152/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 152/Pid.Sus/2016/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Khoirul Annas Bin (Alm.) Suryani
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANNAS BIN (Alm) SURYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan Kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih biru Tahun 2015 No.Pol H 3421 TI Nomor Rangka MH1JFP119FK627709 dikembalikan kepada saksi Dekawati Binti (Alm) Suryani; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 152/Pid.Sus/2016/PN Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Khoirul Annas Bin (Alm.) Suryani;
Tempat lahir : Kab. Semarang;
Umur/ tanggal lahir : 20 tahun/ 22 Januari 1996;
Jenis kelamin : Laki –laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Keji RT. 06 RW. 01, Desa Tirtonadi, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP tamat;
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 1 Juni 2016:
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 AGUSTUS 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
Penahanan Hakim sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AGUS MANDONO, S.H, Advokat dari Kantor Advokat AGUS MANDONO, SH & Rekan” di Jl Gatot Subroto 135 Ungaran yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 152/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 13 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 152/Pen.Pid./2016/PN Unr tanggal 6 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 152/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 7 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Keseluruhan berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANNAS bin ( alm ) SURYANI bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap KHOIRUL ANNAS bin ( alm ) SURYANI dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (ENAM) bulan Kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih biru Tahun 2015 No.Pol H 3421 TI Nomor Rangka MH1JFP119FK627709;
(Dikembalikan kepada saksi DEKAWATI BINTI (ALM) SURYANI);
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya:
Bahwa dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki diri dan perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya serta terdakwa berlaku sopan dipersidangan, selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa mohon agar terdakwa menjatuhkan Putusan kepada terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pledoi Terdakwa dan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pledoi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANNAS BIN (ALM) SURYANI pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2016 bertempat di Hotel Muria Utama Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa KHOIRUL ANNAS dan saksi MULYADI BIN ROMDHON yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2015 No.Pol H-3421-TI ke arah Keji, Ungaran Barat melihat ada 3 (tiga) orang temannya yaitu saksi RIZQI MULYONO BIN BEJO SUYATNO, saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO, dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX(seorang Anak berusia 14 tahun, lahir pada tanggal 13 Juli 2001), saat itu ketiga saksi tersebut sedang bercakap-cakap di gardu Listrik yang terletak di Desa Keji Ungaran Barat, lalu terdakwa dan saksi MULYADI ikut bergabung untuk bercakap-cakap, dan sekitar pukul 19.15 wib saksi EKO, saksi REZQI, dan saksi MULYADI permisi turun ke arah kota dengan maksud membeli rokok menggunakan sepeda motor milik REZQI, setelah itu terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang tinggal berdua di Gardu listrik bercakap-cakap, saat itu terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX untuk melakukan hubungan suami istri, dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX hanya diam saja;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat, kemudian di tengah perjalanan terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX berhenti di sebuah warung dan saat itu terdakwa membeli 2 (dua) gelas minuman teh espresso dan yang 1 (satu) gelas diberikan kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, setelah itu terdakwa menawarkan 2 (dua) butir biji bunga kecubung yang sudah dihancurkan menyerupai pil kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan saat itu saksi korban menuruti kata terdakwa dan meminum pil tersebut, setelah itu korban pusing, kemudian terdakwa dan saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX melanjutkan perjalanan dan pada pukul 20.00 wib sampailah mereka di Hotel Muria Utama Ungaran, selanjutnya terdakwa membayar ongkos sewa hotel sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), setelah mendapatkan kunci kamar hotel selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX masuk ke dalam kamar, lalu sesampainya di kamar terdakwa dan saksi korban bercakap-cakap sebentar selanjutnya saksi korban dibuka bajunya oleh terdakwa hingga telanjang, dan terdakwa juga telanjang, lalu dengan posisi saksi korban tidur di atas tempat tidur kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban, kemudian terdakwa meraba payudara dan vagina saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan penisnya ke vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 15 menit, selanjutnya terdakwa mencabut penisnya lalu mengeluarkan sprema di mulut saksi korban, kemudian saksi korban memuntahkan sperma yang ada dimulutnya ke ubin kamar hotel, selanjutnya setelah beristirahat selama kurang lebih 20 menit, dalam kondisi terdakwa dan saksi korban yang masih telanjang, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi korban dan langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 20 menit, lalu terdakwa mencabut penisnya dan pergi ke kamar mandi untuk membuang spermanya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX keluar dari kamar hotel dan pergi ke Pondok Pesantren Al Kausar, dan setelah selesai bercakap-cakap terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang di periksa dan di tanda tangani Dr.Dewi Pujowati selaku Dokter pada Sakit Umum Kabupaten Ungaran dengan hasil pemeriksaan;
• Kelainan yang ditemukan:
Alat kemaluan: Robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9 dan 10
Tampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
• Kesimpulan:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada pemeriksaan di dapatkan robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9 dan 10. Nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANNAS BIN (ALM) SURYANI pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2016 bertempat di Hotel Muria Utama Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa KHOIRUL ANNAS dan saksi MULYADI BIN ROMDHON yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2015 No.Pol H-3421-TI ke arah Keji, Ungaran Barat melihat ada 3 (tiga) orang temannya yaitu saksi RIZQI MULYONO BIN BEJO SUYATNO, saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO, dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX(seorang Anak berusia 14 tahun, lahir pada tanggal 13 Juli 2001), saat itu ketiga saksi tersebut sedang bercakap-cakap di gardu Listrik yang terletak di Desa Keji Ungaran Barat, lalu terdakwa dan saksi MULYADI ikut bergabung untuk bercakap-cakap, dan sekitar pukul 19.15 wib saksi EKO, saksi REZQI, dan saksi MULYADI permisi turun ke arah kota dengan maksud membeli rokok menggunakan sepeda motor milik REZQI, setelah itu terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang tinggal berdua di Gardu listrik bercakap-cakap, saat itu terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX untuk melakukan hubungan suami istri, dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX hanya diam saja;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat, kemudian di tengah perjalanan terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX berhenti di sebuah warung dan saat itu terdakwa membeli 2 (dua) gelas minuman teh espresso dan yang 1 (satu) gelas diberikan kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, setelah itu terdakwa menawarkan 2 (dua) butir biji bunga kecubung yang sudah dihancurkan menyerupai pil kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan saat itu saksi korban menuruti kata terdakwa dan meminum pil tersebut, setelah itu korban pusing, kemudian terdakwa dan saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX melanjutkan perjalanan dan pada pukul 20.00 wib sampailah mereka di Hotel Muria Utama Ungaran, selanjutnya terdakwa membayar ongkos sewa hotel sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), setelah mendapatkan kunci kamar hotel selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX masuk ke dalam kamar, lalu sesampainya di kamar terdakwa dan saksi korban bercakap-cakap sebentar selanjutnya saksi korban dibuka bajunya oleh terdakwa hingga telanjang, dan terdakwa juga telanjang, lalu dengan posisi saksi korban tidur di atas tempat tidur kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban, kemudian terdakwa meraba payudara dan vagina saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan penisnya ke vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 15 menit, selanjutnya terdakwa mencabut penisnya lalu mengeluarkan sprema di mulut saksi korban, kemudian saksi korban memuntahkan sperma yang ada dimulutnya ke ubin kamar hotel, selanjutnya setelah beristirahat selama kurang lebih 20 menit, dalam kondisi terdakwa dan saksi korban yang masih telanjang, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi korban dan langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 20 menit, lalu terdakwa mencabut penisnya dan pergi ke kamar mandi untuk membuang spermanya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX keluar dari kamar hotel dan pergi ke Pondok Pesantren Al Kausar, dan setelah selesai bercakap-cakap terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang di periksa dan di tanda tangani Dr.Dewi Pujowati selaku Dokter pada Sakit Umum Kabupaten Ungaran dengan hasil pemeriksaan:
• Kelainan yang ditemukan:
Alat kemaluan: Robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9 dan 10
Tampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
• Kesimpulan:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada pemeriksaan di dapatkan robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9 dan 10. Nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, yang mana Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya menyatakan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
1. Saksi Mawardi Bin (Alm.) Yahya:
Bahwa anak saksi yang bernama Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Ning Suci panggilannya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, dan anak kandung saksi yang ke 10 (sepuluh), pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira jam 20.00 Wib, di sebuah Hotel Muria Utama yang berada di depan Hotel Prasojo di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa awalnya Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 wib Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pergi kerumah temannya hingga malam jum at sekitar pukul 22.00 wib belum pulang rumah lalu saksi cari kerumah teman dan sekitar rumah tidak ketemu, selanjutnya saksi memblokir asset setiap jalan kampung sekitar rumah dengan cara minta tolong pada para tetangga, tidak lama kemudian terlihat ada sepeda motor pengendara Eko dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxk mbonceng pulang kerumah dalam keadaan mabok sekitar pukul 23.00 wib saat itu di sanggong olah anak saksi bernama Bambang, saat itu juga saksi Tanya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mengaku mereka dari Fountain Water Park. lalu saksi Tanya Eko dia pergi bersama teman yang lain lalu saksi dibantu oleh anak-anak saksi pergi mencari teman Eko yang bernama Risqi dan kami menemukan Risqi dari pengakuan Risqi di depan RT dan dihadapan orang tua Eko baru diketahui kalau telah terjadi persetubuhan yang menimpa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal Eko, Risqi dan terdakwa, saksi kenal Eko setelah ketangkap saat diperiksa di Kantor Polisi, Anak saksi datang dalam keadaan mabuk;
Bahwa setelah Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi tanya dijawab diberi pil pening, karena dipaksa oleh Annas (terdakwa) untuk meminum pil tersebut, saat itu juga Eko saksi tanya melakukan persetubuhan terhadap anak saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tetapi tidak ngaku, namun saat dihadapan orang tuanya dia ngaku, Adanya kejadian tersebut Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang cerita dan saksi diajak ke tempat kejadian di gardu listrik jalan Desa Suruhan, Sitoyo Ds. keji Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang;
Bahwa yang melakukan persetubuhan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di Gardu Listrik adalah Risqi dan Eko, sedangkan Annas (terdakwa) saksi tidak tahu,Dan menurut keterangan dari anak saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, setelah kejadian di Gardu listrik, lalu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dibawa Annas (Terdakwa) ke Hotel di dekat Pasar Ungaran namanya Hotel Prasojo dan di Hotel tersebut Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx disetubuhi oleh Annas (Terdakwa);
Bahwa Adanya peristiwa tersebut Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi bawa ke Rumah Sakit Pemerintah Daerah Ungaran untuk di dilakukan Visum;
Bahwa saksi tidak tahu hasil Visumnya tersebut, karena hasil Visumnya saksi tidak mengambil yang mengambil Polisi;
Bahwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak sering keluar malam , Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx kalau berangkat dan pulang sekolah di antar jemput, dan saksi tidak tahu kalau Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pergi jam 17.00 Wib pada saat kejadian tersebut;
Bahwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pergi saksi tidak tahu, karena tidak pamitan saksi, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pergi membawa Hp namun saksi tidak tahu nomor hpnya;
Bahwa HPnya yang membelikan adalah Kakaknya, saksi tidak pernah membuka HP Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa setelah kejadian tersebut selama 2 minggu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx kelihatan sering melamun stress sangat terganggu jiwanya, dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah di Kantor Polisi;
Bahwa hubungan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dengan Ibunya dan dengan saksi dekat;
Bahwa Jarak antara rumah saksi dan TKP adalah jauh naik motor sekitar ½ jam dan tempatnya Rawan, gelap dan sepi;
Bahwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx sempat buang air kecil dan merasakan sakit langsung saksi disarankan oleh Petugas agar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di Visum Dokter lalu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi bawa ke Rumah Sakit untuk Visum;
Bahwa Yang saksi tahu yang melakukan pelecehan sexsual terhadap Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxk adalah Annas (Terdakwa), Resqi dan Eko mereka telah ditahan Polisi, Mulyadi saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya seksual tersebut yang sebenarnya, saksi diberitahu kejadian seksual yang sebenarnya oleh Polisi;
Bahwa pernah datang orang tua Eko pada waktu Eko tertangkap;
Bahwa Dari 3 (tiga) orang pelakunya Risqi, Eko dan terdakwa, yang datang hanya orang tua Eko pada waktu Eko tertangkap, yang lainnya Orang tua Risqi dan terdakwa tidak datang, saksi sebagai orang tua korban saksi menghargai proses hukum;
Bahwa dari Keluarga Terdakwa tidak ada yang memberi uang kepada saksi, yang saksi inginkan semuanya saksi serahkan proses hukum yang berlaku;
Bahwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pergi tidak pamit saksi karena saksi sedang pergi, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pergi dari rumah pukul 16.30 wib akan tetapi saksi tidak melihat Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx perginya;
Bahwa sepengetahuan saksi berawal kejadian tersebut Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx anak saksi mendapat SMS akan dijemput oleh temannya dari pukul 17.00 Wib di Masjid Agung Ungaran, setelah ketemu mereka lalu berboncengan bertiga menuju Taman Unyil tetapi tidak jadi ke Taman Unyil tetapi menuju ke Fountain Water Park tetapi tidak jadi pula kemudian menuju ke gardu listrik tersebut;
Bahwa sesampainya di gardu listrik saksi tidak tahu kejadian tersebut saksi disuruh diam, kemudian pengakuan dari Polisi anak saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx telah disetubuhi oleh Risqi dan Eko di gardu listrik Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang;
Bahwa setelah kejadian di gardu listrik pengakuan Risqi kemudian anak saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dibawa oleh Annas (terdakwa) menuju ke sebuah Hotel;
Bahwa Setelah kejadian persetubuhan tersebut terbongkar ternyata kejadian tersebut ada empat orang Risqi, Eko dan Annas (terdakwa) serta Mulyadi;Bahwa dari Keterangkan di Polisi anak saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dicabuli oleh 3 orang yaitu di gardu listrik 2 orang Risqi dan Eko dan di Hotel pelakunya Annas (Terdakwa), saya dengar pengakuan Risqi yang ikut melakukan adalah Eko dan Annas (Terdakwa) sedangkan Mulyadi tidak ikut melakukan;
Bahwa Orang tua Terdakwa datang ke rumah hanya meminta maaf;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
2. Saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx:
Bahwa Ada kejadian pencabulan terhadap saksi, dan saksi merupakan anak yang ke 10 (anak bungsu), pada waktu kejadian saksi masih Sekolah duduk di kelas VII SMP, dan sekarang sudah kelas VIII SMP;
Bahwa pelaku pencabulan terhadap saksi adalah Risqi, Eko dan Khoirul Annas (terdakwa) tersebut, ada 2 (dua) kejadian pencabulan : yaitu kejadian pencabulan di gardu listrik dilakukan oleh Risqi dan Eko dan kejadian pencabulan di Hotel dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira jam 20.00 Wib, di sebuah Hotel Muria Utama yang berada di depan Hotel Prasojo di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang;
Bahwa kejadiannya Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira jam 17.00 Wib. saudara Risqi sms dengan saksi, saudara Risqi tahu nomor saksi katanya Anjar mantan pacar saksi memberi nomor saksi kepada Risqi;
Bahwa saksi kenal dengan Risqi pada hari itu juga, setelah Smsan lalu Risqi mengajak saksi melihat Reog di Desa Keji, lalu janji ketemuan di alun-alun Masjid Agung Ungaran, saksi akan dijemput di alun-alun Masjid Agung Ungaran;
Bahwa selanjutnya Eko dan Risqi datang ke alun-alun Masjid Agung naik sepeda motor Honda warna biru, sedangkan saksi datang sendirian;
Bahwa setelah ketemu lalu menuju ke tempat Reog di Desa Keji sekitar jam 17.30.Wib. dan ternyata di Desa Keji tidak ada Reog, kemudian sampai di gardu listrik lalu Eko menyuruh agar berhenti di gardu listrik tersebut yang tempatnya seperti hutan sepi dan jauh dari rumah warga;
Bahwa waktu menuju Desa Keji saksi, Eko dan Risqi mengendarai sepeda Motor boncengan bertiga, Eko yang mengendarai Risqi duduk ditengah sedangkan saksi duduk dibelakang;
Bahwa setelah sampai di gardu listrik berhenti saya dan Risqi masuk ke dalam gardu, Risqi tidak omong apa-apa langsung Risqi mengajak saksi ML (kawin) dan Eko berada diluar gardu;
Bahwa kemudian Risqi menciumi pipi saksi dan meraba-bara semua badan saksi, lalu celana saksi dilepas dulu baru baju saksi dibuka, kemudian Risqi membuka celananya dan saksi tidak melihat kelaminnya Risqi, karena pada kejadian tersebut saksi sedang mainan HP;
Bahwa Selanjutnya alat kelamin Risqi dimasukkan ke vagina saksi, dalam keadaan posisi berhadap-hadapan badan agak maju nempel badan sambil berdiri;
Bahwa Risqi keluar air maninya lalu dikeluarkan diluar setelah selesai Risqi langsung memakai celananya dan Risqi langsung keluar dari gardu listrik;
Bahwa kemudian saksi memakai baju dan celana saksi kembali, saksi melihat Risqi bicara dengan Eko diluar gardu tetapi saksi tidak tahu apa yang yang diomongkan, lalu Eko masuk ke dalam gardu listrik dan celana saksi dilepas lagi dan Eko juga melepas celananya dan kemudian Eko menyetubuhi saksi sambil duduk sampai air maninya keluar lalu air maninya dikeluarkan diluar;
Bahwa Setelah itu saksi masih di dalam gardu, setelah saksi keluar gardu lalu ada Annas (terdakwa) dan temannya yang bernama Mulyadi tetapi saksi tidak kenal dan mereka datang saksi juga tidak tahu, lalu Risqi, Eko dan Mulyadi pergi bertiga mau membeli rokok, sedangkan saksi dan Annas (terdakwa) ditinggal di gardu listrik tersebut, kemudian Annas (terdakwa) mengajak saksi keluar;
Bahwa saksi diajak oleh Annas (terdakwa) menuju ke Ungaran dalam keadaan hujan kemudian berteduh di warung dan duduk-duduk sambil membeli teh, lalu saksi dikasih minum teh sama diberi pil warna kuning dua butir saksi disuruh meminumnya “ayo diminum obatnya” saksi tidak mau minum pil tersebut tetapi Annas memaksa saksi untuk meminumnya;
Bahwa setelah saksi meminum pilnya efeknya kepala saksi merasa pusing dan mata saksi merasa berat untuk dibuka, dan setelah beberapa saat saksi diajak ke Hotel dan nama hotelnya saat itu saksi tidak tahu dan setelah sampai di Hotel saksi sudah tidak ingat lagi langsung masuk ke kamar Hotel dan tiduran di kasur lalu baju dan celana saksi disuruh melepas oleh Annas, selanjutnya Annas langsung menyetubuhi saksi dua kali, yang pertama saksi merasakan alat kelamin Annas masuk ke Vagina saksi sampai keluar air maninya lalu saksi disuruh Annas “ Mbak buka mulutnya” lalu air mainnya di keluarkan ke mutut saksi sampai selesai;
Bahwa Yang kedua setelah 2 menit kemudian Annas (terdakwa) menyetubuhi saksi lagi sampai alat kelaminnya mengeluarkan air mani dan sampai selesai dikeluarkan di kamar mandi;
Bahwa setelah selesai, kemudian Annas (terdakwa) mendapat telephon dari Eko disuruh kembali ke Desa Keji mau ke pesantren tetapi nama pesatrennya saksi tidak tahu;
Bahwa sesampainya di Desa Keji lalu saksi, Annas, Risqi, Eko dan Mulyadi berangkat menuju ke Fountain, saksi, Eko dan Risqi berboncengan bertiga sedangkan Annas (terdakwa) dan Mulyadi berboncengan berdua;
Bahwa setelah sampai Fountain lalu ngobrol-ngobrol, setelah itu Eko mengantar Risqi pulang, kemudian Eko kembali lagi ke Fountain, dan katanya Eko, Risqi menyuruh Eko untuk mengantar saksi pulang ke rumah, lalu saksi membonceng Eko menuju pulang ke rumah saksi;
Bahwa Setelah sampai di gang Eko dan saksi bertemu Kakak saksi yang bernama Bambang lalu Eko diinterogasi oleh Kakak saksi Bambang, Eko tidak mengaku perbuatannya, karena Eko tidak mengaku lalu Eko dibawa ke rumah, kemudian Kakak saksi Bambang menelphon orang tua Eko dan yang datang Ibunya dan Eko ditanya-tanya apakah menyetubuhi saksi akhirnya Eko mengakui perbuatannya;
Bahwa Sekarang saksi tidak pernah ketemu lagi dengan Anjar, saksi pernah akan melakukan persetubuhan sama orang Gunung Pati mantan pacar saksi tetapi tidak jadi melakukan persetubuhan, saksi hanya dicium-cium saja;
Bahwa waktu pergi , saksi tidak pernah pamitan, karena takut sama Bapak;
Bahwa Yang punya nomor saksi adalah Anjar mantan pacar saksi, dan Risqi yang meminta nomor HP saksi baru hari kejadian itu Risqi punya nomor HP saksi kemudian smsan dengan saksi;
Bahwa waktu kejadian, tidak ada ancaman dari mereka saksi hanya merasa ketakutan, saksi takut pada waktu kejadian di gardu listrik yang mana tempatnya sangat sepi dan gelap;
Bahwa yang saksi ingat Risqi menyetubuhi 1 (satu) kali, Eko menyetubuhi 1 (satu) kali di Gardu Listrik dan Annas menyetubuhi 2 (dua) kali di Hotel Ungaran;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi dua kali, kedua kalinya alat kelamin terdakwa masuk ke vagina saksi dan telah mengeluarkan air maninya: pertama saksi dikeluarkan di mulut saksi, mulut saksi dibuka dan air maninya disemprotkan ke mulut saksi dan berhenti 2 menit lalu saksi diajak lagi yang kedua air maninya dikeluarkan di kamar mandi;
Bahwa saksi tahu ML (kawin) dari teman-teman, dan saksi tahu kawin boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sudah menikah;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi merasa malu dan marah kepada Terdakwa;
Bahwa sewaktu persetubuhan dilakukan, saksi merasa sakit dan di celana dalam saksi ada noda darahnya;
Bahwa Mulyadi tidak ikut menyetubuhi saksi, Annas (terdakwa) omong
“Yo tak ajak turun ke Ungaran”, dan Terdakwa tidak menawarkan apa-apa dan tidak ada kata-kata mengajak persetubuhan saksi;
Bahwa saat diberi pil, saksi merasa takut, awalnya saksi minta obat sakit terus dikasih pil 2 butir untuk diminum, lalu saksi meminumnya, setelah saksi minum pil tersebut saksi merasakan pusing dan mual;
Bahwa saksi saat kejadian membawa HP, dan nomor HP saksi keluarga tidak ada yang tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
3. Saksi Mulyadi Bin Romdhon:
Bahwa ada kejadian pencabulan, pelakunya adalah Risqi, Eko dan Khoirul Annas (terdakwa) tersebut, ada 2 (dua) kejadian pencabulan : yaitu kejadian pencabulan di gardu listrik dilakukan oleh Risqi dan Eko dan kejadian pencabulan di Hotel dilakukan oleh Annas, korbannya adalah Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Ning Suci alias Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa kejadiannya yang saksi tahu pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira jam 19.00 Wib, di gardu listrik desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang,;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira jam 19.00 Wib saksi dan Anas dari Pondok Pesantran Alkausar akan ke Ungaran cari angin, naik sepeda motor Honda beat warna biru milik Anas No.Pol tidak ingat, saat saksi lewat gardu listrik saksi dan terdakwa dipanggil oleh Risqi dan Eko, selanjutnya saksi ke gardu dan ditanya oleh Risqi mau kemana lalu saksi jawab akan jalan-jalan, saksi bersama Anas di gardu listrik ada Eko, Risqi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang sedang ngobrol;
Bahwa Kemudian setelah saksi dan terdakwa datang ada berlima yang sedang ngobrol;
Bahwa saksi dan terdakwa di gardu listrik Pada pukul 18.00 hanya ngobrol-ngobrol lalu sekitar pukul 18.30 wib, kemudian saksi, Eko dan Risqi pergi membeli rokok dan sementara terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx kami tinggal di gardu listrik;
Bahwa setelah ditengah perjalanan ketemu /berpapasan dengan terdakwa yang berboncengan dengan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, awalnya kami bertiga membunxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx namun kehilangan jejak sehingga kami bertiga memutuskan main ke pondok pesantren menjumpai teman yang bernama Riki dan Alfin;
Bahwa sampai di Pondok saksi, Risqi dan Eko ngobrol sambil menunggu Annas, setelah 1 jam sekitar jam 23.00 Wib lebih kemudian Annas dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx kembali ke Pondok dan Annas dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak cerita apa-apa dengan saksi, keadaan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx biasa saja;
Bahwa setelah itu saksi diajak terdakwa mengambil Londry dan londrynya diantar ke rumah Kakaknya terdakwa, setelah itu kembali lagi ke Pondok sekitar jam 24.00 Wib Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx masih disitu kita berlima ngobrol;
Bahwa Selanjutnya, saksi, terdakwa, Risqi, Eko dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx berangkat menuju ke Fountain, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Eko dan Risqi berboncengan bertiga sedangkan saksi dan Annas berboncengan berdua;
Bahwa setelah sampai Fountain lalu ngobrol-ngobrol, setelah itu Risqi diantar Eko pulang, kemudian Eko kembali lagi ke Fountain dan Risqi tidak kembali lagi, lalu Eko disuruh Risqi mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pulang ke rumah dan saksi tahu Eko mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pulang, lalu saksi diantar terdakwa pulang;
Bahwa saksi mengetahui ada pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di Hotel Ungaran setelah kejadian pencabulan di gardu listrik tersebut pelakunya Risqi dan Eko, saksi tahu karena saksi dikasih tahu Eko pada waktu membeli Rokok “ Cah kuwi geleman” dan saksi ditawarin tetapi saksi tidak mau takut Dosa, dan Risqi tidak omong apa-apa;
Bahwa Keadaan di gardu listrik gelap, sepi dan kotor tidak ada rumah;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx masih sekolah SMP Masehi;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pencabulan dan saksi tidak melakukan sesuatu apapun kepada Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, karena saksi takut akan dosa;
Bahwa Eko, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxk dan Risqi ada di gardu listrik itu dari sore hari dan sekitar pukul 19.00 wib saksi dan terdakwa ikut bergabung;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx bawa Hp namun saksi tidak tahu nomor hpnya, kenalnya Risqi dan Eko karena diberi nomor HP Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dari Anjar mantan pacarnya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa Sekitar pukul 18.45 wib saksi sedang berada di Pondok pesantren Alkautsar (sedang main) kemudian saksi dijemput terdakwa diajak jalan-jalan ke daerah Keji Ungaran Barat, dalam perjalanan melihat Eko berada di gardu listrik lalu saksi dan terdakwa bergabung dengan mereka;
Bahwa saksi digardu listrik sekitar 45 menit lalu saksi akan ke Fountain,
kemudian Eko bicara “ Kae lho ono cah geleman “ namun saksi tidak mau melakukan perbuatan mesum;
Bahwa setelah terdakwa danXxxxxxxxxxxxxxxxxxxx kembali, keadaannya agak lemes tidak mabuk, kalau diajak omong masih nyambung, kalau ngobrol lucu dia ikut ketawa, mukanya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pucat agak bingung dan lemes;
Bahwa saksi tahunya terdakwa mencabuli Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di Hotel setelah saksi di Kantor Polisi, Polwan yang cerita kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
4. Saksi Eko Prasetya Bin Jarwoto:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira jam 19.00 Wib, di gardu listrik desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, ada kejadian persetubuhan, namun saksi tidak tidak tahu;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi berada di sekitar gardu listrik sedang bermain HP;
Bahwa awal kejadian tersebut, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 dari pagi hari sampai sore jam 17.00 Wib Risqi bermain ke rumah saksi lalu Risqi meminjam HP saksi mau smsan dengan perempuan kenalannya yang bernama Novita, dan waktu Risqi smsan menggunakan HP saksi dan saksi tidak tahu isinya dan saksi tidak kenal dengan perempuan tersebut;
Bahwa kemudian sekitar jam 16.30 Risqi mengajak saksi naik sepeda motor Shogun warna biru No. saksi tidak ingat milik saudara saksi Moch Muklis jalan-jalan ke Asmara lama;
Bahwa sesampainya di Asmara lama bertemu seorang perempuan yang bernama Novita dan Risqi sudah kenal dan saksi kenal di TKP;
Bahwa selanjutnya Risqi ajak saksi dan Novita berboncengan bertiga naik sepeda motor, saksi yang mengendarai Risqi duduk di tengah sedangkan perempuan tersebut duduk di belakang;
Bahwa Risqi yang memilih tempatnya dan saksi tahu tempatnya disuruh Risqi berhenti di gardu listrik di desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang tempatnya agak jauh berupa kebun gelap dan sepi, ada rumahnya tetapi jauh dari TKP;
Bahwa sesampainya di gardu listrik desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang saksi disuruh turun di gardu tersebut pada pukul 17.30 Wib. disitu hanya ngobrol-ngobrol lalu saksi kenalan dengan perempuan tersebut ngakunya bernama Novita dan Novita masih sekolah SMP;
Bahwa setelah itu Perempuan tersebut dan Risqi masuk kedalam gardu dan saksi disekitar situ di luar berada dipinggir pintu depan;
Bahwa pada waktu itu saksi duduk diatas motor, lalu saksi jalan-jalan lalu kembali lagi ke tempat tersebut dan saksi hanya melihat Risqi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx sedang cium-ciuman saja sekitar 10-15 menit selebihnya saksi tidak melihat, kemudian terdakwa dan Mulyadi datang ke tempat tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh datang Mulyadi dan terdakwa, lalu saksi bicara sama Mulyadi di depan pintu “ada temen ndak” katanya masih ada, saksi kenal Mulyadi dan terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 18.30 wib, kemudian saksi, Eko dan Risqi pergi membeli rokok dan sementara terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tinggal di gardu listrik;
Bahwa setelah ditengah perjalanan ketemu / berpapasan dengan terdakwa yang berboncengan dengan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mereka mau kemana saksi tidak tahu, kemudian kami bertiga membunxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx namun kehilangan jejak sehingga kami bertiga memutuskan main ke pondok pesantren, lalu sekitar Isya pukul 19.00 saksi menelphon terdakwa untuk datang ke Pondok Pesantren;
Bahwa Kemudian sekitar jam 23.10 Wib terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (perempuan) tersebut datang lalu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi Tanya “dari mana” lalu perempuan tersebut tidak menjawab malah seperti orang mabuk;
Bahwa setelah itu saksi mengantar pulang Risqi, kemudian saksi kembali lagi dan Risqi tidak kembali lagi, lalu saksi disuruh Risqi mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pulang ke rumah, saksi dipaksa Risqi mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pulang;
Bahwa saksi diancam suruh mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx kalau saksi tidak mau saksi akan dipukuli, pada waktu saksi mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi ketemu kakaknya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang bernama Bambang, saksi ditanya-tanya Kakaknya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tetapi saksi hanya disuruh Risqi mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pulang;
Bahwa saksi tidak pernah bilang “ Cah wedok kae geleman” (anak perempuan itu mudah diajak), itu yang bilang saksi lain saksi tidak pernah bilang begitu;
Bahwa saksi tidak ikut mencabuli Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi takut dipukuli Risqi, saksi yang membawa motor dan saksi yang memegang kuncinya;
Bahwa saat kejadian Tidak ada ancaman saksi hanya takut dipukuli Risqi, saksi tidak ikut mencabuli Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx waktu kejadian tersebut saksi duduk di atas sepeda motor sedang main HP, saksi hanya tahu Risqi cium-ciuman dan Risqi memcabuli Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa umur Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 15 tahun, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx masih sekolah SMP;
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak lama;
Bahwa setelah sampai di gang dekat rumah Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi bertemu Kakaknya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang bernama Bambang lalu saksi ditanya-tanya oleh Kakaknya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx sambil dipukuli, lalu saksi dibawa ke rumah Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, kemudian saksi disuruh Kakanya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx untuk menelphon orang tua saksi dan yang datang Ibunya saksi;
Bahwa barang bukti HP tersebut tersebut milik saksi dipergunakan Risqi untuk smsan dengan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di rumah sakisi sebelum Risqi dan saksi berangkat ke Keji, dan saksi tidak tahu isisnya smsnya Risqi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa yang saksi lihat saat dalam gardu Risqi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ciuman mulut dengan mulut, dan pada waktu itu Risqi tidak memaksa karena Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak teriak dan tidak minta tolong;
Bahwa saksi Tidak diancam oleh Risqi, hanya mau dipukul, katanya temen-temen saksi Risqi jagoan dan sangar;
Bahwa Risqi main ke rumah saksi dari pagi sampai sore, Bapak saksi tahu, selain Risqi ada temen-temen yang lain, bubar jam 12.00 dan Risqi masih main di rumah;
Bahwa saat didalam gardu listrik, saksi dipanggil Risqi “Kae lho mlebuo “ lalu saksi masuk, karena saksi ingin kenalan dengan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, dan saksi lihat Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx berdiri pakaian lengkap tapi masih membetulkan pakaian yang acak-acakan, dan wajah Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak sedih biasa saja dan tidak ada reaksi dan tidak kaget;
Bahwa kemudian didalam gardu, saksi Tanya pada Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mengaku namanya Novita dan saksi bilang “kok malam masih diluar apa keluarga tidak marah”, dan saksi sudah menyuruh Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx keluar tetapi tidak mau “kene wae” (sini aja), saksi didalam gardu sebentar, saksi keluar gardu bersama Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx lalu terdakwa datang;
Bahwa di gardu tidak ada tempat duduknya lantai tanah, tidak tempat untuk pacaran;
Bahwa Risqi mendapat nomor telephon Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dari temannya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang bernama Anjar Wibowo adalah sepupu saksi dan waktu Risqi main di rumah saksi disitu juga ada Anjar, baru itu Risqi dan Anjar ketemu dan sebelumnya belum kenal;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakann benar dan tidak berkeberatan;
5. Dekawati Binti Alm. Suryani:
Bahwa ada kejadian kasus pencabulan/Sexsual, yang disetubuhi bernama Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tetapi saksi tidak kenal, pelakunya adalah terdakwa adik saksi, melakukan persetubuhan dimana dan kapan saksi tidak tahu;
Bahwa terdakwa pernah meminjam motor milik suami saksi yang bernama Asykuri yaitu sepeda motor Yamaha Beat warna biru putih Nomor Polisi H-3421-TI atas nama Asykuri, dan motor tersebut adalah kredit yang belum lunas, baru diangsur 12 bulan;
Bahwa terdakwa Pada hari Sabtu sore tanggal 28 Mei 2016 jam 17.30 Wib. pinjam motor dengan alasan untuk mengambil londry di daearah Mapagan, dan motor tersebut dikembalikan oleh Annas hari Senin pagi tanggal 30 Mei 2016, sepeda motor tersebut adalah untuk bekerja suami saksi di proyek;
Bahwa terdakwa Annas sering pinjam motor dengan alasan buat jalan-jalan/buat main kerumah temannya, setelah kejadian tersebut saksi baru tahu kalau sepeda motor tersebut buat ke Hotel melakukan persetubuhan/ sexsual dengan yang bernama Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak serumah, kalau tahu buat melakukan persetubuhan tersebut saksi tidak memperbolehkan terdakwa pinjam motornya;
Bahwa Sepeda motor ada di Pengadilan buat barang bukti, masih cicilan, STNK dibawa suami saksi;
Bahwa Angsurannya setiap bulannya Rp. 560.500,- (lima ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah, sudah diangsur 12 bulan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
6. Saksi Risqi Mulyono Bin Bejo Suyatno:
Bahwa ada kejadian pencabulan terhadap Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Pelakunya adalah saksi dan terdakwa serta Eko;
Bahwa kejadiannya yang di gardu listrik pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 19.00 Wib di jalan Desa Suruhan – Sitoyo Ds. keji Kec.
Ungaran Barat Kab. Semarang;
Bahwa berawal kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib. saksi main di rumahnya Eko dari pagi sampai sore, lalu jam 10.00 Wib saksi pinjam HP Eko dan saksi minta nomor HP Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dari Anjar lalu saksi Sms Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx katanya masih di Penggaron, lalu sorenya sekitar jam 17.00 Wib. saksi sms Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx minta jemput saksi di alun-alun Masjid Agung Ungaran, lalu saksi dan Eko menjemput Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di alun-alun Masjid Agung Ungaran;
Bahwa saksi sms Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx bertujuan hanya untuk kenalan sama sama cewek, lalu mengajak Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx melihat Reog di Desa Keji;
Bahwa selanjutnya saksi dan Eko menjemput Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ke alun-alun Masjid Agung naik sepeda motor Honda warna biru, dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx datang sendirian;
Bahwa setelah ketemu lalu kita jalan menuju ke tempat Reog di Desa Keji sekitar jam 17.30.Wib dan ternyata di Desa Keji tidak ada Reog, kemudian dibelokkan di gardu listrik lalu Eko menyuruh agar berhenti di gardu listrik tersebut yang tempatnya seperti hutan sepi dan jauh dari rumah warga;
Bahwa waktu menuju Desa Keji saksi, Eko dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mengendarai sepeda Motor milik Eko boncengan bertiga, Eko yang mengendarai saksi duduk ditengah sedangkan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx duduk dibelakang;
Bahwa setelah sampai di gardu listrik berhenti saksi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx masuk ke dalam gardu, sedangkan Eko diluar sedang telphonan lalu HP Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi bawa, lalu saksi tidak omong apa-apa langsung saksi mencium Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx lalu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx saksi setubuhi;
Bahwa saksi menciumi pipi saksi dan meraba-raba, lalu celana Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dilepas dia yang melepas sendiri lalu saksi membuka celana saksi, lalu alat kelamin saksi masukkan ke vagina Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, dalam keadaan posisi berdiri selama 6 menit, dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx diam saja dan tidak meronta;
Bahwa Setelah itu keluar air maninya lalu saksi keluarkan diluar setelah selesai saksi langsung memakai celana dan lalu saksi keluar gardu saksi sambil omong dengan Eko “aku uwis” (saya sudah) “nek arep mlebu ko (kalau mau masuk Ko) lalu Eko masuk gardu, dan saksi tidak tahu yang dilakukan Eko;
Bahwa setelah sekitar 10-15 menit Eko keluar gardu lalu saksi Tanya “Wis Ko kok wis metu” (sudah Ko sudah keluar) dijawab Eko “Uwis metu sperma”, lalu Annas dan Mulyadi lewat saksi suruh untuk bergabung, lalu saksi, Eko dan Mulyadi disuruh terdakwa bertiga membeli rokok, sedangkan terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ditinggal di gardu listrik;
Bahwa saksi tidak janjian ketemuan dengan terdakwa dan Mulyadi di gardu listrik, itu kebetulan terdakwa dan Mulyadi lewat gardu;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa kepada Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx , kemudian Eko telephon terdakwa disuruh kembali ke Desa Keji mau ke Desa Keji lalu saksi, terdakwa, Risqi, Eko, Mulyadi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx berangkat menuju ke Fountain untuk ngobrol-ngobrol;
Bahwa itu karena terdakwa akan ambil londry lalu saksi menyuruh Eko mengantar saksi pulang, saksi akan kembali ke Fountain tidak boleh Bapak saksi, lalu Eko tak suruh kembali ke Fountain untuk mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pulang ke rumah, lalu saksi memberi uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Eko untuk membeli bensin;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx masih sekolah SMP dan temannya adiknya Eko, karena Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx anaknya nakal sering mau melakukan ml;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesal berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa saksi sudah menikah dan sudah punya anak satu perempuan;
Bahwa saksi tahu HP tersebut milik Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang saksi bawa;
Bahwa HPnya setelah setengah jam kemudian saksi kembalikan kepada Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, dekat Desa Keji di sebuah lapangan ada reog tetapi dilapangan sepi tidak ada reog, dengan gardu lebih dekat, Fountain lebih jauh;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya:
Bahwa ada kejadian pencabulan terhadap Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Pelakunya adalah terdakwa, Eko dan Risqi;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 19.00 Wib di jalan Desa Suruhan – Sitoyo Ds. keji Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, kejadian yang terdakwa lakukan di Hotel Muria Utama di depan Pasar Ungaran;
Bahwa Riski dan Eko menyetubuhi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, sebelumnya terdakwa tidak ada janji ketemu di gardu, dan terdakwa tidak kenal sama Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa berawal terdakwa jalan-jalan bersama Mulyadi dari Pondok dan terdakwa lewat depan gardu listrik tersebut lalu terdakwa dipanggil oleh Eko kemudian terdakwa putar balik menuju gardu listrik lalu terdakwa omong-omong dengan Eko dan Eko menawarin terdakwa “kae ono cah wedak geleman kowe gelem rak” (Ada anak perempuan yang mauan kamu mau tidak), dan terdakwa melihat Risqi di luar gardu sedangkan Eko di dalam gardu sambil memanggil terdakwa, dan menyuruh terdakwa “cepet kae kowe kon rono” (cepat kamu disuruh kesana);
Bahwa setelah itu terdakwa menyuruh Eko, Riski dan Mulyadi untuk membeli Rokok, setelah mereka pergi beli rokok terdakwa menghampiri Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tersebut, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dalam keadaan berpakain lengkap;
Bahwa setelah terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ngobrol lalu terdakwa menawari Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “ayo mbak ke hotel” lalu dijawab Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “ nanti malam aja jam 23.00 Wib aja”, kalau malam apakah kamu tidak dimarahi orang tuamu, lalu dijawab Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “saya sudah biasa pulang malam” lalu terdakwa bilang “saiki wae” Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mau lalu berdua naik sepeda motor milik Eko Yamaha Sogun kemudian kita menuju ke Ungaran;
Bahwa di jalan ketemu dengan rombongan Eko dan Mulyadi Risqi tidak ada lalu tukaran sepeda motor tersebut, sepeda motor terdakwa dan sepeda motor Eko;
Bahwa Eko, Mulyadi dan Risqi tidak tahu kalau akan ke Hotel dan terdakwa tidak omong-omong dengan mereka, setelah sampai di Ungaran menuju ke Hotel Muria Utama di depan Pasar Ungaran, terdakwa lalu pesen kamar seharga Rp. 35.000,- per kamar, setelah dapat kamar langsung masuk kamar terdakwa lalu melepas baju terdakwa yang basah kena hujan dan terdakwa sampirkan di kursi, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx juga melepas baju karena basah diperas disampirkan di kursi lalu terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tiduran;
Bahwa sebelum menyetubuhi terdakwa mencium pipinya Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx lalu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx membalasnya selanjutnya terdakwa menyetubuhi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, alat kelamin terdakwa masuk ke vagina Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa terdakwa sebelumnya mampir ke warung membeli teh gelas lalu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx terdakwa beri kapsul yang berisi bubuk kecubung 2 kapsul, pil tersebut kalau diminum membikin fly, pada waktu terdakwa memberi kapsul tersebut terdakwa tidak memaksa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, saat itu Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mau meminumnya;
Bahwa selanjutnya sampai di depan Hotel Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx biasa saja dia masih diajak bicara masih nyambung;
Bahwa terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di Hotel sekitar 1 (satu) jam,terdakwa melakukan persetubuhan dengan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx hanya 1 (satu) kali dimasukkan ke mulut lalu terdakwa ke kamar mandi ganti baju setelah itu terdakwa di telphon Eko disuruh kembali karena menuju ke Pondok;
Bahwa sepenglihatan terdakwa, Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx sudah dewasa, terdakwa belum menikah ,terdakwa menyetubuhi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx karena Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mau dan tidak menolak, dan terdakwa memberi pil tujuannya agar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx fly;
Bahwa terdakwa belum menikah, dan melakukan persetubuhan tidak dua kali, terdakwa melakukan persetubuhan 1 (satu) kali dan terdakwa merasakan enak;
Bahwa setelah selesai, terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menuju ke Pondok dan terdakwa ketemu Risqi, Eko dan Mulyadi, lalu terdakwa, Risqi, Eko, Mulyadi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx berangkat menuju ke Fountain untuk ngobrol-ngobrol;
Bahwa setelah itu karena terdakwa akan ambil londry lalu Risqi menyuruh Eko mengantar pulang, lalu Risqi menyuruh Eko kembali ke Fountain untuk mengantar Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pulang ke rumah;
Bahwa yang terdakwa omongkan ke Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yaitu Ayo mbak ke Hotel melakukan hubungan suami isteri, terdakwa jelasin kepada Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, tetapi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak Tanya apa-apa dia mau;
Bahwa waktu Cek In jam 20.00 Wib dan Cek Out jam 21.00 Wib selama 1 jam, terdakwa ke Hotel dengan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx hanya untuk berhubungan suami isteri;
Bahwa terdakwa membawa pil dari rumah 4 kapsul, terdakwa minum 2 butir diminum Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 2 butir, terdakwa tidak bilang apa-apa kepada Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, setelah Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx minum pil biasa saja tidak ada perubahan;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan cara Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tiduran terdakwa di atas lalu terdakwa menindih Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, terdakwa melakukan selama 5 menit dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak meronta lalu terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa sampai keluar air maninya dan terdakwa keluarkan diluar karena terdakwa takut kalau sampai hamil;
Bahwa terdakwa kenal Risqi pada saat kejadian tersebut, terdakwa kenalnya sama Eko;
Bahwa barang bukti berupa HP terdakwa tidak tahu dan tidak kenal milik siapa;
Bahwa terdakwa merasa bersalah , menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa terdakwa sering melihat film porno;
Bahwa terdakwa tidak menjanjikan apa-apa dengan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, tidak janji memberi uang apa akan dinikahi;
Bahwa terdakwa kenal Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pada saat kejadian tersebut, perkiraan terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx usianya 16-17 tahun sudah SMA;
Bahwa menuju ke Hotel mampir ke warung 2 kali yang 1 terdakwa berteduh yang ke 2 duduk sambil minum teh dan terdakwa memberi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx pil;
Bahwa keadaan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx biasa-biasa saja, dan kecubung sesungguhnya bikin fly dan bikin pusing kalau minum sampai 4 kapsul ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan sekitar 6 menit dan setelah melakukan 15 menit terdakwa di telephon Eko, reaksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dia terangsang dan dia memeluk terdakwa dan membalas memegang leher terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih biru Tahun 2015 No.Pol H 3421 TI Nomor Rangka MH1JFP119FK627709 yang telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diperlihatkan serta dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti sepeda motor tersebut pada tanggal 19 Oktober 2016 telah diajukan bon pinjam barang bukti terhadap barang bukti sepeda motor tersebut oleh saksi Dekawati Binti Suryani sebagai istri dari Asyruri;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repertum Nomor: 370/1270/VI2016 tanggal 20 Juni 2016 atas nama Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Ning Suci yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Dewi Pujowati selaku dokter pemeriksa pada RSUD Ungaran, dengan kesimpulan:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, visum et repertum, dan barang bukti, yang mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut serta telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya:
Bahwa pada Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa dan saksi MULYADI BIN ROMDHON yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2015 No.Pol H-3421-TI ke arah Keji, Ungaran Barat melihat ada 3 (tiga) orang temannya yaitu saksi RIZQI MULYONO BIN BEJO SUYATNO, saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO, dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX,saat itu ketiga saksi tersebut sedang bercakap-cakap di gardu Listrik yang terletak di Desa Keji Ungaran Barat;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi MULYADI ikut bergabung untuk bercakap-cakap, dan sekitar pukul 19.15 wib saksi EKO, saksi REZQI, dan saksi MULYADI atas perintah terdakwa turun ke arah kota dengan maksud membeli rokok menggunakan sepeda motor milik REZQI;
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang tinggal berdua di Gardu listrik bercakap-cakap, saat itu terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX untuk melakukan hubungan suami istri, dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX hanya diam saja;
Bahwa setelah terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ngobrol lalu terdakwa menawari Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “ayo mbak ke hotel” lalu dijawab Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “ nanti malam aja jam 23.00 Wib aja”, kalau malam apakah kamu tidak dimarahi orang tuamu, lalu dijawab Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “saya sudah biasa pulang malam” lalu terdakwa bilang “saiki wae” Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mau lalu berdua naik sepeda motor milik Eko Yamaha Shogun kemudian menuju ke Ungaran;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat, kemudian di tengah perjalanan terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX berhenti di sebuah warung dan saat itu terdakwa membeli 2 (dua) gelas minuman teh dan yang 1 (satu) gelas diberikan kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, setelah itu terdakwa menawarkan 2 (dua) butir biji bunga kecubung yang sudah dihancurkan menyerupai pil kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan saat itu saksi korban menuruti kata terdakwa dan meminum pil tersebut, setelah itu korban pusing, kemudian terdakwa dan saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX melanjutkan perjalanan dan pada pukul 20.00 wib sampailah mereka di Hotel Muria Utama Ungaran;
Bahwa selanjutnya terdakwa membayar ongkos sewa hotel sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), setelah mendapatkan kunci kamar hotel selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX masuk ke dalam kamar, lalu sesampainya di kamar terdakwa dan saksi korban bercakap-cakap sebentar selanjutnya saksi korban dibuka bajunya oleh terdakwa hingga telanjang, dan terdakwa juga telanjang, lalu dengan posisi saksi korban tidur di atas tempat tidur kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban, kemudian terdakwa meraba payudara dan vagina saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan penisnya ke vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 15 menit, selanjutnya terdakwa mencabut penisnya lalu mengeluarkan sperma di mulut saksi korban, kemudian saksi korban memuntahkan sperma yang ada dimulutnya ke ubin kamar hotel, selanjutnya setelah beristirahat selama kurang lebih 20 menit, dalam kondisi terdakwa dan saksi korban yang masih telanjang, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi korban dan langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 20 menit, lalu terdakwa mencabut penisnya dan pergi ke kamar mandi untuk membuang spermanya;
Bahwa dari pengakuan terdakwa melakukan hubungan badan satu kali dengan cara Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tiduran terdakwa di atas lalu terdakwa menindih Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, terdakwa melakukan selama 5 menit dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak meronta lalu terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa sampai keluar air maninya dan terdakwa keluarkan diluar karena terdakwa takut kalau sampai hamil;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX keluar dari kamar hotel dan pergi ke Pondok Pesantren Al Kausar, dan setelah selesai bercakap-cakap terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang di periksa dan di tanda tangani Dr.Dewi Pujowati selaku Dokter pada Sakit Umum Kabupaten Ungaran dengan hasil pemeriksaan;
Kelainan yang ditemukan:
Alat kemaluan: Robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9 dan 10;
Tampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Kesimpulan:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada pemeriksaan di dapatkan robekan pada selaput dara pada
jam 2,3,9 dan 10. Nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Bahwa sebelum terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxk, saksi Risqi dan saksi Eko juga telah menyetubuhi terlebih dahulu saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxk di gardu listrik;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxpada saat kejadian persetubuhan tersebut masih berusia 14 tahun, masih anak – anak dan lahir tanggal 13 Juli 2001 dan masih bersekolah SMP;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan, maka cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Kesatu : Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua : Pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaannya dalam bentuk alternatif atau pilihan, maka memberi kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih dan mempertimbangkan seluruh unsur dari dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan, dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terpenuhi dan terbukti, maka terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan serta dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan dihubungkan dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif atau pilihan, maka Majelis Hakim berpendapat yang paling relevan untuk dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara a quo adalah dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 76D jo jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Setiap Orang;
Dilarang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa KHOIRUL ANNAS bin ( alm ) SURYANI, selama dipersidangan terdakwa mengerti isi dari dakwaan dan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, terdakwa dalam kedudukannya sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana. Oleh karena itu tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya dan apabila Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka Terdakwa dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana ini;
Ad.2. Unsur Dilarang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif dengan adanya kata “atau” dalam unsur tersebut, maksudnya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur dianggap telah terbukti dan terpenuhi atau dengan kata lain unsur tidak harus seluruhnya terbukti, yang mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terdapat perbedaan antara kekerasan dan ancaman kekerasan. Kekerasan berarti menggunakan kekuatan fisik/tenaga seperti memukul, mencekik, membacok, dan lain sebagainya atau dengan kata lain kekuatan fisik yang dilakukan itu mengenai/menyentuh fisik orang lain. Sedangkan ancaman kekerasan biasanya menggunakan kata-kata seperti: “Kalau tidak mau akan Saya bunuh!” dan bisa juga menggunakan isyarat seperti mengacungkan tinju atau senjata api dan lain-lain. Dengan kata lain hanya ucapan atau gerak gerik yang belum meyentuh/mengenai fisik orang lain. Persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani, yang mana persetubuhan tersebut dilakukan tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini termasuk juga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa apabila unsur ini dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui;
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 Wib, bersama dengan saksi MULYADI BIN ROMDHON yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2015 No.Pol H-3421-TI ke arah Keji, Ungaran Barat melihat ada temannya yaitu saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO ada di Gardu Listrik di Desa Keji Ungaran Barat bersama dengan korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX(seorang Anak berusia 14 tahun, lahir pada tanggal 13 Juli 2001) dan saksi RIZQI MULYONO BIN BEJO SUYATNO, saat itu ketiga saksi tersebut sedang bercakap-cakap di gardu Listrik tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi MULYADI ikut bergabung untuk bercakap-cakap, dan sekitar pukul 19.15 wib saksi EKO, saksi REZQI, dan saksi MULYADI atas perintah terdakwa turun ke arah kota dengan maksud membeli rokok menggunakan sepeda motor milik saksi REZQI, setelah itu terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang tinggal berdua di Gardu listrik bercakap-cakap, saat itu terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX untuk melakukan hubungan suami istri, dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX hanya diam saja;
Bahwa setelah terdakwa dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ngobrol lalu terdakwa menawari Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “ayo mbak ke hotel” lalu dijawab Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “ nanti malam aja jam 23.00 Wib aja”, kalau malam apakah kamu tidak dimarahi orang tuamu, lalu dijawab Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx “saya sudah biasa pulang malam” lalu terdakwa bilang “saiki wae” Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mau lalu berdua naik sepeda motor milik Eko Yamaha Shogun kemudian menuju ke Ungaran;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat, kemudian di tengah perjalanan terdakwa dan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX berhenti di sebuah warung dan saat itu terdakwa membeli 2 (dua) gelas minuman teh espresso dan yang 1 (satu) gelas diberikan kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, setelah itu terdakwa menawarkan 2 (dua) butir biji bunga kecubung yang sudah dihancurkan menyerupai pil kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan saat itu saksi korban menuruti kata terdakwa dan meminum pil tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa saat itu terdakwa mengetahui bahwa pil biji bunga kecubung tersebut apabila diminum akan menimbulkan efek “fly” dan benar saja setelah itu korban merasa pusing-pusing, kemudian terdakwa dan saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX melanjutkan perjalanan dan pada pukul 20.00 wib sampailah mereka di Hotel Muria Utama Ungaran, selanjutnya terdakwa membayar ongkos sewa hotel sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), setelah mendapatkan kunci kamar hotel selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX masuk ke dalam kamar;
Bahwa kemudian sesampainya di kamar terdakwa dan saksi korban bercakap-cakap sebentar selanjutnya saksi korban dibuka bajunya oleh terdakwa hingga telanjang, dan terdakwa juga telanjang, lalu dengan posisi saksi korban tidur di atas tempat tidur kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban, kemudian terdakwa meraba payudara dan vagina saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan penisnya ke vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 15 menit, selanjutnya terdakwa mencabut penisnya lalu memegang mulut saksi korban dan mengeluarkan sperma di mulut saksi korban, kemudian saksi korban memuntahkan sperma yang ada dimulutnya ke ubin kamar hotel, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi korban setelah beristirahat selama kurang lebih 20 menit, dalam kondisi terdakwa dan saksi korban yang masih telanjang, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi korban dan langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 20 menit, lalu terdakwa mencabut penisnya dan pergi ke kamar mandi untuk membuang spermanya;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menurut usianya adalah masih dibawah umur, lahir pada tanggal 13 Juli 2001dan masih duduk dibangku SMP secara psikologis masih labil dan dapat terpengaruh oleh ajakan seseorang;
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang di periksa dan di tanda tangani Dr.Dewi Pujowati selaku Dokter pada Sakit Umum Kabupaten Ungaran dengan hasil pemeriksaan;
Kelainan yang ditemukan:
Alat kemaluan: Robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9 dan 10;
Tampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Kesimpulan:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada pemeriksaan di dapatkan robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9 dan 10. Nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Bahwa perbuatan terdakwa telah disengaja dan direncanakan terlebih dahulu, dimana terdakwa telah menyiapkan pil yang berisi biji bunga kecubung yang menurut terdakwa pil tersebut bisa membuat seseorang merasa fly, dan hal ini dibuktikan dari keterangan saksi Mulyadi dan saksi Eko yang melihat saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dalam keadaan lemas seperti orang mabuk;
Bahwa tindakan terdakwa yang memberikan 2 (dua) buah pil biji bunga kecubung tersebut adalah bentuk perbuatan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, dimana saksi korban tidak mengetahui apa isi pil yang diminumnya dan tidak tahu apa nanti efek yang bisa didapatkan dari pil tersebut;
Bahwa dari keterangan terdakwa dipersidangan mengakui bahwa tindakan perbuatan terdakwa yang memberikan pil kepada saksi korban bertujuan agar saksi korban merasakan fly, karena isi dari pil tersebut adalah bunga kecubung yang menurut pengakuan terdakwa bila diminum bisa menyebabkan orang menjadi mabuk dan fly;
Bahwa setelah diberikan pil tersebut kemudian terdakwa membawa saksi korban ke hotel dan di hotel terdakwa melakukan perbuatan memasukkan penisnya ke vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 15 menit, selanjutnya terdakwa mencabut penisnya lalu memegang mulut saksi korban dan mengeluarkan sperma di mulut saksi korban, sebenarnya saksi korban tidak mau melakukannya namun terdakwa kemudian memegang mulut saksi korban dan mengeluarkan sperma di mulut saksi korban sehingga saksi korban memuntahkan sperma yang ada dimulutnya ke ubin kamar hotel;
Bahwa seharusnya terdakwa mengetahui bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxk adalah masih anak-anak yang masih berjiwa labil dan tidak semestinya untuk diajak bersetubuh oleh terdakwa, dan juga saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tidak mengetahui apa isi dari pil yang diberikan terdakwa, dan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx hanya menuruti kemauan terdakwa karena saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx percaya dengan terdakwa;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dalam keterangannya menjelaskan bahwa saksi merasa kesakitan saat persetubuhan itu dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan faktanya bahwa Terdakwa sudah dewasa, sedangkan Saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx berumur sekitar 14 (empat belas tahun) tahun masih anak-anak, yang mana persetubuhan tersebut dilakukan tidak dalam ikatan yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dengan terlebih dahulu memberikan pil yang berisi biji kecubung dengan tujuan agar korban merasa fly merupakan perbuatan terlarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukannya karena tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya setelah teman-temannya melakukan persetubuhan dengan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di gardu listrik sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan “Unsur sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan tuntutan dari Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, maka diketahui perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kualifikasinya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa jika tujuan dari putusan adalah memberikan keadilan, sedangkan kepastian adalah salah satu sarananya (dalam kepastian juga ada nilai keadilan), jika ternyata kepastian hukum/peraturan dalam kasus in-concreto bertentangan dengan prinsip keadilan secara mendasar, maka prinsip keadilanlah yang harus dipedomani, utamanya keadilan bagi korban;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap seseorang, harus didasarkan pada rasa keadilan dengan mempergunakan hati nurani;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa adalah sebagaimana dalam dictum/amar Putusan ;
Menimbang, bahwa karena hal-hal diatas maka berdasar pasal 193 KUHAP kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 81 tentang perlindungan anak juga dimuat hukuman berupa penjatuhan pidana berupa denda, dan kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) Bulan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan/ meniadakan pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan dan oleh karenanya Terdakwa menurut hukum adalah cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan haruslah menjatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya dengan memperhatikan seluruh aspek dari perkara ini dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri serta tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah serta pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ditemukan alasan-alasan hukum yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih biru Tahun 2015 No.Pol H 3421 TI Nomor Rangka MH1JFP119FK627709 sesuai faktanya bahwa sepeda motor tersebut milik suami dari saksi Dekawati Binti (alm) Suryani yaitu Asyruri yang dipinjam terdakwa dan motor tersebut sangat dibutuhkan saksi Dekawati untuk bekerja suaminya, sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Dekawati Binti (Alm) Suryani;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan - keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi Saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANNAS BIN (Alm) SURYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan Kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih biru Tahun 2015 No.Pol H 3421 TI Nomor Rangka MH1JFP119FK627709 dikembalikan kepada saksi Dekawati Binti (Alm) Suryani;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 oleh kami TRI RETNANINGSIH, S.H. selaku Hakim Ketua, LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H.,M.H., dan WASIS PRIYANTO, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 November 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh SULISTYANTO R.B., S.H. dan WASIS PRIYANTO, S.H.,M.H., dibantu oleh GUNAWAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran serta dihadiri oleh ESTI ALDA PUTRI., S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
1. SULISTIYANTO RB, S.H. TRI RETNANINGSIH, S.H.
ttd.
2. WASIS PRIYANTO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
GUNAWAN.