182/Pid. Sus./2017/ PN. Amb
Putusan PN AMBON Nomor 182/Pid. Sus./2017/ PN. Amb
Nama lengkap : MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY Tempat lahir : Mahu Umur/Tgl Lahir : 20 Tahun / 14 Oktober 1996 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Tawiri RT/RW .002/003 Kec. Teluk Ambon , kota Ambon A g a m a : Kristen Protestan Pekerjaan : Mahasiswa Pendidikan : SMK (lulus/berijasah) ¬
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama sama menggugurkan kandungan /Aborsi Terhadap Anak Yang Masih berada dalam Kandungan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 182/Pid. Sus./2017/ PN. Amb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY
Tempat lahir : Mahu
Umur/Tgl Lahir : 20 Tahun / 14 Oktober 1996
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tawiri RT/RW .002/003 Kec. Teluk Ambon , kota Ambon
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMK (lulus/berijasah)
Terdakwa ditahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Pebruri 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon sejak tanggal 13 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri , sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan 23 April 2017 ;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan 21 Juni 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan 20 Agustus 2017 ;
Terdakwa tersebut dipersidangan didampingi Penasihat Hukum .......,SH, Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Kota Ambon, didasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor .... tanggal ...... 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana atas diri terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY bersalah melakukan tindak pidana “Bersama sama Melakukan perbuatan Aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 77A jo Pasal 45A UU No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang kami Dakwakan dalam Dakwaan ke Satu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) Subsider 6 (enam) Kurungan.
3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan , membaca Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan yang disampaikan dipersidangan pada hari ..... tanggal ...... 2017 atas tuntutan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ....................
.................................................
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ........
.......................................
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 346 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan 8 ( delapan ) orang saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
saksi : BILLY LUHUKAY alias BILLY, :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan saat ini sehubungan dengan masalah aborsi (menggugurkan kandungan).
- Bahwa saksi mengetahui masalah aborsi tersebut setelah ada saksi RONALD LOUHENAPESSY datang ke sentra pelayanan kepolisian polsek teluk ambon untuk melaporkan telah ditemukannya mayat janin yang berada di pinggir pantai desa tawiri kec.teluk ambon kota ambon.
- Bahwa peristiwa penemuan janin terjadi pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 06.30 wit bertempat di Desa Tawiri RT 002/RW 003 kecamatan teluk ambon kota ambon tepatnya di pingiran pantai.
- Bahwa saat itu saksi tidak tahu siapa pelakunya sedangkan korbannya adalah mayat janin tersebut.
- Bahwa setelah mendapat laporan dari saudara RONALD LOUHENAPESSY kemudian saksi langsung pergi ke tempat kejadian perkara di desa Tawiri RT 02/RW 003 kecamatan teluk ambon kota ambon, kemudian saksi dan warga sekitar lalu mengangkat mayat janin tersebut dan langsung membawanya kerumah sakit Bhayangkara-tantui untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mayat janin tersebut setelah itu saksi lalu membuat laporan polisi.
- Bahwa saat itu saksi tidak tahu berapa umur mayat janin tersebut dan saksi juga tidak tahu jenis kelamin mayat janin tersebut.
- Bahwa saat saksi datang dengan mobil patroli ke ke tempat kejadian perkara, saksi melihat sudah ada banyak warga yang mengerumuni mayat janin tersebut.
- Bahwa benar foto mayat janin bayi yang pemeriksa perlihatkan saat ini yang saat itu saksi angkat dan kemudian membawanya kerumah sakit bhayangkara-tantui.
- Bahwa mayat janin tersebut bentuknya sudah lengkap dan semua organ tubuh bayi tersebut juga sudah lengkap dan juga ada tali pusarnya.
- Bahwa saksi membenarkan foto mayat Janin yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan adalah benar mayat Janin yang saksi lihat pada saat berada di Pinggiran Pantai desa Tawiri
Terhadap keterangan saksi/korban tersebut, terdakwa membenarkannya
Saksi SELPIANUS RISAMASU alias NUS, :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan saat ini sehubungan dengan masalah aborsi (menggugurkan kandungan).
Bahwa penemuan mayat janin bayi tersebut pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017, sekitar pukul 06.30 wit yang bertempat di pinggir pantai desa tawiri RT 002/RW 003 kecamatan teluk ambon kota ambon.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa pemilik janin bayi tersebut dan siapakah yang membuangnya, namun setelah saksi bersama dengan petugas dari puskesmas tawiri melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak gadis yang berdomisili disekitar tempat penemuan mayat janin tersebut dan ahsilnya ada 1 (satu) orang yang ciri-ciri tubuhnya baru selesai melahirkan yaitu saudari MERLIN LOUHENAPESSY.
Bahwa setelah saksi mendapatlan hasil pemeriksaan tersebut sehingga saksi langsung melaporkan kepada pimpinan sebagai bahan penyelidikan selanjutnya selanjutnya saudari MERLIN LOUHENAPESSY lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Bahwa setahu saksi saat dimintai keterangan saudara MERLIN LOUHENAPESSY lalu mengakui bahwa dirinya yang mengeluarkan janin bayi tersebut dari rahimnya.
Bahwa benar foto mayat janin tersebut yang ditemukan warga saat itu.
Bahwa setelah mengetahui kejadian penemuan mayat janin tersebut saya selaku angota BHABINKAMTIBMAS (Bhayangkara pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat desa tawiri serta adanya perintah kapolsek teluk ambon untuk melakukan pendataan terhadap anak-anak perempuan yang berdomisili disekitar tempat penemuan mayat janin tersebut sehingga sayapun segara berkoordinasi dengan pihak puskesmas desa tawiri dan akhir saksi bersama 1 (satu) orang suster dan 1 (satu) orang Bidan melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) orang perempuan yang ciri-ciri fisiknya baru selesai melahirkan.
Bahwa sesuai keterangan saudari MERLIN LOUHENAPESSY di kantor polisi bahwa sebelumnya saudari MERLIN LOUHENAPESSY ada meminum obat-obatan yang diberikan oleh pacarnya yang bernama AMAT sehingga reaksi obat tersebut yang membuat kandungan saudari MERLIN LOUHENAPESSY keguguran.
Bahwa akibatnya Janin bayi tersebut sudah tidak bernyawa lagi.
Bahwa saksi membenarkan foto mayat Janin yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan adalah benar mayat Janin yang saksi lihat pada saat berada di Pinggiran Pantai desa Tawiri
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RONALD LOUHENAPESSY :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan saat ini sehubungan dengan masalah aborsi (menggugurkan kandungan).
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang adanya kejadian aborsi tersebut namun kejadiannya bermula ketika pada hari jumat tanggal 20 januari 2017 sekitar pukul 07.00 wit saat saksi baru pulang dari bandara pattimura ambon saksi mendengar bahwa saat itu ditemukan mayat janin di bawah talid samping pantai, maka saksi langsung pergi melihat hal tersebut yang berjarak sekitar 20-30 meter dari rumah saksi dan setelah sampai saksi melihat bahwa benar ada mayat janin bayi dan saksi mengatakan kepada orang-orang bahwa tidak boleh melakukan apa-apa dulu kepada mayat tersebut, sampai dilaporkan dulu kepada pihak yang berwajib maka saksi sendiri yang pergi ke kantor polisi teluk ambon untuk melaporkan peristiwa tesebut.
