443/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 443/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Rembang - Lasem
Also in 4 other cases
1. Menerima permohonan banding dari pihak Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg tanggal 24 Juli 2017 dengan perbaikan sekedar mengenai diikutsertakannya pihak Turut Tergugat di dalam pelaksanaan lelang guna pembayaran pihak Pembanding / semula Para Tergugat, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini; 1. Mengabulkan gugatan Terbanding / semula Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan perjanjian kerja sama No. 010/RBJS/PK/III/2007, No. 06/SAB/PK/III/2007 tentang budi daya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang, bertanggal 21 Maret 2007 beserta perubahan-perubahannya adalah sah dan menurut hukum; 4. Memerintahkan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat agar segera melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan sebagaimana tersebut dalam pengumuman lelang eksekusi barang rampasan yang dilakukan Turut Tergugat atas aset-aset milik Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II yang disita dan akan dilelang oleh Turut Terbanding / semula Turut Tergugat sebagaimana tercantum di dalam amar putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1242.K/PID.SUS/2014 juncto putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 18/Pid.Sus/2014/PT. TPK. Smg juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 131/Pid.Sus/2013/PN. Tipikor Smg.; 5. Memerintahkan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat dari hasil lelang untuk melakukan pembayaran yang merupakan kewajiban Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II sehubungan dengan disita aset-asetnya 56 SHM sejumlah Rp11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana untuk pembayaran kekuarangan uang bagi hasil kerja sama; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 443/Pdt/2017/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PT. SABDA AMARTABUMI, berkedudukan Jl. Nusa Indah No. 23 Palur, Karanganyar, Jawa Tengah;
2. H. IMAM SUDJONO, tempat/tanggal lahir : Ngawi, 16 Agustus 1956, Pekerjaan : dahulu Direktur PT. Sabda Amarta Bumi, beralamat di Jalan Slamet Nomor 3, Desa Ngringo, RT. 002/RW. 025, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang, Jl. Raya Semarang – Boja, KM.4, Kota Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERANY KISWANDANI, S.H. dan SAMSI PRASETYO, S.H., Advokat beralamat Kantor Advokat “ERANY & ASSOCIATES”, Jl. Parang Kesit I No. 32 RT. 01 RW. 05 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II;
L a w a n:
PT. REMBANG BANGKIT SEJAHTERA JAYA, berkedudukan di Jl. Raya Rembang Lasem KM.02 Tireman Rembang, yang dalam hal ini diwakili oleh PRILESTYO, SE selaku Direktur Utama PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Ahmad Hadi Prayitno, S.H.,M.H., 2. Herry Utami, S.H., 3. Firda Novika Arisanti, S.H., M.H., dan 4. Hendri Listiawan, S.H, , Advokat, beralamat di Jalan Supriyadi Ruko No. 21G, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 41/A.Smg/Pdt/IX/2017, tanggal 25 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula Penggugat;
D a n:
KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN REMBANG, yang beralamat di Jln. P. Diponegoro No. 98 Rembang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding / semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Setelah membaca berkas perkara tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 443/Pdt/2017/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Januari 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang pada tanggal 4 Januari 2017 dalam Register Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan yang menjadi duduk perkara dan dasar hukum diajukannya gugatan perdata wanprestasi (ingkar janji) ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Rembang, berdasarkan Akta Notaris No. 79, Notaris Dr. Djumaidi Purwoatmodjo, S.H., M.M., tanggal 16 Desember 2006, yang kemudian ditetapkan dengan Perda No. 14 Tahun 2007, tanggal 30 Juli 2007;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2007, Tergugat I melalui Tergugat II yang saat itu bertindak selaku Direktur pada Tergugat I mengajukan proposal permohonan kerjasama budidaya penanaman tebu kepada Penggugat dengan Proposal Nomor 003/SAB/II/2007 tertanggal 21 Februari 2007;
Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut atas Proposal Nomor 003/SAB/II/2007 tertanggal 21 Februari 2007 dari Tergugat I melalui Tergugat II yang saat itu bertindak selaku Direktur pada Tergugat I, maka Penggugat dan Tergugat I melalui Tergugat II yang saat itu bertindak selaku Direktur pada Tergugat I telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja sama budidaya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang pada tahun 2007;
Bahwa kesepakatan untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja sama budidaya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007, tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 ;
Bahwa Surat Perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor: 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 dibuat dan ditandantangani oleh H.M Siswadi, SH., MKn., selaku Direktur pada PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (Penggugat) dan Tergugat II selaku Direktur pada PT. Sabda Amartabumi (Tergugat I);
Bahwa Pasal 1 perjanjian tersebut menyatakan bahwa :
Pihak Kesatu (Penggugat) memberikan kuasa kepada pihak Kedua (Tergugat I) untuk mengerjakan penanaman bibit tebu dan atau tebu giling serta membina dan mengawasi semua petani tebu yang telah menjadi binaan pihak kesatu (Penggugat);
Pihak kesatu (Penggugat) menyerahkan sepenuhnya atas pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan budidaya tebu kepada pihak kedua (Tergugat I) baik dalam aspek manajemen maupun aspek teknis penanaman sampai pada proses penjualan bibit tebu dan atau tebu giling kerjasama dengan pabrik gula ;
Bahwa Penggugat telah memberikan dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 830.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya sewa penanaman dan semua yang terkait dengan biaya pengelolaan tebu secara berkala sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf (a) Surat Perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 ;
Bahwa terhadap perjanjian kontrak kerja sama penanaman/ budidaya bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang tersebut telah ditentukan pembagian bagi hasil keuntungan sebesar 70% untuk Penggugat dan 30% untuk Tergugat I setelah dikurangi jumlah biaya yang dikeluarkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf (b) Surat Perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 ;
Bahwa jangka waktu perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 yakni :
Perjanjian kerjasama untuk kebun bibit ini berlaku selama 1 musim tanam bibit dan 1 musim tanam tebu giling secara berturut-turut mulai Maret 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008;
Perjanjian kerja sama untuk kebun tebu giling selama 5 tahun berturut-turut mulai sejak November 2007 sampai dengan Oktober 2011 dan setiap tahun dilakukan evaluasi ;
Bahwa Penggugat berhak menerima modal kerja dari Tergugat I sebesar Rp. 830.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 ;
Bahwa Tergugat I berjanji akan memberikan bagi hasil dari kerjasama penanaman bibit tebu sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 angka 1 huruf d Perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 sebesar :
Bulan Oktober 2007 : Rp. 802.000.000,00 (delapan ratus dua juta rupiah);
Bulan Oktober 2008 : Rp. 664.950.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Sementara pula terhadap pokok dan uang bagi hasil belum dikembalikan
Bahwa selanjutnya terhadap Perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 diadakan perubahan dengan addendum I Nomor : 070.a/RBSJ/ADD-PK/XI/2007 tanggal 1 November 2007 yang kemudian diadakan perubahan lagi dengan Addendum II Nomor 001/RBSJ/ADD-SPK/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 dan terakhir diadakan perubahan dengan Addendum III Nomor 012/RBSJ/ADD-SPK/IX/2009 tanggal 16 September 2009 ;
Bahwa kemudian berdasarkan perubahan-perubahan sebagaimana tersebut pada poin 11 diatas, Penggugat dan Tergugat I melalui Tergugat II membuat perjanjian kerjasama tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang yang dituangkan dalam Akta Nomor 09 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris H. Muchamad Al Hilal, SH., MKn, Notaris di Rembang ;
Bahwa selanjutnya terhadap Akta Perjanjian Nomor 09 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris H. Muchamad Al Hilal, SH., MKn, Notaris di Rembang dilakukan beberapa kali perubahandengan perubahan terakhir Akta Addendum Nomor 131 tertanggal 31 Maret 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris H. Muchamad Al Hilal, SH., MKn, Notaris di Rembang ;
Bahwa berdasarkan Addendum Perjanjian Nomor : 070.a/RBSJ/ADD-PK/XI/2007 tentang Bagi Hasil Penanaman Tebu Giling Tahun Tanam 2007/2008 tertanggal 1 November 2007, Penggugat telah menyerahkan uang secara berkala yang seluruhnya berjumlah Rp. 17. 219.374.500,00 (tujuh belas milyar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)kepada Tergugat I melalui Tergugat II yang saat itu bertindak selaku Direktur pada Tergugat I ;
Bahwa tersebut dalam Addendum perjanjian Nomor : 070.a/RBSJ/ADD-PK/XI/2007 tertanggal 1 November 2007, Tergugat I berkewajiban untuk mengembalikan uang penyertaan modal beserta uang bagi hasil kepada Penggugat selambat-lambatnya bulan November 2010 ;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 huruf (g) Akta Perjanjian Kerjasama tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang Nomor 09 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris H. Muchamad Al Hilal, SH., MKn, Notaris di Rembang, menyatakan dan telah disepakati, apabila hasil penjualan tebu seluas ± 850 ha (kurang lebih delapan ratus lima puluh hektar) yang dikelola oleh Pihak Kedua (Tergugat I) tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Pihak Kedua (Tergugat I) kepada Pihak Pertama (Penggugat) maka sisanya tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pihak Kedua (Tergugat I);
Bahwa kemudian Tergugat I telah melakukan pembayaran pengembalian modal secara bertahap sejumlah Rp. 12.942.390.200,00 (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah), sehingga terhadap pokok modal yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 4.276.984.300 ,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) ;
