7/Pid.Sus/2016/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Snt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TERDAKWA
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) senjata tajam jenis sangkur terdapat tulisan AK-47 CCCP dengan gagang kayu berwarna coklat berikut sarungnya panjang 35 cm; - 1 (satu) buah senjata tajam jenis rencong dengan ukuran 20 cm berwarna coklat berikut sarungnya; - 1 (satu) buah korek api berbentuk senjata jenis FN warna hitam; - 2 (dua) buah senjata tajam jenis keris berikut sarungnya dengan panjang 50 cm; - 5 (lima) butir amunisi dengan kaliber 5,55 mm; - 1 (satu) helai kain warna merah bersulam benang emas dengan panjang lebih kurang 1 meter; - 1 (satu) buah tabung warna merah bertuliskan huruf arab; - 1 (satu) buah kotak berwarna coklat yang berisi satu buah tabung pecah yang terbuat dari kaca yang dililit benang warna emas dan perak yang didalamnya berisi lempengan kuningan bertuliskan huruf arab; - 2 (dua) buah botol yang berisi minyak yang memiliki bau khas; - 2 (dua) buah kalung yang berwarna emas berikut liontin batu akik; - 4 (empat) buah cincin batu akik; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merek Smartfren warna putih dalam keadaan rusak/pecah; - 1 (satu) buah HP Blackberry 9790 warna putih berikut sim card dan memory card; - 1 (satu) buah HP merek Cross warna hitam silver berikut sim card; - 1 (satu) buah HP merek Motorola C168 warna hitam silver; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Terdakwa;
Tempat Lahir : Bulak Sumur (Sleman, DI Yogyakarta);
Umur / Tanggal Lahir : 54 tahun/15 Agustus 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Rt. XX, Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (dukun);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yosua J.T. Situmeang, S.H, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “Yos Situmeang & Rekan” yang beralamat di Jalan Adityawarman, Nomor 16, Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 7/Pen.Pid/BH/2016/PN Snt, tertanggal 10 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 7/Pen.Pid/2016/PN Snt. tanggal 3 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/Pen.Pid/2016/PN Snt., tentang Penetapan Hari Sidang, tanggal 3 Februari 2016;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) senjata tajam jenis sangkur terdapat tulisan AK-47 CCCP dengan gagang kayu berwarna coklat berikut sarungnya panjang 35 cm
1 (satu) buah senjata tajam jenis rencong dengan ukuran 20 cm berwarna coklat berikut sarungnya
1 (satu) buah korek api berbentuk senjata jenis FN warna hitam
2 (dua) buah senjata tajam jenis keris berikut sarungnya dengan panjang 50 cm
5 (lima) butir amunisi dengan kaliber 5,55 mm
1 (satu) helai kain warna merah bersulam benang emas dengan panjang lebih kurang 1 meter
1 (satu) buah tabung warna merah bertuliskan huruf arab
1 (satu) buah kotak berwarna coklat yang berisi satu buah tabung pecah yang terbuat dari kaca yang dililit benang warna emas dan perak yang didalamnya berisi lempengan kuningan bertuliskan huruf arab
2 (dua) buah botol yang berisi minyak yang memiliki bau khas
2 (dua) buah kalung yang berwarna emas berikut liontin batu akik
4 (empat) buah cincin batu akik
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah HP merek Smartfren warna putih dalam keadaan rusak/pecah
1 (satu) buah HP Blackberry 9790 warna putih berikut sim card dan memory card
1 (satu) buah HP merek Cross warna hitam silver berikut sim card
1 (satu) buah HP merek Motorola C168 warna hitam silver
Dikembalikan kepada terdakwa
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan November tahun 2014 sekira pukul 01.30 Wib sampai dengan hari tanggal dan bulan yang tidak dapat di tentukan lagi di tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 , bertempat di Rt.XX Desa XXXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti , secara berulang ulang dan berturut- turut yang di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 2241 /1 st – 1920 / 2004 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa melihat saksi korban Saksi 1 sedang tidur diruang tamu kemudian timbullah nafsu terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban , lalu terdakwa mendekati saksi korban dan membangunkannya