- Bahwa awalnya saksi tidak tahu kapan dan dimana terjadi aborsi terhadap mayat janin bayi tersebut namun beberapa jam setelah ditemukannya mayat janin bayi tersebut sekitar jam 12.00 Wit ada pemeriksaan mendadak dari Tim Medis Puskesmas Tawiri didampingi seorang Anggota Polisi Polsek Teluk Ambon, dimana sasarannya memeriksa anak gadis atau wanita yang belum menikah yang mana mungkinf dari pemeriksaan tersebut dapat ditemukan ada anak gadis atau wanita yang baru saja melakukan Aborsi dan pemeriksaan tersebut menindak lanjuti dari penemuan mayat janin bayi tersebut. Kemudian pemeriksaan tersebut sampai dirumah saksi dan anak perempuan yang bernama MERLIN LOUHENAPESSY turut juga diperiksa oleh tim Medis Puskesmas Tawiri dan dari hasil pemeriksaan terhadap anak saksi, ditemukan bahwa anak saksi di duga baru selesai melahirkan kemudian anak saksi langsung diamankan ke Polsek Teluk ambon untuk dimintai keterangan.
- Bahwa Selanjutnya anak saksi di bawa Kepolres Ambon guna proses lebih lanjut dan setelah di kantor Polisi Polres Ambon barulah saksi mendengar langsung dari anak saksi MERLIN LOUHENAPESSY bahwa benar Ia yang telah melakukan aborsi terhadap mayat janin bayi tersebut pada tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 23.00 Wit di Talut pantai desa tawiri kec. Teluk Ambon.
- Bahwa sesuai yang saksi dengar dari keterangan anak saksi bahwa yang menjadi pelaku dalam perkara Aborsi tersebut adalah anak saksi sendiri (MERLIN LOUHENAPESSY) dan terdakwa AHMAD.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY dan terdakwa AHMAD ada memiliki hubungan pacaran ataukah tidak.
- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya para terdakwa melakukan aborsi tersebut, namun berdasarkan keterangan atau pengakuan terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY dikantor polisi bahwa terdakwa AHMAD memberikan obat kepada terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali dan kali yang pertama ketika usia kehamilannya 3 bulan, terdakwa AHMAD memberikan obat sebanyak 4 (empat) butir dan terdakwa AHMAD menuruh terdakwa MERLIN untuk meminumnya namun kandungan terdakwa MERLIN tidak mengalami keguuran, kemudian pada usia kandungan yang sudah 5 bulan terdakwa AHMAD kembali memberikan obat lagi kepada terdakwa MERLIN sebanyak 4 (empat) butir untuk menggugurkan kandungannya dan setelah meminum obat tersebut maka beberapa hari kemudian terdakwa MERLIN mengalami keguguran.
- Bahwa saksi tidak tahu jenis Obat apa yang diberikan oleh terdakwa AHMAD kepada terdakwa MERLIN sehingga terdakwa MERLIN mengalami keguguran setelah meminum obat tersebut, namun yang saksi tahu bahwa terdakwa AHMAD memberikan obat yang berbeda kepada terdakwa MERLIN. Obat yang pertama berbeda dari obat yang kedua namun terdakwa MERLIN tidak tahu apa nama dari kedua obat tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu pasti namun menurut saksi mereka sengaja melakukan aborsi karna ada upaya meminum obat dengan tujuan untuk menggugurkan janin tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana terdakwa MERLIN dan terdakwa AHMAD bertemu untuk memberikan obat tersebut kepada terdakwa MERLIN meminumnnya dan menggugurkan kandungannya.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa diantara terdakwa MERLIN dan terdakwa AHMAD yang menginginkan atau yang menyuruh melakukan Aborsi tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu berapa bulan terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY melakukan Aborsi tersebut bersama terdakwa AHMAD. Namun yang saksi tahu bahwa menurut terdakwa merlin aborsi tersebut pertama kali dilakukan pada saat usia kehamilan terdakwa MERLIN 3 (tiga) bulan namun tidak berhasil keguguran, kemudian pada usia kehamilan ke Lima bulan barulah aborsi tersebut berhasil setelah terdakwa MERLIN meminum obat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu sama sekali kalau terdakwa MERLIN (anak saksi) sedang hamil nantinya setelah perkara ini terungkap barulah saksi tahu kalau anak saksi benar telah hamil dan telah melakukan Abrsi untuk menggugurkan Janin bayi tersebut.
- Bahwa saksi tidak melihat perubahan bentuk tubuhnya sama sekali, bentuk tubuhnya sama seperti orang yang tidak sedang hamil, bahkan jika terdakwa berganti pakaian setelah mandi, terdakwa memiliki kebiasaan yang mana terdakwa sering berganti pakaian didepan kami orang tuanya (papa dan mamanya) maupun adik-adiknya tanpa ada rasa malu dan memang tidak ada perumahan baik dari bentuk tubuh maupun dari perilakukanya.
- Benar ini adalah Foto Mayat Janin Bayi yang saksi lihat ini adalah Mayat Janin Bayi yang saksi lihat dibawah Talud Desa Tawiri Kec. Teluk Ambon.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Saksi VIKA MARLENI LOUPATTY :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan saat ini sehubungan dengan masalah aborsi (menggugurkan kandungan).
- Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan kejadian Aborsi yang dilakukan oleh pelaku, namun pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2017, Sekitar pukul 11.00.Wit siang hari saksi di telepon oleh pimpinan Puskesmas tempat saksi kerja yakni di Puskesmas Desa Tawiri, yang mana saat itu saksi diberitahukan kalau telah ditemukan Jasad Janin bayi di tepi pantai Desa Tawiri yang diperkirakan janin tersebut hasil dari perbuatan ABORSI, sehingga saksi diminta untuk membatu melakukan pemeriksaan terhadap wanita yang masih berusia 15 tahun keatas, hingga wanita yang belum menikah saat itu.
- Bahwa Saksi bersekolah sekolah Dasar pada SD Naskat Lanut Patimura Ambon lulus pada Tahun 1990, Lanjut SMP Angkasa Lanut Patimura Ambon Lulus Pada Tahun 1993, Selanjutnya Saksi Mengikuti Pendidikan Program bidan Ambon pada Rumah Sakit Dokter Haulusy Ambon dan selesai pada tahun 1997, lanjut saksi mengambil D3 Kebidanan di Poltekes Ambon dan lulus pada tahun 2015. dan saksi bekerja menjadi PNS kesehatan sejak tahun 2006 dan berkerja di Puskesmas Desa Tawiri hingga saat ini dan jabatan saksi pada Puskesmas tersebut Sebagai Bidan Puskesmas.
- Bahwa saat itu saksi melakukan pemeriksaan saksi bersama – sama dengan Kepala puskesmas (bidan) tempat saksi berkerja dan juga bersama salah satu teman sekaligus rekan kerja saksi dan di damping oleh salah Satu Anggota Polri, dan Staf dari kantor Desa Tawiri. Selanjutnya metode yang saksi gunakan dalam melakukan pemeriksaan saat itu yakni kami mendatangi rumah – ke rumah warga yang tinggal dekat dengan lokasi penemuan Jasad janin bayi tersebut, yang mana sasaran pemeriksaan kami setiap anak yang baru pertama kali mendapat haid dan hingga ke wanita yang belum menikah. Adapun pemeriksaan yang saksi dan bidan lakukan saat itu yakni memeriksa payudara, darah Haid, dan Fundus ( kedudukan rahim ) setiap sasaran wanita yang kami datangi rumahnya saat itu.
