34/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 34/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZUBAIDAH Pgl IDA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Zubaidah Pgl Ida Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN UANG RUPIAH PALSU ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zubaidah Pgl Ida, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188. Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran spray dari ANAS tanggal 17 Desember 2012. - 1 (satu) helai alas kasur berupa sepray Dikembalikan kepada saksi Iswarto. - 1 (satu) helai jaket warna abu-abu. Dikembalikan kepada terdakwa Zubaidah Pgl Ida. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 34/PID.B/2013/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------
Nama lengkap : Zubaidah Pgl Ida
Tempat lahir : Padang
Umur/tangal lahir : 43 Tahun /18 Juni 1970
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Pasar Limbur tembesi kel.limbur tembesi kec.Bathin VIII Kab. Sarolangun
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS
Pendidikan :
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh : ----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 25 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Januari 2013 ;---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 14 Januari 2013 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013 ; ------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 05 Maret 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 21 Pebruari 2013 sampai dengan 22 Maret 2013; -----------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan tanggal 21 Mei 2013;-----------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum : MARTALENA, S.H., Advokat yang beralamat di Jln. Lintas Sumatera Km.5 Sikabau Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor : 34/Pid.B/2013/PN.MR tanggal 13 Pebruari 2013;----------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
--------Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 34/PEN.PID/2013/PN.MR tanggal 21 Pebruari 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 34/PID.B/2013/PN.MR atas nama Terdakwa : Zubaidah Pgl Ida; ----------------
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ; --------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ----
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -------
Menyatakan terdakwa Zubaidah Pgl Ida bersalah melakukan “Tindak Pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan uang palsu” sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (3) UU No.7 tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zubaidah Pgl Ida berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) , subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran spray dari ANAS tanggal 17 Desember 2012.
1 (satu) helai alas kasur berupa sepray
Dikembalikan kepada saksi Iswarto.
1 (satu) helai jaket warna abu-abu.
Dikembalikan kepada terdakwa Zubaidah Pgl Ida.
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
--------Telah mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya : --------
Bahwa Terdakwa Zubaidah jujur, berterus terang da mengakui perbuatannya sehingga memperlancar pemeriksaan di persidangan.
Bahwa Terdakwa Zubaidah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang.
Bahwa Terdakwa Zubaidah belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa Zubaidah mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya dan merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.
Bahwa Terdakwa Zubaidah hanya berniat membantu saudara Anas saja, karena sama-sama mengalami kesulitan dalam keuangan, tapi ternyata caranya yang telah melanggar hukum.
Bahwa Terdakwa Zubaidah sudah mengabdikan diri pada negara sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan yang berprofesi menjadi seorang Bidan dengan waktu yang cukup lama 24 Tahun.
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya ; -------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa Zubaidah Pgl Ida oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 13 Pebruari 2013, No. Reg. Perkara : PDM- 27 / N.3.24/Ep.1/02/2013, yang isinya sebagai berikut :---
Kesatu
