97 / Pid.Sus / 2014 / PN Sdw (Kehutanan)
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 97 / Pid.Sus / 2014 / PN Sdw (Kehutanan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAKOBUS Anak dari BERIT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT, MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 103 (seratus tiga) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 10 cm atau setara dengan 2,0600 M3; ï‚§ Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 112 (seratus dua belas) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 12 cm atau setara dengan 2,6880 M3; ï‚§ Kayu olahan bentuk Papan jenis kelompok kayu Meranti jumlah 124 (seratus dua puluh empat) panjang 4 m tebal 1,5 cm lebar 20 cm atau setara dengan 1,4880 M3; ï‚§ 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 97 / Pid.Sus / 2014 / PN Sdw (Kehutanan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa: ---------------
Nama lengkap : YAKOBUS Anak dari BERIT; ---------------------
Tempat Lahir : Opo Jure, Long Iram; --------------------------------
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 04 Maret 1968; -------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; ----------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Karang Rejo RT 01. Kec. Barong --
Tongkok Kab. Kutai Barat; -------------------------
Agama : Katholik; ------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; -------------------------------------------------
Terdakwa dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, oleh : ------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 08 Oktober 2014, No. Sp.Kap/103/IX/2014/Reskrim, ditangkap pada tanggal 08 Oktober 2014; ----------------------------------------
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, oleh : --------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 09 Oktober 2014, No : SP.Han/51/X/2014/Reskrim, sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014; -----------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, tanggal 22 Oktober 2014, No: B-1085/Q.4.19/Epp.2/10/2014, sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014; ------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 04 Desember 2014, No: PRIN-519/Q.4.19/Ep.2/12/2014, sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014; ---------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 15 Desember 2014, Nomor : 97/Pen.Pid.Sus/2014/PN Sdw, sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015; ----------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 22 Desember 2014, Nomor : 97/Pen.Pid.Sus/2014/PN Sdw, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan 14 Maret 2015; ---------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama YUNANTO, SH, sebagai Advokat & Konsultan Hukum pada Jalan Patimura Gang Sepakat RT.IX, Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2014; --------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan
perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; --------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 46/SDWR/TPUL/12/2014 tertanggal 9 Februari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) jo. pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 3 (tiga) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; ---------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Kayu Olahan berbentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 103 (seratus tiga) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 10 cm atau setara dengan 2,0600 M3; ------------------------------------------------------------------
Kayu Olahan berbentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 112 (seratus dua belas) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 12 cm atau setara dengan 2,6880 M3; ---------------------------------------------------------
Kayu Olahan berbentuk Papan jenis kelompok kayu Meranti jumlah 124 (seratus dua puluh empat) panjang 4 m tebal 1,5 cm lebar 20 cm atau setara dengan 1,4880 M3; --------------------------------------------------
1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning. ----------
Seluruhnya dirampas untuk Negara. ---------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Terdakwa mohon hukuman seringan-ringannya, karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; ----------------------------------------------
Terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya; --------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa selanjutnya Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada Pembelaannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. REG.PERK : PDM-46/SDWR/TPUL/12/2014 tertanggal 04 Desember 2014, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT pada hari hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 04.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau pada waktu lain ditahun 2014, bertempat di Jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning berangkat dari Kamp. Melapeh Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dengan mengangkut kayu olahan jenis meranti berbentuk balok berjumlah 215 (dua ratus lima belas) batang dan untuk kayu olahan berbentuk papan berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) lembar didalam truck tersebut, yang rencananya kayu olahan tersebut akan dibawa menuju rumah Saksi PETRUS SATIAN di Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, namun pada saat melintas di Jl. Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Terdakwa dihentikan oleh Saksi IMAM SUTANAN bersama dengan Saksi HOTBER TUMANGGOR, Saksi RENSON SINAGA dan Saksi M. TONO yang sedang melakukan patroli dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kutai Barat; ------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dari hutan Mentum yang berada di daerah Kamp. Mujan Kec. Tering Kab. Kutai Barat dengan cara membeli dari Sdr. REMADAN masyarakat Kamp. Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat, pada saat masih berupa pohon hidup sebanyak 4 (empat) pohon dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang rencananya akan Terdakwa jual kepada Saksi PETRUS SATIAN; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut Terdakwa ditemani Saksi SAMUJI sebagai buruh angkut dan bongkar kayu olahan yang rencananya akan Terdakwa beri upah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter kubik, namun Terdakwa belum memberikan upah kepada Saksi SAMUJI untuk membantu bongkar muat kayu olahan tersebut karena kayu belum sampai ke rumah Saksi PETRUS SATIAN; --
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat No.094/1472/DK-I/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Hasil Hutan Sitaan Polres Kutai Barat milik YAKOBUS Anak dari BERIT pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 yang diukur oleh ATMAJA. N, S.Sos,Dkk, dengan lampiran daftar pengukuran kayu olahan an. YAKOBUS Anak dari BERIT sebanyak 6,2360 M3 (terlampir dalam berkas perkara); ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian akibat tidak dibayarnya Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan dengan perhitungan : -------------------------------------------------------------------
Kayu olahan 6,2360 M³ = 100/60 M³ X 6,2360 M³ = 10,3933 (kayu bulat); -----------------------------------------------------------------------------------
PSDH - 10,3933 M³ X Rp 60.000 = Rp. 623.598,00 (enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah); ---------------
DR - 10,3933 M³ X 16 US $ / M³ = 166,2928 US$ (seratus enam puluh enam koma dua ratus sembilan dua delapan Dolar US). ---------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. --------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan serta tidak mengajukan keberatan/Eksepsi; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang dibawah sumpah menurut tata cara agamanya dan masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
SAKSI.I. IMAM SUTANAN Bin SURI, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Kutai Barat bersama dengan Sdr HOTBER TUMANGGOR, Sdr RENSON SINAGA dan Saksi M. TONO sedang melakukan patroli di jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 04.30 WITA di Jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang raya Kec. Barong tongkok Kab. Kutai Barat; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi bersama dengan Saksi HOTBER TUMANGGOR, Saksi RENSON SINAGA dan Saksi M. TONO sedang melakukan patroli di jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, kami menangkap Terdakwa yang sedang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, menggunakan 1 (satu) unit truk Merk Mitshubishi HD PS 120 warna kuning tanpa Nomor Polisi yang sedang mengangkut kayu, kemudian kami lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa truk tersebut mengangkut kayu tanpa dilengkapi SKSHH yang dikemudikan oleh Terdakwa ditemani dengan satu orang lagi yang duduk didalam mobil dibagian kursi depan namun Saksi tidak mengetahui namanya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kepada Saksi, kayu yang diangkut tersebut adalah kayu olahan jenis meranti berbentuk papan dan berbentuk balok yang pada saat dilakukan pemeriksaan jumlah untuk kayu olahan bentuk balok berjumlah 215 (dua ratus lima belas) batang dan untuk kayu olahan jenis papan berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) lembar, namun untuk ukuran Saksi tidak mengetahuinya, karena tidak melakukan pengukuran terhadap kayu-kayu tersebut, kemudian kayu-kayu tersebut dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Kutai Barat -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pemilik kayu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut dari Kamp. Melapeh Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat yang rencananya akan dibawa ke daerah Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat; --
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pemilik dari 1 (satu) unit truk Merk Mitshubishi HD PS 120 warna kuning tanpa Nomor Polisi adalah Terdakwa sendiri; -----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------
SAKSI.II. MATHIUS TONO Anak dari LAKUN, dibawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------
Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Kutai Barat bersama dengan Saksi IMAM SUTANAN, Sdr HOTBER TUMANGGOR, Sdr RENSON SINAGA sedang melakukan patroli di jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 04.30 WITA di Jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang raya Kec. Barong tongkok Kab. Kutai Barat; ------
