179/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Apl Twr Lt 42 Suite 6, Jl. Letjen S Parman Kav. 28
Also in 5 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO. 179/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding
Budi Christiadi, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
Kesemuanya beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-858/PJ./2011 tanggal 06 Juli 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan :
PT. SOLTIUS INDONESIA, beralamat di Gd. Wisma Metropolitan 1 Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Nomor: LAP-106/WPJ.06/KP.1005/2008 tanggal 22 September 2008 dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | |||
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||||
| a.1 | Ekspor | 0 | 0 | ||
| a.2 | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 3.851.235.274 | 5.051.342.993 | ||
| a.3 | Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | ||
| a.4 | Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 0 | 0 | ||
| a.5 | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | 0 | ||
| a.6 | Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 3.851.235.274 | 5.051.342.993 | ||
| b | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0 | 0 | ||
| c | Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) | 3.851.235.274 | 5.051.342.993 | ||
| d | Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri: | ||||
| d.1 | Impor BKP | 0 | 0 | ||
| d.2 | Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.3 | Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.4 | Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | ||
| d.5 | Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | 0 | ||
| d.6 | Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0 | 0 | ||
| d.7 | Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 0 | 0 | ||
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar : | ||||
| a | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 384.438.117 | 504.448.889 | ||
| b | Dikurangi : | ||||
| b.1 | PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 368.177.958 | 368.177.958 | ||
| b.2 | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 16.260.159 | 6.282.741 | ||
| b.3 | STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | ||
| b.4 | Dibayar dengan NPWP sendiri | 0 | 0 | ||
| b.5 | Lain-lain | 0 | 0 | ||
| b.6 | Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 384.438.117 | 374.460.699 | ||
| c | Diperhitungkan | ||||
| c.1 | SKPPKP | 0 | 0 | ||
| d | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 384.438.117 | 374.460.699 | ||
| e | Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 0 | 129.988.190 | ||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | ||||
| a | dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0 | 0 | ||
| b | dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | 0 | 0 | ||
| c | Jumlah (a+b) | 0 | 0 | ||
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) | 0 | 129.988.190 | ||
| 5 | Sanksi administrasi : | ||||
| a | Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 54.595.040 | ||
| b | Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 0 | ||
| c | Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0 | 0 | ||
| d | Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0 | 0 | ||
| e | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0 | 0 | ||
| f | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | 0 | 0 | ||
| g | Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 0 | 54.595.040 | ||
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g) | 0 | 184.583.230 | ||
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 076/SI/KPP/X/08 tanggal 28 Oktober 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1328/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 097/SI/Pajak/I/10 tanggal 4 Januari 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Usaha Jasa Konsultan dan Software. Atas pemeriksaan pajak Tahun 2006 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Nomor: 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008, untuk masa Desember 2006 dengan perhitungan menurut Fiskus sebagai berikut:
| Jumlah ( Rp ) | |||
| Wajib Pajak | Fiskus | Selisih | |
| Penyerahan yg PPN-nya Hrs dipungut sendiri | 3.851.235.274 | 5.051.342.993 | 1.200.107.719 |
| Pajak Keluaran yg hrs Dipungut | 384.438.117 | 504.448.889 | 120.010.772 |
| PPN yang disetor dimuka Masa | |||
| Pajak yang sama | 368.177.958) | 368.177.958) | |
| Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan | 16.260.159) | 6.282.741) | 9.977.418 |
| Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar | 0 | 129.988.190 | |
| Sanksi Bunga Psi 13(2) KUP | 0 | 54.595.040 | |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 | 184.583.230 | |
Bahwa atas SKPKB PPN tersebut, dengan Surat Keberatan Nomor : 076/SI/KPP/X/08 tanggal 28 Oktober 2008 Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan kepada Terbanding. Untuk dilakukan koreksi atas Penetapan Pajak ini, karena Pemohon Banding tidak setuju atau Menolak serta Keberatan terhadap Penetapan SKPKB PPN tersebut;
Bahwa dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1328/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 06 November 2009 dimana surat keputusan diterima tanggal 9 November 2009, Terbanding telah menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;
