529/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 529/PDT/2017/PT.DKI
JUZAK HALIM >< ARLENE ARIANA
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 529/PDT/2017/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
JUZAK HALIM, beralamat di Jalan Surya Utama II J.5 RT.008 RW.05, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada SRI ENDAH INDRIAWATI, SH. & PARTNERS berkantor di Jl. Cendana No.46 RT.005 RW.01 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Kota, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 19 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
L a w a n :
ARLENE ARIANA, beralamat di Perum Citra 2 Blok F-3/14 RT.006 RW.019 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada DANIEL ALFREDO, SH.,MH., ALAMO D LAIMAN, SH.,LLM., M. KALIM, SH., dan FANRI TAMARA, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Legisperitus Lawyers, berkantor di Mega Plaza Building 12th Floor, Jl. Rasuna Said Kav. C-3 Jakarta 12920 Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca : berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 15 Maret 2017 Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt., serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 23 Agustus 2016 dalam Register perkara Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
ALASAN DAN DASAR GUGATAN :
I. TENTANG KEDUDUKAN KEDUDUKAN PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS YANG SAH DARI JEANNE LEMUEL, HUSNI HALIM DAN JEANNY RIANTI HALIM.
1. Bahwa pada tanggal 18 September 1956 telah dilangsungkan perkawinan antara HUSNI HALIM (nama sebelumnya adalah SOEI HOE LIM) dan JEANNE LEMUEL (nama sebelumnya adalah HIAN NIO LIEM) sebagaimana berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 467/1856 tertanggal 29 Januari 1987;
2. Bahwa selama perkawinan antara HUSNI HALIM dengan JEANNE LEMUEL telah dilahirkan 2 (dua) anak yaitu VIVIANTI HALIM (nama sebelumnya adalah DJIOE KIEM LIM) adalah merupakan anak pertama dan JEANNY RIANTI HALIM (nama sebelumnya adalah DJIOE FANG LIM) adalah anak kedua;
3. Bahwa selain kedua anak sebagaimana tersebut diatas yang merupakan anak dari hasil perkawinan antara HUSNI HALIM dengan JEANNE LEMUEL, terdapat pula anak bawaan dari HUSNI HALIM yaitu JUZAK HALIM (TERGUGAT);
4. Bahwa pada tanggal 3 Mei 1986 telah dilangsungkan perkawinan antara VIVIANTI HALIM dengan SUKIHARTONO TANTO yang merupakan orang tua dari PENGGUGAT berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 846/1/1986 tertanggal 3 Mei 1986, dimana PENGGUGAT merupakan putri tunggal yang lahir pada tanggal 19 Agustus 1987 sebagaimana berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4035/JB/1987 tertanggal 10 September 1987;
5. Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juni 1990, Vivianti Halim lbu kandung dari PENGGUGAT meninggal dunia sebagaimana Akta Kematian No. 490/JB/1990 tertanggal 7 Juni 1990;
6. Bahwa pada tanggat 10 Agustus 2001 Jeanne Lemuel Nenek dari PENGGUGAT meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 914/U/JB/2001 tertanggal 20 Agustus 2001.
