57/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ALIM BAHRI, SH Terdakwa: HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) unit CPU merk Vega warna hitam; - 1 (satu) unit laptop merk Asus seri X441S; - 1 (satu) bundel laporan surat pertanggung jawaban jasa dana Kapitasi JKN bulan Januari s/d Desember 2016 dan jasa Integrasi bulan Maret s/d Desember 2016. - 1 (satu) buah buku catatan bendahara; - 1 (satu) buah buku catatan pertanggung jawaban dana taktis tahun 2016 s/d tahun 2017. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana JKN hasil temuan Inspektorat Kab. sidenrang Rappang; - 5 (lima) lembar daftar penerima jasa pelayanan dana kapitasi dan integrasi Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HAJI SULTAN, SKM.S.ST, M.KES BIN HAJI AKSA, lahir di Pare-pare tanggal 29 Desember 1969 Umur 49 tahun, jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, agama Islam, tempat tinggal jalan Desa Wanio Timorang, Kec.Panca Lautang, Kab.Sidenreng Rappang, pekerjaan PNS, pendidikan S2.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat hukum Abdullah Saharuddin, S.H., dan Herdia, S.H., masing-masing advokat yang berkantor di Jalan Tarakan Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung Kota Parepare, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Mei 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Mei 2019, Nomor : 202/PID/2019/KB.
Terdakwa HAJI SULTAN, SKM.S.ST, M.KES BIN HAJI AKSA tidak ditahan sejak dari penyidik sampai dengan sekarang;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No. 57/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks tanggal 20 Mei 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks tanggal 21 Mei 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli serta saksi ade charge dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas ;
Menyatakan Terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA dengan :
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
Menghukum terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA untuk membayar denda Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA membayar uang pengganti sebesar Rp Rp. 166.606.416.- (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) kepada Negara.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit CPU merk Vega warna hitam;
1 (satu) unit laptop merk Asus seri X441S;
1 (satu) bundel laporan surat pertanggung jawaban jasa dana Kapitasi JKN bulan Januari s/d Desember 2016 dan jasa Integrasi bulan Maret s/d Desember 2016.
Di Kembalikan kepada pihak Puskesmas Bilokka.
Sedangkan :
1 (satu) buah buku catatan bendahara;
1 (satu) buah buku catatan pertanggung jawaban dana taktis tahun 2016 s/d tahun 2017.
1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana JKN hasil temuan Inspektorat Kab. sidenrang Rappang
5 (lima) lembar daftar penerima jasa pelayanan dana kapitasi dan integrasi Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Penasehat hukum Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima dan menyatakan benar dan beralasan hokum nota pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa.
Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menyatakan Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrisjpraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervoolging).
Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa sebagaimana semula.
Menyatakan biaya kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA selaku Kepala Puskesmas Belokka berdasarkan SK. Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/068/2009, tanggal 10 Juni 2009, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, IV dan V lingkup pemerintahan Kabupaten sidenreng Rappang, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat dikantor Puskesmas Bilokka Desa Wanio Timorang, Kec. Panca Lautang, Kab. Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar telah, melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) bidang pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Parepare memberikan dukungan anggaran dana Kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang kepada setiap Rumah Sakit dan Puskemas yang bersumber dari APBN, salah satunya diberikan kepada Puskesmas Bilokka. Pada tahun 2016 Puskesmas Bilokka telah menerima dana Kapitasi sebesar Rp.742.610.000.- (tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa untuk dapat menerima dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tingkat FKTP terlebih dahulu membuat perencanaan dalam bentuk Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam RKA-SKPD pada Dinas Kesehatan Kab. Sindenreng Rappang kemudian bendahara dana Kapitasi JKN membuka Rekening yang selanjutnya disampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Parepare.
Dana Kapitasi JKN yang diterima oleh FKTP Puskesmas Bilokka dari BPJS Kesehatan Cabang Parepare dimanfaatkan dan digunakan seluruhnya untuk :
a. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% ; dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebesar 30%.
Besaran alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP (Puskesmas) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kab. Sidenreng Rappang Nomor 339.a/IX/2016 tanggal 5 September 2016.
Bahwa Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka, meliputi Pegawai Negeri Sipil PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan alokasi dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan Biaya Operasional pelayanan kesehatan diperuntukkan untuk biaya pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya berupa belanja barang operasional yang terdiri atas :
1. Pelayanan kesehatan dalam gedung
2. Pelayanan kesehatan luar gedung
3. Operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling
4. Bahan cetak atau alat tulis kantor
5. Administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi
6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, dan/atau
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Bahwa dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 termasuk dalam anggaran belanja langsung yaitu honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan Kapitasi JKN sebesar Rp.390.000.000.- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan Integrasi Kapitasi JKN sebesar Rp.266.414.000.-(Dua ratus enam puluh enam juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 23 Tahun 2016, tanggal 2 Januari 2015 Tentang Penunjukkan Pengelola JKN Tingkat Puskesmas se-Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, antara lain Tim Pengelola JKN pada Puskesmas Bilokka yaitu :
a. Penanggungjawab JKN : HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes (Kepala Puskesmas)
b. Pengelola Keuangan JKN : ASTATY, S.ST. (Bendahara JKN)
c. Pengelola Adm. JKN : ROSDIANA, Amd.
d. Verifikator JKN : Hj. SURYANI, Amd.Keb.
Bahwa Proses pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan cabang Parepare kepada FKTP Puskesmas Bilokka dilakukan melalui Rekening kemudian bendahara mengecek di bank lalu mencatat/membukukan ke dalam buku kas dan selanjutnya terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggungjawab dan dilampiri daftar penerimaan honorarium kegiatan jasa pelayanan kesehatan atas penggunaan penyaluran dana tersebut dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kemudian diverifikasi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksi Dr. Hj. AIDA MUFIDA, M.Kes yang juga diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan saksi Dr. H.A. IRWANSYAH, M. Kes. Kemudian diterbitkanlah Berita Acara Pencairan sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana Kapitasi JKN di bank Sulselbar Cabang Sidenreng Rappang (Kas Amparita) oleh bendahara JKN Puskesmas Bilokka.
Adapun proses dan mekanisme pembayarannya dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan membayaran melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), oleh bendahara umum daerah membayar ke BPJS Cabang Parepare berdasarkan jumlah penduduk Kab. Sidenreng Rappang yang dituangkan dalam bentuk kerjasama dengan pihak BPJS sebanyak 45.775 orang peserta dengan dana sebesar Rp. 23.000.-/orang/bulan sebagaimana dalam Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan pihak BPJS cabang Parepare Tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 800/0423/i/Dinkes dan 03/ktr/ix-040116, kemudian setiap tanggal 15 bulan berjalan pihak BPJS Cabang Parepare mentransfer dana Kapitasi JKN ke Puskesmas Bilokka berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar sebagai peserta BPJS di Kecamatan Panca Lautang (wilayah kerja Puskesmas Bilokka).
Bahwa yang termasuk dalam tenaga kesehatan dan non kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional Untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya Operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama Milik pemerintah daerah adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak dan pegawai tidak tetap, selain itu tidak boleh lagi dipertanggungjawabkan dan menerima pembayaran jasa kapitasi dan integrasi yang bersumber dari APBN.
Bahwa yang berhak menerima jasa pelayanan kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja pada lingkup Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 44 orang yang diberi jasa pelayanan kesehatan dari dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang melaksanakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Puskesmas Bilokka dengan besaran pemberian jasa masing-masing sesuai aturan perhitungan yang telah ditentukan. namun ada juga tenaga sukarela yang bekerja pada Puskesmas Billoka sebanyak 48 orang dengan total keseluruhan sebanyak 92 orang.
Jumlah peserta BPJS yang terdaftar dan besaran jumlah dana yang dibayarkan oleh pihak BPJS pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang dari bulan Januari s/d Desember 2016 adalah sebagai berikut :
Bahwa dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% sebelum diberikan dan disalurkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 pada bulan Maret terdakwa menyampaikan kepada bendahara saudari saksi ASTATY, S.ST. untuk dilakukan pemotongan sebesar 25 % yang diperlakukan sejak bulan Januari s/d Desember 2016 kepada seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka termasuk tenaga Sukarela, dan pada bulan Juli s/d Desember 2016 pemotongan ditambah sebesar 40% yang diberlakukan kepada semua tenaga kesehatan diluar tenaga sukarela dari jasa pelayanan kesehatan integrasi dan kapitasi JKN (khusus PNS dan PTT setelah pengurangan sebesar 25%).
Bahwa pemotongan 25% atau uang sejumlah Rp.139.606.416.- (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dari jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN terhadap seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang sejak bulan Januari s/d Desember 2016 dialokasikan untuk :
| NO | BULAN | JUMLAH PESERTA BPJS | DANA TRANSFER BPJS |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 8877 8724 13.098 13.104 13.145 13.119 13.118 13.156 13.062 13.103 13.106 13.072 | Rp. 42.450.000.- Rp. 44.585.000.- Rp. 65.585.000.- Rp. 65.560.000.- Rp. 65.805.000.- Rp. 65.580.000.- Rp. 65.565.000.- Rp. 65.760.000.- Rp. 65.340.000.- Rp. 65.475.000.- Rp. 65.520.000.- Rp. 65.385.000.- |
| Jumlah | Rp. 742.610.000.- |
Sebanyak 15% sejumlah Rp. 83.763.849.- untuk keperluan terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka.
Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan sebagai dana taktis dalam rangka membiayai pos-pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, seperti biaya syukuran pindah gedung baru, biaya operasional dan ATK.
Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan untuk tambahan jasa pengelola JKN yang diberikan kepada terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka, saudari saksi ASTATY, S.ST. selaku Bendahara JKN, saudari saksi SURYANI, Amd.Keb. selaku Verifikator JKN, saudara saksi BACHTIAR, SKM selaku Kepala Tatausaha Puskesmas Bilokka dan kepada saudari saksi ROSDIANA, Amd, selaku tenaga adminitrasi (P-Care).
Bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas inisiatif terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka dengan pertimbangan bahwa banyaknya pengeluaran yang tak terduga yang membutuhkan dan memerlukan biaya.
Bahwa pada bulan Juni 2016 dilakukan pertemuan untuk membahas pembayaran kepada tenaga sukarela dikarenakan adanya peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang tidak memperbolehkan pembayaran kepada tenaga sukarela, sehingga pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada PNS/PTT bahwa tenaga sukarela tidak lagi diberikan honorarium dari jasa pelayanan kesehatan, terdakwa selaku Kepala Puskesmas menawarkan besaran potongan kepada peserta pertemuan, dengan beberapa opsi yaitu :
Sebanyak 50% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 50% untuk tenaga sukarela
Sebanyak 30% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 70% untuk tenaga sukarela
Sebanyak 40% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 60% untuk tenaga sukarela.
Namun pada rapat tersebut tidak menemukan titik temu (tidak ada kesepakatan), sehingga terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka memutuskan dan menetapkan potongan untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN setiap PNS/PTT pada Puskesmas Bilokka setelah sebelumnya telah dilakukan pemotongan sebesar 25% dari yang seharusnya diterima setiap bulannya kembali dilakukan pemotongan untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT sebesar 40% yang diperuntukkan untuk honorarium tenaga Sukarela. Sehingga total keselurahan potongan uang jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN (PNS/PTT) pada Puskesmas Bilokka adalah sebanyak 65% terhitung sejak bulan Juni s/d Desember 2016.
Dari potongan sebesar 40% atau uang sejumlah Rp. 85.747.468.- (Delapan puluh lima juta tujuh puluh tujuh empat puluh delapan rupiah) untuk honorarium tenaga Sukarela tersebut terdakwa juga melakukan pemotongan sebanyak 25% atau uang sejumlah Rp.21.436.868.- (Dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga yang diterima tenaga sukarela hanya sebesar Rp. 64.310.600.- (Enam puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah).
Untuk penerimaan jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN bagi PNS/PTT setelah dilakukan pemotongan terdakwa memerintahkan kepada bendahara saudari saksi ASTATI,S.ST agar dibuat lagi daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN setelah dilakukan pemotongan kemudian ditandatangani oleh masing-masing penerima, barulah kemudian sisa uang dari hasil pemotongan jasa kesehatan tersebut barulah diserahkan dan diterima oleh petugas yang bersangkutan.
Bahwa terdakwa sendiri telah mengetahui jika dana kapitasi dan integrasi JKN pada Puskesmas Bilokka tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga Kesehatan yang berstatus PNS dan PTT, namun terdakwa mengambil kebijakan dengan melakukan pemotongan Jasa pelayanan Kesehatan dari petugas yang berhak dan dari hasil pemotongan jasa tersebut terdakwa memberikan sebagian dana jasa Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga sukarela karena menurut pertimbangan dan pengamatan terdakwa tenaga sukarela mengerjakan sebagian besar tugas-tugas yang seharusnya menjadi pekerjaan PNS/PTT yang ada di Puskesmas Bilokka.
Terdakwa juga memerintahkan bendahara saudari saksi ASTATY, S.ST untuk melakukan pemotongan jasa Kapitasi sebesar Rp.2.000.000.-(Dua juta rupiah) perbulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2016 dan pemotongan jasa Integrasi sebesar Rp.1.000.000.-(Satu juta rupiah) perbulan dari bulan April sampai dengan bulan Oktober 2016 tanpa sepengetahuan penerima/petugas jasa pelayanan Kesehatan JKN pada Puskesmas Bilokka.
Bahwa selain pemotongan jasa pelayanan Kesehatan JKN bagi PNS/PTT sebesar 65% dan honorarium tenaga sukarela sebesar 25% tahun anggaran 2016, terdakwa juga memerintahkan untuk memotong biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan dana Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya yang gunakan terdakwa untuk belanja kegiatan operasional yang tidak ada pos anggarannya diantaranya pembelian BBM, ganti Oli, makan minum tamu dan sumbangan kepada wartawan.
Dari pemotongan biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan Integrasi sebesar Rp.25.000.- setiap bulannya, untuk tahun 2016 sebesar Rp. 9.918.250.- (Sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) terdakwa telah mengembalikan kepada bendahara dana Taktis saudari saksi SRI NURSYAM (sesuai kwitansi tertanggal 7 September 2017).
Bahwa terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA selaku Kepala Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan penatausahaan dana Kapitasi Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melakukan pemotongan dana jasa pelayanan Kesehatan petugas yang berhak dalam hal ini PNS/PTT yang bekerja pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang, telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp. 113.200.717.- (Seratus tiga belas juta dua ratus ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan orang lain sebanyak Rp. 33.405.699,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan :
Pasal 53 : Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 :
a. Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan anfaat untuk masyarakat.
b. Pasal 4 Ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelolasecara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapatdipertanggungjawabkan.
c. Pasal 122 ayat (9) : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
d. Pasal 184 ayat (1) : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang.atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah :
Pasal 4 ayat (1) : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah :
Pasal 4 ayat 1 : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
Pasal 4 ayat (2) : Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Sulsel untuk jumlah kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016 nomor : SR-124/PW21/5/2018, tanggal 26 Maret 2018 yang dilakukan oleh terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA adalah sebesar Rp. 166.606.416.- (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA selaku Kepala Puskesmas Belokka berdasarkan SK. Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/068/2009, tanggal 10 Juni 2009, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III,IV dan V lingkup pemerintahan Kabupaten sidenreng Rappang, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat dikantor Puskesmas Bilokka Desa Wanio Timorang, Kec. Panca Lautang, Kab. Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar telah, Melakukan perbuatan Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) bidang pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Parepare memberikan dukungan anggaran dana Kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang kepada setiap Rumah Sakit dan Puskemas yang bersumber dari APBN, salah satunya diberikan kepada Puskesmas Bilokka. Pada tahun 2016 Puskesmas Bilokka telah menerima dana Kapitasi sebesar Rp.742.610.000.- (Tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa untuk dapat menerima dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tingkat FKTP terlebih dahulu membuat perencanaan dalam bentuk Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam RKA-SKPD pada Dinas Kesehatan Kab. Sindenreng Rappang kemudian bendahara dana Kapitasi JKN membuka Rekening yang selanjutnya disampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Parepare.
Dana Kapitasi JKN yang diterima oleh FKTP Puskesmas Bilokka dari BPJS Kesehatan Cabang Parepare dimanfaatkan dan digunakan seluruhnya untuk :
a. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% ; dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebesar 30%.
Besaran alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP (Puskesmas) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kab. Sidenreng Rappang Nomor 339.a/IX/2016 tanggal 5 September 2016.
Bahwa Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka, meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan alokasi dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan Biaya operasional pelayanan kesehatan diperuntukkan untuk biaya pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya berupa belanja barang operasional yang terdiri atas :
1. Pelayanan kesehatan dalam gedung
2. Pelayanan kesehatan luar gedung
3. Operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling
4. Bahan cetak atau alat tulis kantor
5. Administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi
6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, dan/atau
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Bahwa dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 termasuk dalam anggaran belanja langsung yaitu honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan Kapitasi JKN sebesar Rp.390.000.000.- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan Integrasi kapitasi JKN sebesar Rp. 266.414.000.-(Dua ratus enam puluh enam juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 23 Tahun 2016, tanggal 2 Januari 2015 Tentang Penunjukkan Pengelola JKN Tingkat Puskesmas se-Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, antara lain Tim Pengelola JKN pada Puskesmas Bilokka yaitu :
a. Penanggungjawab JKN : HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes (Kepala Puskesmas)
b. Pengelola Keuangan JKN : ASTATY, S.ST. (Bendahara JKN)
c. Pengelola Adm. JKN : ROSDIANA, Amd.
d. Verifikator JKN : Hj. SURYANI, Amd.Keb.
Bahwa Proses pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan cabang Parepare kepada FKTP Puskesmas Bilokka dilakukan melalui Rekening kemudian bendahara mengecek di bank lalu mencatat/membukukan ke dalam buku kas dan selanjutnya terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggungjawab dan dilampiri daftar penerimaan honorarium kegiatan jasa pelayanan kesehatan atas penggunaan penyaluran dana tersebut dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kemudian diverifikasi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksi Dr. Hj. AIDA MUFIDA, M.Kes yang juga diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan saksi Dr. H.A. IRWANSYAH, M. Kes. Kemudian diterbitkanlah Berita Acara Pencairan sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana Kapitasi JKN di bank Sulselbar Cabang Sidenreng Rappang (Kas Amparita) oleh bendahara JKN Puskesmas Bilokka.
Adapun proses dan mekanisme pembayarannya dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan membayaran melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), oleh bendahara umum daerah membayar ke BPJS Cabang Parepare berdasarkan jumlah penduduk Kab. Sidenreng Rappang yang dituangkan dalam bentuk kerjasama dengan pihak BPJS sebanyak 45.775. orang peserta dengan dana sebesar Rp. 23.000.-/orang/bulan sebagaimana dalam Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan pihak BPJS cabang Parepare Tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 800/0423/i/Dinkes dan 03/ktr/ix-040116, kemudian setiap tanggal 15 bulan berjalan pihak BPJS Cabang Parepare mentransfer dana Kapitasi JKN ke Puskesmas Bilokka berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar sebagai peserta BPJS di Kecamatan Panca Lautang (wilayah kerja Puskesmas Bilokka).
Bahwa yang termasuk dalam tenaga kesehatan dan non kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional Untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya Operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama Milik pemerintah daerah adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak dan pegawai tidak tetap, selain itu tidak boleh lagi dipertanggungjawabkan dan menerima pembayaran jasa kapitasi dan integrasi yang bersumber dari APBN.
