05/Pid.Sus/2015/PN. Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 05/Pid.Sus/2015/PN. Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KODIR Bin AJUN JUNAEDI
1. Menyatakan Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Psikotropika Golongan IV”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap KODIR Bin AJUN JUNAEDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 05/Pid.Sus/2015/PN. Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :---------
Nama Lengkap : KODIR Bin AJUN JUNAEDI ;----------------------------------
Tempat Lahir : Garut ; ---------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 35 tahun/04 April 1979 ; ----------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Kampung Cikadu RT. 008 RW. 004 Desa Sekarwangi,
Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut ;---------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Calo ; --------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2014 sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan; -----------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sebagai berikut: --------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp.Han/34/X/2014/Sat Narkoba tertanggal 28 Oktober 2014, sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2014; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Nomor 45/0.2.37/Euh.1/11/2014 tertanggal 14 Nopember 2014, sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 26 Desember 2014; ---------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-939/0.2.37/Euh.2/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014, sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2015;--------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, berdasarkan Penetapan Nomor: 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Tsm tertanggal 07 Januari 2015, sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2015; ----------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, berdasarkan Penetapan Nomor 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Tsm tertanggal 19 Januari 2015, sejak tanggal 06 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak tersebut telah dijelaskan oleh Majelis di persidangan; ----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya; -------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;--------------------
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lain di persidangan; ----------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang telah diajukan di persidangan;---------
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”secara tanpa hak memiliki, menyimpan atau membawa Psikotropika”, melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana Dakwaan Kesatu;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg;-------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan:----------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; ----------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;---------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan Tanggapan lisan dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No.Reg.PDM-161/SPANA/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika berupa 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Alprazolam 0,5 mg, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Saksi JELI APRIALLI A dan Saksi YADITARICA (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya) sedang melaksanakan giat kontrol di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, keduanya melihat seseorang yang mencurigakan dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Alprazolam 0,5 mg yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, dimana psikotropika tersebut akan Terdakwa serahkan kepada RINI (DPO). Selanjutnya saksi JELI APRIALLI A dan Saksi YADITARICA membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau memabwa Psikotropika tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang cq. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, serta Terdakwa mengetahui bahwa membawa psikotropika tersebut dilarang/tidak diperbolehkan, dimana jenis Psikotropika tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 135 K/XI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 11 Nopember 2014 yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si M.Farm Apt Nrp. 70040687 selaku KEPALA BALAI LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sinergi mild di dalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,4695 gram di dalam kemasan strip warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5 mg tersebut adalah benar mengandung Positif ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;---------------------------
Perbuatan Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHP, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, berupa 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Alprazolam 0,5 mg, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Saksi JELI APRIALLI A dan Saksi YADITARICA (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya) sedang melaksanakan giat kontrol di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, keduanya melihat seseorang yang mencurigakan dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Alprazolam 0,5 mg yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, dimana psikotropika tersebut akan Terdakwa serahkan kepada RINI (DPO). Selanjutnya saksi JELI APRIALLI A dan Saksi YADITARICA membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum lebih lanjut;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan psikotropika jenis LPRAZOLAM tersebut dengan cara membeli dari BOB (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 21.00 WIB bertempat di depan Pom Bensin di Jl. Mohamad Toha Kotamadya Bandung sebanyak 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir pil ALPRAZOLAM 0,5 mg seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan 1 (satu) unit handphone merk CROSS warna putih sebagai jaminan, dimana psikotropika tersebut akan Terdakwa serahkan kepada RINI (DPO) tetapi keburu ketangkap pihak kepolisian;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli/menerima penyerahan psikotropika tersebut dari BOB yang bukan merupakan apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter melainkan hanya pekerja jasa pemasangan tato biasa dan Terdakwa tidak memiliki resep dokter di dalam membeli obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 135 K/XI/ 2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 11 Nopember 2014 yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si M.Farm Apt Nrp. 70040687 selaku KEPALA BALAI LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sinergi mild di dalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,4695 gram di dalam kemasan strip warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5 mg tersebut adalah benar mengandung Positif ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;---------------------------
Perbuatan Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
Saksi JELI APIALLI A:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya;------------------
Bahwa Saksi ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya;------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan YADITARICA;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan dengan menyebutkan ciri-cirinya yang telah menggunakan psikotropika;----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi dan YADITARICA langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud;--------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika sampai di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Saksi bertemu dengan Terdakwa yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan informasi sebelumnya, lalu Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian;-------
Bahwa di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai Terdakwa telah ditemukan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg, yang diakui milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BOB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di Bandung, dan rencananya akan dipakai sendiri;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan memiliki, serta menggunakan Pil Alprazolam tersebut;---------
Bahwa kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi YADITARICA :
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya;------------------
Bahwa Saksi ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya;------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan JELI APRIALLI A;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan dengan menyebutkan ciri-cirinya yang telah menggunakan psikotropika;----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi dan JELI APRIALLI A langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud;--------------------------------------------------
Bahwa ketika sampai di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Saksi bertemu dengan Terdakwa yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan informasi sebelumnya, lalu Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian;-------
Bahwa di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai Terdakwa telah ditemukan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg, yang diakui milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BOB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di Bandung, dan rencananya akan dipakai sendiri;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan memiliki, serta menggunakan Pil Alprazolam tersebut;---------
Bahwa kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi sebagaimana diuraikan di atas adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 185 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;----
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan oleh Majelis kepada Terdakwa di persidangan;------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI, yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya;-------------------