Bahwa pada saat Saksi bersama dengan Saksi HOTBER TUMANGGOR, Saksi RENSON SINAGA dan Saksi M. TONO sedang melakukan patroli di jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, kami menangkap Terdakwa yang sedang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, menggunakan 1 (satu) unit truk Merk Mitshubishi HD PS 120 warna kuning tanpa Nomor Polisi yang sedang mengangkut kayu, kemudian kami lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa truk tersebut mengangkut kayu tanpa dilengkapi SKSHH yang dikemudikan oleh Terdakwa ditemani dengan satu orang lagi yang duduk didalam mobil dibagian kursi depan namun Saksi tidak mengetahui namanya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kepada Saksi, kayu yang diangkut tersebut adalah kayu olahan jenis meranti berbentuk papan dan berbentuk balok yang pada saat dilakukan pemeriksaan jumlah untuk kayu olahan bentuk balok berjumlah 215 (dua ratus lima belas) batang dan untuk kayu olahan jenis papan berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) lembar, namun untuk ukuran Saksi tidak mengetahuinya, karena tidak melakukan pengukuran terhadap kayu-kayu tersebut, kemudian kayu-kayu tersebut dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Kutai Barat -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pemilik kayu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut dari Kamp. Melapeh Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat yang rencananya akan dibawa ke daerah Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat; --
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pemilik dari 1 (satu) unit truk Merk Mitshubishi HD PS 120 warna kuning tanpa Nomor Polisi adalah Terdakwa sendiri; -----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------
SAKSI.III.SAMUJI Bin WAGINO, Saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir dan memberikan alasan yang patut pula, atas persetujuan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya keterangan Saksi sebagaimana dalam BAP dibacakan yang pada pokoknya menerangkan : --------------------------
Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Polres Kutai Barat karena melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terjadi pada terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 Sekira pukul 04.30 Wita tepatnya di jalan poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian penangkapan tersebut Saksi berada di dalam truck menemani Terdakwa yang mengemudikan truck untuk menggantarkan kayu; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu berbentuk balok dan papan yang diangkut Terdakwa dengan menggunakan mobil truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning tersebut adalah milik Terdakwa yang hendak dibawa ke Barong tongkok dan rencananya akan dijual, namun Saksi tidak mengetahui kepada siapa kayu tersebut akan dijual oleh Terdakwa; -----------------------
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa saat itu; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu darimana kayu tersebut berasal namun pada saat Saksi membantu Terdakwa menaikkan kayu kedalam mobil truck kayu tersebut ketika itu berada di Kamp. Melapeh, Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dan kayu tersebut hendak di bawa ke Barong Tongkok;
Bahwa pada saat itu Saksi hanya diminta Terdakwa untuk membantu menaikkan kayunya ke dalam mobil truk dan menemani Terdakwa ke Barong Tongkok dan akan diberi upah oleh Terdakwa; --------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------
SAKSI.IV. PETRUS SATIAN S. Sos Anak dari ALEXANDER MUCHTAR; Saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir dan memberikan alasan yang patut pula, atas persetujuan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya keterangan Saksi sebagaimana dalam BAP dibacakan yang pada pokoknya menerangkan : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadian penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Polres Kutai Barat karena melakukan mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang istirahat tidur berada di rumah Saksi yang berada di Jl. Naaras gunaq Kel. Simpang raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat; --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai teman Saksi pada saat Saksi bekerja bersama-sama di PT. KEM sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang, namun sekarang ini Saksi sudah tidak pernah bertemu hanya berkomunikasi melalui handphone; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi terakhir kali menghubungi Terdakwa yaitu sekira hari Senin tanggal 29 September 2014 dan yang Saksi bicarakan saat itu Saksi bermaksud ingin membeli kayu sebetan untuk Saksi gunakan sebagai bahan untuk membangun gudang, namun oleh Terdakwa ditawari untuk membeli kayu yang lebih bagus yang sudah jadi dan lebih murah dari harga pasaran kemudian Saksi pun mengiyakan tawaran dari Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Saksi pesan kepada Terdakwa yaitu kayu jenis meranti berjumlah sekira ± 6 M³ (enam meter kubik) dengan berbagai ukuran diantaranya ukuran 4 cm X 12 Cm X 4 M sebanyak sekira 2 M³, ukuran 2 Cm X 20 Cm X 4 M sebanyak 2 M³, ukuran 5 Cm X 10 Cm X 4 M sebanyak 2 M³ jadi jumlah kayu semuanya berjumlah 6 M³, dan untuk per kubik nya dihargai Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari senin tanggal 29 september 2014 sekira pukul 18.00 WITA Saksi menghubungi Terdakwa melalui Handphone Saksi menanyakan kepada Terdakwa "adakah sebetan" dijawab oleh Terdakwa "tidak ada, dari pada beli sebet mending beli yang bagus" Saksi jawab "kita minta harga nya dulu" dijawab oleh Terdakwa "harganya satu juta delapan ratus" lalu saksi jawab "satu enam" kemudian terjadi tawar-menawar antara Saksi dengan Terdakwa dan disepakati bahwa harga per kubiknya sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa belum bisa mengirim masih lembur hari raya kurban; ------------------------------------
