40/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Putusan PN NEGARA Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I PUTU DATRA.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I PUTU DATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil penebangan di kawasan Hutan Secara Tidak Sah secara berlanjut“. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I PUTU DATRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor : 40/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : I PUTU DATRA ; Tempat lahir : Tukadaya ; Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 30 Desember 1963 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ; A g a m a : Hindu ; Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menyampaikan hak Terdakwa atas hal tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar di persidangan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi di persidangan ;
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berbunyi agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I PUTU DATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamemuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2016;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I PUTU DATRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH ;
29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni dengan ukuran :
Ø 14 x 3m = 1 batang - 0.0462 M3 ;
Ø 15 x 3m = 2 batang - 0.1060 M3 ;
Ø 17 x 3m = 1 batang - 0.0681 M3 ;
Ø 18 x 3m = 1 batang - 0.0763 M3 ;
Ø 19 x 3m = 1 batang - 0.0851 M3 ;
Ø 20 x 3m = 4 batang - 0.3770 M3 ;
Ø 22 x 3m = 5 batang - 0.5702 M3 ;
Ø 23 x 3m = 2 batang - 0.2493 M3 ;
Ø 24 x 3m = 1 batang - 0.1357 M3 ;
Ø 25 x 3m = 4 batang - 0.5891 M3 ;
Ø 26 x 3m = 3 batang - 0.4778 M3 ;
Ø 28 x 3m = 2 batang - 0.3695 M3 ;
Ø 29 x 3m = 1 batang - 0.1982 M3 ;
Ø 30 x 3m = 1 batang - 0.2121 M3 ;
Jumlah 29 batang = 3.5605 M3 (Tiga koma lima enam nol lima) Kubik ;
(dirampas untuk negara)
1 (satu) buah geledegan ;
1 (satu) buah gergaji gesek ;
(dirampas untuk dimusnakan)
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ;
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I PUTU DATRA bersama-sama dengan Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 05.00 wita atau pada suatu waktu lain di tahun 2016 bertempat di Kebun pinggir jalan desa, Br. Sarikuning, Desa Tukadaya Kec. Melaya Kab. Jembrana atau pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengajamemuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tanpa memiliki ijin yaitu Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang dilengkapi dengan daftar kayu olahan dari pihak yang berwenang, terdakwa bersama-sama dengan Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO) memuat 29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni yang diambil dari kawasan hutan Produksi Sarikuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana dengan gledegan ke dalam truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH dengan rincian sebagai berikut :
14 x 3m = 1 batang - 0.0462 M3
15 x 3m = 2 batang - 0.1060 M3
17 x 3m = 1 batang - 0.0681 M3
18 x 3m = 1 batang - 0.0763 M3
19 x 3m = 1 batang - 0.0851 M3
20 x 3m = 4 batang - 0.3770 M3
22 x 3m = 5 batang - 0.5702 M3
23 x 3m = 2 batang - 0.2493 M3
24 x 3m = 1 batang - 0.1357 M3
25 x 3m = 4 batang - 0.5891 M3 26 x 3m = 3 batang - 0.4778 M3
28 x 3m = 2 batang - 0.3695 M3
29 x 3m = 1 batang - 0.1982 M3
30 x 3m = 1 batang - 0.2121 M3
Jumlah 29 batang = 3.5605 M3 (Tiga koma lima enam nol lima) Kubik ;
Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO) selesai memuat 29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni tersebut, pada saat sedang beristirahat disamping kendaraan truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Melaya sedangkan Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO) berhasil melarikan diri, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Melaya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ;
