724 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Meranti 3 Blok L.10 No.3&5, Delta Silicon Industrial Park, Cibatu
Also in 6 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SURATNO, PURNOMO, TULAM RIYANTO, SUYADI, ANWAR SUSANTO, DWI PRIYANTO tersebut ;
P U T U S A N
No. 724 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Nama : SURATNO.
Alamat : Perum Bumi Cikarang Makmur Blok
C3 No.26, Cikarang Bekasi-Jawa
Barat.
Pekerjaan : Buruh PT. Tara Citra Kusuma.
Jabatan di organisasi : Ketua Umum PTP Gesburi PT. TCK.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Nama : PURNOMO.
Alamat : Pasirsari, Tegelgede Cikarang Bekasi-
Jawa Barat.
Pekerjaan : Buruh PT. Tara Citra Kusuma.
Jabatan di organisasi : Bendahara PTP Gesburi PT.TCK.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Nama : TULAM RIYANTO.
Alamat : Tegalgede Rt.007/003 Cikarang
Bekasi-Jawa Barat.
Pekerjaan : Buruh PT. TaraCitra Kusuma.
Jabatan di organisasi : Kadiv Advokasi PTP Gesburi PT.TCK.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Nama : SUYADI.
Alamat : Pasirsari , Tegalgede Cikarang
Bekasi-Jawa Barat.
Pekerjaan : Buruh PT. Tara Citra Kusuma.
Jabatan di organisasi : Staf Divisi Advokasi PTP. Gesburi
PT.TCK.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Nama : ANWAR SUSANTO.
Alamat : Pasirsari, Tegalgede Cikarang Bekasi-
Jawa Barat.
Pekerjaan : Buruh PT. Tara Citra Kusuma.
Jabatan di organisasi : Wakil Bendahara PTP Gesburi
PT.TCK.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Nama : DWI PRIYANTO.
Alamat : Pasirsari, Tegalgede Cikarang Bekasi-
Jawa Barat.
Pekerjaan : Buruh PT. Tara Citra Kusuma.
Jabatan di organisasi : Staff Divisi Organisasi PTP.Gesburi
PT.TCK.
NIK SPCI : 212. 09010191
Kewarganegaraan : Indonesia.
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada :
MUJIONO. - UUT KUSWAHYUDI.
HERU SETIAWAN. - SUKIRMAN.
AHMAD SYARIFUDIN. - PADANG PURNAMA.
INAN. - IWAN WAHYUDIN.
AGUS PAMUJI. - TRIYONO.
SRI YULIANTO. - SURONO.
TRIONO. - FERI KRISTIAWAN.
SUTRISNO. - DENI CAHYONO.
Masing-masing warga negara Indonesia, dalam kapasitas selaku Pengurus Harian dari DPC GESBURI (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Serikat Buruh Indonesia) bersama-sama Pengurus Harian dari PTP GESBURI PT.TCK (Pimpinan Tingkat Perusahaan Gerakan Serikat Buruh Indonesia PT. Tara Cita Kusuma) memilih domisili hukum di Sekretariatan DPC GESPURI di Perum. Villa Mutiara Cikarang Blok G 12 No.20 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2011, sebagai
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. TARA CITRA KUSUMA, berkedudukan di Jalan Meranti III Blok L 10 No. 3 & 5 Delta Selicon Industrial Park, Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550, Jawa Barat - Indonesia, di wakili oleh HENRY TEDJAKUSUMA,SH. jabatan Direktur. Dalam hal ini memberi kuasa kepada DANIEL P. SILALAHI,SH., ROLA B.LUMBANTORUAN,SH. MARLONCIUS SIHALOHO,SH dan LOREND BUNGARAN,SH. Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Daniel P. Silalahi & Rekan, beralamat di Menara Kartika Chandra 2nd Floor Room 206 Building F, Jl. Gatot Subroto Kavling 18-20, Jakarta (12930), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 208.1/SK-DPS/VIII/2011 tertanggal 02 Agustus 2011,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat PT. Tara Citra kusuma adalah sebuah Perseroan yang resmi didirikan serta beroperasi sejak tahun 2005, dengan jenis usaha berupa SAFETY (pelindung kepala kendaraan roda dua dan empat) atau biasa disebut helm. Dengan segmen pemenuhan pangsa pasar baik skala nasional dan ekspor meliputi negara- negara Eropa, Asia, Australia dan Amerika Serikat.Dengan mempekerjakan sekitar kurang lebih 400 (empat ratus ) orang buruh / pekerja yang terdiri dari beberapa bagian kerja, seperti : gudang, injection plating ( poles air dan poles finishing ) decel, assembling (eps dan perakitan ) fiber glass, maintenance, QC, PPIC, dan R&D.
Bahwa dilingkungan kerja PT. Tara Citra Kusuma /Tergugat pola hubungan kerja tidak dilandasi dengan adanya peraturan perusahaan, adanya pemberlakuan sitem absensi ganda, yakni absensi dengan sistem elektronik dilakukan pada saat masuk serta pulang kerja dan absensi dengan sistem tanda tangan pada form ;
Bahwa fasilitas air minum yang sedang bekerja hanya disediakan air dari isi ulang dan hanya diberi jatah 3 – 4 galon per bagian dalam waktu 24 jam, dispenser tidak digunakan dan juga tidak disediakan gelas, sehingga para buruh mengadakan iuran untuk membeli, tidak tersedia klinik kesehatan, bahkan fasilitas P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) tidak memenuhi standar, sarana dan alat kerja seperti seragam kerja, sepatu, masker, gunting dan sarung tangan tidak disediakan di PT. Tara Citra Kusuma/Tergugat bagi para Buruh yang melakukan kewajiban kerja ;
Bahwa Sejak PT. Tara Citra Kusuma/Tergugat didirikan dan beroperasi sistem hubungan kerja yang dinyatakan berlaku dalam lingkungan kerja adalah perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) sehingga banyak buruh yang telah mulai bekerja sejak dari tahun 2005 sering kali dipaksa oleh pihak manajemen PT Tara Citra Kusuma/Tergugat menandatangani surat perjanjian kerja 2 (dua) kali dalam setahun ;
Bahwa waktu kerja yang berlaku adalah 5 (lima) hari kerja terbagi dalam 3(tiga) shift kerja dengan jam kerja non shift jam 08.00 Wib s/d 17.00 Wib, Shift II 17.00 Wib s/d 01.00 Wib (pada bagian injection tanpa waktu istirahat) serta jam 20.00 Wib s/d 05.00 Wib (pada bagian kerja poles) dan shift 3(tiga) jam 01.00 Wib s/d 09.00 Wib (pada bagian injection tanpa waktu istirahat ), pada buruh yang bekerja shift II dan shift III tidak mendapatkan hak atas tunjangan kalori 1000 kalori ;
Bahwa adanya penempatan jam lembur kepada kawan-kawan buruh sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia artinya dalam pelaksanaan jam kerja lembur tersebut seringkali dilaksanakan melebihi dari 3 (tiga) jam dalam setiap hari kerja secara normal tanpa adanya persetujuan diantara manajemen dengan kawan-kawan buruh terlebih dahulu ;
Bahwa atas tunjangan transport dan makan hanya sebesar Rp 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) per/hari, tidak tersedianya fasilitas koperasi, pelaksanaan atas hak cuti tahunan sebanyak 12 hari tidak ada, hak cuti haid bagi buruh perempuan tidak ada, padahal hampir kurang lebih 50% para Buruh yang bekerja dilingkungan kerja PT Tara Citra Kusuma/Tergugat adalah buruh perempuan, hak atas THR (Tunjangan Hari Raya) dihitung pembayaran di bawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Bekasi ;
Bahwa sejak PT Tara Citra Kusuma/Tergugat didirikan serta beroperasi, setiap keluh kesah buruhnya belum mendapatkan tanggapan, sehingga sebagai kebijakan kondisi dan syarat – syarat kerja yang ditetapkan dan diberikan Manajemen PT Tara Citra Kusuma/Tergugat sering menimbulkan keresahan dan kegelisahan para buruh secara keseluruhan, kondisi dan syarat-syarat kerja tersebut membuat para buruh secara spontanitas sering melakukan pembangkangan sebagai bentuk protes terhadap segala perturan yang diterapkan dan diberlakukan oleh Manajemen PT Tara Citra Kusuma/Tergugat dilaukan dengan cara sendiri-sendiri. Namun bentuk-bentuk protes tersebut pada akhirnya selalu berkhir dengan kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak dan sewenang-wenang bahkan seringkali terjadi adanya upaya pengkriminalisasian para Buruh ;
Bahwa sejak bulan Maret 2010, dilingkungan kerja Tergugat telah berdiri Serikat Buruh yang menyatakan bernama PTP GESBURI PT. TCK (Pimpinan Tingkat Perusahaan Gerakan Serikat Buruh Indonesia PT. Tara Citra Kusuma ) oleh 15 orang Buruh /Pekerja. Berlandaskan hukum atas keberadaan PTP GESBURI PT. TCK yang telah tercatat pada tanggal 12 Maret 2010 dengan Nomor 833/CTT.250/III/2010. Setelah terbit dan proses diberitahukannya Surat Pencatatan kepada Manajemen Tergugat, keberadaan aktifitas peran serta fungsi PTP GESBURI PT.TCK kurang dapat begitu diterima oleh manajeman Tergugat. Tercatat berbagai bentuk perbuatan serta penghalang – halangan pernah dilakukan manajeman Tergugat :
Bahwa pada Rabu tanggal 17 Maret 2010 Para Buruh PT. Tara Citra Kusuma yang menjadi deklarator PTP GESBURI PT. TCK serta menjadi pengurus harian PTP GESBURI PT. TCK, Penggugat I (Ketua Umum ), Sdr. Slamet Priyoto serta Sdr.Tri Widodo ( Staff Divisi Pendidikan dan Propaganda ) mendapatkan bentuk intimidasi dari Manajemen PT. Tara Citra Kusuma dalam bentuk-bentuk kebijakan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) secara sepihak dan sewenag-wenang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan habis kontrak padahal ke 3 ( tiga ) pengurus harian PTP GESBURI PT. TCK tersebut sejatinya telah bekerja selama lebih dari 3 ( tiga ) tahun secara terus menerus di lingkungan kerja PT. Tara Citra Kusuma dengan kinerja yang baik dan memiliki keahlian khusus di bidangnya ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2010 kembali sebanyak 3 (tiga) orang para pengurus harian PTP. GESBURI PT. TCK dipanggil dan di PHK secara sepihak oleh Tergugat, ke 3 ( tiga ) orang para pengurus harian PTPGESBURI PT.TCK adalah Sdr. Sutrisno (Wakil Sekretaris Umum), Penggugat IV (Staff Divisi Hukum & Advokasi) dikenakan kebijakan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2010 sebanyak 9 (sembilan) orang pengurus harian PTP GESBURI PT.TCK dipanggil dan langsung dikenakan kebijakan PHK secara sepihak oleh Tergugat, ke 9 (sembilan) orang pengurus harian PTP. GESBURI PT. TCK adalah Sdr. Sri Yulianto (Wakil Ketua Umum) Sdr Triono (Sekretaris Umum), Penggugat II (Bendahara Umum), Penggugat V ( Wakil Bendahara Umum ), Penggugat VI dan Sdr.Surono ( Staff Divisi Organisasi ), Sdr.Peri Kristawan ( Kadiv. Pendidikan dan Propaganda ), Penggugat III (Kadiv. Hukum dan Advokasi ), Sdr.Susanto ( Staff Divisi Hukum dan Advokasi ) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Maret 2010 terjadi pemanggilan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap pengurus harian PTP. GESBURI PT.TCK ( Penggugat III ), pemanggilan dilakukan dengan disertai tindakan intimidasi atas Penggugat III saat pemenuhan panggilan tersebut, Tergugat memaksa Penggugat III untuk menandatangani surat pernyataan apabila ingin menerima Surat Keterangan Kerja ( No.037/SKET/TCK/III/010 tanggal 19 Maret 2010 ) surat pernyataan itu sendiri, intinya berisikan 1) Perusahaan mengalami penurunan order, 2) Pemutusan Hubungan Kerja karena habis masa kontrak,3) Tidak diperbolehkan untuk melakukan upaya tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari ;
Bahwa Rabu tanggal 07 April 2010 kembali terjadi pemanggilan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap pengurus harian PTP. GESBURI PT.TCK Sdr. Sutrisno dan Penggugat VI melalui Sdr.Yulianto ( Kabag Painting PT.Tara Citra Kusuma ) ternyata saat pemenuhan panggilan tersebut Tergugat memaksa Penggugat VI untuk menandatangani surat pernyataan apabila ingin menerima Surat Keterangan Kerja No.022/SKET/TCK/III/010 tangal 12 Maret 2010 surat pernyataan itu sendiri intinya berisikan 1) Perusahaan mengalami penurunan order ,2) Pemutusan Hubungan Kerja karena habis masa kontrak, 3) Tidak diperbolehkan untuk melakukan upaya tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari ;
Bahwa sebelum jauh menguraikan keterkaitan atas fakta kondisi hubungan industrial yang tidak harmonis diatas, para Penggugat telah bekerja dilingkungan kerja Tergugat selama kurang lebih 3 sampai 5 tahun. Tergugat memberikan dan menempatkan tanggungjawab jabatan pekerja kepada Para Penggugat dibagian terakhir sebagai operator produksi (bag.assemblig). Upah yang diterima para Penggugat dari Tergugat dengan penghitungan terakhir upah diterima sebesar Rp.1.084.200,-/bulan (satu juta delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Bahwa pelaksanaan hubungan kerja dalam sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang dilaksanakan secara terus-menerus tanpa terputus-putus pada bagian kerja proses produksi PT.Tara Citra Kusuma/Tergugat dan hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan di dalam Pasal 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dan bahwa pelaksanaan pemanggilan yang bersifat intimidasi dan pemaksaan tersebut diatas merupakan awal fakta munculnya Perselisihan Hubungan Industrial antara para Penggugat dengan Tergugat. Menurut pendapat para Penggugat, kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dan seweng-wenang yang telah dilakukan oleh Tergugat mengandung cacat prosedur formil, sebagaimana jelas-jelas telah diatur dalam ketentuan Pasal 151 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fakta-fakta pelaksanaan menunjukkan adanya cacat prosedur formil antara lain :
Bahwa pelaksanaan pemanggilan bersifat intimidasi dan pemaksaan pada tanggal 17, 18, 19, 22 Maret 2010 dan 07, 09 April 2010 tidak terlebih dahulu melakukan mekanisme kelembagaan bipartite antara Tergugat dengan PT PTP GESBURI PT.TCK. Padahal Para Penggugat merupakan pengurus harian dari PTP GESBURI PT.TCK yang memiliki hak serta dijamin oleh Pasal 25 dan Pasal 27 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, terhadap upaya perlindungan dan pembelaan dari pelanggaran hak-hak dan perjuangan kepentingan Para Pengguggat.
Bahwa pelaksanaan pemanggilan yang bersidat intimidasi dan pemaksaan terhadap para pengurus harian PTP GESBURI PT.TCK, pada tanggal 17, 18, 19, 22 Maret 2010 dan 07, 09 April 2010 merupakan perwujudan nyata sikap Manajemen PT Tara Citra Kusuma/Tergugat yang anti terhadap Serikat Buruh (Union Busting). Bahwa dalam hal ini, tindakan penghalang-halangan pelaksanaan aktivitas peran serta fungsi PTP GESBURI PT.TCK sebagaimana telah diatur serta dijamin dalam Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 25 , 27 dan 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Buruh ;
Bahwa pelaksanaan pemanggilan yang bersifat intimidasi dan pemaksaan pada tanggal 17, 18, 19, 22 Maret 2010 dan 07, 09 April 2010, merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya perbaikan syarat dan kondisi kerja di lingkungan PT Tara Citra Kusuma/Tergugat, dimana terjadi sistem hubungan kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang dilaksanakan terus-menerus tanpa terputus dalam bagian kerja proses produksi PT Tara Citra Kususma/Tergugat dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan didalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, pemanggilan yang bersifat intimidasi dan pemaksaan khususnya terhadap Para Penggugat pada tanggal 17,18,19,22 Maret 2010 dan 07,09 April 2010 dilaksanakan pada saat para Penggugat sedang melaksanakan kewajiban bekerja secara tiba-tiba dipanggil oleh Tergugat melalui atasan langsung Bpk. John S Kotlin (Kabag Assembling). Bahwa dalam pemanggilan yang bersifat intimidasi dan pemaksaan tersebut, manajemen Tergugat melakukan bentuk kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak dan sewenang-wenang dan disikapi penolakan dari Para Penggugat;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2010 pengurus harian PTP GESBURI PT.TCK (Sdr. Sri Yulianto menyerahkan Surat No 063/DPP GESBURI/Dept.Org.J & P/III/10 perihal, mohon penjelasan, tertanggal 18 Maret 2010 kepada Manajemen PT Tara Citra Kusuma / Tergugat ;
Bahwa pada hari Senin 22 Maret 2010 para pengurus harian PTP GESBURI PT.TCK mengadukan tindakan Manajemen PT Tara Citra Kusuma/Tergugat yang telah melakukan kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja) secara semena-mena kepada Bapak Disnakertrans Kab. Bekasi melalui Surat No 003/ PTP GESBURI PT.TCK/Bks/III/10 perihal laporan kejadian atas pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan tertanggal 22 Maret 2010 ;
Bahwa Jumat 26 Maret 2010 atas surat No 06/TCK/SK/III/2010 tanggal 19 Maret 2010 perihal penjelasan, DPP Gesburi melayangkan Surat No 064/DPP GESBURI/Dept.Org. J&P/III/10 Tanggal 26 Maret 2010 perihal tanggapan dan jadwal pertemuan yang ditujukan kepada Bpk/Ibu Pimpinan PT. Tara Citra Kusuma ;
Bahwa Rabu, 14 April 2010 pengurus harian PTP GESBURI PT.TCK (Sdr. Sri Yulianto, Sdr Surono, Sdr Peri Kristiawan) melayangkan surat No 004/PTP GESBURI PT.TCK/Bks/IV/10 perihal, mohon penjelasan terhadap tindak lanjut laporan kejadian atas pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan, tertanggal 14 April 210 kepada Bapak. Kadisnakertrans Kab.Bekasi cq Ibu Kabid Pengawasan Norma Ketenagakerjaan terkait surat No 003/PTP GESBURI PT.TCK/Bks/IV/10 perihal, kejadian atas pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan tertanggal 22 Maret 2010 yakni 1) Upaya pemberangusan serikat buruh dengan cara – cara melakukan kebijakan PHK terhadap seluruh pengurus harian serta anggota PTP Gesburi PT Tara Citra Kusuma, 2). Adanya sistem hubungan kerja secara kontrak (PKWT) dilauan terus menerus tanpa terputus-putus pada bagian kerja proses produksi PT. Tara Citra Kusuma yang sangat jelas – jelas bertentangan dengan Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi Bapak Kadisnakertrans Kab. Bekasi cq Ibu Kabid Pengawasan Norma Ketenagakerjaan tidak mau memberikan keterangan secara tertulis terhadap tindak lanjut laporan kejadian atas pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan di lingkungan kerja PT. Tara Citra Kusuma;
Bahwa alasan Tergugat melakukan tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara Sepihak dan sewenang-wenang terhadap para Penggugat pada tanggal 17,18,19,22 Maret 2010 dan 07,09 April 2010, bertentangan dengan Pasal 151 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka batal demi hukum ;
Bahwa atas uraian dalil-dalil hukum Para Penggugat di atas, Para Penggugat sangatlah keberatan terhadap surat No. 567/2551/HI-Syaker/IX/2010 tanggal 06 September 2010 tersebut yang sangat jelas mengandung kekeliruan hukum. Sehingga sangat bertentangan dengan asas hukum ketenagakerjaan dan peran fungsi pemerantaraan yang dimiliki Pegawai Mediator pada Kanwil Disnakertrans Kab. Bekasi selaku perwujudan dan perwakilan negara yang bersifat berpihak kepada yang lemah secara sosiologis guna melindungi setiap terjadinya pelanggaran serta kejahatan atas hak-hak dan kepentingan ras buruh/pekerja. Untuk itu, surat No.567/2551/HI-Syaker/IX/2010 tanggal 06 September 2010 tidak sah menurut hukum dengan demikian batal demi hukum ;
Bahwa semenjak bulan April 2010 sampai dengan saat Gugatan Perselisihan Hak yang diikuti Pemutusan Hubungan Kerja diajukan ini, para Penggugat selain tidak boleh diperbolehkan lagi untuk memasuki lingkungan guna melaksanakan kewajiban bekerja oleh Tergugat tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Hukum. Para Penggugat tidak lagi mendapatkan Upah dan Hak-Hak yang biasa diterima.Maka Para Penggugat Mohon sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim Ad Hoc berkenan untuk menjatuhan putusan sela terlebih dahulu, sebagaimana diperintahkan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Untuk selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya putusan sela, segera melaksanakan putusan sela tersebut. Bahwa adapun upah dan hak-hak yang diterima para Penggugat, yakni dalam perincian dan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa pembayaran hak atas penghasilan/upah untuk setiap bulannya selama dalam masa proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, terhitung sejak bulan April 2010 s/d Februari 2011 Yakni :
1. Penggugat I 11 Bulan x Rp. 1.084.200 Rp. 11.926.20,-
2. Penggugat II 11 Bulan x Rp. 1.084.200 Rp. 11.926.20,-
3. Penggugat III 11 Bulan x Rp. 1.084.200 Rp. 11.926.20,-
4. Penggugat IV 11 Bulan x Rp. 1.084.200 Rp. 11.926.20,-
5. Penggugat V 11 Bulan x Rp. 1.084.200 Rp. 11.926.20,-
6. Penggugat VI 11 Bulan x Rp. 1.084.200 Rp. 11.926.20,-
Total Rp. 71.557.20,-
Total (tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah) ;
Bahwa atas istirahat / cuti tahunan yang telah terhalang karena pelaksanaan kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan kerja) yang dijatuhkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat bertentangan dengan ketentuan di dalam Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka tidaklah terputus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, sehingga Hak Atas Istirahat / Cuti Tahunan yang tidak sempat untuk dipergunakan oleh Para Penggugat selama dalam masa hari kerja tahun 2010. Apabila dikonversikan penghitungannya kedalam penggantian bentuk nominal rupiah dengan rumusan upah perbulan hari kerja dalam sebulan X 12 hari hak cuti, maka berjumlah :
1. Penggugat I Rp. 1.084.200 : 21 x 12 Hari Rp. 619.500,-
2. Penggugat II Rp. 1.084.200 : 21 x 12 Hari Rp. 619.500,-
3. Penggugat III Rp. 1.084.200 : 21 x 12 Hari Rp. 619.500,-
4. Penggugat IV Rp. 1.084.200 : 21 x 12 Hari Rp. 619.500,-
5. Penggugat V Rp. 1.084.200 : 21 x 12 Hari Rp. 619.500,-
6. Penggugat VI Rp. 1.084.200 : 21 x 12 Hari Rp. 619.500,-
Total Rp. 3.717.257,-
Total (tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi Para Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk segera membayarkan upah dan beserta hak-hak lainnya selama dalam proses pemeriksaan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (pembatalan) Pemutusan Hubungan Kerja berlangsung, kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp.75.274.457,- (Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah berdasar hukum dan sangat terkait erat dengan upaya penghalang-halangan peran fungsi serta aktivitas PTP GESBURI PT.TCK yang dapat dikategorikan sebagai tindakan anti serikat pekerja/buruh (Union Busting) ;
Menyatakan dan memerintahkan, kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang telah dlakukan oleh Tergugat tidak sah berdasarkan hukum maka batal demi hukum. Untuk itu, menyatakan tidaklah terputus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dan mewajibkan kepada Tergugat untuk segera memanggil para Penggugat secara patut dan layak guna diperkerjakan kembali pada posisi dan jabatan semula ;
Menyatakan Anjuran Pegawai Mediator sebagai mana Surat No 567/2551/HI-Syaker/IX/2010 tanggal 06 September 2010 yang diterbitkan Kanwil Disnakertrans Kab. Bekasi tidak berdasarkan hukum maka batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya sejak putusan diucapkan dan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) apabila Tergugat lalai serta secara sengaja tidak bersedia menjalankan putusan ;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan dan/atau upaya hukum kasasi (Uitvoetbaar bij Voorad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Atau :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Idustrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berpendapat lain mohon sekiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan kesulitan yang dialami Tergugat khususnya menyangkut order produksi dari customer yang selalu tidak stabil bahkan menurun secara signifikan, maka manajemen PT.Tara Citra Kusuma/TERGUGAT melakukan pertemuan dan memutuskan untuk mengurangi sebagian karyawan kontrak yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2010 ;
Bahwa pengurangan karyawan kontrak ini, dilakukan adalah untuk menyelamatkan perusahaan dari kesulitan yang timbul akibat penurunan order sebagaimana dijelaskan diatas.
Bahwa oleh karena TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma telah berencana mengurangi jumlah tenaga kerja merujuk kebutuhan produksi ,maka disepakati oleh manajemen perusahaan mulai hari Senin, tanggal 15 Maret 2010 melakukan pengurangan karyawan dengan memberikan hak-hak karyawan berupa sisa kontrak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, Pasal (62).
Bahwa sejak tanggal 15 Maret 2010 sampai tanggal 23 Maret 2010 ada 36 (tiga puluh enam) orang karyawan yang dikurangi oleh TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma,dan hak-hak mereka berupa sisa kontrak yang belum jatuh tempo, upah mereka telah dibayarkan oleh TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Pasal (62).
Pada hari Jum’at,19 Maret 2010, jam 08.15 Wib TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma menerima surat dari DPP. GESBURI No.063/ DPP.GESBURI /Dept.Org.J&P /III/10-tanggal 18 Maret 2010 yang isi perihal surat tersebut : Mohon Penjelasan sehubungan dengan pemberhentian karyawan Sdr.SURATNO.dkk.
Bahwa pada Jam 17.15 Wib Jum’at, 19 Maret 2010 kembali TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma menerima surat dari Sdr.SRI YULIANTO berupa :
Surat dari PTP.GESBURI PT.Tara Citra Kusuma Nomor: 002/SK/PTP. SBKIKEF/PT.H-TII/Ckrg/III/10 tanggal 19 Maret 2010 Perihal: Pemberitahuan dan Permohonan Audensi Keberadaan Serikat Buruh di Lingkungan Kerja PT.Tara Citra Kusuma yang di tanda tangani oleh Ketuanya SURATNO.
Surat asli dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, yang isinya Tanda Bukti Pencatatan Serikat Buruh yang diberi nama : Pimpinan Tingkat Perusahaan Gerakan Serikat Buruh Indonesia (PTP GESBURI) PT.TARA CITRA KUSUMA dengan Nomor Pencatatan No.833/CTT.250/III/2010,tanggal 12 Maret 2010.
Bahwa untuk menanggapi surat yang dilayangkan oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat GESBURI melalui suratnya DPP.GESBURI No.063/DPP.GESBURI/Dept.Org.J&P /III/10-tanggal 18 Maret 2010 , TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma telah memberikan jawabannya sesuai dengan surat No.06/TCK/SK/III/2010,tanggal 19 Maret 2010 yang kami kirimkan pada tanggal 22 Maret 2010 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Serkat Buruh Indonesia dengan tembusan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi.
Pada hari Jum’at, 26 Maret 2010 Jam 15.50 Wib TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat GESBURI No.064/DPP-GESBURI/dep.Org J&P/III/10-tanggal 26 Maret 2010 Perihal : Tanggapan & Jadwal Pertemuan dan surat tersebut diatas sebelum diberikan tanggapan, telah datang surat pada hari Selasa,30 Maret 2010 dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, untuk dilakukan pemeriksaan masalah ketenagakerjaan di TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma sesuai dengan laporan melalui surat PTP GESBURI - PT.Tara Citra Kusuma tanggal 22 Maret 2010.
Bahwa dari uraian tersebut diatas TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma telah melakukan pengurangan karyawan kontrak sebelum jatuh tempo ataupun masa kontrak habis, namun pihak TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma,telah memberi hak-hak karyawan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Pasal (62) yaitu membayar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya hubungan kerja.
Bahwa oleh karena para karyawan tersebut tidak puas dengan tindakan TERGUGAT/PT.Tara Citra Kusuma yang mengurangi karyawan, padahal jauh sebelum dilakukan pengurangan karyawan manajemen perusahaan masih berusaha untuk mempertahankan mereka namun karena krisis global yang melanda dunia pada masa tersebut, apalagi customer PT.Tara Citra Kusuma sebagian adalah berasal dari Eropa dan Amerika, demi menyelamatkan perusahaan satu-satunya jalan haruslah mengurangi karyawan dengan menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan produksi dan ketidak puasan mereka akhirnya memperselisihkan masalah tersebut ke Disnaker Kabupaten Bekasi.
Bahwa setelah dilakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan setelah dilakukan upaya-upaya bipartit di Disnaker Kabupaten Bekasi antara Para Penggugat dengan Tergugat masing-masing mempertahankan argumentasinya, maka Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan ANJURAN No.567/2551/HI-Syaker/IX/2010, tanggal 06 September 2010 yang isinya :
MENGANJURKAN :
Hubungan Kerja antara pihak pengusaha PT.Tara Citra Kusuma dengan pekerja SURATNO dkk (14 orang) berakhir terhitung sejak diterimanya pembayaran sisa kontrak oleh masing-masing pekerja sebagaimana tercantum dalam kwitansi pembayaran.
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 30/G/2011/PHI.PN.BDG tanggal 8 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI
Menolak permohonan putusan provisi para Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp.469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat pada tanggal 8 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 40/Kas/G/2011/PHI/PN.BDG yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 29 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 10 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/ para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat keberatan serta tidak dapat menerima putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung No: 30/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 22 Juni 2011 tersebut, karena menurut Para Pemohon Kasasi , Majelis hakim Ad Hoc pengadilan Hubungan Industrial tidak secara cermat dan teliti dalam mempertimbangkan serta telah keliru menerapkan hukum pada putusan dalam perkara ini dalam tingkat pertama. Bahwa oleh karenanya,Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan perkara ini pada yang mulia Majelis Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Bahwa permohonan Kasasi dari Para Pemohon kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial telah dilakukan dalam tenggang waktu dengan cara serta telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, mohon kiranya permohonan Kasasi ini dapat diterima ;
Bahwa para Pemohon Kasasi sangat keberatan serta tidak dapat menerima putusan Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang secara tidak cermat dan teliti didalam pertimbangan hukumnya .Bahwa ternyata Putusan Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tidaklah mempertimbangkan keharusan syarat-syarat formal acara pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 169HIR, 306RBg dan 1905 BW .Bahwa ternyata Termohon Kasasi tidak menghadirkan satu saksipun dalam sidang acara pembuktian.Bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tidak memperrtimbangkan syarat-syarat formal pada Pasal 169HIR, 306RBg dan 1905 BW maka pertimbangan hukum didalam putusan perkara No: 30/G/2011/PHI/PN.BDG Majelis hakim Ad Hoc telah lalai memenuhi sarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusa yang bersangkutan. Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan perkara No: 30/G/2011/PHI/PN.BDG Majelis Hakim Ad Hoc jelas -jelas bertentangan dengan asas unus tetis nullus testis ;
Bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung perkara No: 30/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 22 Juni 2011 tersebut jelas tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya, sehingga salah menerapkan dan atau melawan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung putusan Perkara No: 30/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 22 Juni 2011, batal demi hukum.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan permohonan permohonan kasasi :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah benar menerapkan hukum dengan pertimbangan :
karena antara para Penggugat dengan Tergugat telah menandatangani Surat Persetujuan Bersama untuk pengakhiran hubungan kerja dan Tergugat telah membayar upah sisa kontrak sesuai Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sedangkan Surat Pencabutan Perjanjian Bersama telah dipertimbangkan, oleh karenanya tidak salah menerapkan hukum,
bahwa dalam hukum pembuktian perkara perdata saksi tidak wajib, melainkan bukti tulisan sebagai bukti paling penting dan utama.
Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SURATNO, Dkk tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SURATNO, PURNOMO, TULAM RIYANTO, SUYADI, ANWAR SUSANTO, DWI PRIYANTO tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin tanggal 21 November 2011 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, S.H., M.H., dan Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd./ ttd./
Fauzan, S.H., M.H., Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd./
Horadin Saragih, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd./
Fitriamina, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002.