289/Pid.B/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 289/Pid.B/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NAJAM SAHAL Bin FACHUROZI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NAJAM SAHAL Bin FACHUROZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan 5 ( lima ) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM beserta STNKnya, dikembalikan pada saksi ABDUL MALIK bin ABDUL ROHMAN ; • 1 (satu) lembar SIM-A atas nama Najam Sahal, dikembalikan pada terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI ; • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet, dikembalikan pada saksi SLAMET bin KARTA WINTANA ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 289 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : NAJAM SAHAL Bin FACHUROZI
Tempat lahir : Tegal
Umur/Tgl. Lahir : 33 tahun / 5 September 1983
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Purbolinggo Rt.05 Rw.05 Kelurahan Margandana Kecamatan Margandana Kota Tegal
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 22 November 2016 Nomor : PRINT-266 / 0.3.25 / Euh.2 / 11 / 2016 sejak tanggal 22 November 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016 ;
Majelis Hakim tanggal tanggal 28 November 2016 Nomor : 289 / Pid Sus / 2016 / PN Kbm. sejak tanggal 28 November 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.289 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 28 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.289 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 28 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan KESATU pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan DAN dakwaan KEDUA Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI berupa pidana penjara selama : 01 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM beserta STNKnya, dikembalikan pada saksi ABDUL MALIK bin ABDUL ROHMAN ;
1 (satu) lembar SIM-A atas nama Najam Sahal, dikembalikan pada terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet, dikembalikan pada saksi SLAMET bin KARTA WINTANA ;
4. Menetapkan agar terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal, dan menjadi tulang punggung dalam keluarga
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai oleh saksi SLAMET memboncengkan korban SUYITNO sehingga mengakibatkan korban SUYITNO meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana uraian diatas, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM dengan penumpang saksi ABDUL MALIK yang duduk disamping kiri terdakwa serta saksi MUJIYANA yang duduk dibelakang terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa berangkat dari Brebes sekira pukul 00.00 WIB dengan tujuan Klaten atau dari arah barat ke timur dengan kecepatan rata-rata sekira 70 km/jam dan pada sekira pukul 02.30 WIB istirahat di SPBU Karang Lewas-Banyumas selama ± 1 (satu) jam, selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanan hingga pada sekira pukul 05.00 WIB terdakwa istirahat lagi di masjid UMP Banyumas. Bahwa setelah istirahat di masjid UMP Banyumas maka terdakwa segera melanjutkan perjalanan menuju Klaten, namun sesampainya wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen setelah melewati jembatan Kemit tepatnya depan Pasar Kemit pada sekira pukul 06.00 WIB tiba-tiba terdakwa kehilangan konsentrasi dalam mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM karena mengantuk dan tidak menyadari mobil yang dikemudikannya berbelok ke arah kanan hingga masuk lajur jalan sebelah kanan/selatan, yang disaat bersamaan berjalan dari arah berlawanan atau dari arah timur ke barat sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai saksi SLAMET memboncengkan korban SUYITNO, yang langsung ditabrak oleh terdakwa hingga saksi SLAMET bersama korban SUYITNO serta sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP terjatuh di badan jalan lajur jalan sebelah selatan. Bahwa setelah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP maka mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa tetap berjalan serong ke kanan hingga keluar dari badan jalan lalu menabrak teras toko bangunan milik saksi MUHRONI dan baru berhenti setelah menabrak bagian depan toko kelontong milik saksi HADI SOFWANI. Bahwa akibat tabrakan tersebut korban SUYITNO selaku pembonceng sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP meninggal dunia karena mengalami cedera kepala berat dan luka-luka patah dan robek pada anggota gerak badan disertai dengan perdarahan hebat disebabkan oleh benturan dan tumbukan pada saat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pasien mengalami penurunan kesadaran, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Palang Biru Gombong Nomor : 35/RM-VER/RSPB/XI/2016 tanggal 15 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERDINANDUS YANUAR W.
