111/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANSYAH BIN M.ADAM
1. Menyatakan Terdakwa Hermansyah Bin M.Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 5 (lima) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1.Nama lengkap : HERMANSYAH Bin M.ADAM;
2.Tempat lahir : Lampoh Lada;
3.Umur/ tanggal lahir : 28 Tahun/ 5 Mei 1986;
4.Jenis kelamin : Laki-laki;
5.Kebangsaan : Indonesia;
6.Tempat tinggal : Mns Jojo Kec.Mutiara Timur,Kab. Pidie;
7.Agama : Islam;
8.Pekerjaan : Polri;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Perpanjangan kajari Sigli sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 25 Apri 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 111/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 23 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 23 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hermansyah Bin M.Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hermansyah Bin M.Adam selama 4 (empat) bulan penjara serta dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Tedakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon dihukum yang seringan-ringannya Terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa Terdakwa hermansyah Bin M.Adam pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dibulan Desember 2014 bertempat diGampong Mns.Jojo Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Nurlaila binti M.Yusuf, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib diGampong Mns.Jojo Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie Terdakwa Hermansyah Bin M.Adam yang berada diluar rumah meminta saksi Nurlaila Binti M.Yusuf untuk membukakan pintu akan tetapi saksi Nurlaila Binti M.yusuf tidak mau membukakannya dikerenakan Terdakwa telah melarang saksi,selanjutnya karena tidak dibukakan pintu oleh saksi Nurlaila Binti M.Yusuf,Terdakwa bermain-main dengan anak kandungnya yang sedang berada diluar rumah dan kemudian Terdakwa berjalan kesamping rumah dan meletakkan handphon yang digunakan Terdakwa ditempat duduk yang ada diteras rumah, kemudian saksi Nurlaila Binti M.Yusuf meminta keponakannya untuk mengambil handphon tersebut diserahkan kepada saksi;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa kembali keteras rumah dan ketika Terdakwa melihat handphon yang diletakkan diatas tempat duduk tidak ada,Terdakwa langsung marah dan menendang pintu rumah sehingga terlepas dari enselnya,selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah dan menarik keluar saksi Nurlaila Binti M.Yusuf, kemudian Terdakwa memukul saksi Nurlaila Binti M.Yusuf dibagian kepala belakang /tengkuk sebanyak 2 (dua) kali dibagian telinga sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi mengalami memar kebiruan dikepala bagian belakang dengan ukuran 2 cm berdasarkan hasil visum et repertum Nomor:1996/RSUD-TAS/AP/XII/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tgk.Abdullah Syafi”i Beureuneun yang ditanda tangani oleh dr.Risma tanggal 19 Desember 2014 dengan kesimpulan memar tersebut disebabkan oleh trauma tumpul;
Bahwa saksi Nurlaila Binti M.Yusuf merupakan isteri Terdakwa yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor:272/14/XI/2009 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Mutiara tanggal 23 Nopember 2009;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NURLAILA Binti M.YUSUF (saksi korban) yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi Menikah dengan Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2009, dari hasil perkawinan saksi telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014 sekira pukul 19.30 wib;
Bahwa awal mula kejadian saksi tidak mengizinkan Terdakwa masuk kedalam rumah,lalu Terdakwa menyuruh saksi membukakan pintu akan tetapi saksi tidak mau membuka pintu karena Terdakwa saksi sudah menyuruh Terdakwa kekantor KUA untuk memperjelas hubungan saksi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi berbuat seperti itu Terdakwa telah menuduh saksi berselingkuh dan melakukan zina dengan laki-laki lain tanpa bukti-bukti ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan tangan sebanyak 3 (tiga) kali dibagian punggung saksi tepatnya dibagian bawah leher dan dibagian kepala sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami memar dibagian punggung, dibagian kepala dan dimuka tepatnya diatas kelopak mata sebelah kiri;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan pada saksi, Terdakwa sangat baik dan sayang sama anak-anak;
Bahwa Terdakwa cemburu pada saksi, karena sering masuk sms ke HP Terdakwa yang isinya mengatakan saksi korban sering keluar rumah makanya Terdakwa marah-marah pada saksi,padahal saksi tidak pernah keluar rumah tanpa izin dari suami;
Bahwa antara saksi dan Terdakwa telah terjadi perdamaian didepan Kechik Kampong Jojo;
Bahwa saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Visum yang dikeluarkan oleh dr.Risma dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk.Abdullah Syafi’i Beureunun;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BAHAGIA Bin M.YUSUF, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adik ipar saksi;
Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 19.00 wib bertempat dirumah orang tua saksi korban diGampong Jojo Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie;
Bahwa saksi tidak melihat langsung ,karena saat kejadian saksi sedang berada diwarung kopi,tiba-tiba datang keponakan melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi melihat saksi korban ada memar diwajahnya,dan ada benjolan dikepala, dan diatas kelopak mata sebelah kiri memar dan dalam keadaan menangis;
Bahwa saksi dilarang oleh Terdakwa untuk melaporkan pada polisi tentang kejadian tersebut, Terdakwa mengatakan ini masalah Terdakwa bersama isterinya;
Bahwa setelah kejadian saksi korban kerumah kakak yang tinggal tidak jauh dengan rumah Terdakwa, namun setelah beberapa hari kemudian baru Terdakwa menjemput saksi korban untuk pulang kerumah;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban sudah sering terjadi hanya cekcok mulut saja;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dan akibat perbuatan Tedakwa saksi mengalami trauma dan memar dibagian muka, benjol dikepala dan sakait diatas telinga;
Bahwa Terdakwa sering cemburu pada saksi korban tanpa alasan yang jelas;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban telah berdamai didepan tokoh masyarakat;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
WIRMANTO Bin M.RASYID, yang pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terjadi pada Rabu, tanggal 03 Desember 2014 sekitar pukul 19.00 wib yang bertempat dirumah orang tua saksi korban diGampong Meunasah Jojo Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie;
Bahwa saksi tidak melihat langsung, pada saat saksi datang kerumah saksi korban kejadian kekerasan tersebut sudah selesai;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa pada saksi korban adalah dari saksi korban sendiri, dan Terdakwa telah melakukan kekerasan pada saksi korban dengan cara meninju atau memukul dibagian kepala sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 desember 2014 sekira pukul 19.00 wib, saksi baru pulang dinas bertemu dengan saksi Nurlaila yang sedang mengenderai sepeda motor sambil menangis, dan saksi Nurlaila menyuruh saksi kerumahnya karena Terdakwa sedang ngamuk-ngamuk;
Bahwa mendengar kejadian itu saksi langsung kerumah Terdakwa dan saksi memanggil Terdakwa tetapi tidak dijawab lalu tidak lama kemudian datang anggota polsek kerumah Terdakwa;
Bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa sering terjadi ribut cekcok mulut,dari pengakuan saksi korban kalau sedang ribut Terdakwa merusak semua barang-barang yang ada dirumahnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami memar dibagian muka, benjol dikepala dan sakit diatas telinga;
Atas ketaranga saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
BISMI Bin HUSEN, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa,saksi sebagai kepala desa dan Terdakwa salah satu warga didesa saksi;
Bahwa saksi mengetahui dari masyarakat yang sedang ngobrol diwarung kopi,bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya bernama Nurlaila pada hari Rabu tanggal 03 desember 2014 bertempat dirumah orang tua Nurlaila diGampon Meunasah Jojo Kec.Mutiata Timur Kab.Pidie;
Bahwa saksi mendapat laporan dari saksi korban kalau ianya dipukul oleh Terdakwa karena Terdakwa telah menuduh saksi korban melakukan perselingkuhan tanpa sebab dan alasan terhadap saksi korban;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2015 pihak keluarga saksi korban dan keluarga Terdakwa ada datang kerumah saksi dengan tujuan untuk melaksanakan perdamaian dengan cara kekeluargaan;
Bahwa telah terjadi peramaian antara saksi korban dengan Terdakwa yang disaksikan oleh Ernawati dan Harmidi dan surat perdamaian tersebut diketahui oleh saksi sendiri sebagai Kechik Gampong Jojo;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban sering terjadi percekcokan mulut saja;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
NURMIATI Binti M.YUSUF, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014,kira-kira pukul 19.00 wib bertempat dirumah orang tua saksi korban diGampong Meunasah Jojo Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban Nurlaila;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena saat kejadian saksi dirumah saksi korban;
Bahwa pada saat itu saksi melihat diwajah saksi korban ada memar dan ada benjolan dikepalanya sambil menangis;
Bahwa saksi tidak melaporkan kejadian tersebut kepolisi karena Terdakwa melarangnya karena saksi korban adalah isteri Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban pergi kerumah kakaknya yang tinggalnya tidak jauh dengan rumah saksi korban;
Bahwa keesokan harinya saksi korban baru pulang kerumah setelah dijemput oleh Terdakwa;
Bahwa penyebab kejadian saksi tidak tahu yang saksi lihat pada saat kejadian Terdakwa sedang memaki-maki korban sambil merusak pintu rumah;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tidak menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kossong saja;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban sering terjadi cekcok mulut saja;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada saksi korban mengalami trauma;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 19.00 wib yang bertempat dirumah orang saksi korban di Gampong Meunasah Jojo Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie telah terjadi pemukulan yang Terdakwa lakukan kepada saksi korban (isteri Terdakwa);
Bahwa pada saat Terdakwa pulang kerumah ternyata isteri Terdakwa tidak ada dirumah maka Terdakwa emosi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui Isterinya (saksi korban) pergi kemana;
