446/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 446/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILYAS Bin SODIK
Menyatakan terdakwa ILYAS BIN SODIK terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI “ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILYAS BIN SODIK dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta ) rupiah, apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 6 ( enam ) bulan kurungan Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 81 ( delapan puluh satu ) butir pil double L yang disimpan dalam bungkus plasik klip dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp 18.000,- ( delapan belas ribu ) rupiah dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N :
Nomor : 446 / Pid. Sus / 2014 / PN. Mjk .
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
-------------Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :----------------------------------------------- -------------Nama lengkap : ILYAS BIN SODIK ; ------------------------------- ------------------Tempat tanggal lahir : Mojokerto ; -------------------------------------------------------------U m u r : 29 tahun ; --------------------------------------------------
-------------Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------
-------------Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------
-------------Tempat tinggal: Dsn.Sukorejo, Ds.Kepuharum,Kec.Kutorejo.Kab.Mojokerto ;-
-------------A g a m a : I s l a m ; ---------------------------------------------------
-------------Pekerjaan : Swasta ; ------------------------------------------------------------------Pendidikan : S MK ; -----------------------------------------------------
-------------Terdakwa ditahan sejak tanggal 05 Agustus 2014 ; ---------------------------------------------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. ; ------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara ini ; --------------------------------------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa , serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;------------------------------------------Setelah mendengar pembacaan tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa sendiri secara lisan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang , bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan atas dakwaan Penuntut umum tanggal 15 Oktober 2014, nomor : Reg.Perkara ; PDM – 141 / MKRTO / EP / 10 / 2014 ; sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------Dakwaan : --------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa ia terdakwa ILYAS BIN SODIK Pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 sekira jam 21.3 0 wib atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Agustus tahun 2014 , bertempat di depan warung Dsn. Tambaksuruh, Ds. Kertosari, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto dengan sengaja memperoduksi / dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(1) berupa pil double L yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------------Berawal terdakwa Ilyas Bin Sodik didatangi oleh saksi Murdani ( petugas Polisi menyamar ) dengan maksud untuk memesan pil double L sebanyal 100 ( seratus ) butir, setelah terdakwa menyanggupikemudian saksi Murdani menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000,-, lalu terdakwa Ilyas Bin Sodik menemui Buyut ( DPO ) untuk membeli pil double L sebanyak 100 ( seratus ) butir dengan harga Rp 75.000,-, setelah mendapat pil double L sebanyaka 100 butir dari Buyutkemudian pil tersebut disihkan sebanyak 17 butir sedangkan sisanya sebanyak 83 butir akan diserahkan kepada pemesannya saksi Murdani, Selanjutnya terdakwa menemui saksi Murdani didepan warung Di Dsn. Tambaksuruh, Ds, Kertosari, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dan setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan pil double L tersebut kepada saksi Murdani dan tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Mojokerto, oleh karena terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres ojokerto beserta barang buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Labrim No. LAB-4626 / NOF/ 2014 tanggal 8 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tanganioleh Kepala LabKrim Forensik Cab. Surabaya dengan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti No. 5762 / 2014/ NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan altif triheksifenidil Hcl mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ;
-------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 no. 36 tahun 2009 ( tentang Kesehatan ) ; ------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut dan atas pertanyaan Majelis Hakim terdakwa melalui terdakwa menyatakan telah mengerti dan menerimanya namun tidak mengajukan keberatannya / eksepsi; -----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 81 ( delapan puluh satu ) butir pil double dan uang tunai sebesar Rp 18.000,- ; ( delapan belas ribu ) tupiah ; -------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum disam------ping mengajukan barang bukti juga telah menghadapkan saksi-saksi diantaranya saksi I bernama : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------------NANANG IRIANTO : ------------------------------------------------------------------------------Yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara membawa, memiliki, mempunyai, memakai, menyimpan dan mengedarkan pil double L ; -------------------------------------------------------------------Bahwa penangkapan terhadap terdakwa Ilyas Bin Sosik dilakukan Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira jam 21.30 wib di depan warung Dsn. Tambaksuruh, Ds Kertosari, Kec. Kutorejo, Kab.Mojokerto ; ---------------------------------
-------------Bahwa, saat penangkapan terhadap terdakwa saksi ditemani oleh temannya bernama NUR HALIM. SH sama –sama satu tem dari Polres Mojokerto ; -------------------------------Bahwa, Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa telah menemukan barang bukti berupa : 81 butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp 18.000,- ( delapan belas ribu ) rupiah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan informasi dari masyarakat yang tak mau disebut identitasnya ; ---------------------------------------------Bahwa, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya ; ----------------------------------------Bahwa, terdakwa dalam melakukana perbuatan tersebut tidak memiliki ijin ; ---------------Bahwa, terdakwa disamping mengedarkan pil double L juga sebagai pemakai ; -------------Bahwa, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Buyut ( DPO ) ; ------------------Bahwa, terdakwa dalam transaksi pil double L tersebut setiap 100 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000,- ; ---------------------------------------------------------------Bawa, atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa tentang keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------------------------------------Saksi ke II bernama : NUR HALIM.SH. : ---------------------------------------------------------------Yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara membawa, memiliki, mempunyai, memakai, menyimpan dan mengedarkan pil double L ; -------------------------------------------------------------------Bahwa penangkapan terhadap terdakwa Ilyas Bin Sosik dilakukan Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira jam 21.30 wib di depan warung Dsn. Tambaksuruh, Ds Kertosari, Kec. Kutorejo, Kab.Mojokerto ; ---------------------------------
-------------Bahwa, saat penangkapan terhadap terdakwa saksi ditemani oleh temannya bernama NUR HALIM. SH sama –sama satu tem dari Polres Mojokerto ; -------------------------------Bahwa, Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa telah menemukan barang bukti berupa : 81 butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp 18.000,- ( delapan belas ribu ) rupiah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan informasi dari masyarakat yang tak mau disebut identitasnya ; ---------------------------------------------Bahwa, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya ; ----------------------------------------Bahwa, terdakwa dalam melakukana perbuatan tersebut tidak memiliki ijin ; ---------------Bahwa, terdakwa disamping mengedarkan pil double L juga sebagai pemakai ; -------------Bahwa, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Buyut ( DPO ) ; ------------------Bahwa, terdakwa dalam transaksi pil double L tersebut setiap 100 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000,- ; ---------------------------------------------------------------Bawa, atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa tentang keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------------------------------ -------------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------Keterangan terdakwa ILYAS Bin SODIK :-------------------------------------------------------Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara telah membawa, memiliki, memakai, menyimpan, mempunyai dan mengedarkan pil double L ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa Ilyas Bin Sosik ditangkap Polisi Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira jam 21.30 wib di depan warung Dsn. Tambaksuruh, Ds Kertosari, Kec. Kutorejo, Kab.Mojokerto ; --------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa, saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh MURDANI ditemani oleh temannya bernama NUR HALIM. SH sama –sama satu tem dari Polres Mojokerto ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, Pada saat ditangkap Polisi menemukan barang bukti berupa : 81 butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp 18.000,- ( delapan belas ribu ) rupiah, yang disimpan didepan saku celana depan ; --------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan informasi dari masyarakat yang tak mau disebut identitasnya ; ---------------------------------------------Bahwa, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya ; ----------------------------------------Bahwa, terdakwa dalam melakukana perbuatan tersebut tidak memiliki ijin ; ---------------Bahwa, terdakwa disamping mengedarkan pil double L juga sebagai pemakai ; -------------Bahwa, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Buyut ( DPO ) ; ------------------Bahwa, terdakwa dalam transaksi pil double L tersebut setiap 100 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000,- ; ---------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa tidak pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------Bahwa, atas kejadian tersebut terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang bahwa atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan ( Requisitoir ) sebagaimana yang telah dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 16 Desember 2014 Nomor : REG.PERK.PDM – 141 / MKRTO / EP / 03 / 10 / 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
-------------