Perbuatan terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
D A N :
KEDUA :
Bahwa terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban luka berat, yaitu terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai oleh saksi SLAMET memboncengkan sdr. SUYITNO sehingga mengakibatkan saksi SLAMET mengalami luka-luka berat.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana uraian diatas, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM dengan penumpang saksi ABDUL MALIK yang duduk disamping kiri terdakwa serta saksi MUJIYANA yang duduk dibelakang terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa berangkat dari Brebes sekira pukul 00.00 WIB dengan tujuan Klaten atau dari arah barat ke timur dengan kecepatan rata-rata sekira 70 km/jam dan pada sekira pukul 02.30 WIB istirahat di SPBU Karang Lewas-Banyumas selama ± 1 (satu) jam, selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanan hingga pada sekira pukul 05.00 WIB terdakwa istirahat lagi di masjid UMP Banyumas. Bahwa setelah istirahat di masjid UMP Banyumas maka terdakwa segera melanjutkan perjalanan menuju Klaten, namun sesampainya wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen setelah melewati jembatan Kemit tepatnya depan Pasar Kemit pada sekira pukul 06.00 WIB tiba-tiba terdakwa kehilangan konsentrasi dalam mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM karena mengantuk dan tidak menyadari mobil yang dikemudikannya berbelok ke arah kanan hingga masuk lajur jalan sebelah kanan/selatan, yang disaat bersamaan berjalan dari arah berlawanan atau dari arah timur ke barat sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai saksi SLAMET memboncengkan korban SUYITNO, yang langsung ditabrak oleh terdakwa hingga saksi SLAMET bersama korban SUYITNO serta sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP terjatuh di badan jalan lajur jalan sebelah selatan. Bahwa setelah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP maka mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa tetap berjalan serong ke kanan hingga keluar dari badan jalan lalu menabrak teras toko bangunan milik saksi MUHRONI dan baru berhenti setelah menabrak bagian depan toko kelontong milik saksi HADI SOFWANI. Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi SLAMET selaku pengemudi sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP mengalami luka lecet di mulut, patah tulang tangan kanan pada tulang radius dan ulna, patah tulang pangkal paha kanan dan patah tulang tungkai kanan, akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa imobilisasi, perawatan luka, pemasangan infus dan pemberian obat-obatan, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas Nomor : 014/VER/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVA AGUSTA ISDIARTO.
Perbuatan terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUJIYANA bin PAWIRO DIMEJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP dan 2 (dua) kios yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa saat itu saksi bersama saksi ABDUL MALIK ikut naik mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan oleh terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI dari Brebes hendak menuju Klaten atau dari arah barat menuju ke arah timur dan saat itu saksi duduk di jok baris ke dua belakang pengemudi ;
Bahwa saksi bersama terdakwa sebagai pengemudi mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM berangkat dari Brebes sekira jam 24.00 WIB dengan kecepatan rata-rata 70 km/jam ;
Bahwa pada sekira pukul 02.30 WIB sempat istirahat di SPBU Karang Lewas-Banyumas selama ± 1 (satu) jam, selanjutnya kembali melanjutkan perjalanan hingga pada sekira pukul 05.00 WIB istirahat lagi di masjid UMP Banyumas ;
Bahwa setelah sholat subuh di masjid UMP Banyumas maka saksi segera melanjutkan perjalanan dan tidak beberapa lama kemudian saksi tertidur pulas ;
Bahwa saksi tiba-tiba mendengar suara benturan keras dan ketika terbangun dari tidur ternyata mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa telah menabrak toko yang berada di selatan badan jalan atau disebelah kiri badan jalan ;
Bahwa saat itu saksi tidak merasakan mobil yang dikemudikan terdakwa melakukan pengereman secara mendadak, saksi hanya mendengar suara benturan keras yang ternyata mobil telah berhenti karena menabrak kios ;
Bahwa ketika saksi keluar dari mobil melihat ada sepeda motor beserta pengendara dan pemboncengnya tergeletak di jalan sedang ditolong oleh warga ;
Bahwa saksi saat itu dalam keadaan kaget dan bingung yang kemudian saksi bersama saksi ABDUL MALIK dan terdakwa disuruh istirahat dan diberi minum oleh pemilik kios yang ditabrak mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa ternyata sebelum menabrak toko maka mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa telah menabrak sepeda motor yang mengakibatkan pengendaranya mengalami luka-luka patah tulang pada kakinya sedangkan pemboncengnya meninggal dunia ;