Bahwa kayu yang Saksi pesan kepada Terdakwa tersebut belum Saksi terima sampai sekarang karena Saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat dan Saksi tahunya Terdakwa ditangkap setelah Saksi menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan dimana dan sampai mana dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa saat ini ada di Polres ditangkap; ------------------------------
Bahwa Saksi belum ada memberikan uang kepada Terdakwa atas pemesanan kayu kepada Terdakwa dikarenakan dalam kesepakatan Saksi dengan Terdakwa apabila ada barang, maka Saksi akan memberikan uang meskipun jumlah uang belum Saksi berikan semuanya; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menggunakan truck untuk mengangkut kayu pesanan Saksi, tetapi Saksi tidak tahu truck apa yang dipakai; --------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui jika kayu yang diangkut oleh Terdakwa yang ditangkap oleh anggota Polres Kutai Barat tersebut adalah kayu yang Saksi pesan, namun setelah Saksi diberitahu oleh Terdakwa bahwa kayu yang diangkut tersebut adalah kayu yang Saksi pesan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli yang bernama MUHAMAD FURKAN, S. Hut bin H. ICHWANI, telah dilakukan sumpah didepan penyidik dan keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut : ---------------
Bahwa Ahli pada saat memberikan keterangan ahli dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli diperiksa selaku ahli dalam perkara tindak pidana membawa, mengangkut dan menguasai, memiliki hasil hutan tanpa disertai bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; -------------
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Kehutanan sejak bulan Juli tahun 2002 dan saat ini menjabat sebagai Kasi Produksi dan Eksploitasi Hasil Hutan, menjabat sejak bulan Juni 2011 dan kursus-kursus atau diklat yang pernah di ikuti sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Kursus Diklat Wasganis Nenhut (Permanen Hutan); -----------------------
Kursus Diklat Wasganis PKB - R (Penguji Kayu Bulat Rimba); ----------
Bahwa masa dinas pegawai sudah 4 Tahun dan pendidikan terakhir tamat S 1 Kehutanan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Prosedur kepemilikan kayu dapat diperoleh dari : -------------
Dapat diperoleh dari pembelian / lelang; ---------------------------------------
Dapat diperoleh dari pemanfaatan lahan hak; --------------------------------
Dapat diperoleh dengan proses perijinan. -------------------------------------
Adapun jenis perijinan berupa IPKHR (Ijin Pengusahaan Kayu Hutan Rakyat), IPHHK (Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu), Ijin Industri Primer, IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) dan IUPHHK (Ijin Usaha Pengusahaan Hasil Hutan Kayu). Pembelian ditempat penampungan terdaftar, ikut sebagai peserta lelang dan pembelian pada masyarakat yang memiliki kayu dari lahan hak; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk prosedur pengangkutan kayu yang benar sesuai dengan ketentuan yaitu : ---------------------------------------------------------------------------
Setiap pengangkutan kayu bulat yang berasal dari hutan negara diatur dengan peraturan dengan menteri Kehutanan No P 55 tahun 2006 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan dari hutan negara yaitu : -----------------------------------------------------------------
Pengangkutan dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) menuju TPK diluar areal perijinan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB); ----------------------------------------------------------
Pengangkutan lanjutan (dari TPK diluar menuju industri menggunakan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan); ---------------
Setiap pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lahan hak diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan No P.30 / Menhut - II / 2012, tanggal 17 juli 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak, yaitu : ----------------------------------------------------
Pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara. Dokumen yang digunakan adalah SKSKB atau FAK-B yang diterbitkan oleh P2SKSKB atau penerbit FAK-B; --------------------------------------------
Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak; ----------------------------------------------------------
Nota Angkutan dan Nota angkutan Penggunaan sendiri sebagaimana dimaksud digunakan untuk mengangkut kayu jenis : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai; -------------------------------------------------------------------------------
SKAU digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri. -----------------------------------------------------------
Bahwa jika terbukti hasil kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan dan atau hutan negara yang tidak didukung dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) ”Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; ------
