256/Pid.B/2014/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 256/Pid.B/2014/PN.Sgr
TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai percarian”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 lembar sprei, • 1 buah handuk warna merah maron, • 1 buah handuk warna merah maron, • 1 buah bantal bersarung warna merah motif batik, • 1 buah kulit kondom, Dirampas untuk dimusnahkan • uang tunai Rp.100.000,- Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- .
PUTUSAN
No. 256/Pid.B/2014/PN.Sgr
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | TERDAKWA |
| Tempat lahir di | : | Bungkulan . |
| Umur / tgl. Lahir | : | 61 tahun / 5 Juli 1953 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kabupaten Buleleng. |
| A g a m a | : | Hindu |
| Pekerjaan | : | Petani |
| Pendidikan | : | SD |
Terdakwa ditahan sejak tanggal 1-10-2014 sampai dengan sekarang. Terdakwa dalam menghadapi persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No:256/Pen.Pid/2014/PN.Sgr tgl 24-11-2014 tentang Penunjukan majelis hakim.
Penetapan Ketua Majelis Hakim No:256/Pen.Pid./2014/PN.Sgr tgl 25-11-2014 tentang hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat yang lain berkenaan dengan perkara ini.
Telah mendengar dan memperhatikan :
Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan para saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan.
Pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 11-12-2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikanya sebagai pencarian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP, sesuai surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama dalam tahanan dnegan perintah agar terdaka tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 lembar sprei,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah bantal bersarung warna merah motif batik,
1 buah kulit kondom,
Dirampas untuk dimusnahkan
uang tunai Rp.100.000,-
Dirampas untuk Negara
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 11-12-2014 yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan tanggal : 20-11-2014 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 September tahun 2014 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Kabupaten Buleleng atau tempat-tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada pelanggaran tentang ketertiban umum yaitu mengambil kauntungan dari pelacuran perempuan selanjutnya Tim dari Polda Bali melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Bahwa Terdakwa adalah selaku Mucikari yang mempekerjakan 3 (tiga) orang pekerja sek komersial (PSK) yaitu Saksi 2, Saksi dan Saksi 1, dengan kesepakatan apabila setiap tamu yang menggunakan jasa para pekerja sek komersial membayar sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menerima setoran sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa para PSK yaitu saksi 2, Saksi dan saksi 1 untuk sehari-harinya tinggal bersama-sama dengan terdakwa dalam satu rumah, selain itu terdakwa juga menyiapkan tempat dan fasilitas untuk para PSK dalam melayani para tamunya ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1( Satu ) lembar sprei warna merah maron, 1(satu) buah handuk warna merah maron, 1(satu) buah bantal bersarung bantal warna merah motip batik, 1( satu) buah kulit kondom, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )yang disita dari Saksi 2;
Bahwa untuk setiap harinya maksimal keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dari para pekerja sek komersial (PSK) sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.
Atau
Ke Dua
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 September tahun 2014 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Kabupaten Buleleng atau tempat-tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada pelanggaran tentang ketertiban umum yaitu mengambil kauntungan dari pelacuran perempuan selanjutnya Tim dari Polda Bali melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa Terdakwa adalah selaku Mucikari yang mempekerjakan 3 (tiga) orang pekerja sek komersial (PSK) yaitu Saksi 2, Saksi dan Saksi 1 dengan kesepakatan apabila setiap tamu yang menggunakan jasa para pekerja sek komersial membayar sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menerima setoran sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa para PSK yaitu Saksi 2, Saksi dan Saksi 1 untuk sehari-harinya tinggal bersama-sama dengan terdakwa dalam satu rumah, selain itu terdakwa juga menyiapkan tempat dan fasilitas untuk para PSK dalam melayani para tamunya ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1( Satu ) lembar sprei warna merah maron, 1(satu) buah handuk warna merah maron, 1(satu) buah bantal bersarung bantal warna merah motip batik, 1( satu) buah kulit kondom, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )yang disita dari saksi 2;
Bahwa untuk setiap harinya maksimal keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dari para pekerja sek komersial (PSK) sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi I
Saksi II,
Saksi III
| - | Bahwa terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 22.00 wita bertampat di Kabupaten Buleleng, | ||||
| - | Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Bali karena telah menampung PSK | ||||
| - | Bahwa saksi adalah merupakan PSK (Pekerja Seks Komersil) dimana saksi bertempat tinggal dan bekerja di rumah terdakwa. | ||||
| - | Bahwa pada saat kejadian penangkapan teman saksi yaitu saksi 2, sedang melayani tamu di dalam kamar sedangkan saksi bersama dengan rekan saksi yaitu Saksi sedang nonton TV | ||||
| - | Bahwa saksi bekerja sebagai PSK baru sekitar 1 bulan dimana awalnya saksi datang dari jawa ketempat terdakwa untuk mencari pekerjaan dan selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan pada saksi dengan mengatakan kalo mau kerja melayani tamu | ||||