------- Bahwa terdakwa ZUBAIDAH Pgl IDA dan saksi Anas Pgl Anas (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat di rumah saksi Anas Jorong Bukit Subur kenagarian ranah palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari sabtu tanggal 08 Desember 2012, terdakwa Zubaidah Pgl Ida datang ke rumah saksi ANAS (berkas terpisah) di Jorong Bukit Subur Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio (Daftar pencarian Barang) bersama anak terdakwa yaitu saksi Fajar Febrianto. Terdakwa Zubaidah Pgl Ida sampai di rumah saksi ANAS Pgl ANAS pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib. Terdakwa Zubaidah Pgl Ida kemudian mengambil uang palsu sebanyak 1 (satu) ikat di jok sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan dimasukkan ke dalam jaket warna abu-abu miliknya. Kemudian saksi ANAS Pgl ANAS menjemput Sdr. Tarno (DPO) dengan meminjam sepeda motor yamaha mio (DPB) milik terdakwa Zubaidah Pgl Ida. Setelah lebih kurang setengah jam saksi ANAS Pgl ANAS datang membawa Sdr.Tarno (DPO). Kemudian Sekira jam 13.00 Wib saksi ANAS Pgl ANAS kembali meminjam sepeda motor yamaha Mio tersebut. Setelah saksi ANAS Pgl ANAS pergi, terdakwa Zubaidah Pgl Ida memberikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr.Tarno (DPO), dan Sdr.Tarno (DPO) memberikan uang kepada terdakwa Ida sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Sekira jam 15.00 Wib saksi ANAS kembali ke rumahnya dan terdakwa Zubaidah Pgl Ida memberikan uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ANAS Pgl ANAS.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekira jam 20.00 saksi ANAS Pgl ANAS menyerahkan rupiah palsu tersebut kepada saksi Iin setiyani sejumlah Rp.400.000,- yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah dengan no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 untuk pembayaran 1 (satu) buah sepray seharga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi Iin Setiyani menyerahkan uang kembalian sebanyak Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Saksi Iin Setiyani kemudian memberikan uang pembayaran 1 (satu) buah sepray sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada pimpinannya yaitu saksi Iswarto Pgl Is. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira jam 10.00 Wib sewaktu saksi Iswarto Pgl Is menyetorkan uang ke BRI Unit Sitiung, saksi diberitahu oleh saksi Rani Putria Pgl Rani bahwa diantara uang yang disetorkan oleh saksi Iswarto Pgl Is terdapat uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) karena ketika dilakukan pengecekan menggunakan lampu sinar UV (ultra violet), 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut bersinar warna ungu yang menandakan uang tersebut palsu. Saksi Iswarto kemudian menanyakan kepada seluruh karyawan nya mengenai uang palsu tersebut, dan saksi Iin setiyani mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang pembayaran 1 (satu) buah sepray yang didapatkan nya dari saksi ANAS Pgl ANAS. Saksi Iswarto dan saksi Iin Setiyani kemudian melaporkan saksi ANAS Pgl ANAS ke Polsek Sitiung I Koto Agung. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ANAS Pgl ANAS, diketahui bahwa saksi ANAS Pgl ANAS mendapatkan rupiah palsu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa Zubaidah Pgl Ida setengah harga.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) UU No.7 tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa ZUBAIDAH Pgl IDA dan saksi Anas Pgl Anas (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat di rumah saksi Anas Jorong Bukit Subur kenagarian ranah palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro,, Dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank seolah-olah uang itu adalah sah dan tidak dipalsukan, yaitu mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank yang telah ditirunya atau dipalsukannya , atau yang kepalsuannya atau dipalsukannya telah ia ketahui pada waktu menerima uang tersebut, atau barang siapa mempunyai dalam persediaan atau memasukkan ke Indonesia dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seperti uang yang sah dan tidak dipalsukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari sabtu tanggal 08 Desember 2012, terdakwa Zubaidah Pgl Ida datang ke rumah saksi ANAS (berkas terpisah) di Jorong Bukit Subur Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio (Daftar pencarian Barang) bersama anak terdakwa yaitu saksi Fajar Febrianto. Terdakwa Zubaidah Pgl Ida sampai di rumah saksi ANAS Pgl ANAS pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib. Terdakwa Zubaidah Pgl Ida kemudian mengambil uang palsu sebanyak 1 (satu) ikat di jok sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan dimasukkan ke dalam jaket warna abu-abu miliknya. Kemudian saksi ANAS Pgl ANAS menjemput Sdr. Tarno (DPO) dengan meminjam sepeda motor yamaha mio (DPB) milik terdakwa Zubaidah Pgl Ida. Setelah lebih kurang setengah jam saksi ANAS Pgl ANAS datang membawa Sdr.Tarno (DPO). Kemudian Sekira jam 13.00 Wib saksi ANAS Pgl ANAS kembali meminjam sepeda motor yamaha Mio tersebut. Setelah saksi ANAS Pgl ANAS pergi, terdakwa Zubaidah Pgl Ida memberikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr.Tarno (DPO), dan Sdr.Tarno (DPO) memberikan uang kepada terdakwa Ida sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Sekira jam 15.00 Wib saksi ANAS kembali ke rumahnya dan terdakwa Zubaidah Pgl Ida memberikan uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ANAS Pgl ANAS.