Bahwa selain Tergugat I memiliki kewajiban membayarkan pengembalian modal kepada Penggugat, Tergugat I juga memiliki kewajiban membayarkan uang bagi hasil kerja sama Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang kepada Penggugat sebesar Rp. 11.006.602.850,00 ( sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), yang mana berdasarkan perjanjian Nomor : 070.a/RBSJ/ADD-PK/XI/2007 tertanggal 1 November 2007 uang bagi hasil tersebut harus sudah dibayarkan kepada Penggugat oleh Tergugat I selambat-lambatnya bulan November 2010 ;
Bahwa hingga gugatan a quo dimasukkan pada Pengadilan Negeri Rembang Penggugat masih belum membayarkan kekurangan pengembalian uang modal sebesar Rp. 4.276.984.300 ,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan uang bagi hasil kerja sama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 ( sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa telah berulangkali Penggugat menanyakan dan meminta pembayaran pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama kepada Tergugat I melalui Tergugat II namun Tergugat I melalui Tergugat II hanya memberikan janji pengembalian yang mana tidak pernah direalisasikan hingga saat ini;
Bahwa oleh karena Tergugat I maupun melalui Tergugat II belum melakukan pembayaran pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama, maka Penggugat pernah memberikan Surat Teguran (somasi) kepada Tergugat I melalui Tergugat II untuk menyelesaikan pemenuhan prestasi Tergugat I kepada Penggugat, namun Tergugat I maupun Tergugat II tetap tidak mengindahkan surat tersebut dan tetap belum melakukan pembayaran pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama ;
Bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban dari Tergugat I untuk melakukan pembayaran pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama kepada Penggugat sesuai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut dalam Addendum Perjanjian Nomor Nomor : 070.a/RBSJ/ADD-PK/XI/2007 tertanggal 1 November 2007 tentang Bagi Hasil Penanaman Tebu Giling Tahun Tanam 2007/2008, kepada Penggugat, maka secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I sebagaimana tersebut pada poin 23 diatas telah melanggar Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", yang mana berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata tersebut, Tergugat I memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu kepada Penggugat yakni pembayaran kekurangan pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama sebagaimana telah disepakati dalam Addendum Perjanjian Nomor Nomor : 070.a/RBSJ/ADD-PK/XI/2007 tertanggal 1 November 2007 tentang Bagi Hasil Penanaman Tebu Giling Tahun Tanam 2007/2008 ;
Bahwa Perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat I sudah jelas merugikan Penggugat, baik kerugian atas tidak dibayarkannya kekurangan pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama, maupun kerugian lainnya berupa tidak dapat dimanfaatkannya uang tersebut untuk kepentingan usaha Penggugat, serta kerugian materiil dan immateriil lainnya sehubungan dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Rembang ;
Bahwa Pasal 7 Akta Perjanjian Nomor 09 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris M. Muchamad Al Hilal, Sh., MKn, Notaris di Kabupaten Rembang, menyebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan maka para pihak yakni Penggugat dan Tergugat I sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Rembang dan oleh karenanya gugatan a quo dimasukkan pada Pengadilan Negeri Rembang;
Bahwa mengingat Tergugat I secara hukum dipandang telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat dengan tidak membayarkan kewajibannya berupa pembayaran kekurangan pengembalian uang modal sebesar Rp. 4.276.984.300,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan uang bagi hasil kerja sama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 ( sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), maka Tergugat I diwajibkan secara tunai dan seketika membayar kerugian Penggugat atas pembayaran kekurangan pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama, yang belum dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sejumlah tersebut diatas;
Bahwa senyatanya Tergugat II yang pada saat dibuatnya perjanjian nomor010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007, berkedudukan sebagai Direktur PT. Sabda Amarta Bumi (Tergugat I), telah menggunakan uang yang merupakan modal sebagaimana pada poin 15 guna pembelian sejumlah asset yang kemudian menjadi asset Tergugat I sebagai berikut :
Sertifikat No SHM 35 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 13,728 m2 ;
Sertifikat No SHM 58 a.n H.Imam sudjono Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,050 m2;
Sertifikat No SHM 59 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 4,653 m2;
Sertifikat No SHM 60 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,967 m2;
Sertifikat No SHM 61 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 5,570
;Sertifikat No SHM 62 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 9,210
;Sertifikat No SHM 63 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,570
;Sertifikat No SHM 64 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,246
;Sertifikat No SHM 74 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,923
;Sertifikat No SHM 75 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 1,867
;Sertifikat No SHM 77 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 6,963
;Sertifikat No SHM 78 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 30,650
;Sertifikat No SHM 79 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,186
;Sertifikat No SHM 00209 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 6,042
;Sertifikat No SHM 00210 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 20,623
;Sertifikat No SHM 354 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 10,055
;Sertifikat No SHM 172 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,450
;Sertifikat No SHM 1072 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,448
Sertifikat No SHM 1068 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 5,912
Sertifikat No SHM 633 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 8,585
Sertifikat No SHM 634 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 4,170
;Sertifikat No SHM 637 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sridadi luas tanah 7,350
;Sertifikat No SHM 638 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,411
;Sertifikat No SHM 640 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,031
;Sertifikat No SHM 648 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 729
;Sertifikat No SHM 00470 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,616
;Sertifikat No SHM 00471 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,584
;Sertifikat No SHM 00472 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,500
;Sertifikat No SHM 00473 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,053
;Sertifikat No SHM 00474 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,501
;Sertifikat No SHM 00475 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,809
;Sertifikat No SHM 00476 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,361
;Sertifikat No SHM 00477 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,329
Sertifikat No SHM 00478 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,309
;Sertifikat No SHM 00479 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,270
;Sertifikat No SHM 00480 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,428
;Sertifikat No SHM 00481 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,636
;Sertifikat No SHM 00482 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,589
;Sertifikat No SHM 00483 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,997
;Sertifikat No SHM 00484 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,822
;Sertifikat No SHM 00485 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,993
;Sertifikat No SHM 00486 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 7,593
;Sertifikat No SHM 00487 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,970
;Sertifikat No SHM 00488 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,210 m2;
Sertifikat No SHM 00489 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,976 m2;
Sertifikat No SHM 00513 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,419 m2;
Sertifikat No SHM 00514 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,009 m2;
Sertifikat No SHM 00463 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 9,581 m2;
Sertifikat No SHM 00468 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,211 m2;
Sertifikat No SHM 00512 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 5,993 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0029.0 An. H. Imam Sudjono letak Objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.756 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0035.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.474 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0039.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.288 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0028.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.789 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.002-0005.0 An Sampuris P Supri letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 5.270 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.009.003-0014.0 An Radi Mandar letak obj pajak Tegal Rt.000 Rw.00 Sadang Jatirogo Tuban dengan luas tanah 6.018 m2;
Bahwa sehubungan dengan tindakan Tergugat II sebagaimana tersebut diatas poin 23, Tergugat II telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg ;
Bahwa terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg atas diri Tergugat II, Tergugat II telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.276.984.300,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) kepada Turut Tergugat selaku pelaksana eksekusi putusan, yang mana uang tersebut merupakan uang milik Tergugat I yang dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban Tergugat I kepada Penggugat ;
Bahwa selanjutnya terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, asset-asset milik Tergugat I yang pembeliannya dilakukan oleh Tergugat II dari uang modal kerjasama dengan Penggugat, telah disitta dan akan dilakukan lelang oleh Turut Tergugat selaku pelaksana eksekusi putusan tersebut ;
