119 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tanjungsari 44-I
Also in 1 other case
J I M M Y vs. PT. PRATAMA STEEL
TOLAK
P U T U S A N
No. 119 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
J I M M Y, bertempat tinggal di Perum Mutiara Regency Blok D/ 138 Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Lawan
PT. PRATAMA STEEL, Perseroan Terbatas berkedudukan di Jalan Tanjung Sari No.44 I , Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tanjungsari, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Ening Suwandari, SH., Advokat , berkantor di Panji Makmur Kavling C-32 Jalan Raya Panjang Jiwo No.46-48 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang kegiatan usahanya menyediakan dan/atau menjual barang-barang material antara lain berupa plat stainless steel dan kemudian menjualnya kepada Tergugat atau konsumen yang memerlukannya ;
Bahwa Tergugat, semula merupakan salah satu konsumen dari Penggugat;
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Oktober 2009 s/d bulan Nopember 2009, Tergugat telah membeli material dari Penggugat berupa plat stainless steel, dengan rincian deskripsi tanggal pembelian material, jenis material, dan harganya sebagai berikut :
-
No. Tanggal Beli
Material
Jenis Material Harga 1. 27-10-2009 1. PLAT SS430 0.7 MMX245 MMX COIL THY
2. PLAT SS430 0.7 MMX250 MMX COIL THY
Rp. 6.091.804,- 2. 14-10-2009 1. PLAT SS430 0.5 MMX1MXCIL JIL
2. PLAT SS430 0.7 MMX1MXCIL JIL
3. PLAT SS430 0.7 MMX1MXCIL JIL
4. PLAT SS430 0.7 MMX1MXCIL JIL
Rp. 148.105.000,- 3. 30-10-2009 PLAT SS430 0.7 MMX 245 MMX COIL THY Rp. 12.155.007,- 4. 30-10-2009 PLAT SS4300.6MMX4’X8’ JIL Rp. 58.413.600,- 5. 30-10-2009 PLAT SS430 0.6MMX4’X8’ JIL Rp. 15.850.809,- 6. 17-10-2009 PLAT SS201 2B 1.5MMX4’X8 JIL-S Rp. 7.080.000,- 7. 27-10-2009 PLAT SS201 2B 0.4MMX4’X8 JIL-S Rp. 64.521.500,- 8. 03-11-2009 PLAT SS201 2B 2MMX4’X8’ JIL Rp. 17.005.000,- 9. 03-11-2009 PLAT SS201 6MMX4’X8’ JIL Rp. 8.734.000,- 10. 03-11-2009 PLAT SS430 0.4MMX4’X8’ JIL Rp. 84.797.960,- TOTAL Rp. 422.754.680,-
4. Bahwa selaku penjual, kewajiban Penggugat adalah menyerahkan barang- barangnya kepada Tergugat. Penyerahan barang tersebut dilakukan di gudang Penggugat dengan disaksikan oleh beberapa pihak, diantaranya sales, kepala gudang dan quality control Penggugat serta sopir Tergugat. Dan sebagaimana dibuktikan dengan surat jalan – surat jalan masing – masing bernomor : 100912322 ; 100912177 ; 100912363 ; 100912364 ; 100912366 ; 100912207 ; 100912305 ; 100912401 ; 100912399 ; 100912409 , maka kewajiban Penggugat telah diselesaikan dengan sempurna ;
5. Bahwa setelah materialnya diterima atau diambil oleh Tergugat, dan sesuai termuat di dalam ketentuan pembayaran, sebagaimana kesepakatan dari Penggugat dan Tergugat maka batas realisasi dari masing-masing invoice selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal yang tertera pada masing-masing invoice, yaitu :
a. Invoice No.100912163 tertanggal 28 Oktober 2009;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 27 Nopember 2009 ;
b. Invoice No. 100912210 tertanggal 30 Oktober 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 29 Nopember 2009 ;
c. Invoice No. 100912219 tertanggal 02 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 02 Desember 2009 ;
d. Invoice No. 100912221 tertanggal 02 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 02 Desember 2009 ;
e. Invioce No.100912220 tertanggal 02 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 02 Desember 2009 ;
f. Invoice No.100912222 tertanggal 02 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 02 Desember 2009 ;
g. Invoice No. 100912223 tertanggal 02 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 02 Desember 2009 ;
h. Invoice No. 100912268 tertanggal 04 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 04 Desember 2009 ;
i. Invoice No. 100912269 tertanggal 04 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 04 Desember 2099 ;
j. Invoice No. 100912296 tertanggal 06 Nopember 2009 ;
Realisasi selambat-lambatnya tanggal 06 Desember 2009 ;
6. Bahwa meskipun Penggugat dengan itikad baik telah memenuhi seluruh kewajibannya selaku penjual, akan tetapi sebaliknya justru Tergugat telah ingkar janji ( wanprestasi ) dengan tidak membayar harga material plat stainless steel yang telah dibelinya. Dan meskipun batas waktu 30 ( tiga puluh ) hari dari masing-masing invoice tersebut telah terlewati, ternyata Tergugat tidak juga melaksanakan pembayarannya, sehingga Penggugat sangat dirugikan ;
7. Bahwa Pasal 1513 KUH Perdata menyebutkan :
“ Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan “ ;
8. Bahwa dengan demikian terbukti menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( wanprestasi ) dan sangat merugikan Penggugat ;
9. Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Ingkar Janji ( wanprestasi ) yang telah dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah menderita kerugian dan kerugian mana terdiri dari seluruh harga material plat stainless steel yang belum dibayar yaitu sejumlah Rp.422.754.680 ,- ( empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah ) ;
10. Bahwa oleh karena tunggakan sebesar tersebut merupakan modal usaha, maka dengan tidak dibayarnya tunggakan tersebut Penggugat berhak pula menuntut kerugian sebesar 10 % ( sepuluh persen ) setiap bulan dari harga material yang belum terbayar, terhitung tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tunggakan terbayar lunas ;
11. Bahwa selain itu Penggugat juga berhak menuntut bunga yang ditetapkan menurut undang-undang yaitu sebesar 2 % ( dua persen ) setiap bulan dari harga material ditambah kerugian modal usaha, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tunggakan terbayar lunas ;
12. Bahwa kepada Tergugat telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan pembayarannya dengan cara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi ternyata Tergugat telah tidak memberikan tanggapan yang positif ;
13. Bahwa untuk menjamin seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat dan supaya Tergugat tidak mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan untuk meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap harta kekayaan baik yang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, yang untuk sementara ini diketahui berupa :
Sebidang tanah dan rumah yang terletak di Mutiara Regency Blok D / 138, Sidoarjo, Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Rumah penduduk, Mutiara Regency Blok D – 156 ;
Sebelah Timur : Rumah penduduk, Mutiara Regency Blok D – 139 ;
Sebelah Selatan : Jalan Mutiara Regency Blok D ;
Sebelah Barat : Jalan Mutiara Regency Blok D ;
14. Bahwa mengingat gugatan Penggugat dilandasi dengan bukti-bukti autentik sebagaimana ditentukan oleh Pasal 180 HIR, maka dengan ini Penggugat mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan / atau bantahan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya ( uitvoerbaar bij voorraad ) ;
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah terurai di atas, Penggugat mohon agar Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan segera menerima dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan surat jalan – surat jalan yang diterbitkan oleh Penggugat masing-masing nomor : 100912322 ; 100912177 ; 100912363 ; 100912364 ; 100912366 ; 100912207 ; 100912305 ; 100912401 ; 100912399 ; 100912409, sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
Menyatakan invoice-invoice yang diterbitkan oleh Penggugat masing-masing nomor : 100912163 ; 100912210 ; 100912219 ; 100912221 ; 100912220 ; 100912222 ; 1009 12223 ; 100912268 ; 100912269 ; 100912296 , sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Harga material berupa :
Plat stainless steel ………………………… Rp. 422.754.680 ,-
Kerugian usaha jika uang sebesar tersebut digunakan sebagai modal usaha yaitu : 10 % x Rp 422.754.680 dengan perincian :
Bulan Desember 2009 …………………… Rp. 42.275.468 ,- ;
Bulan Januari 2010 ……………………… Rp. 42.275.468 ,- ;
Kerugian mana akan terus bertambah setiap bulannya sampai dengan terbayar lunas ;
Ditambah dengan bunga menurut Undang-Undang yaitu 2 % x huruf (a) x huruf (b) setiap bulan sejak jatuh tempo pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat ;
Secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) ;
Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/ atau bantahan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya ( uitvoerbar bij voorraad ) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, manakala Pengadilan negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar ( ex aequo et bono ) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sidoarjo telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 08/Pdt.G/2010/PN.Sda tanggal 7 September 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap pembelian barang plat stainless steel dari Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan surat jalan–surat jalan yang diterbitkan oleh Penggugat masing-masing nomor : 100912322, 100912177, 100912363, 100912364, 100912366, 100912207, 100912305, 100912401 , 100912399 , 100912409 , dan Invoice-invoice yang diterbitkan masing-masing nomor : 100912163, 100912210, 100912219, 100912221, 10091220, 100912222, 100912223, 100912268, 100912269, 100912296 , sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Harga material berupa :
Plat stainless steel Rp.422.754.680 ,- ( empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah ) ;
Kerugian usaha jika uang sebesar tersebut digunakan sebagai modal usaha yaitu : 6 % x Rp. 422.754,680,- setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebesar Rp. 25.365.280,- ( dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah ) ;
Kerugian mana akan terus bertambah setiap bulannya sampai dengan terbayar lunas ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 31 Agustus 2010 No.08/Pdt.G/2010/PN.Sda Jo. No.08/CB/2010/PN.Sda tersebut ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 2.190.800 ,- ( dua juta seratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 206/PDT/2011/PT.SBY tanggal 2 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 06 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Juli 2011, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 08/Pdt.G/2010/PN.Sda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Juli 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 25 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat /Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 06 September 2011 beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku :
Bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tingkat Banding tidak memeriksa dan mengadili dalam keseluruhan yang diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, yang mana cara pemeriksaan Judex Facti / peradilan tingkat banding dilakukan seolah-olah pada peradilan tingkat kasasi, tanpa melakukan pemeriksaan ulangan dan memeriksa dengan cermat perkara ini secara keseluruhan dan utuh, baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukumnya, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, yang mana jelas-jelas perkataan “diulangi” menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan mulai pengajuan gugatan sampai putusan dijatuhkan, dengan kata lain seluruh surat-surat bukti putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri dibaca dan diteliti lagi, semua segi pemeriksaan diulang, baik mengenai duduk perkara (fakta) maupun penerapan hukumnya.
Dalam hal ini jelas bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dalam memeriksa perkara ini sama sekali tidak mendudukkan fakta-fakta pada proporsi yang memberikan pertimbangan hukum, yang mana pada setiap putusan harus terdapat pertimbangan mengenai “duduk perkaranya” dan pertimbangan hukum sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Sehingga putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya semacam ini beralasan menurut hukum untuk dinyatakan sebagai putusan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu yang kurang cukup pertimbangannya, sehingga putusan tersebut patut dibatalkan.
b. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Factie/Pengadilan Tinggi Jawa Timur sama sekali tidak melihat dan bertentangan dengan ketentuan pasal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR menentukan “Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”, padahal jelas-jelas Termohon Kasasi tidak mempunyai hak maupun bukti adanya adanya hubungan hukum antara pemohon kasasi dengan termohon kasasi;
(Mohon dengan hormat hakim agung untuk memeriksa bukti-bukti dengan seksama) ;
c. Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusannya halaman 10 hanya memberikan pertimbangan, “pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangannya sendiri oleh Majelis hakim tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding” dan Judex Facti/Pengadilan Tinggi menyatakan “memori dan kontra memori banding alasannya telah dipertimbangkan secara tepat dan cermat oleh Hakim Tingkat pertama serta tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam peradilan tingkat banding;
Padahal jelas-jelas putusan judex facti Pengadilan Negeri telah memberikan pertimbangan hukum yang salah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Judex Facti/Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku yaitu ketentuan pasal Pasal 227 ayat (1) HIR yang menyatakan “penyitaan hanya dilakukan jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya”, namun ternyata judex facti Pengadilan Tinggi secara serta merta dan tanpa pertimbangan yang jelas menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang secara otomatis juga menyatakan sah dan berharga sita yang telah dilakukan oleh judex facti/Pengadilan Negeri yaitu dengan penetapan nomor 08/C.B/2010/PN.Sda tertanggal 26 Agustus 2010 dan berita acara sita jaminan No. 08/Pdt.G/2010/PN.Sda. pada tanggal 31 Agustus 2010 atas: 2 (dua) unit mobil YANG JELAS-JELAS BUKAN MILIK PEMOHON KASASI yaitu :
Mobil Honda Odyssey dengan nomor polisi L-1186-XG, tahun 2004, warna ungu metalik, nomor mesin K24A5508200, Nomor BPKB 7898205J atas nama NITI SUPOYO;
Mobil Civic S5A VTI-S MT, dengan nomor polisi L-1527-LS, tahun 2001, warna Hitam, nomor mesin F171402121, Nomor BPKB C1374837G atas nama MAS’UD;
Bahwa berdasarkan Hukum Acara yaitu HIR jelas yang dapat disita secara Conservatoir ialah: a. Barang bergerak milik debitur, b. Barang tetap milik debitur dan c. Barang bergerak milik debitur yang ada di tangan orang lain;
Anehnya, pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan pasal 163 HIR dan pasal 227 HIR, dijadikan dasar oleh Judex Facti/ Pengadilan Tinggi untuk memutus menguatkan putusan Judex Facti/ Pengadilan Negeri;
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri Sidoarjo maupun Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku yang mana Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam putusannya telah mengambil alih seluruh pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri, namun judex facti/ Pengadilan Tinggi sama sekali tidak mempertimbangkan dimana letak hubungan hukum sebagaimana ketentuan pasal 163 HIR dan menyita dengan asal-asalan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 227 HIR.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelas putusan Judex Facti tersebut telah nyata-nyata salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum ;
Bahwa alasasi kasasi tersebut hanya pengulangan fakta yang telah dipertimbangkan oleh judex facti dan tidak tunduk pada kasasi ;
Bahwa mengenai bunga harian tidak diperjanjikan maka besarnya bunga perlu diperbaiki sesuai dengan bunga Bank yaitu sebesar 2 % setiap bulan, sejak gugatan sampai hutang pokok dibayar lunas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : J I M M Y, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 206/PDT/2011/PT.SBY tanggal 2 Mei 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 08/Pdt.G/2010/PN.Sda tanggal 7 September 2010 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : J I M M Y, tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 206/PDT/2011/PT.SBY tanggal 2 Mei 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 08/Pdt.G/2010/PN.Sda tanggal 7 September 2010, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap pembelian barang plat stainless steel dari Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan surat jalan–surat jalan yang diterbitkan oleh Penggugat masing-masing nomor : 100912322, 100912177, 100912363, 100912364, 100912366, 100912207, 100912305, 100912401 , 100912399 , 100912409 , dan Invoice-invoice yang diterbitkan masing-masing nomor : 100912163, 100912210, 100912219, 100912221, 10091220, 100912222, 100912223, 100912268, 100912269, 100912296 , sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Harga material berupa :
Plat stainless steel Rp.422.754.680 ,- ( empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
Kerugian usaha jika uang sebesar tersebut digunakan sebagai modal usaha yaitu : 6 % x Rp. 422.754,680,- setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebesar Rp. 25.365.280,- ( dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah ) ;
Kerugian mana akan terus bertambah setiap bulannya sampai dengan terbayar lunas ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 31 Agustus 2010 No.08/Pdt.G/2010/PN.Sda Jo. No.08/CB/2010/PN.Sda tersebut ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menyatakan suku bunga 2 % setiap bulan sejak gugatan sampai hutang pokok dibayar lunas;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 oleh I MADE TARA, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. HABIBURRAHMAN, M.Hum., dan H. MUHAMMAD TAUFIK, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSTICIA ROZA PUTERI, SH., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd/ Drs. H. HABIBURRAHMAN, M.Hum Ttd/ I MADE TARA, SH.
Ttd/ H. MUHAMMAD TAUFIK, SH., MH.,
Panitera Pengganti :
Ttd
YUSTICIA ROZA PUTERI, SH., M.H
Biaya – Biaya Kasasi :
| 1. 1. | Meterai ...................... | Rp. | 6.000,- |
| 2. | Redaksi ..................... | Rp. | 5.000,- |
| 3. | Administrasi kasasi ... | Rp. | 489.000,- |
| J u m l a h ........................ | Rp. | 500.000,- | |
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP : 19610313 1988031003