Bahwa sambil menunggu saksi korban pulang Terdakwa bermain Handphon dengan anak Terdakwa,tidak lama datang saksi korban lalu dengan menggendong anak dan mengambil Handphon milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta Handphonnya saksi korban tidak memberikan sambil memaki-maki saksi korban Terdakwa emosi dan menolak wajah saksi korban hingga terjatuh dilantai lalu Terdakwa menonjok kearah muka dan kepala dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa foto saksi korban yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban (isteri Terdakwa) sudah ada perdamaian yang dilakukan dikantor Kechik Gampong Jojo;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami memar kebiruan dikepala bagian belakang ukuran diameter 2 cm disebabkan oleh trauma tumpul berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dr. Risma dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah TGk.Abdullah Syafi’i Beureuneun pada tanggal 19 Desember 2014;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 19.00 wib yang bertempat dirumah orang saksi korban di Gampong Meunasah Jojo Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie telah terjadi pemukulan yang Terdakwa lakukan kepada saksi korban (isteri Terdakwa);
Bahwa pada saat Terdakwa pulang kerumah ternyata isteri Terdakwa tidak ada dirumah maka Terdakwa emosi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui Isterinya (saksi korban) pergi kemana;
Bahwa sambil menunggu saksi korban pulang Terdakwa bermain Handphon dengan anak Terdakwa,tidak lama datang saksi korban lalu dengan menggendong anak dan mengambil Handphon milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta Handphonnya saksi korban tidak memberikan sambil memaki-maki saksi korban Terdakwa emosi dan menolak wajah saksi korban hingga terjatuh dilantai lalu Terdakwa menonjok kearah muka dan kepala dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa foto saksi korban yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban (isteri Terdakwa) sudah ada perdamaian yang dilakukan dikantor Kechik Gampong Jojo;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami memar kebiruan dibagian muka, dan benjol dikepala bagian belakang ukuran diameter 2 cm disebabkan oleh trauma tumpul berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dr. Risma dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah TGk.Abdullah Syafi’i Beureuneun pada tanggal 19 Desember 2014;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan atau tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan yaitu adalah Terdakwa Hermansyah Bin M.Adam sebagai pelaku dan membenarkan identitasnya serta diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan petunjuk serta atas keterangan Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila unsur-unsur lain dakwaan ini terpenuhi maka Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada dirinya, sehingga unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam BAB I Dasar Perkawinan pada Pasal 1 berbunyi: “perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 2 ayat (1) berbunyi perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) dapat ditarik suatu kebenaran bahwa Terdakwa Hermansyah Bin M.Adam merupakan suami yang sah dari Saksi Nurlaila Binti M.Yusuf;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 19.00 wib yang bertempat dirumah orang saksi korban di Gampong Meunasah Jojo Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie telah terjadi pemukulan yang Terdakwa lakukan kepada saksi korban (isteri Terdakwa);
Bahwa pada saat Terdakwa pulang kerumah ternyata isteri Terdakwa tidak ada dirumah maka Terdakwa emosi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui Isterinya (saksi korban) pergi kemana;
Bahwa sambil menunggu saksi korban pulang Terdakwa bermain Handphon dengan anak Terdakwa,tidak lama datang saksi korban lalu dengan menggendong anak dan mengambil Handphon milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta Handphonnya saksi korban tidak memberikan sambil memaki-maki saksi korban Terdakwa emosi dan menolak wajah saksi korban hingga terjatuh dilantai lalu Terdakwa menonjok kearah muka dan kepala dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa foto saksi korban yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban (isteri Terdakwa) sudah ada perdamaian yang dilakukan dikantor Kechik Gampong Jojo;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami memar kebiruan dibagian muka, dan benjol dikepala bagian belakang ukuran diameter 2 cm disebabkan oleh trauma tumpul berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dr. Risma dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah TGk.Abdullah Syafi’i Beureuneun pada tanggal 19 Desember 2014;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penunut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah membuat saksi korban Nurlaila Binti M.Yusuf mengalami memar kebiruan dibagian muka dan kepala;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Hermansyah Bin M.Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 5 (lima) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Senin , tanggal 25 Mei 2015, oleh Nurmiati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yusmadi, S.H.MH, dan Maimunsyah, S.H.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fadli, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Darma Mustika, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Yusmadi,SH.MH Nurmiati.SH
d.t.o.
Maimunsyah,SH.MH
Panitera Pengganti,
d.t.o.
F a d l i