119/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARMAN pgl. MAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUDARMAN PGL MAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “”Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi oleh Pemerintah‘’; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUDARMAN PGL MAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa perampasan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI Type Colt Diesel warna kuning PS 120 dengan nomor polisi : BA-8691-VU menggunakan bak besi beserta kunci kontaknya yang digunakan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 54 (lima puluh empat) buah galon ukuran 33 liter yang masing – masing galon berisikan 31 (tiga puluh satu) liter minyak jenis solar. dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUDARMAN Pgl. MAN | |
| Tempat Lahir | : | Sijunjung | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 38 Tahun/12 Juni 1977 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto, Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/80/X/2015/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/67/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, tanggal 03 November 2015 Nomor : B-908.a/N.3.24/Epp.3/11/2015, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Penuntut Umum, tanggal 17 Desember 2015 Nomor: PRINT-541/N.3.24/Ep.3/12/2015, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Penetapan Nomor : 157/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mrj., tertanggal 21 Desember 2015, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Penetapan Nomor : 157/Pen.Pid.Sus//2015/PN Mrj., tertanggal 11 Januari 2016, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 119/Pen.Pid/2015/PN Mrj, tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Mrj, tertanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana No. Reg. Perk. : PDM-79/PL.PJG/Ep.3/12/2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 04 Februari 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa SUDARMAN PGL MAN bersalah melakukan Tindak Pidana yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARMAN PGL MAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)subs 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) buah galon ukuran 33 liter yang masing – masing galon berisikan 31 (tiga puluh satu) liter minyak jenis solar.
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI Type Colt Diesel warna kuning PS 120 dengan nomor polisi : BA-8691-VU menggunakan bak besi beserta kunci kontaknya.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 04 Februari 2016 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan memohon keringanan pidana yang akan dijatuhkan terhadap dirinya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 14 Januari 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 14 Januari 2016 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan secara Alternatif yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pulau Punjung NO.REG.P.ERK. : PDM-79/PL.PJG/Ep.3/12/2015, tertanggal 21 Desember 2015 yaitu sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa SUDARMAN PGL MAN pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015 bertempat di jalan umum Jorong Muaro Mau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa pergi bersama saksi Ardison Pgl Son menggunakan 1 (satu) unit mobil merk mitsubisi warna kuning type colt diesel PS 120 tahun pembuatan 2012 nomor polisi BA 8691 VU dengan bak besi untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah di Pertamina (SPBU) Sikabau sebanyak 54 (lima puluh empat) buah galon ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter yang masing-masing berisi 31 (tiga puluh satu) liter. Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah tersebut seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per galonnya. Sekira pukul 22.00 wib, terdakwa selesai melakukan pengisian dan kemudian kembali lagi kerumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu sekira pukul 06.50 wib, Terdakwa bersama saksi ARDISON Pgl SON berangkat dari rumah Terdakwa di Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Pujung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISI warna kuning type colt diesel PS 120 tahun pembuatan 2012 nomor polisi BA 8691 VU dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 54 (lima puluh empat) buah galon menuju daerah Pelabuhan Tempek (Kapal kecil) Batu Bakawuik Pulau Punjung dengan tujuan untuk menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah tersebut kepada pemilik Alat berat atau kapal pencari emas (Tambang emas) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per galonnya. Kemudian sekira pukul 07.00 wib di jalan umum Jorong Muaro Mau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau punjung Kabupaten Dharmasraya terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Dharmasraya. Saat dilakukan pengecekan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dan terdakwa juga tidak berhak untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak karena terdakwa tidak memiliki Izin untuk itu. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Dharmasraya.
Bahwa berdasarkan Test Report laboratorium PT. Pertamina (persero) terminal BBM Teluk Kabung Nomor : 42/LAB-CS/X/15 tanggal 29 Oktober 2015 bahwa sampel barang bukti dengan kode B1 dan B2 adalah BBM jenis minyak solar dimana spesifikasinya masih sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (on spec) dan layak pakai.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUDARMAN PGL MAN pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015 bertempat di jalan umum Jorong Muaro Mau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa pergi bersama saksi Ardison Pgl Son menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISI warna kuning type colt diesel PS 120 tahun pembuatan 2012 nomor polisi BA 8691 VU dengan bak besi untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah di Pertamina (SPBU) Sikabau sebanyak 54 (lima puluh empat) buah galon ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter yang masing-masing berisi 31 (tiga puluh satu) liter. Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah tersebut seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per galonnya. Sekira pukul 22.00 wib, terdakwa selesai melakukan pengisian dan kemudian kembali lagi kerumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu sekira pukul 06.50 wib, terdakwa bersama saksi ARDISON Pgl SON berangkat dari rumah terdakwa di Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Pujung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISI warna kuning type colt diesel PS 120 tahun pembuatan 2012 nomor polisi BA 8691 VU dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 54 (lima puluh empat) buah galon menuju daerah Pelabuhan Tempek (Kapal kecil) Batu Bakawuik Pulau Punjung dengan tujuan untuk menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah tersebut kepada pemilik Alat berat atau kapal pencari emas (Tambang emas) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per galonnya. Kemudian sekira pukul 07.00 wib di jalan umum Jorong Muaro Mau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau punjung Kabupaten Dharmasraya terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Dharmasraya. Saat dilakukan pengecekan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dan terdakwa juga tidak berhak untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak karena terdakwa tidak memiliki Izin untuk itu. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Dharmasraya.
