200/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 200/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUSMAN ARIADI al ADI (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa AGUSMAN ARIADI al. ADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“ ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z tahun 2007 warna hitam Nopol. M-2221-GN, Noka: MH32P20047K478913 Nosin : 2P2478813, 1 (satu) buah kunci kontak dan selembar STNKB sepeda motor Yamaha Yupiter Z tahun 2007 warna hitam Nopol. M-2221-GN, Noka: MH32P20047K478913 Nosin : 2P2478813 An. AZIZ SHOLEH alamat Kampung Lebak Barat Desa Sepulu, Kec.Sepulu, Kab. Bangkalan, sebuah helm standart warna putih merah samping kiri kanan bertuliskan SIFINO dipergunakan dalam perkara lain yakni terdakwa MAHRUS BIN BE’I ; Membebankan pula biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :200/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : AGUSMAN ARIADI al ADI ;------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ;---------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 21 tahun / 11 Agustus 1992 ; ----------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Jakan, Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan ;------------------
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja ; -----------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA ; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli 2013 dan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :--------------------------------------------------------------------------
1.Penyidik, tanggal 14 Juli 2013 No. Pol.SP.Han-152/VII/2013/Reskrim, sejak tanggal 14 Juli 2013 s/d tanggal 02 Agustus 2013 ;--------------------------------------------------------------------------
2.Penuntut Umum tanggal 24 Juli 2013 No.PRINT-1003/0.5.37/Ep.1/07/2013, sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d tanggal 12 Agustus 2013 ; --------------------------------------------------------------
3.Hakim, tanggal 30 Juli 2013 No. 200/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 30 Juli 2013 s/d tanggal 28 Agustus 2013 ;---------------------------------------------------------------------------------------
4.Ketua PN, tanggal 22 Agustus 2013 No.200/Pen.Pid/2013/PN. Bkl. Sejak tanggal 29 Agustus 2013 s/d tanggal 27 Oktober 2013 ;--------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan meneliti surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, yaitu berupa ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, tertanggal 30 Juli 2013 No. 200/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti;----
2. Surat Penetapan Majelis Pengadilan Negeri Bangkalan tertanggal 31 Juli 2013, No.200/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. tentang Penetapan Hari sidang ; -----------------------------------
3. Surat dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 25 Juli 2013, No.Reg. perkara : PDM-69/Bklan/07/2013 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa ; -------------------------------
Setelah memeriksa dan memperlihatkan barang bukti dan bukti surat dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 26 September 2013 Reg.Perkara : PDM-69/BKLAN/09/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan terdakwa AGUSMAN ARIADI al ADI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN “ sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. dalam Surat Dakwaan ; --------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MAHRUS BIN BE’I dengan pidana penjara selama 8 (dlapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z tahun 2007 warna hitam Nopol. M-2221-GN, Noka: MH32P20047K478913 Nosin : 2P2478813, 1 (satu) buah kunci kontak dan selembar STNKB sepeda motor Yamaha Yupiter Z tahun 2007 warna hitam Nopol. M-2221-GN, Noka: MH32P20047K478913 Nosin : 2P2478813 An. AZIZ SHOLEH alamat Kampung Lebak Barat Desa Sepulu, Kec.Sepulu, Kab. Bangkalan, sebuah helm standart warna putih merah samping kiri kanan bertuliskan SIFINO dipergunakan dalam perkara lain yakni terdakwa MAHRUS BIN BE’I ;-------------------------------------------------
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa AGUSMAN ARIADI al. ADI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MAHRUS (dalam berkas perkara lain) pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, sekitar pukul 14.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Kampung kembang, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam merah Nopol. M-2221-GN yang ditaksir harga sepeda motor sekitar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi Moh Sugianto, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 22013, sekitar jam 07.00 wib, saat terdakwa bertemu dengan Agusman Ariadi al Adi disebuah warung di Dusun Jakan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan lalu Agusman Ariadi mengajak terdakwa sambil mengatakan “ ayo Rus mencuri sepeda motor di Bangkalan “ lalu atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya dan janjian ketemu kembali dengan Agusman Ariadi sekitar jam 11.00 wib, di pasar jeddih, kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, selanjutnya sekitar jam 11.00.wib, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hitam Nopol. L-2613 –QY, terdakwa berangkat dari rumahnya menemui Agusman Ariadi yang sudah berada di Pasar Desa Jeddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, untuk kemudian berangkat dengan berboncengan menuju kota Bangkalan ;-------------------------------------