Bahwa oleh karena asset-asset yang disita dan akan dilakukan lelang oleh Turut Tergugat sebagaimana tersebut dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg adalah bukan milik Tergugat II melainkan milik Tergugat I, yang dalam hal ini terkait dengan Perjanjian kerjasama antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana tersebut dalam perjanjian Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007, yang mana uang pembeliannya berasal dari modal yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II yang saat itu berkedudukan sebagai Direktur pada tergugat I, maka apabila dilakukan lelang oleh Turut Tergugat selaku pelaksana eksekusi putusan, hasil dari lelang tersebut agar diperintahkan kepada Turut Tergugat selaku pelaksana eksekusi putusan,untuk dibayar kepada Penggugat sebagai pembayaran kewajiban Tergugat I kepada Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Pengumuman kedua lelang eksekusi Barang Rampasan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Rembang (Turut Tergugat), dimana asset objek lelangnya adalah asset-asset yang terkait dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Smg yakni :
Sertifikat No SHM 35 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 13,728 m2 ;
Sertifikat No SHM 58 a.n H.Imam sudjono Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,050 m2;
Sertifikat No SHM 59 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 4,653 m2;
Sertifikat No SHM 60 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,967 m2;
Sertifikat No SHM 61 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 5,570
;Sertifikat No SHM 62 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 9,210
;Sertifikat No SHM 63 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,570
;Sertifikat No SHM 64 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,246
;Sertifikat No SHM 74 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,923
;Sertifikat No SHM 75 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 1,867
;Sertifikat No SHM 77 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 6,963
;Sertifikat No SHM 78 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 30,650
;Sertifikat No SHM 79 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,186
;Sertifikat No SHM 633 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 8,585
Sertifikat No SHM 634 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 4,170
;Sertifikat No SHM 637 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sridadi luas tanah 7,350
;Sertifikat No SHM 638 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,411
;Sertifikat No SHM 640 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,031
;Sertifikat No SHM 648 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 729
;
Terhadap asset-asset tesebut akan dilakukan lelang eksekusi dengan nilai limit seluruh asset sebesar Rp. 35.565.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa senyatanya dan juga diakui dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, asset-asset yang akan dilakukan lelang eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rembang (Turut Tergugat) sebagaimana tersebut pada poin 28 diatas adalah berasal dari uang modal Penggugat kepada Tergugat I sehingga dapat dikatakan bahwa asset-asset tersebut adalah milik Tergugat I, maka hasil dari lelang yang dilakukan Turut Tergugat harus diperintahkan kepada Turut Tergugat untuk dibayar kepada Penggugat sebagai pembayaran kewajiban Tergugat I yakni uang bagi hasil kerjasama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Ingkar janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Tidak dilaksanakannya pembayaran kekurangan pengembalian uang modal sebesar Rp. 4.276.984.300 ,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan uang bagi hasil kerja sama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah),sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 15.283.587.150,00 (lima belas milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);
Biaya pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara a quo di pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil
Kerugian akibat terganggunya usaha Penggugat akibat tidak dapat memanfaatkan uang dari kewajiban Tergugat I yang belum mengembalikan dan membayarkan kewajibannya kepada Penggugat, dan apabila uang tersebut di depositokan pada bank dengan bunga pertahun sebesar 6 % selama 6 tahun (November 2010 sampai dengan sekarang) secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar (Rp. 15.283.587.150,00 x 6%) x 6 = Rp. 5.502.091.374 ( lima milyar lima ratus dua juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);
Bahwa sebelum diajukannya Gugatan ini, Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Tergugat I dan Tergugat II, namun demikian tidak ada respon dan itikad baik (good faith) dari Tergugat I maupun Tergugat II, sehingga tidak ada jalan lain bagi Penggugat untuk mencari keadilan kecuali melalui jalur hukum dan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng juga diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/ per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rembang, hingga Tergugat I maupun Tergugat II menyelesaikan semua kewajibannya kepada Penggugat ;
Bahwa selanjutnya agar gugatan perkara ini tidak menjadi illusoir kelak dikemudian hari karena adanya kekhawatiran dan sangka yang beralasan dari Penggugat, bahwa Tergugat I atau Tergugat II atau Turut Tergugat akan mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain sehubungan dengan adanya perkara ini, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Rembang, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk meletakkan sita persamaan atas harta kekayaan Tergugat I yang telah dijadikan jaminan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Tergugat II sebagaimana tersebut dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, untuk dijadikan sebagai jaminan dalam perkara atas harta atau asset Tergugat I berupa benda-benda tidak bergerak sebagai berikut :
Sertifikat No SHM 35 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 13,728 m2 ;
Sertifikat No SHM 58 a.n H.Imam sudjono Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,050 m2;
Sertifikat No SHM 59 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 4,653 m2;
Sertifikat No SHM 60 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,967 m2;
Sertifikat No SHM 61 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 5,570
;Sertifikat No SHM 62 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 9,210
;Sertifikat No SHM 63 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,570
;Sertifikat No SHM 64 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,246
;Sertifikat No SHM 74 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,923
;Sertifikat No SHM 75 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 1,867
;Sertifikat No SHM 77 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 6,963
;Sertifikat No SHM 78 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 30,650
;Sertifikat No SHM 79 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,186
;Sertifikat No SHM 00209 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 6,042
;Sertifikat No SHM 00210 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 20,623
;Sertifikat No SHM 354 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 10,055
;Sertifikat No SHM 172 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,450
;Sertifikat No SHM 1072 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,448
Sertifikat No SHM 1068 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 5,912
Sertifikat No SHM 633 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 8,585
Sertifikat No SHM 634 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 4,170
;Sertifikat No SHM 637 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sridadi luas tanah 7,350
;Sertifikat No SHM 638 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,411
;Sertifikat No SHM 640 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,031
;Sertifikat No SHM 648 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 729
;Sertifikat No SHM 00470 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,616
;Sertifikat No SHM 00471 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,584
;Sertifikat No SHM 00472 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,500
;Sertifikat No SHM 00473 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,053
;Sertifikat No SHM 00474 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,501
;Sertifikat No SHM 00475 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,809
;Sertifikat No SHM 00476 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,361
;Sertifikat No SHM 00477 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,329
Sertifikat No SHM 00478 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,309
;Sertifikat No SHM 00479 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,270
;Sertifikat No SHM 00480 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,428
;Sertifikat No SHM 00481 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,636
;Sertifikat No SHM 00482 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,589
;Sertifikat No SHM 00483 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,997
;Sertifikat No SHM 00484 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,822
;Sertifikat No SHM 00485 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,993
;Sertifikat No SHM 00486 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 7,593
;Sertifikat No SHM 00487 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,970
;Sertifikat No SHM 00488 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,210 m2;
Sertifikat No SHM 00489 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,976 m2;
Sertifikat No SHM 00513 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,419 m2;
Sertifikat No SHM 00514 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,009 m2;
Sertifikat No SHM 00463 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 9,581 m2;
Sertifikat No SHM 00468 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,211 m2;
Sertifikat No SHM 00512 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 5,993 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0029.0 An. H. Imam Sudjono letak Objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.756 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0035.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.474 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0039.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.288 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0028.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.789 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.002-0005.0 An Sampuris P Supri letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 5.270 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.009.003-0014.0 An Radi Mandar letak obj pajak Tegal Rt.000 Rw.00 Sadang Jatirogo Tuban dengan luas tanah 6.018 m2;