selanjutnya pada tanggal 21 April 2015, Husni Halim Kakek dari PENGGUGAT meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 0741/U/JB/2015 tertanggal 27 April 2015;
7. Bahwa kemudian pada tanggal, 5 Januari 2016, Jeanny Rianti Halim yang merupakan Tante dari PENGGUGAT meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 075/U/JB/2016 tertanggal 13 Januari 2016. Semasa hidupnya Jeanny Rianti Halim belum pernah menikah dan/atau memiliki keturunan;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPer menyatakan:
"Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luarkawin dan si suami atau istri yang hidup terlama,... "
Pasal 841 KUHPer. menyatakan:
"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya"
Pasal 852 KUHPer, menvatakan:
''Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain penkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu"
Dengan demikian berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas PENGGUGAT secara hukum karena kedudukannya (uiteigenhoofde) yang mempunyai hubungan garis keturunan sedarah secara langsung dengan Pewaris demi hukum berhak mewarisi harta peninggalan dari Jeanne Lemuel, Husni Halim dan Jeanny Rianti Halim ("Para Pewaris") dalam kedudukannya sebagai ahli waris yang sah;
II. PENGGUGAT BERHAK MENUNTUT HARTA WARIS DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI AHLI WARIS
9. Bahwa hingga Gugatan ini disampaikan seluruh harta peninggalan dari Para Pewaris yang telah terbuka untuk waris saat ini masih dalam penguasaan TERGUGAT yang secara keseluruhan belum terinventaris, oleh karena TERGUGAT tidak memiliki itikad baik dan/atau sikap yang tidak koperatif dan terbuka untuk melakukan pembagian dan/atau menyerahkan hak waris kepada PENGGUGAT yang memiliki kedudukan sama sebagai ahli waris dari Para Pewaris, dimana secara hukum semestinya PENGGUGAT mempunyai kedudukan yang utama sebagai ahli waris berdasarkan hubungan garis keturunan sedarah secara langsung dari Para Pewaris;
10. Bahwa oleh karena dalam perkara a quo antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT tidak dapat menyelesaikan permasalahan a quo secara kekeluargaan, maka kemudian PENGGUGAT menggunakan hak hukumnya dengan melakukan upaya hukum Gugatan terkait waris melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1066 KUHPer. menyatakan:
"Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu".
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka sudah sepatutnya PENGGUGAT menuntut haknya selaku ahli waris yang sah atas seluruh harta peninggalan dari Para Pewaris yang telah terbuka untuk waris dan belum dibagikan oleh TERGUGAT kepada ahli waris lainnya dalam hal ini adalah PENGGUGAT;
Ill. PENGGUGAT MOHON DITETAPKAN SEBAGAI PELAKSANA WARIS PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas oleh karena PENGGUGAT merupakan ahli waris yang memiliki hubungan sedarah secara langsung dengan Para Pewaris yang secara hukum memiliki kedudukan yang utama, maka sudah sepatutnya PENGGUGAT dapat diangkat dan/atau ditunjuk sebagai pelaksana waris dan pengelola harta peninggalan Para Pewaris sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Bahwa pada saat ini PENGGUGAT berstatus belum kawin/menikah, maka dengan demikian pengangkatan dan/atau penunjukan sebagai pelaksana waris dan pengelola harta peninggalan Para Pewaris telah sesuai dan patut secara hukum, dimana hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1006 KUHPer yang menyatakan:
'Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang di bawah pengampuan dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat ;
Berdasarkan hal-hal tersebut datas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari Jeanne Lemuel, Husni Halim dan Jeanny Rianti Halim;
3. Menyatakan mengangkatdan/atau menunjuk PENGGUGAT sebagai pelaksana waris dan pengelola harta peninggalan Para Pewaris;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta melaksanakan Putusan ini;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 29 Nopember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
I. SURAT GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) KARENA TIDAK ADA UNSUR HARTA WARISAN YANG DIJADIKAN OBYEK PERKARA DALAM PERKARA A QUO.