Bahwa setelah kejadian tersebut maka keluarga terdakwa dan terdakwa telah memberikan bantuan untuk perbaikan 2 (dua) kios masing-masing kios milik saksi MUHRONI sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan kios milik saksi HADI SOFWAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang pada saat memberikan bantuan maka saksi ikut menyaksikannya ;
Bahwa saksi juga ikut menyaksikan pemberian uang duka sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada keluarga korban SUYITNO serta pemberian bantuan pengobatan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk perbaikan sepeda motor kepada saksi SLAMET bin KARTA WINTANA ;
Bahwa setelah terjadinya peristiwa tersebut maka antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban sudah berdamai dan keluarga para korban sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar yang dibuat oleh penyidik Polisi;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah yang dikemudikan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP adalah yang ditabrak oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
ABDUL MALIK bin ABDUL ROHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP dan 2 (dua) kios yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa saat itu saksi bersama saksi MUJIYANA ikut naik mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan oleh terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI dari Brebes hendak menuju Klaten atau dari arah barat menuju ke arah timur dan saat itu saksi duduk di jok depan samping pengemudi ;
Bahwa saksi adalah pemilik mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM dan saksi sering minta tolong pada terdakwa untuk mengemudikan mobil tersebut apabila saksi pergi keluar kota ;
Bahwa saksi bersama terdakwa sebagai pengemudi mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM berangkat dari Brebes sekira jam 24.00 WIB dengan kecepatan rata-rata 70 km/jam ;
Bahwa pada sekira pukul 02.30 WIB sempat istirahat di SPBU Karang Lewas-Banyumas selama ± 1 (satu) jam, selanjutnya kembali melanjutkan perjalanan hingga pada sekira pukul 05.00 WIB istirahat lagi di masjid UMP Banyumas ;
Bahwa setelah sholat subuh di masjid UMP Banyumas maka saksi segera melanjutkan perjalanan dan tidak beberapa lama kemudian saksi tertidur pulas ;
Bahwa saksi tiba-tiba mendengar suara benturan keras dan ketika terbangun dari tidur ternyata mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa telah menabrak toko yang berada di selatan badan jalan atau disebelah kiri badan jalan ;
Bahwa saat itu saksi tidak merasakan mobil yang dikemudikan terdakwa melakukan pengereman secara mendadak, saksi hanya mendengar suara benturan keras yang ternyata mobil telah berhenti karena menabrak kios ;
Bahwa ketika saksi keluar dari mobil melihat ada sepeda motor beserta pengendara dan pemboncengnya tergeletak di jalan sedang ditolong oleh warga ;
Bahwa saksi saat itu dalam keadaan kaget dan bingung yang kemudian saksi bersama saksi MUJIYANA dan terdakwa disuruh istirahat dan diberi minum oleh pemilik kios yang ditabrak mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa ternyata sebelum menabrak toko maka mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa telah menabrak sepeda motor yang mengakibatkan pengendaranya mengalami luka-luka patah tulang pada kakinya sedangkan pemboncengnya meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terjadinya tabrakan karena saat itu saksi tertidur pulas dan pada saat sebelum berangkat dari istirahat di masjid UMP Banyumas saksi juga sempat bertanya pada terdakwa “apakah mengantuk ?” dan saat itu terdakwa mengatakan “tidak mengantuk” ;
Bahwa setelah kejadian tersebut maka keluarga terdakwa dan terdakwa telah memberikan bantuan untuk perbaikan 2 (dua) kios masing-masing kios milik saksi MUHRONI sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan kios milik saksi HADI SOFWAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang pada saat memberikan bantuan maka saksi ikut menyaksikannya ;
Bahwa saksi juga ikut menyaksikan pemberian uang duka sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada keluarga korban SUYITNO serta pemberian bantuan pengobatan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk perbaikan sepeda motor kepada saksi SLAMET bin KARTA WINTANA ;
Bahwa setelah terjadinya peristiwa tersebut maka antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban sudah berdamai dan keluarga para korban sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar yang dibuat oleh penyidik Polisi;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah yang dikemudikan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP adalah yang ditabrak oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
MUHRONI bin DULKHASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP dan 2 (dua) kios yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa salah satu kios yang ditabrak mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah kios milik saksi ;
Bahwa kios milik saksi berada dipinggir jalan sebelah selatan/kiri ;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di rumah dan diberitahu tetangga bahwa teras depan kios milik saksi telah ditabrak mobil ;
Bahwa saksi kemudian pergi mengecek kiosnya dan ternyata benar teras depan kios milik saksi telah ambruk ;
Bahwa selain menabrak teras depan kios milik saksi maka mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM sebelumnya telah menabrak sepeda motor hingga pengendaranya setahu saksi mengalami patah tulang pada bagian kaki kanan sedangkan pemboncengnya tidak sadarkan diri ;
Bahwa yang mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah terdakwa NAJAM SAHAL yang diajukan dalam persidangan ini ;
Bahwa dari pihak terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk perbaikan teras kios milik saksi ;
Bahwa akibat kejadian tersebut maka pembonceng sepeda motor yaitu korban SUYITNO meninggal dunia sedangkan pengendara sepeda motor yaitu SLAMET mengalami luka patah tulang pada kaki kanan ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah yang dikemudikan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP adalah yang ditabrak oleh terdakwa ;
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
HADI SOFWAN bin H. AHMAD BUKHORI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP dan 2 (dua) kios yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa salah satu kios yang ditabrak mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah kios milik saksi ;
Bahwa kios milik saksi berada dipinggir jalan sebelah selatan/kiri ;
Bahwa kios milik saksi juga sekaligus tempat tinggal saksi dan saat itu saksi sedang berada di ruang belakang ;
Bahwa saksi kemudian mendengar suara benturan keras di depan kios dan ternyata mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM sudah menabrak pintu depan kios hingga masuk menabrak etalase kios ;
Bahwa selain menabrak pintu depan kios milik saksi maka mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM sebelumnya telah menabrak sepeda motor hingga pengendaranya setahu saksi mengalami patah tulang pada bagian kaki kanan sedangkan pemboncengnya tidak sadarkan diri lalu menabrak teras kios milik saksi MUHRONI dan baru berhenti setelah menabrak pintu depan kios milik saksi ;
Bahwa yang mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah terdakwa NAJAM SAHAL yang diajukan dalam persidangan ini ;
Bahwa dari pihak terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perbaikan pintu kios dan etalase maupun dagangan milik saksi yang rusak ;
Bahwa akibat kejadian tersebut maka pembonceng sepeda motor yaitu korban SUYITNO meninggal dunia sedangkan pengendara sepeda motor yaitu SLAMET mengalami luka patah tulang pada kaki kanan ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah yang dikemudikan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP adalah yang ditabrak oleh terdakwa ;
Bahwa benar saksi telah memaafkan terdakwa
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
SLAMET KRISNADI bin ALIARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP dan 2 (dua) kios yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa saksi adalah keponakan dari korban SUYITNO dan selama ini korban tinggal bersama dengan saksi karena korban sudah tidak punya keluarga lagi, sedangkan dengan SLAMET bin KARTA WINTANA hubungan saksi adalah saudara sepupu ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai oleh sdr. SLAMET bin KARTA WINTANA yang memboncengkan korban SUYITNO ;
Bahwa saat itu saksi berada di rumah dan ditelepon oleh sdr. SLAMET bin KARTA WINTANA yang mengabarkan mengalami kecelakaan dan berada di RS. Pius Gombong ;
Bahwa sdr. SLAMET bin KARTA WINTANA saat itu memboncengkan korban SUYITNO untuk mengantarkan SUYITNO berobat ke PKU Muhammadiyah Gombong ;
Bahwa saksi kemudian menuju ke RS. Pius Gombong dan melihat korban SUYITNO sedang dirawat di UGD dengan kondisi tidak sadar, tangan dan kakinya sobek serta dari hidung dan telinganya mengeluarkan darah, setelah dirawat selama 8 (delapan) hari akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa SLAMET bin KARTA WINTANA setelah dibawa ke RS. Pius Gombong lalu dirujuk ke RS. Margono Purwokerto untuk menjalani operasi karena mengalami patah tulang dan sekarang kondisinya masih belajar berjalan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut maka antara saksi dengan pihak terdakwa sudah berdamai dan pihak terdakwa sudah memberikan uang duka sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada keluarga korban SUYITNO serta pemberian bantuan pengobatan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk perbaikan sepeda motor kepada saksi SLAMET bin KARTA WINTANA ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP adalah milik SLAMET bin KARTA WINTANA yang ditabrak oleh terdakwa.
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : NAJAM SAHAL Bin FACHUROZI
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa terdakwa sebagai pengemudi mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP kemudian menabrak 2 (dua) kios yang berada di pinggir jalan sebelah selatan ;
Bahwa saat itu terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM milik saksi ABDUL MALIK dari Brebes hendak menuju Klaten atau dari arah barat menuju ke arah timur dan saat itu yang ikut menumpang adalah saksi ABDUL MALIK dan saksi MUJIYANA ;
Bahwa terdakwa berangkat dari Brebes sekira jam 24.00 WIB dengan kecepatan rata-rata 70 km/jam ;
Bahwa pada sekira pukul 02.30 WIB sempat istirahat di SPBU Karang Lewas-Banyumas selama ± 1 (satu) jam, selanjutnya kembali melanjutkan perjalanan hingga pada sekira pukul 05.00 WIB istirahat lagi di masjid UMP Banyumas ;
Bahwa setelah sholat subuh di masjid UMP Banyumas maka saksi segera melanjutkan perjalanan ;
Bahwa sesampainya wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen setelah melewati jembatan Kemit tepatnya depan Pasar Kemit pada sekira pukul 06.00 WIB tiba-tiba terdakwa kehilangan konsentrasi dalam mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM karena mengantuk dan tidak menyadari mobil yang dikemudikannya berbelok ke arah kanan hingga masuk lajur jalan sebelah kanan/selatan ;
Bahwa terdakwa sadar setelah mobil yang dikemudikannya telah berhenti karena menabrak kios ;
Bahwa ketika terdakwa keluar dari mobil melihat ada sepeda motor beserta pengendara dan pemboncengnya tergeletak di jalan sedang ditolong oleh warga ;
Bahwa terdakwa saat itu dalam keadaan kaget dan bingung yang kemudian terdakwa bersama saksi ABDUL MALIK dan saksi MUJIYANA disuruh istirahat dan diberi minum oleh pemilik kios yang ditabrak mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa ternyata sebelum menabrak toko maka mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM yang dikemudikan terdakwa telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang mengakibatkan pengendaranya yaitu SLAMET bin KARTA WINTANA mengalami luka-luka patah tulang pada kakinya sedangkan pemboncengnya yaitu korban SUYITNO tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa setelah kejadian tersebut maka keluarga terdakwa dan terdakwa telah memberikan bantuan untuk perbaikan 2 (dua) kios masing-masing kios milik saksi MUHRONI sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan kios milik saksi HADI SOFWAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa dan keluarganya juga telah memberikan uang duka sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada keluarga korban SUYITNO serta memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk perbaikan sepeda motor kepada saksi SLAMET bin KARTA WINTANA ;
Bahwa setelah terjadinya peristiwa tersebut maka antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban sudah berdamai dan keluarga para korban sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan sket gambar yang dibuat oleh penyidik Polisi ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM adalah yang dikemudikan terdakwa, SIM A adalah milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP adalah yang ditabrak oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Palang Biru Gombong Nomor : 35/RM-VER/RSPB/XI/2016 tanggal 15 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERDINANDUS YANUAR W atas nama SUYITNO dan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas Nomor : 014/VER/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVA AGUSTA ISDIARTO atas nama SLAMET bin KARTA WINTANA
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM beserta STNKnya ;
1 (satu) lembar SIM-A atas nama Najam Sahal ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP beserta STNKnya ;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen yang mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai oleh saksi SLAMET memboncengkan korban SUYITNO sehingga mengakibatkan korban SUYITNO meninggal dunia ;
Bahwa benar, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM dengan penumpang saksi ABDUL MALIK yang duduk disamping kiri terdakwa serta saksi MUJIYANA yang duduk dibelakang terdakwa. Saat itu terdakwa berangkat dari Brebes sekira pukul 00.00 WIB dengan tujuan Klaten atau dari arah barat ke timur dengan kecepatan rata-rata sekira 70 km/jam dan pada sekira pukul 02.30 WIB istirahat di SPBU Karang Lewas-Banyumas selama ± 1 (satu) jam, selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanan hingga pada sekira pukul 05.00 WIB terdakwa istirahat lagi di masjid UMP Banyumas ;
Bahwa benar, setelah istirahat di masjid UMP Banyumas maka terdakwa segera melanjutkan perjalanan menuju Klaten, namun sesampainya wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen setelah melewati jembatan Kemit tepatnya depan Pasar Kemit pada sekira pukul 06.00 WIB tiba-tiba terdakwa kehilangan konsentrasi dalam mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM karena mengantuk dan tidak menyadari mobil yang dikemudikannya berbelok ke arah kanan hingga masuk lajur jalan sebelah kanan/selatan, yang disaat bersamaan berjalan dari arah berlawanan atau dari arah timur ke barat sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai saksi SLAMET memboncengkan korban SUYITNO, yang langsung ditabrak oleh terdakwa hingga saksi SLAMET bersama korban SUYITNO serta sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP terjatuh di badan jalan lajur jalan sebelah selatan ;
Bahwa benar, setelah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP maka mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa tetap berjalan serong ke kanan hingga keluar dari badan jalan lalu menabrak teras toko bangunan milik saksi MUHRONI dan baru berhenti setelah menabrak bagian depan toko kelontong milik saksi HADI SOFWANI ;
Bahwa benar, akibat tabrakan tersebut korban SUYITNO selaku pembonceng sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP meninggal dunia karena mengalami cedera kepala berat dan luka-luka patah dan robek pada anggota gerak badan disertai dengan perdarahan hebat disebabkan oleh benturan dan tumbukan pada saat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pasien mengalami penurunan kesadaran, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Palang Biru Gombong Nomor : 35/RM-VER/RSPB/XI/2016 tanggal 15 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERDINANDUS YANUAR W ;
Bahwa benar, akibat tabrakan tersebut selain korban SUYITNO ada juga saksi SLAMET selaku pengemudi sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP mengalami luka lecet di mulut, patah tulang tangan kanan pada tulang radius dan ulna, patah tulang pangkal paha kanan dan patah tulang tungkai kanan, akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa imobilisasi, perawatan luka, pemasangan infus dan pemberian obat-obatan, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas Nomor : 014/VER/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVA AGUSTA ISDIARTO ;
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan kepada keluarga korban Suyitno sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), selain itu memberikan bantuan untuk korban luka luka Slamet Bin Karta Wintana sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), serta juga bantuan untuk perbaikan 2 ( dua ) kios masing masing kios milik saksi Hadi Muhroni sebesar Rp.1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah ) dan kios milik saksi Hadi Sofwan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah, begitu juga korban luka luka serta korban bangunan kios yang tertabrak ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa secara kumulatif sebagai berikut :
Kesatu : Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kedua : Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tiga orang Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa NAJAM SAHAL Bin FACHUROZI. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Pasar Kemit masuk wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen yang mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM telah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai oleh saksi SLAMET memboncengkan korban SUYITNO sehingga mengakibatkan korban SUYITNO meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM dengan penumpang saksi ABDUL MALIK yang duduk disamping kiri terdakwa serta saksi MUJIYANA yang duduk dibelakang terdakwa. Saat itu terdakwa berangkat dari Brebes sekira pukul 00.00 WIB dengan tujuan Klaten atau dari arah barat ke timur dengan kecepatan rata-rata sekira 70 km/jam dan pada sekira pukul 02.30 WIB istirahat di SPBU Karang Lewas-Banyumas selama ± 1 (satu) jam, selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanan hingga pada sekira pukul 05.00 WIB terdakwa istirahat lagi di masjid UMP Banyumas. Setelah istirahat di masjid UMP Banyumas maka terdakwa segera melanjutkan perjalanan menuju Klaten, namun sesampainya wilayah Desa Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen setelah melewati jembatan Kemit tepatnya depan Pasar Kemit pada sekira pukul 06.00 WIB tiba-tiba terdakwa kehilangan konsentrasi dalam mengemudikan mobil Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM karena mengantuk dan tidak menyadari mobil yang dikemudikannya berbelok ke arah kanan hingga masuk lajur jalan sebelah kanan/selatan, yang disaat bersamaan berjalan dari arah berlawanan atau dari arah timur ke barat sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP yang dikendarai saksi SLAMET memboncengkan korban SUYITNO, yang langsung ditabrak oleh terdakwa hingga saksi SLAMET bersama korban SUYITNO serta sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP terjatuh di badan jalan lajur jalan sebelah selatan ;
Menimbang, bahwa setelah menabrak sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP maka mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa tetap berjalan serong ke kanan hingga keluar dari badan jalan lalu menabrak teras toko bangunan milik saksi MUHRONI dan baru berhenti setelah menabrak bagian depan toko kelontong milik saksi HADI SOFWANI.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, Bahwa akibat tabrakan tersebut korban SUYITNO selaku pembonceng sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP meninggal dunia karena mengalami cedera kepala berat dan luka-luka patah dan robek pada anggota gerak badan disertai dengan perdarahan hebat disebabkan oleh benturan dan tumbukan pada saat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pasien mengalami penurunan kesadaran, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Palang Biru Gombong Nomor : 35/RM-VER/RSPB/XI/2016 tanggal 15 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERDINANDUS YANUAR W ;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut selain korban SUYITNO ada juga saksi SLAMET selaku pengemudi sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP mengalami luka lecet di mulut, patah tulang tangan kanan pada tulang radius dan ulna, patah tulang pangkal paha kanan dan patah tulang tungkai kanan, akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa imobilisasi, perawatan luka, pemasangan infus dan pemberian obat-obatan, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas Nomor : 014/VER/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVA AGUSTA ISDIARTO
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM beserta STNKnya yang telah disita dari terdakwa Najam Sahal tetapi bukan miliknya, maka dikembalikan kepada saksi Abdul Malik Bin Abdul Rohman, 1 (satu) lembar SIM-A atas nama Najam Sahal yang telah disita dari terdakwa Najam Sahal, maka dikembalikan kepada terdakwa Najam Sahal sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP beserta STNKnya, dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet yang telah disita dari Slamet, maka dikembalikan kepada Slamet Bin Karta Wintana
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Di depan persidangan terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh keluarga korban, dan keluarga korban sudah tidak punya tuntutan apapun kepada terdakwa
Terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan kepada keluarga korban Suyitno sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), selain itu memberikan bantuan untuk korban luka luka Slamet Bin Karta Wintana sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), serta juga bantuan untuk perbaikan 2 ( dua ) kios masing masing kios milik saksi Hadi Muhroni sebesar Rp.1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah ) dan kios milik saksi Hadi Sofwan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NAJAM SAHAL Bin FACHUROZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan 5 ( lima ) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang No.Pol. G-9009-DM beserta STNKnya, dikembalikan pada saksi ABDUL MALIK bin ABDUL ROHMAN ;
1 (satu) lembar SIM-A atas nama Najam Sahal, dikembalikan pada terdakwa NAJAM SAHAL bin FACHUROZI ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. G-6194-JP beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet, dikembalikan pada saksi SLAMET bin KARTA WINTANA ;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SELASA tanggal 20 DESEMBER 2016, oleh AFIT RUFIADI, SH, sebagai Hakim Ketua, F I R L A N D O, SH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG SUMARNO,SH Panitera pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh ARIF WIBISONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, SH. AFIT RUFIADI, SH.
NIKENTARI, SH.MH
P a n i t e r a,
ENDANG SUMARNO,SH