| - | Bahwa saksi tinggal ditempat terdakwa dan terdakwa yang menyiapkan fasilitas berupa kamar beserta isinya untuk melayani tamu | ||||
| - | Bahwa apabila ada tamu yang ingin menyewa saksi melayaninya dikamar yang telah disediakan terdakwa | ||||
| - | Bahwa sebelum bekerja ditempat terdakwa ada perjanjian tidak tertulis dimana sekali melayani dari hasil bayarnnya tersebut saksi akan menyetorkan pada terdakwa Rp. 15.000,- dari setiap tamu | ||||
| - | Bahwa saksi menarik bayaran dari setiap tamu yang datang adalah Rp. 70.000,- | ||||
| - | Bahwa seharinya –harinya saksi tidak membayar uang sewa kamar pada terdakwa karena sudah disediakan oleh terdakwa | ||||
- - - | Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah menunggu setoran dari saksi. Bahwa tamu yang datang tiap harinya tidak tentu kadang ada kadang tidak. | ||||
| - | Bahwa benar keterangan saksi di BAP Kepolisian. | |
| - | Bahwa pada hari selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 22.00 wita bertampat di Kabupaten Buleleng, | |
| - | Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Bali karena telah menampung PSK | |
| - | Bahwa saksi adalah merupakan PSK (Pekerja Seks Komersil) dimana saksi bertempat tinggal dan bekerja di rumah terdakwa. | |
| - | Bahwa pada saat kejadian penangkapan teman saksi sedang melayani tamu di dalam kamar | |
| - | Bahwa saksi bekerja sebagai PSK baru sekitar 2 minggu dimana awalnya saksi datang dari jawa ketempat terdakwa untuk mencari pekerjaan dan selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan pada saksi dengan mengatakan kalo mau kerja melayani tamu. | |
| - | Bahwa saksi tinggal ditempat terdakwa dan terdakwa yang menyiapkan fasilitas berupa kamar beserta isinya untuk melayani tamu. | |
| - | Bahwa apabila ada tamu yang ingin menyewa saksi melayaninya dikamar yang telah disediakan terdakwa | |
| - | Bahwa sebelum bekerja ditempat terdakwa ada perjanjian tidak tertulis dimana sekali melayani dari hasil bayarnnya tersebut saksi akan menyetorkan pada terdakwa Rp. 15.000,- dari setiap tamu | |
| - | Bahwa saksi menarik bayaran dari setiap tamu yang datang adalah Rp. 70.000,- | |
| - | Bahwa seharinya –harinya saksi tidak membayar uang sewa kamar pada terdakwa karena sudah disediakan oleh terdakwa | |
- - - | Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah menunggu setoran dari saksi. Bahwa tamu yang datang tiap harinya tidak tentu kadang ada kadang tidak. | |
| - | Bahwa saksi menerangkan benar BAP di Kepolisian. | |
| - | Bahwa pada hari selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 22.00 wita bertampat di banjar Dinas Alashaum, desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. | |
| - | Bahwa benar saksi bersama dengan tim dari Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa | |
| - | Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terdakwa berdasar informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di daerah bungkulan ada kegiatan mucikari | |
| - | Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan sedang ada anak buah terdakwa yaitu PSK yang sedang melayani tamu di dalam kamar | |
| - | Bahwa benar terdakwa memiliki 3 orang PSK yang tinggal dirumah terdakwa | |
| - | Bahwa benar terdakwa yang menyiapkan fasilitas berupa kamar beserta isinya untuk para PSK . | |
| - | Bahwa benar terdakwa selaku mucikari mendapatkan setoran dari PSKnya sebesar Rp. 15.000,- dari setiap tamu yang dilayaninya | |
| - | Bahwa benar dari penangkapan didapatkan barang bukti berupa1 lembar sprei, 1 buah handuk warna merah maron, 1 buah handuk warna merah maron, 1 buah bantal bersarung warna merah motif batik,, 1 buah kulit kondom, uang tunai Rp.100.000,- | |
| - | Bahwa benar barang bukti yang ada. |
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
| - | Bahwa benar kejadiannya pada hari hari selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 22.00 wita bertampat di banjar Dinas Alashaum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng | |
| - | Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Bali | |
| - | Bahwa terdakwa pada saat ditangkap sedang duduk-duduk dirumah nya | |
| - | Bahwa terdakwa telah mempekerjakan 3 orang PSK antara lain saksi 2 , Saksi 1 , Saksi ; | |
| - | Bahwa para PSK tersebut datang ketempat terdakwa sendiri dna menanyakan apakah ada pekerjaan selanjutnya terdakwa mengatakan ada kalau mau kerja melayani tamu . | |
| - | Bahwa terdakwa menyiapkan fasilitas kamar beserta isinya untuk tinggal para PSK dan dalam melayani tamunya | |
| - | Bahwa terdakwa tidak menarik bayaran kamar kepada para PSKnya namun terdakwa membuat perjanjian dengan PSKnya jika setiap ada tamu para PSK menyetorkan hasil bayarnnya sebesar Rp. 15.000,- pada terdakwa. | |
| - | Bahwa setiap harinya rata-rata terdakwa mendapatkan penghasilan Rp. 75.000,- | |
| - | Bahwa terdakwa tidak pernah menentukan bayaran tamu yang menyewa PSKnya. | |
| - | Bahwa terdakwa tidak pernah mencarikan tamu bagi para PSKnya. | |
| - | Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah menunggu uang hasil setoran dari para PSKnya. | |
| - | Bahwa pada saat ditangkap salah satu PSKnya sedang melayani tamu. Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. | |
| - | Bahwa benar barang bukti yang ada didepan persidangan. |
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 lembar sprei,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah bantal bersarung warna merah motif batik,
1 buah kulit kondom,
uang tunai Rp.100.000,-
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama Pasal 296 KUHP atau kedua Pasal 506 KUHP.
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternative maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan mana yang terbukti berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 296 KUHP.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 296 KUHP yaitu sebagai berikut:
Unsur barangsiapa
Unsur “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain”
Unsur “menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”.
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Terdakwa yang dihadapkan di depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang sampai saat ini terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab secara hukum, dimana terdakwa sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, mampu berkomunikasi dengan baik dan lancar, serta mengakui identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar dirinya dan bukan orang lain, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 22.00 wita bertempat di banjar Dinas Alashaum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah menampung dan mempekerjakan para 3 orang PSK dirumahnya yaitu saksi II, Saksi I dan saksi untuk melayani tamu-tamu yang dating.
Menimbang, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa telah terungkap bahwa terdakwa adalah selaku mucikari dimana para PSK yaitu Saksi II ,Saksi danSaksi I untuk sehari-harinya tinggal bersama-sama dengan terdakwa dalam satu rumah. Bahwa terdakwa juga menyiapkan tempat dan fasilitas untuk para PSK dalam melayani para tamunya. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi II yang merupakan salah satu PSK yang ditampung terdakwa sedang melayani tamu di dalam kamarnya, dimana saksi II adalah salah satu PSK yang bekerja pada terdakwa selaku mucikari.
Menimbang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 Unsur “menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 22.00 wita bertempat di Kabupaten Buleleng terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah menampung dan mempekerjakan para 3 orang PSK dirumahnya yaitu saksi II, JSaksi I dan Saksi untuk melayani tamu-tamu yang datang.
Menimbang, bahwa telah terungkap bahwa terdakwa adalah mucikari dimana para PSK yaitu Saksi II, Saksi danSaksi I untuk sehari-harinya tinggal bersama-sama dengan terdakwa dalam satu rumah, selain itu terdakwa juga menyiapkan tempat dan fasilitas untuk para PSK dalam melayani para tamunya. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi II yang merupakan salah satu PSK yang ditampung terdakwa sedang melayani tamu di dalam kamarnya . Bahwa terdakwa selaku mucikari telah membuat kesepakatan dengan para PSK nya apabila ada tamu maka setiap PSK akan menyetorkan haisl banyarannya kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000,-.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa setiap harinya terdakwa rata-rata memperoleh penghasilan Rp. 75.000,- dari para PSKnya dimana uang hasil setoran para PSKnya tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan keluarganya.
Menimbang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur tersebut di atas dihubungkan dengan fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 296 KUHP.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (Pasal 193 ayat (1) dan (2) b KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 lembar sprei,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah bantal bersarung warna merah motif batik,
1 buah kulit kondom,
Dirampas untuk dimusnahkan
uang tunai Rp.100.000,-
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f (1) KUHAP, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak norma agama dan kesusilaan.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membangun kembali pola pengendalian diri bagi Terdakwa sehingga diharapkan Terdakwa dapat kembali hidup dengan wajar di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa sepatutnya dipandang tepat dan adil.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan.
Memperhatikan Pasal 296 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa PUTU SALIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai percarian”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 lembar sprei,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah handuk warna merah maron,
1 buah bantal bersarung warna merah motif batik,
1 buah kulit kondom,
Dirampas untuk dimusnahkan
uang tunai Rp.100.000,-
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- .
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari : SELASA tgl 30 Desember 2014 oleh kami EKA RATNAWIDIASTUTI, SH.MHum sebagai Hakim Ketua NI LUH SUANTINI, SH.MH dan A.A GDE OKA MAHARDIKA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu IDA AYU PUTU MARIANI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh ISNARTI JAYANINGSIH, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
NI LUH SUANTINI, SH.MH EKA RATNAWIDIASTUTI, S.H.,M.Hum.
A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
Panitera Pengganti,
IDA AYU PUTU MARIANI