1. Bahwa Penggugat dalam surat gugatan a quo pada halaman 1 tentang perihal : Gugatan Warisan, mendalilkan alasan dasar gugatan pada angka I ( angka 1 Romawi ) adalah Tentang kedudukan Penggugat
sebagai Ahli Waris yang sah dari Jeanne Lemuel, Husni Halim dan
Jeanny Rianti Halim ( in casu tiga orang Pewaris); dan pada halaman 2 point ke 8 dan halaman 3 alinea pertama Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat secara hukum karena kedudukannya ( uit eigenhoofde ) yang mempunyai hubungan garis keturunan langsung dengan Para Pewaris demi hukum berhak mewaris harta peninggalan dari Jeanne Lemuel, Husni Halim dan Jeanny Rianti Halim (" Para Pewaris") dalam kedudukannya sebagai ahli waris yang sah;
2. Bahwa Penggugat dalam surat gugatan a quo pada halaman 3 bagian ke II ( dua Romawi ) mendalilkan : Penggugat berhak menuntut Harta Waris dalam Kedudukannya sebagai Ahli Waris;
3. Bahwa berdasarkan suatu doktrin tentang hukum waris, Pewarisan mempunyai unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat disebut suatu Peristiwa Waris; Unsur-unsur Pewarisan tersebut adalah:
- Ada unsur Pewaris yaitu orang menguasai atau memiliki harta warisan & mengalihkan atau meneruskannya ;
- Ada unsur Harta Peninggalan ( kekayaan) pewaris yang disebut Harta Warisan;
- Ada unsur Ahli Waris, yaitu : orang yang menerima pengalihan (penerusan) atau pembagian harta warisan itu ;
4. Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tentang Warisan yang ditujukan kepada Tergugat dalam perkara a quo hanya menyatakan 2 unsur saja dalam Peristiwa Pewarisan, yaitu : unsur Penggugat sebagai Ahli Waris dan Unsur Para Pewaris yang terdiri dari 3 (tiga) orang Pewaris yaitu : 1). Jeanne Lemuel, 2). Husni Halim dan 3). Jeanny Rianti Halim; sedangkan unsur Harta Warisan / Harta Peninggalan yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara a quo tidak dijelaskan oleh Penggugat;
5. Bahwa ternyata surat gugatan Penggugat yang ditujukan kepada diri Tergugat dalam konteks Perihal : GUGATAN WARISAN adalah Sangat Tidak Jelas (Obscuur Libel), karena tidak ada unsur Harta Warisan/Harta Peninggalan yang dijadikan obyek perkara dalam perkara a quo, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
II. SURAT GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) KARENA TIDAK KONSISTEN ANTARA DALIL GUGATAN PENGGUGAT (POSITA) DENGAN PETITUM.
1. Bahwa Penggugat dalam Posita surat gugatan a quo pada halaman 3 point II ( dua romawi ) menyatakan bahwa Penggugat Berhak Menuntut Harta Warisan Dalam Kedudukannya Sebagai Ahli Waris;
2. Bahwa Penggugat dalam surat gugatan perkara a quo halaman 4 pada petitum point ke - 3 menuntut agar menyatakan mengangkat dan/atau menunjuk Penggugat sebagai Pelaksana Waris dan Pengelola Harta Peninggalan Para Pewaris;
3. Bahwa pengertian Ahli Waris dalam KUHPerdata terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
a. Ahli waris menurut Undang Undang (ab intestate) disebut juga ahli waris tanpa wasiat atau ahli waris ab intestato, Yang termasuk dalam golongan ini ialah : 1). Suami atau isteri (duda atau janda) dari sipewaris (orang yang meninggal dunia), 2). Keluarga sedarah yang sah dari sipewaris, dan 3 ). Keluarga sedarah alami dari sipewaris;
b. Ahli waris menurut surat wasiat (Ahli Waris Testamentair) Yang termasuk kedalam keadaan golongan ini adalah semua orang yang oleh pewaris diangkat dengan Surat Wasiat untuk menjadi ahli warisnya".