- Bahwa Metode pemeriksaan yang saksi dan bidan saksi lakukan saat itu terhadap sasaran kami yakni wanita yang berusia 15 tahun atau yang baru mendapat Haid untuk pertama kali hingga ke wanita yang belum pernah menikah. Metode tersebut berupa pemeriksaan payudara, Fundus ( kedudukan rahim ) dan juga darah Haid, yang mana pemeriksaan terhadap payudara dengan cara melihat puting susu dan juga ariyola mamae hitam, selanjutnya pemeriksaan terhadap Fundus ( kedudukan ramih) dan yang terakhir pemeriksaan darah haid kalau wanita yang kami periksa sedang haid. Dari ketiga cara pemeriksaan tersebut kami dapat mengetahui dan dapat membedakan wanita yang sedang hamil, dan yang tidak mahil, wanita yang baru saja melahirkan, dan belum pernah melahirkan.
- Bahwa saksi dan bidan kepala puskesmas melakukan pemeriksaan dari rumah kerumah di sekitar lokasi ditemukan jasad janin bayi saat itu, kami berhasil memeriksa sekitar 11 (sebelas) orang wanita.
- Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 12.00.Wit saksi dan bidan kepala puskemas mulai melakukan pemeriksaan dari rumah ke rumah dan berhasil memeriksa 11 ( sebelas ) orang dan dari sebelas orang tersebut ditemukan ada satu orang yang baru saja melahirkan atas nama Sdri.MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY berusia 20 tahun, mahasiswi dan belum menikah.
- Bahwa ketika saksi dan bidan mengetahui kalau Sdri.MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY baru saja melahirkan saksi dan bidan tidak bertanya kepada Sdri.MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY, kami hanya menaruh curiga kepada dirinya karena dirinya belum menikah dan masih duduk di bangku kuliah, kecurigaan kami terkait dengan jasad janin bayi yang di temukan di tepi pantai karena kalau Sdri.MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY melahirkan normal dimana bayinya, sementara bayinya tidak ada saat itu bersama dirinya, kami pun langsung memberitahukan kepada Anggota Polri yang saat itu mendampingi kami melakukan pemeriksaan saat itu.
- Bahwa Seingat saksi Sdri. MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY merupakan wanita yang ke delapan yang kami periksa dengan metode dan cara sebagimana yang telah saksi jelaskan diatas.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi dan bidan puskesmas lakukan saat itu kami bisa mengetahui dan membedakan wanita yang baru saja melakukan aborsi dan yang melahirkan normal.
- Bahwa Dari cara dan metode pemeriksaan yang saksi dan bidan lakukan saat itu kami tahu kalau Sdri. MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY telah melakukan aborsi, karena bercak darah yang kami ambil dan lihat secara ilmu medis darahnya bukan darah haid melainkan darah selesai melahirkan yang dalam bahasa medis disebut LOCHIA. Tetapi saat itu Sdri. MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY mengatakan kalau itu adalah darah haidnya, ketika saksi meraba bagian bawah perutnya yakni jaraknya dua jari bawah pusat saat itu bagian tersebut keras, kemudian Sdri. MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY dengan spontan mengatakan kepada saksi “ itu panta poro “ namun saksi hanya diam saja karena saksi tahu kalau Sdri. MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY baru saja melahirkan atau aborsi.
- Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tahu ketika jasad janin bayi tersebut di temukan dan itupun saksi tahu ketika dihubungi oleh bidan Kepala puskesmas Tawiri.
- Bahwa saksi tahu jasad janin bayi tersebut di temukan di tepi pantai pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017, lokasinya tidak jauh dari rumah bidan kepala puskesmas Tawiri dan ketika saksi tiba di puskesmas pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar 11.15.Wit, kemudian bidan kepala puskesmas menceritakan kepada saksi selanjutnya bidan mengatakan kepada saksi kalau Kapolsek teluk Ambon meinta bantuan kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap wanita yang usianya baru mendapat haid dan yang belum menikah, untuk membantu mencari tahu siapa pelaku yang melakukan aborsi dan membuang jasad janin bayinya di tepi pantai.
- Bahwa akibat dari Aborsi yang dilakukan oleh Sdri. MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY yakni Janin bayi tersebut meninggal karena upaya abosri yang dilakukannya, selanjutnya dari kesimpulan bidan kepala puskesmas bahwa usia dari janin milik Sdri. MERLYN FRISCA LOUHENAPESSY tersebut sekitar 24 (dua puluh empat) minggu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa sebagian membenarkan sebagian tidak benar.
Saksi KRISTINA SARCE WARKOR als ACE :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan saat ini sehubungan dengan masalah aborsi (menggugurkan kandungan).
- Bahwa setahu saksi tindak pidana aborsi tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 19 januari 2017 sekitar pukul 23.00 wit bertempat didesa Tawiri kecamatan teluk ambon tepatnya di talud yang berada di belakang rumah saksi sendiri, serta yang menjadi pelaku aborsi tersebut adalah MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY als MERLIN.
- Bahwa saksi kenal dengan pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN serta memiliki hubungan dengan pelaku yaitu sebagai anak kandungnya sendiri.
- Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung tindakan aborsi yang dilakukan oleh pelaku, namun saksi baru tahu setelah berada di kantor polisi dan mendengar pengakuan dari pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY, yang mana awalnya pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wit, kami di datangi oleh tiga orang bidan/suster dari pihak puskesmas, satu orang staf desa dan satu dari kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap para wanita yang belum menikah terkait dengan penemuan mayat Janin dipantai tawiri tepatnya di bawah talid dibelakang rumah kami, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY als MERLIN lalu di jemput dan dibawah oleh pihak kepolisian pada hari senin tangal 23 januari 2017 sekitar pukul 20.00 wit.
- Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui tentang kehamilan pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN dan dirinya sendiri tidak ada memberitahukan kepada saksi selaku ibu kandungnya, nanti setelah terjadi aborsi dan dilaporkan ke pihak polisi barulah kami tahu bahwa ternyata pelaku telah hamil.
- Bahwa saksi tidak tahu berapa usia kandungan pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MELRIN pada saat melakukan aborsi.
- Bahwa menurut pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN bahwa dirinya melakukan aborsi dengan cara meminum obat yang diberikan pacarnya yang bernama AHMAD.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan AHMAD dan saksi tidak juga tidak tahu sudah berapa lama pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN menjalin hubungan pacaran dengan saudara AHMAD.
- Bahwa saksi juga tidak tahu jenis obat seperti apa yang diberikan AHMAD kepada pelaku MERLIN LOUHENAPESSY sehingga mengakibatkan keguguran pada kandungannya.
- Bahwa saksi melihat secara langusng mayat janin tersbeut dan kondisinya sudah tidak bernyawa dan lengkap dengan ari-ari dan jenis kelamin laki-laki dan berada di pantai tepat dibawah talid.
