117/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SURIADI Alias DAYUN Bin AHMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SURIADI Als DAYUN Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 90 ( Sembilan puluh) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir untuk pembuktian di Pengadilan; Untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SURIADI Als DAYUN Bin AHMAD;
Tempat lahir : Birik;
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 6 Maret 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Matang Ginalun Rt.002/002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 6 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 1 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 1 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIADI Alias DAYUN Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIADI Alias DAYUN Bin AHMAD berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
90 ( Sembilan puluh) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SURIADI Alias DAYUN Bin AHMAD pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2016 , bertempat di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula dari informasi masyarakat tentang terdakwa yang sering menjual obat Carnophen di Desa Palajau Kecamatan Pandawan, kemudian setelah mendapat informasi tersebut beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Pandawan yang diantaranya adalah saksi DONI AFRIZAL , S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI pergi menuju tempat yang dimaksud selanjutnya sesampainya di tempat tersebut, saksi DONI AFRIZAL , S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI melihat terdakwa sedang menunggu pembelinya kemudian saksi DONI AFRIZAL , S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu saksi DONI AFRIZAL , S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pandawan;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di Desa Pantai Kecamatan Labuan Amas Selatan, dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di kios milik ALAN dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, No. LP. Nar. K. 16.0440 tanggal 20 April 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. NIP.197902172003122001;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SURIADI Alias DAYUN Bin AHMAD pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula dari informasi masyarakat tentang terdakwa yang sering menjual obat Carnophen di Desa Palajau Kecamatan Pandawan, kemudian setelah mendapat informasi tersebut beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Pandawan yang diantaranya adalah saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI pergi menuju tempat yang dimaksud selanjutnya sesampainya di tempat tersebut, saksi DONI AFRIZAL , S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI melihat terdakwa sedang menunggu pembelinya kemudian saksi DONI AFRIZAL , S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu saksi DONI AFRIZAL , S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pandawan;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di Desa Pantai Kecamatan Labuan Amas Selatan, dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di kios milik ALAN dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LP. Nar. K. 16.0440 tanggal 20 April 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. NIP.197902172003122001 dan obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
DONI AFRIZAL, S.Sos Bin AMNANUNG ADSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama beberapa Anggota Polsek Pandawan yang diantaranya adalah saksi AHMAD BISJRI;
Bahwa obat Carnophen merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang sehingga dilarang untuk diperjualbelikan lagi;
Bahwa sebelumnya saksi ada mendapat informasi dari masyarakat mengenai terdakwa yang sering menjual obat Carnophen di dekat kios milik ALAN di Desa Palajau Kecamatan Pandawan, kemudian saksi dan saksi AHMAD BISJRI serta beberapa anggota Polsek Pandawan lainnya menuju tempat tersebut dan selanjutnya saksi dan saksi AHMAD BISJRI melihat terdakwa sedang duduk di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian saksi dan saksi AHMAD BISJRI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu saksi dan saksi AHMAD BISJRI menemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen milik terdakwa yang disimpan oleh terdakwa di dekat mesin Pompa Air yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat terdakwa duduk, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pandawan;
Bahwa obat Carnophen tersebut diakui sendiri oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli secara langsung di Desa Pantai Kecamatan Labuan Amas Selatan, sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di kios milik ALAN dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah sebesar Rp100.000,- per boxnya dan terdakwa sudah sekitar 4 (empat) bulan menjual obat tersebut;
Bahwa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen milik terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratorium dan hasilnya obat tersebut positif mengandung Parasetamol, kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen dan Uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
AHMAD BISJRI Bin SARUJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa dari informasi masyarakat mengenai terdakwa yang sering menjual obat Carnophen di dekat kios milik ALAN di Desa Palajau Kecamatan Pandawan, kemudian saksi serta beberapa anggota Polsek Pandawan lainnya menuju tempat tersebut dan selanjutnya saksi melihat terdakwa sedang duduk di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian kami menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen milik terdakwa yang disimpan oleh terdakwa di dekat mesin Pompa Air yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat terdakwa duduk, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pandawan;
Bahwa obat Carnophen tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung di Desa Pantai Kecamatan Labuan Amas Selatan, sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di kios milik ALAN dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah menjual obat Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada disaat ditangkap terdakwa ada digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang telah dijual oleh terdakwa;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli secara langsung di Desa Pantai Kecamatan Labuan Amas Selatan, terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah sebesar Rp100.000,- per boxnya dan terdakwa telah menjual obat tersebut kurang lebih 4 (empat) bulan;
Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di kios milik ALAN dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa uang hasil penjualan obat Carnophen tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan tetap;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah dilarang, namun terdakwa tetap menjual obat-obat tersebut tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
90 ( Sembilan puluh) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
Uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LP. Nar. K. 16.0440 tanggal 20 April 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. NIP.197902172003122001, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat mengenai terdakwa yang sering menjual obat Carnophen di kios milik ALAN Desa Palajau Kecamatan Pandawan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 14.30 Wita saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI serta beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Pandawan mendatangi tempat yang dimaksud;
Bahwa sesampainya di tempat tersebut yakni di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI melihat terdakwa sedang duduk kemudian saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang menurut terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pandawan;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di Desa Pantai Kecamatan Labuan Amas Selatan, dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di kios milik ALAN dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa barang bukti berupa obat jenis Carnophen tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium hasilnya positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LP. Nar. K. 16.0440 tanggal 20 April 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. NIP.197902172003122001;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama SURIADI Als DAYUN Bin AHMAD yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa SURIADI Als DAYUN Bin AHMAD, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, berawal dari informasi masyarakat mengenai terdakwa yang sering menjual obat Carnophen di kios milik ALAN Desa Palajau Kecamatan Pandawan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 14.30 Wita saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI serta beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Pandawan mendatangi tempat yang dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut yakni di belakang kios milik ALAN di Desa Palajau RT.08/04 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI melihat terdakwa sedang duduk kemudian saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu saksi DONI AFRIZAL, S.Sos dan saksi AHMAD BISJRI menemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang menurut terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pandawan;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kalau obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di Desa Pantai Kecamatan Labuan Amas Selatan, dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir. Terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di kios milik ALAN dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan obat-obatan yang diedarkan Terdakwa sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar lagi. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 90 ( Sembilan puluh) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir untuk pembuktian di Pengadilan, adalah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, obat Carnophen sudah ditarik izin edarnya dikhawatirkan akan dipergunakan lagi sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan namun barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SURIADI Als DAYUN Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
90 ( Sembilan puluh) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
Untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 oleh ZIYAD, S.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H. M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh M. RAFEI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh PRIHANIDA DWI SAPUTRA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. ZIYAD, S.H.
NOVITA WITRI, S.H. M.Kn
Panitera Pengganti,
M. RAFEI