192/PID.B/2010/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 192/PID.B/2010/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD MALIK PGL. MALIK
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Malik Pgl Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Perkara Nomor : 192/PID/B/2010/PN.KBR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotobaru dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Muhammad Malik Pgl malik
Tempat Lahir : Padang Limau Sundai
Umur/Tanggal Lahir : 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jr Koto Ranah Nagari Padang Limau Sundai Kec. Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 22 September 2010 s.d 11 Oktober 2010;
perpanjangan Penuntut Umum 11 Oktober 2010 s.d 19 November 2010;
perpanjangan ketua pengadilan negeri 16 November 2010 s.d 18 Desember 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2010 s.d 04 Januari 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru sejak tanggal 29 Desember 2010 s.d 27 Januari 2011 ;
Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru sejak tanggal 28 Januari 2011 s.d 28 Maret 2011;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, yakni : Linda Herawaty, SH, Advokat/ Pengacara yang beralamat di Jalan Balai Kasiak I No. 6 IX Korong Rt/rw 02/01 kelurahan IX korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Berdasarkan Penetapan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Nomor : 2/Pid/B/2011/PN.KBR tertanggal 5 Januari 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang keadaan darurat , dan oleh karenanya menuntut agar Pengadilan Negeri Kotobaru memutuskan sebagai berikut :
menyatakan terdakwa Muhammad malik Pgl Malik terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menerima, membawa mempunyai dalam milik sesuatu senjata api sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan;
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Malik Pgl Malik dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan gobok (Procsion Lock) di pergunakan dalamperkara Samsurizal Pgl Sal;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan pendek pada lengan kiri kanan bergambar jangkar warna merah dikembalikan kepada terdakwa;
4. menetapkan agar terdakwa ,membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500;(dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pula pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan :
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Malik Pgl Malik pada hari senin tanggal 13 September 2010 sekira pukul 13.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di jalan Umum Bancah Banguang jorong bancah kampeh nagari lubuk malako Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana pengadilan negeri koto baru berwenang mengadili perkara barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mempergunakan, atau mengeluarkan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahab peledak yang dilakukan oelh terdakwa dengan melawan hukum dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika terjadinya perkelahian antar kampong yaitu antara masyarakat nagari Lubuk Malako dengan masyarakat nagari Bidara Alam dan saat itu terdakwa Muhammada Malik Pgl Malik berdiri bersama Samsurizal Pgl ISal (dituntut dalam perkara lain) dan saat itu Samsurizal menembakan senjata api jenis rakitan jenis gobok tersebut lalu terdakwa pun mundur. Setelah senjata api rakitan di tembakana dan meletus kemudian saksi Samsurizal Pgl Isal lalu mengisi mesiu lagi dan kemudian menyerahkan senjata api rakitan gobok tersebut kepada terdakwa Muhammad Malik Pgl MAlik. Setelah menerima senjata api rakitan gobok lalu terdakwa Muhaamad Malik Pgl Malik membawa senjata rakitan gobok tersebut ke tempat perkelahian antara masyarakatnagari Lubuk Malako dengan masyarakat Nagari Bdiara Alam dengan tangan kanannya tedakwa Muhammmad Malik Pgl Malik menggunakan senjata rakitan gobok sambil menembakan kea rah atas agar tujuan masyarakat lubukmalako mundur, ketika tedakwa Muhammad Malik Pgl malik melakukan tembakan bersamaan tedakwa Muhammad Malik pGl Malik mendapat telepon dari istri kakak terdakwa bernaa saudari icit dan senjata rakitan gobok yang tedakwa pegang kemudian disanadarkan diatas tembok;
Berdasarkan penelitian pusat Laboratorium Bareskrim Polri yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik barang bukti senjata api rakitan gobok no lab: 4722/BSF/XI/2010 pada tanggal 10 November 2100 yang di buat dan ditandatangani oleh Ir Sapto Sri Suhartomo, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 63100805 Binsaudin Saragih, M.Si pangkat ajun Komisaris Polisi NRP 74030667; Happyn Riyono, S.T Pangkat Penata Muda, Nip 19790510200811001,serta diketahui oleh kepala Laboratorium forensic cabang medan Drs. Ch. Syafrian, S. pangkat komisaris besar polisi NRP. 55120679, abrang bukti berupa senjata api laras panjang lantakan rakitan jenis Percussin lock keadaan berfungsi dengan baik, sedangkan batang besi berfungsi sebagai lantakan senjata api bukti;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diaturar dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951
Menimbang, bahwa para saksi dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Beni Putra Pgl Yuang Ben;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Bahwa saksi melihat kerusuhan tersebut dari jarak 100 meter dari dalam rumah saksi sendiri;
Bahwa pada saat kejadian berkumpul orang kurang lebih 400 orang dari kedua belah pihak;
Bahwa pada waktu saksi mendengar suara tembakan saksi sedang berada di belakang kedai dan orang yang memberitahu saksi bahwa ada orang lubuk malako kena tembak dan saksi lihat kebelakang rumah saksi dan melihat kakak saksi telah digotong orang ke jalan untuk dibawa ke klinik anugerah lubuk malako dan saksi melihat bagian kepalanya berlumuran darah;
Bahwa akibat kerusuhan tersebut kakak saksi (Asbarani) terkena tembak pada kepala bagian kiri yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit daerah muara labuh;
Bahwa saksi melihat adanya bekas luka tembak pada bagian kepala samping kiri;
Bahwa saksi Cunel yang menggangkat atau menggotong ke pinggir jalan untuk di bawa ke klinik anugerah;
Bahwa kemudian korban di rujuk ke RSUD Muara labuh, namun kira-kira 15 menit berada di RSUD korban meninggal dunia;
Bahwa kemudian korban meninggal pada sore hari pada hari itu juga;
Saksi Julhendri Pgl Ijul;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada didepan korban, saksi gusneldi pgl cunel dan sdr Buyuang Adri bertempat dibelakang rumah orang tua sdr Tani;
Bahwa saat itu saksi sedang duduk dan korban berada di belakang saksi dan masih ada yang lainnya saksi tidak ingat siapa siapa saja;
Bahwa kemudian saksi mendengar suara letusan gobok lalu saksi melihat korban tergelatak, lalu saksi berlari ke arah jalan untuk memberi tahu kalau korban tergelatak penuh darah;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan penembakan tetapi saksi melihat ada dua orang laki-laki yang pertama memakai baju hitam dan memakai helm memegang senjata rakitan jenis gobok yang tinggi badannya kira-kira 163cm;
Bahwa orang yang satunya memakai baju putih memakai helm memegang senjata entah senjata rakitan atau senjata angin saksi tidak tahu, dan badannya sedikit gemuk;
Bahwa saksi tidak tahu apakah diantara kedua orang tersebut yang melakukan penembakan terhadap korban;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab perkelahian antar warga tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana keadaan korban karena saksi langsung pergi dari tempat kejadian karena takut;
Saksi Gusneldi pgl Cunil;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama-sama dengan korban berada dibelakang rumah orang tua sdr Tani yang mana saat itu saksi sedang berdiri sedangkan korban sedang membungkuk disebelah kanan saksi ada sdr Zul yang duduk didepan saksi dengan jarak kira-kira 1 meter, seketika itu datang suara tembakan dari arah belakang rumah sdr Anan yang mengarah kepada kami;
Bahwa pada saat terjadinya penembakaan tersebut saksi sedang berada di samping sebelah kiri korban;
Bahwa setelah mendengar suara tembakan saksi melihat korban telah tergelatak diatas tanah dengan berlumuran darah, saksi juga melihat bahwa bagian kepada sepelah kiri ada bekas tembakan, lalu saksi menjerit minta tolong lalu datang sdr buyung untuk membantu mengangkat korban;
Bahwa kemudian korban dibawa ke klinik anugerah lubuk malako dan saksi melihat bagian kepalanya berlumuran darah;
Bahwa kemudian korban di rujuk ke RSUD Muara labuh, namun kira-kira 15 menit berada di RSUD korban meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan penembakan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab masyarakat Bidara alam dan lubuk malako tawuran;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penembakan tersebut;
Bahwa senjata yang digunakan adalah senjata rakitan jenis gobok;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui senjata gobok tersebut milik siapa;
Saksi Sulaidi Pgl Sul Poloyo;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada dibelakang rumah orang tua sdr Tani ditempat korban tertembak;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa senjata api tersebut, namun saksi hanya mengetahui ciri-ciri orang tersebut;
Bahwa saksi melihat ada rang berbaju hitan berbadan sedang dan tinggi 165cm membawa senjata api rakitan jenis gobok;
Bahwa korban kena tembak kepalanya dan langsung meninggal hari itu juga setelah di bawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab terjadinya perkelahian antar warga tersebut;
Saksi Syamsurizal pgl isal;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Bahwa warga yang ada ditempat kejadian banyak sekitar ratusan orang;
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa senjata api jenis gobok pada saat kejadian;
Bahwa saksi juga melihat ada beberapa warga bidara alam lainya yang membawa senjata rakit jenis itu;
Bahwa senjata api tersebut adalah senjata api rakitan jenis gobok yang terbuat dari pipa besi dan kayu yang panjangnya ± 1 meter berwarna kuning;
Bahwa posisi terdakwa saat itu bersebelahan dengan saksi kira-kira berjarak 1 meter;
Bahwa pada saat kejadian banyak polisi disana yang membawa senjata api ;
Bahwa terdakwa memegang senjata tersebut lalu diberikan kepada saksi lalu saksi coba tembakan ke udara untuk menakuti warga yang sedang tawuran tersebut namun tidak keluar suara letusan, lalu saksi berikan kembali senjata tersebut kepada terdakwa;
Bahwa kemudian tidak lama saksi pergi dari tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada korban kena tembak dengan senjata api, yang baru saja saksi tembakan karena saat itu tidak ada korban yang teriak minta tolong;
Bahwa keesokannya saksi pergi untuk bekerja ke luar kota;
Bahwa beberapa hari kemudain saksi mendengar ada korban dari tawuran tersebut dan meninggal dunia, tapi saksi tidak tahu kalau korban tersebut akibat tembakan;
Bahwa saski tidak tahu milik siapa senjata api rakitan jenis gobok tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Bahwa warga yang ada ditempat kejadian banyak sekitar ratusan orang;
Bahwa saksi mendapat perintah dari penggeras suara di masjid untuk berkumpul karena kampungnya di serang oleh orang Lubuk malako, bila tidak akan di keluarkan dari mamak;
Bahwa banyak warga yang membawa alat seperti kayu, parang juga senjata api rakitan jenis gobok;
Bahwa ketika sedang terjadi tawuran ada seseorang yang memberikan senjata rakitan jenis gobok kepada terdakwa dan terdakwa tidak tahu siapa orang itu;
Bahwa ada juga selain terdakwa yang membawa senjata api rakitan jenis gobok;
Bahwa kemudian terdakwa pegang senjata tersebut dan di berikan kepada saksi Saymsu rizal, kemudian saksi samsyurizal memcoba menembakan ke udara untuk menakuti warga yang berkerumun disana, tapi senjata tersebut tidak meletus lalu dikembalikan kepada terdakwa lagi;
Bahwa kemudian terdakwa memegang senjata rakitan jenis gobok tersebut dengan posisi di pegang kearah atas;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendapat telp dari keluarga kalau kakak dari istri terdakwa meninggal dunia kemudian senjata tersebut terdakwa letakan di tembok sebuah rumah yang berada dekat tempat kejadian, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, dan tidak tahu lagi siapa yang mengambil senjata api rakitan jenis gobok tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu sesaat setelah saksi Syamsurizal menembakan senjata api rakitan jenis gobok tersebut ada korban yang terkena tembak;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik senjata api rakitan jenis gobok tersebut;
Bahwa senjata api rakitan jenis gobok biasanya di gunakan oleh masyarakat untuk berburu babi di hutan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan gobok panjang 1 (Satu) meter terbuat dari pipa besi dan kayu berwarna kuning;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan pendek berkerah yang mana di lengan kanan dan kiri terdapat gambar jangkar;
Dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dengan dikuatkan alat-alat bukti tersebut diatas, maka didapatlah fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Bahwa ketika sedang terjadi tawuran terdakwa membawa senjata rakitan jenis gobok;
Bahwa kemudian terdakwa pegang senjata tersebut dan di berikan kepada saksi Saymsurizal, kemudian saksi samsyurizal mencoba menembakan ke udara untuk menakuti warga yang berkerumun disana, tapi senjata tersebut tidak meletus lalu dikembalikan kepada terdakwa lagi;
Bahwa kemudian terdakwa memegang senjata rakitan jenis gobok tersebut dengan posisi di pegang kearah atas;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendapat telp dari keluarga kalau kakak dari istri terdakwa meninggal dunia kemudian senjata tersebut terdakwa letakan di tembok sebuah rumah yang berada dekat tempat kejadian, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, dan tidak tahu lagi siapa yang mengambil senjata api rakitan jenis gobok tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak Menguasai, Membawa atau Memiliki ;
Senjata api ;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut di atas, maka majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
1. “Barangsiapa” ;
Menimbang, unsur barang siapa di dalam KUHP memberi arah tentang subjek hukum atau orang;
Menimbang, bahwa kata “Barangsiapa” atau “Hij Die” merupakan suatu kata yang menunjuk kepada subjek hukum, dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.
Bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang bernama Muhammad Malik Pgl Malik dan setelah dicocokkan identitasnya dalam dakwaan ternyata terdakwa membenarkannya.
Dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
2. “Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau memiliki ”
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Menimbang, bahwa ketika sedang terjadi tawuran terdakwa membawa senjata rakitan jenis gobok ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa pegang senjata tersebut dan di berikan kepada saksi Samsurizal, kemudian saksi saymsurizal mencoba menembakan ke udara untuk menakuti warga yang berkerumun disana, tapi senjata api rakitan jenis gobok tersebut tidak meletus lalu dikembalikan kepada terdakwa lagi;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memegang dan membawa senjata api rakitan jenis gobok tersebut dengan posisi di pegang kearah atas;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendapat telp dari keluarga kalau kakak dari istri terdakwa meninggal dunia kemudian senjata tersebut terdakwa letakan di tembok sebuah rumah yang berada dekat tempat kejadian, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, dan tidak tahu lagi siapa yang mengambil senjata api rakitan jenis gobok tersebut;
Menimbang, bahwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, semuanya menerangkan bahwa Terdakwa menguasai, dan membawa, senjata api rakitan jenis gobok tersebut tanpa izin dari pejabat ataupun instansi yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia ;
Dengan demikian unsur menguasai, membawa atau memiliki telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
3. “Senjata api”;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang tidak dijelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan senjata api tetapi yang berkembang dalam praktek senjata api adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil (suatu benda yang ditembakan ke udara dengan penerapan beberapa gaya) yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan (material yang di gunakan untuk mendorong) ;
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan amunisi adalah bentuk dan sifat balistik (ilmu mengenai gerakan sifat dan efek dari proyeksi proyektil) tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu dan dapat ditembakan atau dilontarkan dengan senjata api maupun dengan alat lainya yang dapat merusak atau membinasakan;
Menimbang bahwa amunisi pada bentuk yang paling sederhana terdiri dari proyektil dan bahan peledak yang berfungsi sebagai propelan atau material yang di gunakan sebagai pendorong;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 13 September 2010, sekira pukul 12.00 bertempat di Jorong pasar Kapeh Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir jujuan kab. Solok Selatan, telah terjadi tawuran antar warga masyarakat lubuk malako dan warga bidara alam;
Menimbang, bahwa ketika sedang terjadi tawuran terdakwa membawa senjata rakitan jenis gobok ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa pegang senjata tersebut dan di berikan kepada saksi Saymsu rizal, kemudian saksi samsyurizal mencoba menembakan ke udara untuk menakuti warga yang berkerumun disana, tapi senjata tersebut tidak meletus lalu dikembalikan kepada terdakwa lagi;
Menimbang bahwa senjata api rakitan jenis gobok tersebut beramunisi timah yang bila ditembakkan dapat mengakibatkan merusak atau membinasakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, senjata api rakitan jenis gobok tersebut dapat dikategorikan sebagai senjata api , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangi segenapnya dengan masa pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan gobok panjang 1 (Satu) meter terbuat dari pipa besi dan kayu berwarna kuning, dikarenakan masih dijadikan barang bukti pada perkara lain, maka barang bukti tersebut masih pergunakan dalam perkara Samsurizal Pgl Sal, dan 1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan pendek berkerah yang mana di lengan kanan dan kiri terdapat gambar jangkar, dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa setepat-tepatnya dan seadil-adilnya maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan dan hal hal meringankan :
Hal-hal yang memberatkan .
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan .
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat.
Mengingat Pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Muhammad Malik Pgl Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA API ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan gobok (Procsion Lock) di pergunakan dalam perkara Samsurizal Pgl Sal;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan pendek pada lengan kiri kanan bergambar jangkar warna merah dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500; (dua ribu lima ratus rupiah) ” ;
Demikian diputuskan pada hari :Rabu, tanggal 16 Februari 2011 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim terdiri dari HENDRO WICAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RONI SUATA, S.H.M.H dan DERIT WERDININGSIH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut yang didampingi oleh Hakim Anggota dengan dihadiri oleh BGD ST FIRMANSYAH, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan dihadiri oleh TEUKU ISMAIL, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro serta dihadapan Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA MAJELIS
RONY SUATA,S.H.,M.H HENDRO WICAKSONO ,S.H
DERIT WERDININGSIH,S.H.
Panitera Pengganti
( BAGINDA St FIRMANSYAH )