6/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
P U T U S A N
Nomor: 6/Pid.Sus/2015/PN.Tbk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------
| Nama Lengkap | : | JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE. --------------------------- |
| Tempat lahir | : | Palu. ------------------------------------------------------------------------------- |
| Umur/Tgl.lahir | : | 32 Tahun/09 April 1982. ------------------------------------------------------ |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. -------------------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia. ------------------------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Bantar Kemang RT.003 RW.013 Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Kota Bogor Timur Jawa Barat. ------------------------------ |
| Agama | : | Kristen. ---------------------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Nahkoda Kapal Isap Produksi (KIP) CINTA 3. -------------------------- |
| Pendidikan | : | SMA. ------------------------------------------------------------------------------- |
----------Terdakwa tersebut tidak ditahan; ---------------------------------------------------------------
----------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri; ----------
----------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; --------------------------------------------------------
----------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut; --------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 6/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 9 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; --------------------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 6/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 9 Januari 2015 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut; ------------------------------------------------
----------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum; ------------------
----------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; -------------------------------
----------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; --------------------
----------Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 21 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut: -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “PELAYARAN” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) jo. Pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diuraikan dalam dakwaan;--
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun; ------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 No. 1917/GGe GT.385; ------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dengan Nomor: UPP Tanjung Batu/II/Sekumbang/182/IX/2014/tanggal 16 September 2014; ---------------
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (crew list); ----------------------------------------
2 (dua) lembar Surat Ukur Internasional (1969) dengan Nomor: 1971/Gge; ---------
2 (dua) lembar Surat Laut dengan Nomor: NO.PK.205/3173/SL-PM/DK-14; --------
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan Nomor: PK.102/23/II/KSOP-Tbk-14; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dengan Nomor: PK.001/62/01/KSOP-Tbk-14; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dengan Nomor: PK.001/62/02/KSOP-Tbk-14; ----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.001/62/02/KSOP-Tbk-14; -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan Nomor: PK. 002/61/20/KSOP-Tbk-14; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.002/61/02/KSOP-Tbk-14; -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan Nomor: PK.404/ / /KSOP-Tbk-14; ----
1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tramper Di Dalam Negeri dengan Nomor: AL.302/118/2/80/14; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal dengan Nomor: C03-0068205; dan -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat/Alat P3K Kapal dengan Nomor: PM. 04.04/VII.26.5/213/2014. ---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE. -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V Nomor 6201040110N50604 atas nama JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. Indra Priyatna. --------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE. -------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan tanggal 21 Januari 2015, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan: tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Duplik-nya yang diajukan secara lisan pula, pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; ------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDM-68/TBK/Ep.2/12/2014 tanggal 3 Desember 2014 adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE selaku nahkoda Kapal Isap Produksi (KIP) CINTA 3 pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2014 bertempat di Perairan Laut Kundur Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf c, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi RAHMAT HIDAYAT, saksi LIBERTO dan saksi AGUSTINO (anggota Direktorat kepolisian Perairan Polda Kepulauan Riau) sedang patroli di perairan laut Kundur Kabupaten Karimun dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) CINTA 3 dimana sesuai dengan dokumen kapal terdakwa adalah nahkoda kapal tersebut, pada saat saksi RAHMAT HIDAYAT, saksi LIBERTO dan saksi AGUSTINO melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) CINTA 3 ternyata terdakwa selaku Nahkodanya tidak berada di dalam kapal selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal isap timah (KIP) CINTA 3 ditemukan adanya pengawakan kapal yang tidak sesuai dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh terdakwa selaku nahkoda kapal Isap Timah (KIP) berbendera Indonesia seharusnya anak buah kapal (ABK) juga warga negara Indonesia namun dalam kapal tersebut terdapat 16 (enam belas) orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand yaitu A NUCHA KAIJORAN, CHAIYAWAT KITBOONSIE, SOMSAAK ATSAWACHITANOM, PREEDA JAIKLA, BOONLERD SUKNOPPKAIT, KITTISAK PAVAKHO, THAWEE PAPHOTISUNG, THEERAPONG KAEWLODIA, KITTICHAI HOMRARUEN, PRAKONG BOONSIRI, TAITEP MEKKHAWAN, KWANCHAI CHAYAWANG, SUTHEE CHAROENPON, PANASRI AEKRASA, THONGLIAB WORAKHOT dan AKARAT MUENPRASAT. Bahwa untuk pengawakan anak buah kapal (ABK) isap timah (KIP) CINTA 3 sebanyak 16 (enam belas) orang tersebut tidak mempunyai atau memiliki sertifikat pengakuan/ certificate of recognition (COR) dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa selaku nahkoda Kapal Isap Produksi (KIP) CINTA 3 melayarkan kapalnya tidak berada dalam kapal yang dinahkodainya dan menyerahkan penguasaan kapal tersebut kepada CHAIYAWAT KITBOONSIE yang berkewarganegaraan Thailand sedangkan terdakwa telah mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari bahwa CHAIYAWAT KITBOONSIE tidak memiliki sertifikat pengakuan/certificate of recognition (COR) dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan laut serta tidak memiliki kompetensi, dokumen pelaut dan disijil oleh syahbandar. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo. Pasal 117 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. -----------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); ---------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) orangsaksi dipersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan: ----
Saksi LIBERTO: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku anggota Banit Silidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri; -
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib sewaktu saksi bersama Iptu Rahmat Hidayat dan Briptu Agustino melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Perairan Polda Kepri berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/365/IX/2014/Ditpolair tanggal 18 September 2014; -------------------------------
Bahwa saat itu saksi memergoki dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun sedang melakukan kegiatan penambangan Pasir Timah/Bijih Timah di dasar laut namun Terdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 tidak ada diatas kapal tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menanyakan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dan setelah diperlihatkan, di dalam surat tersebut tertulis nama Terdakwa selaku Nakhoda KIP CINTA 3; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap KIP CINTA 3 tersebut, Terdakwa selaku Nahkoda tidak menunjuk atau memberi kuasa diatas kapal tersebut dan kapal tersebut pun tidak memiliki Mualim I atau Chief Officer; -------
Bahwa berdasarkan keterangan crew KIP CINTA 3, Terdakwa selaku Nakhoda meninggalkan kapal karena ada urusan keluarga di Bogor - Jawa Barat; ----------
Bahwa atas temuan tersebut, KIP CINTA 3 bersama 3 (tiga) orang crew-nya saksi bawa ke Kantor Pos Polair Selat Beliah untuk pemeriksaan lebih lanjut; ----
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan, dokumen yang berada di KIP CINTA 3 adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal; ------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal. ------------------------------------------------------
Bahwa saat itu crew KIP CINTA 3 berjumlah 20 (dua puluh) orang dan nama-nama tersebut terdaftar didalam daftar awak kapal; --------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi AGUSTINO: ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku anggota Banit Silidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri; -
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib sewaktu saksi bersama Iptu Rahmat Hidayat dan Brigadir Liberto melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Perairan Polda Kepri berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/365/IX/2014/Ditpolair tanggal 18 September 2014; -------------------------------
Bahwa saat itu saksi memergoki dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun sedang melakukan kegiatan penambangan Pasir Timah/Bijih Timah di dasar laut namun Terdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 tidak ada diatas kapal tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menanyakan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dan setelah diperlihatkan, di dalam surat tersebut tertulis nama Terdakwa selaku Nakhoda KIP CINTA 3; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap KIP CINTA 3 tersebut, Terdakwa selaku Nahkoda tidak menunjuk atau memberi kuasa diatas kapal tersebut dan kapal tersebut pun tidak memiliki Mualim I atau Chief Officer; -------
Bahwa berdasarkan keterangan crew KIP CINTA 3, Terdakwa selaku Nakhoda meninggalkan kapal karena ada urusan keluarga di Bogor - Jawa Barat; ----------
Bahwa atas temuan tersebut, KIP CINTA 3 bersama 3 (tiga) orang crew-nya saksi bawa ke Kantor Pos Polair Selat Beliah untuk pemeriksaan lebih lanjut; ----
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan, dokumen yang berada di KIP CINTA 3 adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal; ------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal. ------------------------------------------------------
Bahwa saat itu crew KIP CINTA 3 berjumlah 20 (dua puluh) orang dan nama-nama tersebut terdaftar didalam daftar awak kapal; --------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi H. DJAJADI AMBONO Bin SONDA DAHLAN: --------------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Wil. Kerja Sekumbang Kundur Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Batu Kundur, selama ± 1 (satu) tahun; -----------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pengawas Keselamatan Kapal, Keamanan Kapal dan Pelayaran Kapal di Wilayah Kerja Sekumbang Kundur; ---
Bahwa cara atau syarat-syarat untuk menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar adalah agen ataupun perusahaan pelayaran mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal kepada Kepala Wil. Kerja Sekumbang Kundur; --
Bahwa selanjutnya pihak Syahbandar mengagendakan Surat Permohonan tersebut serta di disposisikan dengan mencantumkan perintah kepada petugas yg ditunjuk/KLK (Kelaik Lautan Kapal) untuk melakukan pengecekan fisik kapal;-
Bahwa setelah itu diterbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal oleh Syahbandar, kemudian dilakukan pengawasan secara periodik atau berkala atau sewaktu-waktu diperlukan oleh Kepala Wilayah Kerja Sekumbang Kundur;-
Bahwa yang mengajukan Surat Persetujuan Olah Gerak untuk KIP CINTA 3 tersebut adalah sdr. Emsal Kepala Cabang perusahaan pelayaran PT. Vinici Inti Lines Cabang Tanjung Batu Kundur; ---------------------------------------------------------
Bahwa apabila KIP CINTA 3 dalam keadaan berolahgerak dan tidak ada nahkoda, maka nahkoda tersebut telah melanggar aturan yang berlaku dan KIP CINTA 3 tersebut dapat dinyatakan tidak laik laut; ----------------------------------------
Bahwa Nakhoda KIP CINTA 3 yang melakukan penambangan Bijih Timah disekitar Perairan Laut Kundur Kab. Karimun tersebut adalah Terdakwa; ----------
Bahwa sewaktu Terdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 meninggalkan kapalnya tersebut, tidak ada melaporkan kepada Petugas Syahbandar Wilayah Kerja Sekumbang Kundur Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Batu Kundur sehingga saksi tidak tahu bahwa KIP CINTA 3 tersebut tetap melaksanakan kegiatan penambangan Bijih Timah; --------------------------------------
Bahwa Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor: UPP/Tanjung Batu/II/ Sekumbang/182/IX/2014 tanggal 16 September 2014 dikeluarkan oleh Kepala Wilayah Kerja Sekumbang Kundur Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Batu Kundur untuk KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3; ---------------------
Bahwa dokumen KIP CINTA 3 berada di Kantor Wilayah Kerja Sekumbang Kundur Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Batu Kundur; -------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa Keterangan Ahli. Akan tetapi, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut namun Ahli tersebut tidak dapat menghadap dipersidangan sehingga atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan Ahli: RAJUMAN SIBARANI yang telah diambil sumpah berdasarkan Berita Acara Penyumpahan Ahli tanggal 29 Oktober 2014 dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Kasie Pengawakan dan Perlindungan Awak Kapal, Subdit Kepelautan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjenhubla; -------
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar; -----
Bahwa Ahli menerangkan kegunaan: --------------------------------------------------------------
Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya; --
Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan melakukan pergerakan di perairan daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa Nakhoda dan anak buah kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia, dengan demikian warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi nakhoda di kapal berbendera Indonesia. Namun sesuai dengan ayat (2) dari peraturan diatas ada pengecualian terhadap ketentuan dan dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peraturan yang mengatur tentang warga negara asing yang bekerja di Kapal berbendera Indonesia terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sesuai Pasal 27 Ayat (1) dan (2) berbunyi: ayat (1) “Pelaut warga Negara Asing yang bekerja diatas Kapal berbendera Indonesia wajib mendapatkan Sertifikat Pengakuan/Certificate Of Recognation (COR) dan Surat Rekomendasi dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan”; ayat (2) “Sertifikat Pengakuan/Certificate Of Recognation (COR) hanya berlaku selama 12 (dua belas) bulan”; -------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat Pengakuan/Certificate Of Recognation (COR) adalah sertifikat diberikan kepada pelaut warga negara asing yang bekerja dikapal oleh negara bendera kapal, dimana pemerintah negara bendera kapal terlebih dulu mengadakan kesepakatan bersama (MoU) dengan pemerintah negara pelaut asing tersebut; ------
Bahwa yang menerbitkanSertifikat Pengakuan/Certificate Of Recognation (COR) adalah Subdit Kepelautan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap 16 (enam belas) orang warga Negara Thailand yang bekerja di KIP CINTA 3 yang berbendera Indonesia tidak memiliki Sertifikat Pengakuan/Certificate Of Recognation (COR) dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor: UPP/Tanjung Batu/II/Sekumbang/182/IX/2014 tanggal 16 September 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Wilayah Kerja Sekumbang Kundur Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Batu Kundur untuk KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3, tercantum Terdakwa selaku Nahkoda; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan KIP CINTA 3 jelas tidak laiklaut karena Nakhoda tidak berada dikapal sewaktu kapal berlayar dan yang menggantikan Nakhoda tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai nakhoda sesuai dengan Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga terhadap Terdakwa selaku Nakhoda KIP CINTA 3 telah menyalahi Pasal 117 ayat (2) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, perbuatan Terdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 yang tidak berada dikapal sewaktu KIP CINTA 3 sedang melakukan kegiatan penambangan Pasir Timah/Bijih Timah di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun telah melanggar ketentuan dalam Pasal 117 ayat (2) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terhadap Terdakwa dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 302 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; -----------
----------Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (ade charge); ----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa TerdakwaJACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Nakhoda KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 sejak ± 4 (empat) bulan yang lalu; ------------------------------------------------------------------
Bahwa KIP CINTA 3 berbendera kebangsaan Indonesia dan PT. Vinici Inti Lines Cabang Tanjung Batu Kundur selaku Agennya; -----------------------------------------------
Bahwa jumlah seluruh ABK (Anak Buah Kapal) KIP CINTA 3 sebanyak 20 (dua puluh) orang, terdiri dari 4 (empat) orang Warga Negara Indonesia termasuk Terdakwa dan 16 (enam belas) Warga Negara Thailand, yaitu: A Nucha Kaijoran, Chaiyawat Kitboonsie, Somsaak Atsawachitanom, Preeda Jaikla, Boonlerd Suknoppkait, Kittisak Pavakho, Thawee Paphotisung, Theerapong Kaewlodia, Kittichai Homraruen, Prakong Boonsiri, Taitep Mekkhawan, Kwanchai Chayawang, Suthee Charoenpon, Panasri Aekrasa, Thongliab Worakhot dan Akarat Muenprasat;
Bahwa KIP CINTA 3 yang dinakhodai oleh Terdakwa, melakukan penambangan Bijih Timah di sekitar Perairan Laut Kundur Kab. Karimun dengan dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dari Syahbandar Wilayah Kerja Sekumbang Kundur Nomor: UPP Tanjung Batu/II/Sekumbang/182/IX/2014; --------------------------------------
Bahwa KIP CINTA 3 tersebut memiliki dokumen dan menurut keterangan sdr. Elman selaku Agen Pelayaran bahwa terhadap dokumen KIP CINTA 3 disimpan di Kantor Syahbandar Wilayah Kerja Sekumbang Kundur; --------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib KIP CINTA 3 diperiksa dan ditangkap oleh Kapal Patroli Ditpolair Polda Kepri, saat itu Terdakwa sedang berada dirumahnya di Bogor-Jawa Barat, karena ada urusan keluarga yang mendesak; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa turun atau meninggalkan KIP CINTA 3, atas inisiatif Terdakwa sendiri karena ada keperluan keluarga yang sangat mendesak; ---------------------------
Bahwa saat turun atau meninggalkan KIP CINTA 3, Terdakwa tidak memberitahukan kepada pemilik atau agen pelayaran KIP CINTA 3 tersebut dan juga tidak melimpahkan kewenangan, namun Terdakwa hanya memberitahukan kepada Chaiyawat Kitboonsie dengan menggunakan bahasa isyarat; --------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan. -----------
----------Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI, berupa: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 No. 1917/GGe GT.385; ----------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dengan Nomor: UPP Tanjung Batu/II/Sekumbang/182/IX/2014/tanggal 16 September 2014; ------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (crew list); -------------------------------------------
2 (dua) lembar Surat Ukur Internasional (1969) dengan Nomor: 1971/Gge; ------------
2 (dua) lembar Surat Laut dengan Nomor: NO.PK.205/3173/SL-PM/DK-14; ------------
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan Nomor: PK.102/23/II/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dengan Nomor: PK. 001/62/01/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dengan Nomor: PK.001/62/02/KSOP-Tbk-14; ------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.001/62/02/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan Nomor: PK. 002/61/20/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.002/61/02/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan Nomor: PK.404/ / /KSOP-Tbk-14; -------
1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tramper Di Dalam Negeri dengan Nomor: AL.302/118/2/80/14; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal dengan Nomor: C03-0068205; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat/Alat P3K Kapal dengan Nomor: PM. 04. 04/VII.26.5/213/2014; dan ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V Nomor 6201040110N50604 atas nama JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. Indra Priyatna. ------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para saksi maupun Terdakwa, dimana para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; ---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ---
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut: -------
Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 turun atau meninggalkan KIP CINTA 3 dengan menggunakan kapal pompong jemputan KIP CINTA 3 dikarenakan ada keperluan urusan keluarga yang sangat mendesak dirumahnya di Bogor-Jawa Barat; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saat meninggalkan KIP CINTA 3, Terdakwa tidak memberitahukan kepada pemilik/agen pelayaran KIP CINTA 3 dan juga tidak melimpahkan kewenangannya, namun Terdakwa hanya memberitahukan kepada Chaiyawat Kitboonsie dengan menggunakan bahasa isyarat; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib sdr. Rahmat Hidayat, saksi Liberto dan saksi Agustino (masing-masing anggota Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kep. Riau) sedang patroli di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/365/IX/2014/ Ditpolair tanggal 18 September 2014; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu sdr. Rahmat Hidayat, saksi Liberto dan saksi Agustino melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun yang sedang melakukan kegiatan penambangan Pasir Timah/Bijih Timah di dasar laut, namun Terdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 tidak ada diatas kapal tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu juga, Terdakwa selaku Nahkoda tidak menunjuk atau memberi kuasa dan kapal tersebut pun tidak memiliki Mualim I atau Chief Officer; ----------------
Bahwa berdasarkan keterangan crew KIP CINTA 3, Terdakwa turun atau meninggalkan kapal karena ada keperluan keluarga yang sangat mendesak; ---------
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelaiklautan KIP CINTA 3 ditemukan adanya pengawakan kapal yang tidak sesuai dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Terdakwa selaku Nahkoda kapal berbendera Indonesia seharusnya anak buah kapal (ABK) juga warga negara Indonesia, namun dalam kapal tersebut terdapat 16 (enam belas) orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand yaitu A Nucha Kaijoran, Chaiyawat Kitboonsie, Somsaak Atsawachitanom, Preeda Jaikla, Boonlerd Suknoppkait, Kittisak Pavakho, Thawee Paphotisung, Theerapong Kaewlodia, Kittichai Homraruen, Prakong Boonsiri, Taitep Mekkhawan, Kwanchai Chayawang, Suthee Charoenpon, Panasri Aekrasa, Thongliab Worakhot dan Akarat Muenprasat; ---------------------------------------
Bahwa untuk pengawakan ABK KIP CINTA 3 sebanyak 16 (enam belas) orang tersebut tidak mempunyai atau memiliki Sertifikat Pengakuan/Certificate Of Recognition (COR) dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; ---
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan, dokumen yang berada di KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal; dan -----------------------------
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal. -----------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli RAJUMAN SIBARANI, perbuatan Terdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 tidak berada dikapal sewaktu KIP CINTA 3 tersebut sedang melakukan kegiatan penambangan Pasir Timah/Bijih Timah di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun dan juga ditemukan adanya pengawakan kapal yang tidak sesuai dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Terdakwa selaku Nahkoda kapal berbendera Indonesia seharusnya anak buah kapal (ABK) juga warga negara Indonesia, namun dalam kapal tersebut terdapat 16 (enam belas) orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (2) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2008 dan terhadap Terdakwa dikenakan sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 302 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008; ---
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan. -----------
----------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut; -------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk TUNGGAL sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) jo. Pasal 117 ayat (2) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------
Nakhoda; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Melayarkan Kapalnya Sedangkan Yang Bersangkutan Mengetahui bahwa Kapal tersebut Tidak Laik Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2). ----------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. ----------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Nahkoda. ------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Nakhoda” sebagaimana dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 41 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi dikapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE, dimana Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata BENAR Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE adalah Nakhoda KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 dan juga selaku orang yang bertanggung jawab atas KIP CINTA 3 tersebut maupun terhadap 20 (dua puluh) orang awak kapal yang ada diatasnya, sehingga tidak terjadi error in persona; --------------------
---------Menimbang, bahwa dari uraian tersebut jelas bahwa Terdakwa merupakan pimpinan dari awak kapal yang ada diatas KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; --------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Melayarkan Kapalnya Sedangkan Yang Bersangkutan Mengetahui bahwa Kapal tersebut Tidak Laik Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2). --------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berbunyi “Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan Kelaiklautan Kapal dan Kenavigasian”. Kemudian pada ayat (2) berbunyi “Kelaiklautan Kapal wajib dipenuhi setiap kapal sesuai daerah pelayarannya yang meliputi: ---------------------------------------------------------------------
keselamatan kapal; --------------------------------------------------------------------------------
pencegahan pencemaran dari kapal; ---------------------------------------------------------
pengawakan kapal; --------------------------------------------------------------------------------
garis muat kapal dan pemuatan; ---------------------------------------------------------------
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang; --------------------------------
status hukum kapal; -------------------------------------------------------------------------------
manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan -----------
manajemen keamanan kapal. ------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan “Kelaiklautan Kapal” sebagaimana dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 33 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penunpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar diperairan tertentu; ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa Nakhoda dan anak buah kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia, dengan demikian warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi nakhoda di kapal berbendera Indonesia. Namun sesuai dengan ayat (2) dari peraturan diatas ada pengecualian terhadap ketentuan dan dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ditegaskan bahwa Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar; --
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti yang saling bersesuaian menerangkan bahwa: Terdakwa selaku Nakhoda KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 turun atau meninggalkan KIP CINTA 3 dengan menggunakan kapal pompong jemputan KIP CINTA 3, karena ada keperluan urusan keluarga dirumahnya di Bogor – Jawa Barat yang sangat mendesak. Pada saat meninggalkan KIP CINTA 3 tersebut, Terdakwa tidak memberitahukan kepada pemilik atau agen pelayaran KIP CINTA 3 dan juga tidak melimpahkan kewenangannya tersebut namun Terdakwa hanya memberitahukan kepada Chaiyawat Kitboonsie dengan menggunakan bahasa isyarat; --
----------Menimbang, bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib sdr. Rahmat Hidayat, saksi Liberto dan saksi Agustino (masing-masing anggota Dirpol Perairan Polda Kep. Riau) sedang patroli di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/365/IX/2014/Ditpolair tanggal 18 September 2014. Lalu sdr. Rahmat Hidayat, saksi Liberto dan saksi Agustino (masing-masing anggota Dirpol Perairan Polda Kep. Riau) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun yang sedang melakukan kegiatan penambangan Pasir Timah/Bijih Timah di dasar laut, namun Terdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 tidak ada diatas kapal dan Terdakwa juga tidak menunjuk atau memberi kuasa diatas kapal tersebut, serta kapal tersebut pun tidak memiliki Mualim I atau Chief Officer; ---------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelaiklautan KIP CINTA 3 ditemukan adanya pengawakan kapal yang tidak sesuai dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Terdakwa selaku Nahkoda kapal berbendera Indonesia seharusnya anak buah kapal (ABK) juga warga negara Indonesia, namun dalam kapal tersebut terdapat 16 (enam belas) orang ABK berkewarganegaraan Thailand yakni: A Nucha Kaijoran, Chaiyawat Kitboonsie, Somsaak Atsawachitanom, Preeda Jaikla, Boonlerd Suknoppkait, Kittisak Pavakho, Thawee Paphotisung, Theerapong Kaewlodia, Kittichai Homraruen, Prakong Boonsiri, Taitep Mekkhawan, Kwanchai Chayawang, Suthee Charoenpon, Panasri Aekrasa, Thongliab Worakhot dan Akarat Muenprasat. Terhadap pengawakan ABK KIP CINTA 3 sebanyak 16 (enam belas) orang tersebut, tidak mempunyai atau memiliki Sertifikat Pengakuan/Certificate Of Recognition (COR) dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sehingga atas temuan tersebut, KIP CINTA 3 bersama 3 (tiga) orang crew-nya dibawa ke Kantor Pos Polair Selat Beliah untuk pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli RAJUMAN SIBARANI dimanaTerdakwa selaku Nahkoda KIP CINTA 3 tidak berada dikapal sewaktu KIP CINTA 3 tersebut sedang melakukan kegiatan penambangan Pasir Timah/Bijih Timah di Perairan Laut Kundur Kab. Karimun dan ditemukan pula adanya pengawakan kapal yang tidak sesuai dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Terdakwa selaku Nahkoda kapal berbendera Indonesia seharusnya anak buah kapal (ABK) juga Warga Negara Indonesia, namun dalam kapal tersebut terdapat 16 (enam belas) orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand. Hal ini telah melanggar Pasal 117 ayat (2) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 302 ayat (1) jo. Pasal 117 ayat (2) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Nakhoda Yang Melayarkan Kapalnya Sedangkan Yang Bersangkutan Mengetahui bahwa Kapal tersebut Tidak Laik Laut”;------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut; ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa: --------------------------------------
1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 No. 1917/GGe GT.385; --------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dengan Nomor: UPP Tanjung Batu/II/Sekumbang/182/IX/2014/tanggal 16 September 2014; ----------------------------
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (crew list); ------------------------------------------
2 (dua) lembar Surat Ukur Internasional (1969) dengan Nomor: 1971/Gge; -----------
2 (dua) lembar Surat Laut dengan Nomor: NO.PK.205/3173/SL-PM/DK-14; ----------
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan Nomor: PK.102/23/II/KSOP-Tbk-14; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dengan Nomor: PK.001/62/01/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dengan Nomor: PK.001/62/02/KSOP-Tbk-14; ------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.001/62/02/KSOP-Tbk-14; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan Nomor: PK. 002/61/20/KSOP-Tbk-14; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.002/61/02/KSOP-Tbk-14; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan Nomor: PK.404/ / /KSOP-Tbk-14; -----
1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tramper Di Dalam Negeri dengan Nomor: AL.302/118/2/80/14; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal dengan Nomor: C03-0068205; dan -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat/Alat P3K Kapal dengan Nomor: PM. 04.04/VII.26.5/213/2014. ----------------------------------------------------------------------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 sehingga meskipun barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, namun oleh karena barang bukti tersebut bukan semata-mata alat untuk melakukan tindak pidana maka sudah selayaknya bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhakyakni melalui Terdakwa Jackson Andre Victor Runtuwene; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V Nomor 6201040110N50604 atas nama JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. Indra Priyatna. ----------------------------------------------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas Terdakwa sehingga meskipun barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, namun oleh karena barang bukti tersebut bukan semata-mata alat untuk melakukan tindak pidana maka sudah selayaknya bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang sahyaitu Terdakwa Jackson Andre Victor Runtuwene; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa: ---------------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan. -----------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa: ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut disebabkan karena ada urusan keluarga yang sangat mendesak; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; --------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; ----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. ------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis juga perlu mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa bukanlah semata-mata merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi lebih dari tujuan yang ingin dicapai untuk mendidik dan menginsafi kesalahan Terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama apalagi Terdakwa adalah orang yang berpendidikan dengan menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah keliru sehingga diharapkan kelak dikemudian hari tidak mengulanginya lagi; -----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian apabila Tujuan Pemidanaan tersebut diatas dihubungkan atau dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, khususnya dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: dimana tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa tersebut, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Perbuatan Terdakwa disebabkan karena ada urusan keluarga yang sangat mendesak; --------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah menjadi sarana untuk memperbaiki kehidupan Terdakwa dimasa depan, dengan memperhatikan manfaatnya baik guna pencegahan bagi orang lain maupun efek jera bagi Terdakwa, sehingga Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah hukumanan yang TEPAT, LAYAK, ADIL dan MANUSIAWI terhadap diri Terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengesampingkan rasa keadilan maupun nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat, namun tetap bertitik tolak pada keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht) yaitu kepada kepentingan Negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu maupun kepentingan pelaku. Maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan pidana percobaan sebagaimana dalam Pasal 14 huruf a KUHP; ---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; ---------------
----------Memperhatikan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 302 ayat (1) jo. Pasal 117 ayat (2) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Nakhoda Yang Melayarkan Kapalnya Sedangkan Yang Bersangkutan Mengetahui bahwa Kapal tersebut Tidak Laik Laut”; ---------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan; -------------------------------------------------------------
Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir; --------------------------------------------------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit KIP (Kapal Isap Produksi) CINTA 3 No. 1917/GGe GT.385; -------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dengan Nomor: UPP Tanjung Batu/II/Sekumbang/182/IX/2014/tanggal 16 September 2014; ---------
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List); ---------------------------------
2 (dua) lembar Surat Ukur Internasional (1969) dengan Nomor: 1971/Gge; ----
2 (dua) lembar Surat Laut dengan Nomor: NO.PK.205/3173/SL-PM/DK-14; ---
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan Nomor: PK.102/23/II/KSOP-Tbk-14; ------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dengan Nomor: PK.001/62/01/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dengan Nomor: PK.001/62/02/KSOP-Tbk-14; -----------------------------------------------------
2 (dua) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.001/ 62/02/KSOP-Tbk-14; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan Nomor: PK.002/61/20/KSOP-Tbk-14; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor: PK.002/ 61/02/KSOP-Tbk-14; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan Nomor: PK.404/ / /KSOP-Tbk-14;-
1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tramper Di Dalam Negeri dengan Nomor: AL.302/118/2/80/14; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal dengan Nomor: C03-0068205; dan -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat/Alat P3K Kapal dengan Nomor: PM.04.04/VII.26.5/213/2014. ----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE. --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V Nomor 6201040110N50604 atas nama JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. Indra Priyatna. ----------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa JACKSON ANDRE VICTOR RUNTUWENE. --------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).--------------------------------------------------------
----------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: R A B U tanggal 21 JANUARI 2015 oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, RONALD MASSANG,SH. dan LIENA,SH. MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh URUSAN RAMBE, SH. Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh MAHARDIKA RAHMAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Majelis,
| Hakim Ketua Majelis, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera, URUSAN RAMBE, SH. |