Menyatakan terdakwa ILYAS BIN SODIK terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILYAS BIN SODIK dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1. 000.000,- ( satu juta ) rupiah Subsidair 6 bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 81 ( delapan puluh satu ) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang tunai Rp 18.000,- ( delapan belas ribu ) rupiah dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
------------- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokonya terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa sebagai tulang pungging keluarga, mempunyai anak masih keci, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi serta masih sanggup memperbaiki perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ; -----------------------
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan , selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang telah terjadi atau sebaliknya ; ----------
------------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 ; -----------------
------------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------- Barang Siapa :
------------- Adalah setiap orang selaku subyek Hukum yang telah melakukan tindak pidana dan mempu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ILYAS BIN SODIK dimana didalam persidangan membenarkan identitas diri terdakwa sebagaimana Surat dakwaan , sehingga menurut Majelis Hakim keberadaan terdakwa ILYAS BIN SODIK yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa tidak error in person, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya ;-------------------------------------------------------------Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------------------- Berawal terdakwa Ilyas Bin Sodik didatangi oleh saksi Murdani ( petugas Polisi menyamar ) dengan maksud untuk memesan pil double L sebanyal 100 ( seratus ) butir, setelah terdakwa menyanggupikemudian saksi Murdani menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000,-, lalu terdakwa Ilyas Bin Sodik menemui Buyut ( DPO ) untuk membeli pil double L sebanyak 100 ( seratus ) butir dengan harga Rp 75.000,-, setelah mendapat pil double L sebanyaka 100 butir dari Buyutkemudian pil tersebut disihkan sebanyak 17 butir sedangkan sisanya sebanyak 83 butir akan diserahkan kepada pemesannya saksi Murdani, Selanjutnya terdakwa menemui saksi Murdani didepan warung Di Dsn. Tambaksuruh, Ds, Kertosari, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dan setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan pil double L tersebut kepada saksi Murdani dan tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Mojokerto, oleh karena terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres ojokerto beserta barang buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Labrim No. LAB-4626 / NOF/ 2014 tanggal 8 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tanganioleh Kepala LabKrim Forensik Cab. Surabaya dengan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti No. 5762 / 2014/ NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan altif triheksifenidil Hcl mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ---------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa setelah unsur-unsur tersebut diatas terpenuhi atas perbuatan terdakwa maka Majelis Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI “ ----------------------
------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersakah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat baik alasan pembenar maupun lasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana, karena terdakwa dinilai mampu memepertanggungjawabkan perbuatannya maka terdakwa harus dipidana sesuai denagn kesalahannya ; --------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi hukuman/pidana maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaiman dimaksud pasal 222 ayat (1) KUHAP yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ; -------
------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun ha-hal yang meringankan pada diri terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Hal-hal yang memberatkan :
------------- Perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda ;
------------- Perbuatan terdakwa mersahkan msyarakat ;
-------------Hal-hal yang meringankan :
-------------Terdakwa mengakui perbuatannya ;----------------------------------------------------
-------------Terdakwa belum pernah diukum ;
-------------Terdakwa sopan dipersidangan dan
-------------Terdakwa menyesali perbuatannya ;
-------------Memperhatikan ketentuan dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ILYAS BIN SODIK terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILYAS BIN SODIK dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta ) rupiah, apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 6 ( enam ) bulan kurungan
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 81 ( delapan puluh satu ) butir pil double L yang disimpan dalam bungkus plasik klip dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp 18.000,- ( delapan belas ribu ) rupiah dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
-------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari : Selasa , tanggal 23 Desember 2014 oleh VONNY TRISANINGSIH.SH.MH. sebagai Hakim Ketua I.A.SRI ADRIYANTHI.A.W.SH.MH. dan WAHYUDI SAID.SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh SOEPONO.SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mojokerto dengan dihadiri SUPIHAN.SH.Penuntut Umum dan terdakwa :
Hakim Anggota Hakim Ketua
I.A.SRI ADRIYANTHI.A.W.AH.MH. VONNY TRISANINGSIH.SH.MH.
WAHYUDI SAID.SH.MHum. Panitera Pengganti
SOEPONO.SH.