memaksa untuk melakukan persetubuhan kemudian saksi korban berusaha untuk melawan dan berteriak tetapi terdakwa mengancam saksi korban dengan cara memegang kedua tangan saksi korban dengan mengatakan “Kalo Kamu tidak mau melayani saya , keluarga kamu saya musnahkan” dan terdakwa meletakkan pisau miliknya di sebelah saksi korban , karena takut dengan ancaman terdakwa lalu saksi korban pun mengikuti semua keinginan terdakwa , dan terdakwa membuka celana dan celana dalam yang di pakai oleh saksi korban lalu pakaian yang di pergunakan oleh saksi korban secara paksa dan meremas remas payudara saksi korban , kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin saksi korban secara berulang-ulang walaupun saksi korban merasa kesakitan tetapi terdakwa tidak memperdulikannya , hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi korban ,dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengeluarkan darah dari alat kemaluannya dan merasa sakit jika buang air kecil , selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi pada bulan Desember tahun 2014 sekira pukul 23.30 dengan cara yang sama seperti sebelumnya terdakwa memaksa saksi korban dengan mengancam dan mengatakan “Kalo Kamu tidak mau melayani saya , keluarga kamu saya musnahkan” karena takut dengan ancaman terdakwa saksi korban pun mengikuti semua keinginan terdakwa , lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang di pakai oleh saksi korban lalu pakaian yang di pergunakan oleh saksi korban secara paksa dan meremas remas payudara saksi korban , kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin saksi korban secara berulang-ulang hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi korban ;
Bahwa setelah kejadian tersebut pada waktu waktu lain yang tidak dapat diigat atau ditentukan lagi secara berulang-ulang terdakwa sering memaksa saksi korban untuk berhubungan badan dan mengancam dengan kata kata yang sama “Kalo Kamu tidak mau melayani saya , keluarga kamu saya musnahkan” hingga akhirnya saksi korban melahirkan seorang anak laki laki pada tanggal 25 Juli 2015 yang bernama FADIL , dan terdakwa juga tidak pernah menikahi saksi korban ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap saksi korban Saksi 1 , Nomor :R/70/X/2015/Rumkit tanggal 16 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Dr. FIRMANSYAH ,SpOG, Dokter yang Memeriksa pada Pada bagian Kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bayangkara Jambi, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar di temukan sebagai berikut :
Keadaan Umum
Tingkat kesadaran : Baik
Tekanan darah : 100 / 70 Mmmhg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 36 ° C
Pernafasan : Dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Rectal Touche : TSA baik , mukosa licin , tampak sisa sisa hymen / selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul
Pemeriksaan penunjang : Tidak dilakukan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 18 tahun , di dapatkan hymen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan November tahun 2014 sekira pukul 01.30 Wib sampai dengan hari tanggal dan bulan yang tidak dapat di tentukan lagi di tahun 2015 atau setid ak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 , bertempat di Rt.XX Desa XXXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti , secara berulang ulang dan berturut- turut yang di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 2241 /1 st – 1920 / 2004 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa melihat saksi korban Saksi 1 sedang tidur diruang tamu kemudian timbullah nafsu terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban , kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan membangunkannya lalu mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan suami istri dan mengatakan akan menikahi saksi korban , sehingga saksi korban pun mengikuti semua keinginan terdakwa , lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang di pakai oleh saksi korban lalu pakaian yang di pergunakan oleh saksi korban secara paksa dan meremas remas payudara saksi korban , kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin saksi korban secara berulang-ulang walaupun saksi korban merasa kesakitan tetapi terdakwa