239/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 239/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASYIQUDDIN Alias P.MIF Bin HASYIM (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ASYIQUDDIN Alias P. MIF Bin HASYIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam jenis keris / seken panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 239/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Terdakwa :-----------------------------------------------------------------------------------
Nama : ASYIQUDDIN Alias P.MIF Bin HASYIM ;-----------------------
Tempat Lahir : Bangkalan ;--------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 41 tahun/12 Nopember 1972 ;--------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dsn. Rokem, Ds. Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Kab. Bangkalan;--------------------------------------------------------------
Agama : Islam ;---------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Pedagang kacang) ;---------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :--------------------------
Penyidik sejak tanggal 11 September 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim / Majelis Hakim sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 08 Nopember 2013 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 239/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 10 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;-----------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 239/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 11 Oktober 2013 tentang penetapan hari sidang;--------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-----------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ASYIQUDIN Alias P. MIF BIN HASYIM bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki atau menyimpan Sebjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin” sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dalam surat dakwaan ;-----------
Menjatuhkan pidana penjara tehadap terdakwa ASYIQUDIN Alias P. MIF BIN HASYIM selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama ia terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-Sebilah senjata tajam jenis keris / seken panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------
Menetapkan agar ia terdakwa dibebani membayar biaya perkara, sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ;----------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ASYIQUDDIN Alias P. MIF Bin HASYIM pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2013, bertempat di Jalan Raya Desa Campor, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa keris lengkap dengan pengamannya terbuat dari kayu warnacoklat, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
■ Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya ketika terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Desa Ombul, Kecamatan Tambelangan, Kab. Sampang namun ternyata dipertigaan Desa Campor terdakwa diberhentikan oleh petugas Polsek Konang yang sedang mel;akukan patroli dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis keris yang diselipkandipinggang kiri dibalik bajunya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
■ Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib maupun dari Dinas Pariwisata maupun Kepurbakalaan, terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu terdakwa dibawa petugas ke Polsek Konang berikut menyita barang buktinya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
1. SYUKRON TAMHIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------
bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa teman saya BRIPKA RIFIN CHUSNUL FUAN ;------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013, sekitar jam 17.00 wib di pertigaan jalan Raya Desa Campor, Kec. Konang, Kab. Bangkalan ;-------------------------------
bahwa senjata tajam jenis keris panjangnya sekitar 50 Cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu dan berwarna coklat ;-------------------------------------------------
bahwa sebilah keris tersebut milik terdakwa yang ddapat dari musyafir 10 bulan yang lalu ;
bahwa saat itu terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Ds. Ombul Sampang ;-------------
bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;-------------------------------------
bahwa menururt terdakwa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ;--------------------
bahwa semua keterangan yang saya berikan di Penyidik benar ;------------------------------------
bahwa sebilah keris panjangnya sekitar 50 Cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu dan berwarna coklat adalah milik terdakwa ;---------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;------------------------------------
2.RIFIN CHUSNUL FUAD yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013, sekitar jam 17.00 wib di pertigaan Jalan raya Desa Campor, Kec. Konang, Kab. Bangkalan ;-------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis keris panjangnya sekitar 50 Cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu dan berwarna coklat ;----------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa taruh di pinggang sebelah kiri dengan cara diselipkan dibalik baju ;------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap petugas pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013, sekitar jam 17.00 wib di pertigaan Jalan raya Desa Campor, Kec. Konang, Kab. Bangkalan, karena membawa senjata tajam ;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap sendirian naik sepeda motor dalam perjalanan mau ke Desa Ombul Sampang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis keris panjangnya sekitar 50 Cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu dan berwarna coklat ;-----------
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa dan didapat dari musyafir sekitar 10 bulan yang lalu ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;----------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa taruh di pinggang sebelah kiri dengan cara diselipkan dibalik baju ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri dan terdakwa tidak mempunyai musuh ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang saya berikan di Penyidik benar ;------------------------------
Bahwa setelah kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: Sebilah senjata tajam jenis keris / seken panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu warna coklat ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 sekitar jam 17.00 wib di pertigaan Jalan Raya Desa Campor, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, terdakwa ditangkap petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis keris ;----------------------
Bahwa benar senjata tajam jenis keris tersebut adalah milik terdakwa, tetapi terdakwa tidak mempunyai surat ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut ;--------------------------------------
Bahwa benar senjata tajam jenis keris tersebut dibawa terdakwa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa Hak ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mem-pergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Barang siapa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah terdakwa ASYIQUDDIN Alias P. MIF Bin HASYIM, oleh karena itu unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan dipenuhi terdakwa ;-----------------
Ad.2 Unsur Tanpa hak ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa membawa sebilah keris/seken sebagai kategori senjata tajam, sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut Umum, serta foto-foto rekonstruksi yang ada dalam berkas perkara tanpa dilengkapi surat ijin dari yag berwajib, maka unsur inipun telah terbukti dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah keris/seken lengkap dengan sarung pengamannya bukan merupakan atau digunakan sebagai alat pertanian melainkan digunakan untuk jaga diri, dengan demikian unsur inipin telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa sebilah senjata tajam jenis keris / seken panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu warna coklat yang telah disita dari Terdakwa, maka dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dapat menbahayakan diri terdakwa atau orang lain.----------
Keadaan yang meringankan:------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum.----------------------------------------------------------------------
Selama persidangan terdakwa telah bersikap sopan dan berterus terang akan perbuatannya dan menyatakan menyesali perbuatannya itu serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ---------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ASYIQUDDIN Alias P. MIF Bin HASYIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ ;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam jenis keris / seken panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Rabu, tanggal 6 Nopember 2013, oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, S.H, selaku Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, S.H, dan LIA HERAWATI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MEI RATNA RUSWIATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh SUHARTO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.-----------------
Hakim-hakim Anggota : ANDI HENDRAWAN, SH. LIA HERAWATI, SH. | Hakim Ketua, R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. |
Panitera Pengganti,
MEI RATNA RUSWIATI, S.H.