43/PID.SUS/2016/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 43/PID.SUS/2016/PT PTK
MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Pembanding / Penasihat Hukum Terdakwa tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan nomor 6 (enam) dicabut/dihilangkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa MAMAN SUHERMAN bin JAYA PERMANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Oleh dan atas nama Badan Hukum mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAMAN SUHERMAN bin JAYA PERMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 750. 000. 000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: – Tanaman Kelapa Sawit dan tanaman tumbuh lainnya yang ditanam oleh PT. Kaliau Mas Perkasa di atas kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang seluas ± 1. 003 Ha Dimusnahkan – Legalisir Salinan keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 26 April 2006, dengan lampiran peta skala 1 20. 000 – Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 Juni 2006, dengan lampiran peta skala 1 50. 000 – Asli Keputusan Bupati Sambas Nomor: 167. A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa, tanggal 17 Juni 2008, dengan lampiran peta skala 1 : 50. 000 – Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 190. A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 30 Juni 2008 – Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 357 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 September 2009, dengan lampiran peta skala 1 : 100. 000 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 12/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 21/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 26/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 27/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 32/SPK/KMP/JKT/VII/2011 tanggal 04 Juli 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 34/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 35/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 36/SPK/KMP/JKT/IX/2011 tanggal 05 September 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 41/SPK/KMP/JKT/XI/2011 tanggal 14 Nopember 2011 – Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 42/SPK/KMP/JKT/XII/2011 tanggal 05 Desember 2011 – Copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II – Copy Peta Tanam 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II – Fotocopy Akta Notaris ARBERSON, SH Nomor: 17, tanggal 17 Oktober 2003, tentang Perseroan Terbatas PT. KALIAU MAS PERKASA – Fotocopy Akta Notaris SAAL BUMELA, SH Nomor: 27, tanggal 22 Juni 2006, tentang PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT. KALIAU MAS PERKASA – Fotocopy Akta Notaris LINDA HERAWATI, SH Nomor: 87, tanggal 30 Juni 2008, tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. KALIAU MAS PERKASA – 1 (satu) lembar copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II – 1 (satu) lembar copy Peta Tanam Tahun 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II – Copy Akta Notaris YULIA, SH Nomor : 21 tanggal 11 Januari 2012, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Kaliau Mas Perkasa berkedudukan di Sambas Kab. Sambas – Copy Surat PT. Kaliau Mas Perkasa Nomor : 014/Leg.KMP/Ext/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Penghentian Kegiatan di Kawasan Gunung Melintang. Terlampir dalam berkas perkara Areal Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) untuk areal perkebunan kelapa sawit seluas ± 1. 003 (seribu tiga) Ha dengan rincian sebagai berikut: - Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 706 (tujuh ratus enam) Ha - Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Ha Dirampas untuk Negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 43 / PID.SUS / 2016 / PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA.
Tempat lahir : Bogor.
Umur/Tanggal lahir : 54 tahun/ 26 April 1961.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. H. Gedad No.60 RT.002 RW.002 Desa Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Propinsi Banten;
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Direktur PT. Kaliau Mas Perkasa).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :PRINT-451/Q.1.17/Euh.1/06/2015 tanggal 10 Juni 2015, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Nomor : B-1363/Q.1.17/Euh.2/06/2015 tanggal 24 Juni 2015, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, berdasarkan surat penetapan perpanjangan penahanan Nomor : 190/Pen.Pid/2015/PN.SBS. Tanggal 30 Juli 2015, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015;
Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, berdasarkan surat penetapan penahanan Nomor : 190/Pen.Pid/2015/PN.SBS. Tanggal 27 Agustus 2015, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, berdasarkan surat penetapan Nomor : 190/Pen.Pid/2015/PN.SBS. Tanggal 15 September 2015, sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Pengalihan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas berdasarkan surat penetapan Nomor: 140/Pen.Pid/2015/PN.SBS. Tanggal 27 Oktober 2015, pengalihan penahanan RUTAN menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015;
Sejak tanggal 25 November 2015, Terdakwa tidak ditahan;
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat bernama
1. BONTOR O.L TOBING,S.E.,S.H.,
2. NURSAL, SH.,
3. JANUARDO S.P. SIHOMBING, SH.MH.MA.,
4. ULI INGOT HAMONANGAN, SH.,
5. ERWIN IRAWAN, SH.,
6. ANGGORO PRIBADI, SH.,
7. NORMAN J. SIMANGUNSONG, SH.,
8. ANDRO BONI K. SIMANJUNTAK,SH.MH.,
Para Advokat dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum“LUMBAN TOBING dan REKAN” yang berkantor di Gedung Lina Lt 5 R.504 beralamat di Jalan H.R Rasunan Said Kav.B.7, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Agustus 2015;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 43/PID.SUS/2016/PT PTK. tangal 18 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA LESMANA;
Penetepan Majelis Hakim Tinggi Nomor : 43/PID.SUS/2016/PT PTK tanggal 18 Juni 2016 tentang Penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-78/SBS/06/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015, Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA, pada rentang waktu antara bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh dan atau atas namaBadan Hukum atau Badan Usaha yaitu PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP), mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 06/DIR/KMP/IV/2006 tanggal 10 April 2006 yang diajukan oleh PT KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang berkedudukan di Jl. Ahmad Marzuki No.11 Kabupaten Sambas, kemudian terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor : 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang pada pokoknya memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan dengan luas areal ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha di Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Setelah terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut, selanjutnya PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) pada tanggal 5 Mei 2006 mengajukan surat permohonan Nomor : 07/DIR/KMP/v/2006 perihal permohonan Izin Lokasi Tanah seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha yang terletak di Desa Sebunga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Berdasarkan permohonan tersebut, maka terbit Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 183 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang Pemberian Izin lokasi Kelapa Sawit atas nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) dengan luas areal ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha yang berada di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Namun dalam perkembangan selanjutnya, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 259/Kpts-II/2000 serta Peta Tata Ruang Wilayah Propinsi sesuai Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004 yang saat itu masih dalam proses padu serasi dengan pihak Departemen Kehutanan, maka Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Nomor : S-31/Menhut-VI/2008 tanggal 23 Januari 2008 perihal Aktivitas Perkebunan dan pertambangan illegal dalam areal IUPHHK dan kemudian Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 522/1249//DBHUT tanggal 2 Mei 2008 perihal Perizinan dan aktivitas Perkebunan Dalam Kawasan Hutan yang pada intinya memberitahukan bahwa sebagian areal izin lokasi yang diberikan kepada PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha tersebut merupakan kawasan hutan dan segera dikeluarkan dari perizinan. Maka atas dasar hal tersebut, sesuai Berita Acara Rapat Koordinasi Revisi Izin Lokasi Nomor : 01/BA/BPN/SBS/2008 tanggal 9 Juni 2008 terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor 167.A Tahun 2008 tanggal 17 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 183 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang pada intinya memutuskan izin lokasi yang semula seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas menjadi seluas ± 7.000 (tujuh ribu) Ha. Atas dasar perubahan tersebut maka terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor 190. A Tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Pada PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang pada intinya memutuskan merubah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) dari semula Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha menjadi Budidaya Kelapa Sawit seluas ± 7.000 (tujuh ribu) Ha. Dalam perkembangan selanjutnya, izin lokasi pada areal tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 357 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP).
Bahwa kemudian sejalan dengan perkembangan waktu, untuk kepentingan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas tersebut, Terdakwa MAMAN SUHERMAN mewakili PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) menerbitkan dan menandatangani beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk beberapa pekerjaan pada areal tersebut, yaitu :
Surat Perintah Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 untuk kegiatan Pembuatan Stacking di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 untuk kegiatan Pembuatan Stacking dan potong tunggul di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 19/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 untuk kegiatan Pembuatan Tapak Perumahan Divisi di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 18/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 untuk pekerjaan Tumbang di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 21/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 untuk pembuatan jalan tanggulan MR, pembuatan jalan tanggulan CR, pembuatan jalan darat MR dan pembuatan jalan darat CR di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 untuk Pembuatan jalan countur, pembuatan teras contur di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 26/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 untuk service jalan dan cuci sungai jalan poros kebun di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 27/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 30 Mei 2011 untuk service jalan kebun di kebun kaliau 2.
untuk service jalan kebun di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 32/SPK/KMP/JKT/VII/2011 tanggal 04 Juli 2011 untuk pembuatan Parit ukuran 1x1x1 meter dan Pembuatan Parit 2x2x2 meter di kebun kaliau 2.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 dan Surat Perintah Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tersebut, maka karyawan PT.INDONUSA SUKSES BAHAGIA selaku perusahaan yang dikontrak PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) melalui Surat Perjanjian Kerja mulai melakukan pekerjaan tumbang (membuka lahan dengan menebang, memotong, dan membiarkan pohon kayu kering) dan kemudian pekerjaan Stacking (pembersihan danmembuat jalan utama serta jalan produksi) pada area kebun kaliau 2 yang masuk dalam Divisi I Blok AN 96 s/d AN 107, AO 107, AM 103 s/d 107 PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP). Setelah pekerjaan stacking selesai maka dilanjutkan dengan pekerjaan penanaman bibit kelapa sawit. Karyawan PT.INDONUSA SUKSES BAHAGIA selanjutnya juga melakukan pekerjaan pembuatan jalan counter dan pembuatan teras contur sesuai Surat Perintah Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 dan masuk pada Blok AH 113 s/d AH 114, AI 113 s/d AI 114 dan AJ 113 s/d 114 PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP).
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2011, sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) dan berdasarkan Akta Notaris YULIA, SH, Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA diangkat sebagai Direktur PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP). Setelah menjabat selaku Direktur PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP), terdakwa bertindak untuk dan atas nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) kembali menerbitkan dan menandatangani beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) dalam perkembangan pekerjaan perkebunan kelapa sawit di areal Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas tersebut, antara lain sebagai berikut :
s Surat Perintah Kerja Nomor: 35/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 untuk timbun jalan tanah putih MR dan timbun jalan tanah putih CR di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 34/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011.
Surat Perintah Kerja Nomor: 36/SPK/KMP/JKT/IX/2011 tanggal 05 September 2011 untuk Pembuatan Stacking di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 41/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 14 November 2011 untuk perbaikan jalan poros jalan poros kebun di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 42/SPK/KMP/JKT/XII/2011 tanggal 05 Desember 2011 untuk service jalan kebun di kebun kaliau 2.
Bahwa selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 22 September 2011 Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Barat melakukan pulbaket dan puldata (pengumpulan bahan keterangan dan data) berupa pemeriksaan dan pengecekan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS (Global Position System) terhadap jalan utama dan jalan blok perkebunan sawit PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) menemukan bahwa tanaman kelapa sawit, jalan utama, dan jalan blok PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang berada di Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas tersebut telah masuk di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, dengan hasil sebagai berikut :
-
-
No. Titik Titik Koordinat Keterangan Bujur Timur Lintang Utara º ´ ´´ º ´ ´´ 1. T1 1 40 14,31 109 30 55,14 Papan informasi TWA G.Melintang 2. T2 1 40 19,19 109 30 51,93 Pal TWA. 496. 3. T3 1 40 25,74 109 30 48,15 Pal TWA. 498. 4. T4 1 40 41,77 109 30 59,50 Ring Road PT. KMP. 5. T5 1 40 59,77 109 30 59,63 Ring Road PT. KMP . 6. T6 1 41 8,48 109 30 59,82 Ring Road PT. KMP . 7. T7 1 41 18,73 109 31 0,17 Collection Road PT. KMP. 8. T8 1 41 18,80 109 30 48,00 Bibit Sawit PT. KMP. 9. T9 1 41 59,22 109 31 1,33 Ring Road PT. KMP . 10. T10 1 41 48,76 109 30 38,18 Areal TWA G. Melintang bekas terbakar. 11. T11 1 41 48,74 109 30 29,73 Areal TWA G. Melintang bekas terbakar. 12. T12 1 41 28,86 109 30 25,19 Simpang MR/CR PT. KMP. 13. T13 1 41 52,66 109 30 24,52 Tanaman Sawit PT. KMP. 14. T14 1 41 57,60 109 30 25,37 Simpang MR/CR PT. KMP. 15. T15 1 42 4, 78 109 30 25,73 Main Road PT. KMP 16. T16 1 41 58,45 109 29 17,31 Simpang MR/CR PT. KMP. 17. T17 1 42 8,71 109 29 17,76 Ring Road PT. KMP 18. T18 1 41 29,50 109 28 43,39 Ring Road PT. KMP . 19. T19 1 41 30,05 109 28 44,74 Tanaman Sawit PT. KMP 20. T20 1 41 30,55 109 28 44,17 Simpang MR/CR PT. KMP. 21. T21 1 41 39,00 109 28 43,78 Tanaman Sawit PT. KMP. 22. T22 1 41 39,26 109 28 44,53 Tanaman Sawit PT. KMP. 23. T23 1 41 40,54 109 28 44,26 Simpang MR/CR PT. KMP. 24. T24 1 41 49,64 109 28 43,89 Tanaman Sawit PT. KMP. 25. T25 1 41 49,61 109 28 45,03 Tanaman Sawit PT. KMP. 26. T26 1 41 50,72 109 28 44,40 Simpang MR/CR PT. KMP. 27. T27 1 41 58,58 109 28 44,24 Tanaman Sawit PT. KMP . 28. T28 1 41 58,88 109 28 46,27 Tanaman Sawit PT. KMP. 29. T29 1 41 59,13 109 28 44,59 Main Road PT. KMP. 30. T30 1 42 3,88 109 28 46,64 Areal TWA G. Melintang bekas terbakar. 31. T31 1 42 9,06 109 28 44,66 Ring Road PT. KMP . 32. T32 1 41 30,98 109 28 10,43 Simpang MR/CR PT. KMP. 33. T33 1 41 40,96 109 28 10,46 Simpang MR/CR PT. KMP. 34. T34 1 41 51,27 109 28 10,44 Simpang MR/CR PT. KMP. 35. T35 1 42 9,15 109 28 10,49 Collection Road PT. KMP. 36. T36 1 42 9,15 109 28 10,49 Ring Road PT. KMP. 37. T37 1 42 9,97 109 27 37,66 Ring Road PT. KMP. 38. T38 1 41 51,01 109 27 4,95 Ring Road PT. KMP. 39. T39 1 42 0,38 109 27 5,37 Ring Road PT. KMP. 40. T40 1 42 10,18 109 27 5,47 Simpang MR/CR PT. KMP.
-
Selanjutnya data-data titik koordinat hasil olah tempat kejadian perkara tersebut dilakukan pengolahan dengan menggunakan Software ArcGis 9.2 yang kemudian diproyeksikan dan di overlaykan ke dalam peta yang terdiri dari :
Peta Tata Batas Kawasan Wisata Alam Gunung Melintang tahun 1997 seluas 17.690,00 Ha yang terbentang antara koordinat 109º20´ 00´´ BT - 109º38´00´´ BT, 1º40´00´´ LU - 1º 50´00´´ LU dengan skala 1 ; 25.000.
Peta Kawasan Hutan dan Perairan Kalimantan Barat tahun 2000 dengan skala 1 ; 250.000.
Peta Administrasi Provinsi Kalimantan Barat.
Peta Dasar Temati Kehutanan.
Peta Ijin Lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa.
Dari hasil tersebut diketahui bahwa luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas ± 1.003 (seribu tiga) Ha yang terdiri dari :
Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 706 (tujuh ratus enam) Ha.
Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Ha.
● Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa di dalam Kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat dilakukan usaha perkebunan atau diberikan ijin untuk usaha perkebunan.
● Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Barat atau dikenal dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Kalimantan Barat dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 143 tahun 1995 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 2 November 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, dalam lampiran buku rencana RTRWP dinyatakan bahwa Gunung Melintang statusnya adalah Taman Wisata Alam yang terletak di Kecamatan Paloh, Kecamatan Teluk Keramat, dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Dati II Sambas, Propinsi Dati I Kalimantan Barat.
● Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 259/Kpts-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat antara lain seluas ± 17.690 Ha, areal tersebut telah ditunjuk menjadi kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang.
● Bahwa berdasarkan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang wilayah Kecamatan Paloh, Teluk Keramat dan Sajingan Besar Kabupaten Dati II Sambas Provinsi Dati I Kalimantan Barat tanggal 31 Maret 1997 menerangkan bahwa luas Taman Wisata Alam Gunung Melintang adalah 17.690,00 Ha.
Bahwa saat mengerjakan, menggunakan, menduduki areal atau Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang seluas ± 1.003 (seribu tiga) Ha tersebut, Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA yang bertindak untuk dan atau atas nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (14) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA, pada rentang waktu antara bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Dusun Senipahan Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengajamengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 06/DIR/KMP/IV/2006 tanggal 10 April 2006 yang diajukan oleh PT KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang berkedudukan di Jl. Ahmad Marzuki No.11 Kabupaten Sambas, kemudian terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor : 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang pada pokoknya memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan dengan luas areal ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha di Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Setelah terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut, selanjutnya PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) pada tanggal 5 Mei 2006 mengajukan surat permohonan Nomor : 07/DIR/KMP/v/2006 perihal permohonan Izin Lokasi Tanah seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha yang terletak di Desa Sebunga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Berdasarkan permohonan tersebut, maka terbit Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 183 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang Pemberian Izin lokasi Kelapa Sawit atas nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) dengan luas areal ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha yang berada di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Namun dalam perkembangan selanjutnya, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 259/Kpts-II/2000 serta Peta Tata Ruang Wilayah Propinsi sesuai Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004 yang saat itu masih dalam proses padu serasi dengan pihak Departemen Kehutanan, maka Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Nomor : S-31/Menhut-VI/2008 tanggal 23 Januari 2008 perihal Aktivitas Perkebunan dan pertambangan illegal dalam areal IUPHHK dan kemudian Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 522/1249//DBHUT tanggal 2 Mei 2008 perihal Perizinan dan aktivitas Perkebunan Dalam Kawasan Hutan yang pada intinya memberitahukan bahwa sebagian areal izin lokasi yang diberikan kepada PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha tersebut merupakan kawasan hutan dan segera dikeluarkan dari perizinan. Maka atas dasar hal tersebut, sesuai Berita Acara Rapat Koordinasi Revisi Izin Lokasi Nomor : 01/BA/BPN/SBS/2008 tanggal 9 Juni 2008 terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor 167.A Tahun 2008 tanggal 17 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 183 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang pada intinya memutuskan izin lokasi yang semula seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas menjadi seluas ± 7.000 (tujuh ribu) Ha. Atas dasar perubahan tersebut maka terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor 190. A Tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Pada PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang pada intinya memutuskan merubah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) dari semula Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 8.300 (delapan ribu tiga ratus) Ha menjadi Budidaya Kelapa Sawit seluas ± 7.000 (tujuh ribu) Ha. Dalam perkembangan selanjutnya, izin lokasi pada areal tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 357 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP).
Bahwa kemudian sejalan dengan perkembangan waktu, untuk kepentingan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas tersebut, Terdakwa MAMAN SUHERMAN mewakili PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) menerbitkan dan menandatangani beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk beberapa pekerjaan pada areal tersebut, yaitu :
Surat Perintah Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 untuk kegiatan Pembuatan Stacking di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 untuk kegiatan Pembuatan Stacking dan potong tunggul di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 19/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 untuk kegiatan Pembuatan Tapak Perumahan Divisi di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 18/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 untuk pekerjaan Tumbang di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 21/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 untuk pembuatan jalan tanggulan MR, pembuatan jalan tanggulan CR, pembuatan jalan darat MR dan pembuatan jalan darat CR di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 untuk Pembuatan jalan countur, pembuatan teras contur di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 26/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 untuk service jalan dan cuci sungai jalan poros kebun di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 27/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 30 Mei 2011 untuk service jalan kebun di kebun kaliau 2.
untuk service jalan kebun di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 32/SPK/KMP/JKT/VII/2011 tanggal 04 Juli 2011 untuk pembuatan Parit ukuran 1x1x1 meter dan Pembuatan Parit 2x2x2 meter di kebun kaliau 2.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 dan Surat Perintah Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tersebut, maka karyawan PT.INDONUSA SUKSES BAHAGIA selaku perusahaan yang dikontrak PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) melalui Surat Perjanjian Kerja mulai melakukan pekerjaan tumbang (membuka lahan dengan menebang, memotong, dan membiarkan pohon kayu kering) dan kemudian pekerjaan Stacking (pembersihan danmembuat jalan utama serta jalan produksi) pada area kebun kaliau 2 yang masuk dalam Divisi I Blok AN 96 s/d AN 107, AO 107, AM 103 s/d 107 PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP). Setelah pekerjaan stacking selesai maka dilanjutkan dengan pekerjaan penanaman bibit kelapa sawit. Karyawan PT.INDONUSA SUKSES BAHAGIA selanjutnya juga melakukan pekerjaan pembuatan jalan counter dan pembuatan teras contur sesuai Surat Perintah Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 dan masuk pada Blok AH 113 s/d AH 114, AI 113 s/d AI 114 dan AJ 113 s/d 114 PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP).
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2011, sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) dan berdasarkan Akta Notaris YULIA, SH, Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA diangkat sebagai Direktur PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP). Setelah menjabat selaku Direktur PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP), terdakwa bertindak untuk dan atas nama PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) kembali menerbitkan dan menandatangani beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) dalam perkembangan pekerjaan perkebunan kelapa sawit di areal Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas tersebut, antara lain sebagai berikut :
s Surat Perintah Kerja Nomor: 35/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 untuk timbun jalan tanah putih MR dan timbun jalan tanah putih CR di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 34/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011
Surat Perintah Kerja Nomor: 36/SPK/KMP/JKT/IX/2011 tanggal 05 September 2011 untuk Pembuatan Stacking di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 41/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 14 November 2011 untuk perbaikan jalan poros jalan poros kebun di kebun kaliau 2.
Surat Perintah Kerja Nomor: 42/SPK/KMP/JKT/XII/2011 tanggal 05 Desember 2011 untuk service jalan kebun di kebun kaliau 2.
Bahwa selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 22 September 2011 Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Barat melakukan pulbaket dan puldata (pengumpulan bahan keterangan dan data) berupa pemeriksaan dan pengecekan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS (Global Position System) terhadap jalan utama dan jalan blok perkebunan sawit PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) menemukan bahwa tanaman kelapa sawit, jalan utama, dan jalan blokPT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) yang berada di Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas tersebut telah masuk di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, dengan hasil sebagai berikut :
| No. | Titik | Titik Koordinat | Keterangan | |
| Bujur Timur | Lintang Utara | |||
| º ´ ´´ | º ´ ´´ | |||
| 1. | T1 | 1 40 14,31 | 109 30 55,14 | Papan informasi TWA G.Melintang |
| 2. | T2 | 1 40 19,19 | 109 30 51,93 | Pal TWA. 496. |
| 3. | T3 | 1 40 25,74 | 109 30 48,15 | Pal TWA. 498. |
| 4. | T4 | 1 40 41,77 | 109 30 59,50 | Ring Road PT. KMP. |
| 5. | T5 | 1 40 59,77 | 109 30 59,63 | Ring Road PT. KMP . |
| 6. | T6 | 1 41 8,48 | 109 30 59,82 | Ring Road PT. KMP . |
| 7. | T7 | 1 41 18,73 | 109 31 0,17 | Collection Road PT. KMP. |
| 8. | T8 | 1 41 18,80 | 109 30 48,00 | Bibit Sawit PT. KMP. |
| 9. | T9 | 1 41 59,22 | 109 31 1,33 | Ring Road PT. KMP . |
| 10. | T10 | 1 41 48,76 | 109 30 38,18 | Areal TWA G. Melintang bekas terbakar. |
| 11. | T11 | 1 41 48,74 | 109 30 29,73 | Areal TWA G. Melintang bekas terbakar. |
| 12. | T12 | 1 41 28,86 | 109 30 25,19 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 13. | T13 | 1 41 52,66 | 109 30 24,52 | Tanaman Sawit PT. KMP. |
| 14. | T14 | 1 41 57,60 | 109 30 25,37 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 15. | T15 | 1 42 4, 78 | 109 30 25,73 | Main Road PT. KMP |
| 16. | T16 | 1 41 58,45 | 109 29 17,31 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 17. | T17 | 1 42 8,71 | 109 29 17,76 | Ring Road PT. KMP |
| 18. | T18 | 1 41 29,50 | 109 28 43,39 | Ring Road PT. KMP . |
| 19. | T19 | 1 41 30,05 | 109 28 44,74 | Tanaman Sawit PT. KMP |
| 20. | T20 | 1 41 30,55 | 109 28 44,17 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 21. | T21 | 1 41 39,00 | 109 28 43,78 | Tanaman Sawit PT. KMP. |
| 22. | T22 | 1 41 39,26 | 109 28 44,53 | Tanaman Sawit PT. KMP. |
| 23. | T23 | 1 41 40,54 | 109 28 44,26 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 24. | T24 | 1 41 49,64 | 109 28 43,89 | Tanaman Sawit PT. KMP. |
| 25. | T25 | 1 41 49,61 | 109 28 45,03 | Tanaman Sawit PT. KMP. |
| 26. | T26 | 1 41 50,72 | 109 28 44,40 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 27. | T27 | 1 41 58,58 | 109 28 44,24 | Tanaman Sawit PT. KMP . |
| 28. | T28 | 1 41 58,88 | 109 28 46,27 | Tanaman Sawit PT. KMP. |
| 29. | T29 | 1 41 59,13 | 109 28 44,59 | Main Road PT. KMP. |
| 30. | T30 | 1 42 3,88 | 109 28 46,64 | Areal TWA G. Melintang bekas terbakar. |
| 31. | T31 | 1 42 9,06 | 109 28 44,66 | Ring Road PT. KMP . |
| 32. | T32 | 1 41 30,98 | 109 28 10,43 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 33. | T33 | 1 41 40,96 | 109 28 10,46 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 34. | T34 | 1 41 51,27 | 109 28 10,44 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
| 35. | T35 | 1 42 9,15 | 109 28 10,49 | Collection Road PT. KMP. |
| 36. | T36 | 1 42 9,15 | 109 28 10,49 | Ring Road PT. KMP. |
| 37. | T37 | 1 42 9,97 | 109 27 37,66 | Ring Road PT. KMP. |
| 38. | T38 | 1 41 51,01 | 109 27 4,95 | Ring Road PT. KMP. |
| 39. | T39 | 1 42 0,38 | 109 27 5,37 | Ring Road PT. KMP. |
| 40. | T40 | 1 42 10,18 | 109 27 5,47 | Simpang MR/CR PT. KMP. |
Selanjutnya data-data titik koordinat hasil olah tempat kejadian perkara tersebut dilakukan pengolahan dengan menggunakan Software ArcGis 9.2 yang kemudian diproyeksikan dan di overlaykan ke dalam peta yang terdiri dari :
Peta Tata Batas Kawasan Wisata Alam Gunung Melintang tahun 1997 seluas 17.690,00 Ha yang terbentang antara koordinat 109º20´ 00´´ BT - 109º38´00´´ BT, 1º40´00´´ LU - 1º 50´00´´ LU dengan skala 1 ; 25.000.
Peta Kawasan Hutan dan Perairan Kalimantan Barat tahun 2000 dengan skala 1 ; 250.000.
Peta Administrasi Provinsi Kalimantan Barat.
Peta Dasar Temati Kehutanan.
Peta Ijin Lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa.
Dari hasil tersebut diketahui bahwa luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas ± 1.003 (seribu tiga) Ha yang terdiri dari :
Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 706 (tujuh ratus enam) Ha.
Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Ha.
● Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa di dalam Kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat dilakukan usaha perkebunan atau diberikan ijin untuk usaha perkebunan.
● Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Barat atau dikenal dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Kalimantan Barat dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 143 tahun 1995 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 2 November 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, dalam lampiran buku rencana RTRWP dinyatakan bahwa Gunung Melintang statusnya adalah Taman Wisata Alam yang terletak di Kecamatan Paloh, Kecamatan Teluk Keramat, dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Dati II Sambas, Propinsi Dati I Kalimantan Barat.
● Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 259/Kpts-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat antara lain seluas ± 17.690 Ha, areal tersebut telah ditunjuk menjadi kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang.
● Bahwa berdasarkan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang wilayah Kecamatan Paloh, Teluk Keramat dan Sajingan Besar Kabupaten Dati II Sambas Provinsi Dati I Kalimantan Barat tanggal 31 Maret 1997 menerangkan bahwa luas Taman Wisata Alam Gunung Melintang adalah 17.690,00 Ha.
Bahwa saat mengerjakan, menggunakan, menduduki areal atau Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang seluas ± 1.003 (seribu tiga) Ha tersebut, Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA yang mewakili PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Januari 2016 Nomor : Reg. Perkara: PDM-78/SBS/06/2015, Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “oleh dan atas namaBadan Hukum dengan sengajamengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 78 ayat (14) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Tanaman Kelapa Sawit dan tanaman tumbuh lainnya yang ditanam oleh PT. Kaliau Mas Perkasa di atas kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang seluas ± 1.003 Ha;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Legalisir Salinan keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 26 April 2006, dengan lampiran peta skala 1 ; 20.000;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 Juni 2006, dengan lampiran peta skala 1 ; 50.000;
Asli Keputusan Bupati Sambas Nomor: 167.A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa, tanggal 17 Juni 2008, dengan lampiran peta skala 1 : 50.000;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 190.A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 30 Juni 2008;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 357 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 September 2009, dengan lampiran peta skala 1 : 100.000;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 12/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 21/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 26/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 27/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 30 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 32/SPK/KMP/JKT/VII/2011 tanggal 04 Juli 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 34/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 35/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 36/SPK/KMP/JKT/IX/2011 tanggal 05 September 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 41/SPK/KMP/JKT/XI/2011 tanggal 14 Nopember 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 42/SPK/KMP/JKT/XII/2011 tanggal 05 Desember 2011;
Copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II;
Copy Peta Tanam 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II;
Fotocopy Akta Notaris ARBERSON, SH Nomor: 17, tanggal 17 Oktober 2003, tentang Perseroan Terbatas PT. KALIAU MAS PERKASA;
Fotocopy Akta Notaris SAAL BUMELA, SH Nomor: 27, tanggal 22 Juni 2006, tentang PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT. KALIAU MAS PERKASA;
Fotocopy Akta Notaris LINDA HERAWATI, SH Nomor: 87, tanggal 30 Juni 2008, tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. KALIAU MAS PERKASA;
1 (satu) lembar copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
1 (satu) lembar copy Peta Tanam Tahun 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
Copy Akta Notaris YULIA, SH Nomor : 21 tanggal 11 Januari 2012, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Kaliau Mas Perkasa berkedudukan di Sambas Kab. Sambas;
Copy Surat PT. Kaliau Mas Perkasa Nomor : 014/Leg.KMP/Ext/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Penghentian Kegiatan di Kawasan Gunung Melintang.
Terlampir dalam berkas perkara;
Areal Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) untuk areal perkebunan kelapa sawit seluas ± 1.003 (seribu tiga) Ha dengan rincian sebagai berikut:
- Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 706 (tujuh ratus enam) Ha;
- Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Ha;
Dirampas untuk Negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016, yang pada pokoknya amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAMAN SUHERMAN bin JAYA PERMANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Oleh dan atas nama Badan Hukum mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAMAN SUHERMAN bin JAYA PERMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Tanaman Kelapa Sawit dan tanaman tumbuh lainnya yang ditanam oleh PT. Kaliau Mas Perkasa di atas kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang seluas ± 1.003 Ha;
Dimusnahkan;
Legalisir Salinan keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 26 April 2006, dengan lampiran peta skala 1 ; 20.000;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 Juni 2006, dengan lampiran peta skala 1 ; 50.000;
Asli Keputusan Bupati Sambas Nomor: 167.A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa, tanggal 17 Juni 2008, dengan lampiran peta skala 1 : 50.000;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 190.A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 30 Juni 2008;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 357 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 September 2009, dengan lampiran peta skala 1 : 100.000;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 12/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 21/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 26/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 27/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 30 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 32/SPK/KMP/JKT/VII/2011 tanggal 04 Juli 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 34/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 35/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 36/SPK/KMP/JKT/IX/2011 tanggal 05 September 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 41/SPK/KMP/JKT/XI/2011 tanggal 14 Nopember 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 42/SPK/KMP/JKT/XII/2011 tanggal 05 Desember 2011;
Copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II;
Copy Peta Tanam 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II;
Fotocopy Akta Notaris ARBERSON, SH Nomor: 17, tanggal 17 Oktober 2003, tentang Perseroan Terbatas PT. KALIAU MAS PERKASA;
Fotocopy Akta Notaris SAAL BUMELA, SH Nomor: 27, tanggal 22 Juni 2006, tentang PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT. KALIAU MAS PERKASA;
Fotocopy Akta Notaris LINDA HERAWATI, SH Nomor: 87, tanggal 30 Juni 2008, tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. KALIAU MAS PERKASA;
1 (satu) lembar copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
1 (satu) lembar copy Peta Tanam Tahun 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
Copy Akta Notaris YULIA, SH Nomor : 21 tanggal 11 Januari 2012, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Kaliau Mas Perkasa berkedudukan di Sambas Kab. Sambas;
Copy Surat PT. Kaliau Mas Perkasa Nomor : 014/Leg.KMP/Ext/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Penghentian Kegiatan di Kawasan Gunung Melintang.
Terlampir dalam berkas perkara;
Areal Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) untuk areal perkebunan kelapa sawit seluas ± 1.003 (seribu tiga) Ha dengan rincian sebagai berikut:
- Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 706 (tujuh ratus enam) Ha;
- Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Ha;
Dirampas untuk Negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;
Menetapkan uang jaminan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sambas, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor : 7/Akta.Pid/2016/PN Sbs, tanggal 24 Maret 2016, dan permohonan banding dari penasihat Hukum terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas pada tanggal 30 Maret 2016, Nomor : 7/Akta.Pid/2016/PN.Sbs.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah pula diajukan memori banding pada tanggal 2 Mei 2016 Nomor : 7/Akta.Pid/2016/PN.Sbs, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas pada tanggal 2 mei 2016 Nomor : 7/Akta.Pid/2016/PN.Sbs.;
Menimbang, bahwa atas dasar memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 20 Mei 2016, Nomor : 7/Akta.Pid/2016/PN.Sbs. dan terhadap kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana suratnya Nomor : W17-U8/371/HN.01.10/V/2016, tanggal 30 Mei 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, Panitera Pengadilan Negeri Sambas telah memberitahukan dan member kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan suratnya tertanggal 6 April 2016, Nomor : W17-U8/269/HN.01.10/IV/2016, dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dengan suratnya tertanggal 6 April 2016, Nomor :W17-U8/272/HN.01.10/IV/2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alasan yang menjadi keberatan didalam memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Judex factie tingkat pertama telah keliru dalam menilai dan menyimpulkan fakta (hukum) yang terungkap didepan persidangan:
Seharusnya fakta (hukum) tersebut masih bersifat netral dan belum merupakan fakta (hukum);
Fakta hukum yang dinyatakan judex factie tingkat pertama tersebut dimanifulasi pada Terdakwa/Pemohon banding telah menyatakan tidak tahu semua keterangan yang diberikan oleh semua saksi;
Judex factie tingkat pertama telah memanipulasi fakta yang diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan sebagai fakta (hukum) yang terungkap didepan persidangan;
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama dalam menguji terpenuhinya unsur-unsur pidana:
Unsur “setiap orang”
Unsur “oleh dan atau atas nama Badan usaha”
Unsur “dengan sengaja”
Unsur “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”
Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan dan merehabilitasi dan memulihkan kembali nama baik Terdakwa sesuai harkat dan martabatnya serta biaya perkara ditanggung Negara;
Menimbang, bahwa membaca dan mencermati alasan-alasan keberatan dalam memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan bantahan Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya, maka Pengadilan Tinggi berkesimpulan ada perbedaan pendapat antara Penasihat Hukum Terdakwa disatu pihak yang menyatakan bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA tidak terbukti secara sah melanggar pasal 78 ayat (14) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, dipihak lain Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Tinggi menanggapi dan berpendapat sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan Pengadilan Tingkat pertama telah diperiksa alat bukti berupa :
Keterangan saksi
Keterangan saksi ahli
Surat
Keterangan Terdakwa
Ad.1. Keterangan Saksi
Telah diperiksa dan memberikan keterangan dimuka sidang dengan bersumpah/berjanji sebanyak 16 (enam belas) orang saksi dan 5 (lima) orang saksi yang keterangan di BAP dibacakan dipersidangan;
Ad.2. Keterangan Saksi Ahli
Telah diperiksa dan memberikan keterangan dimuka sidang sesuai dengan keahliannya sebanyak 2 (dua) orang saksi ahli;
Ad.3. Surat
Dipersidangan telah ditunjukan bukti-bukti surat yang disita secara sah oleh Penyidik berupa :
Salinan SK Bupati Sambas Nomor 120 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 berikut lampirannya;
Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006 berikut lampirannya;
Asli SK Bupati Sambas Nomor: 167.A Tahun 2008 tanggal 17 Juni 2008, berikut lampirannya;
Salinan SK Bupati Sambas Nomor: 190.A Tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008;
Salinan SK Bupati Sambas Nomor: 357 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009;
Foto copy Akta Notaris ARBERSON, SH Nomor: 17, tanggal 17 Oktober 2003;
Foto copy Akta Notaris SAAL BUMELA, SH Nomor: 27, tanggal 22 Juni 2006;
Foto copy Akta Notaris LINDA HERAWATI, SH Nomor: 87, tanggal 30 Juni 2008;
Foto copy Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
Foto copy Tanam Tahun 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
Foto copy Akta Notaris YULIA, SH Nomor : 21 tanggal 11 Januari 2012, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Kaliau Mas Perkasa berkedudukan di Sambas Kab. Sambas;
Ad.4. Keterangan Terdakwa
Dipersidangan Terdakwa mengaku sejak tanggal 26 Juli 2011 diangkat sebagai Direktur Umum PT Kaliau Mas Perkasa sesuai Akta Notaris YULIA tanggal 11 Januari 2011, mengakui telah menerbitkan SPK kepada Tumari (PT INDONUSA) untuk Land Clearing dan Stacking Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa di Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas pada tahun 2011;
Dipersidangan Terdakwa mengaku kalau Kawasan PT. Kaliau Mas perkasa masuk dalam kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang;
Dipersidangan Terdakwa mengaku pernah ditegur oleh Bupati Sambas maupun dari Kementrian Kehutanan mengenai lahan yang dikelola PT. Kaliau Mas Perkasa;
Areal telah digarap oleh Tumari sebagai kontraktor pelaksana Land Clearing dan Stocking dan masuk Kawasan Hutan Wisata Alam Gunung Melintang mencapai + 1003 Ha;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang telah diajukan dan diperiksa dimuka persidangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa, Pengadilan Tingkat Pertama dari hasil pemeriksaan dipersidangan telah memperoleh alat bukti yang cukup (minimum 2 (dua) alat bukti yang sah) dan berdasarkan hukum dan keyakinan bahwa tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukan (pasal 183 KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang cukup tersebut, dimuka persidangan telah pula diajukan barang bukti yang disita secara sah yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Sambas melalui penetapan penyitaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang satu dengan lainnya tersebut dan dihubungkan dengan barang bukti yang disita dan diajukan dipersidangan itulah Majelis Hakim Tingkat Pertama memperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dari fakta hukum tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dijadikan dasar untuk pembuktian unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA tersebut (putusan Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016 halaman 119 sampai dengan 131);
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti seperti tersebut diatas Pengadilan Tinggi telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 254/Menhut.II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, tentang penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat, Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Taman Wisata Alam yang luasnya meliputi sekitar 17.640.00 Ha;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang wilayahnya meliputi : Kecamatan Paloh, Teluk Keramat dan Sajingan Besar Kabupaten Dati II Sambas Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada tahun 2006, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 120/Tahun 2006 tanggal 26 April 2006, PT. Kaliau Mas Perkasa (PT. KMP) diberikan izin usaha perkebunan kelapa sawit dengan lampiran peta skala 1 : 20.000 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 183 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006, PT. Kaliau Mas Perkasa (PT. KMP) diberikan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan lampiran peta skala 1 : 50.000 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 100 Tahun 2008 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 120/Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang pemberian izin usaha untuk keperluan perkebunan kelapa sawit tanggal 30 Juni 2008 dan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 357 Tahun 2009 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. Kaliau Mas Perkasa (PT. KMP) tertanggal 15 Juni 2009 dengan lampiran peta skala 1 : 100.000 areal hutan seluas 7000 Ha di Kabupaten Sambas;
Bahwa PT. KMP berdasarkan Keputusan Rapat Pemegang Saham yang dituangkan didalam akta Notaris Yulia Nomor 21 tanggal 11 Januari 2012 bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA ditetapkan sebagai Direktur Umum;
Bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA selaku Direktur PT. KMP karena kewenangannya menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan yakni PT. INDONUSA SUKSES BAHAGIA untuk melakukan Land Clearing Stocking di areal / kawasan hutan yang telah ada izin usaha perkebunan dan izin lokasi PT. KMP tersebut;
Bahwa benar Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA selaku Direktur Umum PT. KMP telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sejak tanggal 10 Januari 2011 sampai dengan tanggal 05 Desember 2011 untuk Land Clearing Stocking (membuka lahan dengan menebang pohon dan pembersihan serta membuat jalan utama dan produksi) dan diteruskan dengan penanaman bibit kelapa sawit ;
Bahwa hasil pekerjaan kontraktor rekanan PT. KMP untuk Land Clearing Stocking berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas oleh Tim Penyidik PPNS Kementrian Kehutanan dibantu oleh BKSDA Wilayah III Singkawang telah merambah masuk kedalam Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang sebanyak + 1003 Ha yang terdiri dari :
Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit seluas + 706 Ha yang berada didalam izin lokasi;
Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada diluar izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas + 297 Ha;
Bahwa benar Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA selaku orang yang bertanggung jawab di perusahaan PT. KMP pernah ditegur oleh Bupati Kabupaten Sambas agar menghentikan pekerjaannya karena telah memasuki Hutan Wisata Alam Gunung Melintang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti tersebut diatas Pengadilan Tinggi berkesimpulan apa yang telah terjadi sehubungan dengan terangnya suatu perkara yang menjadi dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dapat dirinci sebagai berikut ;
Bahwa benar telah terjadi perambahan hutan di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 2011;
Bahwa benar perambahan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dilakukan oleh PT. KMP sebagai pemegang hak baik izin usaha perkebunan kelapa sawit maupun sebagai pihak yang mempunyai izin lokasi perkebunan kelapa sawit;
Bahwa benar perambahan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan oleh PT. KMP dengan cara memerintahkan rekanan kerja yakni PT. INDONUSA SUKSES BAHAGIA untuk melakukan pekerjaan Land Clearing and Stocking (membuka lahan dengan menebang, memotong dan membiarkan kayu / lahan tumbuh mengering dan kemudian pembersihan dan pembuatan jalan dan parit), dan selanjutnya penanaman bibit kelapa sawit;
Bahwa benar perambahan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang oleh PT. KMP seluas + 1003 Ha yang terdiri dari :
706 Ha, yang berada didalam izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
297 Ha, yang berada diluar izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Bahwa benar seorang Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA yang bertanggung jawab dalam hal ini karena bertindak sebagai Direktur Umum PT. KMP sebagaimana Akta Notaris Yulia, SH Nomor 21 Tahun 2012;
Bahwa benar Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA sebagai Direktur Umum PT. KMP telah memerintahkan PT. INDONUSA SUKSES BAHAGIA untuk melakukan Land Clearing and Stocking dengan menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) sejak Januari sampai dengan Desember 2011;
Menimbang, bahwa ternyata apa yang didakwakan kepada Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA yakni pasal 78 ayat (14) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, merupakan delik formil (tindak pidana yang hanya mementingkan perbuatan pidana, tanpa mempersoalkan tentang akibat yang timbul), dan oleh Pengadilan Tingkat Pertama telah dibuktikan semua unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama telah terbukti benar yaitu Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha (PT Kaliau Mas Perkasa) menduduki dan atau mengerjakan atau menggunakan Kawasan Hutan Wisata Alam Gunung Melintang secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara aquo diperoleh berdasarkan hukum pembuktian menurut hukum Acara Pidana dan sesuai dengan praktek peradilan yang berlaku di Indonesia, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang dipertimbangkan didalam putusan perkara Nomor 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016 yang dimintakan banding tersebut dinilai sudah tepat. Dengan demikian keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya harus ditolak karena tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama semua pertimbangan hukum dan kesimpulan yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, demikian pula dalam penjatuhan pidananya yang didasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman, sehingga putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak menyalahi Hukum Acara Pidana yang berlaku maupun Yurisprudensi;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehingga diambil alih menjadi pendapat Hakim Pengadilan Tinggi. Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016, harus dikuatkan dan sekaligus menolak alas an keberatan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa / Pembanding;
Menimbang, bahwa meskipun Pengadilan Tinggi telah mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan, namun Pengadilan Tinggi tidak sependapat sekedar tentang amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang berbunyi :
“6. Menetapkan uang jaminan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim Pengadilan Tinggi, uang jaminan dalam pengalihan tahanan bukanlah termasuk materi perkara yang harus dibuktikan. Dan didalam perkara pidana justru yang harus dibuktikan adalah surat dakwaan dan barang bukti yang disita dan diajukan dipersidangan yang nantinya harus dinyatakan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa pengalihan jenis penahanan dalam perkara pidana adalah kewenangan dari pejabat disetiap tingkat pemeriksaan : Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim mempunyai wewenang melakukan pengalihan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 23 KUHAP; Adapun tata cara dan syarat-syarat tentang pengalihan penahanan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP;
Menimbang, bahwa didalam perkara aquo Terdakwa MAMAN SUHERMAN Bin JAYA PERMANA semula ditahan di Rumah Tahanan Negara Sambas oleh Hakim Majelis Pengadilan pemeriksa telah dialihkan menjadi Tahanan Rumah dengan jaminan uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Pengadilan Tinggi berpendapat apa yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan kewenangannya sesuai pasal 23 KUHAP, namun tidak tepat apabila uang jaminan tersebut disebutkan dan dinyatakan didalam amar putusan karena pengalihan penahanan oleh Majelis Hakim sudah tepat dinyatakan didalam surat penetapan. Dengan demikian amar ke 6 (enam) didalam putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016 yang dimintakan banding harus dicabut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa, disamping hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa hingga putusan dijatuhkan dan dinyatakan bersalah tetap tidak menunjukkan rasa penyesalan akan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 78 ayat (14) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding / Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN Sbs tanggal 17 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan nomor 6 (enam) dicabut/dihilangkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa MAMAN SUHERMAN bin JAYA PERMANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Oleh dan atas nama Badan Hukum mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAMAN SUHERMAN bin JAYA PERMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Tanaman Kelapa Sawit dan tanaman tumbuh lainnya yang ditanam oleh PT. Kaliau Mas Perkasa di atas kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang seluas ± 1.003 Ha;
Dimusnahkan;
Legalisir Salinan keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 26 April 2006, dengan lampiran peta skala 1 ; 20.000;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 Juni 2006, dengan lampiran peta skala 1 ; 50.000;
Asli Keputusan Bupati Sambas Nomor: 167.A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 183 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa, tanggal 17 Juni 2008, dengan lampiran peta skala 1 : 50.000;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 190.A Tahun 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor: 120 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 30 Juni 2008;
Legalisir Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 357 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kaliau Mas Perkasa tanggal 15 September 2009, dengan lampiran peta skala 1 : 100.000;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 12/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 13/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 14/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 10 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 21/SPK/KMP/JKT/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 25/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 26/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 27/SPK/KMP/JKT/V/2011 tanggal 30 Mei 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 32/SPK/KMP/JKT/VII/2011 tanggal 04 Juli 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 34/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 35/SPK/KMP/JKT/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 36/SPK/KMP/JKT/IX/2011 tanggal 05 September 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 41/SPK/KMP/JKT/XI/2011 tanggal 14 Nopember 2011;
Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 42/SPK/KMP/JKT/XII/2011 tanggal 05 Desember 2011;
Copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II;
Copy Peta Tanam 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau-II;
Fotocopy Akta Notaris ARBERSON, SH Nomor: 17, tanggal 17 Oktober 2003, tentang Perseroan Terbatas PT. KALIAU MAS PERKASA;
Fotocopy Akta Notaris SAAL BUMELA, SH Nomor: 27, tanggal 22 Juni 2006, tentang PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT. KALIAU MAS PERKASA;
Fotocopy Akta Notaris LINDA HERAWATI, SH Nomor: 87, tanggal 30 Juni 2008, tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. KALIAU MAS PERKASA;
1 (satu) lembar copy Peta Land Clearing Stacking 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
1 (satu) lembar copy Peta Tanam Tahun 2011 PT. Kaliau Mas Perkasa Kebun Kaliau II;
Copy Akta Notaris YULIA, SH Nomor : 21 tanggal 11 Januari 2012, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Kaliau Mas Perkasa berkedudukan di Sambas Kab. Sambas;
Copy Surat PT. Kaliau Mas Perkasa Nomor : 014/Leg.KMP/Ext/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Penghentian Kegiatan di Kawasan Gunung Melintang.
Terlampir dalam berkas perkara;
Areal Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT.KALIAU MAS PERKASA (KMP) untuk areal perkebunan kelapa sawit seluas ± 1.003 (seribu tiga) Ha dengan rincian sebagai berikut:
- Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 706 (tujuh ratus enam) Ha;
- Luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar ijin lokasi Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa seluas ± 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Ha;
Dirampas untuk Negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 oleh kami Drs. Panusunan Harahap, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Marchellus Muhartono, S.H. dan Dr. Wahidin, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Majelis tersebut pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2016 dengan dibantu oleh Dr.H.M.Juliadi Razali, S.H.,S.lp.,M.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
Marchellus Muhartono, S.H. Drs. Panusunan Harahap, S.H.,M.H.
Ttd
Dr. Wahidin, S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Dr. H. M. Juliadi Razali, S.H.,S.Ip.,M.H.