tidak memperdulikannya , hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi korban ,dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengeluarkan darah dari alat kemaluannya dan merasa sakit jika buang air kecil , selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi pada bulan Desember tahun 2014 sekira pukul 23.30 dengan cara membujuk saksi korban dengan mengatakan “De kayo kita melakukan itu lagi “ dan saksi korban menjawab “ kagek dulu pa , orang belum pada tidur “ kemudian setelah semua orang tidur terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban dan saksi korban pun mengikuti kemauan terdakwa lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang di pakai oleh saksi korban lalu pakaian yang di pergunakan oleh saksi korban secara paksa dan meremas remas payudara saksi korban , kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin saksi korban secara berulang-ulang hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi korban ;
Bahwa setelah kejadian tersebut pada waktu waktu lain yang tidak dapat diigat atau ditentukan lagi secara berulang-ulang terdakwa sering mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membujuk saksi korban dan saksi korban pun mengikuti kemauan terdakwa hingga akhirnya saksi korban melahirkan seorang anak laki laki pada tanggal 25 Juli 2015 yang bernama FADIL , dan terdakwa juga tidak pernah menikahi saksi korban ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap saksi korban Saksi 1 , Nomor :R/70/X/2015/Rumkit tanggal 16 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Dr. FIRMANSYAH ,SpOG , , Dokter yang Memeriksa pada Pada bagian Kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bayangkara Jambi, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar di temukan sebagai berikut :
Keadaan Umum
Tingkat kesadaran : Baik
Tekanan darah : 100 / 70 Mmmhg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 36 ° C
Pernafasan : Dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Rectal Touche : TSA baik , mukosa licin , tampak sisa sisa hymen / selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul
Pemeriksaan penunjang : Tidak dilakukan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 18 tahun , di dapatkan hymen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2015 , bertempat di Rt.Km.61 Desa Suko Awin Jaya Kecamatan sekernan Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti , membawa pergi seorang seorang wanita yang belum dewasa yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 2241 /1 st – 1920 / 2004 , tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu , baik di dalam maupun diluar perkawinan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa sedang mengobati saksi korban Saksi 1 yang sedang sakit dan selama mengobati saksi korban terdakwa menyukai saksi korban lalu timbullah niat terdakwa untuk membawa lari saksi korban , kemudian terdakwa menyuruh AHMAD SUKRI AHKAF Bin RAKINAN untuk menjemput saksi korban di rumahnya untuk bertemu dengan terdakwa , setelah itu terdakwa membawa pergi saksi korban dengan persetujuan dan kemauan dari saksi korban dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin kedua orang tua saksi korban ,selama terdakwa membawa pergi saksi korban , terdakwa sudah melakukan persetubuhan dengan saksi korban hingga akhirnya saksi korban melahirkan seorang anak laki laki pada tanggal 25 Juli 2015 yang bernama FADIL , dan terdakwa juga tidak pernah menikahi saksi korban ;
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2015 , bertempat di Rt.Km.61 Desa Suko Awin Jaya Kecamatan sekernan Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti , membawa pergi seorang seorang wanita yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 2241 /1 st – 1920 / 2004 ,dengan tipu muslihat , kekerasan atau ancaman kekerasan , dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu , baik di dalam maupun diluar perkawinan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa sedang mengobati saksi korban Saksi 1 yang sedang sakit dan selama mengobati saksi korban terdakwa menyukai saksi korban lalu timbullah niat terdakwa untuk membawa lari saksi korban , kemudian terdakwa menyuruh AHMAD SUKRI AHKAF Bin RAKINAN untuk menjemput saksi korban di rumahnya untuk bertemu dengan terdakwa , setelah itu terdakwa membawa pergi saksi korban dengan cara mengancam saksi korban dengan mengatakan “ Kalau kamu lari atau macam-macam , kamu aku bunuh , keluarga kamu aku lenyapkan “ karena takut dengan ancaman dari terdakwa saksi korban pun mengikuti kemauan terdakwa dan tanpa seizin kedua orang tua saksi korban terdakwapun membawa saksi korban pergi ,selama terdakwa membawa pergi saksi korban , terdakwa sudah melakukan persetubuhan dengan saksi korban dan sering melakukan pengancaman terhadap saksi korban hingga akhirnya saksi korban melahirkan seorang anak laki laki pada tanggal 25 Juli 2015 yang bernama FADIL , dan terdakwa juga tidak pernah menikahi saksi korban ;
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 332 Ayat (1) Ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan sekira bulan November 2014, bertempat di rumah Terdakwa RT. XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sekira bulan Juni 2014 pada saat mengantar Ibu saksi, yaitu Saksi 2 yang sedang sakit untuk berobat kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat itu menurut informasi merupakan dukun yang bisa mengobati;
Bahwa saksi pada saat itu tidak diperbolehkan pulang oleh Terdakwa dengan alasan untuk mencari minyak gaib bersama dengan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada bulan November tahun 2014 tersebut sekira pukul 1.30 WIB pada saat saksi sedang tidur diruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa datang dan memaksa saksi untuk melakukan hubungan suami isteri dengannya;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara membuka semua pakaian yang saksi kenakan dan selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi dengan paksa;
Bahwa atas perlakuan Terdakwa tersebut saksi berteriak minta tolong tapi tidak ada yang mendengar dan Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “kalau kamu tidak melayani saya keluarga kamu saya musnahkan”;
Bahwa karena saksi takut akan ancaman Terdakwa, maka saksi mau saja menuruti kemauannya;
Bahwa sekitar bulan maret akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Hamil dan Terdakwa membawa saksi ke Daerah Purwodadi, Kuala Tungkal, selanjutnya saksi melahirkan anak laki-laki pada tanggal 25 Juli 2015;
Bahwa pada saat kejadian bulan November 2014 tersebut, saksi masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa saksi mengenal barang bukti dalam perkara ini adalah alat-alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengancam saksi dan sebagaian lainnya adalah alat-alat yang digunakan Terdakwa untuk membuka praktek perdukunan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah mengancam saksi tersebut pada saat melakukan persetubuhan dengannya, melainkan atas dasar suka sama suka;
Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi 1;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Terdakwa menyetubuhi anak saksi;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sekira bulan Juni 2014 pada saat mengantar saksi sedang sakit dan berobat kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat itu menurut informasi merupakan dukun yang bisa mengobati;
Bahwa awalnya Terdakwa yang datang kerumah saksi untuk mengobati saksi sekira bulan Juni 2014;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta saksi untuk datang berobat kerumahnya dan saksipun mengajak anak saksi yaitu Saksi 1 untuk menemani;
Bahwa setelah selesai Terdakwa tidak memperbolehkan Saksi 1 untuk pulang dengan alasan untuk mencari minyak gaib bersama dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sudah berusaha untuk menjemput anak saksi kembali, namun tidak berhasil karena selalu diancam oleh Terdakwa dengan menggunakan keris;
Bahwa saksi bertemu lagi dengan anak saksi sekira bulan Desember 2014 dan 1 (satu) hari dirumah besok harinya sudah dijemput lagi oleh orang suruhan Terdakwa, lalu sekira bulan Februari 2015 Saksi 1 pulang lagi kerumah diantar oleh Pak Sukri dan keesokan harinya kembali dijemput sejak saat itulah saksi tidak pernah lagi bertemu dengan anak saksi;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2015 yang mana pada saat itu saksi membawa Polisi untuk menangkap Terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi mengetahui Saksi 1 telah mempunyai anak laki-laki berusia kurang lebih dua setengah bulan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan kabar bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi 1;