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 20 januari 2017 sekitar pukul 06.00 wit saksi mendengar suara OMA NEL yang berteriak didepan rumah bahwa “ROS..ROS Mari ka pantai ada mayat bayi” kemudian saksi dengan keluarga yang lain lalu pergi ketempat kejadian dan saksi lalu berdiri diatas talid sambil melihat ke mayat janin tersebut kemudian saksi lalu merasa takut dan langsung kembali kerumah.
- Bahwa saat itu jarak saksi dengan janin tersebut sekitar setengah meter.
- Bahwa saat itu pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN tidak ikut pergi melihat mayat janin tersebut, ketika saksi pulang saksi mendapati pelaku sedang berada didalam kamar kemudian pelaku lalu bertanya kepada saksi bahwa “mama kenapa..?” jawab saksi “mama takut” pelaku kembali menjawab “ mama jang pigi liat lai..”
- Bahwa selama ini saksi tidak pernah melihat ada perubahan pada tubuh pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN terkait dengan kehamilannya tersebut, dan dirinya beraktifitas seperti biasa saja setiap hari dan tidak ada menunjukan perilaku seperti layaknya orang yang sedang mengandung.
- Bahwa pada hari kamis sekitar pukul 23.00 wit saat itu saksi melihat pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN berjalan keluar rumah dan saksi lalu bertanya Bahwa “ se mau pi mana?” jawab pelaku bahwa “ seng mama beta poro saki, beta mau pi berak” yang mana pada malam hari jika mau buang air besar/berak kami selalu pergi ke talid dan buang air besar , sehingga saksi tahu kalau saat itu pelaku pergi buang air.
- Bahwa saksi tidak tahu kondisi pelaku MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN setelah kembali karena pada saat itu saksi langsung masuk kamar dan tidur, dan tidak tahu saat pelaku kembali dari buang air besar.
- Bahwa saksi tidak tahu ap sebab hingga pelaku bisa melakukan aborsi.
- Bahwa benar Foto mayat janin dalam Berkas yang diperlihatkan di persidangan tersebut adalah mayat janin yang saksi lihat berada dibawah talid didesa tawiri pada hari jumat tanggal 20 januari 2017 sekitar pukul 06.wit.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi LINTJE CATRIEN NOIJA alias LIN :
- Bahwa saksi tahu dam mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan masalah penemuan janin bayi/aborsi.
- Bahwa untuk peristiwa kejadian Aborsi tersebut saksi tidak mengetahuinya, yang saksi mengetahui setelah saat saksi datang kekantor polisi dan saat itu saksi ketemu dengan orang tua dari MERLIN dan orang tua korbon MERLIN memberitahukan kepada saksi tentang peristiwa Oborsi tersebut.
- Bahwa yang menjadi pelaku Aborsi tersebut adalah biasa di panggil saudari MERLIN.
- Bahwa saksi mengetahui pelaku abrosi setelah di kantor polisi pada saat bertemu dengan orang tua dari saudari MERLIN. Baru dari situ saksi mengetahuinya.
- Bahwa yang saksi tahu bahwa pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 12.00 wit, saat itu saksi datang ke Puskesmas Tawiri dan saat itu sdh ada Anggota Bhabinkamtibmas (RISAMASSO) bersama 1 (satu) orang staf desa (BARNABAS WATUMALAWAR), dan perlu saksi tambahkan pula bahwa saat itu saksi diminta tolong oleh ibu FIN RIRIHENA untuk mendampingi Anggota Bhabinkamtibmas dan staf desa untuk turun ke rumah-rumah masyarakat tapi sebelumnya saksi bersama Anggota Bhabinkamtibmas dan staf desa mampir ke rumah pimpinan puskesman dan setelah itu pimpinan puskesmas menghubungi BIDAN VIKA LOPATTY untuk datang dan bersama–sama turun kerumah-rumah masyarakat untuk mendampingi BIDAN dan Anggota Bhabinkamtibmas serta staf desa untuk mencatat nama dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BIDAN saat itu di rumah-rumah masyarakat, kemudian setelah selesai pemeriksaan dari rumah-rumah masyarakat saat itu kemudian kami menuju balai desa tawiri untuk membahas hasil pemeriksaan tersebut, dan saat itu saksi tidak ikut membahas hasil tersebut yang membahas hanya BIDAN dan Anggota Bhabinkamtibmas, dan perlu saksi tambahkan pula dari hasil tersebut BIDAN tidak memberitahukan saksi.
- Bahwa saat itu saksi diberitahu oleh ibu FIN RIRIHENA untuk mendampinggi Anggota Bhabinkamtibmas turun kerumah-rumah masyarakat sekitar tempat penemuan janin bayi, dengan tujuan mencatatat nama-nama ibu-ibu yang sedang hamil dan gadis-gadis remaja di sekitar penemuan janin bayi tersebut dan perlu saksi tambahkan pula bahwa untuk tujuan dari pencatatan ke rumah-rumah masyarakan yang lebih tahu dan jelas adalah IBU BIDAN.
- Bahwa saksi mengetahui penemuan bayi pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 12.00 wit dari anggota bhabinkamtibmas saat itu yang datang di puskesmas untuk mendampinginya turun ke rumah-rumah masyarakat melakukan pemeriksaan menemani BIDAN.
- Bahwa saat itu tugas saksi hanya mencatat nama-nama dari ibu-ibu hamil maupun gadis-gadis yang sementara dilakukan pemeriksaan oleh BIDAN saat itu.
- Bahwa saat itu yang melakukan pemeriksaan terhadap ibu-ibu hamil dan gadis remaja hanya BIDAN dan yang diperiksa dikamar sedangkan saksi di luar dan hanya mencatat nama-nama saja sedangkan hasilya BIDAN yang mengetahuinya.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bidan saksi tidak mengetahuinya, yang saksi tahu hanya saat itu mencatat nama-nama dari pasien yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BIDAN. Dan perlu saksi tambahkan pula bahwa saat itu sebanyka 11 (sebelelas) orang yang di periksa.
- Bahwa saudari MERLIN saat itu urutan ke 8 (delapan) yang dilakukan pemeriksaan di rumahnya.
7. Ahli Dr.IRWAN,M.Kes,Sp.OG, Saksi tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena sementara menjalankan Dinas di Luar Kota, sehingga atas ijin Majelis Hakim maka Berita Acara Pemeriksaan Ahli dibacakan di Persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa atas permintaan penyidik polres ambon maka ahli telah ditunjuk oleh kepala Rumah sakit Bhayangkara-ambon untuk memberikan keterangan sebagai ahli dibidang ilmu kedokteran kandungan.
- Bahwa Riwayat pendidikan formal ahli :
S-1.
S-2.
Riwayat pekerjaan berikut jabatan :
Dokter umum.
Dokter kandungan.
- Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan masalah aborsi.
- Bahwa GASTRUL atau nama Generiknya MISOPROSTOL adalah obat yang diindikasikan untuk pasien-pasien yang menderita gastritis atau infeksi pada lambung atau perdarahan lambung akibat iritasi karena ketidakseimbangan asam lambung atau peningkatan asam lambung, memang dibagian kebidanan dan kandungan sering digunakan untuk induksi persalinan (Proses menciptakan kontraksi supaya proses persalinan bisa berlangsung dengan cepat dengan menggunakan dosis yang sangat kecil yaitu 25 mcq atau 1/8 tablet pada indikasi hamil lewat waktu atau kehamilan dimana janin meninggal dalam kandungan dan harus dilahirkan, Walaupun MISOPROSTOL di Indonesia oleh Perkumpulan Ahli Kandungan (POGI) belum merekomendasikan penggunaan MISOPROSTOL untuk induksi persalinan atau obat perangsang dan untuk penghenti perdarahan sehabis melahirkan akibat rahim yang tidak berkontraksi baik.