Bahwa berdasarkan Test Report laboratorium PT. Pertamina (persero) terminal BBM Teluk Kabung Nomor : 42/LAB-CS/X/15 tanggal 29 Oktober 2015 bahwa sampel barang bukti dengan kode B1 dan B2 adalah BBM jenis minyak solar dimana spesifikasinya masih sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (on spec) dan layak pakai.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
SAKSI ARDISON Pgl. SON:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi tanpa izin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di jalan umum Muaro Mau Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa saksi mengetahui yang membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi tanpa izin adalah Terdakwa;
Bahwa sehari sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 15.30 Wib saya diajak oleh terdakwa untuk pergi musyawarahdi Masjid Sikabau , saksi bersama Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi yang no. polnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi diajak oleh Terdakwa sewaktu dimasjid dengan menggunakan 1 mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi yang no. polnya saksi tidak tahu untuk membantu Terdakwa mengangkat pasir di daerah Ampang Kuranji kemudian saksi pulang sekira pukul 21.00 Wib kemudian sewaktu dalam perjalanan pulang, Terdakwa berhenti di SPBU Sikabau untuk pengisian bahan bakar jenis solar;
Bahwa pada saat Terdakwa berhenti di SPBU Sikabau untuk pengisian bahan bakar jenis solar, saksi hanya melihat saja tetapi tidak turun dari mobil;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai minyak yang berada diatas mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa saksi hanya melihat Terdakwa mengisi minyak hanya ditangki mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa saksi mengetahui pengisian minyak ditangki mobil dieselcolt warna kuning dengan bak besi sekitar 10 menit;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai besar tangki minyak mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa saksi tidak ada melihat galon diatas mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi tersebut;
Bahwa kemudian setelah mengisi solar lalu pulang kerumah terdakwa dan menumpang tidur dirumah Terdakwa di batu bakawik;
Bahwa keesokan harinya saksi bersama Terdakwa membawa mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi untuk memuat pasir di ampang kuranji;
Bahwa mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi sewaktu berada dirumah Terdakwa diletakkan di halaman rumah;
Bahwa saksi bersama Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06.50 berangkat bersama menuju daerah Pelabuhan Tempek Batu Bakawik;
Bahwa sewaktu diperjalanan tepatnya dijalan umum Jorong Mao Nagari Sei Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya diberhentikan oleh polisi sebanyak 3 orang kemudian polisi tersebut naik keatas mobil dan pada saat itu posisi saksi tetap diatas mobil truk polisi diatas mobil dan ditemukannya minyak solar kemudian saksi membuka 1 galon yang terdapat di dalam mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi, kemudian setelah itu mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi dibawa ke Polres Dharmasraya di Gunung Medan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai jumlah galon yang ada pada saat terdapat di dalam mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa mengenai harga 1 galon solar dan ukurannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa hubungan saksi dan Terdakwa hanya sebagai Teman saja;
Bahwa sewaktu saksi mengeinap dirumah Terdakwa, dirumah Terdakwa terdapat parkiran mobil dan saksi hanya melihat ada 1 mobil saja yang parkir dihalaman rumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui sehari-hari siapa yang mengendarai mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi tersebut;
Bahwa setahu saksi keadaan mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi tidak tertutup terpal;
Bahwa saksi tidak mengetahui sewaktu polisi melakukan penghitungan terhadap galon-galon yang berada diatas mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membawa galon;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai tentang pengisian bbm solar sebanyak 54 galon;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai isi mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa saksi tidak mendengar suara galon sewaktu saksi berada didalam mobil colt diesel warna kuning dengan bak besi;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada membawa surat izinnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI PEVI ARDIANSYAH PGL. PEVI:
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini karena perkara Terdakwa membawa BBM bersubsidi tanpa izin;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di jalan umum Muaro Mau Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut ketika saksi patroli bersama dengan saksi Firman, saksi Eka dan saksi Ramdhony;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut saksi bersama rekan-rekan melakukan penangkapan terhadap mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi;
Bahwa saksi mengetahui ada aroma bau solar saat diatas ombeng pada saat saksi bersama rekan-rekan sedang patroli;
Bahwa saksi melihat mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi yang dikendarai Terdakwa pergi mau kearah bendungan kearah Solok Selatan;
Bahwa pada saat itu yang mengemudikan mobil patroli itu adalah saksi;
Bahwa saksi bersama rekan-rekan curiga pada saat melihat mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi karena seperti membawa minyak terlhat dari tetes minyak yang terdapat di ombeng truk tersebut kemudian saksi menyelip mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi kemudian mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi dihentikan oleh saksi;
Bahwa pada saat itu yang berada dalam mobil tersebut yaitu Sopir Colt Diesel adalah Terdakwa bersama dengan temannya dimana yang satu itu adalah penumpang;
Bahwa kemudian tindakan saksi setelah memberhentikan mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi saksi menyuruh Terdakwa dan penumpang yang ada dimobil tersebut untuk turun kemudian saksi bertanya : " Apa bawa", dijawab : "Minyak solar" lalu saksi tanya : "Dibawa kemana' Terdakwa menjawab : "Kebendungan mau dijual";
Bahwa setelah itu sopir dibawa kemobil kemudian dibawa kekantor dan temannya tetap di Colt Diesel kemudian saksi membawa mobil tersebut kekantor;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli minyak solar bersubsidi di SPBU Sikabau;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada Terdakwa mengenai berapa harga perliter minyak yang bersubsidi;
Bahwa minyak tersebut diletakan didalam bak truk, kemudia saksi mengecek ada jeringen/galon sebanyak 54 buah;
Bahwa 1 galon/jerigen isinya 33 liter dan semua terisi cuma isinya saat itu 31 liter/galon;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada Terdakwa mau dimana jeringen/galon berisi minyak sebanyak 54 buah;
Bahwa pemilik minyak sebanyak 54 galon adalah Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa membeli minyak yaitu dibeli dengan diisi tengki mobil lalu dilangsir baru diisikankan kedalam galon;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengangkut BBM bersubsidi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa lama Terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada Terdakwa mengenai siapa pemilik mobil;
Bahwa saksi tidak tahu harga jual dan harga beli minyak tersebut;
Bahwa saksi mengetahui minyak bersubsidi tersebut mau dijual ke pemilik alat berat setelah Terdakwa diinterogasi dikantor;
Bahwa keadaan mobil untuk mengangkut minyak bersubsidi sebanyak 54 galon keadaannya masih bagus;
Bahwa pada saat saksi memberhentikan mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi tidak nampak kalau membawa minyak dan galon hanya dijejer saja;
Bahwa pada saat Terdakwa membawa minyak bahan bersubsidi tidak dilengkapi surat-surat minyak;
Bahwa tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa membeli minyak ke SPBU;
Bahwa saksi membenarkan sketsa lokasi yang dihadirkan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan foto dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah dan keberatan pada keterangan saksi yaitu:
Bahwa Terdakwa hanya menjual minyak bahan bakar bersubsidi di Batu Bakawik;