Bahwa sekira bulan November 2014 saksi pernah melihat Saksi 1 berada dirumah Terdakwa dimana Saksi 1 menjadi asisten dari Terdakwa yang pada saat itu menjabat tangan dan membacakan mantra;
Bahwa sakasi mengetahui hal tersebut, karena pada saat saksi datang kerumah Terdakwa untuk mengantarkan suami saksi berobat kepada Terdakwa lebih kurang 5 (lima) kali bertemu dan selalu bertemu dengan Saksi 1;
Bahwa suami saksi sembuh setelah berobat dengan Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadapkan saksi tersebut di atas, dengan persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi 4 sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, yang dibuat oleh Mochammad Fajar Gemilang, S.Ik NRP 80061263, Pangkat AKP selaku Penyidik pada Kepolisian Resor Muaro Jambi, pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini sehubungan dengan sekira bulan November 2014, bertempat di rumah Terdakwa RT. XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi 1;
Bahwa kejadian tersebut berawal sekira bulan Juni 2014 pada saat Saksi 2 berobat kepada Terdakwa;
Bahwa sekira bulan November 2014, Saksi 2 mengajak anaknya yaitu Saksi 1 untuk menemaninya berobat kepada Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa meminta kepada Saksi 2 agar Saksi 1 tinggal dirumah Terdakwa untuk mencari minyak gaib bersama dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi 1 berada dirumah Terdakwa itulah pada malam harinya Terdakwa menyetubuhi Saksi 1 didalam kamar yang perbuatan tersebut Terdakwa ulangi lagi 2 (dua) minggu kemudian;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2015, di Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terdakwa ditangkap oleh Polisi atas Laporan Saksi 2;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi Sulastri telah melahirkan anak laki-laki;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti dalam perkara ini yang merupakan alat-alat yang digunakan Terdakwa untuk membuka praktek perdukunan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor: R/70/X/2015/Rumkit, tanggal 16 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Firmansyah,SpOG Dokter pemeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan kesimpulan pemeriksaan: didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa atas Visum Et Repertum tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) senjata tajam jenis sangkur terdapat tulisan AK-47 CCCP dengan gagang kayu berwarna coklat berikut sarungnya panjang 35 cm
1 (satu) buah senjata tajam jenis rencong dengan ukuran 20 cm berwarna coklat berikut sarungnya
1 (satu) buah korek api berbentuk senjata jenis FN warna hitam
2 (dua) buah senjata tajam jenis keris berikut sarungnya dengan panjang 50 cm
5 (lima) butir amunisi dengan kaliber 5,55 mm
1 (satu) helai kain warna merah bersulam benang emas dengan panjang lebih kurang 1 meter
1 (satu) buah tabung warna merah bertuliskan huruf arab
1 (satu) buah kotak berwarna coklat yang berisi satu buah tabung pecah yang terbuat dari kaca yang dililit benang warna emas dan perak yang didalamnya berisi lempengan kuningan bertuliskan huruf arab
2 (dua) buah botol yang berisi minyak yang memiliki bau khas
2 (dua) buah kalung yang berwarna emas berikut liontin batu akik
4 (empat) buah cincin batu akik
1 (satu) buah HP merek Smartfren warna putih dalam keadaan rusak/pecah
1 (satu) buah HP Blackberry 9790 warna putih berikut sim card dan memory card
1 (satu) buah HP merek Cross warna hitam silver berikut sim card
1 (satu) buah HP merek Motorola C168 warna hitam silver