4. Bahwa tuntutan pembagian harta warisan dalam kedudukannya sebagai ahli waris adalah suatu jenis tuntutan dari ahli waris menurut Undang Undang (ab intestato ), sedangkan tuntutan agar menyatakan mengangkat dan / atau menunjuk Penggugat sebagai Pelaksana Waris dan Pengelola Harta Peninggalan Para Pewaris adalah suatu jenis tuntutan dari Ahli Waris menurut Surat Wasiat (Ahli Waris Testamenair) sebagaimana diatur dalamPasal 1005 KUHPerdata ;
5. Bahwa berdasarkan kaedah hukum sebagaimana dalam Yurisprudensi Tetap dari Mahkamah Agung Rl yaitu Putusan Mahkamah Agung Rl No.67/Sip/1975, tanggai 13 Mei 1975 yang menegaskan sebagai berikut : " Bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), maka permohonan kasasi diterima dan Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan;
6. Pendirian yang demikian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.28/K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1975 sebagai berikut:
" karena Rechtfeiten diajukan bertentangan dengan Petitum, gugatan harus ditolak;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yaitu tidak konsistennya antara Posita yang berisikan hal tentang : Menuntut pembagian Harta Warisan Dalam Kedudukannya sebagai Ahli Waris, namun di dalam Petitum, Penggugat tidak menuntut Pembagian Harta Warisan untuk perolehannya sebagai ahli waris dari Para Pewaris, melainkan Penggugat hanya menuntut agar menyatakan mengangkat dan/atau menunjuk Penggugat sebagai Pelaksana Waris dan Pengelola Harta Peninggalan Para Pewaris, yang merupakan suatu jenis tuntutan dari Ahli Waris menurut Surat Wasiat ( Ahli Waris Testamenair ), maka gugatan Penggugat tersebut sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Pengugat seluruhnya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat;
2. Bahwa dalil-dalil Jawaban Tergugat dalam eksepsi tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian pokok perkara ini;
3. Bahwa benar pada tanggal 18 September 1956 telah dilangsungkan perkawinan antara Husni Halim (nama sebelumnya adalah Lim Soei Hoe) dengan Jeane Lemuel (nama sebelumnya Hian Nio Liem) namun bukan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 467/1856 tertanggal 29 Januari 1987, melainkan berdasarkan Akte Perkawinan Nomor : 467/1956, tertanggal 26 Oktober 1956 ( bukti T- 6 );
4. Bahwa perkawinan antara Husni Halim (nama sebelumnya adalah Lim Soei Hoe) dengan Jeane Lemuel (nama sebelumnya Hian Nio Liem) tersebut diatas adalah perkawinan yang ke - 2 dari ayah Tergugat bernama Husni Halim ( nama sebelumnya adalah Lim Soei Hoe) dengan Jeane Lemuel ( nama sebelumnya Hian Nio Liem );
5. Bahwa perkawinan yang pertama dari ayah Tergugat bernama Husni Halim (nama sebelumnya adalah Soei Hoe Lim) adalah dengan lbu Tergugat bernama LIE GIOK SAN NIO atau LIE GIOK SAN pada tanggal 25 Maret 1953 dl Jakarta berdasarkan Akte Perkawinan No. 217/1953. Tertanggal 4 Mei 1953 ( bukti T-1 );
6. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada posita point ke-3 yang menyatakan bahwa Tergugat Juzak Halim sebagai Anak Bawaan dari Husni Halim, karena Tergugat Juzak Halim lahir pada tanggal 5 Nopember 1954 adalah Anak Kandung dari Husni Halim (sebelumnya adalah Soei Hoe Lim) dalam perkawinan dengan lbu Tergugat bernama LIE GIOK SAN NIO atau LIE GIOK SAN, berdasarkan Akte Kelahiran No. 7628/1954.,
tertanggal 13 Nopember 1954 ( bukti T- 2 ) dimana saat itu Tergugat diberi nama THIAN POO oleh ayah Tergugat ( Husni Halim atau Lim Soei Hoe);