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat ini didukung dengan bukti-bukti yang jelas, benar dan sah menurut hukum, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Bahwa oleh karena perkara ini muncul karena ulah dari Tergugat I dan Tergugat II, maka sudah sepantasnya jika kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal- hal yang telah Penggugat uraikan diatas, Penggugat mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rembang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk menerima dan memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) karena tidak melakukan kewajibannya membayar kekurangan pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang kepada Penggugat;
Menetapkan secara hukum bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu Dan Tebu Giling Di Kabupaten rembang tertanggal 21 Maret 2007 beserta perubahan-perubahannya, keseluruhan adalah sah menurut hukum;
Menetapkan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng wajib membayar kekurangan pengembalian uang modal sebesar Rp. 4.276.984.300 ,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan uang bagi hasil kerja sama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 ( sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Pembayaran kekurangan pengembalian uang modal sebesar Rp. 4.276.984.300 ,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan uang bagi hasil kerja sama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah),sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 15.283.587.150,00 (lima belas milyar dua ratus delapan puluh tigajuta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);
Biaya pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara a quo di pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil
Kerugian akibat terganggunya usaha Penggugat akibat tidak dapat memanfaatkan uang dari kewajiban Tergugat I yang belum mengembalikan dan membayarkan kewajibannya kepada Penggugat, dan apabila uang tersebut di depositokan pada bank dengan bunga pertahun sebesar 6 % selama 6 tahun (November 2010 sampai dengan sekarang) secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar (Rp. 15.283.587.150,00 x 6%) x 6 = Rp. 5.502.091.374 ( lima milyar lima ratus dua juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);
Secara langsung, tunai dan seketika.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar segera melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang dilakukan Turut Tergugat atas asset-asset Milik Tergugat I yang disitta dan akan dilelang oleh Turut Tergugat terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Smg berupa :
Sertifikat No SHM 35 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 13,728 m2 ;
Sertifikat No SHM 58 a.n H.Imam sudjono Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,050 m2;
Sertifikat No SHM 59 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 4,653 m2;
Sertifikat No SHM 60 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,967 m2;
Sertifikat No SHM 61 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 5,570
;Sertifikat No SHM 62 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 9,210
;Sertifikat No SHM 63 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,570
;Sertifikat No SHM 64 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,246
;Sertifikat No SHM 74 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,923
;Sertifikat No SHM 75 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 1,867
;Sertifikat No SHM 77 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 6,963
;Sertifikat No SHM 78 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 30,650
;Sertifikat No SHM 79 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,186
;Sertifikat No SHM 00209 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 6,042
;Sertifikat No SHM 00210 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 20,623
;Sertifikat No SHM 354 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 10,055
;Sertifikat No SHM 172 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,450
;Sertifikat No SHM 1072 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,448
Sertifikat No SHM 1068 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 5,912
Sertifikat No SHM 633 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 8,585
Sertifikat No SHM 634 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 4,170
;Sertifikat No SHM 637 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sridadi luas tanah 7,350
;Sertifikat No SHM 638 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,411
;Sertifikat No SHM 640 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,031
;Sertifikat No SHM 648 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 729
;Sertifikat No SHM 00470 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,616
;Sertifikat No SHM 00471 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,584
;Sertifikat No SHM 00472 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,500
;Sertifikat No SHM 00473 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,053
;Sertifikat No SHM 00474 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,501
;Sertifikat No SHM 00475 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,809
;Sertifikat No SHM 00476 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,361
;Sertifikat No SHM 00477 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,329
Sertifikat No SHM 00478 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,309
;Sertifikat No SHM 00479 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,270
;Sertifikat No SHM 00480 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,428
;Sertifikat No SHM 00481 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,636
;Sertifikat No SHM 00482 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,589
;Sertifikat No SHM 00483 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,997
;Sertifikat No SHM 00484 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,822
;Sertifikat No SHM 00485 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,993
;Sertifikat No SHM 00486 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 7,593
;Sertifikat No SHM 00487 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,970
;Sertifikat No SHM 00488 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,210 m2;
Sertifikat No SHM 00489 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,976 m2;
Sertifikat No SHM 00513 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,419 m2;
Sertifikat No SHM 00514 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,009 m2;
Sertifikat No SHM 00463 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 9,581 m2;
Sertifikat No SHM 00468 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,211 m2;
Sertifikat No SHM 00512 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 5,993 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0029.0 An. H. Imam Sudjono letak Objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.756 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0035.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.474 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0039.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.288 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0028.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.789 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.002-0005.0 An Sampuris P Supri letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 5.270 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.009.003-0014.0 An Radi Mandar letak obj pajak Tegal Rt.000 Rw.00 Sadang Jatirogo Tuban dengan luas tanah 6.018 m2;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang pengganti sebesar Rp. 4.276.443.885 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) yang telah dibayarkan oleh Tergugat II sebagai pembayaran kekurangan pengembalian uang modal ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat atas hasil sisa lelang asset-asset Tergugat I yang telah disitta dan akan dilelang oleh Turut Tergugat terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Tergugat IIsebagai pembayaran kewajiban Tergugat I yakni uang bagi hasil kerjasama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Menyatakan secara hukum sah dan berharga asset-asset yang disitta dan akan dilelang oleh Turut Tergugat terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1243 K/PID.SUS/2014 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg adalah milik Tergugat I yakni :
Sertifikat No SHM 35 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 13,728 m2 ;
Sertifikat No SHM 58 a.n H.Imam sudjono Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,050 m2;
Sertifikat No SHM 59 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 4,653 m2;
Sertifikat No SHM 60 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,967 m2;
Sertifikat No SHM 61 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 5,570
;Sertifikat No SHM 62 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 9,210
;Sertifikat No SHM 63 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,570
;Sertifikat No SHM 64 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,246
;Sertifikat No SHM 74 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,923
;Sertifikat No SHM 75 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 1,867
;Sertifikat No SHM 77 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 6,963
;Sertifikat No SHM 78 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 30,650
;Sertifikat No SHM 79 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,186
;Sertifikat No SHM 00209 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 6,042
;Sertifikat No SHM 00210 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 20,623
;Sertifikat No SHM 354 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 10,055
;Sertifikat No SHM 172 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,450
;Sertifikat No SHM 1072 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,448
Sertifikat No SHM 1068 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 5,912
Sertifikat No SHM 633 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 8,585
Sertifikat No SHM 634 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 4,170
;Sertifikat No SHM 637 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sridadi luas tanah 7,350
;Sertifikat No SHM 638 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,411
;Sertifikat No SHM 640 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,031
;Sertifikat No SHM 648 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 729
;Sertifikat No SHM 00470 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,616
;Sertifikat No SHM 00471 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,584
;Sertifikat No SHM 00472 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,500
;Sertifikat No SHM 00473 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,053
;Sertifikat No SHM 00474 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,501
;Sertifikat No SHM 00475 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,809
