82/PID.SUS/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 82/PID.SUS/2014/PT JAP
Other Participants (1)
Hj. HARMAWATI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Fakfak, Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.F tanggal 29 Agustus 2014 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Harmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ~~~~~~~~~ 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam status Tahanan Kota ; ~~~ 5. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
P
NOMOR 82/Pid.Sus/2014/PT JAP.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara-perkara pidana dalam pemeriksaan Tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : Hj. HARMAWATI .
Tempat lahir : Usuku,
Umur / Tgl. Lahir : 32 Tahun/ 3 April 1981.
Jenis kelamin : Perempuan .
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Yos Sudarso RT.011/RW,-, Kelurahan Wagom, Kab Fakfak ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 13 November 2013;
Penangguhan Penahan oleh Penyidik terhitung sejak tanggal 31 Oktober2013;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 09 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Fakfak sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014;
Pengalihan Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, Terhitung sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan 11 Juli 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Sejak 12 Juli 2014 sampai dengan tanggal 9 September 2014;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 02 September 2014 s/d tanggal 01 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 2 Oktober 2014 s/d tanggal 30 November 2014.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT: ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Telah membaca : ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 30 September 2014 Nomor 82/Pen.Pid/2014/PT.JAP tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 29 Agustus 2014, Nomor: 34/Pid.Sus/2014/ PN.F, dalam perkara Terdakwa tersebut; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 04 Juni 2014 No.Reg.Perk:PDM-II-13/FAKFAK/05/2014, Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :
DAKWAAN:
KESATU:
~~~~~ Bahwa ia terdakwa Hj. HARMAWATI pada waktu yaitu sekitar tanggal 02 Oktober 2013 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sekitar Terminal Thumburuni Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
~~~~~ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban H. Abraham Yatsul yang merupakan suami sah dari terdakwa Hj. Harmawati sedang bersama dengan terdakwa Hj. Harmawati, kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa Hj. Harmawati dengan saksi korban H. Abraham Yatsul lalu terdakwa Hj. Harmawati melempar alat tajam berupa pisau kearah saksi korban H. Abraham Yatsul dengan menggunakan tangannya hingga akhirnya pisau yang dilempar oleh terdakwa Hj. Harmawati tersebut mengenai telapak kaki kiri saksi korban H. Abraham Yatsul yang mengakibatkan telapak kaki kiri saksi korban H. Abraham Yatsul menjadi luka dan sakit. Atas perbuatan dari terdakwa Hj. Harmawati tersebut lalu saksi korban H. Abraham Yatsul melaporkan terdakwa Hj. Harmawati ke Kantor Polsek Fakfak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
~~~~~ Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. Harmawati terhadap saksi korban H. Abraham Yatsul tersebut mengakibatkan telapak kaki kiri saksi korban H. Abraham Yatsul menjadi luka dan sakit hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 445/53/RM/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Fakfak yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Ema Suranta Sitepu yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksi korban H. Abraham Yatsul, yaitu:
Hasil Pemeriksaan:
Terdapat luka robek pada telapak kaki kiri titik besar luka panjang satu centi meter dan dalam nol koma satu centi meter titik;
Kesimpulan :
Luka-luka/kelainan tersebut disebabkan karena: Benda Tajam;
Luka-luka/kelainan tersebut mengakibatkan: luka robek;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Hj. HARMAWATI pada waktu yaitu sekitar tanggal 02 Oktober 2013 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sekitar Terminal Thumburuni Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban H. ABRAHAM YATSUL, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban H. Abraham Yatsul sedang bersama dengan terdakwa Hj. Harmawati, kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa Hj. Harmawati dengan saksi korban H. Abraham Yatsul lalu terdakwa Hj. Harmawati melempar alat tajam berupa pisau kearah saksi korban H. Abraham Yatsul dengan menggunakan tangannya hingga akhirnya pisau yang dilempar oleh terdakwa Hj. Harmawati tersebut mengenai telapak kaki kiri saksi korban H. Abraham Yatsul yang mengakibatkan telapak kaki kiri saksi korban H. Abraham Yatsul menjadi luka dan sakit. Atas perbuatan dari terdakwa Hj. Harmawati tersebut lalu saksi korban H. Abraham Yatsul melaporkan terdakwa Hj. Harmawati ke Kantor Polsek Fakfak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. Harmawati terhadap saksi korban H. Abraham Yatsul tersebut mengakibatkan telapak kaki kiri saksi korban H. Abraham Yatsul menjadi luka dan sakit hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 445/53/RM/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Fakfak yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Ema Suranta Sitepu yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksi korban H. Abraham Yatsul, yaitu:
Hasil Pemeriksaan:
Terdapat luka robek pada telapak kaki kiri titik besar luka panjang satu centi meter dan dalam nol koma satu centi meter titik;
Kesimpulan:
Luka-luka/kelainan tersebut disebabkan karena: Benda Tajam;
Luka-luka/kelainan tersebut mengakibatkan: luka robek
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Surat Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Agustus 2014 No.Reg.Perkara.PDM-II-113/FAKFAK/05/2014 minta agar majelis Hakim memutus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj. HARMAWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hj. HARMAWATI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan segera dimasukkan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menetapkan supaya Terdakwa Hj. HARMAWATI membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 29 Agustus 2014, No.34/Pid.Sus/2014/PN.F yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hj. HARMAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam status Tahanan Kota;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
~~~~ Membaca: Akte Permintaan Banding dari Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 02 September 2014 Nomor: 12-/Akta.Pid/2014/PN.F, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap perkara Nomor: 34/Pid.Sus/2014/PN.F dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Fakfak kepada Terdakwa tersebut pada tanggal 4 September 2014 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~ Membaca Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 12 September 2014 yang dikirim di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Fakfak pada tanggal 12 September dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terdakwa pada tanggal 15 September 2014 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~ Sehubungan dengan banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~ Membaca surat dari Panitera Pengadilan Negeri Fakfak No.W30-U6/601/HK.01/IX/2014, tanggal 09 September 2014 yang telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi ; ~~~~~~~~~~~~~~
~~~~ Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
~~~~ Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding didalam perkara ini sedangkan Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Fakfak No.34/Pid.Sus/2014/PN.F, tanggal 29 Agustus 2014 yang dimohonkan banding, memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan tingkat pertama telah tepat dan benar karena telah telah menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara benar dan kemudian mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut berdasarkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan kemudian berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa serta lamanya pidana yang dijatuhkan telah didasarkan pada alasan yang memberatkan dan meringankan oleh karena itu putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut harus dikuatkan ;
~~~~ Menimbang, bahwa namun demikian kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa perlu diperbaiki karena dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama disebutkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga, yang seharusnya” kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ; ~~~
~~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn-pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 34/Pid.Sus/2014.PN.F tanggal 29 Agustus 2014 harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
~~~~ Mengingat : Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 193 KUHAP dan Pasal 197 KUHAP, KUHP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ~~~~
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Fakfak, Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.F tanggal 29 Agustus 2014 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj. Harmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ~~~~~~~~~
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam status Tahanan Kota ; ~~~
Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~ Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari JUM’AT, tanggal 24 Oktober 2014 oleh kami SIRANDE PALAYUKAN, S.H .,M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Ketua Majelis, dengan MOHAMAD LEGOWO, S.H dan IMANUEL SEMBIRING, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan di bantu oleh E. S SOELASTRI, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa . ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd MOHAMAD LEGOWO, S.H ttd IMANUEL SEMBIRING, S.H. | KETUA MAJELIS ttd SIRANDE PALAYUKAN, S.H.,M.Hum |
PANITERA PENGGANTI, ttd E. S SOELASTRI, S.H |
SALINAN PUTUSAN SESUAI DENGAN ASLINYA
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H
NIP. 19551129 197703 1 001