- Bahwa Obat gastrul tersebut harus didapat dengan menggunakan resep dokter.
- Bahwa Obat gastrul tersebut jika dikonsumsi oleh wanita hamil dengan cara : diminum 2 (dua) butir, kemudian 2 (dua) butir lagi dimasukan melalui kelamin wanita hamil maka akibatnya Bisa menyebabkan keguguran kandungan.
- Bahwa menurut ahli perbuatan yang dilakukan oleh saudari MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY maupun saudara AHMAD KILWO adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan tata cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
8. Saksi AHMAD KILWO (Saksi Mahkota) :
- Bahwa saksi tahu dan mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan masalah penemuan janin bayi/aborsi.
- Bahwa awalnya saksi tidak tahu kapan dan dimanakah peristiwa Aborsi tersebut terjadi namun setelah diberitahukan oleh Pemeriksa bahwa kejadian Aborsi tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 19 Januari 2017,sekitar pukul 23.00 Wit yang bertempat di Pinggir Pantai Desa Tawiri,Kec.Teluk Ambon kota Ambon.
- Bahwa yang menjadi korbannya adalah Janin bayi yang ada didalam kandungan saudari MERLIN LOUHENAPESSY dan yang menjadi terdakwanya adalah saksi sendiri dengan terdakwa.
- Bahwa saksi kenal dengan MERLIN LOUHENAPESSY dimana dirinya adalah pacar saksi.
- Bahwa saksi menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dan hubungan terdakwa tersebut berjalan hingga 3(tiga) bulan lalu kami putus.
- Bahwa saksi telah melakukan persetubuhan denganya sudah sekitar 5(lima) kali.
- Bahwa saksi diberitahukan oleh terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY sejak kehamilannya berumur sekitar 1(satu) bulan saksi mengetahui terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY telah hamil lalu saksi menanyainya “MAU BAGAIMANA INI?” dan jawabannya adalah “CARI JALAN PAR KASI TALAPAS SUDAH (KASI GUGUR)”.
- Bahwa saat itu saksi mengatakan kepadanya bahwa nanti saksi akan mencari obat untuk menggugurkannya.
- Bahwa seingat saksi sekitar bulan Oktober 2016 terdakwa mengajak terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY pergi kerumah teman saksi di Wayame dan disitu saksi memberikannya 4(empat) butir obat kapsul berwarna merah tapi saksi sudah lupa namanya kepada terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY untuk diminumnya dan saat itu terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY meminumnya setelah pulang kerumahnya.
- Bahwa setelah 1(satu) minggu berikutnya terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY memberitahukan saksi bahwa tidak ada reaksi apa-apa dari obat tersebut.
- Bahwa setahu saksikegunaan obat-obatan tersebut adalah untuk memperlancar haid karena sebelumnya terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY mengatakan kepada saksi bahwa dirinya terlambat datang bulan.
- Bahwa setelah itu saksi bersama dengan terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY mencari jalan keluar untuk menggugurkan kandungan tersebut dan akhirnya saksi mendapatkan caranya yaitu meminum obat GASTRUL sebanyak 4 (empat) butir sehingga saksi pun meminta bantuan kepada salah satu teman untuk mencarikan obat tersebut dan pada tanggal 12 Januari 2017 saksi mendapatkan obat tersebut dan langsung saksi membawakan kepada terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY kerumah teman saksi di Waiheru dan memberikan obat tersebut kepadanya bersama dengan sebotol air mineral,kemudian saksi menyuruh dirinya untuk meminum obat GASTRUL tersebut sebanyak 2 (dua) butir dan 2 (dua) butirnya lagi saksi masukan kedalam kemaluannya terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY.
- Bahwa 1(satu) minggu berikutnya tepat pada tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 wit, terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY memberitahukan bahwa janin yang ada dalam kandungannya sudah keluar dari rahimnya.
- Bahwa tanggapan saksi saat itu hanya mengucapkan syukur saja bahwa bayi tersebut sudah keluar dari dalam kandungan.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah janin tersebut masih bernyawa ataukah tidak karena terdakwa MERLIN tidak memberitahukannya kepada saksi.
- Bahwa setahu saksi obat tersebut digunakan untuk menggugurkan kandungan.
- Bahwa sebelum saksi memberikannya kepada terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY untuk diminum saksi dengan dirinya sudah tahu reaksi dari obat tersebut adalah bisa menggugurkan kandungannya.
- Bahwa saat itu terdakwa tidak ada menolaknya karena dirinya juga mau menggugurkan kandungan tersebut.
- Bahwa sebabnya yaitu karena saksi dengan diri terdakwa belum menikah sah dan saksi dengan terdakwa takut diketahui oleh orang lain tentang kehamilan tersebut.
- Bahwa tata cara yang saksi lakukan dengan terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY untuk menggugurkan kandungannya tersebut adalah tidak benar.
- Bahwa akibatnya yaitu kandungan terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY lahir belum waktunya dan sudah pasti membuat janin tersebut meninggal dunia.
- Bahwa setelah terdakwa diperlihatkan foto mayat janin di persidangan barulah saksi tahu bentuk dari janin yang keluar dari rahimnya terdakwa MERLIN LOUHENAPESSY,dan menurut perkiraan terdakwa usia dari kehamilan janin tersebut sekitar 4(empat) bulan lebih.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa MARLIN FRISCA LOUHENAPESSY pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa, Terdakwa tahu dan mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan masalah penemuan janin bayi/aborsi.
- Bahwa tindak pidana Aborsi yang di maksudkan adalah terdakwa telah dengan sengaja meminum obat yang diberikan oleh pacar saksi AMAT dengan tujuan untuk menggugurkan anak yang ada dalam kandungan Terdakwa karena saat itu terdakwa dalam kondisi hamil.
- Bahwa yang menjadi pelaku adalah terdakwa sendiri (MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY alias MERLIN alias ELIN) dan pacar saksi AHMAT KILWO alias AMAT sedangkan yang menjadi korbannya adalah anak yang yang telah Terdakwa gugurkan dari kandungan dimana janin tersebut tersebut telah ditemukan oleh sepupu terdakwa bernama FEBRI LOUHENAPESSY kemudian penemuan janin tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh papa terdakwa RONALD LOUHENAPESSY.
- Bahwa Terhadap saksi AMAT, terdakwa kenal dan memilki hubungan pacaran dengan AMAT dimana AMAT yang telah memberikan terdakwa obat serta menyuruh terdakwa meminumnya untuk menggugurkan anak dari kandungan terdakwa.
- Bahwa Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekitar jam 23.00 Wit bertempat di Talit di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
- Bahwa saat itu terdakwa melakukan Aborsi dengan cara pada bulan September terdakwa sudah tidak dapat haid kemudian terdakwa memberitahukan pada pacar terdakwa yakni AHMAD KILWO alias AMAT bahwa terdakwa sudah terlambat bulan dan saat itu pacar terdakwa AMAT menyuruh terdakwa untuk tes kehamilan kemudian terdakwa melakukan tes kehamilan secara pribadi dan hasilnya benar positif hamil kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada pacar terdakwa (AMAT) untuk meminta pertanggungjawabannya agar menikahi terdakwa karena saksi AMAT telah menghamili terdakwa namun saksi AMAT tidak mau menikahi terdakwa dan saat itu saksi AMAT menyuruh terdakwa untuk menggugurkan janin dalam kandungan terdakwa dimana saat itu terdakwapun setuju untuk menggugurkan kandungan tersebut kemudian pada hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2016 sekitar jam 15.00 Wit saksi AMAT mengajak terdakwa kerumah temannya yang sedang kosong (tidak ada orang) di wayame Kec. Teluk Ambon Kota Ambon dan saat itu saksi AMAT memberikan terdakwa obat sebanyak 4 (empat) butir dan saksi AMAT menyuruh terdakwa meminum semua obat tersebut dengan tujuan agar anak dikandungan terdakwa bisa gugur namun anak dalam kandungan terdakwa tidak juga gugur sehingga pada hari kamis tanggal 12 januari 2017 sekitar jam sekitar jam 17.00 Wit saksi AMAT kembali mengajak terdakwa kerumah temannya yang juga saat itu sedang kosong (tidak ada orang) di Waiheru Kec. Teluk Ambon Kota Ambon dimana saksi AMAT kembali memberikan terdakwa obat sebanyak 4 (empat) butir dan saksi AMAT menyuruh terdakwa meminumnya sehingga terdakwapun meminum obat tersebut dan sejak saat itu terdakwa lalu merasakan sakit dari perut, namun sakit tersebut hilang dan sakit lagi dan hal tersebut berlanjut sampai dengan hari kamis tanggal 19 Januari 2017 sehingga pada pagi harinya terdakwa meminum 1 (satu) botol kiranti dengan tujuan untuk menghilangkan rasa sakit pada perut terdakwa dan tiba – tiba pada malam harinya sekitar jam 23.00 Wit terdakwa meraskan sakit yang luar biasa pada perut terdakwa (rasa seperti mau buang air besar) sehingga terdakwapun berlari ke Talid di Desa Tawiri dan saat itu juga terdakwapun langsung duduk jongkok diatas talid tersebut dan seketika itu juga terdakwa langsung mengeluarkan janin dari kemaluan terdakwa dan janin tersebut langsung jatuh di laut kemudian terdakwa merasa sangat panik dan ketakutan dan terdakwapun langsung pulang kerumah terdakwa untuk cebok.
- Bahwa Saat itu terjadi terdakwa tidak tahu jenis obat apa yang terdakwa minum untuk menggugurkan kandungan terdakwa karena saat itu terdakwa hanya tahu saksi AMAT memberikan kepada terdakwa 4 (empat) butir obat berwarna putih sebanyak 2 (dua) kali dan saksi AMAT menyuruh terdakwa meminum obat tersebut kemudian terdakwa pun meminum obat yang saksi AMAT berikan tersebut semuanya.
- Bahwa saat itu posisi terdakwa duduk jongkok diatas Talid menghadap daratan sedangkan pantat terdakwa mengarah kelautan dan saat itu terdakwa langsung mengejang dengan kuat dan sedikit mengangkat pantat terdakwa sehingga janin dari perut terdakwa langsung keluar dari kemaluan terdakwa dan langsung jatuh ke lautan.
- Bahwa saat itu saksi tidak tahu bahwa janin dari dalam kandungan akan keluar dimana setahu saksi saat itu terdakwa mau buang air besar dan terdakwa berlari ke Talid untuk buang air besar karena memang rumah terdakwa tidak ada WC dimana jika siang hari terdakwa buang air (BAB) di rumah kakek terdakwa namun jika malam hari terdakwa memang selalu buang air (BAB) di Talid dekat rumah terdakwa.
- Bahwa jarak rumah terdakwa dengan Talid sekitar 30 (tiga puluh) meter dan saat itu kondisi talid saat terdakwa mengeluarkan janin dari kemaluan terdakwa adalah sunyi dan gelap.
- Bahwa yang mengetahui kehamilan terdakwa adalah terdakwa dan pacar terdakwa (AMAT) saja karena terdakwa selalu menyembunyikan kehamilan terdakwa dari keluarga terdakwa termasuk mama terdakwa dimana terdakwa menjalin hubungan pacaran sejak awal Agustus 2016 dan selama pacaran dengan AMAT terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali karena sejak AMAT tahu terdajwa hamil, terdakwa tidak pernah lagi melakukan hubungan badan / seks dengan AMAT.
- Bahwa hanya saksi AMAT saja yang membantu dan menyuruh terdakwa menggugurkan kandungan terdakwa dan tidak ada orang lain lagi karena memang hanya AMAT saja yang tahu bahwa trerdakwa telah hamil.
- Bahwa sebab terdakwa menggurkan kandungan terdakwa karena pacar terdakwa(AMAT) menyuruh terdakwa menggurkan kandungan terdakwa tersebut sehingga terdakwapun menyetujuinya karena terdakwa tidak punya pilihan lain apalagi AMAT juga tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan terdakwa tersebut dan tujuan terdakwa menggugurkan kandungan adalah agar keluarga terdakwa serta orang lain tidak tahu bahwa saksi telah hamil.
- Bahwa saat terdakwa mengeluarkan janin dari kemaluan terdakwa saat itu terdakwa sama sekali tidak melihat kondisi janin tersebut karena janin yang terdakwa keluarkan dari kemaluan terdakwa langsung jatuh ke laut sehingga terdakwa juga tidak sempat memegang janin yang telah terdakwa keluarkan dengan tangan terdakwa serta saat terdakwa mengeluarkan janin dari kemaluan terdakwa saat itu janin tersebut juga tidak mengeluarkan tangisan layaknya bayi dan pada pagi harinya pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 07.00 Wit setelah janin tersebut ditemukan oleh sepupu terdakwa (FEBRI) di pinggir pantai Tawiri dan janin tersebut telah diletakkkan diatas Talid barulah terdakwa datang melihat janin tersebut yang telah dalam kondisi mati.
- Bahwa saat itu terdakwa merasa sangat takut dan pda saksi berharap agar janin yang saksi keluarkan tidak akan ada yang tahu namun pada pagi harinya terdakwa mendengar bahwa telah ditemukan janin ditalid dekat terdakwa mengeluarkan janin di desa tawiri Kec. Baguala Kota Ambon dan saat itu terdakwa merasa semakin takut namun terdakwa memberanikan diri untuk datang melihat janin yang ditemukan tersebut.
- Bahwa setahu terdakwa janin yang ditemukan oleh FEBRI tersebut adalah janin yang terdakwa keluarkan dari kemaluan karena tempat ditemukannya janin tersebut sekitar 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa mengeluarkan janin.
- Bahwa maksud dan tujuan saksi datang ketempat penemuan tempat ditemukannya janin tersebut adalah sekedar ingin melihat janin tersebut dan ingin mengetahui kondisi janin tersebut apalagi saksi sendiri yang telah menggurkan janin tersebut.