7. Bahwa lbu Kandung Tergugat bernama LIE GIOK SAN NIO atau LIE GIOK SAN, telah meninggal dunia pada tanggai 5 Nopember 1954 berdasarkan Akte Kematian No. 1357/1954 (bukti T-5) bertepatan pada saat lbu Kandung Tergugat melahirkan Tergugat pada tanggal 5 Nopember 1954 (bukti T - 2) yang mana saat itu nama Tergugat diberi nama oleh Ayah Tergugat (Husni Halim) adalah THIAN POO atau Lim Thian Poo;
8. Bahwa perubahan nama Tergugat dahulu bernama Thian Poo atau Lim Thian Poo menjadi JUZAK HALIM adalah berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet No.127/U/Kep/1966, tanggal 12 Februari 1968 ( bukti T4 );
9. Bahwa benar pada tanggal 18 September 1956 ayah Kandung Tergugat Husni Halim (nama sebelumnya adalah Lim Soei Hoe) melangsungkan perkawinan ke-2 dengan Jeane Lemuet (nama sebelumnya Hian Nio Liem) berdasarkan Akte Perkawinan Nomor : 467/1956, tertanggal 26 Oktober 1956 ( bukti T - 6 ); dengan demikian Jeane Lemuel ( nama sebelumnya Hian Nio Liem ) adalah lbu Tiri dari Tergugat, dan sejak Tergugat masih berusia 2 (dua) tahun sudah dipelihara oleh lbu Tiri Tergugat bernama Jeane Lemuel ( nama sebelumnya Hian Nio Liem ) sebagaimana layaknya sebagai anak kandung oleh beliau;
10. Bahwa Vivianti Halim (nama sebelumnya adalah Djioe Kiem Lim) dan Jeanny Rianti Halim ( nama sebelumnya adalah Djioe Fang Lim ) adalah Saudara seayah dengan Tergugat, karena mereka berdua adaiah anak dari perkawinan ke-dua antara ayah Tergugat bernama Husni Halim dengan lbu Tiri Tergugat bernama Jeane Lemuel (nama sebelumnya Hian Nio Liem);
11. Bahwa Penggugat dalam Posita point ke -4 dan ke- 5 mendalilkan bahwa pada tanggal 3 Mei 1986 telah dilangsungkan perkawinan antara Vivianti Halim dengan Sukihartono Tanto ( orang tua Penggugat ) dan Penggugat putri tunggal yang lahir pada tanggal 19 Agustus 1987; dan kemudian ibu Kandung Penggugat meninggal dunia pada tanggal1 Juni 1990;
12. Bahwa lbu Tiri Tergugat Jeane Lemuel atau nenek dari Penggugat meninggal dunia pada tanggal10 Agustus 2001;
13. Bahwa benar Jeanny Rianti Halim, tante dari Penggugat atau adik seayah dari Tergugat meninggal dunia pada tanggal 5 Januari 2016.
14. Bahwa benar ayah Tergugat bernama Husni Halim (sebelumnya adalah Soet Hoe Lim ) tetah meninggal dunia di Jakarta pada 21 April 2015 (bukti T-8);
15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata : “ Menurut undang undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini”.
16. Bahwa berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata : II Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.
17. Bahwa dengan memperhatian ketentuan Pasal 832 KUHPerdata Jo Pasal 833 KUHPerdata, dimana Terbukti bahwa Tergugat adalah anak pertama dan anak kandung dari ( Husni Halim (sebelumnya adalah Soei Hoe Urn ) dalam perkawinan dengan lbu Tergugat bernama LIE GIOK SAN NIO atau LIE GIOK SAN, berdasarkan Akte Kelahiran No. 7628/1954, tertanggal 13 Nopember 1954 (buktl T- 2 ), maka terbukti, Tergugat adalah keluarga sedarah dengan Pewaris bernama Husni Halim (sebelumnya adalah bernama Soei Hoe Lim ), dan merupakan Ahli Waris yang sah dari Harta Peninggalan Pewaris Husni Halim (sebelumnya adalah Soei Hoe Lim );
18. Bahwa berdasarkan Doktrin tentang hukum waris, Pewarisan mempunyai unsur unsur yang harus dipenuhi agar dapat disebut suatu Peristiwa Waris;
Unsur- unsur Pewarisan tersebut adalah :
- Ada unsur pewaris, yaitu orang menguasai atau memiliki harta warisan & mengalihkan atau meneruskannya,
- Ada unsur Harta Peninggalan (Kekayaan) Pewaris yang disebut Harta Warisan;
- Ada unsur Ahli Waris, yaitu : orang yang menerima pengalihan (penerusan) atau pembagian harta warisan itu.