Bahwa yang berhak menerima jasa pelayanan kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja pada lingkup Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 44 orang yang diberi jasa pelayanan kesehatan dari dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang melaksanakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Puskesmas Bilokka dengan besaran pemberian jasa masing-masing sesuai aturan perhitungan yang telah ditentukan. namun ada juga tenaga sukarela yang bekerja pada Puskesmas Billoka sebanyak 48 orang dengan total keseluruhan sebanyak 92 orang.
Jumlah peserta BPJS yang terdaftar dan besaran jumlah dana yang dibayarkan oleh pihak BPJS pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang dari bulan Januari s/d Desember 2016 adalah sebagai berikut :
Bahwa dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% sebelum diberikan dan disalurkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 pada bulan Maret terdakwa menyampaikan kepada bendahara saudari saksi ASTATY, S.ST. untuk dilakukan pemotongan sebesar 25% yang diperlakukan sejak bulan Januari s/d Desember 2016 kepada seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka termasuk tenaga Sukarela, dan pada bulan Juli s/d Desember 2016 pemotongan ditambah sebesar 40% yang diberlakukan kepada semua tenaga kesehatan diluar tenaga sukarela dari jasa pelayanan kesehatan integrasi dan kapitasi JKN (khusus PNS dan PTT setelah pengurangan sebesar 25%).
Bahwa pemotongan 25% atau sejumlah Rp.139.606.416.- (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dari jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN terhadap seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang sejak bulan Januari s/d Desember 2016 dialokasikan untuk :
| NO | BULAN | JUMLAH PESERTA BPJS | DANA TRANSFER BPJS |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 8877 8724 13.098 13.104 13.145 13.119 13.118 13.156 13.062 13.103 13.106 13.072 | Rp. 42.450.000.- Rp. 44.585.000.- Rp. 65.585.000.- Rp. 65.560.000.- Rp. 65.805.000.- Rp. 65.580.000.- Rp. 65.565.000.- Rp. 65.760.000.- Rp. 65.340.000.- Rp. 65.475.000.- Rp. 65.520.000.- Rp. 65.385.000.- |
| Jumlah | Rp. 742.610.000.- |
1. Sebanyak 15% sejumlah Rp. 83.763.849.- untuk keperluan terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka.
2. Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan sebagai dana taktis dalam rangka membiayai pos-pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, seperti biaya syukuran pindah gedung baru, biaya operasional dan ATK.
3. Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan untuk tambahan jasa pengelola JKN yang diberikan kepada terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka, saudari saksi ASTATY, S.ST. selaku Bendahara JKN, saudari saksi SURYANI, Amd.Keb. selaku Verifikator JKN, saudara saksi BACHTIAR, SKM selaku Kepala Tatausaha Puskesmas Bilokka dan kepada saudari saksi ROSDIANA, Amd, selaku P-Care.
Bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas inisiatif terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka dengan pertimbangan bahwa banyaknya pengeluaran yang tak terduga yang membutuhkan dan memerlukan biaya.
Bahwa pada bulan Juni 2016 dilakukan pertemuan untuk membahas pembayaran kepada tenaga sukarela dikarenakan adanya peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang tidak memperbolehkan pembayaran kepada tenaga sukarela, sehingga pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada PNS/PTT bahwa tenaga sukarela tidak lagi diberikan honorarium dari jasa pelayanan kesehatan, sehingga terdakwa selaku Kepala Puskesmas menawarkan besaran potongan kepada peserta pertemuan, dengan beberapa opsi yaitu :
Sebanyak 50% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 50% untuk tenaga sukarela
Sebanyak 30% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 70% untuk tenaga sukarela
Sebanyak 40% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 60% untuk tenaga sukarela.
Namun pada rapat tersebut tidak menemukan titik temu (tidak ada kesepakatan), sehingga terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka memutuskan dan menetapkan potongan untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN setiap PNS/PTT pada Puskesmas Bilokka setelah sebelumnya telah dilakukan pemotongan sebesar 25% dari yang seharusnya diterima setiap bulannya kembali dilakukan pemotongan untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT sebesar 40% yang diperuntukkan untuk honorarium tenaga Sukarela. Sehingga total keselurahan potongan uang jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN (PNS/PTT) pada Puskesmas Bilokka adalah sebanyak 65% terhitung sejak bulan Juni s/d Desember 2016.
Dari potongan sebesar 40% atau uang sejumlah Rp. 85.747.468.- (Delapan puluh lima juta tujuh puluh tujuh empat puluh delapan rupiah) untuk honorarium tenaga Sukarela tersebut terdakwa juga melakukan pemotongan sebanyak 25% atau uang sejumlah Rp.21.436.868.- (Dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga yang diterima tenaga sukarela hanya sebesar Rp. 64.310.600.- (Enam puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah).
Untuk penerimaan jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN bagi PNS/PTT setelah dilakukan pemotongan terdakwa memerintahkan kepada bendahara saudari saksi ASTATI,S.ST agar dibuat lagi daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN setelah dilakukan pemotongan kemudian ditandatangani oleh masing-masing penerima, barulah kemudian sisa uang dari hasil pemotongan jasa kesehatan tersebut barulah diserahkan dan diterima oleh petugas yang bersangkutan.
Bahwa terdakwa sendiri telah mengetahui jika dana kapitasi dan integrasi JKN pada Puskesmas Bilokka tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga Kesehatan yang berstatus PNS dan PTT, namun terdakwa mengambil kebijakan dengan melakukan pemotongan Jasa pelayanan Kesehatan dari petugas yang berhak dan dari hasil pemotongan jasa tersebut terdakwa memberikan sebagian dana jasa Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga sukarela karena menurut pertimbangan dan pengamatan terdakwa tenaga sukarela mengerjakan sebagian besar tugas-tugas yang seharusnya menjadi pekerjaan PNS/PTT yang ada di Puskesmas Bilokka.
Terdakwa juga memerintahkan bendahara saudari saksi ASTATY, S.ST untuk melakukan pemotongan jasa Kapitasi sebesar Rp.2.000.000.-(Dua juta rupiah) perbulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2016 dan pemotongan jasa Integrasi sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) perbulan dari bulan April sampai dengan bulan Oktober 2016 tanpa sepengetahuan penerima/petugas jasa pelayanan Kesehatan JKN pada Puskesmas Bilokka.
Bahwa selain pemotongan jasa pelayanan Kesehatan JKN bagi PNS/PTT sebesar 65% dan honorarium tenaga sukarela sebesar 25% tahun anggaran 2016, terdakwa juga memerintahkan untuk memotong biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan dana Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya yang gunakan terdakwa untuk belanja kegiatan operasional yang tidak ada pos anggarannya diantaranya pembelian BBM, ganti Oli, makan minum tamu dan sumbangan kepada wartawan.
Dari pemotongan biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan Integrasi sebesar Rp.25.000.- setiap bulannya, untuk tahun 2016 sebesar Rp. 9.918.250 (Sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) terdakwa telah mengembalikan kepada bendahara dana Taktis saudari saksi SRI NURSYAM (sesuai kwitansi tertanggal 7 September 2017).
Bahwa terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA telah melakukan pemotongan dana jasa pelayanan Kesehatan JKN terhadap petugas yang berhak dalam hal ini PNS/PTT yang bekerja pada Puskesmas Bilokka, telah memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 113.200.717.- (Seratus tiga belas juta dua ratus ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan menguntungkan orang lain sebanyak Rp. 33.405.699.- (Tiga puluh tiga juta empat ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya selaku Kepala Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang yang juga sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan dan penatausahaan dana Kapitasi Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bahwa perbuatan terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan :
Pasal 53 menyatakan : Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 :
a. Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan anfaat untuk masyarakat.
b. Pasal 4 Ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelolasecara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapatdipertanggungjawabkan.
c. Pasal 122 ayat (9) : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
d. Pasal 184 ayat (1) : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang.atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
d) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah :
Pasal 4 ayat (1) : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
e) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah :
Pasal 4 ayat 1 : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
Pasal 4 ayat (2) : Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Sulsel untuk jumlah kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016 nomor : SR-124/PW21/5/2018, tanggal 26 Maret 2018 yang dilakukan oleh terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA adalah sebesar Rp. 166.606.416.- (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA selaku Kepala Puskesmas Belokka berdasarkan SK. Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/068/2009, tanggal 10 Juni 2009, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III,IV dan V lingkup pemerintahan Kabupaten sidenreng Rappang, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat dikantor Puskesmas Bilokka Desa Wanio Timorang, Kec. Panca Lautang, Kab. Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar, Pengawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, Dengan sengaja Mengelapkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) bidang pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Parepare memberikan dukungan anggaran dana Kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang kepada setiap Rumah Sakit dan Puskemas yang bersumber dari APBN, salah satunya diberikan kepada Puskesmas Bilokka. Pada tahun 2016 Puskesmas Bilokka telah menerima dana Kapitasi sebesar Rp. 742.610.000.- (Tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa untuk dapat menerima dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tingkat FKTP terlebih dahulu membuat perencanaan dalam bentuk Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam RKA-SKPD pada Dinas Kesehatan Kab. Sindenreng Rappang kemudian bendahara dana Kapitasi JKN membuka Rekening yang selanjutnya disampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Parepare.
Dana Kapitasi JKN yang diterima oleh FKTP Puskesmas Bilokka dari BPJS Kesehatan Cabang Parepare dimanfaatkan dan digunakan seluruhnya untuk :
a. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% ; dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebesar 30%.
Besaran alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP (Puskesmas) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kab. Sidenreng Rappang Nomor 339.a/IX/2016 tanggal 5 September 2016.
Bahwa Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka, meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan alokasi dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan Biaya operasional pelayanan kesehatan diperuntukkan untuk biaya pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya berupa belanja barang operasional yang terdiri atas :
1. Pelayanan kesehatan dalam gedung
2. Pelayanan kesehatan luar gedung
3. Operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling
4. Bahan cetak atau alat tulis kantor
5. Administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi
6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, dan/atau
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Bahwa dana Kapitasi Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 termasuk dalam anggaran belanja langsung yaitu honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan Kapitasi JKN sebesar Rp.390.000.000.- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan Integrasi Kapitasi JKN sebesar Rp.266.414.000.- (Dua ratus enam puluh enam juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 23 Tahun 2016, tanggal 2 Januari 2015 Tentang Penunjukkan Pengelola JKN Tingkat Puskesmas se-Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, antara lain Tim Pengelola JKN pada Puskesmas Bilokka yaitu :
a. Penanggungjawab JKN : HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes (Kepala Puskesmas)
b. Pengelola Keuangan JKN : ASTATY, S.ST. (Bendahara JKN)
c. Pengelola Adm. JKN : ROSDIANA, Amd.
d. Verifikator JKN : Hj. SURYANI, Amd.Keb.
Bahwa Proses pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan cabang Parepare kepada FKTP Puskesmas Bilokka dilakukan melalui Rekening kemudian bendahara mengecek di bank lalu mencatat/membukukan ke dalam buku kas dan selanjutnya terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggungjawab dan dilampiri daftar penerimaan honorarium kegiatan jasa pelayanan kesehatan atas penggunaan penyaluran dana tersebut dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kemudian diverifikasi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksi Dr. Hj. AIDA MUFIDA, M.Kes yang juga diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan saksi Dr. H.A. IRWANSYAH, M. Kes. Kemudian diterbitkanlah Berita Acara Pencairan sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana Kapitasi JKN di bank Sulselbar Cabang Sidenreng Rappang (Kas Amparita) oleh bendahara JKN Puskesmas Bilokka.
Adapun proses dan mekanisme pembayarannya dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan membayaran melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), oleh bendahara umum daerah membayar ke BPJS Cabang Parepare berdasarkan jumlah penduduk Kab. Sidenreng Rappang yang dituangkan dalam bentuk kerjasama dengan pihak BPJS sebanyak 45.775 orang peserta dengan dana sebesar Rp.23.000.-/orang/bulan sebagaimana dalam Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan pihak BPJS Cabang Parepare Tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 800/0423/i/Dinkes dan 03/ktr/ix-040116, kemudian setiap tanggal 15 bulan berjalan pihak BPJS Cabang Parepare mentransfer dana Kapitasi JKN ke Puskesmas Bilokka berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar sebagai peserta BPJS di Kecamatan Panca Lautang (wilayah kerja Puskesmas Bilokka).
Bahwa yang termasuk dalam tenaga kesehatan dan non kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional Untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya Operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama Milik pemerintah daerah adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak dan pegawai tidak tetap, selain itu tidak boleh lagi dipertanggungjawabkan dan menerima pembayaran jasa kapitasi dan integrasi yang bersumber dari APBN.
Bahwa yang berhak menerima jasa pelayanan kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja pada lingkup Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 44 orang yang diberi jasa pelayanan kesehatan dari dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang melaksanakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Puskesmas Bilokka dengan besaran pemberian jasa masing-masing sesuai aturan perhitungan yang telah ditentukan. namun ada juga tenaga sukarela yang bekerja pada Puskesmas Billoka sebanyak 48 orang dengan total keseluruhan sebanyak 92 orang.
Jumlah peserta BPJS yang terdaftar dan besaran jumlah dana yang dibayarkan oleh pihak BPJS pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang dari bulan Januari s/d Desember 2016 adalah sebagai berikut :
Bahwa dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% sebelum diberikan dan disalurkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 pada bulan Maret terdakwa menyampaikan kepada bendahara saudari saksi ASTATY, S.ST. untuk dilakukan pemotongan sebesar 25% yang diperlakukan sejak bulan Januari s/d Desember 2016 kepada seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka termasuk tenaga Sukarela, dan pada bulan Juli s/d Desember 2016 pemotongan ditambah sebesar 40% yang diberlakukan kepada semua tenaga kesehatan diluar tenaga sukarela dari jasa pelayanan kesehatan integrasi dan kapitasi JKN (khusus PNS dan PTT setelah pengurangan sebesar 25%).
Bahwa pemotongan 25% atau uang sejumlah Rp.139.606.416.- (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dari jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN terhadap seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang sejak bulan Januari s/d Desember 2016 dialokasikan untuk :
| NO | BULAN | JUMLAH PESERTA BPJS | DANA TRANSFER BPJS |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 8877 8724 13.098 13.104 13.145 13.119 13.118 13.156 13.062 13.103 13.106 13.072 | Rp. 42.450.000.- Rp. 44.585.000.- Rp. 65.585.000.- Rp. 65.560.000.- Rp. 65.805.000.- Rp. 65.580.000.- Rp. 65.565.000.- Rp. 65.760.000.- Rp. 65.340.000.- Rp. 65.475.000.- Rp. 65.520.000.- Rp. 65.385.000.- |
| Jumlah | Rp. 742.610.000.- |
1. Sebanyak 15% sejumlah Rp. 83.763.849.- untuk keperluan terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka.
2. Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan sebagai dana taktis dalam rangka membiayai pos-pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, seperti biaya syukuran pindah gedung baru, biaya operasional dan ATK.
3. Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan untuk tambahan jasa pengelola JKN yang diberikan kepada terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka, saudari saksi ASTATY, S.ST. selaku Bendahara JKN, saudari saksi SURYANI, Amd.Keb. selaku Verifikator JKN, saudara saksi BACHTIAR, SKM selaku Kepala Tatausaha Puskesmas Bilokka dan kepada saudari saksi ROSDIANA, Amd, selaku P-Care.
Bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas inisiatif terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka dengan pertimbangan bahwa banyaknya pengeluaran yang tak terduga yang membutuhkan dan memerlukan biaya.
Bahwa pada bulan Juni 2016 dilakukan pertemuan untuk membahas pembayaran kepada tenaga sukarela dikarenakan adanya peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang tidak memperbolehkan pembayaran kepada tenaga sukarela, sehingga pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada PNS/PTT bahwa tenaga sukarela tidak lagi diberikan honorarium dari jasa pelayanan kesehatan, sehingga terdakwa selaku Kepala Puskesmas menawarkan besaran potongan kepada peserta pertemuan, dengan beberapa opsi yaitu :
Sebanyak 50% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 50% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 30% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 70% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 40% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 60% untuk tenaga sukarela.
Namun pada rapat tersebut tidak menemukan titik temu (tidak ada kesepakatan), sehingga terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka memutuskan dan menetapkan potongan untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN setiap PNS/PTT pada Puskesmas Bilokka setelah sebelumnya telah dilakukan pemotongan sebesar 25% dari yang seharusnya diterima setiap bulannya kembali dilakukan pemotongan untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT sebesar 40% yang diperuntukkan untuk honorarium tenaga Sukarela. Sehingga total keselurahan potongan uang jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN (PNS/PTT) pada Puskesmas Bilokka adalah sebanyak 65% terhitung sejak bulan Juni s/d Desember 2016.
Dari potongan sebesar 40% atau uang sejumlah Rp. 85.747.468.- (Delapan puluh lima juta tujuh puluh tujuh empat puluh delapan rupiah) untuk honorarium tenaga Sukarela tersebut terdakwa juga melakukan pemotongan sebanyak 25% atau uang sejumlah Rp.21.436.868.- (Dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga yang diterima tenaga sukarela hanya sebesar Rp. 64.310.600.- (Enam puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah).
Untuk penerimaan jasa pelayanan kesehatan Integrasi dan Kapitasi JKN bagi PNS/PTT setelah dilakukan pemotongan terdakwa memerintahkan kepada bendahara saudari ASTATY, S.ST agar dibuat lagi daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN setelah dilakukan pemotongan kemudian ditandatangani oleh masing-masing penerima, barulah kemudian sisa uang dari hasil pemotongan jasa kesehatan tersebut barulah diserahkan dan diterima oleh petugas yang bersangkutan.
Bahwa terdakwa sendiri telah mengetahui jika dana kapitasi dan integrasi JKN pada Puskesmas Bilokka tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga Kesehatan yang berstatus PNS dan PTT, namun terdakwa mengambil kebijakan dengan melakukan pemotongan Jasa pelayanan Kesehatan dari petugas yang berhak dan dari hasil pemotongan jasa tersebut terdakwa memberikan sebagian dana jasa Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga sukarela karena menurut pertimbangan dan pengamatan terdakwa tenaga sukarela mengerjakan sebagian besar tugas-tugas yang seharusnya menjadi pekerjaan PNS/PTT yang ada di Puskesmas Bilokka.
Terdakwa juga memerintahkan bendahara saudari saksi ASTATY, S.ST untuk melakukan pemotongan jasa Kapitasi sebesar Rp.2.000.000.-(Dua juta rupiah) perbulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2016 dan pemotongan jasa Integrasi sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) perbulan dari bulan April sampai dengan bulan Oktober 2016 tanpa sepengetahuan penerima/petugas jasa pelayanan Kesehatan JKN pada Puskesmas Bilokka.
Bahwa selain pemotongan jasa pelayanan Kesehatan JKN bagi PNS/PTT sebesar 65% dan honorarium tenaga sukarela sebesar 25% tahun anggaran 2016, terdakwa juga memerintahkan untuk memotong biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan dana Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya yang gunakan terdakwa untuk belanja kegiatan operasional yang tidak ada pos anggarannya diantaranya pembelian BBM, ganti Oli, makan minum tamu dan sumbangan kepada wartawan.
Dari pemotongan biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan Integrasi sebesar Rp.25.000.- setiap bulannya, untuk tahun 2016 sejumlah Rp. 9.918.250.- (Sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) terdakwa telah mengembalikan kepada bendahara dana Taktis saudari saksi SRI NURSYAM (sesuai kwitansi tertanggal 7 September 2017).
Bahwa terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA adalah Pengawai Negeri yang menjabat kepala Puskesmas Bilokka dan juga sebagai penanggungjawab pengelolaan dan penatausahaan dana Kapitasi Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang telah memerintahkan bendahara JKN saudari saksi ASTATY, S.ST melakukan pemotongan jasa pelayanan Kesehatan JKN bagi yang berhak dalam hal ini PNS/PTT yang bekerja pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang, kemudian membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan berupa daftar penerimaan jasa pelayanan kesehatan Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang seolah-olah dana jasa pelayanan kesehatan tersebut disalurkan semuanya kepada yang berhak dalam hal ini petugas yang berstatus PNS/PTT, namun kenyataannya terdakwa membuat dua laporan pertanggungjawaban daftar penerimaan jasa pelayanan Kesehatan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan yang isinya berbeda, terjadi pengurangan dana jasa pelayanan kesehatan yang seharusnya diterima oleh petugas yang berhak dan dari hasil pemotongan sebanyak 62% tersebut bendahara JKN menyerahkan uang honorarium kepada tenaga sukarela sebanyak 40% kemudian setelah daftar penerimaan jasa kapitasi dan integrasi JKN diterima oleh tenaga sukarela pertanggungjawabannya dibuat tersendiri dalam bentuk daftar penerimaan honorarium, kemudian diserahkan kepada penerima untuk ditandatangani namun kenyataannya uang honorarium tersebut juga dananya dipotong sebanyak 25% dan dokumen daftar penerimaannya tidak diarsipkan.
Dari hasil pemotongan dana tersebut terdakwa telah menikmati sebanyak Rp. 113.200.717.- (Seratus tiga belas juta dua ratus ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan dinikmati oleh orang lain sebanyak Rp. 33.405.699,- (Tiga puluh tiga juta empat ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa HAJI SULTAN, S.KM. S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan :
Pasal 53 menyatakan : Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 :
a. Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan anfaat untuk masyarakat.
b. Pasal 4 Ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelolasecara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapatdipertanggungjawabkan.
c. Pasal 122 ayat (9) : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
d. Pasal 184 ayat (1) : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang.atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
d) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah :
Pasal 4 ayat (1) : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
e) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah :
Pasal 4 ayat 1 : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
Pasal 4 ayat (2) : Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian Negara oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel untuk jumlah kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Pancalautang Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2016 nomor : SR-124/PW21/5/2018, tanggal 26 Maret 2018 yang dilakukan oleh terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA adalah sebesar Rp. 166.606.416.- (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa, telah mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut, dan Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas keberatan tersebut;
Menimbang bahwa atas keberatan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 24 Juni 2019 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan menolak Eksepsi (keberatan) Penasihat Hukum Terdakwa;
Memerintahkan agar sidang perkara ini dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menurut agamanya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Nuryani, AMG.SKM Binti H.Muhammadiah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 1986 saksi terangkat sebagai PNS dan sampai saat ini bertugas pada Puskesmas Bilokka sebagai pelaksana gigi yang bertugas memberikan penyuluhan dan pelayanan gizi dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka menerima dana Kapitasi JKN yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk pembayaran dana operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa benar yang mengundang untuk dilakukan rapat pertemuan adalah Kepala Kepala Puskesmas membahas mengenai tenaga sukarela yang tidak diperbolehkan lahi menerima jasa pelayanan kesehatan dana JKN ;
Bahwa saksi menandatangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium Jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar dan yang kedua nilainya lebih kecil, adapun penerimaan kedua yang nilainya kecil adalah hasil pemotongan sebesar 40%;
Bahwa pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurut saksi tidak jelas peruntukannya, dan untuk pemotongan tersebut saksi merasa keberatan;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah ada kesepakatan pemotongan honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang dilaksanakan di Puskesmas Bilokka sebesar 40% : 60% (40% diberikan kepada tenaga sukarela dan 60% diberikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan);
Bahwa benar pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa sebanyk Rp. 2.100.000.-;
Bahwa saksi tahu nanti setelah rapat karena sebelumnya saya dari lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tenaga sukarela tidak ada honornya;
Bahwa setelah ada kasus ini baru saksi dipanggil oleh inspektorat di tahun 2017;
Bahwa saksi diperiksa setelah ada pengembalian sisa dari dana kapitasi JKN baru saya diperiksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Suriyani, AMD.Keb Binti Abu Bakar Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 1991 saksi terangkat sebagai PNS dan sampai saat ini bertugas pada Puskesmas Bilokka sebagai Bidan Puskesmas yang bertugas melayani pasien ibu hamil dan balita kemudian bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Bilokka;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka mendapat dana Kapitasi JKN yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk pembayaran dana operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa kapitasi dan integrasi , yang pertama nilainya besar dan yang kedua nilainya kecil besar, adapun penerimaan kedua yang nilainya kecil yang saksi terima sebesar 40%;
Bahwa pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya, untuk pemotongan tersebut saksi merasa keberatan;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah ada kesepakatan pemotongan honorarium jasa kapitasi dan integrasi yang dilaksanakan di Puskesmas Bilokka sebesar 40% : 60% ( 40% diberikan kepada tenaga sukarela dan 60% diberikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan );
Bahwa benar pada tanggal 6 September 2017 Bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi tidak mau menerimanya karena sudah saksi ikhlaskan atas pemotongan tersebut;
Bahwa tidak ada pengusulan sebelum rapat dilaksanakan dan langsung saja rapat;
Bahwa sebelumnya sudah ada tenaga sukarela sebelum ada dana;
Bahwa pendapat saksi terkait dana kapitasi JKN adalah Tenaga sukarela aktif dan merasa terbantu;
Bahwa setelah ada kasus ini baru saksi dipanggil oleh inspektorat di tahun 2017;
Bahwa setelah ada pengembalian sisa dari dana kapitasi JKN baru saksi diperiksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Muh. Amir, S.Kep,Ns Bin Lacabang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas pada Bidang Imunisasi pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas pada Bidang Imunisasi pada Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menandatangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurut saksi tidak jelas peruntukannya, dan untuk pemotongan tersebut saksi merasa keberatan;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016 memang dilakukan pemotongan jasa pelayanan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya namun tidak saksi tahu besarnya sedangkan terdapat pula pemotongan lain sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa yang saksi ketahui memang pernah ada pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan integrasi pada bulan September 2017 namun saksi tidak mengetahui mengapa sampai ada pengembalian tersebut;
Bahwa tidak ada pengusulan sebelum rapat dilaksanakan dan langsung saja rapat;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada aturan pada dana kapitasi tersebut;
Bahwa setelah ada pengembalian sisa dari dana kapitasi JKN baru saksi diperiksa;
Bahwa pendapat saksi terkait dana kapitasi JKN adalah tenaga sukarela aktif dan merasa terbantu;
Bahwa saksi menerima dana kapitasi JKN dengan cara tandatangan baru dikasih uangnya;
Bahwa benar, saksi tetap bekerja saat terjadinya kesepakatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Herlina, AMK Binti Mannang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Bidan pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan pada Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurut saksi tidak jelas peruntukannya, dan untuk pemotongan tersebut saksi merasa keberatan;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa yang saksi tahu untuk tahun 2016 memang dilakukan pemotongan jasa pelayanan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya namun tidak saksi tahu besarnya sedangkan terdapat pula pemotongan lain sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa yang saksi ketahui memang pernah ada pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan September 2017 namun saksi tidak mengetahui mengapa sampai ada pengembalian tersebut;
Bahwa setelah ada kasus ini baru saksi dipanggil oleh inspektorat di tahun 2017;
Bahwa setelah ada pengembalian sisa dari dana kapitasi JKN baru saksi diperiksa;
Bahwa pendapat saksi terkait dana kapitasi JKN adalah tenaga sukarela aktif dan merasa terbantu;
Bahwa saksi menerima dana kapitasi JKN dengan cara tandatangan baru dikasih uangnya;
Bahwa benar, saksi tetap bekerja saat terjadinya kesepakatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Bachtiar, SKM Bin Iskandar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 1991 saksi terangkat sebagai PNS dan sampai saat ini bertugas pada Puskesmas Bilokka sebagai pelaksana tugas tata usaha dan bertugas juga selaku penyuluh kesehatan masyarakat pada Puskesmas Bilokka;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka mendapat dana Kapitasi JKN yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk pembayaran dana operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar dan yang kedua nilainya kecil besar, adapun penerimaan kedua yang nilainya kecil yang saksi terima sebesar 65%;
Bahwa benar yang mengundang untuk dilakukan rapat pertemuan adalah Kepala Kepala Puskesmas membahas mengenai tenaga sukarela yang tidak diperbolehkan lagi menerima jasa pelayanan kesehatan dana JKN ;
Bahwa pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurut saksi tidak jelas peruntukannya, dan untuk pemotongan tersebut saksi merasa keberatan.
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, dan untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa sebanyak Rp. 520.000.-;
Bahwa saksi peroleh dana JKN tidak tetap terima tiap bulan;
Bahwa yang mendapat dananya adalah semua PNS, PTT dan sukarela mendapat dananya;
Bahwa dana yang diberikan oleh bendahara secara langsung;
Bahwa penjelasan bendahara kalau dana dari administrasi tidak ada beritanya;
Bahwa benar, saksi hadir saat rapat;
Bahwa hasil rapat untuk bahas dana dan setiap ada dana yang cair dibahas lagi dalam rapat;
Bahwa besaran potongan dana yang disetujui adalah persetujuan 60% - 40%;
Bahwa rapat dibahas hanya sekali setahun;
Bahwa saksi tidak tahu yang punya ide dilaksanakannya rapat tersebut;
Bahwa hasil kesimpulan dalam rapat terkait pemotongan dana saja;
Bahwa yang panggil saksi ikut rapat dipanggil secara tersurat;
Bahwa saksi tidak setuju besaran untuk potongan yang 60% - 40% tapi saksi hanya setuju 70% - 30%;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa benar, saksi sempat tanya bendahara kenapa begini pembagian dananya dan bendahara bilang sudah disepakati;
Bahwa benar pernah ada pemeriksaan dari inspektorat;
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di inspektorat periksa di puskesmas dan kemudian inspektorat panggil lagi kekantor inspektorat;
Bahwa saksi tidak tahu, hasil pemeriksaan oleh inspektorat;
Bahwa beberapa waktu setelah pemeriksaan, ada pengembalian dana melalui bendahara;
Bahwa saat rapat saksi duduk dibawah dan saat rapat Terdakwa dan saksi duduk berdampingan;
Bahwa saat tidak setuju 40% - 60%, Terdakwa lemparkan ke rapat dan saat itu Terdakwa minta suara terbanyak dan yang angkat 60% - 40%;
Bahwa saksi setuju 30% - 70% dan diakhir banyak 40% - 60% jadi saksi ikut;
Bahwa saat rapat ada notulen rapat dan saat pemeriksaan di penyidik, saksi bilang tidak ada notulen rapat dan serahkan ke bendahara Astati;
Bahwa Notulen rapat dibuat kertas lembaran dan ditanda tangani oleh semua yang hadir;
Bahwa benar, setiap ada pencairan dana, saksi juga ikut terima dana berupa uang jasa;
Bahwa saksi 2 (dua) kali selama 2016 untuk uang jasa dari bendahara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj.Maryam, SKM Binti H.Madong, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2014 sampai saat ini 2017 saksi sebagai PNS pada Puskesmas Bilokka dan saksi sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Lise yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya Desa Lise kemudian bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Bilokka;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka mendapat dana Kapitasi JKN yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk pembayaran dana operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar dan yang kedua nilainya lebih kecil, adapun penerimaan kedua yang nilainya kecil yang saksi terima sebesar 40%;
Bahwa benar yang mengundang untuk dilakukan rapat pertemuan adalah Kepala Kepala Puskesmas membahas mengenai tenaga sukarela yang tidak diperbolehkan lagi menerima jasa pelayanan kesehatan dana JKN ;
Bahwa pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah ada rapat pemotongan honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi yang dilaksanakan di Puskesmas Bilokka sebesar 40% : 60% (40% diberikan kepada tenaga sukarela dan 60% diberikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan);
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa tersebut sebanyak Rp. 2.340.000.-;
Bahwa yang serahkan kembali dana bukan honorer;
Bahwa benar saksi ikut menghadiri rapat;
Bahwa ada tawar menawar, awalnya 70% - 30% kemudian disepakati bahwa dilakukan pemotongan untuk jasa pelayanan sebesar 60% - 40%;
Bahwa saksi sudah lupa kalau saat rapat Bachtiar juga ikut rapat;
Bahwa adanya pemeriksaan polisi tidak terlalu lama setelah pemeriksaan inspektorat ada pemeriksaan polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Syapar, SKM Bin Pabarui, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 1988 saksi terangkat sebagai PNS dan bertugas pada Puskesmas Bilokka dan sejak tahun 2002 sampai saat ini saksi bertugas sebagai penyuluh kesehatan yang melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat tentang kesehatan lingkungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka menerima dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk dana biaya operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa benar untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan Kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar dan yang kedua nilainya lebih kecil, adapun penerimaan kedua yang nilainya kecil yang saksi terima sebesar 40%;
Bahwa pada bulan Januari 2016 terjadi kesepakatan untuk pemotongan jasa pelayanan yaitu 40% : 60% yang diperuntukkan untuk 40% kepada tenaga honor/sukarela sedangkan 60% diberikan kepada PNS, adapun kesepakatan tersebut hanya secara lisan;
Bahwa pemotongan tersebut atas inisiatif dan kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurut saksi tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa benar pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian dana jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela dan untuk saksi sendiri sebesar 40% namun saksi tidak diambilnya dan dikembalikan kepada bendahara JKN;
Bahwa Bendahara Astati, S.ST yang telah melakukan pembayaran kepada seluruh pegawai tenaga kesehatan;
Bahwa saksi tidak tahu, sumber dana untuk pembayaran sisa jasa pelayanan yang dikembalikan tersebut;
Bahwa dana dari pemotongan jasa pelayanan tersebut saksi tidak ambil dan mengembalikannya kepada bendahara JKN;
Bahwa rapat 1 (satu) kali dan disetuju atau disepakati dari pertemuan;
Bahwa pengembalian dananya beda-beda;
Bahwa tidak ada yang keberatan saat rapat penentu 60% - 40%;
Bahwa benar saksi ikut rapat;
Bahwa benar Bachtiar juga ikut rapat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Ridwan, A.md.KG Bin H.Bakri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2009 saksi terangkat sebagai PNS dan bertugas pada Puskesmas Bilokka sampai saat ini, bertugas sebagai perawat gigi membantu Dokter gigi dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka menerima dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk dana biaya operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar dan yang kedua nilainya lebih kecil, adapun penerimaan kedua yang nilainya lebih kecil yang saksi terima sebesar 40%;
Bahwa benar yang mengundang untuk dilakukan rapat pertemuan adalah Kepala Kepala Puskesmas membahas mengenai tenaga sukarela yang tidak diperbolehkan lagi menerima jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi JKN ;
Bahwa pada bulan Januari 2016 terjadi kesepakatan untuk pemotongan jasa pelayanan yaitu 40% : 60% yang diperuntukkan untuk 40% kepada tenaga honor/sukarela sedangkan 60% diberikan kepada PNS, adapun kesepakatan tersebut hanya secara lisan;
Bahwa adapun pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa tersebut sebanyak Rp.1.800.000,-;
Bahwa saksi sudah lupa, kalau sebelumnya ada rapat pembagian jasa 40% - 60% tenaga sukarela;
Bahwa tenaga sukarela tidak dapat lagi jasa untuk sukarela karena ada juknisnya dari BPJS khusus untuk PNS;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kepada tenaga sukarela yang sudah diberikan sesuai opsi 40% - 60 % tersebut;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan darimana uang yang saksi terima dari bendahara;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh inspektorat;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh BPKP;
Bahwa saksi juga bertugas diluar puskesmas dan sering panggil tenaga sukarela dan sekarang honorer;
Bahwa saksi tidak pernah ada yang meminta untuk membayar pegawai perbualannya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hariati, S.ST Binti Dahlan Dg. Ngeppe, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 1998 saksi terangkat sebagai PNS dan bertugas pada Puskesmas Bilokka sampai saat ini, bertugas sebagai koordinator Bidan yang mengkoordinir terhadap seluruh Bidan di Puskesmas Kecamatan Panca Lautang dan sebagai pengelola program kesehatan ibu dan anak;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka menerima dana Kapitasi JKN Kapitasi yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk dana biaya operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar yang akan dipertanggungjawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama ( lebih kecil ), adapun pemotongan tersebut yang saksi ingat yaitu sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran honor tenaga sukarela;
Bahwa benar yang mengundang untuk dilakukan rapat pertemuan adalah Kepala Kepala Puskesmas membahas mengenai tenaga sukarela yang tidak diperbolehkan lagi menerima jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi JKN;
Bahwa benar pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa Pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa sebanyak Rp. 2.500.000,-;
Bahwa saksi sudah lupa, kalau sebelumnya ada rapat pembagian jasa 40% - 60% tenaga sukarela;
Bahwa tenaga sukarela tidak dapat lagi jasa untuk sukarela karena ada juknisnya dari BPJS khusus untuk PNS;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kepada tenaga sukarela yang sudah diberikan sesuai opsi 40% - 60 % tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang meminta kembali dana kepada sukarela yang sudah diterima;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa yang saksi berikan uang kepada tenaga sukarela yang sering membantu saksi saja dan tidak ada kepada pegawai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Muarni, S.Kep.Ns Binti Sudirman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Perawat pada Puskesmas Bilokka dan saat ini bertugas selaku Penanggung jawab UGD pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi masih bertugas pada Puskesmas Bilokka pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa kapitasi dan integrasi, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa benar saksi pernah menerima pengembalian jasa tersebut sebanyak Rp.2.000.000, namun saksi sudah tidak ingat lagi waktunya;
Bahwa saksi sudah lupa, kalau sebelumnya ada rapat pembagian jasa 40% - 60% tenaga sukarela;
Bahwa tenaga sukarela tidak dapat lagi jasa untuk sukarela karena ada juknisnya dari BPJS khusus untuk PNS;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kepada tenaga sukarela yang sudah diberikan sesuai opsi 40% - 60 % tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang meminta kembali dana kepada sukarela yang sudah diterima;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Nurdin Latong, S.Kep, M.Kes Bin Latong, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Perawat pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas pada Puskesmas Bilokka sebagai perawat, pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Sepengetahuan saksi untuk tahun 2016 memang benar dilakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa yang saksi ketahui memang pernah ada pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan September 2017 namun saksi tidak mengetahui mengapa sampai ada pengembalian tersebut;
Bahwa saksi sudah lupa, kalau sebelumnya ada rapat pembagian jasa 40% - 60% tenaga sukarela;
Bahwa tenaga sukarela tidak dapat lagi jasa untuk sukarela karena ada juknisnya dari BPJS khusus untuk PNS;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kepada tenaga sukarela yang sudah diberikan sesuai opsi 40% - 60 % tersebut;
Bahwa saksi tidak tanu uang pengembalian tahun 2017 tersebut, namun saksi hanya tahu uang dari bendahara;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh inspektorat;
Bahwa saksi sebagai bendahara JKN sejak tahun 2018 dan saksi menggantikan Astati,S.ST;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj. Nasri Rahman, S.Farm Binti Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah tenaga Farmasi /pengelola obat pada Puskesmas Bilokka kemudian Januari 2017 saksi pindah tugas ke Rumah Sakit Nene Mallomo pada bagian Farmasi sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku tenaga Farmasi/pengelola obat pada Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa yang saksi tahu, untuk tahun 2016 memang dilakukan pemotongan jasa jasa pelayanan integrasi maupun kapitasi setiap bulannya namun tidak saksi tahu besarnya sedangkan terdapat pula pemotongan lain sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa yang saksi ketahui memang pernah dilakukan pengembalian jasa kapitasi dan integrasi pada bulan September 2017 oleh Bendahara JKN, namun saksi tidak tahu sebabnya sehingga adanya pengembalian tersebut;
Bahwa ada 3 (tiga) tenaga sukarela yang saksi pakai sebagai bidan desa;
Bahwa saksi tidak ikhlas dengan adanya pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak jelaskan aturan atau juknis untuk honorarium;
Bahwa kondisi pelayanan di puskesmas selama 2016 pelayanan di puskesmas tetap lancar;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan darimana uang honorer yang sudah diberikan kepada sukarela;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh inspektorat dan setelah itu dipanggil lagi oleh polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj. Jumriah, S.Ked, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak bulan Januari sampai Oktober 2016 saksi bekerja pada Puskesmas Bilokka sebagai tenaga sukarela dan bertugas sebagai Dokter umum;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil);
Bahwa sejak bulan Juni 2016 saksi sudah tidak menanda tangani pertanggung jawaban dana JKN namun masih tetap menerima honor jasa yang menurutnya honor yang diterima tersebut bersumber dari pemotongan jasa JKN milik PNS yang saksi dengar dari hasil rapat namun saksi tidak pernah mengikuti rapat tersebut karena yang saksi ikuti hanya rapat yang membahas pemotongan jasa sebesar 5% yang simpan sebagai dana Taktis untuk digunakan sewaktu waktu bila ada keperluan mendesak;
Bahwa benar pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa sebanyak Rp. 1.307.099.-;
Bahwa saat ada pemotongan, saksi terima saja;
Bahwa saksi sudah lupa, kalau sebelumnya ada rapat pembagian jasa 40% - 60% tenaga sukarela;
Bahwa tenaga sukarela tidak dapat lagi jasa untuk sukarela karena ada juknisnya dari BPJS khusus untuk PNS;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kepada tenaga sukarela yang sudah diberikan sesuai opsi 40% - 60 % tersebut;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan darimana uang yang saksi terima dari bendahara;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh inspektorat;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh BPKP;
Bahwa saksi juga bertugas diluar puskesmas dan sering panggil tenaga sukarela dan sekarang honorer;
Bahwa tidak pernah ada yang meminta untuk membayar pegawai perbualannya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Atriana, S.ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Bidan pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan pada Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa yang saksi tahu, untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa yang saksi ketahui memang pernah ada pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan September 2017 namun saksi tidak mengetahui mengapa sampai ada pengembalian tersebut;
Bahwa saat ada pemotongan, saksi terima saja;
Bahwa saksi sudah lupa, kalau sebelumnya ada rapat pembagian jasa 40% - 60% tenaga sukarela;
Bahwa tenaga sukarela tidak dapat lagi jasa untuk sukarela karena ada juknisnya dari BPJS khusus untuk PNS;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kepada tenaga sukarela yang sudah diberikan sesuai opsi 40% - 60 % tersebut;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan darimana uang yang saksi terima dari bendahara;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh inspektorat;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh BPKP;
Bahwa saksi juga bertugas diluar puskesmas dan sering panggil tenaga sukarela dan sekarang honorer;
Bahwa tidak pernah ada yang meminta untuk membayar pegawai perbualannya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj. Radiana, S.ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku Bidan Desa pada Desa Wette’e Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan Desa Wette’e, pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016 memang dilakukan pemotongan jasa jasa pelayanan integrasi maupun kapitasi setiap bulannya namun tidak saksi tahu besarnya sedangkan terdapat pula pemotongan lain sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela;
Bahwa saksi pernah menerima pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan integrasi sebanyak Rp.2.000.000,- namun saksi sudah lupa kapan waktu saksi menerima;
Bahwa saat ada pemotongan, saksi terima saja;
Bahwa saksi sudah lupa, kalau sebelumnya ada rapat pembagian jasa 40% - 60% tenaga sukarela;
Bahwa tenaga sukarela tidak dapat lagi jasa untuk sukarela karena ada juknisnya dari BPJS khusus untuk PNS;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kepada tenaga sukarela yang sudah diberikan sesuai opsi 40% - 60 % tersebut;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan darimana uang yang saksi terima dari bendahara;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh inspektorat;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh BPKP;
Bahwa saksi juga bertugas diluar puskesmas dan sering panggil tenaga sukarela dan sekarang honorer;
Bahwa tidak pernah ada yang meminta untuk membayar pegawai perbualannya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Asmiah Arsyad, S.Kep.Ns Binti Muh.Arsyad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa saksi bertugas Puskesmas Bilokka yang juga sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Wanio yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya Desa Wanio dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Bilokka;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka mendapat dana Kapitasi JKN Kapitasi yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk pembayaran dana operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar dan yang kedua nilainya lebih kecil, adapun penerimaan kedua yang nilainya lebih kecil yang saksi terima sebesar 60%;
Adapun pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya;
Bahwa benar yang mengundang untuk dilakukan rapat pertemuan adalah Kepala Kepala Puskesmas membahas mengenai tenaga sukarela yang tidak diperbolehkan lagi menerima jasa pelayanan kesehatan dana JKN ;
Bahwa memang pernah ada rapat kesepakatan pemotongan honorarium jasa Kapitasi dan integrasi yang dilaksanakan di Puskesmas Bilokka sebesar 40% : 60% ( 40% diberikan kepada tenaga sukarela dan 60% diberikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan) dan saksi merasa keberatan atas pemotongan tersebut;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa benar pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa sebanyak Rp. 2.175.000.-;
Bahwa saksi tidak tahu, kapan rapat tersebut dilaksanakan;
Bahwa yang dijelaskan saat saksi dipanggil untuk mengikuti rapat adalah kalau ada petunjuk teknis;
Bahwa perasaan saksi biasa saja saat Terdakwa menyampaikan juknis tersebut;
Bahwa saksi tidak setuju dengan pemotongan 60%-40%;
Bahwa proses pelayanan di puskesmas tetap terlayani dengan baik;
Bahwa saksi kerja dulu baru terima honor dan biasanya di rapel 3 (tiga) bulan kemudian;
Bahwa tidak ada pemotongan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari bendahara JKN;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, berasal darimana uang yang diberikan oleh bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah dengar, kalau ada pengembalian uang dari tenaga sukarela;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj. Sumarni, SKM Binti Nu’su, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Perawat pada Puskesmas Bilokka sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas pada Puskesmas Bilokka pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium Jasa Kapitasi dan Integrasi, yang pertama nilainya lebih besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil ) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi pernah mendapat pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan integrasi sebanyak Rp.1.800.000,- namun saksi sudah lupa kapan waktu saksi menerima;
Bahwa saksi tidak tahu, kapan rapat tersebut dilaksanakan;
Bahwa saat saksi dipanggil untuk mengikuti rapat dijelaskan kalau ada petunjuk teknis;
Bahwa yang hadir saat rapat tersebut dilaksanakan dihadiri oleh tenaga sukarela;
Bahwa perasaan saksi biasa saja saat Terdakwa menyampaikan juknis tersebut;
Bahwa saksi tidak setuju dengan pemotongan 60%-40%;
Bahwa proses pelayanan di puskesmas tetap terlayani dengan baik;
Bahwa saksi kerja dulu baru terima honor dan biasanya di rapel 3 (tiga) bulan kemudian;
Bahwa saksi tidak mengerti masalah jasa dan hanya kerja saja;
Bahwa Astati, SKM sekarang sudah bukan bendahara JKN;
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara JKN saat ini adalah Pak Nurdin sejak tahun 2018;
Bahwa tidak ada pemotongan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari bendahara JKN;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, berasal darimana uang yang diberikan oleh bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah dengar, kalau ada pengembalian uang dari tenaga sukarela;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Basmiati, S.Kep.Ns Binti Lado, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Perawat pada Puskesmas Bilokka dan saat ini bertugas selaku Kepala Pustu Maroanging sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi masih bertugas selaku tenaga perawat pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016 memang benar dilakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besarnya jasa pelayanan kesehatan yang seharusnya diterima karena saksi hanya bertanda tangan saja;
Bahwa saksi tidak tahu, kapan rapat tersebut dilaksanakan;
Bahwa saat saksi dipanggil untuk mengikuti rapat dijelaskan kalau ada petunjuk teknis;
Bahwa saat rapat tersebut dilaksanakan dihadiri oleh tenaga sukarela;
Bahwa perasaan saksi biasa saja saat Terdakwa menyampaikan juknis tersebut;
Bahwa saksi tidak setuju dengan pemotongan 60%-40%;
Bahwa saksi tidak ingat, siapa saja yang menyetujuinya;
Bahwa proses pelayanan di puskesmas tetap terlayani dengan baik;
Bahwa saksi kerja dulu baru terima honor dan biasanya di rapel 3 (tiga) bulan kemudian;
Bahwa saksi tidak mengerti masalah jasa dan hanya kerja saja;
Bahwa Astati, SKM sekarang sudah bukan bendahara JKN;
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara JKN saat ini adalah Pak Nurdin sejak tahun 2018;
Bahwa tidak ada pemotongan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari bendahara JKN;
Bahwa saksi tidak terima uang dari Terdakwa dan hanya terima dari bendahara;
Bahwa benar, ada pemotongan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk makan dan minum dan tidak ada yang paksa;
Bahwa saksi tidak tahu, berasal darimana uang yang diberikan oleh bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah dengar, kalau ada pengembalian uang dari tenaga sukarela;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Indra Januarti, AMK Binti M.Suyuti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2010 saksi terangkat sebagai PNS dan bertugas pada Puskesmas Bilokka sejak tahun 2015 sampai saat ini dan bertugas sebagai perawat selain itu juga diberi tugas sebagai penanggung jawab obat untuk melayani, merencanakan belanja obat dan alkes kemudian bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;
Bahwa untuk tahun 2016 Puskesmas Bilokka menerima dana Kapitasi/Integrasi JKN yang bersumber dari dana BPJS yang diperuntukkan untuk biaya operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa benar untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar dan yang kedua nilainya lebih kecil, adapun penerimaan kedua yang nilainya kecil yang saksi terima sebesar 60%;
Bahwa benar yang mengundang untuk dilakukan rapat pertemuan adalah Kepala Kepala Puskesmas membahas mengenai tenaga sukarela yang tidak diperbolehkan lagi menerima jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi JKN;
Bahwa benar pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurut saksi tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian jasa tersebut sebanyak Rp. 1.780.000.-;
Bahwa benar, saksi menerima hasil rapat;
Bahwa benar, ada pengembalian dana setelah ada pemeriksaan polisi;
Bahwa saksi sudah lupa kapan pengembaliannya;
Bahwa bekerja dulu baru diberikan dana;
Bahwa saksi saat terima dana 60% tidak keberatan karena sudah ada kesepakatan hasil rapat;
Bahwa selama bekerja tahun 2016 tidak pernah ada yang mengeluh dan bekerja maksimal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Fatmawati Diang, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku Bidan PTT pada Poskesdes Bapangi Puskesmas Bilokka dan sejak bulan April 2017 terangkat sebagai PNS Bidan sampai saat ini, adapun tugas saksi selaku Bidan Desa yaitu memberikan pelayanan pasien bersalin dan pasien umum yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Bilokka;
Bahwa tahun 2016 sewaktu saksi masih berstatus PTT menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar yang akan akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa pada bulan Oktober 2017 pernah dilakukan pembayaran/pengembalian pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi kepada seluruh tenaga kesehatan dan untuk saksi sendiri menerima sebanyak Rp.1.050.000.-;
Bahwa yang mengusulkan dana sebesar 60%-40% adalah peserta rapat;
Bahwa sebelum rapat teman-teman usulkan 75%-25%;
Bahwa setelah rapat tidak ada yang keberatan;
Bahwa benar saksi melihat Backhtiar saat rapat;
Bahwa tugas KTU yang buat notulen rapat saat ada rapat;
Bahwa yang menjabat sebagai ketua KTU adalah Pak Backhtiar;
Bahwa bekerja dulu baru diberikan dana;
Bahwa saksi saat terima dana 60% tidak keberatan karena sudah ada kesepakatan hasil rapat;
Bahwa selama bekerja tahun 2016 tidak pernah ada yang mengeluh dan bekerja maksimal;
Bahwa benar bendahara juga hadir saat rapat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Nur Anugrah, AMD.Keb Binti Muhammad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku Bidan PTT di Desa Wanio Puskesmas Bilokka dan saat ini bertugas selaku penanggung jawan ANC;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi masih bertugas selaku Bidan PTT di Desa Wanio pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya lebih besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menandatangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besarnya jasa yang seharusnya diterima karena saksi hanya bertanda tangan saja;
Bahwa yang mengusulkan dana sebesar 60%-40% adalah peserta rapat;
Bahwa sebelum rapat teman-teman usulkan 75%-25%;
Bahwa setelah rapat tidak ada yang keberatan;
Bahwa benar saksi melihat Backhtiar saat rapat;
Bahwa tugas KTU yang buat notulen rapat saat ada rapat;
Bahwa yang menjabat sebagai ketua KTU adalah Pak Backhtiar;
Bahwa bekerja dulu baru diberikan dana;
Bahwa saksi saat terima dana 60% tidak keberatan karena sudah ada kesepakatan hasil rapat;
Bahwa selama bekerja tahun 2016 tidak pernah ada yang mengeluh dan bekerja maksimal;
Bahwa benar bendahara juga hadir saat rapat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj. Nurjannah Binti H.Abdul Jamal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Perawat pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas pada Puskesmas Bilokka sebagai Fungsional Laboratorium dan pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa kapitasi dan integrasi , yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016 memang benar dilakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi pernah mendapat pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan integrasi sebanyak Rp. 1.000.000,- namun saksi sudah lupa kapan waktu saksi menerima;
Bahwa sebelum rapat dilaksanakan Terdakwa tidak menyampaikan pemotongan dana kepada peserta rapat dan langsung di umumkan;
Bahwa saksi tidak mengusulkan pemotongan 60%-40%;
Bahwa yang buat notulen rapat adalah bendahara;
Bahwa tidak ada yang keberatan dengan pemotongan dana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Nurlena, S.KM Binti Made Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Bidan pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan pada Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa setahunya untuk tahun 2016 memang dilakukan pemotongan jasa pelayanan Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya namun tidak saksi tahu besarnya sedangkan terdapat pula pemotongan lain sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa yang saksi ketahui memang benar pernah ada pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan September 2017 namun saksi tidak mengetahui mengapa sampai ada pengembalian tersebut;
Bahwa sebelum rapat dilaksanakan Terdakwa tidak menyampaikan pemotongan dana kepada peserta rapat dan langsung di umumkan;
Bahwa saksi tidak mengusulkan pemotongan 60%-40%;
Bahwa yang buat notulen rapat adalah bendahara;
Bahwa tidak ada yang keberatan dengan pemotongan dana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi A.Wenliyati, S.KM Binti Ilyas Bande, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Administrasi pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas pada Bidang Administrasi pada Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa yang saksi ketahui memang pernah ada pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN dari bendahara JKN pada bulan September 2017 namun saksi tidak mengetahui mengapa sampai ada pengembalian tersebut;
Bahwa sebelum rapat dilaksanakan Terdakwa tidak menyampaikan pemotongan dana kepada peserta rapat dan langsung di umumkan;
Bahwa saksi tidak mengusulkan pemotongan 60%-40%;
Bahwa yang buat notulen rapat adalah bendahara;
Bahwa tidak ada yang keberatan dengan pemotongan dana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj. Sukmawati, S.ST, M.Kes Binti H.Wahidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bertugas selaku tenaga Bidan pada Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan pada Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menandatangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016 memang dilakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya namun tidak saksi tahu besarnya sedangkan terdapat pula pemotongan lain sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa yang saksi ketahui memang pernah ada pengembalian jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan integrasi pada bulan September 2017 namun saksi tidak mengetahui mengapa sampai ada pengembalian tersebut;
Bahwa sebelum rapat dilaksanakan Terdakwa tidak menyampaikan pemotongan dana kepada peserta rapat dan langsung di umumkan;
Bahwa saksi tidak mengusulkan pemotongan 60%-40%;
Bahwa yang buat notulen rapat adalah bendahara;
Bahwa tidak ada yang keberatan dengan pemotongan dana tersebut;
Bahwa rapat diadakan setiap bulan dengan cara dikumpulkan dulu baru diadakan rapat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Ruslinah Idrus, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah Bidan PTT Desa Corawali (Poskesdes) dan sejak April 2017 terangkat sebagai CPNS di Poskedes Corawali sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan Desa Carawali (Poskesdes), memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Japitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi benar pernah menerima pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN pada sekitar bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 1.600.890.- setelah adanya temuan dari Inspektorat;
Bahwa benar saksi hadir sebelum rapat;
Bahwa saat rapat, ada peraturan menteri yang dibacakan oleh tenaga sukarela kalau sudah tidak dapat jasa, setelah itu peserta rapat mengusulkan ada yang 60%:40%, ada 75%:25%, dan ada 70%:30%;
Bahwa yang paling banyak mengusulkan yang 60%:40%;
Bahwa bukan Terdakwa yang mengusulkan 60%:40% tapi peserta rapat;
Bahwa benar sering dilaksanakan rapat;
Bahwa Terdakwa sering mengadakan rapat setiap ada yang mau dibahas;
Bahwa pengembalian dana setelah ada pemeriksaan dari inspektorat;
Bahwa pengembalian dana saksi terima dana dari bendahara;
Bahwa pengembalian dana dengan dana tunai;
Bahwa saat rapat kepala KTU Bachtiar duduk bersebelahan dengan Terdakwa;
Bahwa tidak ada Terdakwa saat terima dana kapitasi dari bendahara;
Bahwa saksi tidak mempertanyakan kepada bendahara terkait pengembalian dana tersebut;
Bahwa surat yang diperlihatkan kepada saksi dibuat setelah ada masalah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Mariani Nasir, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah Bidan PTT Desa Lise (Poskesdes) dan sejak April 2017 terangkat sebagai CPNS di Poskedes Desa Lise sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan Desa Lise (Poskesdes), memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menandatangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016 memang dilakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya namun tidak saksi tahu besarnya sedangkan terdapat pula pemotongan lain sebesar 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa benar saksi memang pernah menerima pengembalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN pada sekitar bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 1.642.529.- setelah adanya temuan dari Inspektorat;
Bahwa benar saksi hadir sebelum rapat;
Bahwa saat rapat, ada peraturan menteri yang dibacakan oleh tenaga sukarela kalau sudah tidak dapat jasa, setelah itu peserta rapat mengusulkan ada yang 60%:40%, ada 75%:25%, dan ada 70%:30%;
Bahwa yang paling banyak mengusulkan yang 60%:40%;
Bahwa bukan Terdakwa yang mengusulkan 60%:40% tapi peserta rapat;
Bahwa benar sering dilaksanakan rapat;
Bahwa Terdakwa sering mengadakan rapat setiap ada yang mau dibahas;
Bahwa pengembalian dana setelah ada pemeriksaan dari inspektorat;
Bahwa pengembalian dana saksi terima dana dari bendahara;
Bahwa pengembalian dana dengan dana tunai;
Bahwa saat rapat kepala KTU Bachtiar duduk bersebelahan dengan Terdakwa;
Bahwa tidak ada Terdakwa saat terima dana kapitasi dari bendahara;
Bahwa saksi tidak mempertanyakan kepada bendahara terkait pengembalian dana tersebut;
Bahwa surat yang diperlihatkan kepada saksi dibuat setelah ada masalah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Ramlah, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah Bidan PTT Desa Wanio Timoreng (Poskesdes) dan sejak April 2017 terangkat sebagai CPNS di Poskedes Wanio Timoreng sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan Desa Wanio Timoreng (Poskesdes), memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah menerima pengembalian jasa kapitasi dan integrasi pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 1.596.878.- setelah ada temuan dari Inspektorat;
Bahwa benar saksi hadir sebelum rapat;
Bahwa saat rapat, ada peraturan menteri yang dibacakan oleh tenaga sukarela kalau sudah tidak dapat jasa, setelah itu peserta rapat mengusulkan ada yang 60%:40%, ada 75%:25%, dan ada 70%:30%;
Bahwa yang paling banyak mengusulkan yang 60%:40%;
Bahwa bukan Terdakwa yang mengusulkan 60%:40% tapi peserta rapat;
Bahwa benar sering dilaksanakan rapat;
Bahwa Terdakwa sering mengadakan rapat setiap ada yang mau dibahas;
Bahwa pengembalian dana setelah ada pemeriksaan dari inspektorat;
Bahwa pengembalian dana saksi terima dana dari bendahara;
Bahwa pengembalian dana dengan dana tunai;
Bahwa saat rapat kepala KTU Bachtiar duduk bersebelahan dengan Terdakwa;
Bahwa tidak ada Terdakwa saat terima dana kapitasi dari bendahara;
Bahwa saksi tidak mempertanyakan kepada bendahara terkait pengembalian dana tersebut;
Bahwa surat yang diperlihatkan kepada saksi dibuat setelah ada masalah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi ST.Hawang, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah Bidan PTT Desa Wanio (Poskesdes) dan sejak April 2017 terangkat sebagai CPNS di Poskedes Wanio sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan Desa Wanio (Poskesdes), memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah menerima pengembalian jasa kapitasi dan integrasi pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 1.600.890.- setelah ada temuan dari Inspektorat;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Puskesmas dan digantikan oleh pak Bachtiar, SKM kurang lebih sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa adanya pemotongan sebesar 60%:40% saksi ikhlas dan saat terima dana pengembalian saksi terima karena takut ada masalah lagi;
Bahwa selama pelaksanaan JKN saksi tetap bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat;
Bahwa benar, saat rapat ada notulen;
Bahwa benar, setelah rapat dibacakan hasil rapat;
Bahwa yang simpan notulen rapat adalah kepala KTU Bachtiar, SKM;
Bahwa untuk rapat biasa yang buat notulen adalah pak Bachtiar, SKM;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Herlina, Amd.Keb Bnti Syarifuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah Bidan dan pelaksana KIA pada Puskesmas Bilokka dan bulan April 2017 terangkat sebagai CPNS di Puskesmas Bilokka sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan di Puskesmas Bilokka, memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah ada pengembalian jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN karena adanya keberatan dari beberapa pegawai yang dipotong pembayaran jasanya;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Puskesmas dan digantikan oleh pak Bachtiar, SKM kurang lebih sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa adanya pemotongan sebesar 60%:40% saksi ikhlas dan saat terima dana pengembalian saksi terima karena takut ada masalah lagi;
Bahwa selama pelaksanaan JKN saksi tetap bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat;
Bahwa benar, saat rapat ada notulen;
Bahwa benar, setelah rapat dibacakan hasil rapat;
Bahwa yang simpan notulen rapat adalah kepala KTU Bachtiar, SKM;
Bahwa untuk rapat biasa yang buat notulen adalah pak Bachtiar, SKM;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Hj.Roslinda, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah Bidan PTT Desa Alesalewo (Poskesdes) dan sejak April 2017 terangkat sebagai CPNS di Poskedes Alesalewo sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan Desa Alesalewo (Poskesdes), memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah menerima pengembalian jasa kapitasi dan integrasi pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp.1.561.267.- setelah ada temuan dari Inspektorat;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Puskesmas dan digantikan oleh pak Bachtiar, SKM kurang lebih sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa adanya pemotongan sebesar 60%:40% saksi ikhlas dan saat terima dana pengembalian saksi terima karena takut ada masalah lagi;
Bahwa selama pelaksanaan JKN saksi tetap bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat;
Bahwa benar, saat rapat ada notulen;
Bahwa benar, setelah rapat dibacakan hasil rapat;
Bahwa yang simpan notulen rapat adalah kepala KTU Bachtiar, SKM;
Bahwa untuk rapat biasa yang buat notulen adalah pak Bachtiar, SKM;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Masniaty Sudianto, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi adalah Bidan PTT Desa Cendrana (Poskesdes) dan sejak Juli 2011 terangkat sebagai CPNS di Poskedes Cendrana sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2016 sewaktu saksi bertugas selaku Bidan Desa Cendrana (Poskesdes), memang pernah menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil) dan penerimaan jasa tersebut kadang dua bulan atau tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2016, pembayaran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap bulannya dipotong sebesar 25% yang diperuntukkan untuk pembelian ATK dan 40% diperuntukkan untuk pembayaran tenaga sukarela;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang pernah menerima pengembalian jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp.1.600.890.-, setelah ada temuan dari Inspektorat;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Puskesmas dan digantikan oleh pak Bachtiar, SKM kurang lebih sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa adanya pemotongan sebesar 60%:40% saksi ikhlas dan saat terima dana pengembalian saksi terima karena takut ada masalah lagi;
Bahwa selama pelaksanaan JKN saksi tetap bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat;
Bahwa benar, saat rapat ada notulen;
Bahwa benar, setelah rapat dibacakan hasil rapat;
Bahwa yang simpan notulen rapat adalah kepala KTU Bachtiar, SKM;
Bahwa untuk rapat biasa yang buat notulen adalah pak Bachtiar, SKM;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Sri Nursam, SKM.S.kep.Ns, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2014 sampai saat ini 2017 saksi sebagai PNS pada Puskesmas Bilokka bertugas sebagai bendahara Jamkesda selain itu juga diberi tanggung jawab sebagai pemegang dana Taktis yang bertugas menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan dana taktis tersebut saksi kemudian bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;
Bahwa memang pernah ada rapat kesepakatan pemotongan honorarium jasa Kapitasi dan integrasi yang dilaksanakan di Puskesmas Bilokka sebesar 40% : 60% ( 40% diberikan kepada tenaga sukarela dan 60% diberikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan) dan saksi merasa keberatan atas pemotongan tersebut;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa adapun dana Taktis yang saksi pertanggung jawabkan berasal dari bendahara JKN yang ditarik dari pemotongan sebesar 5% dari dana JKN setiap bulannya dengan besaran jumlahnya tidak tetap, yang kemudian saksi bukukan dan dipertanggung jawabkan;
Bahwa untuk tahun 2016 dana Taktis yang saksi terima dari Bendahara JKN atas nama saudari ASTATY sebanyak 3 (tiga) kali penyerahan kepada saksi dengan jumlah dana keseluruhan sebanyak Rp. 10.295.000.- ;
Bahwa adapun pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang diperuntukkan untuk kegiatan operasional Puskesmas Bilokka yang tidak ada pos anggarannya seperti pembelian BBM, ATK, Listrik dll yang kesemuanya dicatat dalam buku pertanggung jawaban dana Taktis;
Bahwa benar, saksi hadir saat rapat;
Bahwa saat rapat, sebelumnya Terdakwa sampaikan terlebih dahulu kalau ada aturan tenaga sukarela sudah tidak bisa dapatkan jasa;
Bahwa usulan dari Terdakwa adalah 60%:40%;
Bahwa saat diusulkan 60%:40% tersebut, saksi tidak angkat tangan;
Bahwa saksi tidak tahu, berapa orang yang setuju;
Bahwa setelah diperiksa di inspektorat ada pengembalian tanggal 4 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Astati, S.ST Binti Arifuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa saksi adalah sebagai staf Sanitasi Puskesmas Bilokka dan dan ditunjuk sebagai bendahara JKN sejak tahun 2014 berdasarkan SK. Bupati Sidrap dan terakhir tahun 2016 sesuai SK Nomor : 292/V/ 2016 tentang pengangkatan bendahara dana Kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat I tingkat Kabupaten Sidrap tahun 2016;
Bahwa tugas pokoknya selaku bendahara JKN yaitu melaksanakan kegiatan menerima, menyimpang dan penatausahaan keuangan dana Kapitasi JKN yang bersumber BPJS, mengelola dana sesuai dengan petunjuk teknis JKN secara bertanggung jawab, melaporkan realisasi belanja dana Kapitasi JKN kepada instansi yang berwenang dan ikut serta dalam penyusunan RKA dan DPA dalam penganggaran dan perencanan Puskesmas;
Bahwa jumlah peserta BPJS yang terdaftar dan besaran jumlah dana yang dibayarkan oleh pihak BPJS pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap untuk bulan Januari s/d Desember 2016 yaitu :
Bahwa proses pencairan dana kapitasi oleh BPJS setiap bulannya yaitu terlebih dahulu ada konfirmasi bayar yang dikirim melalui email oleh BPJS ke Puskesmas Bilokka kemudian saksi selaku Bendahara JKN mengecek pada Bank Sulselbar, kemudian membuatkan laporan pertangung jawaban pada buku kas yang tertuang jumlah yang dibayarkan lalu disahkan oleh Kepala Puskesmas, selanjutnya dilampirkan daftar penerima honorarium penitia pelaksana kegiatan berupa jasa pelayanan kapitasi JKN Puskesmas Bilokka Kec. Pancalautang Kab. Sidrap, setelah semua kelengkapan administrasi tersebut dibuat kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi oleh PPTK dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk disetujui lalu dilampirkan berita acara pencairan lalu dibawa pada Bank Sulselbar dan langsung dicairkan begitu yang dilakukan setiap bulannya;
Bahwa alokasi dana Kapitasi yang kirim pihak BPJS kepada Puskesmas Bilokka diperuntukkan untuk pembayaran kapitasi dan integrasi masing masing pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan operasional 30% hal tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Sidrap nomor : 339 a/IX/2016, tentang Alokasi Dana Kapitasi dan klaim jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
Bahwa setelah melakukan pencairan dana Kapitasi JKN pada Bank Sulselbar kemudian atas perintah Kepala Puskesmas Bilokka HAJI SULTAN, SKM, S.ST.M.Kes saksi membuat kembali daftar penerima honorarium panitia pelaksana kegiatan berupa jasa pelayanan kapitasi dan integrasi JKN Puskesmas Bilokka Kec. Pancalautang Kab. Sidrap namun dengan jumlah yang dibayarkan sudah tidak sama dengan yang diajukan pada Dinas Kesehatan, untuk tahun 2016 pada bulan Januari s/d bulan Mei 2016 dilakukan pemotongan sebesar 25% untuk tiap orang, kemudian pada bulan Juni s/d bulan Desember 2016 untuk tenaga Sukarela sudah tidak dimasukkan dalam pertanggung jawaban namun honor untuk tenaga PNS, dan PTT tetap dipotong 40% dari jumlah setelah dipotong 25% dan sisanya tersebut yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka dan ditanda tangani;
Bahwa adapun pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN sebesar 25% tersebut diperuntukkan masing masing :
| NO | BULAN | JUMLAH PESERTA BPJS | DANA TRANSFER BPJS |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 8877 8724 13.098 13.104 13.145 13.119 13.118 13.156 13.062 13.103 13.106 13.072 | Rp. 42.450.000.- Rp. 44.585.000.- Rp. 65.585.000.- Rp. 65.560.000.- Rp. 65.805.000.- Rp. 65.580.000.- Rp. 65.565.000.- Rp. 65.760.000.- Rp. 65.340.000.- Rp. 65.475.000.- Rp. 65.520.000.- Rp. 65.385.000.- |
| Jumlah | Rp. 742.610.000.- |
- 15% untuk kepala Puskesmas saudara HAJI SULTAN, SKM., S.ST., M.Kes.
- 5% sebagai dana taktis untuk membiayai pos pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, misalnya biaya syukuran pindah gedung baru, operasional dan ATK .
- 5% untuk tambahan jasa pengelola JKN yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Bendahara JKN, Verivikator, Kepala TU dan P-Care.
Bahwa untuk bulan Juni s/d Desember 2016 pemotongan sebesar 25% tetap seperti pembagian diatas sedangkan pemotongan 40% digunakan untuk pembayaran tenaga sukarela/sosial yang tidak lagi masuk dalam pertanggung jawaban, untuk arsip daftar/rincian penerima honorarium tenaga sukarela/sosial Puskesmas Bilokka Kec. Pancalautang Kab. Sidrap untuk setiap bulannya untuk TA. 2016 yang telah dipotong dan ditanda tangani, tidak disimpan karena tidak perlu dan dibuang ditempat sampah sedangkan sisa pemotongan sebesar 60% itulah yang diterima oleh tenaga kesehatan dan non kesehatan Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap TA. 2016;
Bahwa benar selain pemotongan jasa kapitasi sebesar 25% dan 40%, setiap bulannya juga dilakukan pemotongan jasa kapitasi Rp. 2.000.000,- dan jasa integrasi yaitu sebesar Rp.1.000.000,- setiap bulannya yang diperuntukkan untuk belanja kegiatan operasinal yang tidak ada pos anggarannya diantaranya pembelian BBM, ganti oli, makan minum tamu, sumbangan wartawan dll;
Bahwa adapun pemotongan yang diperintahkan Kepala Puskesmas saudara H. SULTAN, SKM, S,ST, M.Kes kepada saksi yaitu masing masing jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi JKN sebanyak 25%, sebanyak 40% dan jasa kapitasi untuk adminitrasi Rp. 2.000.000,- dan jasa integrasi yaitu sebesar Rp.1.000.000, setiap bulannya dengan cara Kepala Puskesmas memberikan petunjuk, cara dan pembagian serta peruntukan hasil pemotongan setiap bulannya dalam daftar penerimaan honorarium yang dibuat setiap bulannya kemudian setelah saksi potong dalam daftar kemudian diajukan kembali hasil pemotongan tersebut dan disetujui oleh Kepala Puskesmas;
Bahwa cara saksi membuat daftar/rincian penerima honorarium panitia pelaksana kegiatan berupa jasa pelayanan kapitasi/integrasi JKN Puskesmas Bilokka Kec. Pancalautang Kab. Sidrap untuk setiap bulannya TA. 2016 yang dipotong 25% dan 40% pada program Microsoft office excel nama file JKN 2016 pada Laptop dan computer CPU kantor Puskesmas Bilokka yang memang sudah ada format daftar/rincian penerima honorarium panitia pelaksana kegiatan berupa jasa pelayanan dana Kapitasi/Integrasi JKN Puskesmas Bilokka Kec. Pancal Lautang Kab. Sidrap sehingga saksi hanya mengganti dan memasukkan data jumlah dana yang masuk dari BPJS tiap bulannya, kemudian saksi kurangi 25% per-orang dari jumlah jasa yang diterima pada bulan Januari s/d bulan Mei 2016, kemudian untuk bulan Juni s/d bulan Desember 2016 (40% untuk tenaga sukarela) dan 60%, sisa jasa yang diterima dana Kapitasi JKN untuk tahun tahun 2016 diperuntukkan untuk pembayaran biaya operasional dan jasa pelayanan kesehatan;
Bahwa benar saksi hadir saat rapat;
Bahwa saat rapat, sebelumnya Terdakwa sampaikan terlebih dahulu kalau ada aturan tenaga sukarela sudah tidak bisa dapatkan jasa;
Bahwa saksi diberikan hasil audit BPK dari Terdakwa;
Bahwa benar, saksi menerima dana pengembalian secara keseluruhan;
Bahwa berita acara pengembalian bukti penerima jasa dibuat oleh inspektore;
Bahwa dana diberikan kepada yang berhak menerima;
Bahwa setiap bulan jasa PNS tidak sama karena berdasarkan hasil kinerja, kehadiran, pendidikan, masa kerja dan program tambahan;
Bahwa benar, sebelum PNS terima dana jasa, sudah ada kesepakatan rapat;
Bahwa PNS terima dari saksi, PNS ambil dan tanda tangan dan saksi tidak tahu apa ada PNS yang keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Asmiani, S.Kep, Ners, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa Sejak tahun 2015 saksi bertugas selaku verifikator LPJ dana JKN sampai saat ini sebagai pengganti dari Hj. SURYATNI yang mempunyai SK tugas verifikator, adapun tugas verifikator yaitu melakukan verifikasi laporan pertanggung jawaban dana JKN untuk selanjutnya hasil verifikasi diserahkan kepada Bendahara JKN kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan;
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku verifikator saksi mendapatkan honor antara Rp. 150.000.- sampai Rp. 200.000.- dan saksi tidak mengetahui darimana sumber dana honor verifikator yang diterima, adapun honor yang diterima/dibayarkan dua sampai tiga bulan sekali tanpa ada bukti/catatan;
Bahwa benar saksi hadir saat rapat;
Bahwa saat rapat, sebelumnya Terdakwa sampaikan terlebih dahulu kalau ada aturan tenaga sukarela sudah tidak bisa dapatkan jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Mulyati, Amd.Keb Binti Muslimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2014 saksi bekerja pada Puskesmas Bilokka sebagai tenaga sukarela sampai saat ini dan bertugas sebagai tenaga bidan yang membantu tenaga bidan kemudian bertanggung jawab kepada coordinator Bidan;
Bahwa untuk Puskesmas Bilokka mendapat dana JKN Kapitasi dan integrasi saksi tidak mengetahui bersumber dananya namun diperuntukkan untuk pembayaran dana operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil), adapun hasil pemotongan yang saksi terima yaitu sebesar 30%;
Bahwa adapun pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 Bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian dana kapitasi dan integrasi kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian sebanyak Rp. 179.000.-;
Bahwa benar saksi hadir saat rapat;
Bahwa saat rapat, sebelumnya Terdakwa sampaikan terlebih dahulu kalau ada aturan tenaga sukarela sudah tidak bisa dapatkan jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Ika Paramita Sari Binti I Gede Caya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2013 saksi bekerja pada Puskesmas Bilokka sampai bulan Januari 2017 sebagai tenaga sukarela dan bertugas sebagai tenaga bidan yang membantu tenaga bidan kemudian bertanggung jawab kepada koordinator Bidan;
Bahwa untuk Puskesmas Bilokka mendapat dana Kapitasi dan Integrasi JKN, saksi tidak mengetahui bersumber dananya namun diperuntukkan untuk pembayaran dana operasional dan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama ( lebih kecil ) setiap bulannya, untuk honor yang diterima dari hasil pemotongan jasa PNS berkisar antara Rp. 90.000.- dan Rp. 230.000.- ;
Bahwa adapun pemotongan tersebut atas kebijakan dari Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM yang menurutnya tidak jelas peruntukannya;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa benar tanggal 6 September 2017 Bendahara JKN atas nama ASTATY, S.ST melakukan pengembalian dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada tenaga kesehatan, non kesehatan dan tenaga sukarela, untuk saksi sendiri menerima pengembalian sebanyak Rp.264.000.-;
Bahwa benar saksi hadir saat rapat;
Bahwa saat rapat, sebelumnya Terdakwa sampaikan terlebih dahulu kalau ada aturan tenaga sukarela sudah tidak bisa dapatkan jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Ernawati Jamal, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bekerja pada Puskesmas Bilokka sebagai tenaga sukarela sampai saat ini dan bertugas pada bagian KIA sampai sekarang;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil);
Bahwa yang saksi ketahui bahwa untuk bulan Januari sampai Mei 2016 honor jasa dilakukan pemotongan termasuk PNS dan PTT namun tidak diketahui berapa jumlah pemotongannya dan untuk bulan Juni sampai Desember 2016 saksi sudah tidak menanda tangani lagi daftar honor jasa yang dipertanggung jawabkan namun menanda tangani honor jasa hasil pemotongan jasa milik PNS dan PTT namun saksi tidak mengetahui persis berapa sebenarnya yang diterima;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang saksi pernah menerima pengembalian jasa Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 278.000.- setelah ada temuan dari Inspektorat;
Bahwa benar saksi hadir saat rapat;
Bahwa saat rapat, sebelumnya Terdakwa sampaikan terlebih dahulu kalau ada aturan tenaga sukarela sudah tidak bisa dapatkan jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Yuliana, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bekerja pada Puskesmas Bilokka sebagai tenaga sukarela sampai saat ini dan bertugas pada bagian KIA sampai sekarang;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama ( lebih kecil);
Bahwa yang saksi ketahui bahwa untuk bulan Januari sampai bulan Mei 2016 honor jasa dilakukan pemotongan termasuk PNS dan PTT namun tidak diketahui berapa jumlah pemotongannya dan untuk bulan Juni sampai bulan Desember 2016 saksi sudah tidak menanda tangani lagi daftar honor jasa yang dipertanggung jawabkan namun menanda tangani honor jasa hasil pemotongan jasa milik PNS dan PTT namun saksi tidak mengetahui persis berapa sebenarnya yang diterima;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang saksi pernah menerima pengembalian jasa Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 278.000.- setelah ada temuan dari Inspektorat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Dian Ekawati Syam, Amd.Keb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bekerja pada Puskesmas Bilokka sebagai tenaga sukarela sampai saat ini dan bertugas pada bagian ANC sampai sekarang;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil);
Bahwa yang saksi ketahui bahwa untuk bulan Januari sampai Mei 2016 honor jasa dilakukan pemotongan termasuk PNS dan PTT namun tidak diketahui berapa jumlah pemotongannya dan untuk bulan Juni sampai Desember 2016 saksi sudah tidak menanda tangani lagi daftar honor jasa yang dipertanggung jawabkan namun menanda tangani honoir jasa hasil pemotongan jasa milik PNS dan PTT sebesar 40% namun saksi tidak mengetahui persis berapa sebenarnya yang diterima;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang saksi pernah menerima pengembalian jasa Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 278.000 .- setelah ada temuan dari Inspektorat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Suryanti, S.ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi bekerja pada Puskesmas Bilokka sebagai tenaga sukarela sampai saat ini dan bertugas pada bagian KIA sampai sekarang;
Bahwa untuk tahun 2016 saksi menanda tangani 2 (dua) kali daftar penerima honorarium jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN, yang pertama nilainya besar yang akan dipertanggung jawabkan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban dan setelah melalui proses pencairan kemudian saksi menanda tangani kembali daftar penerima honorarium namun nilainya tidak sama (lebih kecil);
Bahwa yang saksi ketahui bahwa untuk bulan Januari sampai Mei 2016 honor jasa dilakukan pemotongan termasuk PNS dan PTT namun tidak diketahui berapa jumlah pemotongannya dan untuk bulan Juni sampai Desember 2016 saksi sudah tidak menanda tangani lagi daftar honor jasa yang dipertanggung jawabkan namun menanda tangani honoir jasa hasil pemotongan jasa milik PNS dan PTT namun saksi tidak mengetahui persisi berapa sebenarnya yang diterima;
Bahwa Bendahara JKN yang melakukan pemotongan dana kapitasi JKN;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan mengenai pemotongan dana kapitasi JKN kepada bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu, dasar pemotongan dana kapitasi JKN tersebut;
Bahwa pemotongan dana kapitasi JKN di puskesmas bilokka dilakukan sejak adanya dana kapitasi JKN;
Bahwa memang saksi pernah menerima pengembalian jasa Kapitasi dan Integrasi JKN pada bulan Oktober 2017 sebanyak Rp. 278.000.- setelah ada temuan dari Inspektorat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Dr.H.A.Irwansyah, M.Kes, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Sidrap sejak tahun 2009 sampai sekarang dan saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan pengelolaan dan pertanggung jawaban dana kapitasi/Integrasi JKN tahun 2016 pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang;
Bahwa dana Kapitasi/Integrasi JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan dialokasikan ke Puskesmas untuk pembayaran Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan yang diperuntukkan kepada PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja /Pegawai TidaK Tetap (PTT) tidak termasuk tenaga Sosial/Sukarela;
Bahwa adapun anggaran yang tertuang dalam DPPA Dinas Kesehatan Kab. Sidrap Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 742.610.000.- adalah dokumen anggaran yang maksudnya anggaran yang disiapkan untuk Puskesmas Bilokka tidak boleh melampaui dalam dokumen anggaran dan yang membuat dokumen pertanggung jawaban adalah masing masing Puskesmas berupa daftar honorarium pembayaran jasa Kapitasi/Integrasi JKN dan pembayaran biaya operasional termasuk didalamnya Puskesmas Bilokka;
Bahwa adapun mekanisme pembayarannya dana Kapitasi JKN yaitu Pemerintah daerah membayar dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan Cabang Parepare berdasarkan jumlah penduduk Kab. Sidrap yang di kerjasamakan dengan pihak BPJS Kesehatan sebanyak 45.775 orang dengan nilai tanggungan sebesar Rp. 23.000.-/orang/bulan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Sidrap dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Parepare Tentang Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah;
Bahwa dana iuan BPJS Kesehatan yang ada di Kab. Sidrap ada yang bersumber dari pusat (APBN) melalui BPJS Kesehatan dan adapula yang berasal dari Pemda melalui Pemda Kab. Sidrap dan Pemda Provinsi Sulsel yang tidak ditanggung oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Sosial R.I;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sidrap Nomor : 800/0423/i/dinkes dan 03/Ktr/IX-040116, dan kemudian setiap tanggal 15 bulan berjalan pihak BPJS Kesehatan Cabang Parepare mentransfer dana Kapitasi JKN ke setiap Puskesmas termasuk ke Puskesmas Bilokka berdasarkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Bilokka, dengan pembagian persentase yaitu diperuntukkan untuk biaya jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan biaya operasional sebesar 30% ( sesuai SK Bupati Sidrap Nomor : 339a/IX/2016;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap tidak mengetahui jika Kepala Puskesmas Bilokka melakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi /Integrasi JKN tahun anggaran 2016;
Bahwa pemotongan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas terdakwa HAJI SULTAN, S.KM atas dana Kapitasi dan Integrasi JKN di Puskesmas Bilokka untuk kepentingan lain tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi 1Dr.Hj.A.Aida Mufida Bachri, M.Kes, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu, saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Pancalautang Kabupaten Sidrap T.A. 2016,
Bahwa saksi bertugas selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Sidrap sejak tahun 2014 sampai sekarang dan Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan pengelolaan dan pertanggung jawaban dana kapitasi JKN tahun 2016 pada Puskesmas Bilokka Kec. Pancalautang Kab. Sidrap;
Bahwa adapun pelayanan kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar untuk melaksanakan tugas tersebut bidang pelayanan kesehatan mempunyai fungsi Menyusun kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan serta melakukan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dasar, penyelenggaraan upaya kesehatan rujukan dan tradisional yang meliputi pembinaan teknis pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya;
Bahwa pengawasan dan pengendalian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi JKN yang bersumber dari BPJS pada Puskesmas Bilokka dan Puskesmas lain yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap, saksi selaku Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kab. Sidrap hanya melakukan verifikasi daftar penerima honorarium penitia pelaksana kegiatan berupa jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN Puskesmas Bilokka Kec. Pancalautang Kab. Sidrap, setelah kami nyatakan cocok kemudian diinput pada computer lalu dibuatkan pengantar pencairan dana pada Bank BPD Sulselbar;
Bahwa untuk Alokasi dana kapitasi yang ditransfer pihak BPJS kepada Puskesmas untuk pembayaran kapitasi dan integrasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan operasional 30% hal tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Sidrap nomor : 339 a/IX/2016, tentang Alokasi Dana Kapitasi dan klaim jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
Bahwa yang termasuk dalam tenaga kesehatan dan non kesehatan sesuai pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 Tentang Penggunaan dana Kapitasi Jaminan kesehatan nasional Untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya Operasional pada fasilitas kesehatan tIngkat pertama Milik pemerintah daerah adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak dan pegawai tidak tetap, selain itu tidak boleh lagi dipertanggung jawabkan dan menerima pembayaran jasa kapitasi dan integrasi yang bersumber dari BPJS.
Bahwa pemotongan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas terdakwa HAJI SULTAN, S.KM atas dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk kepentingan lain tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yaitu:
Ahli Ahmad Ihsan Rasyidi, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Ahli tahu, Ahli diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa Ahli memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap T.A. 2016, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehubungan dengan Laporan polisi Nomor : LP / 115 / IX / 2017 / SPKT, tanggal 12 September 2017;
Bahwa Ahli menjabat selaku auditor pada Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2015 sampai sekarang, adapun tugas dan tanggung jawab ahli selaku auditor sesuai Pasal 27 Peraturan Presiden RI No. 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli;
Bahwa dasar hukum melaksanakan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Pancalautang Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2016 yaitu:
Surat Kepala Kepolisian Resor Sidenreng Rappang Nomor B/130/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal permintaan audit investigasi atas Dugaan penyalahgunaan dana JKN Puskesmas Bilokka TA 2016.
Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : S–290/PW21/5/2018 tanggal 1 Maret 2018 hal Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016.
Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ST291/PW21/5/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Bahwa dasar Ahli melaksanakan pemberian keterangan ahli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap T.A. 2016 yaitu :
Surat Kepala Kepolisian Resor Sidrap Nomor : B/367/IV/2018/Reskrim tanggal 20 April 2018 hal Permintaan Keterangan Ahli.
Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : S-736/PW21/5/2018 tanggal 25 April 2018 hal Pemberian Keterangan Ahli di Hadapan Penyidik Kepolisian Resor Sidrap.
Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ST-737/PW21/5/2018 tanggal 25 April 2018.
Bahwa menurut Ahli berdasarkan UU nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan berdasarkan penjelasan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN / BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara .
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 angka 22, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap T.A. 2016 bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang termasuk dalam anggaran belanja langsung yaitu honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan kapitasi JKN sebesar Rp.390.000.000.- dan honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan integrasi kapitasi JKN sebesar Rp. 266.414.000.- sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang TA 2016 nommor 1.02-01-01-28-01-5-2 tanggal 17 Oktober 2016.
Bahwa menurut Ahli penyebab terjadinya kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap T.A. 2016 yaitu :
Terdapat pengurangan pembayaran jasa pelayanan kesehatan selama tahun 2016 yaitu sebesar 25% dari jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk (PNS, PTT dan tenaga sukarela) dari bulan Januari sampai dengan Desember 2016 dan sebesar 40% dari jasa pelayanan kesehatan Dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk (khusus PNS dan PTT) setelah pengurangan sebesar 25%) bulan Juni sampai dengan Desember 2016.
Selain pengurangan jasa medis tersebut pada poin diatas, terdapat juga pengurangan jasa dana Kapitasi sebesar Rp.2.000.000.- perbulan dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2016 dan pemotongan jasa Integrasi sebesar Rp.1.000.000.- perbulan dari bulan April sampai dengan Oktober 2016.
Bahwa metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Puskesmas Bilokka Kecamatan Pancalautang Kabupaten Sidrap T.A. 2016, yaitu :
Menghitung jumlah jasa pelayanan kesehatan Dana Kapitasi JKN yang seharusnya dibayarkan dan diterima oleh tenaga kesehatan dan non kesehatan di Puskesmas Bilokka selama tahun 2016.
Menghitung jumlah realisasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan Dana Kapitasi JKN yang diterima oleh tenaga kesehatan dan non kesehatan di Puskesmas Bilokka selama tahun 2016, yaitu :
Jasa pelayanan kesehatan yang diterima PNS, PTT dan tenaga sukarela dari bulan Januari s.d. Mei 2016.
Jasa pelayanan kesehatan yang diterima PNS dan PTT dari bulan Juni s.d. Desember 2016.
Menghitung jumlah pengurangan pembayaran jasa pelayanan kesehatan oleh Bendahara atas Dana Kapitasi JKN yaitu selisih poin 1) dengan poin 2).
Menghitung jumlah pengurangan pembayaran jasa pelayanan kesehatan oleh Bendahara atas Dana Kapitasi JKN yang dapat diterima yaitu realisasi jasa pelayanan kesehatan yang dibayarkan kepada tenaga sukarela dari bulan Juni s.d. Desember 2016.
Kerugian keuangan Negara yaitu selisih poin 3) dengan poin 4).
Bahwa data atau dokumen pendukung yang Ahli gunakan sebagai dasar untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini adalah sebagai berikut :
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 820/068/BKD tanggal 10 Juni 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Eselon II, III, IV, dan V Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 208/V/2014 tanggal 2 Struktural Mei 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014;
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 132/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 292/V/2016 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016;
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 339/IX/2016 tanggal 5 September 2016 tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penunjukan Pengelola JKN Tingkat Puskesmas se-Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016;
Lampiran Keputusan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare tentang Penetapan Dana Kapitasi dan Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Kabupaten Sidenreng Rappang bulan Januari s.d. Desember 2016;
Laporan Realisasi Dana Kapitasi dan Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bilokka Kabupaten Sidenreng Rappang Bulan Januari s.d. Desember 2016;
Surat Keputusan Dana Kapitasi dan Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2016 untuk Puskesmas Bilokka beserta Rinciannya;-
Kliring BPJS Kolektif Keluar bulan Januari s.d. Desember 2016;
Rekening Koran Kas JKN Puskesmas Bilokka pada Bank Sulselbar nomor 120-002-000012933-4;
Kuitansi Belanja Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Berupa Jasa Pelayanan Kapitasi dan Integrasi JKN Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang bulan Januari s.d. Desember 2016;
Daftar Penerimaan Honorarium Kapitasi dan Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Bulan Oktober 2016;
Daftar tindak lanjut pembayaran jasa pelayanan kesehatan;
Kuitansi Penyerahan Dana Taktis dari Bendahara JKN kepada Pengelola Dana Taktis;
Buku Kas Dana Taktis yang dikelola Sdri. Sri Nursyam;
Buku Kas Dana Potongan yang dikelola Sdri. Astati;
Berita Acara Pemeriksaan pihak-pihak terkait oleh Penyidik Polres Sidenreng Rappang; dan
Berita Acara Klarifikasi tim audit.
Data atau dokumen pendukung tersebut Ahli dapatkan dari Penyidik Polres Sidenreng Rappang.
Bahwa menurut Ahli adapun ketentuan-ketentuan yang dilanggar oleh terdakwa adalah :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 52 : Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 :
Pasal 4 ayat 1 : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat 2 : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 122 ayat 9 : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 184 ayat 1 : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 184 ayat 2 : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Pasal 4 ayat 1 : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah :
Pasal 4 ayat 1 : Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
Pasal 4 ayat 2 : Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Ahli bersama tim melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kapitasi Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap TA. 2016 selama 15 (lima belas) hari kerja mulai tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan 29 Maret 2018 dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan 8 Maret 2018 .
Bahwa berdasarkan surat Nomor : SR-124/PW21/5/2018 tanggal 26 maret 2018 perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 166.606.416,00,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah).
Bahwa dari jumlah kerugian keuangan Negara tersebut sebesar Rp. 166.606.416.- sudah termasuk didalamnya pembayaran sisa jasa pelayanan kesehatan oleh Kepala Puskesmas Bilokka kepada 89 orang tenaga kesehatan dan non kesehatan ( PNS, PTT dan tenaga sukarela ) sebesar Rp. 87.600.054.-, hal tersebut dikarenakan kerugian keuangan negara dihitung/diakui pada saat terjadinya suatu kondisi yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara yaitu pada saat dilakukannya pengurangan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan non kesehatan ditahun 2016, sedangkan pembayaran sisa jasa pelayanan kesehatan oleh kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, SKM, S,ST.M.Kes kepada 89 orang tenaga kesehatan dan non kesehatan ( PNS, PTT dan tenaga sukarela ) sebesar Rp. 87.600.054.- merupakan tindak lanjut atas kerugian keuangan negara yang telah terjadi.
Bahwa terhadap pemotongan Dana Kapitasi/non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Belokka tersebut terdakwa selaku Kepala Puskesmas Belokka telah memperoleh keuntungan dari penyaluran jasa pelayanan Kesehatan dana Kapitasi JKN yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan, hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat terdakwa sudah digaji atau memperoleh tunjungan sendiri dari pemerintah.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap timbulnya kerugian Negara tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2016 tersebut adalah terdakwa saudara HAJI SULTAN, SKM, S,ST.M.Kes. selaku Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab kegiatan dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka.
Bahwa saksi tahu kalau sebelum audit ada pengembalian dana tahu dari daftar yang dari inspektorat berupa daftar;
Bahwa secara umum, sisa dari Rp.166.000.000,- diberikan kesempatan untuk mengembalikan sisanya sebesar Rp.80.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu kalau pengembalian keuangan negara dibolehkan secara hukum;
Bahwa kerja dulu baru bisa terima dananya;
Ahli Herawaty, S.Si, Apt Binti Abd Rasyid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Ahli tahu, Ahli diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2016 di Puskesmas Bilokka;
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalagunaan dana Kapitasi JKN yang bersumber APBN yang diberikan melalui BPJS Kesehatan kepada Puskesmas Bilokka.
Bahwa pekerjaan Ahli adalah selaku karyawan BPJS Parepare Bidang Penjaminan manfaat Primer yang membawahi wilayah kerja Kabupaten sidenreng Rappang;
Bahwa untuk setiap Puseksmas milik pemerintah Daerah mendapatkan dan menerima Dana Kapitasi JKN dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden R.I Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana kKapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap Nomor : 131/KTR/IX-04/1216 dan nomor : 192/DINKES/2016;
Bahwa dana Kapitasi JKN bersumber dari BPJS Kesehatan pusat yang disalurkan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas) diperuntukkan untuk dukungan biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan berdasarkan Bab III pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016;
Bahwa pada sistem penyaluran dana Kapitasi JKN setiap bulannya kepada Puskesmas Bilokka dari BPJS Kesehatan melalui transfer kerekening bendahara JKN disetiap Puskesmas. Dan untuk Puskesmas Biloka selama tahun anggaran 2016 dengan jumlah keseluruhan yaitu :
Bahwa pembayaran dana Kapitasi JKN oleh pihak BPJS Kesehatan kepada Puskesmas di Kab. Sidenreng Rappang yaitu setelah BPJS Kesehatan pusat melakukan perhitungan berdasarkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar per-jiwa dan dihitung berdasarkan jumlah dokter yang bertugas pada Puskesmas. Khusus untuk Puskesmas Bilokka mendapatkan Rp. 5.000,-/jiwa yang dibayarkan setiap bulan berjalan paling lambat pertanggal 15 (lima belas).
Bahwa dana Kapitasi JKN tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain, selain yang telah diatur dalam Peraturan Presiden R.I Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah Daerah;
Bahwa tugas saksi selaku karyawan BPJS adalah mengontrol pemberian dana ke puskesmas;
Bahwa selama tahun 2016, tidak ada pengaduan dan standar keluhan dianggap baik;
Bahwa dana ditransfer ke puskesmas atas nama rekening puskesmas dari pemerintah daerah;
| NO | BULAN | JUMLAH PESERTA BPJS | DANA TRANSFER BPJS |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 8877 8724 13.098 13.104 13.145 13.119 13.118 13.156 13.062 13.103 13.106 13.072 | Rp. 42.450.000.- Rp. 44.585.000.- Rp. 65.585.000.- Rp. 65.560.000.- Rp. 65.805.000.- Rp. 65.580.000.- Rp. 65.565.000.- Rp. 65.760.000.- Rp. 65.340.000.- Rp. 65.475.000.- Rp. 65.520.000.- Rp. 65.385.000.- |
| Jumlah | Rp. 742.610.000.- |
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi ade Charge yaitu:
Saksi Kasriah Sanusi, S.T., M.Adm.Pemb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi memberikan keterangan diminta oleh terdakwa sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi adalah PNS yang bekerja pada Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi pernah melakukan audit dan investigasi terhadap adanya pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka;
Bahwa benar berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Sidenreng Rappang ada temuan terkait pemotongan dana Kapitasi/Integrasi JKN yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Bilokka saudara HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes;
Bahwa adapun pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN sebesar 25% tersebut diperuntukkan masing masing :
- 15% untuk kepala Puskesmas saudara HAJI SULTAN , SKM .S.ST.M.Kes .
- 5% sebagai dana taktis untuk membiayai pos pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, misalnya biaya syukuran pindah gedung baru, operasional dan ATK.
- 5% untuk tambahan jasa pengelola JKN yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Bendahara JKN, Verivikator, Kepala TU dan P-Care.
Bahwa benar selain pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN sebesar 25% untuk PNS PTT maupun tenaga Sukarela dari bulan Januari s/d bulan Desember 2016, juga dilakukan pemotongan sebesar 40% untuk PNS/PPT terhitung dari bulan Juni s/s bulan Desember 2016;
Bahwa sesuai rekomendasi temuan Inspektorat Kab. Sidenreng Rappang terdakwa telah mengembalikan kepada masing-masing penerima jasa pelayanan dana Kapitasi/Integrasi JKN termasuk kepada tenaga Sukarela pada Puskesmas Bilokka sebesar Rp. 87.600.054.-;
Bahwa pemotongan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas saudara HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, atas dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk kepentingan lain tidak dibenarkan. dan bertentangan dengan peraturan yang ada;
Bahwa saksi suruh kembalikan tanggal 4 Agustus 2017;
Bahwa pengembalian ke tenaga medis dan tidak diperuntukkan untuk kembali ke kas Negara;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan surat perjanjian belum terbit;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat audit dari BPKP;
Bahwa saksi perintahkan pengembalian kepada PNS karena PNS sudah melakukan hak dan bukan lagi hak Negara;
Saksi Sulaiman Yusuf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi memberikan keterangan diminta oleh terdakwa sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak ada kaitannya terhadap permasalahan dengan terdakwa, hanya saja terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi;
Bahwa saksi sebagai Ketua koperasi Dinas Kesehatan Kab. Sidenreng Rappang, dimana terdakwa pernah meminjam uang koperasi melalui saksi sebanyak 2 kali tanggal 28 Agustus 2017 sebanyak Rp. 90.000.000.- dan tanggal 29 April 2019 sebanyak Rp.70.000.000.-;
Bahwa menurut saksi uang tersebut terdakwa pinjamkan buat pembayaran pengembalian kerugian Negara;
Bahwa total keseluruhan uang yang Terdakwa pinjam sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa penyerahan uang sebesar Rp.70.000.000.- di kejaksaan;
Bahwa saksi membantu Terdakwa karena kebaikan Terdakwa;
Saksi Muhammad Samir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi memberikan keterangan diminta oleh terdakwa sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak ada kaitannya terhadap permasalahan dengan terdakwa, hanya saja terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi;
Bahwa saksi adalah Kepala Puskesmas Lancirang, Kab. Sidenreng Rappang, dimana terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi sebanyak 1 kali sebanyak kurang lebih Rp. 10.000.000.-;
Bahwa menurut saksi uang tersebut terdakwa pinjamkan buat pembayaran pengembalian kerugian Negara;
Bahwa Terdakwa meminjam uang kepada saksi sekitar tanggal 29 April 2019;
Bahwa Terdakwa bilang ada masalah dan minta tolong untuk dipinjamkan uang;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa HAJI SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes Bin HAJI AKSA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Kapitasi dan Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang, Kab. Sidenreng Rappang tahun 2016.;
Bahwa terdakwa menjabat selaku Kepala Puskesmas Belokka berdasarkan SK. Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/068/2009, tanggal 10 Juni 2009, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, IV dan V lingkup pemerintahan Kab. Sidenreng Rappang sampai dengan tahun 2019 ;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka yaitu :
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan UPT puskesmas.
b. Melaksanakan operasional kesehatan wilayah kecamatan.
c. Melaksanakan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat, penyuluhan masyarakat dan pembinaan bidan desa.
d. Memeriksa dan menandatangani hasil kegiatan program bulanan puskesmas.
e. Menilai kinerja staf satu tahun satu kali melalui DP3 .
f. Melaksanakan tugas koordinasi lintas sektoral tingkat kecamatan.
h. Mentaati peraturan dan kebijakan Dinas Kesehatan.
i. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahwa untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dan besaran jumlah dana yang dibayarkan oleh pihak BPJS pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap untuk bulan Januari s/d Desember 2016 yaitu :
Bahwa total dana yang dicairkan untuk jasa pelayanan Kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN sesuai LPJ adalah sebesar Rp. 472.678.195.- sedangkan sisanya diperuntukkan untuk biaya operasional;
Bahwa adapun proses pencairan dana kapitasi oleh BPJS setiap bulannya terlebih dahulu ada konfirmasi bayar yang diinformasikan melalui Dinas Kesehatan Kab. Sidenreng Rappang dan kadang pula melalui email langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas Bilokka kemudian terdakwa selaku Kepala Puskesmas memerintahkan bendahara JKN saudari saksi ASTATY, S.ST untuk membuat laporan pertangung kemudian diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa untuk selanjutnya bendahara JKN menyampaikan dan diajukan ke Dinas Kesehatan Kab. Sidenreng Rappang untuk diverifikasi oleh PPTK dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk disetujui lalu dilampirkan Berita Acara/rekomendasi pencairan, kemudian bendahara membawa ke Bank Sulselbar dan selanjunya;
Bahwa alokasi dana Kapitasi/Integrasi JKN yang ditransfer dari pihak BPJS Kesehatan kepada Puskesmas Bilokka diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan biaya Operasional sebesar 30% berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap Nomor : 339 a/IX/2016, Tentang Alokasi Dana Kapitasi dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
Bahwa untuk pembayaran dana Kapitasi dan Integrasi JKN, jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% yang diajukan dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan dalam bentuk surat LPJ dengan melampirkan Daftar Penerimaan Jasa Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan berupa Jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN tahun 2016 Puskesmas Bilokka Kec, Panca Lautang Kab. Sidrap yang telah ditanda tangani oleh penerima;
Bahwa setelah dilakukan pencairan pada Bank Sulselbar oleh bendahara JKN saksi ASTATY, ST atas kesepakatan bersama maka masing-masing penerima jasa sesuai daftar pertanggung jawaban dipotong sebesar 25% setiap bulannya sehingga tidak sesuai lagi yang diterima dengan yang dipertanggung jawabkan dalam surat LPJ;
Bahwa adapun pemotongan jasa dana Kapitasi JKN 25% adalah atas inisiatif terdakwa sendiri dengan pertimbangan banyaknya biaya-biaya yang tak terduga pada Puskesmas Bilokka yang tidak ada pos anggarannya, lalu kemudian di lakukan rapatkan dengan mengundang pegawai secara lisan saja, notulen tidak dibuat sedangkan daftar hadir dan dokumentasi dibuat oleh Kepala Tata Usaha saksi BAHTIAR, S.KM;
Bahwa setelah dilakukan pemotongan kemudian dibuat lagi daftar penerima jasa Kapitasi dan Integrasi JKN setelah dipotong 25% oleh Bendahara JKN atas nama ASTATY,S.ST kemudian ditandatangani dan diterima oleh petugas kesehatan Puskesmas Bilokka setiap bulannya;
Bahwa Pemotongan sebesar 25% terdakwa berlakukan sejak bulan Januari s/d bulan Desember 2016 kepada seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka termasuk tenaga Sukarela namun pada bulan Juli s/d Desember 2016 terhadap seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka sejak Januari s/d Desember 2016 dan dananya dialokasikan untuk :
| NO | BULAN | JUMLAH PESERTA BPJS | DANA TRANSFER BPJS |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 8877 8724 13.098 13.104 13.145 13.119 13.118 13.156 13.062 13.103 13.106 13.072 | Rp. 42.450.000.- Rp. 44.585.000.- Rp. 65.585.000.- Rp. 65.560.000.- Rp. 65.805.000.- Rp. 65.580.000.- Rp. 65.565.000.- Rp. 65.760.000.- Rp. 65.340.000.- Rp. 65.475.000.- Rp. 65.520.000.- Rp. 65.385.000.- |
| Jumlah | Rp. 742.610.000.- |
- 15% untuk terdakwa sendiri selaku Kepala Puskesmas.
- 5% sebagai dana Taktis untuk membiayai pos pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, misalnya biaya syukuran pindah gedung baru, operasional dan ATK.
- 5% untuk tambahan jasa pengelola JKN untuki Kepala Puskesmas terdakwa sendiri, Bendahara JKN saudari ASTUTY, ST, Verifikator saudari SURYANI, Amd.Keb, Kepala TU saudara BACHTIAR, SKM dan P-Care saudari ROSDIANA, Amd.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Juni tahun 2016 setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan yang tidak lagi memperbolehkan tenaga Sukarela yang bekerja di Puskesmas, terdakwa kembali melakukan pertemuan untuk membahas pembayaran kepada tenaga sukarela, dimana pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada PNS/PTT bahwa tenaga sukarela tidak lagi diberikan honorarium dari jasa pelayanan kesehatan, sehingga terdakwa selaku Kepala Puskesmas menawarkan besaran potongan kepada pegawai (peserta pertemuan), dengan beberapa opsi yaitu :
Sebanyak 50% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 50% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 30% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 70% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 40% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 60% untuk tenaga sukarela.
Dan terdakwa saat itu selaku Kepala Puskesmas Bilokka memutuskan dan menetapkan potongan untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap PNS/PTT pada Puskesmas Bilokka setelah sebelumnya telah dilakukan pemotongan sebesar 25% dari yang seharusnya diterima setiap bulannya kembali dilakukan pemotongan untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT sebesar 40% yang diperuntukkan untuk honorarium tenaga Sukarela. Sehingga total keselurahan potongan uang jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan Integrasi JKN (PNS/PTT) pada Puskesmas Bilokka adalah sebanyak 65% terhitung sejak bulan Juni s/d Desember 2016;
Bahwa selain pemotongan jasa pelayanan JKN tahun 2016 sebesar 25%, dan 40%, terdakwa perintahkan untuk memotong juga biaya administrasi Kapitasi sebesar Rp. 50.000,- dan Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya yang digunakan untuk biaya operasional seperti makan minum tamu, sumbangan, wartawan, biaya iklan dan ATK;
Bahwa adapun untuk pemotongan biaya administrasi Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya, untuk tahun 2016 sebesar Rp. 9.918.250.- telah terdakwa kembalikan ke bendahara dana taktis kepada saudari SRI NURSYAM (sesuai kwitansi tertanggal 7 September 2017) ;
Bahwa terdakwa yang memimpin rapat dan mengesahkan pemotongan jasa pelayanan kesehatan untuk jasa tenaga kesehatan PNS/PPT untuk diberikan kepada tenaga Sukarela dan selebihnya diperuntukkan untuk dana taktis (yang tidak ada pos anggarannya), biaya administrasi dan tambahan jasa pengelola JKN di Puskesmas Bilokka;
Bahwa terdakwa mengetahui jika dana Kapitasi dan Integrasi JKN tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga PNS dan PTT namun terdakwa mengambil kebijakan dengan memberikan sebagian dana jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang menjadi hak tenaga PNS dan PTT kepada tenaga sukarela karena menurut pertimbangan dan pengamatan terdakwa tenaga sukarela banyak membantu tugas tugas tenaga PNS/PTT di Puskesmas Bilokka;
Bahwa atas pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang menjadi hak tenaga kesehatan/non kesehatan yang bekerja pada Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016, terdakwa telah mengembalikan kepada masing-masing penerima jasa pelayanan dana Kapitasi/Integrasi JKN termasuk kepada tenaga sukarela pada Puskesmas Bilokka sebesar Rp. 87.600.054.- (sesuai daftar penerima sebanyak 92 orang) dan sisa kerugian negara sebesar Rp. 79.006.362.- telah dikembalikan pada saat penuntutan melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sindenreng Rappang. (sesuai kwitansi terlampir);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit CPU merk Vega warna hitam;
1 (satu) unit laptop merk Asus seri X441S;
1 (satu) bundel laporan surat pertanggung jawaban jasa dana Kapitasi JKN bulan Januari s/d Desember 2016 dan jasa Integrasi bulan Maret s/d Desember 2016.
1 (satu) buah buku catatan bendahara;
1 (satu) buah buku catatan pertanggung jawaban dana taktis tahun 2016 s/d tahun 2017.
1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana JKN hasil temuan Inspektorat Kab. sidenrang Rappang
5 (lima) lembar daftar penerima jasa pelayanan dana kapitasi dan integrasi Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, saksi ade charge dan barang bukti yang satu sama lain saling berhubungan dan satu sama lainnya bersesuaian maka didapatkan fakta hukum pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Kapitasi dan Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang, Kab. Sidenreng Rappang tahun 2016.;
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kepala Puskesmas Bilokka berdasarkan SK. Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/068/2009, tanggal 10 Juni 2009, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, IV dan V lingkup pemerintahan Kab. Sidenreng Rappang sampai dengan tahun 2019 ;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka yaitu :
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan UPT puskesmas.
b. Melaksanakan operasional kesehatan wilayah kecamatan.
c. Melaksanakan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat, penyuluhan masyarakat dan pembinaan bidan desa.
d. Memeriksa dan menandatangani hasil kegiatan program bulanan puskesmas.
e. Menilai kinerja staf satu tahun satu kali melalui DP3 .
f. Melaksanakan tugas koordinasi lintas sektoral tingkat kecamatan.
h. Mentaati peraturan dan kebijakan Dinas Kesehatan.
i. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahwa untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dan besaran jumlah dana yang dibayarkan oleh pihak BPJS pada Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap untuk bulan Januari s/d Desember 2016 yaitu :
Bahwa total dana yang dicairkan untuk jasa pelayanan Kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN sesuai LPJ adalah sebesar Rp. 472.678.195.- sedangkan sisanya diperuntukkan untuk biaya operasional;
Bahwa adapun proses pencairan dana kapitasi oleh BPJS setiap bulannya terlebih dahulu ada konfirmasi bayar yang diinformasikan melalui Dinas Kesehatan Kab. Sidenreng Rappang dan kadang pula melalui email langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas Bilokka kemudian Terdakwa selaku Kepala Puskesmas memerintahkan bendahara JKN saudari saksi ASTATY, S.ST untuk membuat laporan pertangung kemudian diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa untuk selanjutnya bendahara JKN menyampaikan dan diajukan ke Dinas Kesehatan Kab. Sidenreng Rappang untuk diverifikasi oleh PPTK dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk disetujui lalu dilampirkan Berita Acara/rekomendasi pencairan, kemudian bendahara membawa ke Bank Sulselbar dan selanjunya;
Bahwa alokasi dana Kapitasi/Integrasi JKN yang ditransfer dari pihak BPJS Kesehatan kepada Puskesmas Bilokka diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan biaya Operasional sebesar 30% berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap Nomor : 339 a/IX/2016, Tentang Alokasi Dana Kapitasi dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
Bahwa untuk pembayaran dana Kapitasi dan Integrasi JKN, jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% yang diajukan dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan dalam bentuk surat LPJ dengan melampirkan Daftar Penerimaan Jasa Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan berupa Jasa dana Kapitasi dan Integrasi JKN tahun 2016 Puskesmas Bilokka Kec, Panca Lautang Kab. Sidrap yang telah ditanda tangani oleh penerima;
Bahwa setelah dilakukan pencairan pada Bank Sulselbar oleh bendahara JKN saksi ASTATY, ST atas kesepakatan bersama maka masing-masing penerima jasa sesuai daftar pertanggung jawaban dipotong sebesar 25% setiap bulannya sehingga tidak sesuai lagi yang diterima dengan yang dipertanggung jawabkan dalam surat LPJ;
Bahwa adapun pemotongan jasa dana Kapitasi JKN 25% adalah atas inisiatif Terdakwa sendiri dengan pertimbangan banyaknya biaya-biaya yang tak terduga pada Puskesmas Bilokka yang tidak ada pos anggarannya, lalu kemudian di lakukan rapatkan dengan mengundang pegawai secara lisan saja, notulen tidak dibuat sedangkan daftar hadir dan dokumentasi dibuat oleh Kepala Tata Usaha saksi BAHTIAR, S.KM;
Bahwa setelah dilakukan pemotongan kemudian dibuat lagi daftar penerima jasa Kapitasi dan Integrasi JKN setelah dipotong 25% oleh Bendahara JKN atas nama ASTATY,S.ST kemudian ditandatangani dan diterima oleh petugas kesehatan Puskesmas Bilokka setiap bulannya;
Bahwa benar Pemotongan sebesar 25% terdakwa berlakukan sejak bulan Januari s/d bulan Desember 2016 kepada seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka termasuk tenaga Sukarela namun pada bulan Juli s/d Desember 2016 terhadap seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka sejak Januari s/d Desember 2016 dan dananya dialokasikan untuk :
| NO | BULAN | JUMLAH PESERTA BPJS | DANA TRANSFER BPJS |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember | 8877 8724 13.098 13.104 13.145 13.119 13.118 13.156 13.062 13.103 13.106 13.072 | Rp. 42.450.000.- Rp. 44.585.000.- Rp. 65.585.000.- Rp. 65.560.000.- Rp. 65.805.000.- Rp. 65.580.000.- Rp. 65.565.000.- Rp. 65.760.000.- Rp. 65.340.000.- Rp. 65.475.000.- Rp. 65.520.000.- Rp. 65.385.000.- |
| Jumlah | Rp. 742.610.000.- |
- 15% untuk terdakwa sendiri selaku Kepala Puskesmas.
- 5% sebagai dana Taktis untuk membiayai pos pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, misalnya biaya syukuran pindah gedung baru, operasional dan ATK.
- 5% untuk tambahan jasa pengelola JKN untuki Kepala Puskesmas terdakwa sendiri, Bendahara JKN saudari ASTUTY, ST, Verifikator saudari SURYANI, Amd.Keb, Kepala TU saudara BACHTIAR, SKM dan P-Care saudari ROSDIANA, Amd.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Juni tahun 2016 setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan yang tidak lagi memperbolehkan tenaga Sukarela yang bekerja di Puskesmas, Terdakwa kembali melakukan pertemuan untuk membahas pembayaran kepada tenaga sukarela, dimana pada pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada PNS/PTT bahwa tenaga sukarela tidak lagi diberikan honorarium dari jasa pelayanan kesehatan, sehingga terdakwa selaku Kepala Puskesmas menawarkan besaran potongan kepada pegawai (peserta pertemuan), dengan beberapa opsi yaitu :
Sebanyak 50% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 50% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 30% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 70% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 40% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 60% untuk tenaga sukarela.
Dan Terdakwa saat itu selaku Kepala Puskesmas Bilokka memutuskan dan menetapkan potongan untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN setiap PNS/PTT pada Puskesmas Bilokka setelah sebelumnya telah dilakukan pemotongan sebesar 25% dari yang seharusnya diterima setiap bulannya kembali dilakukan pemotongan untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT sebesar 40% yang diperuntukkan untuk honorarium tenaga Sukarela. Sehingga total keselurahan potongan uang jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan Integrasi JKN (PNS/PTT) pada Puskesmas Bilokka adalah sebanyak 65% terhitung sejak bulan Juni s/d Desember 2016;
Bahwa selain pemotongan jasa pelayanan JKN tahun 2016 sebesar 25%, dan 40%, Terdakwa perintahkan untuk memotong juga biaya administrasi Kapitasi sebesar Rp. 50.000,- dan Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya yang digunakan untuk biaya operasional seperti makan minum tamu, sumbangan, wartawan, biaya iklan dan ATK;
Bahwa adapun untuk pemotongan biaya administrasi Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya, untuk tahun 2016 sebesar Rp. 9.918.250.- telah Terdakwa kembalikan ke bendahara dana taktis kepada saudari SRI NURSYAM (sesuai kwitansi tertanggal 7 September 2017) ;
Bahwa Terdakwa yang memimpin rapat dan mengesahkan pemotongan jasa pelayanan kesehatan untuk jasa tenaga kesehatan PNS/PPT untuk diberikan kepada tenaga Sukarela dan selebihnya diperuntukkan untuk dana taktis (yang tidak ada pos anggarannya), biaya administrasi dan tambahan jasa pengelola JKN di Puskesmas Bilokka;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika dana Kapitasi dan Integrasi JKN tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga PNS dan PTT namun Terdakwa mengambil kebijakan dengan memberikan sebagian dana jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang menjadi hak tenaga PNS dan PTT kepada tenaga sukarela karena menurut pertimbangan dan pengamatan Terdakwa tenaga sukarela banyak membantu tugas tugas tenaga PNS/PTT di Puskesmas Bilokka;
Bahwa atas pemotongan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang menjadi hak tenaga kesehatan/non kesehatan yang bekerja pada Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016, Terdakwa telah mengembalikan kepada masing-masing penerima jasa pelayanan dana Kapitasi/Integrasi JKN termasuk kepada tenaga sukarela pada Puskesmas Bilokka sebesar Rp. 87.600.054.- (sesuai daftar penerima sebanyak 92 orang) dan sisa kerugian negara sebesar Rp. 79.006.362.- telah dikembalikan pada saat penuntutan melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sindenreng Rappang. (sesuai kwitansi terlampir);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut untuk menilai apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan terhadap dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas (primair- subsidiair), yaitu :
Primair : melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Lebih Subsidiair : melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, surat dakwaan Penuntut Umum disusun dengan bentuk Primair-Subsidiair atau Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak dipertimbangkan lagi, akan tetapi jika dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya dakwaan subsidair yang akan dipertimbangkan, akan tetapi jika dakwaan subsidiair tidak terbukti, maka selanjutnya dakwaan lebih subsidiair harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan ke depan persidangan adalah dakwaan dalam bentuk subsidairitas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dakwaan primair penuntut umum lebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum meteriil dalam fungsi negatif didasarkan pada asas-asas keadilan atau asas-asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum, sedangkan dalam fungsi positif didasarkan pada asas kepatutan dalam masyarakat dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela atau merusak keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003/PPU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini penuntut umum dalam surat tuntutannya berpandapat unsur tersebut tidak terbukti, sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya, juga berpendapat yang sama dengan penuntut umum bahwa unsur tersebut tidak terbukti dengan argumentasi hukumnya masing-masing, dari pandangan hukum penuntut umum dan Terdakwa tersebut sebagaimana tertuang dalam tuntutannya maupun pembelaannya, Majelis akan memberikan pertimbangan berikut ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mencermati dakwaan penuntut umum, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa H. SULTAN, SKM, M.Kes Bin H. AKSA adalah dalam rangka kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka Desa Wanio Timorang Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidrap Nomor : 820/068/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, IV, dan V Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap, dan hal ini menunjukkan bahwa subyek delik menurut dakwaan penuntut umum adalah dalam kualitas sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dalam kualitas sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Kepala Puskesmas Bilokka, dan oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka sesuai azas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut yang lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair haruslah dianggap tidak terpenuhi dan Terdakwa sudah selayaknya dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang selangkapnya berbunyi : ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang bahwa pasal tersebut mengandung unsur-unsurnya meliputi sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Pasal 3 jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu orang perorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan yang menurut hukum kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa di persidangan yang telah membenarkan identitasnya dan sesuai pengamatan Majelis selama persidangan berlangsung, telah ternyata Terdakwa seorang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga secara yuridis perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi :
Menimbang, kata “dengan tujuan” dalam unsur ini, tidak dimaksudkan bahwa Terdakwa benar- benar mengetahui dari awal bahwa perbuatan yang dilakukan disadari akan memberikan suatu keuntungan pada dirinya sendiri atau orang lain atau atas suatu korporasi sebagai suatu tujuan dari awal. Yang menjadi persoalan pokok dalam unsur ini adalah, apakah perbuatan Terdakwa memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana (Bandung, Alumni, 1977, hal. 142), bahwa pengertian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dalam rumusan delik tersebut merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya, adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa. Sejalan dengan pengertian unsur tersebut Mahkaham Agung RI dalam putusan kasasi No. 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989, dalam pertimbangan hukumnya antara lain, menyebutkan bahwa “ unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “ dapat dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimaksudkan yang diuntungkan dari perbuatan Terdakwa dapat untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian jika salah satu diantaranya memperoleh keuntungan karena perbuatan Terdakwa, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa uraian di atas akan menjadi rujukan Majelis dalam menilai apakah Terdakwa dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana karena jabatan atau kedudukan yang inheren pada diri Terdakwa yaitu sebagai Kepala Puskesmas Bilokka, maka Majelis akan mengetengahkan fakta-fakta hukum yang yang relevan yang terungkap dalam perkara ini dikaitkan dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sehubungan dengan penggunaan dan peruntukkan Dana Kapitasi JKN untuk tingkat FKTP Puskesmas Bilokka dari BPJS Kesehatan Cabang Parepare Tahun 2016 tersebut ;
Menimbang, bahwa adalah fakta dalam perkara ini bahwa Puskesmas Bilokka dalam penggunaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Tahun 2016 oleh Terdakwa H. SULTAN Bin H. AKSA selaku Kepala Puskesmas Bilokka telah menggunakan dan memanfaatkan Dana Kapitasi JKN tersebut, sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2016 Puskesmas Bilokka sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang mengalokasikan Dana Kapitasi/Integrasi JKN sebesar Rp. 742.610.000.- (tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang pemanfaatannya dan digunakan untuk :
a. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% ; dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebesar 30%.
Yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kab. Sidenreng Rappang Nomor 339.a/IX/2016 tanggal 5 September 2016.
Bahwa dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 termasuk dalam anggaran belanja langsung yaitu honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi JKN sebesar Rp.390.000.000.- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan honorarium pelaksana kegiatan jasa pelayanan kesehatan Integrasi JKN sebesar Rp.266.414.000.-(Dua ratus enam puluh enam juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Bahwa Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka, meliputi Pegawai Negeri Sipil PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan alokasi dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan Biaya Operasional pelayanan kesehatan diperuntukkan untuk biaya pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya berupa belanja barang operasional yang terdiri atas :
1. Pelayanan kesehatan dalam gedung
2. Pelayanan kesehatan luar gedung
3. Operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling
4. Bahan cetak atau alat tulis kantor
5. Administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi
6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, dan/atau
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Bahwa Dana Kapitasi dan Integrasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% sebelum diberikan dan disalurkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 pada bulan Maret Terdakwa menyampaikan kepada bendahara saksi ASTATY, S.ST, untuk dilakukan pemotongan sebesar 25% yang diperlakukan sejak bulan Januari s/d Desember 2016 kepada seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka termasuk tenaga Sukarela.
Bahwa pemotongan 25% atau uang sejumlah Rp.139.606.416.- (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dari jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan Integrasi JKN terhadap seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidenreng Rappang sejak bulan Januari s/d Desember 2016 dialokasikan untuk :
1. Sebanyak 15% sejumlah Rp. 83.763.849.- untuk keperluan Terdakwa H. SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka.
2. Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan sebagai dana Taktis dalam rangka membiayai pos-pos pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, seperti biaya syukuran pindah gedung baru, biaya operasional, transportasi dan ATK.
3. Sebanyak 5% sejumlah Rp. 27.921.283.- diperuntukkan untuk tambahan jasa pengelola JKN yang diberikan kepada Terdakwa H. SULTAN, S.KM.S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas Bilokka, saksi ASTATY, S.ST. selaku Bendahara JKN, saksi SURYANI, Amd.Keb. selaku Verifikator JKN, saksi BACHTIAR, SKM selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Bilokka dan kepada saksi ROSDIANA, Amd, selaku P-Care.
Pemotongan tersebut dilakukan atas inisiatif Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka dengan pertimbangan bahwa banyaknya pengeluaran yang tak terduga yang membutuhkan dan memerlukan biaya.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Juni tahun 2016 setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan yang tidak lagi memperbolehkan tenaga Sukarela yang bekerja di Puskesmas, Terdakwa kembali melakukan pertemuan untuk membahas pembayaran kepada tenaga sukarela, dimana pada pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada PNS/PTT bahwa tenaga sukarela tidak lagi diberikan honorarium dari jasa pelayanan kesehatan, sehingga Terdakwa selaku Kepala Puskesmas menawarkan besaran potongan kepada pegawai (peserta pertemuan), dengan beberapa opsi yaitu :
Sebanyak 50% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 50% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 70% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 30% untuk tenaga sukarela.
Sebanyak 60% untuk tenaga Kesehatan PNS/PTT dan sebanyak 40% untuk tenaga sukarela.
Bahwa dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Bilokka memutuskan dan menetapkan potongan untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan dan Kapitasi dan Integrasi JKN setiap PNS/PTT pada Puskesmas Bilokka setelah sebelumnya telah dilakukan pemotongan sebesar 25% dari yang seharusnya diterima setiap bulannya kembali dilakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga Kesehatan/non kesehatan PNS/PTT sebesar 40% yang diperuntukkan untuk honorarium tenaga Sukarela.
Bahwa total keselurahan potongan uang jasa pelayanan kesehatan Dana Kapitasi dan Integrasi JKN (PNS/PTT) pada Puskesmas Bilokka sebanyak 25 % terhitung terhitung sejak bulan Januari s/d bulan Desember 2016 dengan jumlah total Rp. 139.606.416.- (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dan untuk pemotongan sebanyak 40 % terhitung sejak bulan Juni s/d Desember 2016 dengan jumlah sebesar Rp. 85.747.468.- (Delapan puluh lima juta tujuh puluh tujuh empat puluh delapan rupiah).
Bahwa dari potongan sebesar 40% atau uang sejumlah Rp. 85.747.468.- (Delapan puluh lima juta tujuh puluh tujuh empat puluh delapan rupiah) yang diperuntukan untuk honorarium tenaga Sukarela tersebut Terdakwa juga melakukan pemotongan sebanyak 25% atau uang sejumlah Rp.21.436.868.- (Dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga yang diterima tenaga sukarela hanya sebesar Rp. 64.310.600.- (Enam puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa untuk penerimaan jasa pelayanan kesehatan Kapitasi dan Integrasi JKN bagi PNS/PTT setelah dilakukan pemotongan Terdakwa memerintahkan kepada bendahara ASTATY, S.ST agar dibuat lagi daftar penerima honorarium jasa Kapitasi dan Integrasi JKN setelah dilakukan pemotongan kemudian ditandatangani oleh masing-masing penerima, kemudian sisa uang dari hasil pemotongan jasa kesehatan tersebut barulah diserahkan dan diterima oleh petugas yang bersangkutan.
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan bendahara saksi ASTATY, S.ST untuk melakukan pemotongan jasa Kapitasi sebesar Rp.2.000.000.-(Dua juta rupiah) perbulan dari bulan Januari s/d bulan Oktober 2016 dan pemotongan jasa Integrasi sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulan dari bulan April s/d bulan Oktober 2016 tanpa sepengetahuan penerima/petugas jasa pelayanan Kesehatan JKN pada Puskesmas Bilokka.
Bahwa selain pemotongan jasa pelayanan Kesehatan JKN bagi PNS/PTT honorarium tenaga Sukarela sebesar 25% tahun anggaran 2016 dan 40% untuk tenaga kesehatan PNS/PPT, Terdakwa juga memerintahkan untuk memotong biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan dana Integrasi sebesar Rp. 25.000.- setiap bulannya yang digunakan Terdakwa untuk belanja kegiatan yang tidak ada pos anggarannya diantaranya pembelian BBM, ganti Oli, makan minum tamu dan sumbangan kepada wartawan.
Bahwa dari pemotongan biaya administrasi dana Kapitasi sebesar Rp. 50.000.- dan Integrasi sebesar Rp.25.000.- setiap bulannya, untuk tahun 2016 sejumlah Rp. 9.918.250.- (Sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) Terdakwa telah mengembalikan kepada bendahara dana Taktis saksi SRI NURSYAM (sesuai kwitansi tertanggal 7 September 2017).
Bahwa dari hasil pemotongan jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga kesehatan/Non kesehatan Dana Kapitasi dan Integrasi JKN pada Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa yang digunakan untuk kepentingan pribadinya sebanyak Rp. 133.121.999.- (Seratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan sisanya telah menguntungkan orang lain.
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta di atas telah tergambar dengan jelas adanya perbuatan Terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai suatu penyimpangan yang bertujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa dan orang lain, dimana Terdakwa telah melakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga kesehatan/non kesehatan Dana Kapitasi dan Integrasi JKN pada Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 dari PNS/PTT yang berhak, dan dari hasil pemotongan jasa tersebut selanjutnya Terdakwa memberikan sebagian jasa pelayanan kesehatan Dana Kapitasi dan Integrasi JKN kepada Tenaga Sukarela/Honorer yang bekerja di Puskesmas Bilokka dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Menimbang, bahwa rentetan perbuatan yang dilakukan Terdakwa di atas, telah memberi bukti bahwa Terdakwa mempunyai niat untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam penggunaan dan peruntukkan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka TA. 2016, sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “Kewenangan“ adalah suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan. Sedangkan kata “kesempatan“ berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa kata ”jabatan” dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang, yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum ;
Menimbang, bahwa pengertian Kedudukan, selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 nomor 892 K/Pid/1983 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No.3 tahun 1971.
Menimbang, dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebut diatas maka dapat ditegaskan pelaku tindak pidana korupsi dalam delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu :
a. Pegawai Negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya ;
b. Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah duraikan di atas bahwa Terdakwa H. SULTAN Bin H. AKSA selaku Kepala Puskesmas Bilokka memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana sebagai Tim Pengelola JKN dan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka tahun 2016, dimana Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan pemanfaatan atas penggunaan penyaluran Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka ;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa terkait dengan pemotongan jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga kesehatan/non kesehatan setiap PNS/PTT pada Puskesmas Bilokka sebesar 40% yang diperuntukkan untuk tenaga sukarela/honorer, dimana Terdakwa telah memerintahkan saksi ASTATY, S.ST selaku Bendahara JKN untuk melakukan pemotongan jasa pelayanan kesehatan JKN untuk setiap PNS/PTT yang bekerja pada Puskesmas Bilokka, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran jasa pelayanan kesehatan dana Kapitasi dan Integrasi JKN yang diperuntukkan untuk PNS/PTT telah merekayasa jumlah dan besaran yang diterima, yang kenyataannya tidak sesuai antara daftar dalam penerimaan jasa pelayanan kesehatan yang diterima oleh PNS/PTT dengan daftar penerimaan jasa pelayanan kesehatan yang dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kab. Sidenreng Rappang selama tahun 2016. Dari hasil pemotongan dana tersebut, Terdakwa telah menggunakan untuk kepentingan pribadinya sebanyak Rp. 133.121.999.- (Seratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan sisanya juga dinikmati pihak lain, hal ini jelas merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka TA. 2016 dan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, dimana seharusnya Dana Kapitasi JKN dikelola berdasarkan transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan tertib dan disiplin anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas terkait dengan unsur ini, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Ad 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan atau pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan atau pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara dan atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 Tanggal 25 Januari 2017 menyatakan kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa delik korupsi yang dirumuskan dalam undang-undang tersebut merupakan delik formil berubah menjadi delik materil yaitu dirumuskan dengan timbulnya akibat, dengan kata lain unsur dapat merugikan keuangan negara dianggap terbukti manakala perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara secara nyata terjadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa Dana Kapitasi JKN TA. 2016 adalah bersumber dari APBN dan sesuai dengan penjelasan umum Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hal dari kewajiban yang timbul diantaranya karena berada dalam, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara, maka sudah jelas bahwa dana yang digunakan tersebut adalah masuk dalam pengertian keuangan negara;
Menimbang, bahwa pengeluaran dan pemanfaatan keuangan negara tentu harus melalui prosedur menurut hukum, efisien dan tepat sasaran sebagaimana telah digariskan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Manakala terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sudah jelas bertentangan dengan norma yang diatur dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut.
Menimbang, bahwa menurut Majelis bahwa dengan terbuktinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka dengan sendirinya unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi pula, karena dengan adanya perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang berasal dari keuangan negara yang diperoleh karena adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa H. SULTAN BIN H. AKSA selaku Kepala Pusekesmas Bilokka, maka keuangan negara menjadi dirugikan yang menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka Kab. Sidenreng Rappang TA. 2016 Nomor : SR-124/PW21/5/2018 tanggal 26 Maret 2018 menerangkan adanya kerugian Negara sejumlah Rp. 166.606.416,00,- ( seratus enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah),
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b UUTPK dapat diterapkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Bilokka Kab. Sidenreng Rappang TA. 2016 Nomor : SR-124/PW21/5/2018 tanggal 26 Maret 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, menerangkan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 166.606.416,00,- ( seratus enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah) .
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta besarnya kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa, dan diperoleh fakta adanya sejumlah uang atau harta yang dinikmati oleh Terdakwa dan pihak lain, sehingga penggantian kerugian Negara dibebankan kepada Terdakwa, namun kerugian Negara tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa melalui Penuntut Umum sesuai jumlah hasil perhitungan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Terdakwa tidak akan dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian unsur Jaksa Penuntut Umum sebagimana dikemukakan dalam surat tuntutan pidananya tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut ;
Menimbang, mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat, bahwa karena nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan pembahasan unsur pasal dari Dakwaan Penuntut Umum, in casu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas, pada pokoknya memiliki kesimpulan yang berbeda dengan nota pembelaan tersebut, dengan demikian maka nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas, dimana semua unsur dakwaan subsidiair telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut sehingga sudah selayaknya Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan karena tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, maka kepada Terdakwa patut dijatuhi hukuman.
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut mengandung ancaman pidana denda meskipun tidak bersifat komulatif dengan Pidana Perampasan Kemerdekaan, namun menurut hemat Majelis Hakim Terdakwa akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dan jika pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa maksud penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana bukan hanya bermaksud sebagai pemulihan atas telah dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya (tujuan edukatfi), serta untuk mencegah masyarakat tidak berbuat yang semacam itu (tujuan preventif);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana pada amar putusan sudah layak dan setimpal serta cukup adil dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tersebut diatas, statusnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, -Pasal 3, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 22, 193, 197 dan 222 KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Vega warna hitam;
1 (satu) unit laptop merk Asus seri X441S;
1 (satu) bundel laporan surat pertanggung jawaban jasa dana Kapitasi JKN bulan Januari s/d Desember 2016 dan jasa Integrasi bulan Maret s/d Desember 2016.
1 (satu) buah buku catatan bendahara;
1 (satu) buah buku catatan pertanggung jawaban dana taktis tahun 2016 s/d tahun 2017.
1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana JKN hasil temuan Inspektorat Kab. sidenrang Rappang;
5 (lima) lembar daftar penerima jasa pelayanan dana kapitasi dan integrasi Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu, tanggal 18 Desember 2019, oleh kami YAMTO SUSENA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan DANIEL PRATU, S.H., M.H., dan ANDI SYUKRI SYACHRIR, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020, oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh H.MUHAMMAD TAUFIK, S.H., Panitera Pengganti, dihadapan, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, t.t.d DANIEL PRATU, S.H., M.H., t.t.d ANDI SYUKRI SYACHRIR, S.H.,M.H., | HAKIM KETUA MAJELIS, t.t.d YAMTO SUSENA, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, t.t.d H.MUHAMMAD TAUFIK, S.H. |