Bahwa pada saat itu polisi melakukan penggeledahan badan/pakaian, dan menemukan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg di saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai Terdakwa;-----------------------------------------------------------
Bahwa pil tersebut adalah milik Terdakwa, yang sebelumnya Terdakwa memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BOB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di Bandung, dan rencananya akan dipakai sendiri;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, serta menggunakan Pil Alprazolam tersebut;----------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, berupa 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg ;----------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Jo. Pasal 38 Ayat (2) KUHAP, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan guna menemukan kebenaran materiil dalam perkara a quo;-----------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 135 K/XI/ 2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 11 Nopember 2014 yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si M.Farm Apt Nrp. 70040687 selaku KEPALA BALAI LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sinergi mild di dalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,4695 gram di dalam kemasan strip warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5 mg tersebut adalah benar mengandung Positif ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;---------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, maka diperoleh kesimpulan fakta sebagai berikut:-------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Jeli Aprialli A, dan Saksi Yaditarica, yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu polisi melakukan penggeledahan badan/pakaian, dan menemukan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg di saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai Terdakwa;-----------------------------------------------------------
Bahwa pil tersebut adalah milik Terdakwa, yang sebelumnya Terdakwa memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BOB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di Bandung, dan rencananya akan dipakai sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 135 K/XI/ 2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 11 Nopember 2014 yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si M.Farm Apt Nrp. 70040687 selaku KEPALA BALAI LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, telah memperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sinergi mild di dalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,4695 gram di dalam kemasan strip warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5 mg tersebut adalah benar mengandung Positif ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;-----
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, serta menggunakan Pil Alprazolam tersebut;-----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan memilih dakwaan yang tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta tersebut, yaitu Dakwaan Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Barangsiapa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika;-----------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Unsur Ke-1: “Barangsiapa”; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” di sini adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya dan mempunyai identitas yang jelas; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain KODIR Bin AJUN JUNAEDI, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan sudah sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, serta selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikis oleh karenanya Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang/pribadi yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “barangsiapa” ini telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------
Unsur Ke-2: “Tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika”;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa kualifikasi perbuatan, dan apabila salah satu telah terbukti, maka unsur ini harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, bahwa Saksi Jeli Aprialli A, dan Saksi Yaditarica, yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, telah menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, dimana sebelumnya Para Saksi telah memperolah informasi dari masyarakat;-------------------
Menimbang, bahwa pada saat itu Para Saksi melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa, dan berhasil menemukan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg di saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai Terdakwa;---------------------
Menimbang, bahwa pil tersebut adalah milik Terdakwa, yang sebelumnya Terdakwa memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BOB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di Bandung, dan rencananya akan dipakai sendiri;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 135 K/XI/ 2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 11 Nopember 2014 yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si M.Farm Apt Nrp. 70040687 selaku KEPALA BALAI LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, telah diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sinergi mild di dalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,4695 gram di dalam kemasan strip warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5 mg tersebut adalah benar mengandung Positif ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut di atas, maka diperoleh kejelasan bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh Saksi Jeli Aprialli A, dan Saksi Yaditarica, yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira jam 02.15 WIB bertempat di depan Toko Alfamart Jl. Kaum Singaparna Ds. Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa sedang menguasai dan memiliki 5 (lima) butir Pil Alprazolam yang termasuk Psikotropika Golongan IV (empat) menurut Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang disimpannya di saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai Terdakwa;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Pil Alprazolam tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Psikotropika Golongan IV”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif dan dakwaan Kesatu telah terbukti, maka dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melakukan suatu tindak pidana tidak selalu berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. “The act alone does not amount to guilt, it must be accompanied by a guilty mind”. Penentuan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya seluruh isi rumusan tindak pidana (vide: Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 6);---------------------------
Menimbang, bahwa Prof. Simon berpendapat, kesalahan adalah psychis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi, yang harus diperhatikan adalah (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu, (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Aksara Baru, halaman 82-82); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dan dihubungkan satu sama lain sebagaimana tersebut di atas, maka terlihat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berkaitan sedemikian rupa dengan keadaan batin Terdakwa yang telah memiliki Psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam tanpa seijin pihak yang berwenang;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab, dan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di samping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum dan prevensi khusus;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Integratif, diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mangandung unsur-unsur yang bersifat: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;----------------------------------
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan; ----------------------------------------------------------------------
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum, korban atau masyarakat; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: -----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Psikotropika, Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;---------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; ---------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;---------------------------
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya;-----------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang patut dan adil; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada amar putusan perkara ini lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta untuk memudahkan pelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) huruf b KUHAP, maka cukup beralasan hukum agar Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, yaitu 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg yang merupakan barang terlarang, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ----------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;--------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KODIR Bin AJUN JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Psikotropika Golongan IV”; ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap KODIR Bin AJUN JUNAEDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM yang berisikan 5 (lima) butir Pil Aprazolam 0,5 mg;------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2015, oleh Kami: AGUS PANCARA, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIS SINGGIH HARSONO, S.H., dan PURWANTA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh Hj. ITJE SULASTRI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh YOSEP RUSDIAWAN, S.H. sebagai Penuntut Umum, serta di hadapan Terdakwa tersebut;----------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ARIS SINGGIH HARSONO, S.H. AGUS PANCARA, S.H.,M.Hum.
PURWANTA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Hj. ITJE SULASTRI