Bahwa jika kayu tersebut terbukti berasal dari hutan negara yang tidak termasuk pasal 3 dan 5 PermenHut No P 18 tahun 2007 dan diperdagangkan maka kayu tersebut dapat dikatakan merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf ( e ) jo Pasal 83 Ayat ( 1 ) huruf ( b ) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; --------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang ditimbulkan dapat melalui perhitungan bahwa untuk pembayaran PSDH dan DR dihitung berdasarkan kubikasi kayu bulat, sedangkan Rendemen untuk jenis kayu Kelompok meranti 60 %, jenis kelompok kayu indah 50 %, besarnya PSDH untuk jenis kelompok kayu meranti sebesar Rp. 60.000,00/m3 (enam puluh ribu rupiah per meter kubik), DR 16 US $ / M3, untuk Jenis kelompok kayu indah PSDH Rp. 108.600/ M3 (seratus delapan ribu enam ratus rupiah per meter kubik), DR 18 US $ / M3, sehingga apabila ada orang yang melakukan kepemilikan kayu dan pengangkutan jenis kayu meranti yang mana kayu meranti masih dalam kelompok kayu meranti maka dapat diketahui kerugian negara adalah : ---------------------------------------------------------------
Kayu olahan 6,2360 M³ = 100/60 M³ X 6,2360 M³ = 10,3933 (kayu bulat); ----------------------------------------------------------------------------------
PSDH - 10,3933 M³ X Rp 60.000,00 = Rp. 623.598,00 (enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah); ---------
DR - 10,3933 M³ X 16 US $ / M³ = 166,2928 US$ (seratus enam puluh enam koma dua ratus sembilan dua delapan Dolar US ). --------
Bahwa untuk kayu rakyat seperti diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan No P.30 / Menhut - II / 2012, tanggal 17 juli 2012 Sebelum kayu rakyat (Contoh kayu Ulin) diterbitkan SKSKB / FAK-B / FAK-O terlebih dahulu dapat dibuktikan dengan Surat kepemilikan lahan, apakah itu berupa sertifikat, Leter C, Girik, surat atau Dokumen lainnya yang diakui sebagai penguasaan tanah/lahan; -----------------------------------
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat karena melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira jam 04.30 Wita tepatnya di Jl. Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong tongkok Kab. Kutai Barat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan dibantu untuk memuat kayu oleh Saksi SAMUJI; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit truck Mitshubisi HD PS 120 warna kuning yang plat Nomor Polisinya Terdakwa tidak ingat dan saat itu tidak terpasang pada truck yang Terdakwa kendarai; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dari hutan Mentum yang berada di daerah Kamp. Mujan Kec. Tering Kab. Kutai Barat dan Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. REMADAN masyarakat Kamp. Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut saat itu adalah kayu olahan bentuk papan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) lembar dan kayu olahan bentuk balok sebanyak 215 (dua ratus lima belas) batang tersebut rencananya akan Terdakwa angkut ke rumah Saksi PETRUS SATIAN yang berada di Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat mengangkut kayu olahan tersebut Terdakwa berada didalam truk Mitshubisi HD PS 120 warna kuning mengemudikan sebagai sopir dan Saksi SAMUJI berada didalam truk duduk disamping kiri Terdakwa, Saksi SAMUJI adalah sebagai buruh angkut dan bongkar kayu olahan yang diangkut tersebut, sedangkan pemilik kayunya adalah Terdakwa sendiri; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dari 1 (satu) unit truk Mitshubisi HD PS 120 warna kuning yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu olahan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut baru satu kali ini pada saat Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian; ---------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut awalnya Terdakwa mendatangi lokasi penumpukan kayu dengan menggunakan truck di daerah hutan Mentum setelah sampai Terdakwa langsung mengangkut kayu-kayu tersebut kedalam truck dan setelah selesai dimuat, kayu langsung Terdakwa angkut ke rumah Terdakwa yang berada di Kamp. Melapeh Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dan sekira tanggal 03 Oktober 2014 Terdakwa diminta tolong oleh Saksi PETRUS SATIAN untuk diantarkan kayu apabila ada, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 oktober 2014 sekira pukul 00.00 wita Terdakwa bersama Saksi SAMUJI mengangkut kayu ke dalam truck dan setelah selesai sekira pukul 04.00 wita Terdakwa bersama Saksi SAMUJI berangkat menuju ke rumah Saksi PETRUS SATIAN dengan menggunakan truck yang mengangkut kayu olahan tersebut, namun sebelum sampai dirumah Saksi PETRUS SATIAN pada saat melintas di Jl. Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Polres Kutai Barat, setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Kutai Barat; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian, posisi Terdakwa sebagai Sopir truk Mitshubisi HD PS 120 warna Kuning dan Saksi SAMUJI berada di samping kiri Terdakwa; --------------------------------
Bahwa kayu tersebut Terdakwa beli dari Sdr. REMADAN yang pada saat itu masih berupa pohon hidup sebanyak 4 (empat) pohon dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah dengan membuat pondok ukuran 4 m x 6 m. Kemudian langsung Terdakwa menyuruh orang untuk memotong pohon tersebut dan mengolah menjadi kayu olahan; ------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebelum Terdakwa mengangkut kayu olahan pada saat ditemukan oleh anggota Kepolisian yaitu sebagai Petani / Pekebun; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum memberikan upah kepada Saksi SAMUJI untuk membantu bongkar muat kayu olahan tersebut karena kayu yang Terdakwa angkut bersama Saksi SAMUJI belum sampai ke rumah Saksi PETRUS SATIAN sudah ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat, dan rencananya Saksi SAMUJI akan Terdakwa beri upah