;Sertifikat No SHM 00476 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,361
;Sertifikat No SHM 00477 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,329
Sertifikat No SHM 00478 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,309
;Sertifikat No SHM 00479 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,270
;Sertifikat No SHM 00480 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,428
;Sertifikat No SHM 00481 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,636
;Sertifikat No SHM 00482 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,589
;Sertifikat No SHM 00483 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,997
;Sertifikat No SHM 00484 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,822
;Sertifikat No SHM 00485 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,993
;Sertifikat No SHM 00486 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 7,593
;Sertifikat No SHM 00487 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,970
;Sertifikat No SHM 00488 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,210 m2;
Sertifikat No SHM 00489 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,976 m2;
Sertifikat No SHM 00513 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,419 m2;
Sertifikat No SHM 00514 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,009 m2;
Sertifikat No SHM 00463 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 9,581 m2;
Sertifikat No SHM 00468 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,211 m2;
Sertifikat No SHM 00512 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 5,993 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0029.0 An. H. Imam Sudjono letak Objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.756 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0035.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.474 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0039.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.288 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0028.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.789 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.002-0005.0 An Sampuris P Supri letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 5.270 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.009.003-0014.0 An Radi Mandar letak obj pajak Tegal Rt.000 Rw.00 Sadang Jatirogo Tuban dengan luas tanah 6.018 m2;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk secara tunai, langsung dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah)/ per hari pada Penggugat, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rembang, hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dalam perkara a quo kepada Penggugat ;
Meletakkan sita persamaan terhadap barang-barang benda tidak bergerak milik Tergugat I yang disita dan akan dilelang Turut Tergugat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Terdakwa Tergugat I, yang merupakan harta atau asset Tergugat I, yaitu :
Sertifikat No SHM 35 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 13,728 m2 ;
Sertifikat No SHM 58 a.n H.Imam sudjono Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,050 m2;
Sertifikat No SHM 59 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 4,653 m2;
Sertifikat No SHM 60 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,967 m2;
Sertifikat No SHM 61 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 5,570
;Sertifikat No SHM 62 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 9,210
;Sertifikat No SHM 63 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,570
;Sertifikat No SHM 64 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 14,246
;Sertifikat No SHM 74 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 2,923
;Sertifikat No SHM 75 atas nama Sumini Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 1,867
;Sertifikat No SHM 77 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 6,963
;Sertifikat No SHM 78 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 30,650
;Sertifikat No SHM 79 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sumbersari luas tanah 10,186
;Sertifikat No SHM 00209 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 6,042
;Sertifikat No SHM 00210 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Tegalmulyo luas tanah 20,623
;Sertifikat No SHM 354 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 10,055
;Sertifikat No SHM 172 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,450
;Sertifikat No SHM 1072 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 7,448
Sertifikat No SHM 1068 a.n H.Imam Sudjono Lokasi Ds Kalipang luas tanah 5,912
Sertifikat No SHM 633 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 8,585
Sertifikat No SHM 634 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 4,170
;Sertifikat No SHM 637 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sridadi luas tanah 7,350
;Sertifikat No SHM 638 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,411
;Sertifikat No SHM 640 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 6,031
;Sertifikat No SHM 648 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sridadi luas tanah 729
;Sertifikat No SHM 00470 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,616
;Sertifikat No SHM 00471 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,584
;Sertifikat No SHM 00472 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,500
;Sertifikat No SHM 00473 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,053
;Sertifikat No SHM 00474 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,501
;Sertifikat No SHM 00475 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,809
;Sertifikat No SHM 00476 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,361
;Sertifikat No SHM 00477 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,329
Sertifikat No SHM 00478 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,309
;Sertifikat No SHM 00479 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,270
;Sertifikat No SHM 00480 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 6,428
;Sertifikat No SHM 00481 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,636
;Sertifikat No SHM 00482 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,589
;Sertifikat No SHM 00483 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,997
;Sertifikat No SHM 00484 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,822
;Sertifikat No SHM 00485 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,993
;Sertifikat No SHM 00486 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 7,593
;Sertifikat No SHM 00487 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 1,970
;Sertifikat No SHM 00488 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 2,210 m2;
Sertifikat No SHM 00489 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,976 m2;
Sertifikat No SHM 00513 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,419 m2;
Sertifikat No SHM 00514 atas nama Nuryati Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 3,009 m2;
Sertifikat No SHM 00463 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 9,581 m2;
Sertifikat No SHM 00468 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 4,211 m2;
Sertifikat No SHM 00512 atas nama Sudarto Lokasi Ds Sendangmulyo luas tanah 5,993 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0029.0 An. H. Imam Sudjono letak Objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.756 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0035.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.474 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0039.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.288 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0028.0 An Imam Sudjono letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.789 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.002-0005.0 An Sampuris P Supri letak objek pajak Patok Rt.000 Rw.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 5.270 m2;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.009.003-0014.0 An Radi Mandar letak obj pajak Tegal Rt.000 Rw.00 Sadang Jatirogo Tuban dengan luas tanah 6.018 m2;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum lainnya ( uit voerbaar bij vorrad );
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II
Atau;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono ).
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengan beberapa perubahan yang menyangkut identitas para pihak, adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada halaman 1 (satu) paragraph 2 (dua) tertulis “…..berkedudukan di Jl. Raya Rembang Lasem KM.2 Tireman Rembang, untuk selanjutnya disebut sebagai ….PENGGUGAT;” yang seharusnya tertulis “….berkedudukan di Jl. Raya Rembang Lasem KM.2 Tireman Rembang, dalam hal ini diwakili oleh PRILESTYO, SE selaku Direktur Utama PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, untuk selanjutnya disebut sebagai…..PENGGUGAT;”;
Bahwa pada halaman 2 (dua) paragraph 1 (satu) tertulis “ ….beralamat di Jalan Slamet Nomor 3, Desa Ngringo, Rt.002/Rw.025 Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Untuk selanjutnya disebut sebagai….TERGUGAT II;” yang seharusnya tertulis “….beralamat di Jalan Slamet Nomor 3, Desa Ngringo, Rt.002/Rw.025 Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang saat ini bertempat tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang, Jl. Raya Semarang – Boja, Km.4 Kota Semarang. Untuk selanjutnya disebut sebagai….TERGUGAT II”;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan jawaban karena yang bersangkutan tidak pernah hadir, sedangkan Turut Tergugat memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terlebih dahulu turut tergugat Kepala Kejaksaan Negeri Rembang menyatakan bahwa turut tergugat Kepala Kejaksaan Negeri Rembang membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam suatu gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas.
DALAM EKSEPSI :
Bahwa terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg atas diri tergugat II, menurut Kuasa hukum penggugat, Tergugat IItelah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.4.276.984.300,- (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) kepada turut tergugat selaku pelaksana eksekusi putusan, yang mana uang tersebut merupakan uang milik tergugat I yang dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban tergugat I kepada penggugat.
Bahwa sampai dengan gugatan a quo diproses pada Pengadilan Negeri Rembang Tergugat II sdr. H. Imam Sudjono selaku terpidana belum melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.4.276.984.300,- (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Rembang selaku eksekutor dari putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No. 131/Pid.Sus/2013/PN. Tipikor. Smg.
