ï€ Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NASSAU SPORT INDONESIA tersebut;
ï€ Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg., tanggal 31 Oktober 2018 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
- Menolak Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat putus hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut:
- Ayi Wahyudin
a. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.204.551,00 = Rp28.840.959,00 b. Uang penghargaan masa kerja:
8 x Rp3.204.551,00 = Rp25.636.408,00 c. Uang penggantian hak: Perumahan & pengobatan:
15 % x Rp54.477.367,00 = Rp 8.171.605,05 + Jumlah = Rp62.648.972,05
(enam puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua koma nol lima rupiah);
- James Frits Gerald Lili Paly
a. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.204.551,00 = Rp28.840.959,00 b. Uang penghargaan masa kerja:
5 x Rp3.204.551,00 = Rp16.022.755,00 c. Uang Penggantian hak Perumahan & pengobatan:
15 % x Rp44.863.714,00 = Rp 6.729.557,10 + Jumlah = Rp51.593.271,10
(lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu koma satu nol rupiah);
- Tatang Gunawan
a. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.354.551,00 = Rp30.190.959,00 b. Uang penghargaan masa kerja:
10 x Rp3.354.551,00 = Rp33.545.510,00 c. Uang Penggantian hak: Perumahan & pengobatan :
15 % x Rp63.736.469,00 = Rp 9.560.470,35 +
Jumlah = Rp73.296.939,35
(tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh lima rupiah);
- Agus Komarudin
a. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.204.551,00 = Rp28.840.959,00
b. Uang penghargaan masa kerja:
5 x Rp3.204.551,00 = Rp16.022.755,00 c. Uang Penggantian hak: Perumahan & pengobatan:
15 % x Rp44.863.714,00 = Rp 6.729.557,10 + Jumlah = Rp51.593.271,10
(lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu koma satu nol rupiah);
- Sutarti
a. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp 3.254.551,00 = Rp29.290.959,00
b. Uang penghargaan masa kerja: 8 x Rp3.254.551,00 = Rp26.036.408,00
c. Uang Penggantian hak: Perumahan & pengobatan: 15 % x Rp55.327.367,00 = Rp 8.299.105,05 +
Jumlah = Rp63.626.472,05
(enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma nol lima rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat upah proses selama 6 (enam) bulan dengan perincian:
- Ayi Wahyudin, 6 x Rp3.204.551,00 = Rp19.227.306,00;
- James Frits Gerald Lili Paly, 6 x Rp3.204.551,00 = Rp19.227.306,00;
- Tatang Gunawan, 6 x Rp3.354.551,00 = Rp20.127.306,00;
- Agus Komarudin, 6 x Rp3.204.551,00 = Rp19.227.306,00
- Sutarti, 6 x Rp3.254.551,00 = Rp19.527.306,00
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 kepada Para Penggugat dengan perincian:
- Ayi Wahyudin Rp3.204.551,00;
- James Frits Gerald Lili Paly Rp3.204.551,00;
- Tatang Gunawan Rp3.354.551,00;
- Agus Komarudin Rp3.204.551,00;
- Sutarti Rp3.254.551,00;
6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
ï€ Menghukum Pemohon Kasasi untuk mermbayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);