Bahwa atas penolakan ini Pemohon Banding mohon banding pada Ketua Pengadilan Pajak untuk dilakukan koreksi terhadap keputusan Keberatan Terbanding nomor : KEP‑1328/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP disebutkan "Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak". Dan Pada Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan "Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutuskan sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dari Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan secara detail pos-pos yang dikoreksi dijelaskan sebagai berikut :
DPP menurut Hasil Penelitian Rp 5.051.342.993,00
DPP menurut SPM Masa Desember 2006 Rp 3.851.235.274,00
Jumlah koreksi DPP Rp 1.200.107.719,00
Koreksi secara detail terdiri dari :
Koreksi positif terhadap hasil usaha (Reimburst) Rp 63.057.720,00
Koreksi Pendapatan LN dianggap Pendapatan DN Rp 1.137.050.000,00
Jumlah dari data detail yang dikoreksi Rp 1.200.107.720,00
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 9.977.418,00
Bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan terhadap Reimburs Tiket sebesar Rp 129.774.400,00 karena hal ini tidak merupakan Objek PPN. Dalam transaksi ini tidak ada penyerahan barang maupun jasa. Yang terjadi adalah adanya penggantian biaya tiket yang seharusnya beban dari client sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian atau PO;
Bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.137.050.000,00 karena sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPN dan PPnBM Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Impor Barang Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean didalam daerah Pabean atau.
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Bahwa dari bunyi pasal 4 huruf (c ) Undang-Undang PPN diatas ternyata Penyerahan Jasa yang dikenakan atau terutang PPN adalah Jasa Kena Pajak yang diserahkan didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Bahwa dengan Kata Lain : Atas Jasa yang diserahkan atau Diberikan ke Luar Daerah Pabean (Luar Negeri) tidak dikenakan atau terutang PPN atau PPN 0%. Hal ini dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang PPN yaitu Penyerahan Jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.
Bahwa jadi dengan demikian syarat kedua atau huruf (b) yaitu penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean tidak terpenuhi sehingga penyerahan Jasa ke Luar Negeri tersebut terutang PPN 0%. Sesuai dengan Pasal 7 angka (2) Undang-Undang PPN dan PPnBM Nomor 18 tahun 2000 dijelaskan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Eksport Barang Kena Pajak adalah 0% (Nol Persen). Dalam hal transaksi Penyerahan Jasa ke Luar Negeri (Export Jasa) seharusnya tarif yang diperlakukan harus sama yaitu 0% (Nol Persen);
Bahwa Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 9.977.418,00 karena jumlah tersebut tidak dapat diketahui dari mana sumbernya dan apa alasannya;
Bahwa Pemohon Banding terhadap jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 184.583.230,00. Karena tidak merupakan objek PPN dan PPN jasa luar negeri dikenakan tarif 0%. Untuk itu atas koreksi terhadap pajak keluaran ini mohon dibatalkan;
Bahwa dari penjelasan serta alasan diatas Pemohon Banding memohon pada Ketua Pengadilan Pajak untuk melakukan koreksi dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1328/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Putusan Keberatan atas SKPKB PPN Nomor : 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008 untuk masa pajak Desember 2006 dan Menetapkan kembali perhitungan pajak sebagai berikut :
-
Jumlah ( Rp ) Penyerahan yg PPN-nya Hrs dipungut sendiri 3.851.235.274 Pajak Keluaran yg hrs Dipungut 384.438.117 PPN yang disetor dimuka Masa Pajak yang sama (368.177.958) Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan (16.260.159) Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0 Sanksi Bunga Psi 13(2) KUP 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1328/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008, atas nama: PT Soltius Indonesia, NPWP : 01.887.958.5.073.000, alamat: Gd. Wisma Metropolitan 1 Lt. 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor Rp 0,00 - Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 0,00 - Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 3.851.235.273,00 Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp | 3.851.235.273,00 | |
Penghitungan PPN kurang bayar : - Pajak Keluaran yang dipungut sendiri - Dikurangi : | Rp | 385.123.527,00 | |
Pajak yang dapat diperhitungkan - PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 368.177.958,00 - Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Rp 4.868.506,00 - Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 373.046.464,00 | |
| Jumlah perhitungan PPN kurang bayar | Rp | 12.077.063,00 | |
| Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 5.072.366,00 | |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 17.149.429,00 | |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Juli 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-924/SP.51/AB/VII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 yang telah diputus pada tanggal 11 Januari 2011 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Maret 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1328/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008, atas nama : PT. Soltius Indonesia, NPWP:01.887.958.5-073.000, alamat: Gd. Wisma Metropolitan 1 Lt. 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1328/WPJ.06/BD.06/2009, tanggal 6 November 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00078/207/06/073/08, tanggal 22 September 2008 atas nama: PT. Soltius Indonesia, NPWP: 01.887.958.5-073.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011, atas nama: PT. Soltius Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 27 April 2011 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2011042702110001 tanggal 27 April 2011.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalahsebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang koreksi positif terhadap hasil usaha sebesar Rp. 63.057.720,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang koreksi positif Penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
V.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Pasal 88 ayat (1)
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 11 Januari 2011 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Maret 2011 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 13 April 2011.
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2011042702110001 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 27 April 2011.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Maret 2011. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 15 Maret 2011 atau pada tanggal 13 April 2011.
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 27 April 2011 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum.
Tentang Koreksi positif terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011, yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) uraikan di bawah ini
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi positif terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 Alinea ke-2 dan ke-4:
“bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya tiket pesawat sebesar Rp63.057.720,00 adalah bukan jurnal atas Invoice penjualan tetapi merupakan jurnal atas transaksi reimburse dari customer, sehingga bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;”
”bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta–fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00 tidak dipertahankan.
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
7. Bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen berupa program aplikasi untuk keperluan seperti supply chain management, system integration dan product implementation.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00 dengan alasan bahwa baik secara yuridis maupun substansinya, penerimaan reimburse merupakan transaksi penjualan dan merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh).
Bahwa Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang PPh menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”
Pasal 16 ayat (1)
“Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.”
Bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyebutkan “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyatakan “Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 tentang Pendapatan (Revenue) menyebutkan sebagai berikut:
“Penjualan Jasa
39. Bila hasil suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal bila seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
a) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal
40. Bila hasil transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali.”
Bahwa atas koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00, berdasarkan fakta hukum dan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkeyakinan sebagai berikut:
Bahwa secara yuridis maupun substansinya, penerimaan reimburse merupakan transaksi penjualan dan merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, pencatatan biaya tiket merupakan biaya yang memang seharusnya menjadi komponen biaya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri dan semestinya dicatat sebagai biaya dan invoice penjualan yang telah diterbitkan seharusnya dicatat dalam penjualan;
Bahwa dengan tidak dilaporkannya penggantian sebagai peredaran usaha dan hanya mengurangi biaya tiket yang telah dibayar, maka berdampak pada pengurangan nilai PPN yang seharusnya dipungut;
Bahwa dalam pembuktian, sebagaimana terlihat dalam jurnal saat menagih ke para customer, terdapat invoice penjualan yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun transaksi terkait penerbitan invoice tersebut dicatat sebagai piutang dagang (sisi debit) dan Beban Tiket-Filght (sisi kredit);
Bahwa reimbursement atau penggantian kembali biaya-biaya yang sudah dikeluarkan pada hakekatnya hanya merupakan transaksi hutang piutang. Pihak pertama selaku penyedia jasa mengeluarkan biaya kepada pihak ketiga dalam rangka penyediaan jasa, dengan syarat biaya tersebut akan di-reimburse kepada pihak kedua selaku customer;
Bahwa dilihat dari sudut pandang akuntansi, substansi reimbursement yang memenuhi syarat adalah:
Jumlah yang di-reimburse tidak boleh dimark-up dan bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada pihak kedua sebagai penanggung beban yang sebenarnya.
