532/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 532/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
M. TAUFIK ALS. TAUFIK
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 532 / PID.SUS / 2016 /PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-pekara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa – terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK ;
Tempat Lahir : Pancur Batu ;
Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 30 September 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Kabu – Kabu Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Bedagang ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016 ;
Nama Lengkap : RIAN HANDOKO Alias KOKO ;
Tempat Lahir : Pancur Batu ;
Umur / Tanggal Lahir : 24 Tahun / 09 April 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Srikandi Dusun II Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswata ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 06 September 2016 Nomor : 1227/Pid.Sus/2016/PN.Lbp dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal Mei 2016 No.Reg.Perk : PDM- /Ep.2/L.Pkam/05/2016 terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Pertama:
Bahwa ia terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2016 bertempat di Jalan Srikandi Dusun II Desa tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LubukPakam di Pancur Batu, “ Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 16.30 WIB saksi Surya Prayitna bersama saksi Ridwan Bukit, saksi Hendra Sembiring dan saksi M.Y.Dabutar, yang merupakan Polisi di Polsek Pancur Batu telah melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa di Jalan Srikandi Dusun II Desa tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut maka para saksi Polisi tersebut menuju lokasi tempat tersebut setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat rumah sesuai dengan informasi yang disebutkan sehingga para saksi Polisi melakukan pengintaian disekitar rumah dan selanjutnya para saksi Polisi melihat situasi rumah sepi, sehingga para saksi Polisi menerobos masuk kedalam rumah yang ternyata pintu rumah tidak terkunci, dan pada saat itu para saksi Polisi melihat 2 (dua) orang laki laki yaitu terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko duduk diruang tamu, sementara itu saksi Hendra Sembiring dan saksi MY.Dabutar memeriksa kamar tidur, dan menemukan 1(satu) bong dalam keadaan masih berasap dan 1(satu) pipa kaca, 2 pipet dan 1 (satu) mancis, maka untuk hal ini para saksi Polisi mempertanyakan barang bukti tersebut kepada terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko, kemudian terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) set bong bekas pakai tersebut dan 1(satu) pipa kaca sabu, 2 pipet dan 1 (satu) mancis, adalah milik terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko, sehingga untuk hal tersebut terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko berikut barang bukti dibawah ke Polsek Pancur Batu guna proses lebih lanjut:
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko dimana sebelumnya terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko bermufakat bersama untuk memiliki Narkotika tersebut dan selanjutnya terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sabu tersebut, yang Berdasarkan berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada LABFOR POLRI CABANG MEDAN, No.LAB : 3586/NNF/2016 tanggal 01 April 2016 yang dikeluarkan oleh Puslabfor Bareskrim Cabang Medan dan ditandatangani oleh pemeriksa ZULNI ERMA, Supiyani,S.Si., Apt. Â yang diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, Menyimpulkan bahwa barang bukti 1(satu) botol bertulis “COINTEREAU”berisi cairan bening pada tutupnya terpasang 2 (dua) pipet plastik tersebut milik terdakwa-terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko adalah benar Positif Metamfetamina Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika;
Bahwa terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko dalam hal bermufakat bersama untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.
Atau
Kedua
----------Bahwa ia terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Kokopada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat di Jalan Srikandi Dusun II Desa tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pancur Batu “ tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri “, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 16.30 WIB saksi Surya Prayitna bersama saksi Ridwan Bukit, saksi Hendra Sembiring dan saksi M.Y. Dabutar, yang merupakan Polisi di Polsek Pancur Batu telah melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa di Jalan Srikandi Dusun II Desa tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut maka para saksi Polisi tersebut menuju lokasi tempat tersebut setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat rumah sesuai dengan informasi yang disebutkan sehingga para saksi Polisi melakukan pengintaian disekitar rumah dan selanjutnya para saksi Polisi melihat situasi rumah sepi,sehingga para saksi Polisi menerobos masuk kedalam rumah yang ternyata pintu rumah tidak terkunci, dan pada saat itu para saksi Polisi melihat 2 (dua) orang laki laki yaitu terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko duduk diruang tamu, sementara itu saksi Hendra Sembiring dan saksi MY.Dabutar memeriksa kamar tidur, dan menemukan 1(satu) bong dalam keadaan masih berasap dan 1(satu) pipa kaca, 2 pipet dan 1 (satu) mancis, maka untuk hal ini para saksi Polisi mempertanyakan barang bukti tersebut kepada terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko, kemudian terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) set bong bekas pakai tersebut dan 1(satu) pipa kaca sabu, 2 pipet dan 1 (satu) mancis, adalah milik terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko, sehingga untuk hal tersebut terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko berikut barang bukti dibawah ke Polsek Pancur Batu guna proses lebih lanjut:
Bahwa terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko menggunakan Narkotika Jenis Shabu-shabu tersebut, dengan cara pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB didalam kamar rumah terdakwa II Rian Handoko als Koko dijalan Srikandi Dusun II Desa tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian terdakwa II Rian Handoko telah menyiapkan 1(satu) botol aqua berisi air mineral menjadi sebuah bong (alat hisap shabu) dan menyerahkannya kepada terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik kemudian terdakwa I mengambil shabu shabu tersebut dan dimasukan kedalam pipa kaca tersebut lalu dibakar dengan mancis hingga meleleh dan mengeluarkan asap lalu asap tersebut dihisap oleh terdakwa I sebanyak 2 (dua) kali kemudian menyerahkannya kepada terdakwa II dan terdakwa II juga mengisap asap tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa sesuai dengan berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine pada LABFOR POLRI CABANG MEDAN,No. Lab : 3478/NNF/2015 tanggal 31 Maret 2016, yang dibuat oleh pemeriksa ZULNI ERMA, Supiyani, S.Si., Apt. Â yang diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan bahwa barang bukti Urine yang di analisis milik terdakwa I Muhammad Taufik als Taupik dan terdakwa II Rian Handoko als Koko adalah positip mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;
Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Agustus 2016 Nomor.Reg.Perk:PDM-134/Euh.2/07/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. Taufik Als Taufik dan Rian Handoko Als Koko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau permufakatan jahat menyediakan narkotika Golongan I sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 ;
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Set Bong lengkap dengan cairan lengkap dengan 2 (dua) pipet, 1 (satu) kaca dan 1 (satu) mancis, 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) jarum sabu, 2 (dua) pipet agua, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan Tanggal 06 September 2016 Nomor : 1227/Pid.Sus/2016/PN.Lbp yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD TAUFIK Als TAUFIK dan Terdakwa II. RIAN HANDOKO Als KOKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa - terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 3 (tiga) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa - terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa - terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Set Bong berisikan cairan lengkap dengan 2 (dua) buah Pipet, 1 (satu) Buah Kaca Shabu yang masih terdapat sisa shabunya, 1 (satu) Buah Mancis, 1 (satu) Buah Jarum shabu terbuat dari timah rokok dan 2 (dua) buah Pipet Aqua.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa - terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan DARWIN, SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 September 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor : 72/Akta.Pid/2016/PN.Lbp, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada I.Terdakwa M.Taufik Als.Taufik tanggal 09 September 2016 dan Terdakwa II.Rian Handoko Alias Koko tanggal 26 September 2016 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa – terdakwa untuk mempelajari berkas perkara No.1227/Pid.Sus/2016/PN.Lbp sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara No.W2.U.4/10.336/Pid.01.10/IX/2016 masing-masing tanggal 15 September 2016.
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 06 September 2016 Nomor : 1227/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya Terdakwa I dan Terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 dan hukuman pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 06 September 2016 Nomor : 1227/Pid.Sus/2016/PN.Lbp yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal.21 jo.27(1),(2) pasal 193 (2)b KUHAP dan tidak ada alasan Terdakwa-terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa- terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa- terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permintan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 06 September 2016 Nomor : 1227/Pid.Sus/2016/PN.Lbp yang dimintakan banding ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa - terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa- terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa- terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 oleh kami BANTU GINTING, SH sebagai Ketua Majelis dengan LINTON SIRAIT, SH.MH dan ABDUL FATTAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 07 Oktober 2016 Nomor : 532/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota,
serta ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa - terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
LINTON SIRAIT, SH.MH BANTU GINTING, SH
ABDUL FATTAH, SH.MH
Panitera Pengganti :
ROSELINA,SH