Bahwa oleh karena asset- asset yang disita dan akan dilakukan lelang oleh turut tergugat sebagaimana tersebut dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No. 131/Pid.Sus/2013/PN. Tipikor. Smg adalah bukan milik tergugat II melainkan milik tergugat I, yang dalam hal ini terkait dengan perjanjian kerjasama antara tergugat I, yang dalam hal ini terkait dengan perjanjian kerjasama antara tergugat I dengan penggugat sebagaimana tersebut dalam perjanjian Nomor No.010/RBSJ/PK/III/2007, No.06/SAB/PK/III/2007 tgl. 21 Maret 2007 tentang Budidaya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang, yang mana uang pembeliannya berasal dari modal yang diberikan oleh penggugat kepada tergugat I, maka apabila dilakukan lelang oleh turut tergugat selaku pelaksana eksekusi putusan, hasil dari lelang tersebut Kuasa hukum tergugat meminta agar Majelis Hakim memerintahkan kepada turut tergugat sebagai pembayaran kewajiban tergugat I kepada penggugat.
Bahwa terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No. 18/ Pid.Sus/ 2014/ PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131 /Pid.Sus /2013 /PN.Tipikor.Smg dan putusan No.138/ PID.SUS/ 2013/ PN.TIPIKOR.SMG tgl. 11 Maret 2014 a.n. Siswadi, S.H.M.K.n. oleh Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa :
Sertifikat No.SHM 35 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 13.728 m2 ;
Sertifikat No.SHM 58 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 10.050 m2 ;
Sertifikat No.SHM 59 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 4.653 m2 ;
Sertifikat No.SHM 60 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 14.967 m2 ;
Sertifikat No.SHM 61 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 5.570 m2 ;
Sertifikat No.SHM 62 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 9.210 m2 ;
Sertifikat No.SHM 63 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 2.570 m2 ;
Sertifikat No.SHM 64 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 14.246 m2 ;
Sertifikat No.SHM 74 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 2.923 m2 ;
Sertifikat No.SHM 75 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 1.867 m2 ;
Sertifikat No.SHM 77 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 6.963 m2 ;
Sertifikat No.SHM 78 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 30.650 m2 ;
Sertifikat No.SHM 79 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 10.186 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00209 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Tegalmulyo luas tanah 6.042 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00210 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Tegalmulyo luas tanah 20.623 m2 ;
Sertifikat No.SHM 354 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 10.055 m2 ;
Sertifikat No.SHM 172 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 7.450 m2 ;
Sertifikat No.SHM 1072 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 7.448 m2 ;
Sertifikat No.SHM 354 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 5.912 m2 ;
Sertifikat No.SHM 633 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 8.585 m2 ;
Sertifikat No.SHM 634 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 4.170 m2 ;
Sertifikat No.SHM 637 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 7.350 m2 ;
Sertifikat No.SHM 638 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 6.411 m2 ;
Sertifikat No.SHM 640 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 6.031 m2 ;
Sertifikat No.SHM 648 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 729 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00470 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.616 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00471 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.584 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00472 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.500 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00473 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.053 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00474 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.501 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00475 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.809 m2;
Sertifikat No.SHM 00476 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 6.361 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00477 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.329 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00478 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.309 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00479 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.270 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00480 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 6.428 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00481 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.636 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00482 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.589 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00483 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.997 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00484 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.822 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00485 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.993 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00486 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 7.593 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00487 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.970 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00488 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.210 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00489 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.976 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00513 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.419 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00514 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.009 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00463 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 9.581 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00468 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.211 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00512 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 5.993 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0029.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.756 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0035.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.474 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0039.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.288 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0028.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.789 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.002-0005.0 An. Sampuris P. Supri letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 5.270 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.009.003-0014.0 An. Radi Mandar letak obyek pajak tegal RT.000 RW.00 Sadang Jatirogo Tuban dengan luas tanah 6.018 m2 ;
Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan membayar uang pengganti dalam perkara tergugat II Imam Sudjono.
Bahwa dalam putusan Kasasi mahkamah Agung R.I. No.1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/ Pid.Sus/ 2014/ PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg. asset- asset yang akan dilakukan lelang eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rembang (turut tergugat) sebagaimana tersebut di atas adalah berasal dari uang modal penggugat kepada tergugat I sehingga kuasa hukum penggugat berpendapat bahwa asset- asset tersebut adalah milik tergugat I, maka hasil dari lelang yang dilakukan turut tergugat harus dibayarkan kepada penggugat sebagai pembayaran kewajiban tergugat I yakni uang bagi hasil kerjasama sebesar Rp.11.006.602.850,- (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dalam putusan Kasasi mahkamah Agung R.I. No.1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/ Pid.Sus/2014/PT TPK Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No. 131/Pid.Sus/2013/ PN.Tipikor.Smg. Kejaksaan Negeri Rembang bertindak sebagai Penuntut Umum menjalankan tugas Negara yang diamanatkan dalam Undang- Undang dan eksekutor berdasarkan vonis hakim dalam perkara terhadap terpidana/ tergugat II yang telah merugikan Negara Cq. PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya telah diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melelang asset- asset milik tergugat II yang telah dirampas untuk negara untuk diperhitungkan membayar uang pengganti dalam perkara Imam Sudjono dan tidak diperintahkan untuk dibayarkan kepada penggugat sebagai pembayaran kewajiban tergugat I yakni uang bagi hasil kerjasama sebesar Rp.11.006.602.850,- (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
DALAM POKOK PERKARA :
Kuasa hukum penggugat meminta kepada Majelis hakim untuk memerintahakan kepada turut tergugat untuk segera melaksanakan lelang Eksekusi barang rampasan atas asset- asset milik tergugat I yang telah disita dan akan dilelang oleh tergugat terkait putusan Kasasi mahkamah Agung R.I. No.1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/ Pid.Sus/ 2014/ PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg. berupa :
Sertifikat No.SHM 35 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 13.728 m2 ;
Sertifikat No.SHM 58 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 10.050 m2 ;
Sertifikat No.SHM 59 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 4.653 m2 ;
Sertifikat No.SHM 60 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 14.967 m2
Sertifikat No.SHM 61 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 5.570 m2 ;
Sertifikat No.SHM 62 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 9.210 m2 ;
Sertifikat No.SHM 63 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 2.570 m2 ;
Sertifikat No.SHM 64 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 14.246 m2 ;
Sertifikat No.SHM 74 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 2.923 m2 ;
Sertifikat No.SHM 75 a.n. Sumini, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 1.867 m2 ;
Sertifikat No.SHM 77 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 6.963 m2 ;
Sertifikat No.SHM 78 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 30.650 m2 ;
Sertifikat No.SHM 79 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sumbersari luas tanah 10.186 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00209 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Tegalmulyo luas tanah 6.042 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00210 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Tegalmulyo luas tanah 20.623 m2 ;
Sertifikat No.SHM 354 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 10.055 m2 ;
Sertifikat No.SHM 172 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 7.450 m2 ;
Sertifikat No.SHM 1072 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 7.448 m2 ;
Sertifikat No.SHM 354 a.n. H. Imam Sudjono, lokasi Ds. Kalipang luas tanah 5.912 m2 ;
Sertifikat No.SHM 633 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 8.585 m2;
Sertifikat No.SHM 634 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 4.170 m2;
Sertifikat No.SHM 637 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 7.350 m2 ;
Sertifikat No.SHM 638 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 6.411 m2;
Sertifikat No.SHM 640 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 6.031 m2;
Sertifikat No.SHM 648 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sridadi luas tanah 729 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00470 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.616 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00471 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.584 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00472 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.500 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00473 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.053 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00474 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.501 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00475 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.809 m2;
Sertifikat No.SHM 00476 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 6.361 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00477 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.329 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00478 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.309 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00479 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.270 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00480 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 6.428 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00481 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.636 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00482 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.589 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00483 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.997 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00484 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.822 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00485 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.993 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00486 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 7.593 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00487 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 1.970 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00488 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 2.210 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00489 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.976 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00513 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.419 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00514 a.n. Nuryati, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 3.009 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00463 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 9.581 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00468 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 4.211 m2 ;
Sertifikat No.SHM 00512 a.n. Sudarto, lokasi Ds. Sendangmulyo luas tanah 5.993 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0029.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.756 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0035.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 4.474 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0039.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.288 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.001-0028.0 An. H. Imam Sudjono letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 3.789 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.008.002-0005.0 An. Sampuris P. Supri letak obyek pajak patok RT.000 RW.00 Sugihan Jatirogo Tuban dengan luas tanah 5.270 m2 ;
Tanah foto copy leter D NOP 35.23.180.009.003-0014.0 An. Radi Mandar letak obyek pajak tegal RT.000 RW.00 Sadang Jatirogo Tuban dengan luas tanah 6.018 m2 ;
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh turut tergugat sudah sesuai dengan ketentuan pasal 39 KUHAP yang berbunyi :
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
Benda atau tagihan tersangka atau yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang - halangi penyidikan tindak pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Ketentuan ayat (2) tersebut di atas dikarenakan sebagai konsekuensi logis dari hukum pidana sifatnya sebagai hukum publik yang harus didahulukan dari hukum perdata yang bersifat privaat.
