167_Pdt.G_2015_PN Jkt Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 167_Pdt.G_2015_PN Jkt Sel
PT BRENT SECURITIES, berkedudukan di Jakarta Selatan, diwakili oleh Direktur Utama Yandi Suratna Gondoprawiro, dalam hal ini memberi Kuasa kepada ADI YULISTANTO, S.H., M.H., advokat dari Kantor Konsultan Hukum 3S Partnership, One Pacitfic Place Lantai 15, SCBD, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Februari 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat; L a w a n 1. PT. BRENT VENTURA, berkedudukan di Jakarta Selatan, di Jalan Cibulan VII No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ; 2. Tn.WILLY RAHADI alias KOW (KONG) TJOEI SIN, terakhir diketahui bertempat tinggal di Jalan Gelora V, RT. 002, RW. 01, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau dimananpun di Wilyah Hukum Negara R.I., untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
MENGADILI 1. Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak datang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap mewakilinya 2. Menjatuhkan putusan dengan tanpa hadirnya para Tergugat (Verstek) 3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4. 816. 000,- ( empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 167/Pdt.G/2015/PN Jkt Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT BRENT SECURITIES, berkedudukan di Jakarta Selatan, diwakili oleh Direktur Utama Yandi Suratna Gondoprawiro, dalam hal ini memberi Kuasa kepada ADI YULISTANTO, S.H., M.H., advokat dari Kantor Konsultan Hukum 3S Partnership, One Pacitfic Place Lantai 15, SCBD, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Februari 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n
PT. BRENT VENTURA, berkedudukan di Jakarta Selatan, di Jalan Cibulan VII No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;
Tn.WILLY RAHADI alias KOW (KONG) TJOEI SIN, terakhir diketahui bertempat tinggal di Jalan Gelora V, RT. 002, RW. 01, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau dimananpun di Wilyah Hukum Negara R.I., untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini ;
Setelah membaca gugatan Penggugat ;
Setelah mendengar keterangan Penggugat dipersidangan ;
Setelah memeriksa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap para Tergugat dengan surat gugatan tertanggal April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2015 di bawah register Nomor 167/Pdt.G/2015/PN Jkt Sel adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat 2 adalah nasabah dari Penggugat, yang mana Penggugat memiliki tanggung jawab dan/atau hubungan hokum secara perdata atas dana investasi Tergugat 2 yang telah ditempatkan pada Penggugat;
Bahwa untuk menjaga kepentingan dan nama baik Penggugat dimata Tergugat 2, maka Penggugat dan Tergugat 1 telah melakukan Kesepakatan Bersama terkait dengan dana investasi milik Tergugat 2 gua menjaga komitmen Tergugat 1 kepada Penggugat, dan juga kepada Tergugat 2.
Bahwa Kesepakatan Bersama aquo dibuat oleh Penggugat dan Tergugat 1 terkait dengan penerbitan Surat Pengakuan Hutang Jangka menengah (Medium Term Notes) atau disebut MTN yang diterbitkan oleh Tergugat 1 atasinvestasi kembali dana milik Tergugat 2 oleh Penggugat pada Tergugat 1 sebagai berikut :
MTN No. Kontrak 003034/MTN-I/BV/I/2014 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah);
MTN No. Kontrak 003036/MTN-I/BV/I/2014 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
MTN No. Kontrak 003269/MTN-I/BV/II/2014 senilai Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus ribu rupiah);
dengan keseluruhan dana investasi milik Tergugat dimaksud sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa sesuai Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, Tergugat 1 berjanji kepada Penggugat untuk mengembalikan dana investasi milik Tergugat 2 dimaksud sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, yaitu selambatnya pada tanggal 20 Februari 2015.
Bahwa dengan jatuh temponya tanggal pengembalian dan investasi milik Tergugat dimaksud sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yaitu selambatnya pada tanggal 20 Februari 2015, maka Tergugat 1 memiliki kewajiban harus membayar atau mentransfer dana kepada Penggugat sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratsu lima puluh juta rupiah).
Bahwa hingga tanggal dibuatnya Gugatan ini, Tergugat 1 belum melakukan kewajibannya sebagaimana dimakd pada angka 5 di atas kepada Penggugat.
Bahwa kesepakatan-kesepakatan sesuai angka 2 dan 3 di atas adalah sah dalam arti mengikat menurut hokum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1320 KUHPerdata
Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Bahwa Kesepakatan Bersama aquo telah memenuhi keempat syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak dalam kesepakatan aquo.
Bahwa dalam Kesepakatan Bersama aquo, Tergugat 1 berjanji untuk mengembalikan dana investasi milik Tergugat 2 dimaksud sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, yaitu selambatnya pada tanggal 20 Februari 2015.
Bahwa hingga tanggal dibuatnya Gugatan ini, Tergugat 1 belum mengembalikan dana investasi milik Tergugat 2 dimaksud sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, yaitu selambatnya pada tanggal 20 Februari 2015. Bahwa Tergugat 1 telah melanggar Kesepakatan Bersama aquo yang dibuatnya dengan Penggugat.
