131 /PDT/2016/PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 131 /PDT/2016/PT. MTR
RUSNI alias AMAQ UDIN bin AMAQ RUSNI, Dkk Sebagai Para Pembanding Melawan H. MUHAMMAD ISMAIL bin AMAQ GUNALAM, Dkk Sebagai Para Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 28 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 131 /PDT/2016/PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. RUSNI alias AMAQ UDIN bin AMAQ RUSNI, laki-laki, umur ± 53 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 1;
2. SELEMIN alias INAQ SUMI binti AMAQ RUSNI, perempuan, umur ± 50 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Plomak Leming, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 2;
3. SUKUR alias AMAQ AHYAR bin AMAQ RUSNI, laki-laki, umur ± 40 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 3;
4. SULAJI alias AMAQ SU bin AMAQ RUSNI, laki-laki, umur ± 37 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 4;
5. SABRI alias AMAQ ZUL bin AMAQ RUSNI, laki-laki, umur ± 36 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 5;
6. SAPRIADI alias AMAQ SOPI bin AMAQ RUSNI, laki-laki, umur ± 38 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 6;
7. ROHANI binti AMAQ ROS, perempuan, umur ± 40 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Kali Temu, Desa Sukadana Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 7;
8. RODI bin AMAQ ROS, laki-laki, umur ± 36 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 8;
9. SUBAKYAH binti AMAQ ROS, perempuan, umur ± 40 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Selekak Leming, Desa Leming Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 9;
10. ASNI binti AMAQ SIDIN, perempuan, umur ± 36 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Selekak Leming, Desa Leming Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 10;
11. MASNAH binti AMAQ SIDIN, perempuan, umur ± 33 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Bile Penaggak, Desa Melat, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 11;
12. MASNI binti AMAQ SIDIN, perempuan, umur ± 30 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Selekak Leming, Desa Leming Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 12;
13. MARNI binti AMAQ SIDIN, perempuan, umur ± 28 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Bile Penaggak, Desa Melat, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 13;
14. AENI binti AMAQ AGUS, perempuan, umur ± 20 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Blida, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 14;
Dalam hal ini sama-sama telah memberikan kuasa kepada: MUHAMMAD AMIN NUR, S.H., Advokat, beralamat Jalan Raya Surabaya – Rambang Utama KM 5, di Gubuk Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 04/SK/PDT.BD PH.AN/VI/2016, yang telah diregister di Pengadilan Negeri Selong, Nomor: W25-U4/218/BD.HT. 08.01.SK./ VII/2016 tanggal 12 Juli 2016, semuladisebut sebagai PARA PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------ PARA PEMBANDING ; -----------------
M E L AW A N ;
1. H. MUHAMMAD ISMAIL bin AMAQ GUNALAM, laki-laki, umur ± 55 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT 1;
2. HAIRI alias AMAQ PUTRI bin AMAQ HENDRI, laki-laki, umur ± 25 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, terakhir diketahui berada di Malaysia, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT 2;
3. ABONG alias AMAQ DION bin AMAQ MAR, laki-laki, umur, ± 24 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT 3;
4. RUMIYAH alias INAQ MAWAR binti AMAQ GUNALAM, perempuan, umur ± 46 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Belide, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT 4;
Dalam hal ini Tergugat 1, Tergugat 3, dan Tergugat 4 telah sama-sama memberikan kuasa kepada: KHAERUDIN, S.H., M.H., Advokat yang beralamat di Montong Dao, Jalan Perintis, Gang Masjid No. 01, Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/B.D/Adv.Kh/VII/2016, tanggal 25 Juli 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong Nomor.W25-U4/221/BD.HT.08.01.SK/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016, semula disebut sebagai PARA TERGUGAT , selanjutnya disebut sebagai ;-----------------
---------------------- PARA TERBANDING ; -----------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 131/PDT/2016/PT.MTR. tanggal 5 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 8 Nopember 2016 Nomor : 131 /PDT/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Februari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 9 Februari 2016 dalam Register Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Sel, yang telah diperbaiki pada tanggal 8 Maret 2016, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa orang tua Penggugat 1 s.d. 6 kakek Penggugat 7 s.d. 14 telah meninggal dunia di Pelomak Leming, Desa Leming, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur pada sekitar tahun 2000 dengan meninggalkan anak dan cucu sebagai berikut yaitu:
1.1. RUSNI alias AMAQ UDIN bin AMAQ RUSNI (anak) Penggugat 1;
1.2. SELEMIN alias INAQ SUMI binti AMAQ RUSNI anak) Penggugat 2;
1.3. SUKUR alias AMAQ AHYAR bin AMAQ RUSNI (anak) Penggugat 3;
1.4. SULAJI alias AMAQ SU bin AMAQ RUSNI (anak) Penggugat 4;
1.5. SABRI alias AMAQ ZUL bin AMAQ RUSNI (anak) Penggugat 5;
1.6. SAPRIADI alias AMAQ SOPI bin AMAQ RUSNI (anak) Penggugat 6;
1.7. ROHANI binti AMAQ ROS (cucu) Penggugat 7;
1.8. RODI bin AMAQ ROS (cucu) Penggugat 8;
1.9. SUBAKYAH binti AMAQ ROS (cucu) Penggugat 9;
1.10. ASNI binti AMAQ SIDIN (cucu) Penggugat 10;
1.11. MASNAH binti AMAQ SIDIN (cucu) Penggugat 11;
1.12. MASNI binti AMAQ SIDIN (cucu) Penggugat 12;
1.12. MASNI binti AMAQ SIDIN (cucu) Penggugat 12;
1.13. MARNI binti AMAQ SIDIN (cucu) Penggugat 13;
1.14. AENI binti AMAQ AGUS (cucu) Penggugat 14;
2. Bahwa selain meninggalkan anak dan cucu sebagaimana tersebut pada poin 1 tersebut di atas AMAQ RUSNI juga ada meninggalkan tanah sawah terletak di Orong Belide, Subak Rutus, tercatat atas nama wajib Pajak AMAQ GUNALAM (+) orang tua AMAQ RUSNI (almarhum), Pipil No.: 1600, Persil No.: 297, klas IV, luas ± 1.470 Ha seluas ± 0,270 Ha (nol koma dua tujuh puluh hekto are/27 are) diberikan oleh AMAQ GUNALAM/orang tuanya semasa hidupnya kepada AMAQ RUSNI atas dasar ganti rugi berupa sapi sebanyak 8 ekor, semasih hidupnya pada tahun 1970 tetapi yang menjadi sengketa dari luas ± 0,270 Ha yaitu seluas ± 9 are (kurang lebih sembilan are) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah seluas ± 32 are dikuasai oleh keturunan AMAQ RUSNI alias AMAQ UDIN (para Penggugat);
- Sebelah timur : jalan;
- Sebelah selatan : pecahan tanah sengketa ± 0,270 Ha;
- Sebelah barat : tanah sawah peninggalan AMAQ GUNALAM yang dikuasai oleh H. MUHAMMAD ISMAIL bin AMAQ GUNALAM;
Yang selanjutnya disebut sebagai: ”tanah sengketa” dalam perkara ini;
3. Bahwa tanah sengketa dikuasai sejak tahun 1970 sampai meninggal dunia tahun 2000, pada tahun 1979 antara AMAQ RUSNI (orang tua Penggugat 1 s.d. 6/kakek Penggugat 7 s.d. 14) terjadi perkelahian dengan saudaranya yaitu INAQ RUMIYAH alias IMAQ MAWAR (Tergugat 4) dan Tergugat 4 dipukul oleh AMAQ RUNSI, kemudian atas kejadian tersebut H. MUHAMMAD ISMAIL (Tergugat 1) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Terara kemudian AMAQ RUSNI diproses dan langsung ditahan oleh Penyidik Sektor Terara selama 3 hari, kemudian AMAQ RUSNI diambil tanahnya oleh seluas ± 9 are dan baru dikeluarkan dari tahanan Sektor Terara;
4. Bahwa oleh karena dasar penguasaan tanah sengketa seluas ± 9 are oleh Tergugat 1 adalah sebagaimana posita poin 3 di atas oleh Tergugat 1 tanah sengketa diberikan kepada Tergugat 4 kemudian oleh Tergugat 4 tanah sengketa dijual lagi kepada Tergugat 1, oleh H. MUHAMMAD ISMAIL bin AMAQ GUNALAM (Tergugat 1) diberikan kepada anak dan menantunya HAIRI bin AMAQ HENDRI (Tergugat 2 ) dan ABONG alias AMAQ DION bin AMAQ MAR (Tergugat 3) masing-masing seluas ± 2 are dan di atas tanah sengketa telah berdiri 3 buah rumah permanen masing-masing milik dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan 3;
5. Bahwa peralihan objek sengketa oleh AMAQ RUSNI kepada Tergugat 4 kemudian oleh Tergugat 4 kepada Tergugat 1, kemudian peralihan sebagian objek sengketa dari Tergugat 1 kepada Tergugat 2 dan 3 adalah tidak syah dan melawan hukum maka segala bentuk surat yang dimiliki oleh para Tergugat yang bersifat memindah tangankan hak atas sebagian dari objek sengketa adalah tidak syah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Bahwa para penggugat telah mencoba meminta secara baik-baik agar tanah sengketa dikembalikan kepada pemiliknya yaitu keturunan dari AMAQ RUSNI yaitu para Penggugat tetapi para Tergugat tidak menanggapi permintaan para Penggugat;
7. Bahwa tanah sengketa adalah merupakan peninggalan/hak milik dari almarhum AMAQ RUSNI yang harus diterima oleh keturunannya yaitu para Penggugat dan tanah sengketa tetap dipertahankan oleh para Tergugat secara tidak sah dan melawan hukum, maka sepantasnya para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, dihukum untuk membongkar 3 buah bangunan rumah permanen yang berdiri di atas tanah sengketa, kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI) dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
8. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat agar terlaksana dengan baik dan ada kekhawatiran kepada para Tergugat akan mengalihkan/memindahtangankan tanah sengketa kepada orang lain, maka mohon kepada Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (CB) atas obyek sengketa tersebut;
9. Bahwa karena para tergugat tetap mempertahankan tanah sengketa secara tidak syah dan melawan hukum para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah sengketa tersebut;
3. Menetapkan/menyatakan hukum,bahwa para Penggugat yaitu Penggugat 1 s.d. 6 dan Tergugat 7 s.d. 14 adalah anak dan cucu yang syah dari almarhum AMAQ RUSNI dan berhak atas harta peninggalannya yaitu tanah sengketa;
4. Menetapkan Tanah sawah sengketa yang terletak di Orong Belide, Subak Rutus, Desa Santong, Kecamatan Terara, seluas ± 9 are (kurang lebih sembilan are), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah seluas ± 32 are dikuasai oleh keturunan AMAQ RUSNI alias AMAQ UDIN (para Penggugat);
- Sebelah timur : jalan;
- Sebelah selatan : pecahan tanah sengketa ± 0,270 Ha;
- Sebelah barat : tanah sawah peninggalan AMAQ GUNALAM yang dikuasai oleh H. MUHAMMAD ISMAIL bin AMAQ GUNALAM;
Adalah merupakan hak milik yang syah dari almarhum AMAQ RUSNI yang berhak diterima oleh anak dan cucunya yaitu para Penggugat;
5. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh para Tergugat adalah tidak syah dan melawan hukum maka segala bentuk surat yang dimiliki oleh para Tergugat yang bersifat memindah tangankan hak atas sebagian dari objek sengketa adalah tidak syah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, dihukum untuk membongkar 3 buah bangunan rumah permanen yang berdiri di atas tanah sengketa, kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI) dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
7. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
8. Menghukum pula kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
9. Dan/atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat 1, 3, dan 4 telah memberikan jawaban secara tertulis tertanggal 11 April 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), di mana gugatan Penggugat tidak digugatnya orang-orang yang ikut menguasai obyek sengketa di bawah ini:
INAQ MULIANI (istri Tergugat 1). INAQ MULIANI adalah istri dari Tergugat 1 (H. ISMAIL) sebagai pemilik hak terhadap tanah obyek sengketa, di mana obyek sengketa merupakan harta bersama antara H. ISMAIL dengan INAQ MULIANI karena tanah obyek sengketa dibeli dari INAQ MAWARDI (Tergugat 4) pada saat bersuami istri;
INAQ PUTRI (istri Tergugat 2). INAQ PUTRI (istri dari Tergugat 2) yang juga tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini yang ikut menguasai obyek sengketa;
MULIANI (istri Tergugat 3). Bahwa gugatan Penggugat error in persona, karena telah menjadikan Tergugat 3 sebagai pihak dalam perkara ini, di mana Tergugat 3 hanya mengikuti istrinya bernama MULIANI. MULIANI memperoleh tanah dari orang tuanya Tergugat 1 (H. ISMAIL), oleh karena MULIANI binti H. ISMAIL yang punya hak terhadap tanah yang di atasnya di bangun rumah diberikan oleh bapajnya H. ISMAIL yang seharusnya dijadikan pihak dalam perkara ini oleh para Penggugat, sementara Tergugat 3 (HAERUMAN alias AMAQ DION) hanya mengikuti istri berumah;
2. Bahwa gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel), karena para Penggugat telah melakukan kekeliruan yang sangat serius, mennyimpang dari yang semestinya dalam penulisan atau penyebutan nama, khususnya Tergugat 3, di mana Tergugat 3 yang sebenarnya adalah HAERUMAN bukan ABONG;
3. Bahwa karena gugatan para Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka gugatan para Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi di atas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan jawaban Tergugat 1, 3, dan 4 dalam perkara ini;
2. Bahwa gugatan para Penggugat pada posita angka 1 khusus mengenai tentang ahli waris almarhum AMAQ RUSNI adalah benar;
3. Bahwa tidak benar dalil gugatan para Penggugat pada angka 2, yang pada intinya mengatakan: “tanah seluas 27 are diberikan oleh AMAQ GUNALAM/orang tuannya semasa hidupnya kepada AMAQ RUSNI atas dasar ganti rugi berupa sapi sebanyak 8 ekor.” Yang benar adalah tanah sawah peninggalan almarhum AMAQ GUNALAM seluas 1,470 Ha (satu hektar empat puluh tujuh are), yang telah dibagi waris dengan saudaranya almarhum AMAQ RUSNI (ayah Penggugat 1 s.d. 6, dan kakek Penggugat 7 s.d. 14) dengan saudaranya, di mana tanah yang 27 are merupakan bagian dari saudara almarhum AMAQ RUSNI (INAQ RIPAH, INAQ MAJI, dan INAQ MAWAR), yang masing-masing mendapat 9 are, sehingga menjadi 27 are untuk bagian tiga saudaranya yang perempuan. Adapun terhadap tanah obyek sengketa seluas 9 are, yang merupakan bagian waris yang menjadi hak milik INAQ MAWAR (Tergugat 4) yang sekarang telah dijual kepada saudaranya, H. ISMAIL (Tergugat 1), seharnya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
4. Bahwa tidak benar dalil-dalil gugatan Penggugat pada poin 3 yang pada intinya: ”Setelah AMAQ RUSNI diproses di Kepolisian Sektor Terara dan AMAQ RUSNI ditahan selama 3 hari, kemudian AMAQ RUSNI diambil tanahnya oleh seluas 9 are, baru kemudian AMAQ RUSNI keluarkan dari tahanan Sektor Terara.” Yang benar adalah penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat 4 (RUMIYAH alias INAQ MAWAR) merupakan bagian waris INAQ MAWAR yang diserahkan oleh AMAQ RUSNI sebelum AMAQ RUSNI ditahan oleh Polisi Sektor Terara. AMAQ RUSNI dilaporkan oleh RUMIYAH alias INAQ MAWAR (Tergugat 4) karena AMAQ RUSNI telah memukul INAQ MAWAR pada saat INAQ MAWAR tanam jagung di atas tanah sengketa seluas 9 are yang sekarang telah dijual kepada AMAQ MULIANI alias H. ISMAIL;
5. Bahwa posita gugatan para Penggugat pada angka 4 dan 5 adalah tidak benar. Yang benar adalah penjualan tanah obyek sengketa oleh Tergugat 4 kepada Tergugat 1 adalah perbuatan yang dapat dibenarkan dan patut dilindungi oleh hukum, di mana Tergugat 4 memperoleh tanah dari peninggalan almarhum orang tuanya AMAQ GUNALAM. Almarhum AMAQ RUSNI dan saudara-saudaranya telah membagi tanah seluas 1,470 Ha, peninggalan almarhum orang tuanya AMAQ GUNALAM dengan bagian masing-masing:
1. AMAQ RUSNI dapat bagian ± 28 are:
2. AMAQ MUNALIP dapat bagian ± 23 are;
3. AMAQ SRI dapat bagian ± 23 are;
4. AMAQ SARTINI dapat bagian ± 28 are;
5. AMAQ ANDI dapat bagian ± 10 are;
6. AMAQ MULIANI dapat bagian ± 10 are (Tergugat 1);
7. INAQ MAWAR dapat bagian ± 9 are (Tergugat 4);
8. INAQ RIPAH dapat bagian ± 9 are;
9. INAQ MAJI dapat bagian ± 9 are;
6. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan hukum dalil gugatan para Penggugat pada posita angka 6 dan 7. Yang benar adalah tanah obyek sengketa adalah milik RUMIYAH alias INAQ MAWAR yang diperoleh dari warisan orang tuanya almarhum AMAQ GUNALAM, yang kemudian dijual kepada saudaranya AMAQ MULIANI alias H. ISMAIL, sehingga telah benar dan beralasan hukum bahwa RUMIYAH alias INAQ MAWAR menjual tanah bagian yang menjadi haknya kepada Tergugat 1 (H. ISMAIL). Oleh karena perbuatan Tergugat 4 yang telah menguasai dan menjual tanah obyek sengketa dapat dibenarkan dan patut dilindungi oleh hukum;
7. Bahwa begitu pula dalil gugatan para Penggugat pada posita angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum, karena obyek sengketa adalah milik RUMIYAH alias INAQ MAWAR yang diperoleh dari hak waris dari almarhum orang tuanya AMAQ GUNALAM, maka permohonan para Penggugat untuk meletakkan sita jaminan haruslah ditolak. Begitu pula terhadap permohonan para Penggugat, putusan yang dapat dijalankan terlebih, haruslah ditolak;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Tergugat 1, 3, dan 4 melalui kuasa hukumnya mohon kepada Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima eksepsi Tergugat 1, 3, dan 4 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima jawaban dari Tergugat 1, 3, dan 4 seluruhnya;
2. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara akibat dari adanya gugatan perkara ini;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 13/PDT.G/2016/PN.Sel. tanggal 28 Juni 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat 1, 3, dan 4 untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini, yaitu sebesar Rp1.886.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Membaca, Relas pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat 2 tanggal 30 Juni 2016 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor: 42/Pdt.B/2016/PN.Sel. tanggal 12 Juli 2016, yang menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa permohonan Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Para Tergugat/ Para Terbanding pada tanggal 20 Juli 2016, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding tidak mengajukan memori Banding ;
Membaca, Relas pemberitahuan untuk pemeriksaan berkas perkara banding (Inzage ) Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Sel. kepada Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding, Tergugat 2/Terbanding 2, pada tanggal 25 Juli 2016, kepada Tergugat 1, 3, dan 4/ Terbanding 1, 3, dan 4 , masing-masing tanggal 26 Juli 2016 yang dibuat/ disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong, akan tetapi Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding dan Tergugat 2/Terbanding 2, maupun Kuasa Hukum Tergugat 1, 3 dan 4/ Terbanding 1, 3, dan 4 tidak mempergunakan haknya untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara, sebagaimana surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tanggal 9 Agustus 2016, dan tanggal 10 Agustus 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Setelah Pengadilan Tinggi meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 13/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 28 Juni 2016, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan hukumnya, telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar diambilnya putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 13/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 28 Juni 2016, dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Penggugat / Para Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat, Pasal-pasal dalam RBg dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 28 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Kamis tanggal 3 Nopember 2016, oleh kami TJUTJUT ATMADJA, MK, S.H.MH CN. Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan I NYOMAN SUMANEJA, S,H. M.Hum. dan RR SURYOWATI, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016, oleh Hakim Ketua Majiles dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta YULI ZAENAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ataupun kuasa hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
1. I NYOMAN SUMANEJA,S,H.M.Hum TJUTJUT ATMADJA, MK,S.H.MH CN.
Ttd.
2. RR SURYOWATI, S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
YULI ZAENAH.
P
erincian biaya perkara:
Redaksi………… Rp 5.000,-
Meterai ………….Rp 6.000,-
P
emberkasan….. Rp139.000,-
Jumlah….………Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk turunan Resmi
Mataram, Nopember 2016
Panitera
Darno, S,H. M.H.,
Nip. 195810817 198012 1 001