Menimbang bahwa atas bantahan dan keberatan keterangan dari Terdakwa yaitu saksi tetap pada keterangannya;
SAKSI HARDI PGL. EDI:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena perkara membawa BBM bersubsidi tanpa izin;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di di jalan umum Muaro Mau Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa yang membawa BBM bersubsidi adalah Terdakwa;
Bahwa saski mengethaui pekerjaan Terdakwa adalah sopir batu bara, sopir mobil tangki , sopir truk colt diesel;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sering membawa mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi;
Bahwa saksi pernah mengisikan BBM solar ke mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi pada saat melakukan minyak diSPBU;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa mengisi minyak ketempat SPBU ditempat saksi bekerja yaitu sebanyak 3 kali atau 2 kali sehari;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai ke mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi itu dipergunakan untuk apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi, saksi mengetahui Terdakwa hanya mengemudikan saja;
Bahwa harga minyak untuk sekelas mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi Terdakwa yaitu Max Rp. 600.000.00 dengan harga perliter Rp. 6.700.00;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pengisian minyak, Terdakwa mengisi minya ditempat SPBU saksi bekerja pada saat itu yaitu Terdakwa membayar uang minyak sebesar Rp. 1.200.000.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga perliter Rp. 6.600.00,- (enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa harga Solar bersubsidi dan yang non subsidi yaitu perliternya Rp. 6.500 itu sub sisidi sedangkan non subsidi Rp. 11.800,00,- (sebelas ribu delapan ratus ribu rupiah) dan di Sikabau;
Bahwa Terdakwa membeli minyak di tempat saksi tanggal 20 Oktober 2015 sebanyak 3 kali pada Malam 07.30 Wib kebetulan tidak ada mobil yang antri saat itu;
Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada Terdakwa mengapa isinya jadi 2 kali lebih banyak;
Bahwa saksi diberi imbalan oleh Terdakwa setelah setiap melakukan pengisian minyak sebesar 1 kali pengisian diberi Rp. 15.000.00;
Bahwa Sisa uang dibagi untuk 1 ship yang diberikan oleh Terdakwa pada saat pengisian minyak di tempat SPBU bekerja hanya dapat uang makan;
Bahwa Pemilik SPBU pada saat Terdakwa mengisi minyak pada mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi adalah Zubir Sutan Bagindo;
Bahwa sehari-hari pengurus SPBU adalah Sukardi;
Bahwa setahu saksi mobil isinya Rp. 1.600.000.00 isi tengkinya untuk mobil batu bara yang tronton;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin angkutan minyak dan usaha menjual minyak bersubsidi;
Bahwa Tidak dibolehkan membeli minyak dengan menggunakan galon;
Bahwa cara untuk bisa membeli minyak pakai galon yaitu kalau ada rekonmendasi dari wali nagari boleh 2 galon untuk bajak sawah;
Bahwasetahu saksi pernah ada seseorang membeli bahan bakar minyak bersubsidi untuk tambang emas;
Bahwa saksi mengetahui mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa membeli dengan menggunakan galon;
Bahwa pada saat Terdakwa mengisi minyak dengan menggunakan , mobil truk colt diesl warna kuning BA 8691 PU bak besi kadang sendiri kadang bersama teman;
Bahwa setahu saksi isi galon penuh 35 liter;
Bahwa saksi bekerja pada tanggal 20 Oktober 2015 yaitu saksi bekerja jam 3-11 malam, 2 kali terdakwa datang dia datang sendiri yang 1 kali datang untuk mengisi minyak seharga Rp. 1.200.000.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa datang pertama untuk mengisi minyak ditempat SPBU saksi bekerja sebelum magrib, datang kedua jam 07.30;
Bahwa keadaan tangki mobil Terdakwa saat itu adalah hampir kosong;
Bahwa Terdakwa datang pada saat pengisian minyak kedua kalinya tangki mobil Terdakwa hampir kosong;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 saksi masih ship itu dan Terdakwa tidak ada yang datang;
Bahwa setahu saksI, Terdakwa memberikan uang kepada saksi setiap pengisian minyak pada tangki mobil Terdakwa karena Terdakwa untuk menjual minyak tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal saudara Andi;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa bekerja dengan siapa;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa mengisi minyak di tempat SPBU saksi bekerja malam itu yaitu sekitar 15 menit;
Bahwa Terdakwa mengisi minyak diSPBU pada saat itu diNo. pompa 8 bersubsidi, tidak ada yang non subsidi;
Bahwa saksi kenal dengan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI EKA PUTRA PGL. EKA;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Terdakwa membawa BBM bersubsidi tanpa izin;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di jalan umum Muaro Mau Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian tersebut ketika saksi bersama rekan-rekan sedang patroli dan ada surat perintah dari atasan;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang patroli bersama Bripka Firman, Ramdoni,Pevi dengan kendraan Inova dan pakaian preman;
Bahwa saksi bersama rekan-rekan melakukan patroli dalam rangka kebijakan 100 Kapolri berkaitan dengan ilegal mining;
Bahwa pada saat berpatroli ditemukan mobil colt diesel dari arah Sialang ke Batu Bakawik;
Bahwa pada saat berpatroli saksi bersama rekan-rekan menemukan mobil kelihatan ada membawa sesuatu dari belakang mobil;
Bahwa sebelumnya menghentikan mobil tersebut saksi bersama rekan-rekan berhenti disamping dan mobil itu menuju ke Muaro Mao dan mendapat info ada mobil Kanter membawa minyak kemudian mobil tersebut dihentikan setelah 5 menit kemudian saksi dan rekan-rekan mengikuti mobil tersebut;
Bahwa pada saat menghentikan colt diesel tersebut didalam mobil terdapat terdakwa dan saksi Ardison kemudian saksi tanya : "Apa yang dibawa" dan dijawab oleh Terdakwa adalah "Minyak solar". kemudian saksi menyuruh Terdakwa dan saksi Ardison masuk kedalam Kijang Inova;
Bahwa Bripka Pevi naik ke mobil colt diesel untuk melihat keadaan mobil tersebut yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa mobil Kijang Inova untuk patroli dibawa oleh saksi Ramdhoni;
Bahwa setelah saksi bertanya kepada Terdakwa kemudian saksi melihat keatas bak truk ada beberapa galonyang berisi tetapi saksi tidak tahu pasti jumlahnya;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, mobil colt diesel tersebut terdapat 54 galon, isinya 30-33 liter;
Bahwa saksi tidak ingat harga perliter yang subsidi;
Bahwa setahu saksi pemilik mobil colt diesel adalah kakak terdakwa itu diketahui ditanya petugas saat diinterogasi;
Bahwa pada saat mobil colt diesel dihentikan oleh saksi, Terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat membawa minyak;
Bahwa minyak yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil colt diesel adalah milik Terdakwa yang juga diberitahukan saat diinterogasi;
Bahwa saksi tidak ada bertanya berapa kali Terdakwa membawa bahan bakar minyak bersubsidi;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa bahan bakar minyak bersubsidi yaitu Untuk kapal dan alat-alat berat didaerah Batu Bakawik;
Bahwa saksi tidak tahu berapa dijual perliter bahan bakar minya bersubsidi tersebut;
Bahwa saksi membenarkan sketsa yang dihadirkan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan foto dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan ahli ISKAK HIDAYAT, S.H Bin R. ISKANDAR, keterangan ahli ISKAK HIDAYAT, S.H Bin R. ISKANDAR tersebut dibacakan di persidangan dan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli memberikan keterangan sesuai dengan keahlian sehubungan dengan perkara Membawa, mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin usaha dan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah, terjadi pada hari Rabutanggal 21 Oktober 2015 sekira jam 07.00 Wib di Jl.Umum Muaro Mau Jrg. Muaro mau Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Panjung Kab. Dharmasraya yang dilakukan oleh Terdakwa SUDARMAN Pgl MAN.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, ditetapkan 3 (tiga) jenis BBM yaitu :
Jenis Bahan bakar minyak tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahanbakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi ( minyak tanah dan minyak solar).
Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut jenis BBM Khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahanbakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (premium, ron 88 ).
Jenis bahan bakar minyak umum yang selanjutya disebut jenis BBM umum adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahanbakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (BBM selain JBT dan JBKP).
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 22 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Penyimpanan dan Niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Koperasi Usaha Kecil (KUK).
Badan Usaha Swasta (BUS).
Dengan persyaratan sebagaimana pada penjelasan pasal 15 (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas syarat - syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte pendirian Perusahaan / perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi berwenang.
Profil Perusahaan.
NPWP
TDP.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan.
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan.
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri sesuai Pasal 23 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 Tahun 2004.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak ,Bahwa harga jual jenis BBM tertentu jenis minyak solar dititik serah penyalur ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini menteri ESDM, dan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 39 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri ESDM nomor 4 tahun 2015 (dan SK Menteri ESDM), harga eceran bahan bakar minyak tertentu jenis Minyak Solar harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) setiap liter.
Bahwa Ahli jelaskan Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak BBM bersubsidi disalurkan kepada konsumen pengguna rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa bahwa sistem pendistribusian minyak solar dari titik serah (Depot) hingga sampai kepada Konsumen pengguna pada umumnya adalah : Penyalur ( SPBU / APMS / SPDN / SPBB / SPBN ) menebus Loading Order (LO) minyak solar kepada PT. Pertamina (Persero) dengan menyerahkan bukti bayar dari Bank Persepsi, selanjutnya dengan LO tersebut minyak Solar diangkut oleh Transportir dari Depot ke Penyalur yang menjadi tujuan penyalurannya dan selanjutnya Penyalur menyalurkan kepada Konsumen.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BPH Migas nomor 5 tahun 2012 mengenai pedoman pemberian Rekomendasi SKPD Kepada Konsumen Pengguna ( Non Transportasi Darat) Jenis BBM Tertentu, Konsumen Pengguna berhak untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhannya dengan didasarkan pada Rekomendasi Yang Diterbitkan oleh SKPD setempat setelah melalui Verifikasi. Sedangkan untuk konsumen pengguna transportasi darat diperbolehkan memperoleh BBM Subsidi (Solar) di Penyalur (SPBU / APMS) sesuai dengan kebutuhannya dengan didasarkan pada Spesifikasi Tanki Bahan Bakar Minyak standar pabrik.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, BPH Migas diberikan wewenang untuk memberikan penugasan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum guna melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diseluruh Wilayah NKRI, dan untuk tahun anggaran 2015 adalah PT Pertamina (Persero ) dan PT AKR Corporindo, Tbk. Landasan hukum Penyalur adalah PP nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas jo. Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM sebagaimana diubah dengan Permen ESDM nomor 27 tahun 2012, dimana Penyalur dapat melaksanakan penyaluran jenis BBM Tertentu berdasarkan kontrak kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM sebagaimana diubah dengan Permen ESDM nomor 27 tahun 2012, syarat pembentukan Penyalur antara lain adalah : Perjanjian Kerjasama dan Penunjukan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Surat Keterangan Penyalur dari Dirjen Migas dan Nomor Registrasi Penyalur Bersubsidi dari BPH Migas. Disamping itu Penyalur wajib dilengkapi dengan Dokumen Perijinan Lainnya yang terkait dengan Safety, Amdal, dan Izin Gangguan Dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundangan Daerah.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa harga eceran BBM yang didistribusikan di wilayah NKRI hanya boleh ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Menteri ESDM sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 tahun 2009 jo. Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. tentang Harga Jual Eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, sebagai berikut :
| No. | Jenis BBM | Harga Jual (Rp/liter) | Titik Serah | Jenis Konsumen |
| 01. | Minyak Tanah | 2.500 | Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Depot | Rumah Tangga dan Usaha Mikro |
| 02. | Minyak Solar | 6.900 | Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM)/Depot / Penyalur | Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umun |
Khusus untuk minyak tanah dengan titik penyerahan pada terminal transit / intalasi / depot mekanisme penyalurannya sampai ke Konsumen diatur Pertamina (Persero) sebagai pelaksana Tugas PSO tahun 2015.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa saksi ARDISON Pgl. SON keberatan atas keterangan dari saksi BRIGADIR RAMDHONY, sehingga Majelis Hakim menghadirkan SAKSI VERBALISAN BRIGADIR RAMDHONY:
Bahwa saksi kenal dengan saksi Ardison setelah ditangkap;
Bahwa saksi mengetahui adanya perkara ini karena saksi ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sudarman;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah penyidik pembantu dan membuat BA terhadap saksi Ardison Rabu tanggal 21 Oktober 2015;diruang unit 2 di Polres Dharmasraya;
Bahwa yang telah dilakukan oleh Terdakwa Sudarman dalam perkara ini yaitu Terdakwa membawa minyak BBM bersubsidi;
Bahwa saksi Ardison dalam perkara yang telah dilakukan oleh Terdakwa Sudarman saat itu adalah saksi yang ada didalam mobil colt diesel yang dikemudikan terdakwa yang duduk didepan;
Bahwa yang ada diruangan saat memeriksa saksi Ardison pada saat diminta keterangan yaitu ada kanit, saksi dimana saksi dalam satu ruangan seluas 3 x 3 meter;
Bahwa Terdakwa diperiksa saat itu juga bersama dengan saksi Ardison;
Bahwa saksi dan Terdakwa masuk kantor polisi yaitu masuk pada pagi hari;
Bahwa pada saat itu yang pertama saya periksa pada saat dikantor polisi adalah Terdakwa;