Bahwa dengan mengingat Tergugat 1 sama seklai tidak melaksanakan kewajibannya untuk berdasarkan Kesepakatan Bersama aquo, yaitu mengembalikan dana investasi milik Tergugat 2 dimaksud sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, yaitu selambatnya pada tanggal 20 Februari 2015, maka Tergugat 1 dapat dikualifisir telah ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat.
Bahwa perbuatan Tergugat 1 tersebut dapat dikualifisir sebagai wanprestasi karena tidak memenuhi atau melaksanakan Kesepakatan Bersama aquo serta ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, sebagaimana PENGGUGAT kutip sebagai berikut :
Pasal 1234 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memebrikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak untuk berbuat sesuatu.”
Bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari tindakan wanprestasi tersebut, maka Tergugat 1 haruslah bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul yaitu memberikan ganti biaya, rugi dan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, sebagaimana PENGGUGAT kutip sebagai berikut :
Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap-tiap peringatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”
Bahwa dengan mengingat Tergugat 1 dikualifikasi telah ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kesepakatan Bersama, maka Tergugat 1 wajib membayar sejumlah Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
Bahwa dengan mengingat Tergugat 1 telah ingkar janji kepada Penggugat berdasarkan Kesepakatan Bersama aquo yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat 1, maka dengan merujuk pada Pasal 1239 KUHPerdata Tergugat I wajib memberikan ganti kerugian dan bunga kepada Penggugat.
Bahwa akibat tindakan wanprestasi Tergugat 1 yang sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan KKesepakatan Bersama aquo maka Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Pembayaran jumlah nominal yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat 2, yang masih berada pada Tergugat 1 adalah sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bunga yang didasarkan pada bunga komersil pada umumnya sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) setiap bulan yang dihitung sejak tanggal 20 Februari 2015 s/d tanggal Gugatan ini, 17 Maret 2015 atau sama dengan 25 hari, sehingga harus dibayar Tergugat 1 adalah Rp. 6.250.000.000 (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) X 1,5 % X 25/30 = Rp. 78.125.000 (tujuh puluh delapan juta seratus dua pukuh lima ribu rupiah);
Biaya beracara dan jasa pengacara yang dicadangkan oleh Penggugat harus ditanggung ergugat sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
Yang totalnya sebesar Rp. 6.628.125.000 (enam milyar enam ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Kerugian Immateriil
Akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugar 1, Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk membuat semuanya menjadi jelas Penggugat menetapkan suatu angka sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa untuk menghidarkan terjadinya kelalaian Tergugat 1 melaksanakan putusan dalam perkara ini, perlu ditetapkan uang paksa (dwangsom) terhadap Tergugat 1 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang dapat ditagih secara tunai seketika dan sekaligus oleh Penggugat ;
Bahwa mengingat Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidk dapat disangkal lagi kebenarannnya sebagaimana disyaratkan Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuku walaupun terdapat bantahan, banding atau kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
MAKA, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian posita di atas, Penggugat mohon kiranya kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima Gugatan Penggugat dan selanjutnya berkenan untuk mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang sah dan berwenang dalam mengajukan Gugatan ini ;
Menyatakan adalah Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Penggugatn dan Tergugat 1 sah dan mengikat menurut hukum ;
Menyatakan perbuatan hukum Tergugat 1 yang tidak melaksanakan isi Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat 1, yaitu untuk; m perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat pada saat diucapkannya putusan perkara ini secara seketika dan sekaligus:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.628.125.000 (enam milyar enam ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Memerintahkan Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 5.000.000,- (lima juta rupuah) per hari yang dapat ditagih secara tunai seketika dan sekaligus oleh Penggugat, apabila Tergugat 1 lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugat telah datang menghadap kuasanya di persidangan yaitu ADI YULISTANTO, S.H., M.H., advokat dari Kantor Konsultan Hukum 3S Partnership, One Pacitfic Place Lantai 15, SCBD, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Februari 2015, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana relaas panggilan tanggal 26 Maret 2015, 2 April 2015 dan pengumuman dalam surat kabar Rakyat Merdeka edisi tanggal 20 Mei 2015 dan tanggal 24 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut dan ternyata para Tergugat tidak hadir, maka sesuai dengan Pasal 125 HIR perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
Menimbang, bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir maka upaya perdamaian tidak dapat dilaksanakan dan selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat gugatan Penggugat tertanggal April 2015, tanpa hadirnya pihak para Tergugat, atas pembacaan mana Penggugat tetap mempertahankan maksud dan isi gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat dalam persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Fotocopy Kesepakatan Bersama antara PT. Brent Securities dan PT. Bret Ventura, diberi tanda P-1 ;
Fotocopy Akta Pendirian PT. PDFCI Securities No. 243 Perseroan Terbatas PT. DPFCI tanggal 28 Oktober 1991, yang dibuat oleh Ny. Porbaningsih Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta, diberi tanda P-2 ;