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekira jam 20.00 saksi ANAS Pgl ANAS menyerahkan rupiah palsu tersebut kepada saksi Iin setiyani sejumlah Rp.400.000,- yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah dengan no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 untuk pembayaran 1 (satu) buah sepray seharga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi Iin Setiyani menyerahkan uang kembalian sebanyak Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Saksi Iin Setiyani kemudian memberikan uang pembayaran 1 (satu) buah sepray sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada pimpinannya yaitu saksi Iswarto Pgl Is. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira jam 10.00 Wib sewaktu saksi Iswarto Pgl Is menyetorkan uang ke BRI Unit Sitiung, saksi diberitahu oleh saksi Rani Putria Pgl Rani bahwa diantara uang yang disetorkan oleh saksi Iswarto Pgl Is terdapat uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) karena ketika dilakukan pengecekan menggunakan lampu sinar UV (ultra violet), 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut bersinar warna ungu yang menandakan uang tersebut palsu. Saksi Iswarto kemudian menanyakan kepada seluruh karyawan nya mengenai uang palsu tersebut, dan saksi Iin setiyani mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang pembayaran 1 (satu) buah sepray yang didapatkan nya dari saksi ANAS Pgl ANAS. Saksi Iswarto dan saksi Iin Setiyani kemudian melaporkan saksi ANAS Pgl ANAS ke Polsek Sitiung I Koto Agung. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ANAS Pgl ANAS, diketahui bahwa saksi ANAS Pgl ANAS mendapatkan rupiah palsu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa Zubaidah Pgl Ida setengah harga.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :---------------------------------------------------------
11. SAKSI : IIN SETIYANI Pgl IIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah saksi Anas Sp 6 Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya, saksi menerima uang palsu dari saksi Anas untuk pembayaran 1 (satu) buah sepray seharga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);-----------------------------------------------
Bahwa saksi Anas menyerahkan kepada saksi uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 dan saksi memberikan uang kembalian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Anas; -------------------------------------------------------
Bahwa Uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 tersebut kemudian saksi satukan dengan kwitansi bukti pembayaran pembelian sepray oleh saksi Anas dan saksi serahkan kepada atasan saksi yaitu saksi Iswarto;---------------------------
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahui bahwa uang yang saksi terima dari saksi Anas adalah Uang palsu, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh saksi Iswarto setelah saksi Iswarto menyetorkan uang tersebut di BRI Unit sitiung pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
2. SAKSI: ISWARTO Pgl IS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 di BRI Unit sitiung Kab Dharmasraya, saksi menyetorkan uang ke BRI Unit sitiung dan petugas Teller BRI Unit Sitiung saksi Rani Putria Deliana mengatakan bahwa diantara uang yang saksi setorkan terdapat uang palsu sejumlah 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 ;------------------
Bahwa setelah ditelusuri ke karyawan saksi diketahui bahwa uang palsu sejumlah 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 tersebut di dapatkan dari saksi Anas untuk pembayaran 1 (satu) buah sepray yang dijual oleh karyawan saksi yaitu saksi Iin Setiyani; --------------------
Bahwa awalnya saksi sudah curiga sewaktu menerima uang tersebut dari saksi Iin Setiyani karena uang tersebut terasa licin ketika diraba;---
Bahwa saksi Uang Palsu tersebut diserahkan oleh saksi Anas kepada saksi Iin setiyani di rumah terdakwa Anas pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012;---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan saksi Anas, saksi merasa dirugikan sejumlah Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);-------------------
Bahwa setelah mengetahui uang yang saksi terima palsu, lalu saksi melaporkan kejadian ini kepada Polsek sitiung I Koto Agung;---------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
3. SAKSI: PARIDI Pgl GABEL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 di BRI Unit sitiung Kab Dharmasraya, saksi menemani rekan saksi, yaitu saksi Iswarto menyetorkan uang ke BRI Unit sitiung dan petugas Teller BRI Unit Sitiung saksi Rani Putria Deliana mengatakan bahwa diantara uang yang saksi setorkan terdapat uang palsu sejumlah 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 ;----------------------------------
Bahwa setelah ditelusuri ke karyawan saksi Iswarto diketahui bahwa uang palsu sejumlah 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 tersebut di dapatkan dari saksi Anas untuk pembayaran 1 (satu) buah sepray yang dijual oleh karyawan saksi Iswarto yaitu saksi Iin Setiyani; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Uang Palsu tersebut diserahkan oleh saksi Anas kepada saksi Iin setiyani di rumah saksi Anas pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan saksi Anas, saksi Iswarto merasa dirugikan sejumlah Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);-------
Bahwa setelah mengetahui uang yang saksi Iswarto terima palsu, lalu saksi bersama dengan saksi Iswarto melaporkan kejadian ini kepada Polsek sitiung I Koto Agung;-------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
4. SAKSI: RANI PUTRIA DELIANA Pgl RANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 di BRI Unit sitiung Kab Dharmasraya, saat saksi menjadi Teller di BRI Unit Sitiung, datang saksi Iswarto menyetorkan uang ;------------------------------------------------
Bahwa diantara uang yang disetorkan oleh saksi Iswarto terdapat uang palsu sejumlah 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188;
Bahwa saksi mengetahui uang tersebut palsu karena sewaktu dilakukan pengecekan dengan menggunakan lampu sinar UV (Ultra Violet), 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 tersebut bersinar warna ungu yang menandakan uang tersebut palsu;--------------
Bahwa Tindakan saksi setelah mengetahui bahwa uang tersebut palsu yaitu saksi mengatakan kepada nasabah saksi Iswarto dan menahan uang palsu tersebut;---------------------------------------------------------------
Bahwa karena saksi Iswarto meminta uang palsu tersebut untuk dilaporkan ke kepolisian, saksi memberi tanda silang pada uang palsu tersebut dan mengembalikannya kepada saksi Iswarto;----------------------
Bahwa menurut saksi dengan adanya peredaran uang palsu yang dirugikan adalah orang lain serta negara Indonesia;--------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
5. SAKSI: NYATIARSI Pgl NYATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ------
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah saksi Sp 6 Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya, saksi Anas menyerahkan uang sejumlah 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Iin Setiyani untuk pembayaran 1 (satu) buah sepray ;----------------------------
Bahwa sewaktu saksi Anas menyerahkan uang tersebut kepada saksi Iin setiyani, saksi mengetahuinya karena saksi ada di rumah, tetapi saksi tidak mengetahui kalau uang tersebut adalah uang palsu; ----------------
Bahwa saksi mengetahui uang yang diberikan oleh saksi Anas kepada saksi Iin setiyani itu palsu setelah saksi diberitahu oleh pihak kepolisian;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui darimana uang palsu tersebut didapatkan oleh saksi anas, tetapi setelah diberitahu oleh pihak kepolisian bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh saksi Anas dari Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah saksi pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi dalam bulan Desember 2012 sekira jam 08.00 Wib;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi bersama anaknya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih utnuk menemui Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui keperluan Terdakwa dengan suami saksi karena tidak lama setelah Terdakwa datang ke rumah saksi, saksi pergi rapat ke kantor wali nagari Ranah palabi;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
6. SAKSI: ANAS Pgl ANAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 17 Desember 2012 bertempat di rumah terdakwa di Sp 6 Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya, saksi menyerahkan uang palsu kepada saksi Iin Setiyani sejumlah 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188 untuk pembayaran 1 (satu) buah sepray seharga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------
Bahwa saksi mendapatkan rupiah palsu tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli setengah harga; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib bersama anak Terdakwa yaitu saksi fajar Febrianto;---------------------------------------------------------------
Bahwa Kemudian saksi menjemput Sdr. Tarno dengan meminjam sepeda motor yamaha mio milik Terdakwa dan setelah lebih kurang setengah jam saksi datang membawa Sdr.Tarno;------------------------------
Bahwa semudian Sekira jam 13.00 Wib saksi kembali meminjam sepeda motor yamaha Mio tersebut dan sekira jam 15.00 Wib saksi kembali ke rumahnya dan Terdakwa memberikan uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi yang saksi beli setengah harga ; -------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada pertengahan tahun 2012 di rumah Terdakwa di Sarolangun Jambi, saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dan menerima uang palsu dari Terdakwa sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total hingga saat ini saksi telah menerima uang palsu sebanyak 8 (delapan) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa;-----------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
--------Menimbang, bahwa selain saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah tersebut, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi yang lain karena tidak dapat hadir dalam persidangan atas nama Saksi GUNTUR SUKOCO Pgl GUNTUR dan saksi FAJAR FEBRIANTO Pgl RIAN, dimana keterangan saksi tersebut pada pokoknya sama dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi dihadapan Penyidik pada tanggal 19 Desember 2012 dan 24 Desember 2012;-
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai tanggapannya atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selain saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah dengan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI : Rudianto.B, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja di Kantor Perwakilan Bank Indonesia wilayah VIII dan jabatan saksi adalah kasir Muda dua / asisten menejer dan saksi memiliki sertifikat ahli uang rupiah yang dikeluarkan oleh bank Indonesia tanggal 04 Juli 2012;---------------------------------------------------
Bahwa Secara kasat mata dengan 3D ciri-ciri uang asli yaitu apabila dilihat warna terlihat terang dan jelas, diraba terasa kasar yang terdapat pada angka nominal tulisan bank Indonesia gambar utama uang dan burung garuda, diterawang yaitu diarahkan ke cahaya akan terlihat berupa gambar pahlawan yang terdapat di sebelah kanan uang; ----------
Bahwa Apabila menggunakan alat berupa LUV (kaca pembesar) pada cetakan mikrotek atau tulisan halus berupa bank Indonesia berulang-ulang yang terdapat pada bagian depan kanan atas bagian belakang kiri atas dan bawah;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Apabila menggunakan sinar Ultra violet terdapat cetakan invisible ink (tinta tidak tampak) yaitu apabila di bawah sinar ultra violet akan memendar atau bercahaya berupa atap gedung MPR DPR dan visible ink (tinta tampak) juga akan memendar di bawah sinar ultra violet berupa cetakan kepulauan Indonesia;------------------------------------
Bahwa Setelah diperlihatkan barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Ahli melakukan penelitian secara 3D dan juga menggunakan alat LUV dan sinar ultra violet dan ciri-ciri uang asli tidak terdapat pada uang tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tempat percetakan uang yang asli adalah di Perum Peruri di Jakarta;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Akibat perbuatannya memalsu uang, pelaku dapat menyebabkan orang lain tertipu, merugikan orang lain serta merupakan kejahatan terhadap negara RI;-----------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa Zubaidah Pgl Ida telah memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa pada Desember 2012 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa bersama anak Terdakwa yaitu saksi fajar Febrianto pergi ke rumah saksi Anas di Sp 6 Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih karena sebelumnya saksi Anas menelepon Terdakwa ingin membeli uang palsu;-
Bahwa setelah sampai di rumah saksi Anas, kemudian Terdakwa mengambil uang palsu sebanyak 1 (satu) ikat di jok sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan dimasukkan ke dalam jaket warna abu-abu milik Terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Anas menjemput Sdr. Tarno dengan meminjam sepeda motor yamaha mio milik Terdakwa;-------------------------------------
Bahwa setelah lebih kurang setengah jam saksi Anas datang membawa Sdr.Tarno, kemudian sekira jam 13.00 Wib saksi Anas kembali meminjam sepeda motor yamaha Mio tersebut untuk kembali pergi;-----
Bahwa setelah saksi Anas pergi, Terdakwa memberikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr.Tarno dan Sdr.Tarno memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);---------
Bahwa transaksi pembelian uang palsu antara Terdakwa dengan sdr. Tarno akhirnya batal dan sdr. Tarno meminta kembali uangnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);------------------------------------------------
Bahwa sekira jam 15.00 Wib saksi Anas kembali ke rumahnya dan Terdakwa memberikan uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang dibeli oleh saksi Anas dengan setengah harga nilai uang rupiah palsu tersebut;------
Bahwa sebelumnya pada pertengahan tahun 2012 di rumah Terdakwa di Sarolangun Jambi, Terdakwa pernah bertemu dan memberikan uang palsu kepada saksi Anas sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total hingga saat ini Terdakwa telah memberikan uang palsu kepada saksi Anas sebanyak 8 (delapan) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);--------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang bernama Yoga yang tinggal di Surabaya;----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum berupa :-------------------------------------
4 (empat) lembar uang kertas pecahan seratus riibu rupiah palsu dengan no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran spray dari ANAS tanggal 17 Desember 2012.
1 (satu) helai alas kasur berupa sepray
1 (satu) helai jaket warna abu-abu.
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa telah membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Terdakwa;-----------------------
--------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada Desember 2012 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa bersama anak Terdakwa yaitu saksi fajar Febrianto pergi ke rumah saksi Anas di Sp 6 Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih karena sebelumnya saksi Anas menelepon Terdakwa ingin membeli uang palsu; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah sampai di rumah saksi Anas, kemudian Terdakwa mengambil uang palsu sebanyak 1 (satu) ikat di jok sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan dimasukkan ke dalam jaket warna abu-abu milik Terdakwa;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi Anas menjemput Sdr. Tarno dengan meminjam sepeda motor yamaha mio milik Terdakwa dan setelah lebih kurang setengah jam saksi Anas datang membawa Sdr.Tarno ;------------
Bahwa benar kemudian sekira jam 13.00 Wib saksi Anas kembali meminjam sepeda motor yamaha Mio tersebut untuk kembali pergi, setelah saksi Anas pergi, Terdakwa memberikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr.Tarno dan Sdr.Tarno memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);------------------------
Bahwa benar transaksi pembelian uang palsu antara Terdakwa dengan sdr. Tarno akhirnya batal dan sdr. Tarno meminta kembali uangnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);--------------------------------------
Bahwa benar sekira jam 15.00 Wib saksi Anas kembali ke rumahnya dan Terdakwa memberikan uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Anas yang saksi Anas beli dengan setengah harga uang rupiah palsu;-----------------
Bahwa benar sebelumnya pada pertengahan tahun 2012 di rumah Terdakwa di Sarolangun Jambi, Terdakwa pernah bertemu dan memberikan uang palsu kepada saksi Anas sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total hingga saat ini Terdakwa telah memberikan uang palsu kepada saksi Anas sebanyak 8 (delapan) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);----------
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang bernama Yoga yang tinggal di Surabaya;--------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Kesatu Pasal 36 ayat (3) UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -----------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling cocok sesuai dengan fakta di dalam persidangan, dimana dalam hal ini Majelis Hakim memilih dakwaan Kesatu Pasal 36 ayat (3) UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:--------------------------------------------
Setiap orang ; --------
Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;---------------------------------------------------------
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta; -----------
--------Menimbang bahwa ketiga unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah manusia pada umumnya, artinya siapa saja sebagai subjek itu pendukung hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum dapat diajukan sebagai Terdakwa; ----------------------------- ------
Menimbang, bahwa orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Zubaidah Pgl Ida dengan identitas lengkap sebagaimana surat dakwaan; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ; ------------------------------------
Ad. 2. Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu
Menimbang, bahwa kata ‘mengedarkan’ menurut WJS. Purwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka halaman 300 diartikan sebagai membawa berkeliling (kemana-mana), dari tangan ke tangan, sedangkan yang dimaksud dengan ‘rupiah palsu’ sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 9 UU No.7 tahun 2011 adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada Desember 2012 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa bersama anak Terdakwa yaitu saksi fajar Febrianto pergi ke rumah saksi Anas di Sp 6 Kenagarian Ranah Palabi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih karena sebelumnya saksi Anas menelepon Terdakwa ingin membeli uang palsu;--------
Menimbang, bahwa setelah sampai di rumah saksi Anas, kemudian Terdakwa mengambil uang palsu sebanyak 1 (satu) ikat di jok sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan dimasukkan ke dalam jaket warna abu-abu milik Terdakwa, kemudian saksi Anas menjemput Sdr. Tarno dengan meminjam sepeda motor yamaha mio milik Terdakwa dan setelah lebih kurang setengah jam saksi Anas datang membawa Sdr.Tarno, kemudian sekira jam 13.00 Wib saksi Anas kembali meminjam sepeda motor yamaha Mio tersebut untuk kembali pergi, setelah saksi Anas pergi, Terdakwa memberikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr.Tarno dan Sdr.Tarno memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;--------------------------------
Menimbang, bahwa transaksi pembelian uang palsu antara Terdakwa dengan sdr. Tarno akhirnya batal dan sdr. Tarno meminta kembali uangnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu sekira jam 15.00 Wib saksi Anas kembali ke rumahnya dan Terdakwa memberikan uang palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Anas yang saksi Anas beli dengan setengah harga uang rupiah palsu;-----------------
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Ahli melakukan penelitian secara 3D dan juga menggunakan alat LUV dan sinar ultra violet dan ciri-ciri uang asli tidak terdapat pada uang tersebut;------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang bernama Yoga yang tinggal di Surabaya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan Terdakwa mendapatkan rupiah palsu dari Yoga dan menjual rupiah palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi Anas, maka Terdakwa sendiri sudah mengetahui rupiah yang Terdakwa dapatkan dari Yoga dan dijual kepada saksi Anas merupakan Rupiah palsu;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur kedua pada tindak pidana ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
Menimbang, bahwa unsur ini mengatur tentang peranan dari masing-masing orang yang diajukan sebagai terdakwa, yang disusun secara alternatif, sehingga dengan telah terpenuhi salah satu dari peranan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu peranan yang diatur dalam unsur ini adalah “turut serta melakukan”, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “turut serta melakukan” dalam arti kata “bersama-sama” melakukan sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan dari orang yang turut melakukan “ -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Terdakwa telah menjual rupiah palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi Anas dengan setengah harga rupiah asli yang kemudian uang tersebut digunakan oleh saksi Anas untuk membeli sepray dari saksi Iin, sehingga dengan demikian Terdakwa bersama dengan saksi Anas telah turut serta mengedarkan dan/ membelanjakan uang rupiah palsu tersebut;-----------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ; ------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 36 ayat (3) UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ; --------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;--------------
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran spray dari ANAS tanggal 17 Desember 2012;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai alas kasur berupa sepray;--------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi ISWARTO Pgl IS, maka akan dikembalikan kepada saksi ISWARTO Pgl IS;-----------------------------------
1 (satu) helai jaket warna abu-abu;-------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Zubaidah Pgl Ida, maka akan dikembalikan kepada Terdakwa Zubaidah Pgl Ida;--------------------
4 (empat) lembar uang kertas pecahan seratus riibu rupiah palsu dengan no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188;------------------
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang hasil kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban, negara dan masyarakat; ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;-------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;---------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------
Nilai ekonomi objek kejahatan relatif kecil;---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;------------------------------------------------------------
--------Mengingat Pasal 36 ayat (3) UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;---------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Zubaidah Pgl Ida Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN UANG RUPIAH PALSU ”; ---
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zubaidah Pgl Ida, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; -----------------------
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dengan no seri EHE737146, EHE737176, EHE737199, dan EHE737188.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran spray dari ANAS tanggal 17 Desember 2012.
1 (satu) helai alas kasur berupa sepray
Dikembalikan kepada saksi Iswarto.
1 (satu) helai jaket warna abu-abu.
Dikembalikan kepada terdakwa Zubaidah Pgl Ida.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari KAMIS, tanggal 25 APRIL 2013, oleh kami SUHASMAIRITA, SH., selaku Hakim Ketua, ABDUL BASYIR, SH. MH. dan ADHI ISMOYO, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 29 April 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu ELI HASNI, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri SUCI LESTARI ASRAL, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : ABDUL BASYIR, SH. MH. ADHI ISMOYO, SH, MH. | HAKIM KETUA SIDANG SUHASMAIRITA,SH. |
PANITERA PENGGANTI
ELI HASNI, SH.