Bahwa posisi duduk Terdakwa dan Ardison saat dilakukan pemeriksaan yaitu duduk berdekatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi jawaban saksi Ardison terdengar oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ardison, saksi Ardison langsung jawab kemudian langsung saksi ketik;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ardison lamanya 1 jam untuk mengajukan pertanyaan dan berlaku sama Terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi awal, Terdakwa dan saksi Ardison disatukan dalam 1 (satu) ruangan;
Bahwa saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa dan saksi pada tanggal 21 Oktober 2015;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi jawaban saksi Ardison singkat saja;
Bahwa saksi menyuruh saksi Ardison untuk melihat keatas mobil setelah dikantor;
Bahwa saksi Ardison hanya menyatakan Terdakwa mengisi BBM di Sikabau;
Bahwa saksi mendapat keterangan tentang pengisian 50 galon dari saksi Ardison pada saat diperiksa oleh saksi;
Bahwa sewaktu saksi Ardison dilakukan pemeriksaan saksi Ardison pernah menyatakan bahwa minyak di bawa ketempat tempek untuk dijual ke pemilik alat berat;
Bahwa saksi tetap dengan hasil pemeriksaan saksi;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap saksi Ardison, saksi yang mengajukan pertanyaan kepada saksi Ardison;
Bahwa saksi melakukan introgasi dengan tehnik bertanya satu persatu kepada saksi Ardison;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi kepada saksi Ardison, saksi tidak ada menyampaikan hak-haknya saksi Ardison sebagai saksi;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, saksi menyuruh saksi Ardison untuk membaca BAP kemudian dikembalikan saksi Ardison karena tidak keberatan dengan isi BAP yang dibuat oleh saksi;
Bahwa saksi Ardison tidak mengetahui mengenai jumlah galon, setelah diberitahukan oleh penyidik barulah saksi Ardison mengetahui jumlah galon yang ada di truck diesel bak warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa mengenai Bap Untuk point 9 pada keterangan saksi Ardison adalah tidak benar;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ardison, pemilik mobil adalah Sdr. Andi setelah saksi menyuruh saksi Ardison bertanya kepada Terdakwa;
Bahwa pada poin 11 dalam Bap saksi Ardison, saksi menyuruh saksi Ardison untuk bertanya kepada Terdakwa;
Bahwa untuk poin 13 dalam Bap saksi Ardison, saksi menyuruh saksi Ardison untuk menanyakan langsung kepada Terdakwa;
Bahwa saksi Ardison menandatangani Bap pada hari itu juga sebelumnya Bap tersebut dibaca tanpa tidak ada bantahan dari saksi Ardison;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Saksi Ardison menyatakan :
- Saksi tdak ada menyatakan pengisian BBM 50 galon;
- Saksi tidak tahu isi bak truk, saksi hanya ditanya alamat, tanggal lahir dan tempat ditangkap;
Menimbang, atas keterangan saksi verbalisan tersebut Terdakwa menyatakan :
- Tidak ada saksi Ardison menanyakan sesuatu atas perintah saksi Ramdhoni;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa, saksi Ardison menyatakan :
- Saksi tidak ada disuruh bertanya ke terdakwa siapa pemilik mobil colt diesel;
- Setelah terdakwa keluar, saksi tidak ada ditanya oleh saksi Ramdhony lagi;
Menimbang bahwa atas bantahan dan keberatan keterangan dari saksi, Terdakwa dan saksi Ardison tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan karena sebagai Terdakwa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Membawa dan Mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang Disubsidi Pemerintah Tanpa Izin;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib , bertempat di jalan umum Jorong Muaro Mau Nagari Sei Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya;
Bahwa Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang Disubsidi Pemerintah sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) Galon ukuran 33 liter yang masing – masing berisikan 31 (tiga puluh satu) liter yang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besi;
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besinya, Terdakwa tidak mengetahuinya tetapi mobil tersebut sering dibawa kakak istri Terdakwa bernama Andi;
Bahwa Terdawa bisa mengemudikan mobil tersebut karena mobil tersebut parkir dirumah mertua kemudian Terdakwa pinjam pakai, dimana mobil itu dibawa oleh Andi, kalau ada kunci dirumah mertua, Terdakwa pinjam pakai mobil tersebut;
Bahwa setahu Terdakwa pemilik 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besinya adalalah polisi tetapi Terdakwa tidak mengetahui orangnya;
Bahwa rencana meminjam pakai mobil tersebut dipergunakan untuk memuat pasir untuk mertua;
Bahwa sewaktu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besinya itu Andi ada keperluan ke Padang Tetapi Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Andi;
Bahwa Terdakwa menggunakan1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besinya untuk membawa minyak baru 1 kali;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besinya yaitu sesudah Subuh 2 kali, sudah Zhuhur dan sudah Ashar;
Bahwa Terdakwa membeli minyak bersubsidi di SPBU Rika KM 3 dan SPBU Sikabau;
Bahwa pada saat Terdakwa membeli minyak bersubsidi saat ke SPBU isi tangki mobil pada saat itu masih sisa 10 liter;
Bahwa derigen / galon pada saat mengisi minyak bersubsidi berada diatas mobil;
Bahwa minyak tersebut diisikan saat Terdakwa mengisi minyak diSPBU sikabau yaitu ke tengki bukan kederigen untuk menghilangkan upah isi;
Bahwa isi tangki 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besinya 200 liter;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai isi tangkinya lebih besar dari biasanya tetapi sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui kalau isi tangki mobil tersebut lebih dari sebelumnya;
Bahwa biasa upah isi galon Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah) untuk mengisi 1 galon minyak bersubsidi di SPBU sikabau;
Bahwa Terdakwa memberi uang kalau mengisi minyak mobil yaitu sebesar Rp. 15.000,00,00,- (lima belas ribu rupiah) kepada petugas SPBU;
Bahwa Terdakwa membeli harga minyak bersubsidi yaitu Rp. 6.700,00,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedangkan non subsidi Terdakwa tidak tahu;
Bahwa setelah Terdakwa menisi minyak bersubsi ke tangki mobil,kemudian disalin dijalan yang sepi disedot pakai selang lalu diangkat ke atas mobil;
Bahwa 1 tangki mobil di isi untuk 6 galon;