Bahwa setibanya di Kota Bangkalan, terdakwa bersama Agusman Ariadi berkeliling kota untuk mencari sasaran namun sesampainya di area perumahan di jalan Kembang Kelurahan Mlajah, terdakwa dan Agusman Ariadi melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah Nopol M-2221-GN diparkir didalam garasi dengan kondisi rumah dan pagarnya terbuka serta kunci kontak masih melekat di sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa menghentikan laju sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitarnya sedangkan Agusman Ariadi turun dari boncengan sepeda motor lalu masuk ke pagar untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun saat Agusman Ariadai memundurkan sepeda motor tersebut, kepalanya sempat membentur rolling door hingga berbunyi keras. Mendengar bunyi tersebut lalu saksi Moh Sugianto lalu keluar dari rumahnya sambil berteriak “ maling- maling” dengan dibantu oleh massa mengejar terdakwa bersama Agusman Ariadi. Tidak lama kemudian dengan dibantu oleh beberapa petugas Polres Bangkalan yang sedang patroli, terdakwa dan Agusman Ariadi berhasil ditangkap.;--------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Moh Sugianto mengalami kerugian Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 (1) ke-4 KUHP. ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :--------------------------------------------
1. KUKUH HARI WIBOWO, SH., ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu terdakwa yang saksi tangkap karena telah melakukan pencurian ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, sekira pukul 15.00. wib. di Area persawahan, tepatnya di Perum Lavender, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan 9 (sembilan)orang anggota Polres Bangkalan yang saat itu sedang mengadakan patroli ; --------------------------------------
Bahwa sewaktu melakukan pencurian, terdakwa bersama dengan Mahrus Bin Be’I (terdakwa dalam berkas terpisah) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sewaktu saksi dan 9 (sembilan) orang anggota Polres Bangkalan mengadakan patroli di daerah Mlajah, saksi mendapat informasi bahwa ada pencuri yang sedang dikejar massa, selanjutnya saksi bersama anggota lainnya langsung menuju tempat dimaksud dan bersama massa mengadakan pengepungan dan menangkap terdakwa, sedangkan Mahrus Bin Be’I lari ke area persawahan dan akhirnya tertangkap di area persawahan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa berupa sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam kombinasi merah Nopol. M-2221-GN ;-------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan pemiliknya, terdakwa saat itu hendak mengambil sepeda motor dengan cara memegang body sepeda motor dengan kedua tangannya dan menarik ke belakang, tapi saat menarik tersebut, kepala terdakwa membentur rooling door sehingga akhirnya pemiliknya tahu ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan pemiliknya, sepeda motor tersebut, diparkir di dalam garasi yang saat itu pintu garasi dalam keadaan terbuka ;-----------------------------------------------------
Bahwa rumah tersebut ada pagarnya tetapi saat itu pintu pagar dalam keadaan terbuka ;--
Bahwa saat terdakwa mengambil sepeda motor, Mahrus Bin Be’I menunggu diluar pagar rumah diatas sepeda motor berjaga-jaga ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan pemiliknya, sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut sudah pindah posisi karena ditarik kebelakang oleh terdakwa sebelum akhirnya ketahuan pemiliknya dan melarikan diri ;-----------------------------
Bahwa saksi sempat menggeledah terdakwa dan juga menggeledah teman terdakwa ;-----
Bahwa dalam penggeledahan tersebut, saksi menemukan senjata tajam jenis pisau pada diri Mahrus Bin Be’i, sedangkan pada diri terdakwa ditemukan clurit ;----------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, senjata tajam tersebut dibawa hanya untuk berjaga-jaga ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak digunakan oleh terdakwa saat kejadian pencurian ;-----
2. MAHRUS BIN BE’I ., ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan terdakwa yang ditangkap karena telah melakukan pencurian ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pencurian pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, sekira pukul 14.00. wib. di garasi sebuah rumah di jalan Kembang, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu melakukan pencurian, terdakwa bersama saksi ;----------------------------------
Bahwa barang yang dicuri oleh terdakwa bersama saksi yaitu berupa sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna merah hitam Nopol lupa ;----------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dan terdakwa berboncengan naik sepeda motor dengan maksud untuk mencuri sepeda motor, ketika sampai di perumahan Lavender, terdakwa melihat sepeda motor sedang diparkir di garasi rumah yang terbuka dengan kunci kontak masih melekat di sepeda motor tersebut. ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa turun dan mendekati sepeda motor tersebut lalu menarik mundur dengan cara memegang body sepeda motor tersebut, tapi ketika mundur, kepala terdakwa membentur rooling door sehingga menimbulkan bunyi keras dan akhirnya ketahuan pemiliknya lalu saksi dan terdakwa melarikan diri sampai akhirnya tertangkap ; --
Bahwa saat naik sepeda motor, posisi saksi dibelakang, sedangkan yang didepan atau yang nyetir adalah terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa mengambil sepeda motor, posisi saksi diatas sepeda motor sambil berjaga-jaga ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah pemilik sepeda motor ada pagar dan bagasinya tetapi baik pintu pagar maupun garasi sama-sama terbuka;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat mau diambil, sepeda motor tidak dalam keadaan terkunci dan kuncinya berada di sepeda motor tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang punya ide untuk melakukan pencurian adalah terdakwa sendiri ; ----------------
Bahwa sepeda motor yang dipakai untuk mencuri bersama terdakwa adalah miliknya Zemil yang dipinjam oleh saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut sudah pindah posisi karena ditarik kebelakang oleh terdakwa sebelum akhirnya ketahuan pemiliknya ;-----------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan saksi dan terdakwa mencuri sepeda motor adalah rencananya untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang ;-----------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna merah hitam adalah yang terdakwa ambil, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam adalah yang saksi gunakan bersama terdakwa untuk melakukan pencurian ;-----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi yang bernama : MOH SUGIANTO dan HOSEN dibacakan karena saksi-saksi tersebut tidak hadir walaupun kepada mereka telah dilakukan pemanggilan secara patut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 162 KUHAP , Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut dan keterangan saksi-saksi yang bernama : MOH SUGIANTO dan HOSEN sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan dalam perkara ini dibacakan sebagaimana terlampir ;--------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini karena telah melakukan pencurian ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pencurian pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, sekira pukul 14.00. wib. di garasi sebuah rumah di jalan Kembang, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu melakukan pencurian, terdakwa bersama MAHRUSA BIN BE’I ;------------
Bahwa barang yang dicuri oleh terdakwa bersama MAHRUS yaitu berupa sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna merah hitam Nopol lupa ; ---------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa dan MAHRUS berboncengan naik sepeda motor dengan maksud untuk mencuri sepeda motor, ketika sampai di perumahan Lavender, terdakwa melihat sepeda motor sedang diparkir di garasi rumah yang terbuka dengan kunci kontak masih melekat di sepeda motor tersebut dan menyuruh terdakwa berhenti ;--------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa turun dan mendekati sepeda motor tersebut lalu menarik mundur dengan cara memegang body sepeda motor tersebut, tapi ketika mundur, kepala terdakwa membentur rooling door sehingga menimbulkan bunyi keras dan akhirnya ketahuan pemiliknya lalu terdakwa dan MAHRUS melarikan diri sampai akhirnya tertangkap ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat naik sepeda motor, posisi terdakwa dibelakang, sedangkan yang didepan atau yang nyetir adalah MAHRUS ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa mengambil sepeda motor, posisi MAHRUS diatas sepeda motor sambil berjaga-jaga ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah pemilik sepeda motor ada pagar dan bagasinya tetapi baik pintu pagar maupun garasi sama-sama terbuka; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat mau diambil, sepeda motor tidak dalam keadaan terkunci dan kuncinya berada di sepeda motor tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang punya ide untuk melakukan pencurian adalah terdakwa ; ---------------------------
Bahwa sepeda motor yang dipakai terdakwa dan MAHRUS untuk mencuri, adalah miliknya ZEMIL yang dipinjam oleh MAHRUS ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang akan diambil tersebut sudah pindah posisi karena ditarik kebelakang oleh terdakwa sebelum akhirnya ketahuan pemiliknya ;------------------------------
Bahwa sewaktu terdakwa dan MAHRUS akan mengambil sepeda motor, tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna merah hitam adalah yang akan diambil, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam adalah yang terdakwa gunakan bersama MAHRUS untuk melakukan pencurian ;----
Bahwa perasaan terdakwa setelah kejadian ini sangat menyesal dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, sekira pukul 14.00. wib. terdakwa bersama dengan MAHRUS telah melakukan pencurian sepeda motor di garasi sebuah rumah di jalan Kembang, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ; ------------
Bahwa sepeda motor yang dicuri oleh terdakwa bersama MAHRUS yaitu berupa sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna merah kombinasi hitam Nopol lupa milik dari saksi MOH SUGIANTO ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pencurian tersebut, terdakwa bersama MAHRUS naik sepeda motor berboncengan dengan posisi MAHRUS didepan, sedangkan terdakwa dibonceng dan ketika terdakwa melihat ada sepeda motor yang sedang diparkir disebuah garasi rumah dengan kunci masih melekat di sepeda motor tersebut, maka terdakwa menyuruh MAHRUS untuk berhenti dan mendekati sepeda motor tersebut lalu menarik sepeda motor tersebut kebelakang tapi ketika menarik sepeda motor keluar dari garasi, kepala terdakwa membentur pintu rooling door dan berbunyi keras sehingga membuat pemiliknya tahu dan berteriak “maling-maling” serta mengejar terdakwa dan MAHRUS dibantu warga dan juga petugas polisi yang saat itu kebetulan lagi mengadakan patroli sampai akhirnya terdakwa dan MAHRUS tertangkap ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa mengambil sepeda motor, posisi MAHRUS diatas sepeda motor berjaga-jaga ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, terdakwa membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perasaan terdakwa setelah kejadian ini sangat menyesal dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.;------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 363 (1) ke-3 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------
