02/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 02/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
One Pacific Place Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian perdamaian tersebut diatas; - Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini, Kamis tanggal 02 Maret 2017, kami Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pemeriksaan berkas perkara yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan register perkara Nomor : 02/Pdt/2017/ PT.DKI Jakarta telah menemukan adanya surat dari pihak Pembanding semula Tergugat yaitu PT. ELI LILLY INDONESIA dan surat dari pihak Terbanding semula Penggugat yaitu PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk. tertanggal 27 Desember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 04 Januari 2017 disertai dengan lampirannya berupa asli dan foto copy Perjanjian Perdamaian, materai cukup dan telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka telah nyata adanya kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara damai diantara pihak Pembanding semula Tergugat dengan pihak Terbanding semula Penggugat yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Perdamaian yang bentuk dan isinya adalah sebagai berikut :
PERJANJIAN PERDAMAIAN
Antara
PT. ELI LILLY INDONESIA
Dan
PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk.
Terhadap
Perkara No. 299/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Nomor : 02/PDT/2017/PT.DKI JAKARTA
Perjanjian Perdamaian ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2016 oleh dan antara :
PT. ELI LILLY INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang berdomisili di Summitmas 2 Building, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav.61-62, Jakarta 12190, Indonesia (“PT. LILLY”).
PT. TEMPO SCAN PACIFIC, Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di Lantai 16, Tempo Scan Tower Jl. R. Rasuna Said Kav.3-4, Jakarta Selatan 12950, Indonesia (“TEMPO”).
Masing-masing dari PT. LILLY dan TEMPO selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
PT. LILLY dan TEMPO merupakan para pihak dalam gugatan perdata yang tercatat dalam register perkara No.299/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (seluruh hal-hal, masalah-masalah dan klaim-klaim yang diajukan oleh TEMPO dalam gugatan awal (konpensi) dan gugatan balik (rekonpensi) oleh PT. LILLY, atau hal-hal lainnya yang tercantum dalam gugatan perdata tersebut selanjutnya akan dirujuk sebagai “Gugatan Perdata”, dan saat ini berada dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT. LILLY pada tanggal 25 Februari 2016.
Para Pihak bermaksud untuk melakukan penyelesaian secara menyeluruh dan final terhadap Gugatan Perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan oleh karena alasan tersebut menandatangani perjanjian perdamaian ini (akta van dading) yang memiliki kekuatan sama seperti putusan pengadilan yang final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR.
Pasal 1
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal Perjanjian ini.
Pasal 2
2.1 Para Pihak dengan ini secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menyatakan setuju bahwa Perjanjian Perdamaian ini merupakan perjanjian final dan menyeluruh terhadap Gugatan Perdata dan setiap atau seluruh sengketa yang sekarang ada atau akan ada yang berasal dari, atau berhubungan dengan, dan setiap atau seluruh hal yang berkaitan dengan Gugatan Perdata.
2.2 Para Pihak secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali setuju untuk bersama-sama mengakhiri dan menyelesaikan Gugatan Perdata di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili Gugatan Perdata.
Pasal 3
Para Pihak setuju untuk mengesampingkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.299/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2016 dan Perjanjian ini harus mengesampingkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.299/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2016.
Pasal 4
Setiap Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa :
4.1 dirinya didirikan dan berdiri secara sah berdasarkan hukum di negara dimana ia didirikan.
4.2 kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab – tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini adalah berdasarkan hukum, sah, mengikat dan dapat dilaksanakan.
4.3 ia tidak pernah mengalihkan atau mentransfer kepada setiap orang, perusahaan, persekutuan, lembaga yang tidak berbadan hukum atau badan lainnya atas setiap hak atau klaim yang dimilikinya, namun berdasarkan Perjanjian ini, terhadap Pihak lainnya dan setiap pihak daripadanya.
4.4 pengikatan kepada, eksekusi, dan pelaksanaan atas Perjanjian ini tidak dan tidak akan bertentangan dengan setiap hal dalam setiap hukum, peraturan atau pembatasan kontraktual yang telah ada atau akan mengikat Pihak tersebut atau setiap aset-asetnya.
4.5 dirinya memiliki hak penuh, kekuasaan dan kewenangan untuk mengeksekusi dan melaksanakan Perjanjian ini dengan penandatangan-penandatangan yang sah.
Pasal 5
Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan ditafsirkan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 6
Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap, dimana setiap rangkapnya, ketika ditandatangani dan dibuat, akan dianggap sebagai asli dari perjanjian ini, dan secara keseluruhan akan dianggap sebagai satu kesatuan yang sama.
Pasal 7
Perjanjian ini dibuat baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Baik Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia keduanya akan memiliki otentisitas yang sama. Dalam hal terjadi setiap inkonsistensi atau perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka Bahasa Indonesia akan secara otomatis dianggap diubah untuk membuat bagian dalam Bahasa Indonesia tersebut menjadi konsisten dengan bagian yang relevan dalam versi Bahasa Inggris.
PT. ELI LILLY INDONESIA PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk.
ANDI Y. KADIR HENDRY MULIANA HENDRAWAN
Kuasa Hukum Kuasa Hukum
PT. ELI LILLY INDONESIA PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk.
TIMUR SUKIRNO
Kuasa Hukum
PT. ELI LILLY INDONESIA
Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
No.02/PDT/2017/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca kesepakatan kedua belah pihak tersebut diatas;
Memperhatikan ketentuan Pasal 130 HIR dan PERMA No.1 Tahun 2016 serta ketentuan perundang-undangan lainnya;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian perdamaian tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2017 oleh kami : SUDIRMAN WP, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, I NYOMAN ADI JULIASA, S.H., M.H. dan MOH. EKA KARTIKA EM, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Januari 2017 Nomor 02/PEN/PDT/2017/PT.DKI. yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding. Putusan mana pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI LESTARI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dengan dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I NYOMAN ADI JULIASA, S.H., M.H. SUDIRMAN WP, S.H., M.H.
MOH. EKA KARTIKA EM, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
SRI LESTARI, S.H., M.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00