- Bahwa peristiwa menggugurkan kandungan tersebut bisa diketahui setalah datang bidan dengan anggota polisi kerumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan tiba – tiba pada hari Senin tanggal 23 januari 2017 sekitar jam 20.00 Wit terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana Aborsi yang telah terdakwa lakukan dan saksipun menjalani proses hukum saat ini.
- Bahwa akibatnya janin tersebut lahir sebelum waktunya serta janin tersebut menjadi mati karena terdakwa telah meminum obat yang diberikan saudar AMAT kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak tahu usia kehamilan terdakwa sebelum terdakwa menggurkan kandungan terdakwa karena selama hamil terdakwa sama sekali tidak pernah memeriksakan kandungan, dan setahu terdakwa mulai tidak mendapat haid sejak bulan september 2016 dan saat itulah terdakwa baru tahu kalau hamil setelah terdakwa melakukan tes kehamilan dengan tespack dan setelah terdakwa menggugurkan kandungan terdakwa barulah mengalami haid saat ini.
- Bahwa iya benar Foto Mayat Janin Bayi yang diperlihatkan pemeriksa kepada terdakwa saat ini adalah mayat janin yang terdakwa lihat pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 07.00 Wit dan setahu terdakwa janin tersebut adalah janin yang terdakwa keluarkan karena tempat penemuan janin tersebut tidak jauh (sekitar tiga meter) dari tempat terdakwa mengeluarkan janin.
- Bahwa setahu terdakwa, perbuatan terdakwa yang telah menggugurkan kandungan terdakwa tidak dapat dibenarkan oleh hukum, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah bersalah serta terdakwa sangat menyesali perbuatan aborsi tersebut.
Menimbang, bahwa atas janin yang telah diketemukan, telah dilakukan pemeriksaan luar jenasah, yang hasilnya sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum VER/28/I/2017/Rumkit tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.V.T.LARWUY (Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon), dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan luar :
Janin X berjenis kelamin laki-laki ditutupi baju kaos warna hitam dan baju kaos warna putih dibungkus dengan tas plastic bertuliskan identifikasi.
Panjang Janin X 39 cm.
Janin X disertai dengan tali dan ari-ari tidak lengkap.
Jari tangan dan kaki sudah lengkap.
Berat badan janin 800 gram.
Kepala, mata, hidung dan mulut sudah lengkap.
Perlukaan :
Tampak luka memar kemerahan pada kepala hingga wajah.
Rambut tidak ada.
Tampak luka memar kemerahan pada lengan kiri, ukuran 7 cm x 5 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada lengan kanan, ukuran 7 cm x 5 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada perut, ukuran 6 cm x 4 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada punggung belakang, ukuran 7 cm x 5 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada paha kanan, ukuran 5 cm x 4 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada paha kiri, ukuran 5 cm x 23 cm
Kesimpulan :
Diakibatkan kekerasan tumpul.
Perkiraan usia janin 6 sampai 7 bulan.
Penyebab pasti kematian tidak diketahui karena tidak dilakukannya otopsi/pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pada keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang saling berhubungan dan berkaitan, Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang berbentuk anternatif , mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan kesatu : Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 45A UU No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Atau
Dakwaan kedua : Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 348 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jak Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada dakwaan kesatu dimana terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 45A UU No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan Alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sebagai orang yang melakukan atau bersama sama melakukan perbuatan;
Unsur ad.1 : “ Setiap orang ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang“ oleh undang-undang adalah subyek hukum, yakni orang. Bahwa “ orang “ yang dapat menjadi sebagai subyek hukum atau pelaku menurut undang-undang adalah setiap orang yang cakap melakukan perbuatan dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY yang identitas selengkapnya seperti diuraikan di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terhadap identitas mana terdakwa tidak menyangkal.
Bahwa, di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan yang dapat membuktikan bahwa terdakwa tersebut adalah orang / subyek hukum yang tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
ad. 2 Unsur : “ Dengan Sengaja Melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan Alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ dengan sengaja “ dalam unsur ini adalah adanya niat atau keinsyafan atau kesadaran untuk melakukan suatu perbuatan serta akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Sedang yang dimaksud dengan “ Melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan “ adalah dengan sengaja menggugurkan janin dalam kandungan dengan dasar atau alasan yang dilarang oleh undang undang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi saksi dan juga diterangkan oleh Terdakwa dalam persidangan telah terungkap berdasarkan pada keterangan terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY dan keterangan saksi Ahmat Kilwo ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY dengan saksi Ahmat Kilwo adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan pacaran sejak Bulan Agustus 2016 dan selama mereka berpacaran tersebut, telah beberapa kali melakukan hubungan seks .
Bahwa, kemudian pada sekitar Bulan September 2016, Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY mengalami terlambat datang bulan, dan atas hal tersebut kemudian Terdakwa Merlin Frisca Louhenapessy memberitahukan kepada saksi Ahmad Kilwo, yang mana kemudian Saksi Ahmat Kilwo meminta supaya terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY untuk melakukan testpack (tes kehamilan).
Bahwa setelah melakukan testpack (tes kehamilan), Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY kemudian memberitahukan hal tersebut kepada saksi Ahmad Kilwo bahwa hasil test menunjukkan positif hamil ;
Bahwa, mendengar hal itu , saksi Ahmad Kilwo menjadi panik, lalu kemudian meminta agar Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY untuk menggugurkan kandungan tersebut. Tetapi pada saat itu Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY menolaknya, sedang saksi Ahmad Kilwo kembali berusaha meyakinkan untuk tetap menggugurkan kandungan tersebut hingga akhirnya Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY menyetujuinya ;
Bahwa, kemudian sekitar Bulan Oktober 2016 bertempat di kediaman teman saksi Ahmad Kilwo yang terletak di daerah Wayame Kec.Teluk Ambon Kota Ambon, Saksi Ahmad Kilwo lalu memberikan obat untuk memperlancar haid sebanyak empat butir kepada terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY untuk diminum dengan harapan agar kandungan tersebut dapat digugurkan, dan terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY kemudian meminum obat pemberian saksi Ahmad Kilwo tersebut, namun ternyata tidak terdapat reaksi apapun.
Bahwa, karena tidak juga berhasil untuk menggugurkan janin dalam kandungan, saksi ahmad kilwo kemudian menceritakan permasalahannya tersebut kepada sdri.TATY (masih dalam pencarian orang), kemudian sdri. Taty menganjurkan terdakwa Merlin Frsca untuk menggunakan obat GASTRUL (nama generiknya MISOPROSTOL), selanjutnya sdri.TATY juga membantu terdakwa mencari obat dimaksud ;
Bahwa, Setelah sdri Taty dan saksi Ahmad Kilwo memperoleh obat GASTRUL tersebut, ia kemudian memberikannya kepada terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY. Sesampainya disana, saksi Ahmad Kilwo meminta Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY untuk meminum obat GASTRUL tersebut sebanyak dua butir sembari saksi Ahmad Kilwo memasukkan dua butir obat GASTRUL kedalam kelamin Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY hingga kemudian membuat terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY merasa kesakitan di bagian perut.