Bahwa harga untuk satu kali mengisi minyak mobil 1 kali mengisi mobil Rp. 1.225.000,00,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu ruiah) terkumpul sebanyak 54 (lima puluh empat) galon;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa dan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut dari Pertamina (SPBU) Sikabau yaitu ke Pelabuhan Tempek (Kapal kecil) Batu Bakawuik Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan Batu Bakawik tersebut yaitu sekitar 20 KM;
Bahwa harga satu galon Rp. 210.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) lalu dijual Rp. 250.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) galon;
Bahwa Terdakwa membawa minyak bersubsidi tidak memiliki izin;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Ardison bertemu 1 minggu sebelumnya kemudian berjumpa lagi sore sebelum hari kejadian dan besok paginya Terdakwa tertangkap;
Bahwa pengisian terakhir diperuntukan untuk mengisi tangki mobil;
Bahwa Terdakwa berangkat dari rumah setelah subuh kemudian berangkat dengan mobil colt diesel tanpa bak truk ditutup;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian di Muaro Mau dihentikan saat itu Terdakwa sedang bersama saksi Ardison;
Bahwa pada saat Terdakwa dihentikan mobil yang Terdakwa kendarai bersama saksi Ardison oleh anggota kepolisian kemudian Polisi bertanya "Bawa minyak apa Pak ", Terdakwa jawab "Solar Pak" langsung Terdakwa dinaikan ke mobil Kijang Inova dan dibawa ke Polres;
Bahwa saksi ARDISON Pgl SON didalam perkara ini tidak mengetahui karena hanya sebagai orang yang menemani saksi selama diperjalanan;
Bahwa pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut adalah Terdakwa sendiri dan kegunaan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar itu adalah untuk dijual lagi kepada orang;
Bahwa mobil berada dirumah sekitar 8 (delapan) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa baru 1 kali membawa mobil tersebut, biasanya sehari-hari mobil tersebut di bawa oleh Andi untuk membawa sawit;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat surat-surat mobil itu;
Bahwa Terdakwa membeli minyak bersubsidi pertama di SPBU RIKA;
Bahwa Terdakwa mengetahui tangki sudah tidak standar lagi itu sudah nampak dirumah;
Bahwa alasan tangki mobil sudah tidak standar lagi karena lokasi kerja mobil di hutan agar tidak sering keluar maka tangki diperbesar;
Bahwa isi tangkil mobil tersebut yaitu berisi 200 Liter;
Bahwa sebelum menggunakan mobil untuk membeli minyak bersubsidi, Terdawa sering membeli minyak bersubsidi sebanyak 2 galon dengan mengendarai motor dan dilengkapi surat Wali untuk setiap membeli minyak bersubsidi sebanyak 2 galon;
Bahwa syarat untuk mendapatkan surat dari Wali Nagari adalah bayar pajak bumi lalu dikeluarkan surat izin untuk mengisi minyak dipertamina;
Bahwa yang memiliki surat itu dari wali nagari untuk setiap (dua) membeli minyak bersubsidi adalah mertua Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa membeli minyak bersubsidi untuk 2 (dua) galon yaitu Terdakwa memperlihatkan surat dari wali nagari kepada orang yang mengisi galon kemudia galon tersebut disikan;
Bahwa kadang Terdakwa membeli minya dalam sehari yaitu 3 (tiga) kali tetapi,tidak ada maximal belinya perhari;
Bahwa Terdakwa membeli minyak di SPBU RIKA menggunakan galon sedangkan Di SPBU Sikabau menggunakan mobil Colt Diesel;
Bahwa Terdakwa mendapat uang kalau dengan galon yaitu sebesar Rp. 20.000,00,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk harga 1 galon biayanya Rp. 210.000.00,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dijual Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang dirugikan atas tindakan Terdakwa membeli minyak bersubsidi dengan menggunakan mobil colt diesel adalah Negara;
Bahwa keluarga Terdakwa tidak mengetahui Terdakwa menjual 54 (lima puluh empat) galon minyak bersubsidi sedangkan untuk pengisian 2 galon keluarga mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan membeli minyak bersubsidi dengan menggunakan mobil colt diesel belum lama ini;
Bahwa sebanyak 54 (lima puluh empat)galon Terdakwa dapat meminjam di pelabuhan, Terdakwa jemput ke Batu Bakawik;
Bahwa Terdakwa membeli minyak dan menjemput galon yaitu setelah subuh isi minyak lalu ke Batu Bakawik ambil galon lalu isi lagi;
Bahwa Andi dengan minyak yang Terdakwa bawa dengan menggunakan mobil colt diesel tidak ada hubungannya;
Bahwa sikap Andi marah karena Terdakwa gunakan untuk membawa minyak bersubsidi;
Bahwa sekarang ini atas perbuatan yang Terdakwa lakukan belum ada hitung-hitungannya dengan saudara Andi dan yang punya mobil colt diesel;
Bahwa niat Terdakwa membeli minyak bersubsidi dengan menggunakan mobil colt diesel yaitu sebelumnya Terdakwa melihat tangki mobil colt diesel agak besar kemudian Terdakwa berpikir mobil colt diesel tersebut dapat digunakan untuk membeli minyak;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyampaikan tengki sudah dimodifikasi kepada Andi dan Terdakwa tidak bertanya kepada saudara Andi siapa yang membuat dan untuk apa;
Bahwa Terdakwa mengetahui tangki mobil colt diesel agak besar yaitu pada saat dirumah;
Bahwa Terdakwa menjemput galon 60 (enam puluh) buah dari satu tempat;
Bahwa Terdakwa hanya memiliki 30 (tiga puluh) buah galon;
Bahwa untuk galon 30 (tiga puluh) buah sudah ada 3 (tiga) hari sebelumnya dan semuanya 60 (enam puluh) buah milik Terdakwa;
Bahwa untuk 30 (tiga puluh) buah galon disimpan di Batu Bakawik didepan warung mertua;
Bahwa Terdakwa pergi membawa minyak bersubsidi dengan mengendarai motor 3 (tiga) kali kadang 5 (lima) kali ke Batu Bakawik;
Bahwa cara Terdakwa mengisi galon agar tahu isinya yaitu untuk ukuran galon 31(tiga puluh satu) liter karena ada ukuran yang telah ditandai;
Bahwa tujuan menjual minyak bersubsidi adalah untuk keuntungan untuk Terdakwa dan keluarga;
Bahwa untuk 1 (satu) kali mengisi minyak bersubsidi dengan menggunakan mobil colt diesel yaitu Rp. 1.250.000.00,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengisi minyak bersubsidi ditempat SPBU yang berbeda karena agar tidak ketahuan dan takut dengan polisi;
Bahwa perbuatan Terdakwa menjual minyak dengan menggunakan surat wali nagari yaitu untuk menjual memang salah Terdakwa gunakan;
Bahwa Niat menjual banyak dirumah malam hari;
Bahwa membeli minyak saat itu sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa keuntungan yang akan Terdakwa dapat dari kegiatan tersebut yaitu mendapat untung Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan foto dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) buah galon ukuran 33 liter yang masing – masing galon berisikan 31 (tiga puluh satu) liter minyak jenis solar.
(satu) unit mobil merk MITSUBISHI Type Colt Diesel warna kuning PS 120 dengan nomor polisi : BA-8691-VU menggunakan bak besi beserta kunci kontaknya
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut undang-undang dan telah pula diperlihatkan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib , bertempat di jalan umum Jorong Muaro Mau Nagari Sei Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang Disubsidi Pemerintah sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) Galon ukuran 33 liter yang masing – masing berisikan 31 (tiga puluh satu) liter yang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besi;
Bahwa cara terdakwa kegiatan tersebut dengan cara pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 setelah subuh terdakwa berangkat dari rumah menggunakan mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besi. Lalu selama satu hari tersebut terdakwa mengisi minyak sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu di SPUBU RIKA Pulau PUnjung dan Sikabau. Setiap pengisian terdakwa memindahkan isi tangki mobil ke dalam galon yang dilakukan di jalanan yang agak sepi dengan menggunakan selang. Setiap pengisian dapat memenuhi 6 buah galon. setiap pengisian terdakwa mengisi sebanyak Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebanyak 200 liter karena tangki mobil tersebut telah dirobah bentuknya dari yang standar yang berisi 128 (seratus dua puluh delapan) liter. Kemudian Pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 06.50 wib Terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan teman yang bernama ARDISON Pgl SON menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning dengan bak besi yang didalamnya berisikan 54 (lima puluh empat) galon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk menuju ke Pelabuhan Tempek (Kapal kecil) Batu Bakawuik Pulau Punjung, akan tetapi didalam perjalanan tepatnya di jalan umum Jorong Muaro Mau Nagari Sei Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Terdakwa bersama saksi ARDISON diberhentikan oleh beberapa orang yang diketahui adalah anggota Kepolisian Polres Dharmasraya. Sewaktu anggota kepolisian tersebut melakukan pengecekan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat yang syah dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut sehingga Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti di Polres Dharmasraya guna untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membawa dan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut dari Pertamina (SPBU) Sikabau dengan tujuan Pelabuhan Tempek (Kapal kecil) Batu Bakawuik Pulau Punjung adalah untuk dijual;
Bahwa Pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar itu adalah untuk dijual lagi kepada orang;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut seharga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perliter dan total pergalonnya untuk minyak sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pergalonnya. sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa melakukan dengan cara tersebut untuk menghindari upah isi sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per galon;.
Bahwa galon sebanyak 54 (lima puluh empat) tersebut didapat dari pelabuhan sedangkan 30 buah merupakan milik Terdakwa;
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besinya, Terdakwa tidak mengetahuinya tetapi mobil tersebut sering dibawa kakak istri Terdakwa bernama Andi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbutan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa saksi ARDISONPgl SON didalam perkara ini tidak mengetahui karena hanya sebagai orang yang menemani Terdakwa selama diperjalanan;
Bahwa biasanya Terdakwa membeli minyak bersubsidi;
Bahwa niat Terdakwa membeli minyak bersubsidi dengan menggunakan mobil colt diesel yaitu sebelumnya Terdakwa melihat tangki mobil colt diesel agak besar kemudian Terdakwa berpikir mobil colt diesel tersebut dapat digunakan untuk membeli minyak;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, BPH Migas diberikan wewenang untuk memberikan penugasan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum guna melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diseluruh Wilayah NKRI, dan untuk tahun anggaran 2015 adalah PT Pertamina (Persero ) dan PT AKR Corporindo, Tbk. Landasan hukum Penyalur adalah PP nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas jo. Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM sebagaimana diubah dengan Permen ESDM nomor 27 tahun 2012, dimana Penyalur dapat melaksanakan penyaluran jenis BBM Tertentu berdasarkan kontrak kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM sebagaimana diubah dengan Permen ESDM nomor 27 tahun 2012, syarat pembentukan Penyalur antara lain adalah : Perjanjian Kerjasama dan Penunjukan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Surat Keterangan Penyalur dari Dirjen Migas dan Nomor Registrasi Penyalur Bersubsidi dari BPH Migas. Disamping itu Penyalur wajib dilengkapi dengan Dokumen Perijinan Lainnya yang terkait dengan Safety, Amdal, dan Izin Gangguan Dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundangan Daerah;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi atau tidak terhadap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua melanggar Pasal 53 huruf d Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya perbuatan Terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu haruslah ditentukan apakah apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan, apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan maka perbuatan Terdakwa tersebut melawan hukum dan jika perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan maka perbuatan Terdakwa tersebut tidak melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka perbuatan Terdakwa lebih tepat untuk diterapkan kepada dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang Menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Ad.1 unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap orang menunjuk kepada siapa orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan SUDARMAN PGL MAN sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang dari uraian di atas, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2.unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yangdisubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menggariskan ketentuan yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai pengangkutan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan mengenai yang dimaksud dengan niaga, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan pembelian, penjualan, ekspor, impor Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tidak memberikan pengertian terhadap hal tersebut;
Menimbang, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pembelian adalah proses, cara, perbuatan membeli, sedangkan membeli sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang atau memperoleh sesuatu dengan pengorbanan (usaha dan sebagainya) yang berat, sehingga dari hal tersebut dapat disimpulkan yang dimaksud dengan pembelian adalah proses, cara, perbuatan memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang atau memperoleh sesuatu dengan pengorbanan (usaha dan sebagainya) yang berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan penjualan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengeluaran yang langsung berhubungan dengan usaha pemasaran produk, sedangkan yang dimaksud dengan ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri serta kemudian impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pengertian bahan bakar minyak, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengariskan ketentuan bahwa bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa kemudian terkait dengan bahan bakar yang disubsidi Pemerintah, Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengenai Rincian Konsumen Pengguna dan Titik Serah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, untuk bahan bakar minyak tertentu jenis solar (gas oil) konsumen penggunanya adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi kegiatan pengangkutan dan niaga merupakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Usaha Kecil (KUK), dan Badan Usaha Swasta (BUS);
Menimbang, bahwa kemudian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin dari Pemerintah dimana dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ditegaskan untuk kegiatan pengangkutan izin yang harus dimiliki adalah berupa Izin Usaha Pengangkutan dan untuk kegiatan niaga izinnya adalah berupa Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib , bertempat di jalan umum Jorong Muaro Mau Nagari Sei Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang Disubsidi Pemerintah sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) Galon ukuran 33 liter yang masing – masing berisikan 31 (tiga puluh satu) liter yang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning menggunakan bak besi;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 dengan menggunakan mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning bak besi melakukan pengisian minyak sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu di SPBU RIKA Pulau PUnjung dan SPBU Sikabau. Setiap pengisian dapat memenuhi 6 buah galon. setiap pengisian Terdakwa mengisi sebanyak Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setiap pengisian Terdakwa memindahkan isi tangki mobil ke dalam galon yang dilakukan di jalanan yang agak sepi dengan menggunakan selang. Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi tersebut seharga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perliter dan total pergalonnya untuk minyak sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Rabu sekira pukul 06.50 wib, terdakwa bersama saksi ARDISON Pgl SON pergi ke Pelabuhan Tempek (Kapal kecil) Batu Bakawuik Pulau Punjung menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi tersebut seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pergalonnya ke terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000,00,- (empat puluh ribu rupiah) per galon. Sehingga dengan 54 (lima puluh empat) buah galon tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus eman puluh ribu rupiah). sekira pukul 07.00 wib di jalan umum Jorong Muaro Mau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau punjung Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Dharmasraya. Saat dilakukan pengecekan, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dan terdakwa juga tidak berhak untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak karena Terdakwa tidak memiliki Izin untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap solar yang diisikan ke dalam galon yang dibawa Terdakwa tersebut telah dikirimkan sampelnya ke PT Pertamina (Persero) dan sesuai dengan analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung diketahui spesifikasinya masih sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (On Spec) sebagaimana yang disebutkan dalam Surat No. 798/F11434/2015-S7 tertanggal 30 Oktober 2015 beserta lampirannya Perihal : Permohonan Pengujian BBM yang ditandatangani oleh Ahmad Jani Lauma Operation Head Terminal BBM Teluk Kabung;
Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangkan dari keterangan saksi-saksi, ketangan Ahli, dan keterangan Terdakwa bahwa pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 Terdakwa menggunakan mobil merk MITSUBISHI type Colt Diesel PS 120 tahun pembuatan 2012, nomor Polisi : BA-8691-VU warna kuning bak besi. Terdakwa melakukan pembelian minyak sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu di SPBU RIKA Pulau PUnjung dan SPBU Sikabau.. setiap pengisian Terdakwa membeli sebanyak Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi tersebut seharga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perliter dan total pergalonnya untuk minyak sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pergalonnya ke Pelabuhan Tempek (Kapal kecil) Batu Bakawuik Pulau Punjung. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per galon. Sehingga dengan 54 (lima puluh empat) buah galon tersebut, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut oleh karena Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pembelian minyak bumi maka perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori perbuatan niaga sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas juga diketahui Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa mempunyai izin, kondisi ini menurut Majelis Hakim juga diperkuat oleh fakta lain bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara perorangan, bukan oleh dan atas nama badan usaha yang di dalam Pasal 23 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ditentukan sebagai pihak yang diperbolehkan atau dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi setelah mendapatkan izin usaha yang di dalamnya termasuk kegiatan niaga, sehingga dengan kondisi tersebut Terdakwa tidaklah mungkin mendapatkan izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas juga diketahui perbuatan tersebut bisa Terdakwa lakukan karena untuk menjual bahan bakar minyak jenis solar ke pelabuhan tempeK. sehingga dari hal tersebut terlihat tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa kemudian dari fakta tersebut di atas diketahui pula bahwa Terdakwa bukanlah konsumen yang berhak untuk menggunakan solar subsidi tersebut karena Terdakwa bukanlah merupakan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengenai Rincian Konsumen Pengguna dan Titik Serah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, tetapi Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi untuk menjual kembali ke Pelabuhan Tempek;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, menurut Majelis Hakim oleh karena Terdakwa bukanlah pihak yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi tentunya perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak termasuk juga negara karena dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut akan mengakibatkan pihak yang seharusnya berhak atas solar bersubsidi menjadi tidak dapat menikmati solar bersubsidi tersebut serta subsidi yang telah diberikan oleh negara terhadap solar tersebut yang diperuntukan terhadap orang-orang yang berhak dengan adanya perbuatan Terdakwa telah membuat subsidi tersebut dinikmati oleh orang yang seharusnya tidak berhak atas solar bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan menyalahgunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas maka menurut Majelis Hakim unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang didakwaan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Para Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam penertiban pemberantasan tindak pidana tata niaga BBM bersubsidi;
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dan dengan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan pidana yang tepat dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa adalah berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana yang tersebut di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana penjara menurut ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus pula dikumulasikan dengan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana berupa pidana penjara, terhadap Terdakwa harus pula dijatuhkan pidana berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan ketentuan selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui Terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukannya telah menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI Type Colt Diesel warna kuning PS 120 dengan nomor polisi : BA-8691-VU menggunakan bak besi beserta kunci kontaknya dimana mobil tersebut tankinya telah dimodifikasi dengan ukuran menjadi lebih besar sehingga dapat memuat bahan bakar dalam jumlah yang lebih banyak;
Menimbang, bahwa melihat fakta dan kondisi tersebut serta mencegah agar mobil tersebut tidak dapat lagi dipergunakan ke depannya untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut di atas, selain menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dan denda, terhadap Terdakwa harus pula dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI Type Colt Diesel warna kuning PS 120 dengan nomor polisi : BA-8691-VU menggunakan bak besi beserta kunci kontaknya yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidananya dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Demikian pula tentang status penahanan Terdakwa, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak terdapat cukup alasan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) buah galon ukuran 33 liter yang masing – masing galon berisikan 31 (tiga puluh satu) liter Minyak jenis solar, oleh karena berdasarkan fakta persidangan diketahui barang bukti tersebut adalah barang bukti diperoleh dan dipergunakan untuk tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka patut barang bukti tersebut dirampas untu negara;
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI Type Colt Diesel warna kuning PS 120 dengan nomor polisi : BA-8691-VU menggunakan bak besi beserta kunci kontaknya, oleh karena barang bukti tersebut telah dirampas dalam pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, maka terkait dengan status barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya masing-masing akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dalam pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUDARMAN PGL MAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “”Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi oleh Pemerintah‘’;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUDARMAN PGL MAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa perampasan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI Type Colt Diesel warna kuning PS 120 dengan nomor polisi : BA-8691-VU menggunakan bak besi beserta kunci kontaknya yang digunakan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) buah galon ukuran 33 liter yang masing – masing galon berisikan 31 (tiga puluh satu) liter minyak jenis solar.
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Senin, tanggal 15 Februari 2016 oleh kami : HERRY SURYAWAN,S.H. sebagai Hakim Ketua, RANUM FATIMAH FLORIDA,S.H. dan FERYANDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 22Februari 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAGINDA S. FIRMANSYAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, dan dihadiri oleh HENDRIO SUHERMAN S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, RANUM FATIMAH FLORIDA,S.H. | HAKIM KETUA, HERRY SURYAWAN,S.H. |
| FERYANDI, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, BAGINDA S. FIRMANSYAH,, S.H. | |