sebanyak Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) / M³; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit truk Mitshubisi HD PS 120 warna kuning adalah kendaraan yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu olahan bentuk papan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) lembar dan kayu olahan bentuk balok sebanyak 215 (dua ratus lima belas); ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 103 (seratus tiga) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 10 cm atau setara dengan 2,0600 M3; ----------------------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 112 (seratus dua belas) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 12 cm atau setara dengan 2,6880 M3; -----------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Papan jenis kelompok kayu Meranti jumlah 124 (seratus dua puluh empat) panjang 4 m tebal 1,5 cm lebar 20 cm atau setara dengan 1,4880 M3; -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning; --------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh Fakta Hukum yang diperoleh saat persidangan sebagai berikut : --
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat yaitu Saksi IMAM SUTANAN, Sdr HOTBER TUMANGGOR, Sdr RENSON SINAGA dan Saksi M. TONO sedang melakukan patroli karena Terdakwa melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira jam 04.30 Wita tepatnya di Jl. Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan dibantu untuk memuat kayu oleh Saksi SAMUJI; ---------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit truck Mitshubisi HD PS 120 warna kuning yang plat Nomor Polisinya Terdakwa tidak ingat dan saat itu tidak terpasang pada truck yang Terdakwa kendarai; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dari hutan Mentum yang berada di daerah Kamp. Mujan Kec. Tering Kab. Kutai Barat dan Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. REMADAN masyarakat Kamp. Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu yang Terdakwa angkut saat itu adalah kayu olahan bentuk papan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) lembar dan kayu olahan bentuk balok sebanyak 215 (dua ratus lima belas) batang tersebut rencananya akan Terdakwa angkut ke rumah Saksi PETRUS SATIAN yang berada di Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat mengangkut kayu olahan tersebut Terdakwa berada didalam truck Mitshubisi HD PS 120 warna kuning mengemudikan sebagai sopir dan Saksi SAMUJI berada didalam truck duduk disamping kiri Terdakwa, Saksi SAMUJI adalah sebagai buruh angkut dan bongkar kayu olahan yang diangkut tersebut, sedangkan pemilik kayunya adalah Terdakwa sendiri; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa adalah pemilik dari 1 (satu) unit truck Mitshubisi HD PS 120 warna kuning yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu olahan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar cara Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut awalnya Terdakwa mendatangi lokasi penumpukan kayu dengan menggunakan truck di daerah hutan Mentum setelah sampai Terdakwa langsung mengangkut kayu-kayu tersebut kedalam truck dan setelah selesai dimuat, kayu langsung Terdakwa angkut ke rumah Terdakwa yang berada di Kamp. Melapeh Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dan sekira tanggal 03 Oktober 2014 Terdakwa diminta tolong oleh Saksi PETRUS SATIAN untuk diantarkan kayu apabila ada, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 oktober 2014 sekira pukul 00.00 wita Terdakwa bersama Saksi SAMUJI mengangkut kayu ke dalam truk dan setelah selesai sekira pukul 04.00 wita Terdakwa bersama Saksi SAMUJI berangkat menuju ke rumah Saksi PETRUS SATIAN dengan menggunakan truck yang mengangkut kayu olahan tersebut, namun sebelum sampai dirumah Saksi PETRUS SATIAN pada saat melintas di Jl. Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Polres Kutai Barat, setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Kutai Barat; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian, posisi Terdakwa sebagai Sopir truk Mitshubisi HD PS 120 warna Kuning dan Saksi SAMUJI berada di samping kiri Terdakwa; --------------------------
Bahwa benar kayu tersebut Terdakwa beli dari Sdr. REMADAN yang pada saat itu masih berupa pohon hidup sebanyak 4 (empat) pohon dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah dengan membuat pondok ukuran 4 m x 6 m. Kemudian langsung Terdakwa menyuruh orang untuk memotong pohon tersebut dan mengolah menjadi kayu olahan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebelum Terdakwa mengangkut kayu olahan pada saat ditemukan oleh anggota Kepolisian yaitu sebagai Petani / Pekebun; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa belum memberikan upah kepada Saksi SAMUJI untuk membantu bongkar muat kayu olahan tersebut karena kayu yang Terdakwa angkut bersama Saksi SAMUJI belum sampai ke rumah Saksi PETRUS SATIAN sudah ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat, dan rencananya Saksi SAMUJI akan Terdakwa beri upah sebanyak Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) / M³, namun Saksi SAMUJI tidak diketahui keberadaannya; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara akibat tidak dibayarnya Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan dengan perhitungan : ---------------------------------------------------
Kayu olahan 6,2360 M³ = 100/60 M³ X 6,2360 M³ = 10,3933 (kayu bulat); -----------------------------------------------------------------------------------