Bahwa, sakit yang diderita terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY berlanjut hingga tanggal 19 Januari 2017, karena tidak tahan akan sakitnya terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY kemudian meminum kiranti guna mengurangi rasa sakitnya. Sampai kemudian pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY merasa hendak buang air besar. Ia kemudian menyampaikan kepada saksi KRISTINA SARCE WARKOR akan buang air besar di talut yang berada di pinggir pantai Desa Tawiri Kec.Teluk Ambon Kota Ambon ;
Bahwa, sesampainya di talut, terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY yang pada saat itu dengan posisi jongkok (posisi buang air besar) kemudian mengejan sekuat tenaga hingga akhirnya janin yang dikandungnya keluar. Karena panik terdakwa Marlin Frisca tidak menghiraukan janin tersebut dan membiarkannya dengan harapan agar janin tersebut dapat terbawa arus laut, dan terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY menghubungi saksi Ahmad Kilwo dan memberitahukan bahwa janin tersebut telah keluar dan dijawab oleh saksi Ahmad Kilwo pada saat itu “syukur jua” ;
Bahwa, kemudian pada keesokan harinya saksi FEBRY YUNIKE LOUHENAPESSY menemukan janin tersebut dalam keadaan meninggal.
Menimbang, bahwa benar sesuai keterangan Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY dan keterangan saksi Ahmad Kilwo bahwa terdakwa MERLIN FRISCA L dan saksi AHMAD KILWO tersebut menggugurkan janin dalam kandungan terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY karena keduanya takut diketahui oleh orang tua dan malu dimasyarakat ;
Menimbang, bahwa, benar terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY bukan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat untuk melakukan aborsi. Serta perbuatan tersebut tidak dikarenakan oleh :
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetikberat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr.IRWAN,M.Kes,Sp.OG, yang keterangannya telah dibacakan di persidangan, pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa GASTRUL atau nama Generiknya MISOPROSTOL adalah obat yang diindikasikan untuk pasien-pasien yang menderita gastritis atau infeksi pada lambung atau perdarahan lambung akibat iritasi karena ketidakseimbangan asam lambung atau peningkatan asam lambung, memang dibagian kebidanan dan kandungan sering digunakan untuk induksi persalinan (Proses menciptakan kontraksi supaya proses persalinan bisa berlangsung dengan cepat dengan menggunakan dosis yang sangat kecil yaitu 25 mcq atau 1/8 tablet pada indikasi hamil lewat waktu atau kehamilan dimana janin meninggal dalam kandungan dan harus dilahirkan, Walaupun MISOPROSTOL di Indonesia oleh Perkumpulan Ahli Kandungan (POGI) belum merekomendasikan penggunaan MISOPROSTOL untuk induksi persalinan atau obat perangsang dan untuk penghenti perdarahan sehabis melahirkan akibat rahim yang tidak berkontraksi baik.
Bahwa Obat gastrul tersebut harus didapat dengan menggunakan resep dokter.
Bahwa Obat gastrul tersebut jika dikonsumsi oleh wanita hamil dengan cara : diminum 2 (dua) butir, kemudian 2 (dua) butir lagi dimasukan melalui kelamin wanita hamil maka akibatnya Bisa menyebabkan keguguran kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana telah diuraikan diatas maka dengan demikian unsur ini ” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad. 3. Unsur : “ Sebagai orang yang melakukan atau bersama sama melakukan perbuatan “ ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY dan keterangan saksi AHMAD KILWO dipersidangan, bahwa antara Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY dengan saksi AHMAD KILWO telah menjalin hubungan cinta atau pacaran pada tahun 2016, dan sampai kemudian keduanya telah melakukan hubungan seks , dan berakibat terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY mengalami kehamilan , dan mengenai kehamilannya tersebut kemudian Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY memberitahukannya kepada saksi AHMAD KILWO;
Bahwa, begitu Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY mengalami kehamilan karena telah berhubungan badan dengan saksi AHMAD KILWO, maka kemudian Terdakwa menjadi panik, dan saksi AHMAD KILWO meminta kepada terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY untuk menggugurkan kandungannya tersebut ;
Bahwa, dengan bantuan saksi Taty ( DPO) kemudian terdakwa mendapat kan obat
GASTRUL sebanyak dua butir dan kemudian meminumkannya satu butir sedang yang satu butir lagi dengan bantuan saksi AHMAD KILWO dimasukkan kedalam kelamin Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY hingga kemudian membuat Terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY merasakan kesakitan di daerah perut dan tidak lama kemudian saksi keluarlah janin yang dikandungnya itu ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat VISUM ET REPERTUM VER/28/I/2017/Rumkit tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.V.T.LARWUY (Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon), dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan luar :
Janin X berjenis kelamin laki-laki ditutupi baju kaos warna hitam dan baju kaos warna putih dibungkus dengan tas plastic bertuliskan identifikasi.
Panjang Janin X 39 cm.
Janin X disertai dengan tali dan ari-ari tidak lengkap.
Jari tangan dan kaki sudah lengkap.
Berat badan janin 800 gram.
Kepala, mata, hidung dan mulut sudah lengkap.
Perlukaan :
Tampak luka memar kemerahan pada kepala hingga wajah.
Rambut tidak ada.
Tampak luka memar kemerahan pada lengan kiri, ukuran 7 cm x 5 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada lengan kanan, ukuran 7 cm x 5 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada perut, ukuran 6 cm x 4 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada punggung belakang, ukuran 7 cm x 5 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada paha kanan, ukuran 5 cm x 4 cm.
Tampak luka memar kemerahan pada paha kiri, ukuran 5 cm x 23 cm
Kesimpulan :
Diakibatkan kekerasan tumpul.
Perkiraan usia janin 6 sampai 7 bulan.
Penyebab pasti kematian tidak diketahui karena tidak dilakukannya otopsi/pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45A UU No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dijadikan dasar dalam dakwaan Kesatu Penuntut umum tersebut telah terpenuhi seluruhnya, maka terhadap ia Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta dipersidangan dan keadaan terdakwa dimana tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus dihukum dengan dijatuhi pidana yang sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas diri terdakwa tersebut, berdasarkan pasal 197 ayat 1 f terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para terdakwa :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa termasuk sebagai perbuatan yang keji ;
Perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan ini dan/atau untuk menghindari agar Terdakwa tidak melarikan diri, atau menghindarkan diri darim pelaksaan hukuman ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan baik ditingkat penyidikan maupun penuntutan terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan terhadap terdakwa tersebut mengurrangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada terdakwa ;
Mengingat, Khususnya Pasal 77A , Pasal 45A UU. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU.Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , serta pasal-pasal lain yang bersangkutan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa MERLIN FRISCA LOUHENAPESSY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama sama menggugurkan kandungan /Aborsi Terhadap Anak Yang Masih berada dalam Kandungan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : 10 Agustus 2017 oleh kami : HERRY SETYOBUDI,SH.MH, sebagai Hakim Ketua JENNY TULAK, SH.MH dan SOFIAN PARERUNGAN ,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana, pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GREACE P.MANUHUTU ,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh LILIA HELUT, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon serta dihadapan Terdakwa dan .......Penasihat Hukum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
JENNY TULAK ,SH.MH HERRY SETYOBUDI,SH.MH
SOFIAN PARERUNGAN,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
YOHANA DESY LOLOK,SH