3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih ;------------------------------------------------------------------------
Ad1. Unsur setiap orang : ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah subyek hukum yang diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan karena telah melakukan suatu perbuatan pidana ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDM-69/Bklan/07/2013 ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa, berdasarkan keterangan saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan jika orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum, yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tentang unsur setiap orang telah terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad 2. Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum : -----------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, sekira pukul 14.00 wib, terdakwa bersama dengan MAHRUS naik sepeda motor berboncengan bermaksud hendak mengambil sepeda motor, ketika sampai di area perumahan Lavender, terdakwa yang saat itu berada di belakang (dibonceng) melihat satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter warna merah hitam Nopol. M-2221-GN miliknya saksi Moh Sugianto yang saat itu sedang diparkir di garasi rumah dengan kondisi rumah dan pagarnya dalam keadaan terbuka serta kunci kontak masih melekat di sepeda motor tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menyuruh MAHRUS untuk berhenti dan kemudian terdakwa turun hendak mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memegang body sepeda motor dan menariknya kebelakang, namun saat terdakwa menarik sepeda motor tersebut kebelakang, kepalanya membentur rolling door dan menimbulkan bunyi keras sehingga membuat pemiliknya yaitu MOH SUGIANTO mengetahui perbuatan terdakwa dan berteriak “maling-maling” lalu terdakwa langsung lari kearah MAHRUS yang saat itu sudah diatas sepeda motor dan kemudian terdakwa dan MAHRUS melarikan diri sampai akhirnya tertangkap ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas unsur tersebut telah terpenuhi ; ----------
Ad 3. Unsur dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih : -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah melakukan pencurian berupa sepeda motor pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, sekira pukul 14.00. wib. di area Perumahan Lavender, tepatnya di jalan Kembang, Desa Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam melakukan pencurian tersebut, terdakwa bersama dengan MAHRUS dengan berbagi tugas yaitu MAHRUS berjaga-jaga diatas sepeda motor , sedangkan terdakwa bertugas mengambil sepeda motor ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan, maka
perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol L-2613-QY, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam Nopol M-2221-GN, 1 (satu) buah kunci kontak dan selembar STNKnya serta sebuah helm standart warna putih merah samping kiri kanan bertuliskan SIFINO, akan ditetapkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;-----------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;-----------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------------
1.Terdakwa menyesali perbuatannya; -------------------------------------------------------------------------
2. Terdakwa belum menikmati hasil kejahaannya ;----------------------------------------------------------
3.Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------------------
1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ---------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUSMAN ARIADI al. ADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“ ;----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z tahun 2007 warna hitam Nopol. M-2221-GN, Noka: MH32P20047K478913 Nosin : 2P2478813, 1 (satu) buah kunci kontak dan selembar STNKB sepeda motor Yamaha Yupiter Z tahun 2007 warna hitam Nopol. M-2221-GN, Noka: MH32P20047K478913 Nosin : 2P2478813 An. AZIZ SHOLEH alamat Kampung Lebak Barat Desa Sepulu, Kec.Sepulu, Kab. Bangkalan, sebuah helm standart warna putih merah samping kiri kanan bertuliskan SIFINO dipergunakan dalam perkara lain yakni terdakwa MAHRUS BIN BE’I ;-------------------------------------------------
Membebankan pula biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari SELASA, tanggal 01 OKTOBER 2013 oleh, ANDI HENDRAWAN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua dan didampingi oleh BOEDI HARYANTHO, SH.MH. dan UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh MEI RATNA RUSWIATI, SH. sebagai Panitera Pengganti, di hadapan SUHARTO, SH. Penuntut Umum dan terdakwa .----------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BOEDI HARYANTHO, SH.MH. ANDI HENDRAWAN, SH.MH.
UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO,SH.MH.
Panitera pengganti.
MEI RATNA RUSWIATI, SH.