PSDH - 10,3933 M³ X Rp 60.000 = Rp. 623.598,00 (enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah); ---------------
DR - 10,3933 M³ X 16 US $ / M³ = 166,2928 US$ (seratus enam puluh enam koma dua ratus sembilan dua delapan Dolar US). --------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaaan Penuntut Umum merupakan Dakwaan Tunggal, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan: ---
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------
ad. 1. Unsur : Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menunjukkan orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “setiap orang” atau “hij”, sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan Pasal 1 huruf 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indoneia; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali Terdakwa, yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Para Saksi yang hadir di persidangan sehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini (error in persona), maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------------
ad.2. Unsur : Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan unsur yang sesuai dilakukan oleh Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melakukan pengangkutan” berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan, memasukkan, atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ketempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguasai” adalah sesuatu yang dalam penguasaannya; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memiliki” adalah sesuatu yang menjadi miliknya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dilengkapi bersama - sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan" berdasarkan Pasal 1 huruf 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penata usahaan hasil hutan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 04.30 WITA ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat yaitu Saksi IMAM SUTANAN, Sdr HOTBER TUMANGGOR, Sdr RENSON SINAGA dan Saksi M. TONO yang saat itu sedang melakukan patroli karena Terdakwa melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan di Jalan Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning yang pada saat itu tanpa dilengkapi plat nomor polisi berangkat dari Kamp. Melapeh Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dengan mengangkut kayu olahan Jenis meranti berbentuk balok berjumlah 215 (dua ratus lima belas) batang dan untuk kayu olahan berbentuk papan berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) lembar didalam truck tersebut, yang rencananya kayu olahan tersebut akan dibawa menuju rumah Saksi PETRUS SATIAN di Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, namun pada saat melintas di Jl. Poros depan SMPN 1 Barong Tongkok Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Terdakwa dihentikan oleh Saksi IMAM SUTANAN bersama dengan Sdr HOTBER TUMANGGOR, Sdr RENSON SINAGA dan Saksi M. TONO yang sedang melakukan patroli dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan jenis Meranti tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kutai Barat; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dari hutan Mentum yang berada di daerah Kamp. Mujan Kec. Tering Kab. Kutai Barat dengan cara membeli dari Sdr. REMADAN masyarakat Kamp. Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat, pada saat masih berupa pohon hidup sebanyak 4 (empat) pohon dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang rencananya akan Terdakwa jual kepada Saksi PETRUS SATIAN; -----------
Menimbang, bahwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut Terdakwa ditemani Saksi SAMUJI sebagai buruh angkut dan bongkar kayu olahan yang rencananya akan Terdakwa beri upah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter kubik, namun Terdakwa belum memberikan upah kepada Saksi SAMUJI untuk membantu bongkar muat kayu olahan tersebut karena kayu belum sampai ke rumah Saksi PETRUS SATIAN dan ternyata Terdakwa sudah ditangkap oleh Anggota Polres Kutai Barat; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa kayu olahan Jenis meranti berbentuk balok berjumlah 215 (dua ratus lima belas) batang dan untuk kayu olahan berbentuk papan berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) lembar oleh Anggota Polres Kutai Barat selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat No.094/1472/DK-I/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Hasil Hutan Sitaan Polres Kutai Barat Milik YAKOBUS Anak dari BERIT pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 yang diukur oleh ATMAJA. N, S.Sos,Dkk, dengan lampiran daftar pengukuran kayu olahan an. YAKOBUS Anak dari BERIT sebanyak 6,2360 M3 dengan perincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 103 (seratus tiga) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 10 cm atau setara dengan 2,0600 M3; ----------------------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 112 (seratus dua belas) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 12 cm atau setara dengan 2,6880 M3; -----------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Papan jenis kelompok kayu Meranti jumlah 124 (seratus dua puluh empat) panjang 4 m tebal 1,5 cm lebar 20 cm atau setara dengan 1,4880 M3. --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara akibat tidak dibayarnya Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan dengan perhitungan : -----------------------------------------------------------