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing memberi keterangan dibawah sumpah, alat bukti surat sebagaimana tersebut dalam visum et repertum serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, dan telah memenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi 1, Saksi 2, Saksi 3, keterangan Terdakwa dan visum et repertum tersebut, ternyata bersesuaian pula dengan keterangan Saksi 4 yang keterangannya sebagai saksi dalam BAP penyidikan yang diberikan dibawah sumpah telah dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi 4 tersebut tidak disumpah dipersidangan, dalam hal ini dapat dipersamakan dengan keterangan saksi yang diberikan di persidangan tanpa sumpah. Karena keterangan saksi tersebut mempunyai “saling persesuaian” dengan alat bukti yang sah tersebut dan alat bukti yang telah ada telah memenuhi batas minimum pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya dapat dipergunakan “menguatkan” keyakinan hakim atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai “tambahan alat bukti” yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar sekira bulan November 2014, bertempat di rumah Terdakwa RT. XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah menyetubuhi saksi Muslitasari;
Bahwa benar Saksi 1 mengenal Terdakwa sekira bulan Juni 2014 pada saat mengantar Ibu Saksi 1, yaitu Saksi 2 yang sedang sakit untuk berobat kepada Terdakwa yang menurut informasi adalah merupakan dukun yang mampu mengobati penyakit;
Bahwa benar setelah selesai berobat, Terdakwa tidak memperbolehkan Saksi 1 untuk pulang dengan alasan untuk mencari minyak gaib bersama dengan Terdakwa dan menginap dirumah Terdakwa;
Bahwa benar sekira pukul 1.30 WIB pada saat Saksi 1 sedang tidur diruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa datang dan memaksa saksi untuk melakukan hubungan suami isteri dengannya, dimana Terdakwa membuka semua pakaian yang dikenakan Saksi 1 dan selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Saksi 1 dengan paksa;
Bahwa benar atas perlakuan Terdakwa tersebut Saksi 1 berteriak minta tolong tapi tidak ada yang mendengar dan Terdakwa mengancam saksi dengan menggunakan benda-benda yang berada dirumah Terdakwa dengan mengatakan “kalau kamu tidak melayani saya keluarga kamu saya musnahkan”;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa ulangi sekira 2 (dua) minggu kemudian dan terus berlanjut selayaknya seperti suami isteri, sehingga Saksi 1 Hamil dan Terdakwa membawa Saksi 1 ke Daerah Purwodadi, Kuala Tungkal, selanjutnya Saksi 1 melahirkan anak laki-laki pada tanggal 25 Juli 2015;
Bahwa benar Saksi 1 mau saja menuruti keinginan Terdakwa karena mengetahui mengetahui Terdakwa adalah seorang dukun, dimana Terdakwa selalu mengancam akan menghabisi keluarga Saksi 1;
Bahwa pihak keluarga Saksi 1 sudah berusaha untuk menjemput Saksi 1 kembali, namun tidak berhasil karena selalu diancam oleh Terdakwa dengan menggunakan keris;
Bahwa benar tidak terima dengan perbuatan Terdakwa, kemudian pada tanggal 14 Oktober 2015, Saksi 2 melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan;
Bahwa benar pada saat kejadian Saksi 1 masih berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor:2241/1st-1920/2004;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/70/X/2015/Rumkit, tanggal 16 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Firmansyah,SpOG Dokter pemeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan kesimpulan pemeriksaan: didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama ” setiap orang ”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini, maksudnya adalah “tahu dan menghendaki” (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 24) perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ke tiga;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka lebih tepat bilamana unsur ketiga dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ke tiga ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 KUHP ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah : “melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapat anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W. 9292);
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa Saksi 1 adalah seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berumur 17 tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor:2241/1st-1920/2004, dilahirkan di Bukit Baling, Sengeti, tanggal 2 Agustus 1997 dan belum pernah kawin yang dengan demikian masih dikategorikan sebagai “anak” menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti benar, sekira bulan November 2014, bertempat di rumah Terdakwa RT. XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah menyetubuhi saksi Muslitasari yang dikenal Terdakwa Terdakwa sekira bulan Juni 2014 pada saat Saksi 1 mengantar Ibunya, yaitu Saksi 2 yang sedang sakit untuk berobat kepada Terdakwa yang menurut informasi adalah merupakan dukun yang mampu mengobati penyakit;
Menimbang, bahwa setelah selesai berobat, Terdakwa tidak memperbolehkan Saksi 1 untuk pulang dengan alasan untuk mencari minyak gaib bersama dengan Terdakwa dan menginap dirumah Terdakwa dan sekira pukul 1.30 WIB pada saat Saksi 1 sedang tidur diruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa datang dan memaksa saksi untuk melakukan hubungan suami isteri dengannya, dimana Terdakwa membuka semua pakaian yang dikenakan Saksi 1 dan selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Saksi 1 dengan paksa yang atas perlakuan Terdakwa tersebut Saksi 1 berteriak minta tolong tapi tidak ada yang mendengar dan Terdakwa mengancam saksi dengan menggunakan benda-benda yang berada dirumah Terdakwa dengan mengatakan “kalau kamu tidak melayani saya keluarga kamu saya musnahkan”;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa ulangi sekira 2 (dua) minggu kemudian dan terus berlanjut selayaknya seperti suami isteri, sehingga Saksi 1 Hamil dan Terdakwa membawa Saksi 1 ke Daerah Purwodadi, Kuala Tungkal, selanjutnya Saksi 1 melahirkan anak laki-laki pada tanggal 25 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Saksi 1 mau saja menuruti keinginan Terdakwa karena mengetahui mengetahui Terdakwa adalah seorang dukun, dimana Terdakwa selalu mengancam akan menghabisi keluarga Saksi 1;
Menimbang, bahwa pihak keluarga Saksi 1 sudah berusaha untuk menjemput Saksi 1 kembali, namun tidak berhasil karena selalu diancam oleh Terdakwa dengan menggunakan keris, selanjutnya tidak terima dengan perbuatan Terdakwa, kemudian pada tanggal 14 Oktober 2015, Saksi 2 melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/70/X/2015/Rumkit, tanggal 16 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Firmansyah,SpOG Dokter pemeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan kesimpulan pemeriksaan: didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut telah membuktikan, telah terjadinya persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi 1 yang mana saksi Muslitasari bersedia memenuhi ajakan terdakwa untuk melakukan persetubuhan hingga Saksi 1 Hamil dan Terdakwa membawa Saksi 1 ke Daerah Purwodadi, Kuala Tungkal, selanjutnya Saksi 1 melahirkan anak laki-laki pada tanggal 25 Juli 2015, yang mana persetubuhan tersebut terjadi setelah sebelumnya Terdakwa mengacam Saksi 1 dengan menggunakan senjata yang biasa digunakan Terdakwa sebagai alat untuk praktek perdukunan dengan mengatakan “kalau kamu tidak melayani saya keluarga kamu saya musnahkan” yang menurut Majelis Hakim adalah sebagai bentuk ancaman kekerasan dari Terdakwa terhadap Saksi 1 agar mau mengikuti keinginan Terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya”, sehingga unsur ketiga dengan demikian telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya itu dilakukan oleh terdakwa “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar pada saat mengancam dan selanjutnya memaksa Saksi 1 untuk bersetubuh dengannya, Terdakwa mengetahui kalau Saksi 1 masih merupakan anak dibawah umur dan masih dalam tanggungan keluarganya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa pula yang dengan alasan untuk mencari minyak gaib guna menyembuhkan orang tua Saksi 1, yang menurut Majelis adalah merupakan awal dari timbulnya niat jahat dari Terdakwa terhadap Saksi 1, sehingga berlanjut pada persetubuhan yang dilakukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim memperoleh keyakinan, bahwa perbuatan Terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengannya adalah dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, unsur ke dua “dengan sengaja” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini harus timbul dari satu niat atau kehendak dan perbuatan tersebut harus sejenis dan rentang waktunya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah terbukti, bahwa yang dilakukan Terdakwa merupakan rangkain perbuatan mulai dari perencanaan hinga pada realisasinya yang dilakukan secara berulang-ulang mulai dari bulan November 2014 yang diulangi lagi sekira 2 (dua) minggu kemudian dan terus berlanjut selayaknya seperti suami isteri, sehingga Saksi 1 Hamil dan Terdakwa membawa Saksi 1 ke Daerah Purwodadi, Kuala Tungkal, selanjutnya Saksi 1 melahirkan anak laki-laki pada tanggal 25 Juli 2015;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perbuatan terdakwa dapat dipandang sebagai “melakukan perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif pertama telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya sebagai perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena sifat penerapan sanksi pidana bersifat kumulatif, maka besarnya pidana denda yang patut diterapkan kepada terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) senjata tajam jenis sangkur terdapat tulisan AK-47 CCCP dengan gagang kayu berwarna coklat berikut sarungnya panjang 35 cm
1 (satu) buah senjata tajam jenis rencong dengan ukuran 20 cm berwarna coklat berikut sarungnya
1 (satu) buah korek api berbentuk senjata jenis FN warna hitam
2 (dua) buah senjata tajam jenis keris berikut sarungnya dengan panjang 50 cm
5 (lima) butir amunisi dengan kaliber 5,55 mm
1 (satu) helai kain warna merah bersulam benang emas dengan panjang lebih kurang 1 meter
1 (satu) buah tabung warna merah bertuliskan huruf arab
1 (satu) buah kotak berwarna coklat yang berisi satu buah tabung pecah yang terbuat dari kaca yang dililit benang warna emas dan perak yang didalamnya berisi lempengan kuningan bertuliskan huruf arab
2 (dua) buah botol yang berisi minyak yang memiliki bau khas
2 (dua) buah kalung yang berwarna emas berikut liontin batu akik
4 (empat) buah cincin batu akik
Adalah merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merek Smartfren warna putih dalam keadaan rusak/pecah
1 (satu) buah HP Blackberry 9790 warna putih berikut sim card dan memory card
1 (satu) buah HP merek Cross warna hitam silver berikut sim card
1 (satu) buah HP merek Motorola C168 warna hitam silver
Adalah merupakan milik Terdakwa yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, maka haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Saksi 1;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatnnya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa telah berusia lanjut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka Majelis Hakim berpendapat, pembelaan dari Terdakwa yang meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim adalah tidak terlalu berlebihan, sehingga dipandang layak dan adil serta tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) senjata tajam jenis sangkur terdapat tulisan AK-47 CCCP dengan gagang kayu berwarna coklat berikut sarungnya panjang 35 cm;
1 (satu) buah senjata tajam jenis rencong dengan ukuran 20 cm berwarna coklat berikut sarungnya;
1 (satu) buah korek api berbentuk senjata jenis FN warna hitam;
2 (dua) buah senjata tajam jenis keris berikut sarungnya dengan panjang 50 cm;
5 (lima) butir amunisi dengan kaliber 5,55 mm;
1 (satu) helai kain warna merah bersulam benang emas dengan panjang lebih kurang 1 meter;
1 (satu) buah tabung warna merah bertuliskan huruf arab;
1 (satu) buah kotak berwarna coklat yang berisi satu buah tabung pecah yang terbuat dari kaca yang dililit benang warna emas dan perak yang didalamnya berisi lempengan kuningan bertuliskan huruf arab;
2 (dua) buah botol yang berisi minyak yang memiliki bau khas;
2 (dua) buah kalung yang berwarna emas berikut liontin batu akik;
4 (empat) buah cincin batu akik;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merek Smartfren warna putih dalam keadaan rusak/pecah;
1 (satu) buah HP Blackberry 9790 warna putih berikut sim card dan memory card;
1 (satu) buah HP merek Cross warna hitam silver berikut sim card;
1 (satu) buah HP merek Motorola C168 warna hitam silver;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 oleh Edi Subagiyo, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Iin Fajrul Huda, S.H.,M.H dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, tanggal 19 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fendry, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Suyatno, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Iin Fajrul Huda, S.H.,M.H. Edi Subagiyo, S.H.,M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Fendry.