240/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 240/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN -CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO
1. Menyatakan terdakwa 1. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN, TERDAKWA 2. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkankan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : - 200 (dua ratus) butir pil carnopen, 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN beserta STNKBnya dikembalikan kepada terdakwa I CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 240/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN.
Tempat lahir : Lamongan.
Umur atau tanggal lahir : 26 Juni 1989.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong Gang 5, Kabupaten Lamongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Pendidikan : SMA.
Nama lengkap : CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO.
Tempat lahir : Lamongan.
Umur atau tanggal lahir : 25 Januari 1995.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong Gang 5, Kabupaten Lamongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Para terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan 29 Nopember 2014 ;
Para terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 240/PID.SUS/2014/PN.LMG tanggal 1 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 1 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terdakwa I. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN dan Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO bersalah melakukan tindak pidana “dengans engaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menajatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda masing – masing sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
200 ( dua ratus ) butir pil charnopen;
1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam;
1 (satu) buah tas warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam nomor Polisi S-5936-HN dab beserta STNKBnya;
Dikembalikan kepada Terdakwa I CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN ;
Menetapkan para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan para terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya para terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN dan Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 16.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat di Jalar Raya Tuban-Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnophen. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN dan Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO membeli obat keras daftar jenis Carnopen dari seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa yang berada di Desa.Njangong Kec.Palang Kab.Tuban dengan harga sebesar Rp.190.000,-(seratus Sembilan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box dengan jumlah 100 (seratus) butir , sewaktu dalam perjalanan pulang kembali ke Kelelurahan/ Kecamatan Brondong Gang.5 Kabupaten Lamongan dengan membawa 200 (dua ratus) obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tepat di Jalan Raya Tuban-Brondong kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa ditangkap saksi BRIGADIR DHIKA ROSENO dan saksi BRIGADIR DITA WILDAN petugas kepolisian Polres Lamongan dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil Carnopen yang yang di simpan di dalam tas warna Coklat yang pada saat itu dibawah oleh Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO dan 1 (satu) unit Hp Samsung duos Warna Hitam pada diri para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa para terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis Charnopen tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 3992/NOF/2Q14 pada Hari Rabu tanggal Dua bulan Jul! tahun 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si,MT, Dra.Fitriyana Hawa, Luluk Muljani dan diketahui oleh Dr.M.S.HANDAJANI,M.Si,DFM,Apt (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka diberi nomor bukti =4970/2014/NOF = 5 (lima) butir tablet warna putih logo ZENITH dengan berat netto 2,385 gram. Barang bukti tersebut milik CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN Dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4970/2014-/NOF berupa tablet warna putih logo ZENITH tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras}.
Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Kofeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Sisa barang bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor : 4970/2014/NOF berupa 4(empat) butir tablet logo ZENITH dengan berat netto 1,908 gram warna putih dikembalikan.
Perbuatan terdakwa I.CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN dan terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DHIKA ROSENO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap para terdakwa karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen dan saya yang melakukan penangkapan tersebut.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di jalan raya Tuban – Brondong tepatnya di depan Mapolsek Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan Brigadir DITA WILDAN.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 16.30 Wib pada saat itu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Brondong saksi bersama Brigadir DITA WILDAN kemudian mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, untuk mengecek tentang kebenaran informasi tersebut, saksi bersama Brigadir DITA WILDAN mendatangi tempat tersebut ( di depan Mapolsek Brondong ) dan kami mencurigai ada dua orang yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN selanjutnya saksi hentikan dan setelah saksi Tanya masing-masing mengaku bernama CATUR PRASETYYO Bin SUPARLAN dan CHIKA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO kemudian saksi lakukan penggledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 200 (duaratus) butir obat keras daftar G jenis charnopen yang disimpan dalam tas warna coklat yang pada saat itu dibawah oleh CHIKA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam yang diakui milik Para Terdakwa. selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat melakukan penangkapan para terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa transaksi jual beli obat terlarang tersebut dilakukan baru satu bulan.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet Charnopen warna putih logo Zenith tersebut diatas benar tablet yang mengandung bahan aktif karisoprodal (Daftar Obat Keras), Asetaminofen, dan Kofeina.
Bahwa benar barang bukti tersebut yang saksi sita pada saat penangkapan.
Bahwa para Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa cara yang benar untuk mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut harus ada resep Dokter.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
DITA WILDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap para terdakwa karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen dan saya yang melakukan penangkapan tersebut.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di jalan raya Tuban – Brondong tepatnya di depan Mapolsek Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan Brigadir DHIKA ROSENO.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 16.30 Wib pada saat itu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Brondong saksi bersama Brigadir DHIKA ROSENO kemudian mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, untuk mengecek tentang kebenaran informasi tersebut, saksi bersama Brigadir DHIKA ROSENO mendatangi tempat tersebut ( di depan Mapolsek Brondong ) dan kami mencurigai ada dua orang yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN selanjutnya saksi hentikan dan setelah saksi Tanya masing-masing mengaku bernama CATUR PRASETYYO Bin SUPARLAN dan CHIKA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO kemudian saksi lakukan penggledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 200 (duaratus) butir obat keras daftar G jenis charnopen yang disimpan dalam tas warna coklat yang pada saat itu dibawah oleh CHIKA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam yang diakui milik Para Terdakwa. selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat melakukan penangkapan para terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa transaksi jual beli obat terlarang tersebut dilakukan baru satu bulan.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet Charnopen warna putih logo Zenith tersebut diatas benar tablet yang mengandung bahan aktif karisoprodal (Daftar Obat Keras), Asetaminofen, dan Kofeina.
Bahwa benar barang bukti tersebut yang saksi sita pada saat penangkapan.
Bahwa para Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa cara yang benar untuk mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut harus ada resep Dokter.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
NI LUH NANIK SUPENI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Semula saksi tidak mengetahui kejadian dalam perkara ini dan baru tahu setelah diberitahu penyidik telah terjadi tindak pidana tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di jalan raya Tuban – Brondong tepatnya di depan Mapolsek Brondong Kab.Lamongan.
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Kesehatan sejak tahun 1995 sampai sekarang pada bagian Sumberdaya kesehatan yang salah satu tugas pokok dan fungsi adalah pengawasan obat.
Bahwa Pil charnopen tersebut adalah termasuk obat keras atau daftar G.
Bahwa pada dasarnya ada tiga macam obat yang beredar yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep Dokter, obat keras atau Daftar G cara mendapatkannya harus melelui resep Dokter dan obat yang mengandung Narkotika atau Daftar O dan cara mendapatkannya harus melalui resep Dokter asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, dalam kasus ini tidak diperbolehkan dan melanggar hokum, karena mengedarkan obat keras Daftar G harus seijin dari Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter yang diatur dalam pasal 196 Jo 98 (2) dan (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa dalam obat keras jenis charnopen tersebut mengandung Zat Karisoprodal 200 mg, Paracetamol 160 mg dan Cafein 32 mg adapun obat charnopen diproduksi oleh ZENITH dan jika mengkonsumsi berlebihan akan mengakibatkan ganggunan motorik atau gemetaran berlebihan, ganggunan konsentrasi atau sulit berfikir, depresi pernafasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan.
Bahwa Karena di Kabupaten Lamongan sudah tidak beredar maka saksi tidak tahu lagi berapa harga obat tersebut dan untuk obat keras daftar G jenis Pil Charnopen hampir sama untuk menghilangkan rasa nyeri, pegel linu dan radang rematik.
Saksi tidak tahu dan baru tahu setelah diberitahu oleh Petugas, dari tangan terdakwa CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN, dkk. telah disita barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Charnopen, 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN (tiadk disertai deng STNK), 1 (satu) buah tas warna coklat dan benar obat tersebut adalah obat keras daftar G yang peredarannya diatur oleh pemerimtah dan harus dengan resep dokter dan obat keras jenis charnopen sudah tidak diproduksi lagi, oleh karena itu peredaran obat keras tersebut adalah illegal.
Bahwa Obat keras jenis charnopern tersebut tidak boleh beredar sejak bulan Juni 2013 karena ijin edarnya telah dicabut dan apabila dikonsumsi terus menerus bisa kecanduan.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA I :
Bahwa Terdakwa bersama dengan istri ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di jalan raya Tuban – Brondong ( di depan Mapolsek Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ) karena kedapatan obat keras dalam daftar G jenis charnopen.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan.
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Charnopen, 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN (tiadk disertai deng STNK), 1 (satu) buah tas warna coklat.
Bahwa cara untuk memperoleh obat keras daftar G jenis charnopen tersebut membeli dari seseorang yang bernama YAZIT dengan alamat Desa Njangong Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Bahwa terdakwa membeli obat keras tersebut Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) sebanya 100 (seratus) butir.
Bahwa obat keras jenis charnopen tersebut selain terdakwa konsumsi sendiri juga terdakwa jual kepada teman-teman Nelayan.
Bahwa terdakwa menyimpan obat keras tersebut ketika ditangkap oleh petugas yaitu di dalam tas warna coklat yang dibawah oleh istri terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin.
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada terdakwa adalah Brigadir DHIKA ROSENO dan Brigadir DITA WILDAN.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Bahwa terdakwa juga sebagai pengguna obat terlarang tersebut.
Bahwa setelah mengkonsumsi obat terlarang tersebut rasanya enak, kalau belum kepala rasanya pusing.
Bahwa terdakwa sekali minum 10 (sepuluh) butir.
Bahwa akan terdakwa jual per 10 (sepuluh) butirnya 25 ribu rupiah jadi untung 6 ribu 500 ratus rupiah.
Bahwa untuk yang terakhir belum laku sudah keburu ditangkap oleh Polisi.
Bahwa tidak ijin dari pejabat yang berwenang.
Terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah tersangkut dengan urusan Polisi.
Bahwa terdakwa merasa bersalah.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengyulangi lagi.
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis charnopen tersebut sudah tidak bisa dihitung karena sedah sejak 3 (tiga) tahun yang lalu, dan rata-rata satu bulan sekali membeli obat keras jenis charnopen tersebut, sedangkan yang terakhir terdakwa beli sendiri pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 keburu ditangkap oleh Polisi.
TERDAKWA II :
Bahwa Terdakwa bersama dengan suami ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di jalan raya Tuban – Brondong ( di depan Mapolsek Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ) karena kedapatan obat keras dalam daftar G jenis charnopen.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai ibu rumah tangga biasa.
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Charnopen, 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN (tiadk disertai deng STNK), 1 (satu) buah tas warna coklat.
Bahwa cara untuk memperoleh obat keras daftar G jenis charnopen tersebut membeli dari seseorang yang bernama YAZIT dengan alamat Desa Njangong Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Bahwa terdakwa membeli obat keras tersebut Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) sebanya 100 (seratus) butir.
Bahwa terdakwa tidak mengkomsumsi Obat keras jenis charnopen tersebut hanya terdakwa jual kepada teman-teman Nelayan suami terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan obat keras tersebut ketika ditangkap oleh petugas yaitu di dalam tas warna coklat yang terdakwa bawah.
Bahwa terdakwa tidak ada resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin.
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada terdakwa adalah Brigadir DHIKA ROSENO dan Brigadir DITA WILDAN.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Bahwa terdakwa tidak sebagai pengguna obat terlarang tersebut.
Bahwa akan terdakwa jual per 10 (sepuluh) butirnya 25 ribu rupiah jadi untung 6 ribu 500 ratus rupiah.
Bahwa untuk yang terakhir belum laku sudah keburu ditangkap oleh Polisi.
Bahwa tidak ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah tersangkut dengan urusan Polisi.
Bahwa terdakwa merasa bersalah.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengyulangi lagi.
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis charnopen tersebut sudah 5 (lima) kali karena sudah sejak 5 (lima) bulan yang lalu, dan rata-rata satu bulan sekali membeli obat keras jenis charnopen tersebut, sedangkan yang terakhir terdakwa beli sendiri pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 keburu ditangkap oleh Polisi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
200 ( dua ratus ) butir pil charnopen, 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam nomor Polisi S-5936-HN dab beserta STNKBnya;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh para terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 3992/NOF/2Q14 pada Hari Rabu tanggal Dua bulan Jul! tahun 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si,MT, Dra.Fitriyana Hawa, Luluk Muljani dan diketahui oleh Dr.M.S.HANDAJANI,M.Si,DFM,Apt (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka diberi nomor bukti =4970/2014/NOF = 5 (lima) butir tablet warna putih logo ZENITH dengan berat netto 2,385 gram. Barang bukti tersebut milik CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN Dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4970/2014-/NOF berupa tablet warna putih logo ZENITH tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras}.
Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Kofeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Sisa barang bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor : 4970/2014/NOF berupa 4(empat) butir tablet logo ZENITH dengan berat netto 1,908 gram warna putih dikembalikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 16.30 wib dan bertempat di Jalar Raya Tuban-Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Terdakwa I. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN dan Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO membeli obat keras daftar jenis Carnopen dari seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa yang berada di Desa Njangong Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan harga sebesar Rp.190.000,-(seratus Sembilan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box dengan jumlah 100 (seratus) butir;
Bahwa sewaktu dalam perjalanan pulang kembali ke Kelelurahan/ Kecamatan Brondong Gang.5 Kabupaten Lamongan dengan membawa 200 (dua ratus) obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tepat di Jalan Raya Tuban-Brondong kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa ditangkap saksi BRIGADIR DHIKA ROSENO dan saksi BRIGADIR DITA WILDAN petugas kepolisian Polres Lamongan;
Bahwa pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil Carnopen yang yang di simpan di dalam tas warna Coklat yang pada saat itu dibawah oleh Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO dan 1 (satu) unit Hp Samsung duos Warna Hitam pada diri para terdakwa.
Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis Charnopen tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama terdakwa I. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN danTerdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM- 41 / LAMON / 0414 tanggal 28 Agustus 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja memporduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 16.30 wib dan bertempat di Jalar Raya Tuban-Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Terdakwa I. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN dan Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO membeli obat keras daftar jenis Carnopen dari seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa yang berada di Desa Njangong Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan harga sebesar Rp.190.000,-(seratus Sembilan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box dengan jumlah 100 (seratus) butir;
Menimbang, bahwa sewaktu dalam perjalanan pulang kembali ke Kelelurahan/ Kecamatan Brondong Gang.5 Kabupaten Lamongan dengan membawa 200 (dua ratus) obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tepat di Jalan Raya Tuban-Brondong kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa ditangkap saksi BRIGADIR DHIKA ROSENO dan saksi BRIGADIR DITA WILDAN petugas kepolisian Polres Lamongan;
Menimbang, bahwa pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil Carnopen yang yang di simpan di dalam tas warna Coklat yang pada saat itu dibawah oleh Terdakwa II. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO dan 1 (satu) unit Hp Samsung duos Warna Hitam pada diri para terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa para terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis Charnopen tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang
Menimbang, bahwa demikian unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil carnopen, 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN beserta STNKBnya yang disita dari terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa I. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa 1. CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN, TERDAKWA 2. CIKHA VELLA OLVIANIKA Binti PITONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu " ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkankan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkankan barang bukti berupa :
200 (dua ratus) butir pil carnopen, 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi S-5936-HN beserta STNKBnya dikembalikan kepada terdakwa I CATUR PRASETYO Bin SUPARLAN ;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari : SELASA tanggal 21 OKTOBER 2014, oleh kami RAJA MAHMUD, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH dan RATMINI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,dibantu oleh BAMBANG SUBROTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan serta dihadiri oleh ANDI SURYA PERDANA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dihadapan para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH RAJA MAHMUD, SH.MH
RATMINI, SH.MH
Panitera Pengganti,
BAMBANG SUBROTO