Bahwa terkait putusan Kasasi mahkamah Agung R.I. No.1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/ Pid.Sus/ 2014/ PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg. turut tergugat selaku Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rembang No.Print-108/0.3.21/Fu.1/09/2015 tgl. 28 September 2015 telah melaksanakan Eksekusi terhadap barang rampasan berupa asset- asset tsb. di atas dengan melimpahkan tanggung jawab barang rampasan dari Kepala seksi tindak pidana khusus kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Rembang untuk segera melakukan pelelangan atas barang/asset- asset sebagaimana tsb. di atas dan oleh kantor Balai Lelang Negara telah dilakukan pelelangan terhadap 13 (tiga belas) asset barang rampasan namun baru 1 (satu) asset yang telah laku terjual yakni sertifikat SHM No.648 a.n. Sudarto lokasi ds. Sridadi luas tanah 729 m2 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan disetor ke kas negara untuk diperhitungkan membayar uang pengganti tergugat II Imam Sudjono, yang antara lain dengan Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tuban No.1572/ IV/ Pen.Pid/ 2013/ PN. Tuban tgl. 11 Juli 2013, No. 322 /VII /Pen.Pid /2013 /PN.Tbn, dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa tengah No.Print-526/ 0.3/ 04/ 2013 tgl. 08 April 2013 Rembang.
Kuasa hukum penggugat meminta kepada turut tergugat untuk menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.4.276.984.300,- (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang telah dibayarkan oleh tergugat II sebagai pembayaran kekurangan pengembalian uang modal.
Bahwa sampai dengan gugatan a quo diproses pada Pengadilan Negeri Rembang Tergugat II sdr. H. Imam Sudjono selaku terpidana belum melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.4.276.984.300,- (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Rembang selaku eksekutor dari putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1243 K/ PID.SUS/ 2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/ Pid.Sus/ 2014 PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg.
Bahwa kuasa hukum tergugat meminta agar turut tergugat untuk melakukan pembayaran kepada penggugat atas hasil sisa lelang atas asset- asset tergugat I yang telah disita dan akan dilelang oleh turut tergugat terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/ Pid.Sus/ 2014/ PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg. sebagai pembayaran kewajiban tergugat I yakni uang bagi hasil kerjasama sebesar Rp.11.006.602.850,- (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dalam putusan Kasasi mahkamah Agung R.I. No.1243 K/PID.SUS/2014 jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No.18/ Pid.Sus/ 2014/ PT.TPK.Smg jo Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.131/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg a.n. tergugat II H. Imam Sudjono dan putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.138/ PID.SUS/ 2013/ PN.TIPIKOR.SMG tanggal 11 Maret 2014 a.n. Siswadi, S.H.Mkn. dalam vonis Hakim tersebut telah dengan jelas menyatakan bahwa asset- asset sebagaimana tersebut di atas dirampas untuk negara untuk diperhitungkan membayar uang pengganti dalam perkara Imam Sudjono.
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Terbantah/Terlawanturut tergugat Kepala Kejaksaan Negeri Rembang meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi turut tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima..
A T A U
PRIMAIR :
Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;
Menghukum penggugat untuk membayar semua ongkos perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Rembang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 24 Juli 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak melakukan kewajibannya membayar kekurangan pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama budidaya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 beserta perubahan-perubahannya adalah sah menurut hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kekurangan pengembalian uang modal sebesar Rp 4.276.984.300,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), serta uang bagi hasil kerja sama sebesar Rp11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sebesar Rp 1.202.600,- (satu juta dua ratus dua ribu enam ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa kepada Tergugat I dan Tergugat II yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Rembang, Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg, tanggal 24 Juli 2017 dengan relasnya masing-masing bertanggal 1 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg tanggal 10 Agustus 2017 yang dibuat oleh AMIN SOETOPO, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Rembang yang menerangkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rembang, Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg, tanggal 2 Maret 2017 dan telah diberitahukan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat dan Terbanding / semula Penggugat dan masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Rembang masing-masing pada tanggal 11 September 2017 dan 28 Agustus 2017 telah memberitahukan kepada Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II, Terbanding / semula Penggugat dan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Memori Banding tanggal 3 Nopember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 3 Nopember 2017 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding / semula Penggugat dan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 23 Nopember 2017 dan 16 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding / semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding masing-masing tanggal 21 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang tanggal 21 Desember 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding yang pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
- Keberatan terhadap kedudukan Penggugat (Surat Kuasa);
- Keberatan terhadap fundamentum petendi;
- Keberatan terhadap petitum mengenai pengembalian uang modal dan bagi hasil;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg, dan telah membaca dan memperhatikan kontra memori banding Nomor 104/ADV/AHP/SMG/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi kurang sependapat mengenai putusan tersebut, karena tentang tidak dilibatkannya atau tidak diikutsertakannya pihak Turut Tergugat di dalam penyelesaian perkara ini adalah kurang tepat;
Menimbang, bahwa di dalam penyelesaian perkara a quo sangat perlu diikutsertakan pihak Turut Tergugat di dalam penyelesaian perkara ini, hal ini dikarenakan:
Bahwa Terbanding / semula Penggugat (PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, sedangkan para Pembanding / semula Tergugat I (PT Sabda Amartabumi, Tergugat II H. Imam Sudjono (semula Direktur PT Sabda Amartabumi (bukti P 1, P 2, P 3 dan P 4) sedangkan untuk Turut Terbanding adalah Kejaksaan Negeri Rembang diikutsertakannya dalam gugatan karena harta benda milik PT Sabda Amartabumi dan H. Imam Sudjono telah disita dalam perkara Tipikor dan akan dilelang (P 14, P 15, P 16, P 17);
Bahwa antara para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II dengan Terbanding semula Penggugat telah mengadakan kesepakatan untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja sama, budi daya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang, yang dituangkan dalam surat perjanjian No. 010/RBSJ/PR/III/2007, No. 06/SAB/PK/III/2007, tentang budi daya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007, dengan kesepakatan bagi hasil 70% untuk Terbanding / semula Penggugat dan 30% untuk Pembanding I / semula Tergugat I (P 5 s/d P 12);
Bahwa kemudian perjanjian tersebut diadakan perubahan dengan adendum I No. 070.a/RBSJ/ADD-PK/XI/2007 yang kemudian diadakan perubahan lagi dengan adendum II No. 001/RBSJ/ADD-SPK/IX/2009, dan diperbaharui lagi dengan adendum ke III No. 012/RBSJ/ADD-SPK/IX/2009 yang kesemuanya dituangkan ke dalam akta notaris No. 09 tanggal 7 Oktober 2009 di hadapan Notaris Muhammad Alhilal, S.H.MKn., dan terhadap Akta notaris tersebut kemudian diadakan adendum lagi berdasarkan akta notaris No. 131 tertanggal 31 Maret 2010, di hadapan Notaris H. Muhammad Alhilal, S.H.,MKn. (bukti P 6, P 7, P 8, P 9, P 10 dan P 11);
Bahwa kemudian selama berlangsungnya perjanjian tersebut Terbanding / semula Penggugat telah mengeluarkan dan menyerahkan uang secara bertahap kepada para Pembanding sejumlah Rp17.219.374.500,00 (tujuh belas milyar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terhadap uang modal tersebut, telah dipergunakan oleh Pembanding bukan untuk pengembangan budi daya tebu dan pengelolaan tanaman tebu secara tepat dan benar akan tetapi dipergunakan tidak sesuai kesepakatan, akan tetapi malah untuk membeli beberapa bidang tanah yang berjumlah 56 obyek tanah, yang sebagian sudah menjadi sertifikat HM dan sebagian masih berupa surat letter D;
Bahwa dalam perjalanan perjanjian pengelolaan budi daya tebu giling para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pembayaran pengembalian modal secara bertahap yang apabila dijumlah hanya sebesar Rp12.942.930.200,00 (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah), yang tidak sesuai dengan perjanjian yaitu sebesar Rp17.219.374.500,00 (tujuh belas milyar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp4.276.984.300,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang masih harus diterima oleh Terbanding / semula Penggugat atau dengan perkataan lain masih menjadi kewajiban para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa sedangkan kewajiban untuk melakukan pembayaran uang bagi hasil sebagaimana di dalam akta perjanjian kerja sama (T 11, P 12 dan P 13) yang belum dibayarkan adalah berjumlah Rp11.006.602,850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang harus segera diselesaikan dan menjadi kewajiban pihak Tergugat I dan Tergugat II / Pembanding;
Bahwa selanjutnya para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II (H. Imam Sudjono) telah terlibat di dalam perkara korupsi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan Undang-undang No 31 / 1999 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 20 / 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana pengganti kerugian sebesar Rp4.276.443.855,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta empar ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harus menjalani lagi pidana selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa tentang barang bukti yang karena menyangkut pihak Terbanding / Penggugat maka telah diputuskan sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor 131/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Semarang, terhadap ke 56 aset yang telah disita dalam putusanya dikembalikan kepada Jaksa penuntut Umum yang akan dipergunakan untuk perkara Terdakwa an. Siswadi M.Kn.
2. Putusan banding oleh Pengadilan Tinggi dalam Nomor 18/Pid.Sus/2014/PT Tpk Smg, terhadap ke 56 aset telah dikuatkan;
3. Kemudian Terdakwa Kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan MARI No. 1243.K/Pid.Sus/2014 yang pada pokoknya telah menolak permohonan kasasi oleh pemohon / terdakwa atau (dengan perkara perdata ini) adalah Pembanding / semula Tergugat II;
- Bahwa di dalam perkara an. Terdakwa Siswadi yang masih bersangkut paut dengan kegiatan para terdakwa dalam kaitan tentang kerja sama pengelolaan tebu giling dengan pihak PT Rembang Bangkit Sejahtera juga telah diputuskan dalam perkara Tipikor Nomor 138/Pid.Sus/2013/PN Tipikor, bertanggal 13 Maret 2014 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap in kracht van gewijsde, adapun yang berhubungan dengan ke 56 aset yang dijadikan barang bukti yang masih berkaitan dengan kerja sama pengelolaan tebu giling dengan pihak Penggugat / Terbanding dengan amar putusan, adalah dirampas untuk negara untuk diperhitungkan guna membayar uang pengganti dalam perkara Imam Sudjono (bukti P 17) yang nota bene Imam Sudjono masih mempunyai kewajiban hukum yakni dalam penyelesaian dengan pihak yang dirugikan yakni pihak Rembang Bangkit Sejahtera Jaya yang merupakan perusahaan milik daerah;
- Bahwa kemudian pada tanggal 4 Januari 2017 Terbanding mengajukan gugatan perdata Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg, guna melakukan penuntutan secara perdata, karena berkaitan dengan belum dibayarkannya bagi hasil sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerja sama yang dituangkan di dalam akta notaris No. 131 tertanggal 31 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Muhammad Alhilal, S.H.,MKn. (bukti P 11) dimana masih ada kewajiban pihak Pembanding (H. Imam Sudjino) untuk membayar kekurangannya sebesar Rp11.006.602,850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dengan PT Sabda Amartabumi tentang bagi hasil penanaman bibit tebu ( bukti P 11);
- Bahwa pada saat diajukannya gugatan perdata, pihak Kejaksaan Negeri Rembang memang dijadikan sebagai pihak Turut Tergugat;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat(2) dinyatakan bahwa dibidang perdata dan TUN Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah oleh karena itu mengingat pihak Kejaksaan selaku eksekutor dari putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, dapat bertindak terhadap aset milik Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II;
- Bahwa berkaiatn dengan pengembalian modal sejumlah Rp4.276.433.885,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) agar dapat dilaksanakan sebagaimana tercantum di dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor 131/Pid,Sus/2013/PN Smg jo putusan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus/2014/PT Smg jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043.K/Pid.Sus/2014;
- Bahwa pada saat diajukannya gugatan perdata pihak Kejaksaan negeri Rembang telah mengajukan lelang terhadap aset-aset yang disita dalam perkara Tipikor para Pembanding/Imam Sudjono yang berjumlah 56 tanah berikut surat-surat dan sertifikat HM, sehingga agar gugatan tidak sia-sia artinya dapat dilaksanakan, maka hasil lelangan agar terlebih semula dapat digunakan untuk membayar kewajiban para Pembanding/para Tergugat yang belum dilaksanakan adalah sejumlah Rp11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg tanggal 24 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai diikutsertakannya pihak Turut Tergugat di dalam pelaksanaan lelang guna pembayaran pihak Pembanding / semula Para Tergugat, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Pembanding / semula Para Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dakam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari pihak Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg tanggal 24 Juli 2017 dengan perbaikan sekedar mengenai diikutsertakannya pihak Turut Tergugat di dalam pelaksanaan lelang guna pembayaran pihak Pembanding / semula Para Tergugat, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Mengabulkan gugatan Terbanding / semula Penggugat sebagian;
Menyatakan Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan perjanjian kerja sama No. 010/RBJS/PK/III/2007, No. 06/SAB/PK/III/2007 tentang budi daya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang, bertanggal 21 Maret 2007 beserta perubahan-perubahannya adalah sah dan menurut hukum;
Memerintahkan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat agar segera melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan sebagaimana tersebut dalam pengumuman lelang eksekusi barang rampasan yang dilakukan Turut Tergugat atas aset-aset milik Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II yang disita dan akan dilelang oleh Turut Terbanding / semula Turut Tergugat sebagaimana tercantum di dalam amar putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1242.K/PID.SUS/2014 juncto putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 18/Pid.Sus/2014/PT. TPK. Smg juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 131/Pid.Sus/2013/PN. Tipikor Smg.;
Memerintahkan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat dari hasil lelang untuk melakukan pembayaran yang merupakan kewajiban Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II sehubungan dengan disita aset-asetnya 56 SHM sejumlah Rp11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana untuk pembayaran kekuarangan uang bagi hasil kerja sama;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2018 oleh Murdiyono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Arifin, S.H. M.M., dan Eddy Risdianto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 443/Pdt/2017/PT SMG tanggal 4 Desember 2017, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Mulyono, S.H. M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
H. Arifin, S.H. M.M. Murdiyono, S.H., M.H.
Ttd.
Eddy Risdianto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti;
Ttd.
Mulyono, S.H. M.H.
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp. 139.000,00+
Jumlah Rp. 150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )