75/PID.SUS/2015/PN.RTG
Putusan PN RUTENG Nomor 75/PID.SUS/2015/PN.RTG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penelantaran rumah tangga terhadap istri” sebagaimana dalam dakwaan Ke-Satu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/474.2/TL/2014; ï€ 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5310-LT-23042015-0004 Dikembalikan kepada saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN.RTG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN ;
Tempat lahir : Ruteng ;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 22 Oktober 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tulung, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai ;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Tenaga Harian Lepas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama DURMAN PAULUS, SH., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat dijalan Glodial, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 08 September 2015 di bawah Register Surat Kuasa Nomor 36/KS/PID/2015/PN.Rtg ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 75/Pen.Pid/2015/PN.Rtg. tanggal 31 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pen.Pid/2015/PN.Rtg. tanggal 31 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dimana menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjiania wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaa kepada orang tersebut” melanggar Pasal 49 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar masa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberi perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan nomor : 17/474.2/TL/2014;
1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran nomor : 5310-LT-23042015-0004;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukukuman kepada Majelis Hakim, oleh karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN, sejak tanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan saat ini, atau pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan saat ini atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014 sampai dengan saat ini, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Istrinya, Korban ROSALIA ANITA SUSDIT di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah menelantarkan ROSALIA ANITA SUSDIT yang merupakan istri sahnya dan anak Kandungnya Korban HYPATIOS DIEGO HARIBAIK, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada istrinya yang sah yaitu ROSALIA ANITA SUSDIT (masih dalam ikatan perkawinan yang sah) dan Anak Kandungnya HIPATEOS DIEGO HARI BAIK, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya, pada Tanggal 25 November 2011 bertempat di Gereja Katolik Santa Maria Fatima-Cancar, Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN melangsungkan perkawinannya dengan korban ROSALIA ANITA SUSDIT, dihadapan Pemuka agama Katolik Romo Yovan Nukul, Pr., sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor :17/474.2/TL/2014, tanggal 15 Januari 2014, dan dari perkawinan tersebut Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN dan korban ROSALIA ANITA SUSDIT dikarunia seorang anak laki-laki bernama HYPATIOS DIEGO HARIBAIK yang saat ini berusia. Kemudian pada Bulan Juli 2014, pada sore hari bertempat di rumahh Kontrakan Terdakwa dan Korban di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, ada sebuah SMS dari perempuan lain ke handphone milik Terdakwa, dan pada saat itu Korban ROSALIA ANITA SUSDIT bertanya kepada Terdakwa siapa perempuan yang sms ke hanphone milik Terdakwa?, namun saat itu bukannya menjawab pertanyaan Korban tersebut melainkan Terdakwa menjadi emosi dan marah-marah kepada Korban dan kemudian Terdakwa membanting Handphonenya tersebut, lalu Korban meminta kepada Terdakwa untuk menghadirkan Perempuan yang mengirim sms tersebut ke rumah mereka untuk membicarakan masalah tersebut secara baik-baik, namun Terdakwa menolaknya, karena tidak puas dengan sikap Terdakwa, Korban akhirnya pergi sendiri ke rumah perempuan yang mengirim sms ke handphone Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa juga menyusul korban ke rumah teman perempuan Terdakwa akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai. Setelah itu masih pada Bulan Juli 2014, pada saat korban berobat ke RSUD Ruteng, dimana pengobatan Korban dirujuk ke Bali, atas rujukan tersebut, Terdakwa meminta Korban supaya berangkat ke Bali pada pertengahan Bulan Agustus 2014, menunggu Terdakwa menerima gajinya, namun ternyata, tanpa sepengetahuan Terdakwa, Korban tetap berangkat 2 hari setelah pemesanan tiket, sebelum Terdakwa gajian, akibat tindakan Korban tersebut, Terdakwa merasa Korban tidak menghormati dan melecehkannya sebagai kepala keluarga dan suami dari Korban, dengan rangkaian kejadian-kejadian tersebut di atas, kemudian pada Hari Sabtu, Tanggal 30 Agustus 2014, Terdakwa akhirnya memutuskan keluar dari rumah kontrakan Terdakwa dan Korban di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, meninggalkan korban dan anak mereka di rumah tersebut, dan tinggal di rumah keluarganya di Ruteng sampai dengan sekarang. Selama meninggalkan Korban dan anaknya, Terdakwa hanya sekali-kali memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 150.000,- kepada anak korban untuk membeli jajan anaknya, sedangkan terhadap istrinya Korban ROSALIA ANITA SUSDIT, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan uang gajinya dan tidak pernah lagi melaksanakan tugasnya untuk memberikan nafkah batin kepada korban selaku istrinya. Selama ditinggalkan oleh Terdakwa, Korban MARIA ROSALIA SUSDIT merasa sangat tertekan karena banyak laki-laki yang menggoda Korban dan datang bertamu malam-malam ke rumah Korban. Sedangkan kondisi anak Korban yaitu, DIEGO HIPATEOS HARIBAIK, merasa tertekan dan sering menangis sendiri karena mengingat Terdakwa, Terdakwa jarang menyediakan waktu untuk bermain-main dengan anaknya. Korban MARIA ROSALIA SUSDIT, selama ditinggalkan oleh Terdakwa, mencukupi kebutuhan sehari-hari dari gajinya sebagai bidan PTT di Puskesmas Pembantu Nenu, karena Terdakwa selaku suami sahnya tidak pernah lagi memberikan gajinya kepada Korban, bahkan sampai dengan sekarang Terdakwa tidak pernah mengajak Korban untuk memberikan nafkah secara batiniah kepada Korban ;
Perbuatan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN, sejak tanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan saat ini, atau pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan saat ini atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014 sampai dengan saat ini, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Istrinya, ROSALIA ANITA SUSDIT di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran anak yaitu Korban HYPATIOS DIEGO HARIBAIK yang masih berumur 5 (lima) tahun sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5310-LT-23042015-0004, Tanggal 23 April 2015, yang menerangkan bahwa di Ruteng pada Tanggal Delapan Belas Juni Tahun Dua ribu Sepuluh Telah lahir HYPATIOS DIEGO HARIBAIK anak Ke-Satu Laki-laki dari Ayah HERMAN SETIAWAN HARIBAIK dan Ibu ROSALIA ANITA SUSDIT yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya, pada Tanggal 25 November 2011 bertempat di Gereja Katolik Santa Maria Fatima-Cancar, Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN melangsungkan perkawinannya dengan Saksi ROSALIA ANITA SUSDIT, dihadapan Pemuka agama Katolik Romo Yovan Nukul, Pr., sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor:17/474.2/TL/2014, tanggal 15 Januari 2014, dan dari perkawinan tersebut Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN dan istrinya saksi ROSALIA ANITA SUSDIT dikarunia seorang anak laki-laki bernama HYPATIOS DIEGO HARIBAIK yang saat ini berusia 5 (lima) Tahun sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor: 5310-LT-23042015-0004, Tanggal 23 April 2015, yang menerangkan bahwa di Ruteng pada Tanggal Delapan Belas Juni Tahun Dua ribu Sepuluh Telah lahir HYPATIOS DIEGO HARIBAIK anak Ke-Satu Laki-laki dari Ayah HERMAN SETIAWAN HARIBAIK dan Ibu ROSALIA ANITA SUSDIT. Kemudian pada Bulan Juli 2014, pada sore hari bertempat di rumahh Kontrakan Terdakwa di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, ada sebuah SMS dari perempuan lain ke handphone milik Terdakwa, dan pada saat itu Istri Terdakwa yaitu saksi ROSALIA ANITA SUSDIT bertanya kepada Terdakwa siapa perempuan yang sms ke hanphone milik Terdakwa?, namun saat itu bukannya menjawab pertanyaan Korban tersebut melainkan Terdakwa menjadi emosi dan marah-marah kepada saksi ROSALIA ANITA SUSDIT dan kemudian Terdakwa membanting Handphonenya tersebut, lalu saksi ROSALIA ANITA SUSDIT meminta kepada Terdakwa untuk menghadirkan Perempuan yang mengirim sms tersebut ke rumah mereka untuk membicarakan masalah tersebut secara baik-baik, namun Terdakwa menolaknya, karena tidak puas dengan sikap Terdakwa, saksi ROSALIA ANITA SUSDIT akhirnya pergi sendiri ke rumah perempuan yang mengirim sms ke handphone Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa juga menyusul saksi ROSALIA ANITA SUSDIT ke rumah teman perempuan Terdakwa dan akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai. Setelah itu masih pada Bulan Juli 2014, pada saat saksi ROSALIA ANITA SUSDIT berobat ke RSUD Ruteng, dimana pengobatan saksi ROSALIA ANITA SUSDIT dirujuk ke Bali, atas rujukan tersebut, Terdakwa meminta saksi ROSALIA ANITA SUSDIT supaya berangkat ke Bali pada pertengahan Bulan Agustus 2014, menunggu Terdakwa menerima gajinya, namun ternyata, tanpa sepengetahuan Terdakwa, saksi ROSALIA ANITA SUSDIT tetap berangkat 2 hari setelah pemesanan tiket sebelum Terdakwa gajian, akibat tindakan saksi ROSALIA ANITA SUSDIT tersebut, Terdakwa merasa Korban tidak menghormati dan melecehkannya sebagai kepala keluarga, dengan rangkaian kejadian-kejadian tersebut di atas, kemudian pada Hari Sabtu, Tanggal 30 Agustus 2014, Terdakwa akhirnya memutuskan keluar dari rumah kontrakan Terdakwa dan saksi ROSALIA ANITA SUSDIT di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Terdakwa meninggalkan saksi ROSALIA ANITA SUSDIT dan anak mereka yaitu Korban HYPATIOS DIEGO HARIBAIK di rumah tersebut, dan tinggal di rumah keluarganya di Ruteng sampai dengan sekarang. Selama meninggalkan istri dan anaknya, Terdakwa hanya sekali-kali memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 150.000,- kepada anak korban untuk membeli jajan anaknya. Selama ditinggalkan oleh Terdakwa, kondisi anak Korban yaitu, DIEGO HIPATEOS HARIBAIK, merasa tertekan dan sering menangis sendiri karena mengingat Terdakwa, Terdakwa jarang menyediakan waktu untuk bermain-main dengan anaknya. Korban DIEGO HIPATEOS HARIBAIK sampai saat ini hanya tinggal dengan ibunya saksi ROSALIA ANITA SUSDIT dan selama ini tidak pernah mendapatkan perhatian dan perawatan dari Terdakwa selaku ayahnya ;
Perbuatan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ROSALIA ANITA SUSDIT, Amd. Keb., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus penelantaran yang dilakukannya terhadap istrinya yaitu saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT ;
Bahwa antara korban dan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama Katholik di Gereja Santa Maria Fatima Cancar pada tanggal 25 Nopember 2011, dan yang memberkati pernikahannya adalah Rm. YOVAN NUKUL, Pr ;
Bahwa pernikahan tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manggarai;
Bahwa dari pernikahan tersebut antara korban dan Terdakwa telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang diberi nama HIPATIOS DIEGO HARIBAIK yang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa penelantaran yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan anaknya terjadi sejak tanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan saat ini, yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi tepatnya di Kampung Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai ;
Bahwa terjadinya penelantaran tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2014 saksi melihat langsung di HP milik saksi, bahwa Terdakwa saling berbalasan SMS dengan perempuan, yang mana isi SMS tersebut adalah melarang perempuan tersebut jangan menghubungi Terdakwa dulu, karena saat itu HP Terdakwa saksi yang pegang, Kemudian saksi menanyakan perihal SMS tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa malah merusak HP milik saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa lebih sering emosi di dalam rumah sehingga saksi memutuskan untuk pergi menemui perempuan tersebut dan orang tuanya, Setelah menemui perempuan tersebut, tengah malam nya saksi disusul oleh Terdakwa pulang ke rumah, namun hanya sebentar lalu Terdakwa pergi lagi, selanjutnya 4 (empat) hari kemudian Terdakwa pulang ke rumah hendak bicara baik-baik lalu pamit mau ke Ruteng namun tidak lama. Dan 2 (dua) hari kemudian Terdakwa datang ke rumah, setelah itu saksi dan terdakwa berbicara lagi dan meminta untuk bercerai baik-baik, saat itu saksi menolaknya dengan pertimbangan anak. Lalu sejak saat itu Terdakwa meninggalkan rumah sampai dengan saat ini;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai sejak bulan Maret 2011;
Bahwa semenjak Terdakwa melakukan penelantaran tersebut, yang membiayai kehidupan saksi dan anak saksi adalah saksi sendiri. Kadang Terdakwa hanya memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk keperluan membeli jajan anak saksi, namun uang tersebut tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari;
Bahwa saksi mengalami penelantaran secara lahir dan batin, yang mana saksi dan anak saksi tidak mendapatkan perhatian dari Terdakwa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa meninggalkan rumah karena Terdakwa ada wanita idaman lain sedangkan menurut pengakuan Terdakwa adalah bahwa Terdakwa sudah tidak merasa nyaman dan tidak mau lagi hidup bersama saksi;
Bahwa sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan Natal tahun 2014, Terdakwa tinggal di rumah keluarganya di Tulung, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Namun sejak bulan Januari 2015 Terdakwa tinggal di rumah kos di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan menurut pengakuan keluarga saksi yang tinggal dekat kos Terdakwa, bahwa beberapa kali ada perempuan yang mendatangi kos Terdakwa pada siang hari;
Bahwa setelah ditinggalkan oleh Terdakwa, saksi merasa malu dan tidak dihargai karena banyak laki-laki yang mengganggu saksi lewat SMS dan bertamu malam-malam;
Bahwa saksi masih sayang dengan terdakwa dan tidak ingin hidup berpisah lagi;
Bahwa saksi mau memaafkan perbuatan terdakwa, demi keutuhan rumah tangga saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi GARDA MARLI NUMUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus penelantaran yang dilakukannya terhadap kakak kandung saksi yaitu saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT beserta anaknya yang bernama DIEGO ;
Bahwa antara korban dan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama Katholik di Gereja Santa Maria Fatima Cancar pada tanggal 25 Nopember 2011, dan yang memberkati pernikahannya adalah Rm. YOVAN NUKUL, Pr ;
Bahwa dari pernikahan tersebut antara korban dan Terdakwa telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang diberi nama HIPATIOS DIEGO HARIBAIK yang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa penelantaran yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan anaknya terjadi sejak tanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan saat ini, yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan korban tepatnya di Kampung Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai ;
Bahwa saksi mengetahui penelantaran yang dilakukan terdakwa terhadap korban berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2014 sekitar sore hari di rumah korban dimana saat itu korban sedang membaca SMS antara terdakwa dengan perempuan lain yang setahu saksi bernama AYU, kemudian korban bertanya kepada Terdakwa “siapa yang sms”, namun saat itu Terdakwa marah-marah sehingga terjadi pertengkaran lalu Terdakwa membanting HP yang ada SMS tersebut, lali korban meminta kepada Terdakwa untuk menghadirkan AYU ke rumah akan tetapi Terdakwa tidak mau, sehingga akhirnya korban pergi ke rumah AYU dan tidak lama kemudian Terdakwa menyusulnya;
Bahwa saat itu saksi menjaga anak korban ;
Bahwa pada tanggal 30 September 2014 saksi mendapat cerita dari korban bahwa Terdakwa telah sudah pergi dari rumah dan sampai saat ini Terdakwa tidak pernah pulang ke rumah ;
Bahwa setahu saksi sejak Terdakwa meninggalkan korban, Terdakwa masih sering pergi kerumah untuk melihat anaknya, akan tetapi tidak Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa masih sering memberikan uang kepada korban dan anaknya atau tidak, akan tetapi pada tanggal 22 Desember 2014 saksi melihat Terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk membeli jajan anaknya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai sejak bulan Maret 2011;
Bahwa setahu saksi, korban masih bisa membiayai kebutuhan dirinya dan anaknya karena korban adalah seorang bidan PTT yang mempunyai penghasilan tetap ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah masalah ini pernah diselesaikan secara kekeluargaan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus penelantaran yang dilakukannya terhadap istri terdakwa yaitu saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT;
Bahwa penelantaran yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan anaknya terjadi sejak tanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan saat ini, yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan korban tepatnya di Kampung Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai ;
Bahwa antara Terdakwa dengan korban adalah pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama Katholik di Gereja Santa Maria Fatima Cancar pada tanggal 25 Nopember 2011, dan yang memberkati pernikahannya adalah Rm. YOVAN NUKUL, Pr ;
Bahwa pernikahan tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manggarai;
Bahwa dari pernikahan tersebut antaraTerdakwa dan korban telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang diberi nama HIPATIOS DIEGO HARIBAIK yang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan saat ini ;
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah karena emosi dengan akumulasi permasalahan rumah tangganya yang selalu cekcok dengan korban, yang mana korban selalu menyinggung masalah penghasiilan terdakwa yang lebih kecil dari penghasilan terdakwa;
Bahwa masalah yang dimaksud berawal sejak bulan juli 2014, ada SMS di HP istri terdakwa yang saat itu terdakwa pegang, yang mana terdakwa mengirimkan SMS ke nomor tersebut “Jangan SMS ke nomor ini” namun tidak dibalas, Sehingga istri Terdakwa curiga lalu melacak nomor tersebut kemudian menemui pemilik nomor itu. Dan permasalahan itu sudah diselesaikan secara damai. Namun permasalahan inti yaitu pada bulan Juli 2014 saat korban berobat ke RSUD Ruteng, korban saat itu dirujuk ke Bali, lalu ketika memesan tiket ke Bali dengan maksud untuk berobat tanpa sepengetahuan Terdakwa. Saat itu terdakwa meminta kepada korban agar berangkat pada pertengahan Agustus 2014, untuk menunggu Terdakwa menerima gaji terlebih dahulu, Namun korban tetap bersikeras berangkat 2 (dua) hari setelah pemesanan tiket tersebut, sehingga Terdakwa merasa dilecehkan sebagai kepala rumah tangga;
Bahwa terdakwa masih memenuhi nafkah lahir dan batin istri dan anaknya;
Bahwa terdakwa memberikan nafkah lahir berupa uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) yang diberikan setiap bulan, selain itu Terdakwa juga memberikan uang jajan untuk anaknya setiap hari. Terdakwa juga memberikan beras sekitar 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) kilogram apabila diminta oleh istrinya, sedangkan untuk nafkah batin, setiap kali hari libur, Terdakwa menjemput korban dan anaknya ke Ruteng, namun korban melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tuanya di Cancar, disamping itu Terdakwa juga masih berhubungan intim dengan korban 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam sebulan. Dan terdakwa selalu menyempatkan bertemu dengan anaknya pagi dan sore saat bekerja;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai sejak bulan Maret 2011;
Bahwa penghasilan terdakwa setiap bulan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa sekitar bulan Januari 2015, adik korban yaitu saudari GARDA MARLI NUMUR pernah melihat terdakwa memberikan uang kepada korban sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) di rumah kontrakan mereka;
Bahwa terdakwa tidak mau lagi pulang ke rumah karena terdakwa merasa trauma karena setiap kali ada pertengkaran, korban selalu melecehkan terdakwa dan terdakwa takut akan mengulangi perbuatannya yang pernah menganiaya korban;
Bahwa sekarang terdakwa sudah tidak pernah lagi menganiaya korban;
Bahwa saat ini terdakwa tinggal di kos-kosan di belakang Kantor Dinas PPO Kabupaten Manggarai;
Bahwa sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa dan korban sepakat untuk tinggal pisah karena di dalam rumah pun mereka tidak pernah tinggal sekamar. Hal tersebut disepakati sebelum korban pergi ke Bali, selain itu korban bertindak posesif, selalu cemburu bahkan dengan keluarga Terdakwa sendiri;
Bahwa sekitar bulan Januari 2015, Terdakwa dipanggil oleh om dari korban untuk menanyakan tentang Terdakwa yang pergi meninggalkan rumah. Lalu Terdakwa menjawab bahwa itu adalah kesepatakan Terdakwa dengan korban;
Bahwa antara Terdakwa, korban dan keluarga korban telah ada perdamaian, dan tertuang dalam Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT dan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK;
Bahwa sebenarnya terdakwa masih sayang dengan korban dan tidak ingin hidup berpisah lagi;
Bahwa terdakwa mau meminta maaf kepada korban dan ingin hidup bersama lagi demi keutuhan rumah tangga terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/474.2/TL/2014;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5310-LT-23042015-0004;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Surat Pernyataaan Perdamaian yang pada pokoknya Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dihadapan orang tua dan mengakui terus terang atas kesalahannya serta menyatakan tidak akan meninggalkan istri dan anaknya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN telah meninggalkan istrinya yaitu saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT alias ICA dan anaknya HIPATEOS DIEGO HARIBAIK di rumah kontrakan mereka di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama Katholik di Gereja Santa Maria Fatima Cancar pada tanggal 25 Nopember 2011 dan yang memberkati pernikahan mereka adalah Rm. YOVAN NUKUL, Pr, sebagaimana diterangkan di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 17/474.2/TL/2014, tanggal 15 Januari 2014 ;
Bahwa benar dari pernikahan tersebut antarakorban dan terdakwa telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang diberinama HIPATIOS DIEGO HARIBAIK yang berusia 4 (empat) tahun 9 (Sembilan) bulan;
Bahwa benar terdakwa meninggalkan korban dan anaknya berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2014, ketika korban melihat HP miliknya yang dipakai terdakwa sedang berbalasan SMS dengan seorang perempuan, yang mana isi SMS tersebut adalah melarang agar jangan menghubungi ke nomor Terdakwa, karena HP tersebut dipegang oleh korban. Karena melihat gelagat mencurigakan dari terdakwa kemudian korban menanyakan perihal SMS tersebut kepada terdakwa, akan tetapi HP korban malah dirusak oleh terdakwa;
Bahwa benar akibat dari permasalahan tersebut membuat terdakwa lebih sering emosi di dalam rumah sehingga korban memutuskan untuk pergi menemui teman perempuan Terdakwa dan orang tuanya, setelah menemui perempuan dimaksud, tengah malamnya korban disusul oleh Terdakwa dan lalu pulang ke rumah namun hanya sebentar lalu terdakwa pergi lagi;
Bahwa benar 4 (empat) hari kemudian, terdakwa pulang ke rumah hendak pamitan menuju Ruteng. Dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang lagi dan meminta untuk bercerai secara baik-baik, namun korban menolaknya dengan alasan anak, dan semenjak itulah terdakwa akhirnya meninggalkan rumah sampai dengan saat ini;
Bahwa benar yang membiayai kehidupan korban dan anaknya sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan sekarang adalah korban sendiri. Terdakwa hanya kadang-kadang memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk uang jajan anak mereka, namun tidak cukup untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari;
Bahwa benar selama ditinggalkan oleh terdakwa, korban bersama anaknya sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari terdakwa dan merasa kebutuhannya baik secara jasmani dan rohani tidak terpenuhi;
Bahwa benar semenjak bulan Agustus 2014 sampai dengan hari Raya Natal tahun 2014, terdakwa tinggal di rumah keluarganya di Tulung, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, namun sejak Bulan Januari 2015, terdakwa tinggal kos di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai;
Bahwa benar setelah ditinggalkan oleh terdakwa, korban merasa tidak dihargai serta merasa banyak tekanan karena banyak laki-laki yang mengganggu korban lewat SMS dan bertamu malam-malam;
Bahwa benar antara terdakwa, korban dan keluarga korban telah ada perdamaian, yang tertuang dalam Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT dan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK;
Bahwa benar terdakwa dan korban saat ini masih saling menyayangi dan tidak ingin hidup berpisah lagi;
Bahwa benar terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan ingin hidup bersama lagi demi keutuhan rumah tangga terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa benar terdakwa belum perbah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternative Ke-Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur nya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” ;
Unsur “Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam hal ini diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN yang mana setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta terdakwa membenarkan isi surat dakwaan tersebut, selanjutnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur “Yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penelantaran” adalah setiap bentuk pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yang menurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadap kehidupan orang yang berada dalam lingkungan keluarganya ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, yaitu Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa, lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, isteri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) secara jelas diatur bahwa “menelantarkan rumah tangga” adalah setiap orang yang tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang lain dalam lingkup rumah tangga, sedangkan menurut hukum yang belaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib baginya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan menerangkan bahwa, terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN telah meninggalkan istrinya yaitu saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT alias ICA dan anaknya HIPATEOS DIEGO HARIBAIK di rumah kontrakan mereka di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama Katholik di Gereja Santa Maria Fatima Cancar pada tanggal 25 Nopember 2011 dan yang memberkati pernikahan mereka adalah Rm. YOVAN NUKUL, Pr, sebagaimana diterangkan di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 17/474.2/TL/2014, tanggal 15 Januari 2014, yang mana dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang diberinama HIPATIOS DIEGO HARIBAIK yang berusia 4 (empat) tahun 9 (Sembilan) bulan;
Menimbang, bahwa terdakwa meninggalkan korban berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2014, ketika korban melihat HP miliknya yang dipakai terdakwa sedang berbalasan SMS dengan seorang perempuan, yang mana isi SMS tersebut adalah melarang agar jangan menghubungi ke nomor Terdakwa, karena HP tersebut dipegang oleh korban. Karena melihat gelagat mencurigakan dari terdakwa kemudian korban menanyakan perihal SMS tersebut kepada terdakwa, akan tetapi HP korban malah dirusak oleh terdakwa, dan akibat dari permasalahan tersebut membuat terdakwa lebih sering emosi di dalam rumah sehingga korban memutuskan untuk pergi menemui teman perempuan Terdakwa dan orang tuanya, setelah menemui perempuan dimaksud, tengah malamnya korban disusul oleh Terdakwa dan lalu pulang ke rumah namun hanya sebentar lalu terdakwa pergi lagi;
Menimbang, bahwa 4 (empat) hari kemudian, terdakwa pulang ke rumah hendak pamitan menuju Ruteng. Dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang lagi dan meminta untuk bercerai secara baik-baik, namun korban menolaknya dengan alasan anak, dan semenjak itulah terdakwa akhirnya meninggalkan rumah sampai dengan saat ini, dan yang membiayai kehidupan korban dan anaknya sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan sekarang adalah korban sendiri. Terdakwa hanya kadang-kadang memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk uang jajan anak mereka, namun tidak cukup untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari, sehingga selama ditinggalkan oleh terdakwa, korban bersama anaknya sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari terdakwa dan merasa kebutuhannya baik secara jasmani dan rohani tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad 3. Unsur “Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung pengertian perbuatan menelantarkan rumah tangga dimana kedudukan suami sebagai kepala rumah tangga seharusnya memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Dan akibat yang ditimbulkan adalah terlantarnya rumah tangga yang telah dibangun atas dasar kesepakatan dalam ikatan perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan menerangkan bahwa, penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istri dan anaknya di rumah kontrakan mereka di Kampung Benteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan sekarang bermula pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2014, ketika korban melihat HP miliknya yang dipakai terdakwa sedang berbalasan SMS dengan seorang perempuan, yang mana isi SMS tersebut adalah melarang agar jangan menghubungi ke nomor Terdakwa, karena HP tersebut dipegang oleh korban. Karena melihat gelagat mencurigakan dari terdakwa kemudian korban menanyakan perihal SMS tersebut kepada terdakwa, akan tetapi HP korban malah dirusak oleh terdakwa, dan akibat dari permasalahan tersebut membuat terdakwa lebih sering emosi di dalam rumah sehingga korban memutuskan untuk pergi menemui teman perempuan Terdakwa dan orang tuanya, setelah menemui perempuan dimaksud, tengah malamnya korban disusul oleh Terdakwa dan lalu pulang ke rumah namun hanya sebentar lalu terdakwa pergi lagi;
Menimbang, bahwa 4 (empat) hari kemudian, terdakwa pulang ke rumah hendak pamitan menuju Ruteng. Dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang lagi dan meminta untuk bercerai secara baik-baik, namun korban menolaknya dengan alasan anak, dan semenjak itulah terdakwa akhirnya meninggalkan rumah sampai dengan saat ini, dan yang membiayai kehidupan korban dan anaknya sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan sekarang adalah korban sendiri. Terdakwa hanya kadang-kadang memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk uang jajan anak mereka, namun tidak cukup untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari, sehingga selama ditinggalkan oleh terdakwa, korban bersama anaknya sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari terdakwa dan merasa kebutuhannya baik secara jasmani dan rohani tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka, Majelis Hakim bependapat unsur “Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” juga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga juga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Ke-Satu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim memandang bahwa pidana bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai prevensi umum dan prevensi khusus ;
Menimbang, bahwa mengenai pembinaan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim akan lebih bermanfaat apabila dilakukan diluar lembaga pemasyarakatan, hal tersebut didasarkan pada adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana antara Terdakwa dengan saksi korban telah sepakat untuk berdamai dan akan tinggal bersama lagi, hal mana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Perdamain yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 14 (a) ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka Majelis Hakim memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini berakhir ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/474.2/TL/2014 dan 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5310-LT-23042015-0004 yang telah disita dari saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT, maka Dikembalikan kepada saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Pernyataaan Perdamaian yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan untuk selanjutnya tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu dalam rangka penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Keadaan yang meringankan :
Antara terdakwa, korban dan keluarga korban telah ada perdamaian, yang tertuang dalam Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT dan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK;
Terdakwa dan korban masih saling menyayangi;
Terdakwa dan korban ingin hidup bersama lagi demi keutuhan rumah tangganya;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penelantaran rumah tangga terhadap istri” sebagaimana dalam dakwaan Ke-Satu ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/474.2/TL/2014;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5310-LT-23042015-0004 Dikembalikan kepada saksi korban ROSALIA ANITA SUSDIT;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015, oleh CONSILIA INA L. P. AMA, S.H. sebagai Hakim Ketua, ARIEF MAHARDIKA, S.H. dan PUTU GDE N. A. PARTHA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD YUNUS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, serta dihadiri oleh SALESIUS GUNTUR, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARIEF MAHARDIKA, S.H.CONSILIA INA L. P. AMA, S.H.
PUTU GDE N. A. PARTHA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD YUNUS.