Kayu olahan 6,2360 M³ = 100/60 M³ X 6,2360 M³ = 10,3933 (kayu bulat);
PSDH - 10,3933 M³ X Rp 60.000 = Rp. 623.598,00 (enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah); --------------------
DR - 10,3933 M³ X 16 US $ / M³ = 166,2928 US$ (seratus enam puluh enam koma dua ratus sembilan dua delapan Dolar US). ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum dipersidangan, unsur Mengangkut, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, telah terpenuhi; ----------------
Menimbang, bahwa kemudian dalam proses pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak memperoleh alasan-alasan hukum yang dapat menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban dalam diri serta perbuatan Terdakwa, berupa alasan pemaaf atas diri Terdakwa ataupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa tersebut; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan “bersalah” melakukan perbuatan pidana unsur MENGANGKUT, MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN, Majelis Hakim melihat pula Terdakwa adalah seseorang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka umum, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dimaksud; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini; --------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang korektif, preventif dan edukatif, serta seluruh aspek kehidupan Terdakwa maupun masyarakat, Majelis Hakim berpendapat pidana yang paling tepat sesuai dengan rasa keadilan, azas manfaat, dan azas kepastian hukum adalah pidana penjara yang sebagaimana tersebut dalam amar Putusan di bawah ini; -
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berbunyi selain penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97 huruf a, Pasal 97 huruf b, Pasal 104, Pasal 105 atau Pasal 106 dikenakan juga uang pengganti, dan apabila tidak terpenuhi, Terdakwa dikenai hukuman penjara yang lamanya tidak melebihi ancama maksimum dari pidana pokok sesuai dengan Undang-Undang ini dan lama pidana sudah ditentukan dalam Putusan Pengadilan; ---------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta Majelis Hakim juga tidak melihat alasan untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan; ----------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada saat persidangan telah mengajukan mengenai barang bukti berupa : ---------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 103 (seratus tiga) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 10 cm atau setara dengan 2,0600 M3; ----------------------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 112 (seratus dua belas) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 12 cm atau setara dengan 2,6880 M3; -----------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Papan jenis kelompok kayu Meranti jumlah 124 (seratus dua puluh empat) panjang 4 m tebal 1,5 cm lebar 20 cm atau setara dengan 1,4880 M3; --------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning; ---------------
Berdasarkan Pasal 78 ayat (15) Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat - alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara dan dalam Pasal 113 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan pada saat Undang - Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang - undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatur Tentang tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan Penuntut Umum pada saat persidangan dinyatakan dirampas untuk Negara; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa; -----------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas Illegal Loging; -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Negara; -----------------
Keadaan yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; ------------------------------------------
Terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sesuai tercantum dalam amar Putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT, MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN; ----------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAKOBUS Anak dari BERIT, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; ------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 103 (seratus tiga) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 10 cm atau setara dengan 2,0600 M3; ---------------------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Balok jenis kelompok kayu Meranti jumlah 112 (seratus dua belas) panjang 4 m tebal 5 cm lebar 12 cm atau setara dengan 2,6880 M3; ----------------------------------------------------------------------
Kayu olahan bentuk Papan jenis kelompok kayu Meranti jumlah 124 (seratus dua puluh empat) panjang 4 m tebal 1,5 cm lebar 20 cm atau setara dengan 1,4880 M3; -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi HD PS 120 warna kuning; --------------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh kami ANDREAS PUNGKY MARADONA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, SETI HANDOKO, SH, MH dan AGUNG KUSUMO NUGROHO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MERRY NURCAHYA AMBARSARI, S.H, M.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat, serta dihadiri oleh R. NUR RURI A, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim - hakim Anggota Hakim Ketua,
SETI HANDOKO, SH, MH ANDREAS PUNGKY MARADONA, S.H, M.H
AGUNG KUSUMO NUGROHO, SH
Panitera Pengganti,
MERRY NURCAHYA AMBARSARI, S.H, M.H