Bukti dibuat atas nama pihak kedua atau dibuat atas nama pihak pertama qq pihak kedua.
Kontrak kerja antara pihak pertama dan pihak kedua.
Bahwa berdasarkan penjurnalan dan kronologis yang disampaikan dalam persidangan, tidak terdapat keterangan bukti dibuat atas nama customer dan bukti asli tidak serta merta diberikan namun hanya diterbitkan invoice penjualan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya melihat pencatatan jurnal biaya tiket dan tanpa melihat maksud dan tujuan pencatatan serta tidak dilakukan pembuktian atas bukti asli tiket pesawat diserahkan atau tidak ke customer. Hal ini penting karena jika bukti asli tidak diserahkan berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebenarnya mengakui biaya tiket tersebut sebagai pengeluaran sendiri.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 29 alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011tanggal 15 Maret 2011 yang menyatakan “bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya tiket pesawat sebesar Rp63.057.720,00 adalah bukan jurnal atas Invoice penjualan tetapi merupakan jurnal atas transaksi reimburse dari customer, sehingga bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;”dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh serta Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN, nyata-nyata tagihan atas pengeluaran tiket pesawat tersebut merupakan unsur peredaran usaha;
Bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan diperolehnya penghasilan atas usaha yang akhirnya akan diperhitungkan dengan penghasilan tersebut untuk diperoleh laba usaha merupakan prinsip umum dalam akuntansi, yang dianut juga dalam ketentuan perpajakan di Indonesia;
Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan customer yang bersedia membayar pembuatan program sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ditambah adanya permintaan reimburse dari biaya tiket merupakan transaksi yang tidak umum, apalagi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya tiket tersebut dicatat bukan sebagai unsur peredaran usaha, namun dicatat sebagai pengurang biaya proyek;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang hanya mendasarkan pada perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan para customer dan jurnal transaksi terkait biaya tiket pesawat dalam rangka penyelesaian proyek ke customer, telah bertentangan dengan PSAK 23 tentang Pendapatan dan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang PPh;
Bahwa dengan dibatalkannya koreksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka secara tidak langsung Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek pajak baik PPh maupun PPN dapat dihindari dengan menyiasati pencatatan atas transaksi sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi bukan objek pajak;
Bahwa dengan dibatalkannya koreksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka telah timbul ketidakadilan diantara para customer yang memiliki cara bertransaksi dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berbeda satu sama lain. Di satu sisi ada customer yang dirugikan dengan membayar PPN lebih tinggi dibandingkan customer sisi yang lain, padahal memiliki nilai transaksi yang sama dikarenakan untuk customer lainnya DPP-nya include biaya tiket, sedangkan untuk customer terkait transaksi yang menjadi sengketa DPP-nya tidak termasuk biaya tiket;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis menyangkut sengketa koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut terhadap hasil usaha sebesar Rp63.057.720,00 nyata-nyata bertentangan dengan PSAK 23, Peraturan Perundang-undangan perpajakan, dan telah mengabaikan rasa keadilan bagi pembayar pajak.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut terhadap hasil usaha sebesar Rp 63.057.720,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Tentang koreksi positif Penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi positif Penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 tidak dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 Alinea ke-7:
”bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat penyerahan Jasa dalam rangka konsultasi bisnis dan manajemen sebesar Rp 1.137.050.000,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sehingga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 dan Penjelasannya, penyerahan Jasa konsultasi bisnis dan manajemen tersebut tidak terutang PPN;”
Halaman 35 Alinea ke-2:
“bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut atas penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp 1.137.050.000,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN atas Penyerahan ke Luar Negeri yang tidak didukung dengan dokumen pendukung sehingga ditetapkan sebagai penyerahan Dalam Negeri sebesar Rp 1.137.050.000,00.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta–fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi positif Penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 dengan alasan bahwa tidak terdapat dokumen-dokumen pendukungnya berupa: laporan terinci mengenai pengiriman consultant antara lain terkait identitas consultant yang dikirim, proyek apa yang ditangani serta bukti keberangkatan dan kepulangan consultant, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkannya sebagai penyerahan Dalam Negeri yang terutang PPN 10%, sehingga dengan demikian pokok sengketa adalah masalah pembuktian.
Bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Selanjutnya penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 13 ayat (4)
“Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.”
Pasal 14 ayat (1)
“Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN tersebut, Penyerahan ke Luar Negeri yang tidak terdapat dokumen-dokumen pendukungnya berupa: laporan terinci mengenai pengiriman consultant antara lain terkait identitas consultant yang dikirim, proyek apa yang ditangani serta bukti keberangkatan dan kepulangan consultant, merupakan penyerahan Dalam Negeri yang terutang PPN 10%.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 34 alinea ke-7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang menyatakan “bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat penyerahan Jasa dalam rangka konsultasi bisnis dan manajemen sebesar Rp 1.137.050.000,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean…;”dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak terdapat dokumen-dokumen pendukungnya berupa: laporan terinci mengenai pengiriman consultant antara lain terkait identitas consultant yang dikirim, proyek apa yang ditangani serta bukti keberangkatan dan kepulangan consultant, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkannya sebagai penyerahan Dalam Negeri yang terutang PPN 10%, sehingga pokok sengketa adalah masalah pembuktian;
Bahwa hal ini sesuai dengan pendapat Majelis sebagaimana dimuat pada halaman 32 alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011tanggal 15 Maret 2011 yangmenyatakan “bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan ke Luar Negeri sebesar Rp 1.137.050.000,00 karena tidak terdapat dokumen-dokumen pendukungnya sehingga Terbanding menganggap sebagai penyerahan Dalam Negeri yang terutang PPN 10%;”
Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan dokumen kontrak, invoice dan rekening koran yang menunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengikat kontrak dengan pihak luar negeri, invoice ditujukan ke pihak luar negeri dan terdapat penerimaan uang dari pihak luar negeri;
Bahwa faktanya Majelis tidak melakukan pembuktian yang dapat menunjukkan dan meyakinkan bahwa terjadi penyerahan jasa kepada pembeli di luar negeri, yaitu belum/tidak adanya bukti kepergian konsultan, laporan proyek jasa apa yang dikerjakan, dan bukti kepulangan konsultan, terkait agreement dengan pihak luar negeri, dimana bukti-bukti tersebut menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat menentukan apakah benar jasa tersebut diserahkan di luar daerah pabean;
Bahwa karena tidak terdapatnya bukti tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat tempat kedudukan dan domisili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di Indonesia, sehingga dapat disimpulkan penyerahan jasa sesungguhnya dilakukan di Indonesia (dalam daerah pabean);
Bahwa secara yuridis, mengingat Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tersebut di atas, maka perlakuan penyerahan jasa yang telah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengikuti ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN,atas DPP PPN Penyerahan ke Luar Negeri yang tidak didukung dengan dokumen pendukung sehingga ditetapkan sebagai penyerahan Dalam Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 merupakan objek PPN yang harus dipungut PPN 10%.
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah keliru dengan tidak menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dalam sengketa a quo.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN atas Penyerahan ke Luar Negeri yang tidak didukung dengan dokumen pendukung sehingga ditetapkan sebagai penyerahan Dalam Negeri sebesar Rp1.137.050.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1328/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008, atas nama : PT. Soltius Indonesia, NPWP : 01.887.958.5-073.000, alamat : Gd. Wisma Metropolitan 1 Lt. 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar serta telah cacat hukum dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata yang tidak dapat membatalkan putusan.
Bahwa alasan butir B dan C tentang substansi tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.29768/PP/M.XI/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1328/WPJ.06/ BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00078/207/06/073/08 tanggal 22 September 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Pengujian atas bukti yang dilakukan Pengadilan Pajak sudah benar, yaitu berdasarkan pada Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 ;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan kembali di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 15 April 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc.
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
“Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis”
Jakarta, .........................................
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Ashadi, SH.,MH.