Menimbang untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I. I KOMANG SUDIARSANA;
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, saksi pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 wita bersama dengan saksi I KETUT SUMERTA SH datang dan menyanggong di Kawasan Hutan Produksi Sarikuning;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 05.00 wita saksi melihat terdakwa sedang menaikkan kayu ke dalam truk warna merah merk Toyota Dyna Nopol DK 9491 WH bersama dengan tiga orang temannya;
Bahwa benar setelah terdakwa selesai menaikkan kayu, saksi menangkap terdakwa dan saksi I KETUT SUMERTA SH naik ke dalam truk untuk mengamankan barang bukti;
Bahwa benar ketiga orang yang ikut menaikkan kayu mahoni tersebut melarikan diri;
Bahwa benar terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen dari kayu mahoni tersebut;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan kayu mahoni tersebut dari Kawasan Hutan Produksi Sarikuning;
Bahwa benar saksi menemukan Gergaji gesek dan cikar atau gledegan;
Bahwa benar yang melarikan diri sewaktu akan ditangkap yaitu Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Saksi II. I KETUT SUMERTA SH ;
Bahwa benar berdasarkan laporan masyarakat, saksi pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 wita bersama dengan saksi I KOMANG SUDIARSANA datang dan menyanggong di Kawasan Hutan Produksi Sarikuning;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 05.00 wita saksi melihat terdakwa sedang menaikkan kayu ke dalam truk warna merah merk Toyota Dyna Nopol DK 9491 WH bersama dengan tiga orang temannya;
Bahwa benar setelah terdakwa selesai menaikkan kayu, saksi I KOMANG SUDIARSANA menangkap terdakwa dan saksi naik ke dalam truk untuk mengamankan barang bukti;
Bahwa benar ketiga orang yang ikut menaikkan kayu mahoni tersebut melarikan diri;
Bahwa benar terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen dari kayu mahoni tersebut;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan kayu mahoni tersebut dari Kawasan Hutan Produksi Sarikuning;
Bahwa benar saksi menemukan Gergaji gesek dan cikar atau gledegan;
Bahwa benar yang melarikan diri sewaktu akan ditangkap yaitu Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO);
Bahwa benar 1 (satu) unit Truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH, 1 (satu) buah geledegan, 1 (satu) buah gergaji gesek dan 29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni dengan ukuran :
Ø 14 x 3m = 1 batang - 0.0462 M3
Ø 15 x 3m = 2 batang - 0.1060 M3
Ø 17 x 3m = 1 batang - 0.0681 M3
Ø 18 x 3m = 1 batang - 0.0763 M3
Ø 19 x 3m = 1 batang - 0.0851 M3
Ø 20 x 3m = 4 batang - 0.3770 M3
Ø 22 x 3m = 5 batang - 0.5702 M3
Ø 23 x 3m = 2 batang - 0.2493 M3
Ø 24 x 3m = 1 batang - 0.1357 M3
Ø 25 x 3m = 4 batang - 0.5891 M3
Ø 26 x 3m = 3 batang - 0.4778 M3
Ø 28 x 3m = 2 batang - 0.3695 M3
Ø 29 x 3m = 1 batang - 0.1982 M3
Ø 30 x 3m = 1 batang - 0.2121 M3
Jumlah 29 batang = 3.5605 M3 (Tiga koma lima enam nol lima) Kubik adalah barang bukti sewaktu terdakwa ditangkap ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dihadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Kab.Jembrana yang bernama I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA, yang memberikan keterangan dan pendapatnya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Keahlian Ahli adalah pengawas penguji kayu dan Penata usaha hasil hutan dan yg melatar belakangi menjadi saksi ahli karena pendidikan Ahli dibidang pengawasan penguji kayu dan penata usaha hasil hutan yg disertai dengan pengalaman dimana Ahli sendiri dalam memberikan keterangan pada saat ini berdasarkan Surat Penunjukan Saksi Ahli Nomor . 094 / 002 / UPT KPH BB, tangai 13 Januari 2016, sekarang ini jabatan Ahli adalah sebagai KRPH Kring Gilimanuk;
Bahwa benar 29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni dengan ukuran :
Ø 14 x 3m = 1 batang - 0.0462 M3 ;
Ø 15 x 3m = 2 batang - 0.1060 M3
Ø 17 x 3m = 1 batang - 0.0681 M3
Ø 18 x 3m = 1 batang - 0.0763 M3
Ø 19 x 3m = 1 batang - 0.0851 M3
Ø 20 x 3m = 4 batang - 0.3770 M3
Ø 22 x 3m = 5 batang - 0.5702 M3
Ø 23 x 3m = 2 batang - 0.2493 M3
Ø 24 x 3m = 1 batang - 0.1357 M3
Ø 25 x 3m = 4 batang - 0.5891 M3 Ø 26 x 3m = 3 batang - 0.4778 M3
Ø 28 x 3m = 2 batang - 0.3695 M3
Ø 29 x 3m = 1 batang - 0.1982 M3
Ø 30 x 3m = 1 batang - 0.2121 M3
Jumlah 29 batang = 3.5605 M3 (Tiga koma lima enam nol lima) Kubik merupakan kayu mahoni yang berasal dari kawasan hutan industri Sarikuning karena pada saat itu terdakwa I PUTU DATRA tidak bisa menunjukan dokumen kayu tersebut ;
Bahwa benar Jika terdakwa I PUTU DATRA mengangkut kayu yang berasal dari hutan maka harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) yang dilengkapi dengan daftar kayu olahan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;
Bahwa benar kerugian negara akibat peristiwa tersebut ditaksir sebesar Rp. 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016,
sekitar pukul 05.00 wita, di Kebun Pinggir Jalan Desa, Br. Sarikuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana;Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa baru saja selesai menaikkan kayu diatas truk;
Bahwa terdakwa menaikkan kayu tersebut bersama dengan I PUTU TULIS (DPO) alamat Br. Sarikuning, Desa Tukadaya, Kec.Melaya, Kab. Jembrana dan 1 KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO) alamat Br. Moding, Desa Candikusuma, Kec.Melaya, Kab.Jembrana;
Bahwa Kayu Mahoni sebanyak 29 batang tersebut adalah milik kami bertiga ( terdakwa sendiri, I PUTU TULIS (DPO) dan I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO)) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu Mahoni itu di kawasan hutan Produksi Sarikuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana;
Bahwa Kami bertiga mendapatkan kayu mohoni tersebut dengan cara menebang, kemudian kami potong-potong dengan ukuran panjang 3 meter, setelah dipotong-potong kemudian kami bawa ke lokasi kebun yang dekat dengan jalan Desa;
Bahwa Terdakwa menebang dan memotong kayu Mahoni itu dengan mempergunakan gergaji gesek yang digunakan oleh dua orang;
Bahwa Terdakwa membawa kayu mahoni itu ke kebun pinggir jalan Desa dengan cara 3 batang kayu mahoni tersebut dinaikan keatas cikar atau gledegan kemudian satu orang menariknya dan dua orang mendorongnya;
Bahwa Gergaji gesek dan cikar atau gledegan tersebut adalah milik I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menebang kayu Mahoni tersebut;
Bahwa rencananya kayu mahoni tersebut dibawa kerumahnya TOYIBI (DPO) dan dibeli oleh TOYIBI (DPO);
Bahwa terdakwa bersama dengan I PUTU TULIS (DPO) dan I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO) mencari kayu tersebut selama 4 (empat) hari mulai hari Kamis tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 9 januari 2016;
Bahwa Sebelumnya kami bertiga bertemu dulu diujung jalan pinggir hutan, Kemudian kami bersama-sama berangkat menuju hutan, sampai dihutan kami bertiga secara bergiliran menebang pohon mahoni dengan gergaji gesek, setelah tumbang kami potong potong dengan panjang 3 meter dan sorenya kayu mahoni yang sudah kami potong-potong kami angkut kepinggir hutan dengan mempergunakan cikar atau gledegan, kemudian besoknya kami menebang lagi dan begitu seterusnya, tiap hari kami menebang pohon mahoni sebanyak 5 pohon, 11 pohon kami dapat 11 gelondong dan 9 pohon kami dapat 18 gelondon dihitung jumlah seluruhnya adalah 29 gelondon;
Bahwa yang mengemudikan truk adalah TOYIBI (DPO);
Bahwa benar menurut I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO), kayu mahoni itu akan dibeli oleh Pak TOYIBI (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Benar terdakwa merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH ;
1 (satu) buah geledegan ;
1 (satu) buah gergaji gesek ;
29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni dengan ukuran :
14 x 3m = 1 batang - 0.0462 M3
15 x 3m = 2 batang - 0.1060 M3
17 x 3m = 1 batang - 0.0681 M3
18 x 3m = 1 batang - 0.0763 M3
19 x 3m = 1 batang - 0.0851 M3
20 x 3m = 4 batang - 0.3770 M3
22 x 3m = 5 batang - 0.5702 M3
23 x 3m = 2 batang - 0.2493 M3
24 x 3m = 1 batang - 0.1357 M3
25 x 3m = 4 batang - 0.5891 M3 26 x 3m = 3 batang - 0.4778 M3
28 x 3m = 2 batang - 0.3695 M3
29 x 3m = 1 batang - 0.1982 M3
30 x 3m = 1 batang - 0.2121 M3
Jumlah 29 batang = 3.5605 M3 (Tiga koma lima enam nol lima) Kubik ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan di persidangan saksi maupun para Terdakwa telah mengenalinya, oleh karenanya dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa sudah tidak mengajukan hal apapun lagi di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini maka terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan para Terdakwa dan alat bukti lainnya (pasal 184 ayat 1 KUHAP) yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan para Terdakwa telah terbukti sebagai perbuatan pidana (delik) ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, telah terungkap adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tanpa memiliki ijin yaitu Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang dilengkapi dengan daftar kayu olahan dari pihak yang berwenang, terdakwa bersama-sama dengan Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO) memuat 29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni yang diambil dari kawasan hutan Produksi Sarikuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana dengan gledegan ke dalam truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH dengan rincian sebagai berikut :
14 x 3m = 1 batang - 0.0462 M3
15 x 3m = 2 batang - 0.1060 M3
17 x 3m = 1 batang - 0.0681 M3
18 x 3m = 1 batang - 0.0763 M3
19 x 3m = 1 batang - 0.0851 M3
20 x 3m = 4 batang - 0.3770 M3
22 x 3m = 5 batang - 0.5702 M3
23 x 3m = 2 batang - 0.2493 M3
24 x 3m = 1 batang - 0.1357 M3
25 x 3m = 4 batang - 0.5891 M3 26 x 3m = 3 batang - 0.4778 M3
28 x 3m = 2 batang - 0.3695 M3
29 x 3m = 1 batang - 0.1982 M3
30 x 3m = 1 batang - 0.2121 M3
Jumlah 29 batang = 3.5605 M3 (Tiga koma lima enam nol lima) Kubik ;
Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO) selesai memuat 29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni tersebut, pada saat sedang beristirahat disamping kendaraan truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Melaya sedangkan Sdr I PUTU TULIS (DPO), Sdr I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO) dan Sdr TOYIBI (DPO) berhasil melarikan diri, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Melaya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan para saksi, keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan dan berdasarkan dengan keyakinan Hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap para Terdakwa tersebut telah terpenuhi dengan adanya fakta-fakta hukum di atas ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur barang siapa ;
Unsur Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah ;
Unsur antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Barang siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa I PUTU DATRA lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur diatas, di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama 4 (empat) hari mulai hari Kamis tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 9 januari 2016, terdakwa menaikkan kayu Mahoni sebanyak 29 batang milik kami bertiga (terdakwa, I PUTU TULIS (DPO) dan I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO) dimana terdakwa mendapatkan kayu Mahoni itu di kawasan hutan Produksi Sarikuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana tersebut dengan cara menebang, kemudian terdakwa, I PUTU TULIS (DPO) dan I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO) potong-potong kayu tersebut dengan ukuran panjang 3 meter, setelah dipotong-potong kemudian terdakwa, I PUTU TULIS (DPO) dan I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO) bawa ke lokasi kebun yang dekat dengan jalan Desa untuk dinaikan keatas cikar atau gledegan kemudian satu orang menariknya dan dua orang mendorongnya, yang rencananya kayu mahoni tersebut dibawa kerumahnya TOYIBI (DPO) dan dibeli oleh TOYIBI (DPO), dimana terdakwa menebang dan memotong kayu Mahoni itu dengan mempergunakan gergaji gesek yang digunakan oleh dua orang. Bahwa terdakwa bersama dengan I PUTU TULIS (DPO) dan I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO) mencari kayu tersebut selama 4 (empat) hari mulai hari Kamis tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 9 januari 2016, yang sebelumnya kami bertiga bertemu dulu diujung jalan pinggir hutan, kemudian kami bersama-sama berangkat menuju hutan, sampai dihutan kami bertiga secara bergiliran menebang pohon mahoni dengan gergaji gesek, setelah tumbang kami potong potong dengan panjang 3 meter dan sorenya kayu mahoni yang sudah kami potong-potong kami angkut kepinggir hutan dengan mempergunakan cikar atau gledegan, kemudian besoknya kami menebang lagi dan begitu seterusnya, tiap hari kami menebang pohon mahoni sebanyak 5 pohon, 11 pohon kami dapat 11 gelondong dan 9 pohon kami dapat 18 gelondong dihitung jumlah seluruhnya adalah 29 gelondong, bahwa setelah kayu tersebut dipotong-potong baru kayu tersebut diangkut menggunakan truk yang dikemudikan oleh TOYIBI (DPO). Bahwa menurut I KETUT WIDASTRA als WI GADANG (DPO), kayu mahoni itu akan dibeli oleh Pak TOYIBI (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3Antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur diatas, di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdakwa, I PUTU TULIS (DPO) dan I KETUT WIDASTRA als Wl GADANG (DPO) melakukan penebangan hutan selama 4 (empat) hari mulai hari Kamis tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 9 januari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal sedang pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan penghapus pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan dipidana setimpal dengan perbuatannya sebagaimana amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak mendapatkan hal-hal atau alasan-alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya terdakwa harus diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus di pidana, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya terdakwa di tahan dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang no. : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I PUTU DATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil penebangan di kawasan Hutan Secara Tidak Sah secara berlanjut“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I PUTU DATRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Warna merah Merk Toyota Dyna DK 9491 WH ;
29 (dua puluh Sembilan) batang gelondong kayu Mahoni dengan ukuran :
Ø 14 x 3m = 1 batang - 0.0462 M3 ;
Ø 15 x 3m = 2 batang - 0.1060 M3 ;
Ø 17 x 3m = 1 batang - 0.0681 M3 ;
Ø 18 x 3m = 1 batang - 0.0763 M3 ;
Ø 19 x 3m = 1 batang - 0.0851 M3 ;
Ø 20 x 3m = 4 batang - 0.3770 M3 ;
Ø 22 x 3m = 5 batang - 0.5702 M3 ;
Ø 23 x 3m = 2 batang - 0.2493 M3 ;
Ø 24 x 3m = 1 batang - 0.1357 M3 ;
Ø 25 x 3m = 4 batang - 0.5891 M3 ;
Ø 26 x 3m = 3 batang - 0.4778 M3 ;
Ø 28 x 3m = 2 batang - 0.3695 M3 ;
Ø 29 x 3m = 1 batang - 0.1982 M3 ;
Ø 30 x 3m = 1 batang - 0.2121 M3 ;
Jumlah 29 batang = 3.5605 M3 (Tiga koma lima enam nol lima) Kubik ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah geledegan ;
1 (satu) buah gergaji gesek ;
Dirampas untuk dimusnakan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 oleh kami DAMERIA F.SIMANJUNTAK, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis RONNY WIDODO, SH.MH., dan IRWAN ROSADY, SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I PUTU ADIANA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Negara, dengan dihadiri oleh HELMI WAHYU HUTAMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
RONNY WIDODO, SH.MH.DAMERIA F.SIMANJUNTAK, SH.M.Hum.
IRWAN ROSADY, SH.
PANITERA PENGGANTI
I PUTU ADIANA.