Fotocopy SK Menkeh No. C2-7347.HT.01.01.th.91 tertanggal 03 Desember 1991, diberi tanda P-3 ;
Fotocopy Akta PT PDFCI Securities No. 33 tanggal 12 Mei 1997, yang dibuat oleh SP. Henny Singgih, SH, Notaris di Jakarta, diberi tanda P-4 ;
Fotocopy Akta PT PDFCI Securities No. 6 tanggal 08 Oktober 2003, yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda P-5 ;
SK Menkeh No.C-26752.HT.01.04.TH.2003 tanggal 07 November 2003, diberi tanda P-6 ;
Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Brent Securities No. 21 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat oleh Muhammad, Notaris di Jakarta, diberi tanda P-7 ;
Fotocopy Surat Kementrian Hukum dan HAM No.AHU-36101.40.22.2014 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tanggal 16 Oktober 2014, diberi tanda P-8 ;
Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Brent Securities No. 1 tertanggal 1 Desember 2014, yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda P-9 ;
Fotocopy SK Menteri Hukum Dan Ham No. AHU-001496.AH.01,02.Tahun 2015, tanggal 29 Januari 2015, diberi tanda P-10 ;
Menimbang, bahwa Fotocopy Surat Bukti telah dicocokkan dan ternyata sesuai dengan aslinya di persidangan, dan telah dibubuhi meterai secukupnya, sehingga surat-surat bukti tersebut dapat dipakai sebagai surat bukti yang sah menurut undang-undang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Majelis Hakim menunjuk Berita Acara Pemeriksaan persidangan dalam perkara ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan dalam perkara gugatan ini ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Penggugat tidak mengajukan sesuatu lagi, selanjutnya mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa para Tergugat telah dipanggil secara patut/sah sebagaimana relaas panggilan sidang kepada para Tergugat tanggal 26 Maret 2015, dan 20 April 2015 serta panggilan kepada Tergugat II secara umum (surat kabar Rakyat Merdeka edisi tanggal 20 Mei 2015 dan tanggal 24 Juni 2015), namun para Tergugat tidak hadir di persidangan atau mengirimkan wakilnya, sehingga majelis hakim berkesimpulan para Tergugat telah tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di depan persidangan, dengan demikian perkara ini diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnya para Tergugat (verstek);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan a quo, Majelis Hakim akan mencermati gugatan Penggugat yang ditujukan kepada para Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya Penggugat menguraikan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II yaitu penempatan dana investasi milik Tergugat II pada Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam uraian-uraian selanjutnya Penggugat menyampaikan tentang hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I saja yaitu tentang adanya kesepakatan bersama terkait dengan dana investasi milik Tergugat II yang menurut Pengakuan Hutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) atau disebut MNM yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah adanya investasi kembali dana milik Tergugat II oleh Penggugat pada Tergugat I;
Menimbang, bahwa mencermati bukti P-1 tentang Kesepakatan Bersama Antara PT Brent Securities dan PT Brent Ventura membuktikan tentang adanya pengakuan dan kesanggupan dari Tergugat I untuk mengembalikan dana sejumlah Rp.6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat pada waktunya (jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2015);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya uraian perbuatan hukum lain selain penitipan dana sejumlah Rp.6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat yang juga tidak ada dalam bukti tulis yang diajukan oleh Penggugat, dan tidak ada permohonan dari Penggugat dalam petitumnya untuk Tergugat II, sehingga Majelis Hakim berpendapat Penggugat telah salah menempatkan pihak Tuan Willy Rahadi alias Kow (Kong) Tjoei Sin sebagai Tergugat II;
Menimbang, bahwa dengan ditempatkannya Tuan Willy Rahadi alias Kow (Kong) Tjoei Sin sebagai Tergugat II dengan tanpa menguraikan kesalahan atau pelanggaran hukum baik berupa perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dari Tergugat II dan pula tidak ada permohonan khusus terhadap Tergugat II pada petitum gugatan maka gugatan Penggugat tersebut terkualifikasi sebagai gugatan yang kabur;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat salah pihak dan kabur maka gugatan Penggugat pada pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat adalah pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 127 HIR dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak datang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap mewakilinya;
Menjatuhkan putusan dengan tanpa hadirnya para Tergugat (Verstek);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.816.000,- ( empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari: Selasa, tanggal 20 Desember 2015 oleh kami : Nani Indrawati, S.H., M.Hum.- sebagai Hakim Ketua Majelis, Martin Ponto Bidara, S.H. dan Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H.- masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 04 Januari 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Nani Indrawati, S.H., M.Hum.- sebagai Hakim Ketua Majelis, Martin Ponto Bidara, S.H., dan Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H.- masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu Hadi Sukma, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa dihadiri Penggugat dan para Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis ,
Martin Ponto Bidara, S.H. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hadi Sukma, S.H., M.H.
Perincian Biaya :
1. Pendaftaran …………………………. Rp. 30.000,00
2. Administrasi …………………………... Rp. 75.000,00
3. Biaya Panggilan …………………….. Rp. 4.700.000,00
4. Meterai ............................................... Rp. 6.000,00
5. Redaksi ……………………………….. Rp. 5.000,00
J u m l a h ……………………………… Rp. 4.816.000,00
(Empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah )