124/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO
1. Menyatakan Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
PUTUSAN
Nomor : 124/Pid.Sus/2016/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur / Tgl. Lahir : 21 tahun / 18 April 1995;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Dadali No. 17 Rt.16 Rw.05 Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah oleh;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2016 s/d 27 Agustus 2016 2013;
Hakim sejak tanggal 25 Agustus s/d 23 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 24 September 2016 s/d 22 November 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri meskipun hak untuk itu telah diberikan sebagaimana mestinya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara beserta seluruh surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa barang bukti dan bukti surat dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 24 Oktober 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X plat hitam No.Pol. AE-6760-BG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X plat hitam No.Pol. AE-6760-BG;
1 (satu) lembar SIM C No. 950415400016 An. DEVIA YUNA PRILNALIA;
Dikembalikan kepada Terdakwa DEVIA YUNA PRILNALIA;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji lebih berhati-hati serta tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Reg.Perk.No.PDM-148/MDN/Ep. 2/12/2014 tertanggal 29 Desember 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di ujung median jalan sebelah selatan Indomaret Jl. Trunojoyo Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.45 Wib Terdakwa pulang dari tempatnya bekerja di Percetakan KONTRAS Jl. Mayjen Sungkono Kota Madiun dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 plat hitam No.Pol. AE-6760-BG dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam melaju di Jl. Trunojoyo dari arah utara ke arah selatan, dari jarak sekitar 50 (lima puluh meter) Terdakwa melihat korban SINTAWATI pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur dengan posisi korban berada di ujung median jalan sebelah selatan Indomaret, saat itu Terdakwa melihat korban ragu-ragu antara akan menyeberang jalan atau tidak karena ia maju mundur, melihat keadaan seperti itu seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga Terdakwa tetap dapat mengendalikan kendaraannya agar tidak terjadi kecelakaan, hal itu untuk mengantisipasi apabila korban tersebut maju atau mundur, akan tetapi hal itu diabaikannya, ketika jaraknya sekitar 1 (satu) meter tiba-tiba korban menyeberang jalan, Terdakwa mencoba mengerem dan menghindar ke kiri namun karena jarak yang sudah dekat terjadilah kecelakaan lalu lintas. Bahwa setelah menjalani perawatan dirumah sakit pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib korban diperbolehkan pulang ke rumahnya di Jl. Podang No. 19B Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun, sekitar pukul 17.00 Wib korban mengeluh badannya panas lalu sekitar pukul 19.00 Wib korban meninggal dunia. Kemudian jenazahnya dibawa ke RSU dr. Soedono untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai visum et Repertum No. 445/77/303/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. ANINDITA EKA PERMANA dengan hasil pemeriksaan :
Kelainan pada jenazah :
Kepala :
Mata : > Bengkak dan memar pada kelopak mata kiri atas dan bawah
> Perdarahan mata kanan
> Memar kelopak mata kiri atas
> Perdarahan mata kiri
Lain-lain : > Memar dahi sampai dengan pelipis kiri 3 x 7 cm
> Babras pipi kanan 2 x 2 cm
> Bengkak dan memar pipi kiri 3 x 4 cm
Anggota Gerak : Atas Kanan : > Babras mengering lutut kanan 1 x 2 cm
> Luka robek terjahit tungkai bawah 2 cm dengan 2 jahitan
Kiri : > Luka robek terjahit tungkai bawah 13 cm dengan 12 jahitan disertai memar di sekitarnya
> Bengkak merata punggung kiri.
- Bahwa Terdakwa tidak membunyikan klakson namun sempat mengurangi kecepatan dan menghindar ke arah kiri. Bahwa Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
- Bahwa menurut Ahli dr. ANINDITA EKA PERMANA bengkak dan memar kelopak mata kiri atas dan bawah, pendarahan mata kanan, memar kelopak mata kiri atas, pendarahan mata kiri dan bekas luka lain yang ada pada tubuh korban patut diduga kondisi tersebut bisa mengakibatkan kematian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di ujung median jalan sebelah selatan Indomaret Jl. Trunojoyo Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.45 Wib Terdakwa pulang dari tempatnya bekerja di Percetakan KONTRAS Jl. Mayjen Sungkono Kota Madiun dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 plat hitam No.Pol. AE-6760-BG dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam melaju di Jl. Trunojoyo dari arah utara ke arah selatan, dari jarak sekitar 50 (lima puluh meter) Terdakwa melihat korban SINTAWATI pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur dengan posisi korban berada di ujung median jalan sebelah selatan Indomaret, saat itu Terdakwa melihat korban ragu-ragu antara akan menyeberang jalan atau tidak karena ia maju mundur, melihat keadaan seperti itu seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga Terdakwa tetap dapat mengendalikan kendaraannya agar tidak terjadi kecelakaan, hal itu untuk mengantisipasi apabila korban tersebut maju atau mundur, akan tetapi hal itu diabaikannya, ketika jaraknya sekitar 1 (satu) meter tiba-tiba korban menyeberang jalan, Terdakwa mencoba mengerem dan menghindar ke kiri namun karena jarak yang sudah dekat terjadilah kecelakaan lalu lintas. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban mengalami luka-luka, hal itu sesuai Visum et Repertum No. 445/80/3030/2016 tanggal 18 April 2016 yang ditandatangai oleh dr. NUR HIDAYAT, SP.Bs dengan hasil pemeriksaan:
Pusing dan muntah setelah ditabrak sepeda motor saat berjalan kaki;
Luka robek di lengan bawah kiri ukuran 1 x 1 cm;
Luka robek ditungkai bawah kiri ukuran 1 x 1 cm;
Luka robek tampak tulang ditungkai ukuran 10 x 3 cm;
Tekanan Darah : 150/100 Pernafasan : 24 x /menit;
Nadi : 80 x/menit ;
X Foto Cruris (s) : Fraktur 1/3 tengah Tibia dan Fibula;
CT Scan Kepala : EDH pada frontal kiri, vol 17 cc;
Dilakukan operasi : Orif tibia pada tanggal 28 Maret 2016.
DIAGNOSA :
Cidera otak ringan.
Patah terbuka tulang tibia-fibula kiri.
- Bahwa Terdakwa tidak membunyikan klakson namun sempat mengurangi kecepatan dan menghindar ke arah kiri. Bahwa Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. DIAN MAHARANI;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trunojoyo Kota Madiun dan korbannya tetangga saksi sendiri;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.45 Wib tepatnya di Jalan Trunojoyo di ujung median jalan selatan Indomaret Kec.Taman Kota Madiun ;
Bahwa saksi tahu karena hari itu seperti biasa korban setiap mau berangkat bekerja mampir ke warung saksi untuk minta air dan bilang mau berangkat kerja, tidak berapa lama korban mengalami kecelakaan;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang duduk-duduk di kursi warung tiba-tiba terdegar suara kendaraan jatuh,saksi spontan langsung lari melihat dan menolong orang yang ditabrak sepeda motor tersebut ternyata tetangga sendiri yang bernama Sintawati dan saksi sudah kenal korban sejak masih kecil;
Bahwa saat itu korban jalan kaki, saksi melihat korban mau nyeberang jalan tapi ragu-ragu antara mau nyeberang dan tidak,maju mundur seperti orang yang binggung setelah ada pengendara lewat korban langsung nyeberang hingga tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa akibat tabrakan itu korban dan Terdakwa sama-sama jatuh;
Bahwa saksi melihat kaki korban ada darah, lengan dan di bagian pipi sebelah kanan memar serta ada babras di kaki dan tangannya, tapi tidak tahu karena Terdakwa langsung di tolong orang;
Bahwa saat itu jalan sangat ramai sekali karena pas pulang kerja, dan di Jln.Trunojoya tersebut biasa lalu lintas selalu ramai ;
Bahwa karena korban tidak punya keluarga kemudian bersama warga dan Ketua RT di bawa ke Rumah Sakit Soedono Madiun;
Bahwa kurang lebih 5 hari kemudian korban meninggal dunia;
Bahwa korban tidak bekerja, kerjanya minta-minta dan umur korban kurang lebih 50 tahun;
Bahwa korban hidup sendirian tanpa keluarga untuk itu korban menyewa tempat tinggal dan membayar dengan cara meminta-minta (karena kerjanya hanya minta-minta keliling);
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab karena semua biaya perawatan sampai pemakaman Terdakwa yang mengurusi/membiayai ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi 2. BAMBANG SUWARNO;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.45 Wib tepatnya di Jln.Trunojoyo Kec.Taman Kota Madiun;
Bahwa saat kejadian saksi didepan Toko Mainan tempat parkir dan posisi saksi ada di seberang jalan karena terbatas dengan median jalan;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya hanya mendengar suara dobrak ternyata katanya ada kecelakaan, dan saksi juga tidak mendatangi tempat kecelakaan tersebut karena posisi agak jauh, dan tugas saksi mengatur parkir kebetulan sedang rame keluar masuk parkir di depan Toko Mainan di Jalan Trunojoyo Kota Madiun;
Bahwa saat itu keadaan sangat rame sekali karena saatnya orang pulang kerja;
Bahwa setelah kejadian saksi mendengar korban seorang perempuan pejalan kaki yang bernama Sintawati ;
Menurut cerita benar yang menabrak seorang perempuan namun mengendarai sepeda motor apa saksi tidak tahu;
Bahwa setelah kejadian saksi mendengar korban yang ditabrak meninggal;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi 3. PURWANTINI RAHAYU;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wib saksi didatangi sepupu saksi yang mengabari kalau korban Sintawati kecelakaan, spontan saksi langsung mendatangi lokasi kecelakaan;
Bahwa setelah sampai di TKP saksi melihat sudah ada Polisi yang mengurusi korban, langsung saksi bilang kalau korban adalah warga di RT saksi (suami saksi selaku Ketua RT);
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa dan korban dibawa ke Rumah Sakit Soedono, untuk mendapatkan perawatan;
Bahwa korban mengalami patah kaki, tangan luka dan muka babras;
Bahwa Korban dirawat sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai tanggal 29 Maret 2016 dibawa pulang dan korban meninggal di kost pada sore hari sekitar pukul 19.00 Wib;
Bahwa masalah biaya Rumah Sakit korban dapat uang Jasa Raharja karena tidak cukup, yang membiayai Terdakwa sampai korban meninggal Terdakwa mengurusi sampai pemakamannya;
Bahwa sudah ada surat perdamaian, yang mewakili perdamaian saksi sendiri karena korban tidak mempunyai keluarga;
Bahwa Jalan Trunojoyo tersebut setiap hari ramai dan ditambah jam pulang karja jadi sangat ramai;
bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 di operasi kakinya dan tanggal 29 Maret 2016 Dokter mengijinkan pulang ;
bahwa saat itu masih dalam perawatan sampai di rumah pukul 16.00 Wib dan pada sore hari korban mengeluh bandannya panas kemudian sekitar pukul 17.00 Wib korban meninggal;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Keterangan ahli dr. ANINDITA EKA PRAMANA;
Bahwa ahli mengerti sehubungan dengan pemeriksaan Jenazah dan visum atas nama SINTAWATI yang telah ahli lakukan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016;
Bahwa pada saat itu ahli sebagai dokter jaga ruangan di Rumah Sakit Dr.Soedono Kota Madiun;
Bahwa untuk itu ahli yang melakukan visum et repertum terhadap jenazah Sintawati dan posisi pasien sudah berada di kamar jenazah;
Bahwa ahli hanya melakukan Visum luar saja dan tidak melakukan otopsi;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2016 ketika pertama pasien masuk rumah sakit sudah di Visum oleh dr. Nur Hidayat,Sp.BS;
Bahwa penyebab kematian ahli tidak bisa menyimpulkan karena hanya dilakukan pemeriksaan luar, dan kemungkinan cidera di kepala/gegar otak;
Bahwa ahli melakukan visum kurang lebih 1 (satu) jam ;
Bahwa ahli membenarkan hasil visum yang dibacakan dipersidangan;
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi A De Charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami dan korbannya meninggal ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Trunojoyo Selatan Indomart Madiun;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol. AE-6760-BG dari arah utara menuju kearah Selatan di jalan Trunojoyo dan orang yang terdakwa tabrak pejalan kaki yang saat itu terdakwa lihat mau menyeberang jalan maju-mundur ragu-ragu dan akhirnya tertabrak kendaraan terdakwa;
Bahwa terdakwa melihat korban kurang lebih dari jarak 5 meter dan kecepatan kendaraan terdakwa kurang lebih 40 km/per jam, terdakwa juga sudah mengurangi kecepatan namun lupa untuk membunyikan klakson;
Bahwa terdakwa sering melihat dan bertemu korban di Jalan Trunojoyo setiap hari Sabtu, korban sering jalan di sepanjang jalan Trunojoyo sambil mondar-mandir karena memang korban tersebut seperti kurang waras;
Bahwa dari jauh terdakwa sudah melihat korban mau nyeberang jalan tapi korban ragu-ragu maju mundur;
Bahwa terdakwa sudah menghindar kekiri tapi malah menabrak;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban dan terdakwa terjatuh, korban terjatuh dijalan aspal;
Bahwa pada saat itu korban dipinggirkan orang dengan cara di bopong ke Trotoar dan saat itu korban dalam keadaan sadar sambil bilang mana uangku- mana uangku ;
Bahwa selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Dr.Soedono oleh Petugas Polisi;
Bahwa akibat tabrakan terdakwa melihat luka dikaki korban berdarah;
Bahwa terdakwa tidak melihat luka diwajah atau kepala korban;
Bahwa terdakwa menanggung biaya perawatan korban dirumah sakit juga biaya pemakaman korban;
Bahwa dari Jasa Raharja dapat Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk korban dan kekurangannya terdakwa yang menanggung sejumlah kurang lebih Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berhubung korban tidak memiliki keluarga kami mengadakan perdamaian dengan warga setempat yang diwakili oleh Ibu Ketua PKK RT (istri dari RT);
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM sejak usia 17 tahun ;
Bahwa kedepannya terdakwa harus lebih berhati-hati dalam berkendara;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X plat hitam No.Pol. AE-6760-BG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X plat hitam No.Pol. AE-6760-BG;
1 (satu) lembar SIM C No.950415400016 atas nama DEVIA YUNA PRILNALIA;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian dipersidangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan, dimana saksi-saksi maupun terdakwa telah menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 445/77/303/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. ANINDITA EKA PERMANA dan Visum et Repertum No. 445/80/3030/2016 tanggal 18 April 2016 yang ditandatangai oleh dr. NUR HIDAYAT, SP.Bs, dimana terhadap pembacaan visum et repertum tersebut saksi-saksi dan terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Trunojoyo Selatan Indomart Madiun telah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama SINTAWATI;
Bahwa benar terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol. AE-6760-BG, Terdakwa yang pulang dari tempatnya bekerja di Percetakan KONTRAS Jl. Mayjen Sungkono Kota Madiun dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam melaju di Jl. Trunojoyo dari arah utara ke arah selatan, dari jarak sekitar 5 (lima meter) Terdakwa melihat korban SINTAWATI pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur dengan posisi korban berada di ujung median jalan sebelah selatan Indomaret;
Bahwa benar terdakwa melihat korban yang ragu antara akan menyeberang jalan atau tidak karena ia maju mundur, melihat keadaan seperti itu Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak mendahulukan pejalan kaki dan lambat mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga Terdakwa menabrak korban;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut korban terjatuh ke aspal jalan, demikian pula terdakwa terjatuh dari sepeda motornya;
Bahwa benar ditempat kejadian kaki korban ada darah, lengan dan di bagian pipi sebelah kanan memar serta ada babras di kaki dan tangannya;
Bahwa benar korban dibawa ke Rumah Sakit Dr. Soedono dan mendapatkan perawatan karena lukanya sebagaimana visum et repertum, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib korban diperbolehkan pulang ke rumahnya di Jl. Podang No. 19B Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib korban mengeluh badannya panas lalu sekitar pukul 19.00 Wib korban meninggal dunia;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa sering melihat dan bertemu korban di Jalan Trunojoyo setiap hari Sabtu, korban sering jalan di sepanjang jalan Trunojoyo sambil mondar-mandir dan terdakwa sudah familiar dengan kelakuan korban;
Bahwa benar pada saat kejadian tabrakan kondisi lalu lintas jalan Trunojoyo sangat ramai karena pas pulang kerja;
Bahwa benar korban tidak ada mengalami sakit kronis yang dapat mengancam nyawanya;
Bahwa benar terdakwa telah membantu biaya pengobatan dan pemakaman korban;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sesuai dengan berita acara persidangan ini dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan susunan dakwaan subsideritas yaitu: primair melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, subsidair melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa susunan dakwaan berbentuk subsideritas oleh karena itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan primair melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau siapa saja selaku subyek hukum yang terhadap dirinya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Dengan demikian pada dasarnya unsur ini terkait erat dengan perbuatan orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban dimana kepadanya kemudian dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Selanjutnya dalam perkara ini, setiap orang yang dimaksudkan adalah ditujukan kepada orang yang didudukkan sebagai terdakwa didepan persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dipersidangan DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO adalah orang yang dihadapkan selaku terdakwa dalam perkara ini dan didalam pemeriksaan didepan persidangan ternyata identitasnya telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dan ternyata pula selama persidangan terdakwa bertingkah laku normal, sehat jasmani dan rohani, dapat mendengar dan menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah dalam posisi sebagai pengemudi yaitu orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (Pasal 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009), sedangkan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel (Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;
Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan dipersidangan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Trunojoyo Selatan Indomart Madiun telah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama SINTAWATI;
Bahwa benar terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol. AE-6760-BG, Terdakwa yang pulang dari tempatnya bekerja di Percetakan KONTRAS Jl. Mayjen Sungkono Kota Madiun dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam melaju di Jl. Trunojoyo dari arah utara ke arah selatan, dari jarak sekitar 5 (lima meter) Terdakwa melihat korban SINTAWATI pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur dengan posisi korban berada di ujung median jalan sebelah selatan Indomaret;
Bahwa benar terdakwa melihat korban yang ragu antara akan menyeberang jalan atau tidak karena ia maju mundur, melihat keadaan seperti itu Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak mendahulukan pejalan kaki dan lambat mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga Terdakwa menabrak korban;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut korban terjatuh ke aspal jalan, demikian pula terdakwa terjatuh dari sepeda motornya;
Bahwa benar ditempat kejadian kaki korban ada darah, lengan dan di bagian pipi sebelah kanan memar serta ada babras di kaki dan tangannya;
Bahwa benar korban dibawa ke Rumah Sakit Dr. Soedono dan mendapatkan perawatan karena lukanya sebagaimana visum et repertum, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib korban diperbolehkan pulang ke rumahnya di Jl. Podang No. 19B Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib korban mengeluh badannya panas lalu sekitar pukul 19.00 Wib korban meninggal dunia;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa sering melihat dan bertemu korban di Jalan Trunojoyo setiap hari Sabtu, korban sering jalan di sepanjang jalan Trunojoyo sambil mondar-mandir dan terdakwa sudah familiar dengan kelakuan korban;
Bahwa benar pada saat kejadian tabrakan kondisi lalu lintas jalan Trunojoyo sangat ramai karena pas pulang kerja;
Bahwa benar korban tidak ada mengalami sakit kronis yang dapat mengancam nyawanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terbukti pada Hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Trunojoyo Selatan Indomart Madiun, terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol. AE-6760-BG dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam melaju dari arah utara ke arah selatan, telah menabrak seorang pejalan kaki bernama SINTAWATI yang hendak menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur dengan posisi korban berada di ujung median jalan sebelah selatan Indomaret, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda sehingga telah memenuhi pengertian Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa mengemudikan sepeda motornya dalam keadaan konsentrasi kurang baik dimana dari jarak sekitar 5 (lima meter) Terdakwa telah melihat korban SINTAWATI pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur yang berarti akan tepat memotong jalur kendaraan terdakwa, terdakwa melihat korban yang ragu antara akan menyeberang jalan atau tidak karena ia maju mundur, namun Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak mendahulukan pejalan kaki dan lambat mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga Terdakwa menabrak korban. Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya sudah familiar dengan korban dan kelakuannya karena sering melihat korban di jalan Trunojoyo tersebut. Bahwa terdakwa dengan keadaan-keadaan tersebut sebagai seorang yang sudah berpengalaman mengendarai kendaraan dijalan, sudah memiliki SIM sejak umur 17 tahun seharusnya dapat lebih berhati-hati, mengadakan pendugaan akan hal yang mungkin terjadi dan seharusnya ia lakukan, apalagi posisi terdakwa yang mengendalikan sepeda motor sebagai pengambil keputusan untuk dapat berhenti dan mendahulukan korban pejalan kaki. Dengan demikian dapat disimpulkan terdakwa telah melakukan kelalalaian, kurang hati-hati dan tidak mengadakan penduga-dugaan akan akibat yang bisa terjadi karena perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta tersebut akibat perbuatan terdakwa tersebut korban terjatuh ditengah jalan aspal dan mengalami luka sebagai berikut: luka robek di lengan bawah kiri, luka robek ditungkai bawah kiri, luka robek tampak tulang ditungkai, cidera otak ringan, patah terbuka tulang tibia-fibula kiri sebagaimana Visum et Repertum No. 445/80/3030/2016 tanggal 18 April 2016 yang ditandatangai oleh dr. NUR HIDAYAT, SP.Bs. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib korban diperbolehkan pulang dari RS ke rumahnya di Jl. Podang No. 19B Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib korban mengeluh badannya panas lalu sekitar pukul 19.00 Wib korban meninggal dunia sebagaimana visum et repertum Nomor: 445/77/303/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. ANINDITA EKA PERMANA;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian yaitu kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak melakukan pendugaan-dugaan akan akibat yang dapat terjadi disamping terdakwa sudah dewasa dan memiliki SIM yang menandakan bahwa terdakwa mempunyai kecakapan dalam mengemudi dan pengalaman yang sudah cukup seharusnya lebih mampu melakukan penghati-hatian selama berkendara;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas seluruh unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan primair sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa selama proses perkara terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah maka seluruh masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X plat hitam No.Pol. AE-6760-BG, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X plat hitam No.Pol. AE-6760-BG serta 1 (satu) lembar SIM C No. 950415400016 An. DEVIA YUNA PRILNALIA, oleh karena dipersidangan terbukti sebagai milik Davia Yuna Prilnalia maka sepantasnya dikembalikan kepada Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berdamai dan memberikan bantuan biaya perawatan dan pemakaman korban;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan namun pada hakekatnya merupakan suatu upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana agar dapat menginsyafi perbuatannya serta dapat memperbaiki diri dan perbuatannya kedepan lebih baik dan lebih berhati-hati sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi dirinya dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA TS Binti NGATENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X plat hitam No. Pol. AE-6760-BG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X plat hitam No.Pol. AE-6760-BG;
1 (satu) lembar SIM C No. 950415400016 An. DEVIA YUNA PRILNALIA;
Dikembalikan kepada Terdakwa DAVIA YUNA PRILNALIA;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada Hari Kamis tanggal 3 November 2016 oleh kami Dr. AGUS RUSIANTO, SH., MH. sebagai Hakim ketua, I PUTU SUYOGA, SH., MH. dan CATUR BAYU SULISTIYO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 7 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI FATIMAH, SH. sebagai Panitera Pengganti, FUAT ZAMRONI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I PUTU SUYOGA, SH.,MH. Dr. AGUS RUSIANTO, SH., MH.
CATUR BAYU SULISTIYO, SH.
Panitera Pengganti
SITTI FATIMAH, SH.