motor Yamaha Mio No.Pol AB 2683 YD (dikembalikan kepada saksi Sarmini) 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : ----/Pid/ Sus /2013/PN.Wns
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Tempat lahir : Gunungkidul;
Umur / Tanggal lahir : 56 tahun / 09 Oktober 1956;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kab.Gunungkidul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan :
Penyidik sejak Tanggal 09 Nopember 2012 s/d 28 Nopember 2012;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal, 29 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 07 Januari 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Januari 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 16 Januari 2013 s/d tanggal 14 Februari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 15 Februari 2013 s/d tanggal 15 April 2013;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh : PURWATININGSIH, SH, Advokat, Penasihat Hukum, untuk bertindak selaku Penasihat Hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Wonosari No.---/Pid.Sus/2013/Pn.Wns tentang penunjukan Penasehat Hukum;
Telah membaca berkas perkara berita acara penyidik dan semua surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan hari sidang ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntn. Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan segala sesuatunya selama pemeriksaan dipersidangan.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang Pada pokoknya mmta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana "perbarengan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, " sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 46 UURI No 23 Th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu Potong celana pendek wama Hijau Tua
Satu kaos warna orange bertuliskan Finding Love
(dikembalikan kepada saksi KORBAN)
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio NoPol AB 2683 YD
(dikembalikan kepada saksi Sarmini)
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pledoi/pembelaan terdakwa pada tanggal 26 Pebruari 2013 yang dinyatakan dipersidangan secara tertulis yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberi hukuman yang seringan-ringannya:
Telah mendengar replik secara lisan dari Penuntut Umum yang disampaikan di persidangan pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Memmbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti lagi diantara bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Agustus 2012 atau pada waktu lain diantara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 , bertempat di Kecamatan Tanjung Sari Kab Gunung Kidul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosari dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu korban KORBAN yang masih berumur 14 (empat belas ) Tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira bulan Juli 2011 jam 04.30. istri terdakwa pergi ke pasar selanjutnya terdakwa menyusul tidur anak terdakwa yang bernama KORBAN yang tidur di Toko selanjutnya terdakwa meraba payudara dan alat kelamin anak terdakwa yang bernama KORBAN kemudian anak terdakwa yang bernama KORBAN bangun dan terdakwa langsung menindihnya sambil menurunkan celana anak terdakwa yang bernama KORBAN dan anak terdakwa yang bernama KORBAN sempat menolak dengan mengatakan Ampun pak, ampun pak serta mengoyong goyangkan kakinya agar tidak mendekatinya tetapi terdakwa memaksa untuk memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat Kelamin anak terdakwa tersebut dan setelah masuk terdakwa menggoyangkan ke atas dan kebawah alat kelamin terdakwa tersebut sampai mengeluarkan sperma.
Tidak hanya itu terdakwa juga melakukan peibuatan tersebut kepada anak terdakwa yang bernama KORBAN berkali kali dan dilakukan ditempat yang berbeda beda diantaranya adalah:
Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa dipenggilingan batu yang berada di wilayah jambu Kecamatan Tanjung Sari dengan cara terdakwa mengajak anak terdakwa yang bernama KORBAN untuk mengajari naik sepada motor yamaha dengan No Pol AB 2683 YD dan setelah selesai sekira jam 19.30 Wib terdakwa membelokkan motornya menuju ke penggilingan batu selanjutnya terdakwa mengambil deklit atau terpal saat itu anak terdakwa yang bernama KORBAN ingin pulang sendiri dengan jalan kaki namun terdakwa tahan dengan mencegat dan memeluk tubuhnya selanjutnya terdakwa mengajak untuk dan setelah duduk terdakwa rebahkan badannya dan melepas celana selanjutnya terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak terdakwa yang bernama KORBAN dan setelah masuk terdakwa mengoyangkan alat kelaminnya keatas dan ke bawah sampai mengeluarkan sperma
Terdakwa juga melakukan persetubuhan di lapangan sepak bola desa Ngestiharjo kecamatan Tanjung Sari yaitu terdakwa mengajari naik sepeda motor dengan No Pol AB 2683 YD dan sambil mengajari naik sepeda motor tersebut terdakwa meraba alat kelamin dan payudara anak terdakwa yang bernama KORBAN selanjutnya anak terdakwa menghentikan sepeda motor dan turun dari motor dan duduk dilapangan selanjutya terdakwa merebahkan tubuh anaknya yang bernama KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celana anaknya kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin kedalam alat kelamin anak terdakwa sampai mengeluarkan Sperma.
Terdakwa juga melakukan persetubuhan di losmen Harlois di daerah Krakal kecamatan Tanjung Sari yaitu sewaktu anak terdakwa yang bernama KORBAN sedang ada rasulan dirumah temannya selanjutnya terdakwa menjemput dengan mengunakan sepeda motor Yamaha dengan No Pol AB 2683 YD kemudian terdakwa membawa anaknya tersebut menuju di losmen Harlois di kawasan Pantai Krakal kemudian terdakwa mengajak masuk ke losmen Harlois tersebut dan setelah berada di dalam kamar losmen tersebut terdakwa merebahkan anaknya ke tempat tidur selanjutnya terdakwa membuka celana anak terdakwa tersebut kemudian langsung memasukkan kelamin terdakwa ke kelamin anaknya dan setelah masuk terdakwa menggoyang goyang kan ke atas dan ke bawah sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa dirumahnya sudah bebarapa kali dan yang terakhir adalah pada bulan Agustus 2012 sewaktu anak terdakwa yang bernama KORBAN tidur di dekat dapur kemudian saksi menyusul dan menindih badan anaknya yang bernama KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celana anak terdakwa dan memasukkan alat kelamin tersangka ke alat kelamin anak tersangka yang bernama KORBAN sampai mengeluarkan Sperma.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menjadikan selaput dara korban KORBAN tidak utuh lagi..sesuai Visum et repertum dari RSUD waonosari No 370/1.724.2012, tanggal 13 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr Achmad Suparmono, Sp.OG telah melakukan pemriksaan terhadap KORBAN pada kesimpulannya menyatakan telah diperiksa seorang anak wanita didapatkan selaput dara robek sampai dasar pada jam tujuh dan jam dua kesan luka lama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti lagi diantara bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Agustus 2012 atau pada waktu lain diantara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 , bertempat di Kecamatan Tanjung Sari Kab Gunung Kidul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosari melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang bemama KORBAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira bulan Juli 2011 jam 04.30, istri terdakwa pergi ke pasar selanjutnya terdakwa menyusul tidur anak terdakwa yang bernama KORBAN yang tidur di Toko selanjutnya terdakwa meraba payudara dan alat kelamin anak terdakwa yang bernama KORBAN kemudian anak terdakwa yang bernama KORBAN bangun dan terdakwa langsung menindihnya sambil menurunkan celana anak terdakwa yang bernama KORBAN dan anak terdakwa yang bernama KORBAN sempat menolak dengan mengatakan Ampun pak, ampun pak serta mengoyong goyangkan kakinya agar tidak mendekatinya tetapi terdakwa memaksa untuk memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat Kelamin anak terdakwa tersebut dan setelah masuk terdakwa menggoyangkan ke atas dan kebawah alat kelamin terdakwa tersebut sampai mengeluarkan sperma.
Tidak hanya itu terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut kepada anak terdakwa yang bernama KORBAN berkali kali dan dilakukan ditempat yang berbeda beda diaritaranya adalah :
Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa dipenggilingan batu yang berada di wilayah jambu Kecamatan Tanjung Sari dengan cara terdakwa mengajak anak terdakwa yang bernama KORBAN untuk mengajari naik sepada motor yamaha dengan No Pol AB 2683 YD dan setelah selesai sekira jam 19.30 Wib terdakwa membelokkan motornya menuju ke penggilingan batu selanjutnya terdakwa mengambil deklit atau terpal saat itu anak terdakwa yang bernama KORBAN ingin pulang sendiri dengan jalan kaki namun terdakwa tahan dengan mencegat dan memeluk tubuhnya selanjutnya terdakwa mengajak untuk dan setelah duduk terdakwa rebahkan badannya dan melepas celana selanjutnya terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak terdakwa yang bernama KORBAN dan setelah masuk terdakwa mengoyangkan alat kelaminnya keatas dan ke bawah sampai mengeluarkan sperma
Terdakwa juga melakukan persetubuhan di lapangan sepak bola desa Ngestiharjo kecamatan Tanjung Sari yaitu terdakwa mengajari naik sepeda motor dengan No Pol AB 2683 YD dan sambil mengajari naik sepeda motor tersebut terdakwa meraba alat kelamin dan payudara anak terdakwa yang bernama KORBAN selanjutnya anak terdakwa menghentikan sepeda motor dan turun dari motor dan duduk dilapangani selanjutya terdakwa merebahkan tubuh anaknya yang bernama KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celana anaknya kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin kedalam alat kelamin anak terdakwa sampai mengeluarkan Sperma.
Terdakwa juga melakukan persetubuhan di losmen Harlois di wilayah Krakal kecamatan Tanjung Sari yaitu sewaktu anak terdakwa yang bernama KORBAN sedang ada rasulan dirumah temannya selanjutnya terdakwa menjemput dengan mengunakan sepeda motor Yamaha dengan No Pol AB 2683 YD kemudian terdakwa membawa anaknya tersebut menuju di losmen Harlois di kawasan Pantai Krakal kemudian terdakwa mengajak masuk ke losmen Harlois tersebut dan setelah berada di dalam kamar losmen tersebut terdakwa merebahkan anaknya ke tempat tidur selanjutnya terdakwa membuka celana anak terdakwa tersebut kemudian langsung memasukkan kelamin terdakwa ke kelamin ananya dan setelah masuk terdakwa menggoyang goyang kan ke atas dan ke bawah sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa dirumahnya sudah bebarapa kali dan yang terakhir adalah pada bulan Agustus 2012 sewaktu anak terdakwa yang bemama KORBAN tidur di dekat dapur kemudian saksi menyusul dan menindih badan anaknya yang bernama KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celana anak terdakwa dan memasukkan alat kelamin tersangka ke alat kelamin anak tersangka yang bemama KORBAN sampai mengeluarkan Sperma.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menjadikan selaput dara korban KORBAN tidak utuh lagi..sesuai Visum et repertum dari RSUD waonosari No 370/1.724.2012, tanggal 13 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr Achmad Suparmono, Sp.OG telah melakukan pemriksaan terhadap KORBAN pada kesimpulannya menyatakan telah diperiksa seorang anak wanita didapatkan selaput dara robek sampai dasar pada jam tujuh dan jam dua kesan luka lama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 46 UURI No 23 Th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti lagi diantara bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Agustus 2012 atau pada waktu lain diantara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 , bertempat di Kecamatan Tanjung Sari Kab Gunung Kidul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosari bersetubuh dengan seorang wanita yang bernama KORBAN diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk di kawin dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira bulan Juli 2011 jam 04.30, istri terdakwa pergi ke pasar selanjutnya terdakwa menyusul tidur anak terdakwa yang bernama KORBAN yang tidur di Toko selanjutnya terdakwa meraba payudara dan alat kelamin anak terdakwa yang bernama KORBAN kemudian anak terdakwa yang bernama KORBAN bangun dan terdakwa langsung menindihnya sambil menurunkan celana anak terdakwa yang bernama KORBAN dan anak terdakwa yang bernama KORBAN sempat menolak dengan mengatakan Ampun pak, ampun pak serta mengoyong goyangkan kakinya agar tidak mendekatinya tetapi terdakwa memaksa untuk memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat Kelamin anak terdakwa tersebut dan setelah masuk terdakwa menggoyangkan ke atas dan kebawah alat kelamin terdakwa tersebut sampai mengeluarkan sperma.
Tidak hanya itu terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut kepada anak terdakwa yang bernama KORBAN berkali kali dan dilakukan ditempat yang berbeda beda diantaranya adalah:
Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa dipenggilingan batu yang berada di wilayah jambu Kecamatan Tanjung Sari dengan cara terdakwa mengajak anak terdakwa yang bernama KORBAN untuk mengajari naik sepada motor yamaha dengan No Pol AB 2683 YD dan setelah selesai sekira jam 19.30 Wib terdakwa membelokkan motornya menuju ke penggilingan batu selanjutnya terdakwa mengambil deklit atau terpal saat itu anak terdakwa yang bernama KORBAN ingin pulang sendiri dengan jalan kaki namun terdakwa tahan dengan mencegat dan memeluk tubuhnya selanjutnya terdakwa mengajak untuk dan setelah duduk terdakwa rebahkan badannya dan melepas celana selanjutnya terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak terdakwa yang bernama KORBAN dan setelah masuk terdakwa mengoyangkan alat kelaminnya keatas dan ke bawah sampai mengeluarkan sperma.
Terdakwa juga melakukan persetubuhan di lapangan sepak bola desa Ngestiharjo kecamatan Tanjung Sari yaitu terdakwa mengajari naik sepeda motor dengan No Pol AB 2683 YD dan sambil mengajari naik sepeda motor tersebut terdakwa meraba alat kelamin dan payudara anak terdakwa yang bernama KORBAN selanjutnya anak terdakwa menghentikan sepeda motor dan turun dari motor dan duduk dilapangan selanjutya terdakwa merebahkan tubuh anaknya yang bernama KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celana anaknya kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin kedalam alat kelamin anak terdakwa sampai mengeluarkan Sperma.
Terdakwa juga melakukan persetubuhan di losmen Harlois di wilayah Krakal kecamatan Tanjung Sari yaitu sewaktu anak terdakwa yang bernama KORBAN sedang ada rasulan dirumah temannya selanjutnya terdakwa menjemput dengan mengunakan sepeda motor Yamaha dengan No Pol AB 2683 YD kemudian terdakwa membawa anaknya tersebut menuju di losmen Harlois di kawasan Pantai Krakal kemudian terdakwa mengajak masuk ke losmen Harlois tersebut dan setelah berada di dalam kamar losmen tersebut terdakwa merebahkan anaknya ke tempat tidur selanjutnya terdakwa membuka celana anak terdakwa tersebut kemudian langsung memasukkan kelamin terdakwa ke kelamin anakya dan setelah masuk terdakwa menggoyang goyang kan ke atas dan ke bawah sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa dirumahnya sudah bebarapa kali dan yang terakhir adalah pada bulan Agustus 2012 sewaktu anak terdakwa yang bernama KORBAN tidur di dekat dapur kemudian saksi menyusul dan menindih badan anaknya yang bernama KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celana anak terdakwa dan memasukkan alat kelamin tersangka ke alat kelamin anak tersangka yang bernama KORBAN sampai mengeluarkan Sperma.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menjadikan selaput dara korban KORBAN tidak utuh lagi..sesuai Visum et repertum dari RSUD waonosari No 370/1.724.2012, tanggal 13 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr Achmad Suparmono, Sp.OG telah melakukan pemriksaan terhadap KORBAN pada kesimpulannya menyatakan telah diperiksa seorang anak wanita didapatkan selaput dara robek sampai dasar pada jam tujuh dan jam dua kesan luka lama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 287 Ayat (1) KUHP
Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi ke muka persidangan yang kesemuanya memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KORBAN
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian persetubuhan terhadap anak;
Bahwa persetubuhan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa yang menjadi pelaku adalah terdakwa TERDAKWA berulang kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap saksi, kira - kira sejak bulan Juli 2011 hingga terakhir kali bulan Agustus 2012;
Bahwa pertama kali Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dirumah orang tua saksi alamat Gunungkidul pada sekira bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi pergi kepasar, pada saat itu saksi tidur di samping warung yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur pada saat itu saksi terbangun karena merasa celana dan celana dalam saksi sudah terlepas diploroti, BH dinaikkan keatas oleh TERDAKWA sedangkan sdr. TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi hingga masuk saat TERDAKWA datang memakai sarung kemudian saksi berontak dengan mendorong TERDAKWA memakai kedua tangan saksi sambil berkata "jangan pak " tetapi TERDAKWA diam saja setelah selesai menyetubuhi TERDAKWA langsung pergi meninggalkan saksi, saksi hanya bisa menangis;
Bahwa perbuatan yang kedua Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dirumah orang tua saksi alamat Gunungkidul pada sekira bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi pergi kepasar, pada saat itu saksi tidur di sampeng warung yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur pada saat itu saksi terbangun karena merasa celana saksi sudah dilepas oleh TERDAKWA sedangkan sdr. TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi hingga masuk dan digerakan dengan naik turun saat itu saksi berontak dengan mendorong TERDAKWA memakai kedua tangan saksi tetapi TERDAKWA menahan memegangi tangan saksi sehingga saksi tidak bisa berontak ;
Bahwa berikutnya perbuatan persetubuhan dilakukan di lapangan Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul pada awalnya saksi dilatih mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ngestirejo,Tanjungsari,Gunungkidul sekira pukul 19.00 Wib pada saat itu saksi yang mengendarai sepeda motor sedangkan TERDAKWA yang membonceng sambil meraba - raba payudara saksi sesampainya dilapangan saksi dipaksa berhenti dan turun dari sepeda motor oleh TERDAKWA lalu saksi dilepas celanya lalu TERDAKWA memasukan alat kelaminya sambil berdiri, saksi berusaha berontak Kemudian saksi dipaksa tidur terlentang kemudian TERDAKWA menyetubuhi saksi setelah selesai saksi disuruh memakai pakaian saksi dan diajak pulang;
Bahwa berikutnya perbuatan dilakukan di pabrik penggilingan batu yang berada di Dusun Jambu, Tanjungsari, Gunungkidul pada hari dan tanggalnya saksi lupa bulan Juli 2011 saat itu kurang lebih jam 21.00 Wib sehabis TERDAKWA mengajari saksi naik sepeda motor saksi dengan cara Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dengan mengelar terpal saksi berusaha mau kabur tetapi ditarik oleh TERDAKWA saksi ditidurkan terlentang kemudian TERDAKWA melepas celana pendek yang saksi gunakan saksi berusaha berontak hingga saksi merasa lemas karena kala kuat kemudian TERDAKWA memasukan penisnya kedalam alat kelamin saksi setelah selesai melakukan persetubuhan TERDAKWA mengajak saksi pulang;
Bahwa berikutnya di pabrik lagi kurang lebih jam 19.00 Wib Sdr. TERDAKWA melepas celana saksi dan celana TERDAKWA selanjutnya menyetubuhi saksi;
Bahwa peristiwa selanjutnya di Losmen Harlois kawasan pantai krakal Tanjungsari, Gunungkidul pada saat saksi sedang main ditempat temanya , pada pukul 21.00 Wib saksi dijemput TERDAKWA diajak pulang namun TERDAKWA tidak mengambil jalan arah pulang tetapi saksi diajak ke losmen harlois. Setelah sampai dilosmen saksi diajak masuk kamar saksi berusaha keluar tetapi kamarnya dikunci dan kuncinya dibawa TERDAKWA saksi berusaha berontak tetapi tidak bisa lalau TERDAKWA melepas celana saksi dan melepas celana yang dikenakan terdakwa kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi setelah itu saksi pulang kerumah teman saksi dan menginap dirumah teman saksi;
Bahwa sejak bulan Juli 2011 TERDAKWA sering menyetubuhi saksi kurang lebih 10 ( sepuluh) kali hampir setiap minggu berulang - ulang;
Bahwa sebelum bulan Juli 2011 saksi tinggal bersama kakek dan neneknya di Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa usia saksi pada bulan Juli 2011 berusia 13 tahun;
Bahwa jarak rumah kakek saksi dengan rumah orang tua saksi jaraknya enam rumah;
Bahwa sejak bulan Juli 2011 saksi sering disusuruh orang tua saksi untuk tidur dirumah orang tua saksi untuk menemani adik saksi;
Selain kedua orang tua saksi yang tinggal dirumah orang tua saksi ada satu adik laki - laki saksi;
Bahwa saksi tidur sendiri didekat warung jadi satu dengan rumah;
Bahwa setelah saksi tidak kuat mendapat perlakuan dari terdakwa kemudian pada bulan Nopember 2012 saksi melapor kejadian persetubuhan tersebut kepada kakek dan nenek saksi;
Bahwa TERDAKWA pernah mengancam saksi setiap mau melakukan persetubuhan TERDAKWA memaksa dengan memegang tangan saksi dan saksi harus mau melayani TERDAKWA pada waktu mengajari naik sepeda motor Ayah saksi pernah mengancam saksi apabila tidak mau melayani maka ibunya saksi mau dibunuh;
Bahwa ayah saksi sering kasar kepada ibu saksi dan kadang - kadang mereka bertengkar;
Bahwa yang saksi alami hampir setiap seminggu sekali saksi disetubuhi tedakwa;
Bahwa setelah mendapat pengaduan dari saksi maka kemudian pada hari Kamis Tangal 08 Nopember 2012 sekira pukul 07.00 Wib kakek saksi melaporkan kejadian tersebut kepada BAKTI SUTIYONO Bin CEPTO KASMADI yang beralamat di Gunungkidul;
Bahwa ayah saksi pernah menjanjikan kepada saksi mau membiayai sekolah saksi tetapi kenyataannya tidak dilaksanakan;
Bahwa 1 ( satu ) potong celana pendek warna hijau tua motif loreng, satu potong kaos kerah warna orange kombinasi biru bertuliskan " FINDING LOVE ' milik saksi;
Bahwa terdakwa bekerja di pabrik batu berangkat pagi pulang sore;
Bahwa saksi mengenali sepeda motor yamaha MIO SOUL Nomor Polisi AB - 2683 - YD milik ibu saksi;
SAKSI II
Bahwa saksi sebagai kakek saksi korban, sejak berumur 11 ( sebelas ) bulan saksi korban ikut saksi;
Bahwa yang saksi ketahui ada kejadian persetubuhan layaknya suami istri terhadap cucu saksi yang bernama KORBAN binti TERDAKWA dan dilakukan oleh ayah kandungnya yang bernama TERDAKWA Bin KARYOSO;
Bahwa KORBAN berumur 14 ( empat) belas tahun dan saat ini masih sekolah di SMP N 2 Tanjungsari kelas VIII ( Delapan );
Bahwa saksi pernah dilapori cucu saksi ( saksi korban ) yang bernama KORBAN bahwa ayah KORBAN yang bernama TERDAKWA telah sering menyetubuhi layaknya suami istri terhadap KORBAN kejadianya berulang - ulang sejak bulan Juli 2012;
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 18.00 cucu saksi yang bernama KORBAN melaporkan kepada saksi bahwa Terdakwa TERDAKWA menyetubuhi saksi korban layaknya suami istri dirumah TERDAKWA di Gunungkidul;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut suami saksi melaporkan kejadian tersebut ke sdr. SAKSI V yang beralamat di Gunungkidul, kemudian pada hari kamis Tanggal 08 Nopember 2012 sekira jam 07.00 Wib bertempat Sdr. TERDAKWA yang jarak dari rumah saya hanya dekat saya mengumpulkan tokoh masyarakat diantaranya Dukuh Sdr. SUMARDI Ketua RW.Sdr.Har Sahono Ketua Darmanidi dan tokoh masyarakat lainya untuk membahas masalah tersebut dan selanjutnya terdakwa TERDAKWA dilaporkan Polisi;
Bahwa setiap harinya sdr. KORBAN tinggal bersama saksi sejak KORBAN berusia 11 bulan cucu saksi ditinggal oleh kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan, dengan adanya kejadian tersebut saksi tidak curiga karena apabila KORBAN diajak pergi TERDAKWA saksi kira hubunganya sebagai ayah dan anak;
Bahwa yang membiayai sekolah KORBAN kakeknya KORBAN ;
Bahwa saksi tidak mau menerima terdakwa;
SAKSI III
Bahwa saksi sebagai nenek korban, sejak berumur 11 ( sebelas ) bulan saksi korban ikut saksi;
Bahwa yang saksi ketahui ada kejadian persetubuhan layaknya suami istri terhadap cucu saksi yang bernama KORBAN binti TERDAKWA dan dilakukan oleh ayah kandungnya yang bernama TERDAKWA Bin KARYOSO yang beralamat di Gunungkidul;
Bahwa KORBAN berumur 14 ( empat) belas tahun dan saat ini masih sekolah di SMP N 2 Tanjungsari kelas VIII ( Delapan );
Bahwa saksi pernah dilapori cucu saksi ( saksi korban ) yang bernama KORBAN bahwa ayah KORBAN yang bernama TERDAKWA telah sering menyetubuhi layaknya suami istri terhadap KORBAN kejadianya berulang - ulang sejak bulan Juli 2012;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 18.00 cucu saksi yang bernama KORBAN melaporkan kepada suami dan saksi bahwa Terdakwa TERDAKWA menyetubuhi saksi korban layaknya suami istri dirumah TERDAKWA di Gunungkidul;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut suami saksi melaporkan kejadian tersebut ke sdr. SAKSI V yang beralamat di Gunungkidul, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2012 sekira jam 07.00 Wib bertempat Sdr. TERDAKWA yang jarak dari rumah saksi hanya dekat saksi mengumpulkan tokoh masyarakat diantaranya Dukuh Sdr. SUMARDI Ketua RW.Sdr.Har Sahono Ketua Darmanidi dan tokoh masyarakat lainya untuk membahas masalah tersebut dan selanjutnya terdakwa TERDAKWA dilaporkan Polisi;
Bahwa saat terjadi pertemuan tokoh masyarakat tersebut Sdr. TERDAKWA Tidak ada dirumah karena kerja buruh di penggilingan batu dan oleh istrinya yang bernama SARMINI ditelepon untuk segera pulang, saat anggota Polsek Tanjungsari datang Sdr TERDAKWA juga tiba dirumah, maka selanjutnya saat itu juga Sdr. TERDAKWA dibawa ke Polsek Tanjungsari yang diantar oleh tokoh masyarakat dan warga masyarakat Tajungsari;
Bahwa setiap harinya sdr. KORBAN tinggal bersama saksi sejak KORBAN berusia 11 bulan cucu saksi ditinggal oleh kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan, dengan adanya kejadian tersebut saksi tidak curiga karena apabila KORBAN diajak pergi TERDAKWA saksi kira hubunganya sebagai ayah dan anak saksi tidak curiga;
Bahwa yang membiayai sekolah KORBAN kakeknya KORBAN ;
Bahwa apabila TERDAKWA keluar dari tahanan keluarga saksi sudah tidak mau menerima;
SAKSI IV
Bahwa saksi sebagai ibu kandung korban;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan di polisi benar;
Bahwa saksi pernah menikah Dengan Sdr. TERDAKWA pada Tahun 2000 di Bandung Jawa Barat dari perkawinan tersebut saksi dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Sdr. KORBAN terlahir 21 Agustus 1998 dan saat ini masih sekolah di SMP N 2 Tanjungsari kelas VIII dan yang satunya bernama ADIK KORBAN lahir Tanggal 13 Maret 2004 saat ini sekolah di kelas III SD;
Bahwa saksi bisa mengetahui kejadian tersebut karena pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2012 sekira jam 08.00 Wib ibu saksi yang bernama KASINAH datang kerumah saudara saksi yang bernama BAKTI SUTIYONO dan tidak lama kemudian saksi dipanggil Sdr. BAKTI SUTIYONO bahwa anak saksi KORBAN telah disetubuhi suami saksi yang bernama TERDAKWA ;
Bahwa setelah diberitahu perihal tersebut maka saksi langsung bertanya kepada anak saksi apakah benar kalau disetubuhi oleh suami saksi akan tetapi saat itu anak saksi tidak menjawab malah marah — marah dengan kata — kata " opo matamuki ora melek karena saksi malu dan tidak kuat menahan perasaan maka saksi pulang kerumah dan langsung saksi menghubungi suami saksi kebetulan baru bekerja buruh di penggilingan batu dan tidak lama kemudian suami saksi tanya kepada suami saksi apakah benar telah menyetubuhi anak kita dan suami saksi menjawab kalau memang benar akan tetapi tidak dengan dipaksa, maka saat itu saksi langsung marah kepada suami saksi;
Bahwa pada saat dikantor Polisi saksi bertanya kepada suami saksi menurut pengakuan suami saksi bahwa telah menyetubuhi anak saksi sebanyak 2 (dua kali;
Bahwa saksi tidak pernah ditampar suaminya;
Bahwa rumah tanggga saksi harmonis ada masalah kadang - kadang ada masalah pada saat mau bayar utang;
Bahwa suami saksi sering menafkahi saksi;
Bahwa KORBAN sejak kecil ikut orang tua saksi, pada bulan Juli dan Agustus 2012 saksi suruh tinggal di rumah untuk menemani adiknya karena pada saat itu adiknya sehabis dikhitankan dan kebetulan setiap hari sejak pukul 03.00 Wib saksi pergi kepasar untuk dagang dan KORBAN sering tidur dirumah saksi didalani kamar didekat warung;
Bahwa perasaan saksi kecewa terhadap suami saksi dan kasihan terhadap anak saksi yang menjadi korban;
Bahwa saksi tidak curiga karena setahu saksi KORBAN diajak pergi mau diajari naik sepeda motor;
Bahwa yang menyuruh KORBAN tidur dirumah saksi adalah saksi maksud saksi untuk menemani adiknya KORBAN ;
Bahwa KORBAN diajak pergi TERDAKWA seringnya dari habis magrib jam 19 00 Wib sampai dengan jam 21.00 Wib;
Bahwa motor yang dipakai untuk mengajari KORBAN milik saksi;
Bahwa apabila terdakwa keluar dari tahanan saksi masih bisa menerima terdakwa saksi masih mencintai TERDAKWA ;
Bahwa suami saksi tidak ada kelainan sex;
SAKSI V
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah dilapori oleh MARMO REJO Alias SAMIR;;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi memanggil pak Dukuh dan mengumpulkan keluarga terdakwa untuk membicarakan kejadian tersebut selanjutnya Pak dukuh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari;
Bahwa saksi mendengar dari masyarakat sudah tidak mau menerima terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik;
Bahwa keterangan terdakwa dipenyidik benar;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi layaknya suami istri padahal terhadap anak kandung terdakwa sendiri yang bernama KORBAN ;
Bahwa Anak terdakwa berumur 14 (empat belas tahun);
Bahwa terdakwa menyetubuhi anaknya sejak bulan Juli 2011, terdakwa tidak sadar karena kilaf sering tidur dimakam / tempat angker;
Bahwa terdakwa juga tertarik dengan anak kandungnya sendiri/saksi korban;
Bahwa hubungan terdakwa dengan istri terdakwa baik - baik saja;
Bahwa terdakwa menyetubuhi anaknya sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan berada dirumahnya sendiri, anak terdakwa yakni saksi korban KORBAN , dan anaknya yang masih kecil sedangkan istri terdakwa pergi kepasar;
Bahwa awalnya perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Juli 2011 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa menyusul anak terdakwa yang sedang tidur disamping warung dirumah di Dusun Gatak Rt. 02 Rw.06 Desa Ngetirejo Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul lalu meraba - raba dada dan alat kelamin anak terdakwa kemudian anak terdakwa terbangun dan bilang "ampun pak" terakwa peluk anak terdakwa, waktu itu terdakwa hanya memakai celana pendek kemudian celana pendek kemudian terdakwa lepas lalu terdakwa naik diatas anaknya, anak terdakwa dalam posisi tidur, terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke vagina anaknya terus terdakwa mainkan kurang lebih 5 (lima menit) lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar;
Bahwa tujuan terdakwa mengeluarkan sperma diluar biar anak terdakwa tidak hamil;
Bahwa anak terdakwa KORBAN diam saja setelah selesai kemudian terdakwa memasak air;
Bahwa yang kedua kejadiannya jam 04.00 Wib dirumahnya juga disamping dapur anak terdakwa KORBAN sedang tidur pada saat istri terdakwa berangkat kepasar lalu terdakwa langsung menyusul anaknya KORBAN lalu menyetubuhi anaknya tersebut;
Bahwa yang ketiga perbuatan terdakwa lakukan dilapangan sepak bola di Desa Ngistirejo Tanjungsari pada saat itu terdakwa mengajari naik sepeda motor anaknya saksi KORBAN dilapangan sepak bola Tanjungsari kemudian sepeda motor saksi hentikan dan terdakwa tanpa memakai alas dengan duduk melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri;
Bahwa yang keempat dijalan pabrik, mau masuk pabrik penggilingan batu yang berada di wilayah Jambu, Bajarejo, Tanjungsari, Gunungkidul terdakwa dan anaknya KORBAN duduk, saksi KORBAN , terdakwa telanjangi lalu melakukan hubungan persetubuhan dengan anaknya diatas terdakwa dibawah dengan beralaskan terpal;
Bahwa yang kelima kejadiannya dipabrik penggilingan batu lagi kurang lebih pukul 19.00 Wib lewat terdakwa melepas celana anaknya KORBAN kemudian terdakwa melakukan hubungan persetubuhan;
Bahwa yang keenam di losmen Harlois di kawasan Krakal kurang pukul 19.00 Wib terdakwa membayar anak terdakwa Rp. 20.000; ( dua puluh ribu rupiah ) terdakwa dalam keadaan duduk kemudian berbaring bersama terdakwa melakukan hubungan persetubuhan lagi ;
Bahwa menyesal sekali karena terdakwa tega terhadap anaknya sendiri;
Bahwa sebelum terdakwa menyusul anaknya, terdakwa tidur didepan dengan anak yang kecil dan istri terdakwa sampai jam 21.00 Wib, istri terdakwa pergi kepasar jam 03.00 Wib;
Bahwa jarak terdakwa tidur dengan saksi KORBAN tidur kurang lebih 3 meter bisa melihat KORBAN tidur;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi KORBAN terdakwa sadar bahwa itu anak kandungnya sendiri;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dilosmen harlois terdakwa memakai kondom;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan saksi KORBAN tidak kesakitan;
Bahwa terdakwa mempunyai simpanan 3 (tiga ) orang Istri, ibunya saksi KORBAN adalah istri yang dinikahi resmi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa: Satu Potong celana pendek warna Hijau Tua, satu kaos warna orange bertuliskan Finding Love, satu unit sepda motor Yamaha Mio NoPol AB 2683 YD, barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa maupun saksi - saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Majelis hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa TERDAKWA pertama kali dilakukan kepada saksi KORBAN anak kandung terdakwa sendiri di Gunungkidul pada sekira bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi pergi kepasar, dan saksi tidur disamping warung yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur kemudian saksi terbangun karena merasa celana dalam saksi sudah terlepas diploroti, BH dinaikkan keatas oleh TERDAKWA sedangkan sdr. TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi hingga masuk, saat TERDAKWA datang memakai sarung kemudian saksi KORBAN berontak dengan mendorong TERDAKWA memakai kedua tangan saksi sambil berkata "jangan pak" tetapi TERDAKWA diam saja setelah selesai menyetubuhi TERDAKWA langsung pergi meninggalkan saksi, saksi hanya bisa menangis;
Bahwa perbuatan yang kedua Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dirumah orang tua saksi alamat Gunungkidul sekira bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi pergi kepasar, pada saat itu saksi tidur di samping waning yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur pada saat itu saksi terbangun karena merasa celana saksi sudah dilepas oleh TERDAKWA sedangkan sdr. TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi hingga masuk dan digerakan dengan naik turun saat itu saksi berontak dengan mendorong TERDAKWA memakai kedua tangan saksi tetapi TERDAKWA menahan memegangi tangan saksi sehingga saksi tidak bisa berontak;
Bahwa berikutnya perbuatan persetubuhan dilakukan di lapangan Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul pada awalnya saksi dilatih mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ngestirejo,Tanjungsari,Gunungkidul sekira pukul 19.00 Wib pada saat itu saksi yang mengendarai sepeda motor sedangkan TERDAKWA yang membonceng sambil meraba - raba payudara saksi sesampainya dilapangan saksi dipaksa berhenti dan turun dari sepeda motor oleh TERDAKWA lalu saksi dilepas celanya lalu TERDAKWA memasukan alat kelaminya sambil berdiri, saksi berusaha berontak. Kemudian saksi dipaksa tidur terlentang kemudian TERDAKWA menyetubuhi saksi setelah selesai saksi disuruh memakai pakaian saksi dan diajak pulang;
Bahwa berikutnya perbuatan dilakukan di pabrik penggilingan batu yang berada di Dusun Jambu, Tanjungsari, Gunungkidul pada hari dan tanggalnya saksi lupa bulan Juli 2011 saat itu kurang lebih jam 21.00 Wib sehabis TERDAKWA mengajari saksi naik sepeda motor saksi dengan cara Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dengan mengelar terpal saksi berusaha mau kabur tetapi ditarik oleh TERDAKWA saksi ditidurkan terlentang kemudian TERDAKWA melepas celana pendek yang saksi gunakan saksi berusaha berontak hingga saksi merasa lemas karena kalah kuat kemudian TERDAKWA memasukan penisnya kedalam alat kelamin saksi setelah selesai melakukan persetubuhan TERDAKWA mengajak saksi pulang;
Bahwa berikutnya di pabrik lagi kurang lebih jam 19.00 Wib Sdr. TERDAKWA melepas celana saksi dan celana TERDAKWA selanjutnya menyetubuhi saksi,
Bahwa peristiwa selanjutnya di Losmen Harlois kawasan pantai krakal Tanjungsari, Gunungkidul pada saat saksi sedang main ditempat temanya, pada pukul 21.00 Wib saksi dijemput TERDAKWA diajak pulang namun TERDAKWA tidak mengambil jalan arah pulang tetapi saksi diajak ke losmen harlois. Setelah sampai dilosmen saksi diajak masuk kamar saksi berusaha keluar tetapi kamarnya dikunci dan kuncinya dibawa TERDAKWA saksi berusaha berontak tetapi tidak bisa lalau TERDAKWA melepas celana saksi dan melepas celana yang dikenakan terdakwa kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi setelah itu saksi pulang kerumah teman saksi dan menginap dirumah teman saksi;
Bahwa sejak bulan Juli 2011 TERDAKWA sering menyetubuhi saksi kurang lebih 10 ( sepuluh ) kali hampir setiap minggu berulang - ulang;
Bahwa setelah saksi KORBAN tidak kuat mendapat perlakuan dari terdakwa kemudian pada bulan Nopember 2012 saksi melapor kejadian persetubuhan tersebut kepada kakek dan neneknya;
Bahwa terdakwa TERDAKWA pernah mengancam saksi KORBAN pada saat mau mengajari sepeda motor, memaksa dengan memegang tangan saksi dan saksi harus mau melayani terdakwa TERDAKWA dengan mengancam saksi apabila tidak mau melayani maka ibunya saksi mau dibunuh ;
Bahwa setiap terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yaitu saksi KORBAN, terdakwa selalu mengeluarkan spermanya diluar dengan tujuan agar anak terdakwa tidak hamil dan pada waktu melakukan persetubuhan dilosmen Harlois terdakwa memakai kondom;
Bahwa setiap terdakwa menyetubuhi saksi KORBAN , terdakwa sadar bahwa itu anak kandungnya sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang di ajukan ke persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana terurai dalam pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternative yaitu pertama terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa melanggar pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, atau 287 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis mempunvai konsekuensi untuk membuktikan dakwaan mana yang relevan dengan fakta-fakta hukum di persidangan dan Majelis tidak sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum oleh karena itu Majelis memilih dakwaan pertama pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP, yang mana unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur "Setiap Orang"
Unsur "dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa”
Unsur "anak"
Unsur "melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
Unsur "perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa tentang Unsur "Setiap orang" Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (ERROR IN PERSONA), yang dimaksud setiap orang adalah orang siapa saja yang mampu bertanggung jawab secara pidana.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan mengajukan seorang terdakwa
yang bernama TERDAKWA dengan identitas selengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan, serta saksi-saksi membenarkannya;
Bahwa dalam persidangan terdakwa menunjukkan sebagai orang yang mampu berfikir secara rasional, sehat jasmani dan rohani sehingga mampu dikatagorikan sebagai orang bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana ;
Dengan demikian Majelis mempunyai keyakinan, bahwa terdakwalah orang yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya terlepas dari kesalahannya yang akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menilai unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting, sengaja adalah de (bewuste)richting van del wil opeen bepaald misdrijk (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu) atau sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui). Sedangkan yang dimaksud dengan kehendak dan diketahui menunjuk pada sikap bathin seseorang yang menyadari akibat perbuatannya dimana terefleksi keluar melalui serangkaian perbuatan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan, telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa TERDAKWA berulang kali layaknya suami istri terhadap saksi KORBAN , kira - kira sejak bulan Juli 2011 hingga terakhir kali bulan Agustus 2012, persetubuhan yang pertama kali dilakukan dirumah orang tua saksi KORBAN sendiri (rumah terdakwa) yang beralamat di Gunungkidul pada bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi (saksi Sarmini) pergi kepasar, pada saat itu saksi KORBAN tidur di warung yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur pada saat itu saksi KORBAN terbangun karena merasa celananya sudah terlepas oleh TERDAKWA sedangkan terdakwa TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi KORBAN sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi KORBAN hingga masuk, saat itu terdakwa TERDAKWA datang memakai sarung kemudian saksi KORBAN berontak dengan mendorong TERDAKWA memakai kedua tangan saksi sambil berkata "jangan pak” tetapi TERDAKWA diam saja setelah selesai menyetubuhi TERDAKWA langsung pergi meninggalkan saksi, saksi hanya bisa menangis;
Menimbang bahwa terdakwa menyetubuhi saksi KORBAN sudah sejak bulan Juli 2011 kurang lebih 10 ( sepuluh ) kali hampir setiap minggu berulang - ulang, hingga saksi KORBAN tidak kuat lagi mendapat perlakuan dari terdakwa kemudian pada bulan Nopember 2012 saksi melapor kejadian persetubuhan tersebut kepada kakek dan nenek saksi;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa TERDAKWA pernah mengancam saksi KORBAN setiap mau melakukan persetubuhan dengannya, dengan mengatakan " apabila tidak mau melayani maka ibunya saksi mau dibunuh " oleh karena saksi sering melihat ayahnya (terdakwa) berbuat kasar kepada ibunya akhirnya hingga akhirnya saksi mau hampir setiap seminggu sekali disetubuhi tedakwa;
Menimbang, bahwa setiap terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anaknya, terdakwa selalu mengeluarkan spermanya diluar dengan tujuan agar anak terdakwa (saksi korban KORBAN ) tidak hamil dan terdakwapun pernah menggunakan kondom sebagai alat pencegah kehamilan dalam melakukan persetubuhannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut nampak adanya kesengajaan dari terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu bahwa terdakwa menghendaki perbuatan itu serta sudah menginsafi/mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hal ini terlihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu saat saksi KORBAN berontak dengan mendorong TERDAKWA dengan memakai kedua tangannya sambil berkata " jangan pak " tetapi TERDAKWA menahan memegangi tangan saksi sehingga saksi tidak bisa berontak. Kemudian terdakwa mengancam saksi KORBAN setiap mau melakukan persetubuhan dengannya, dengan mengatakan “apabila tidak mau melayani maka ibunya saksi mau dibunuh, bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang membuat korban terpaksa karena keadaan dan tidak lepas dari fakta bahwa umur korban yang masih berusia sekitar 15 (lima belas) tahun, dimana korban merupakan anak kandung dari terdakwa sehingga pola pikir korban saat itu merasa takut dengan bapaknya sendiri dan hal tersebut dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh terdakwa untuk mengambil keuntungan dari korban dengan melakukan persetubuhan dengan korban. Dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Anak
Menimbang, bahwa pengertian anak adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan, bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi masih berumur 15 (lima belas) tahun yang lahir pada tanggal 21 Agustus 1998 sebagaimana tertera dalam Ijazah Sekolah Dasar atas nama Elfy Susanti, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Mdakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "persetubuhan" adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani(Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292));
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa TERDAKWA pertama kali menyetubuhi saksi KORBAN dirumah orang tua saksi sendiri (rumah terdakwa) yang beralamat di Gunungkidul pada sekira bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi (saksi Sarmini) pergi kepasar, pada saat itu saksi KORBAN tidur di warung yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur pada saat itu saksi KORBAN terbangun karena merasa celananya sudah terlepas oleh TERDAKWA sedangkan terdakwa TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi KORBAN sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi KORBAN hingga masuk lalu terdakwa gerak-gerakanan dengan naik turun hingga mengeluarkan sperma, saat itu saksi KORBAN berontak dengan mendorong TERDAKWA dengan memakai kedua tangannya sambil berkata " jangan pak " tetapi TERDAKWA menahan memegangi tangan saksi sehingga saksi tidak bisa berontak kemudian setelah selesai menyetubuhi saksi KORBAN , terdakwa TERDAKWA langsung pergi meninggalkan saksi KORBAN , dan saksi hanya bisa menangis;
Menimbang, akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : 370/1.724.2012, tanggal 13 November 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Ahmad Suparmono Sp.OG. dokter pada RSUD Wonosari Gunungkidul diperoleh kesimpulan : didapatkan selaput dara robek sampai dasar pada jam tujuh dan jam dua kesan luka lama,
Ad. 5. Unsur "perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa TERDAKWA berulang kali layaknya suami istri terhadap saksi KORBAN , kira - kira sejak bulan Juli 2011 hingga terakhir kali bulan Agustus 2012, kurang lebih 10 ( sepuluh ) kali hampir setiap minggu berulang - ulang;
Menimbang, bahwa pertama kali Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dirumah orang tua saksi alamat Gunungkidul pada sekira bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi pergi kepasar, pada saat itu saksi tidur di samping warung yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur pada saat itu saksi terbangun karena merasa celana dan celana dalam saksi sudah terlepas diploroti, BH dinaikkan keatas oleh TERDAKWA sedangkan sdr. TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi hingga masuk saat TERDAKWA datang memakai sarung kemudian saksi berontak dengan mendorong TERDAKWA memakai kedua tangan saksi sambil berkata "jangan pak" tetapi TERDAKWA diam saja setelah selesai menyetubuhi TERDAKWA langsung pergi meninggalkan saksi, saksi hanya bisa menangis;
Menimbang, bahwa perbuatan yang kedua Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dirumah orang tua saksi alamat Gunungkidul pada sekira bulan Juli 2011 sekira pukul 03.00 Wib pada saat ibu saksi pergi kepasar, pada saat itu saksi tidur di sampeng warung yang menjadi satu dengan rumah dengan beralaskan kasur pada saat itu saksi terbangun karena merasa celana saksi sudah dilepas oleh TERDAKWA sedangkan sdr. TERDAKWA sudah berada diatas badan saksi sedang memasukan penisnya ke alat kelamin saksi hingga masuk dan digerakan dengan naik turun saat itu saksi berontak dengan mendorong TERDAKWA memakai kedua tangan saksi tetapi TERDAKWA menahan memegangi tangan saksi sehingga saksi tidak bisa berontak;
Menimbang, bahwa berikutnya perbuatan persetubuhan dilakukan di lapangan Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul pada awalnya saksi dilatih mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ngestirejo,Tanjungsari,Gunungkidul sekira pukul 19.00 Wib pada saat itu saksi yang mengendarai sepeda motor sedangkan TERDAKWA yang membonceng sambil meraba - raba payudara saksi sesampainya dilapangan saksi dipaksa berhenti dan turun dari sepeda motor oleh TERDAKWA lalu saksi dilepas celanya lalu TERDAKWA memasukan alat kelaminya sambil berdiri, saksi berusaha berontak Kemudian saksi dipaksa tidur terlentang kemudian TERDAKWA menyetubuhi saksi setelah selesai saksi disuruh memakai pakaian saksi dan diajak pulang;
Menimbang, bahwa berikutnya perbuatan dilakukan di pabrik penggilingan batu yang berada di Dusun Jambu, Tanjungsari, Gunungkidul pada hari dan tanggalnya saksi lupa bulan Juli 2011 saat itu kurang lebih jam 21.00 Wib sehabis TERDAKWA mengajari saksi naik sepeda motor saksi dengan cara Sdr. TERDAKWA menyetubuhi saksi dengan mengelar terpal saksi berusaha mau kabur tetapi ditarik oleh TERDAKWA saksi ditidurkan terlentang kemudian TERDAKWA melepas celana pendek yang saksi gunakan saksi berusaha berontak hingga saksi merasa lemas karena kala kuat kemudian TERDAKWA memasukan penisnya kedalam alat kelamin saksi setelah selesai melakukan persetubuhan TERDAKWA mengajak saksi pulang;
Menimbang, bahwa peristiwa selanjutnya di Losmen Harlois kawasan pantai krakal Tanjungsari, Gunungkidul pada saat saksi sedang main ditempat temanya , pada pukul 21.00 Wib saksi dijemput TERDAKWA diajak pulang namun TERDAKWA tidak mengambil jalan arah pulang tetapi saksi diajak ke losmen harlois. Setelah sampai dilosmen saksi diajak masuk kamar saksi berusaha keluar tetapi kamarnya dikunci dan kuncinya dibawa TERDAKWA saksi berusaha berontak tetapi tidak bisa lalau TERDAKWA melepas celana saksi dan melepas celana yang dikenakan terdakwa kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi setelah itu saksi pulang kerumah teman saksi dan menginap dirumah teman saksi;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban lebih dari lx dan dilakukan berbeda tempat, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa unsur perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 (1) KUHP, telah terpenuhi, maka pengadilan berpendapat bahwa dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah terpenuhi seluruhnya maka sudah cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya" haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak dijumpai hal-hal yang menunjukkan adanya alasan pemaaf dan atau yang menunjukkan ketidakmampuan pertanggungan jawab pidana oleh terdakwa tersebut dan sejak pemeriksaan dipersidangan baik jasmani maupun rohani terdakwa dalam keadaan sehat walafiat tidak menunjukkan tanda-tanda kurang sempurna akalnya karena itu maka perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi PIDANA PENJARA SELAMA 10 (sepuluh) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira - kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek KEADILAN DALAM MASYARAKAT maka perbuatan terdakwa secara langsung telah merusak masa depan anaknya dan telah rnemberikan contoh yang tidak baik sebagai orang tua yang seharusnya dapat memberikan perlindungan dan pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, selaras dan seimbang terhadap anak kandungnya;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek KEJIWAAN/PSIKOLOGIS terdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala SOSIOPATIK atau DEPRESI MENTAL hal mana tersirat selama persidangan dalam hal terdakwa menjawab setiap pertanyaan Majelis, begitu pula dari aspek phisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek AGAMIS/RELIGIUS dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan seharusnya aspek tersebut tidaklah membentuk tingkah laku negatif dan seharusnya tidak menjadikan diri terdakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan itu sendiri dan jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari lebih banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha PREMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya dan juga untuk menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka sudah sepantasnya dibebani untuk membayar biaya perkara .
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan dan untuk menetapkan putusan yang tepat dan adil atas diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan dan untuk menetapkan putusan yang tepat dan adil atas diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perbarengan dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu Potong celana pendek warna Hijau Tua
Satu kaos warna orange bertuliskan Finding Love
(dikembalikan kepada saksi KORBAN )
Satu unit sepda motor Yamaha Mio No.Pol AB 2683 YD
(dikembalikan kepada saksi Sarmini)
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum'at
tanggal 1 Maret 2013 oleh SUSWANTI SH, M.HUM sebagai Ketua Majelis, EULIS NURKOMARIAH SH. M.H dan CAHYA IMAWATI, SH. M.HUM masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri VIVIT ISWANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
1. EULIS NUR KOMARIAH SH. M.H SUSWANTI SH, M.HUM
ttd
2. CAHYA IMAWATI, SH. M.HUM
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SAMI RAHAYU