19. Bahwa dengan memperhatikan surat gugatan Penggugat pada posita point-ke-1 sampai dengan Point ke- 7, Tergugat membenarkan bahwa Penggugat mempunyai hubungan darah dengan Para Pewaris sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat yang terdiri dari 3 orang yaitu masing-masing : 1). Jeanne Lemuel, 2). Husni Halim dan 3). Jeanny Rianti Halim; akan tetapi Penggugat dalam surat gugatannya baik dalam Posita maupun dalam Petitumnya tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai Harta Peninggalan yang dimiliki dari masing-masing 3 (tiga) orang Para Pewaris tersebut; karena menurut Hukum War.is, pihak Penggugat dapat menuntut pembagian Harta Peninggalan yang dimiliki oleh 3 (tiga) orang Para Pewaris apabila masing-masing Para Pewaris memiliki Harta Peninggalan;
20. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil gugatannya yang pada pokoknya menuntut Harta Waris dalam kedudukannya sebagai Ahli Waris dari Para Pewaris masing masing :
1). Jeanne Lemuel,
2). Husni Halim dan
3). Jeanny Rianti Halim,
karena gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci terhadap bentuk dari Harta Peninggalan / Harta Warisan yang dimiliki olen masing masing 3 (tiga) orang Para Pewaris;
21. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil surat gugatan Penggugat yang menuntut agar Penggugat ditetapkan sebaga Pelaksana Waris Pengelola Harta Peninggalan, karena Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci terhadap bentuk dari Harta Peninggalan/Harta Warisan yang dimiliki oleh masing-masing 3 (tiga) orang Para Pewaris, dan dalil-dalil gugatan Penggugat tidak berdasarkan ketentuan Pasal1005 KUHPerdata,
22. Bahwa berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam Buku II Bab XIV Tentang PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN PasaL 1005 : ''Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau/lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat
beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya ".
23. Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat dalam Halaman 3 pada posita Point Ill ( tiga romawi ) yang menyatakan agar Penggugat mohon ditetapkan sebagai Pelaksana Waris Pengelola Harta Peninggalan adalah sangat bertentangan dengan Pasal 1005 KUHPerdata yang mengatur tentang Pelaksana Wasiat;
dan bukan sebagai Pelaksana Waris;
24. Bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagai Pelaksana Wasiat.•
apabila 3 (tiga ) orang Para Pewaris bemama : 1). Jeanne Lemuel, 2). Husni
Halim dan 3). Jeanny Rianti Halim membuat Surat Wasiat untuk mengelola harta peninggalan/ warisan yang ditujukan kepada Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat;
25. Bahwa oleh karena dari surat gugatan Penggugat tidak didukung dengan Surat Wasiat dari masing-masing Para Pewaris (1. Jeanne Lemuel, 2. Husni Halim dan 3. Jeanny Rianti Halim), serta tidak menjelaskan/menguraikan tentang benda-benda apa saja yang menjadi Harta Peninggalan dari masing masing Para Pewaris, maka gugatan Penggugat tersebut harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya surat gugatan Penggugat dinyatakan sebagai Gugatan yang TIDAK JELAS ( OBSCUUR LIBEL ) karena tidak berdasarkan hukum waris;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard /NO);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah menjatuhkan putusan Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 15 Maret 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah.
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 34/SRT.PDT.BDG/2017/PN.JKT.BRT. jo. Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan pada tanggal 22 Maret 2017, Pembanding semula Tergugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 14 Juni 2017 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 20 Juni 2017, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 20 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Terbanding semula Penggugat telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi, masing-masing dengan Relaas tanggal 19 Juni 2017 dan tanggal 7 Juni 2017, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Maret 2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat/ Terbanding dan Kuasa Tergugat/Pembanding, dan Tergugat/Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 22 Maret 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Penggugat/Terbanding, maka permohonan banding tersebut telah sesuai dengan tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding/Tergugat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2017 tersebut adalah sebagaimana tersebut dalam Memori Banding tertanggal 14 Juni 2017, yang pada pokoknya “ menolak segala pertimbangan dan amar putusan tersebut diatas”;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mempelajari dengan seksama berita acara sidang dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2017, dihubungkan dengan Memori Banding Pembanding, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan telah menerima eksepsi Tergugat/Pembanding, dan menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima adalah tepat dan beralasan, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadiln Tinggi dalam memutus perkara a quo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2017 Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 498/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senintanggal 30 Oktober 2017 oleh kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH. dan MUHAMMAD YUSUF, SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 27 September 2017 Nomor 529/PEN/PDT/2017/PT.DKI. yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JUMALI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Pembanding dan Terbanding.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH. ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH.
MUHAMMAD YUSUF, SH.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
J U MA L I, SH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan………..... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………..Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).