32/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama ” ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
P U T U S A N
NOMOR :32 / Pid.Tipikor/ 2014 / PN. Smr
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD
ARIEF (Alm) ;
Tempat lahir : Pinrang-Ujung Pandang (Sulawesi Selatan) ;
Umur/Tgl. Lahir : 55 Tahun / 27 Maret 1959 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT. 02 Kel. Nenang Kecamatan Penajam Kab. PPU ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Mantan Asisten Pemerintahan Kabupaten PPU) ;
Pendidikan : S – 2 (Magister Sains) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik , dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 11 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Mei s/d tanggal 09 Juni 2014;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan jenis Penahanan Rutan , sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 19 Juni 2014 ;
Pembantaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 03 Juni 2014 s/d tanggal 21 Agustus 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan jenis Penahanan Rutan , sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 07 September 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan jenis Penahanan Rutan , sejak tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 06 November 2014 ;
Perpanjangan penahanan-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan jenis Penahanan Rutan , sejak tanggal 07 November 2014 s/d tanggal 06 Desember 2014 ;
Perpanjangan penahanan-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan jenis Penahanan Rutan , sejak tanggal 07 Desember 2014 s/d tanggal 06 Januari 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya 1. H.ANDI ISKANDAR,SH 2. H.BAHARUDDIN MACHMUD,SH.MH. 3. SRI ISYANA WP PUTRI,SH. 4. ROSIDA INDAH PRATIWI,SH. 5. ADIWIJAYA,SH dari KANTOR ADVOKAT " ISKANDAR & ASSOCIATES “ , beralamat di Jl. Kusuma Bangsa No. 1 Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 11 September 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 32/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr, tertanggal 22 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa No. B- 1030/Q.4.22/Ft.1/05/2014 tanggal 21 Mei 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Kalimantan Timur beserta berkas perkara atas nama terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 32/Pen.Pid.Tipikor /2014/ PN.Smr, tertanggal 28 Mei 2014 tentang Penetapan Hari sidang ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDS-03/PPU /05/2014 tanggal 21 Mei 2014;
Keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan terdakwa serta memperlihatkan barang-barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepersidangan ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDS- 03/PPU/12/2014 Tangggal 08 Desember 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DRS. H. ABDUL ZAMAN, M.SI BIN MUHAMMAD ARIEF (ALM), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DRS. H. ABDUL ZAMAN, M.SI BIN MUHAMMAD ARIEF (ALM), dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) SUBSIDAIR 3 (tiga) Bulan Kurungan
Menyatakan terdakwa DRS. H. ABDUL ZAMAN, M.SI BIN MUHAMMAD ARIEF (ALM) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.046.080.000,- (satu miliar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), bila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00)
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lmpiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangakap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010.
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split).
Menyatakan barang bukti berupa harta benda terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), yaitu tanah seluas 730 (tujuh ratus tiga puluh) m2 serta bangunan diatasnya terletak di jalan Propinsi KM. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dikembalikan pada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH) .
Setelah mendengar pembacaan nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang dibacakan tanggal 15 Desember 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memberikan Putusan: membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar pula Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan tanggal 15 Desember 2014 terhadap nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan Tetap pada tuntutan semula. Begitupula Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2014 Nomor. Reg. Perkara PDS03/PPU/05/2014 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai wakil ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, bersama-sama dengan saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), dan saksi AKBAR,S.Sos Bin H.AIDIL, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan pada bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU No. SK.823.3/008/BKD/IX-2010, tanggal 30 September 2010, serta selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. PPU No. 910/4/2011, tanggal 11 Pebruari 2011, bertempat di kantor bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU di Jalan Propinsi Km. 09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pada tahun 2011 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, secara bersama-sama turut serta dengan saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), selaku Sekretaris Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821.2/927/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga digunakan sebagai dasar kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dimana saksi menjabat sebagai ketua panitia pengadaan, sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), serta saksi SAID AMBRI, SH Bin ALI (alm), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.421.23-127 Tanggal 26 Maret 2007 serta sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, Anggota panitia pengadan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 yang meliputi : saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, MSi Bin ANDI RASYID, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos Bin SUKARNO (alm), selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 38 / 2011 Tanggal 14 Maret 2011, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, selaku kepala bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/076/SK-BUP/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, saksi HENI SUSANTO, SH,MHum Bin PARDI, selaku kepala bagian hukum berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/598/ORG-PEG/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin H. UMAR PAGULING, selaku Camat Penajam Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/076/SK-BUP/X/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, dan saksi ABDULLAH Bin YAPPA (alm), selaku Lurah Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821 / 153 / SK – BUP/ XI /2009 Tanggal 04 Nopember 2009 (masing-masing diajukan dalam penuntutan secara terpisah), telahmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat kepanitiaan untuk pengadaan tanah di Kab. PPU yang terdiri dari :
-
No. Nama Jabatan Struktural Jabatan Panitia Pengadaan
(Panitia 9)
1. Drs. H. Sutiman,MM Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Ketua 2. Drs. H. Abdul Zaman M.Si Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Wakil Ketua 3. Said Ambri, SH. Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sekretaris Merangkap Anggota 4. Drs.H.A.Syamsul Qamar AR,M,Si Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 5. Himawan S. Sos Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 6. Drs. Ali Rahman Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 7. Heni Susanto, SH.M.Hum. Kabag Hukum Anggota 8. Drs. Khaeruddin, MAP Camat Penajam Anggota 9. Abdullah Lurah Nipah-Nipah Anggota
Bahwa awal tahun 2010, saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, mendapat informasi dari saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, Msi BIN ANDI RASYID, selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara (Bappeda), bahwa pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pembangunan kedepannya untuk pembangunan perumahan dinas untuk jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), yang tentunya membutuhkan lahan untuk pembangunannya.
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pada setda Kab.PPU menerima, surat proposal dari saksi KASIM ASSEGAF,SE BIin AMBO TANG, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin).
Bahwa terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU, memproses usulan dari saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG tersebut dan mendisposisi usulan tersebut pada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.PPU, dengan redaksi ”Usul untuk Penetapan Lokasi, untuk Perumahan Muspida dll”.
Bahwa dari disposisi Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU tersebut, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara, memproses surat dari terdakwa tersebut, kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa dari permohonan advis teknis ke BPN Kab.PPU tersebut, saksi SAID AMRI,SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha .
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab.PPU sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010 dalam pengadaan penilai publik (kantor jasa penilai publik atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab.PPU TA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKAN yang dipimpin oleh saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert) yang sudah mendapat lisensi dari kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, serta menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak), nomor : 027/137/PEM/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, dengan nilai kontrak Rp. 345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) perihal paket pekerjaan penilaian harga tanah di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara .
Bahwa Menindaklanjuti permintaan advis teknis yang yang ditujukan pada Kepala Bapedaa Kab.PPU, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku kepala Bappeda Kab.PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert), selaku pimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Kab. PPU, melalui laporan penilaian harga tanah untuk kepentingan ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh kantor penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tertanggal 02 Agustus 2010, nilai pasar nyata tanah untuk rencana pembangunan rumah dinas jajaran Muspika Penajam Paser Utara, green house dan rumah adat (lamin) di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp. 81.000,00/ m2 (delapan puluh satu ribu rupiah per meter persegi).
Atas permintaan advis teknis yang ditujukan pada BPN Kab.PPU, saksi SAID AMRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pengadaan tanah atau pembebasan lahan, yang tertuang dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) – satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/KEU/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 yaitu untuk trase jalan, pelebaran jalan, bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, coastal road, kawasan pemerintahan, pariwisata, bendungan), dengan nilai total anggaran, sebesar Rp 29.500.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2011, saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL membuat surat kuasa masing-masing antara terdakwa selaku pihak penerima kuasa untuk menjualkan atau melakukan pengurusan proses ganti rugi lahan dari para pemegang hak atas tanah yaitu : Kasman, Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis dan Hamidong, tanpa dibuat di hadapan notaris, dan tidak disaksikan di depan kepala desa atau setarafnya dan camat setempat .
Bahwa terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan setda Kab.PPU sekaligus sebagai wakil ketua pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitasnya (menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011), bersama dengan saksi Drs.H.SUTIMAN,MM BIN KARYO LESSONO (alm), selaku sekda kab.PPU, juga selaku ketua penitia pengadaan tanah, selaku asisten bidang pemerintahan pemkab.PPU, juga sebagai wakil ketua panitia, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku kepala bidang pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten PPU, juga selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, selaku kepala bagian hukum pada secretariat daerah Kab. PPU, saksi Drs.KHAERUDDIN,MAP BIN UMAR PAGULLING, saksi ABDULLAH (yang masing-masing sebagai anggota panitia pengadaan) dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub.bagian pertanahan pada bagian pertanahan sekretariat daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai PPTK proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, bersama dengan saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG mengakui telah melakukan kesepakatan atau setidak-tidaknya suatu kesefahaman bahwa harga lahan yang akan diganti rugi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya tersebut adalah senilai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) / m² (per meter persegi), serta mengetahui bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG telah membuat kesepakatan harga dengan para pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi atau dibebaskan seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/m² (per meter persegi), atau setidak - tidaknya memahami bahwa terdapat selisih antara harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah kab.PPU dengan yang akan dibayarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah.
Bahwa tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP,S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD kab.PPU, KaKanwil BPN Prov.Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab.PPU, kepala Bappeda Kab.PPU, Ka.Kan Pertanahan Kab.PPU, camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah.
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku wakil ketua panitia pengadaan tanah, beserta panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, yang tergabung dalam panitia pengadaan tanah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut :
| 1. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| 2. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| 3. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| 4. | Existing lokasi | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina |
| 5. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan tanaman pangan lahan kering |
| 6. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Selanjutnya saksi ABDULLAH, selaku lurah Nipah-Nipah maupun selaku anggota panitia pengadaan tanah, bersama dengan saksi SAID AMBRI, SH selaku kepala kantor pertanahan Kab. PPU sekaligus sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah membuat berita acara hasil pengumuman tertanggal 12 Agustus 2011 yang berisi pernyataan tidak ada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan di luar wilayah tersebut mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap pengumuman hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran atas tanah tersebut.
Bahwa tanggal 12 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pada setda kab.PPU, dan sebagai wakil ketua penitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011, bersama saksi Drs. H. SUTIMAN, MM BIN KARYO LESONO (alm), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. PPU, dan selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, yang telah menandatangani undangan musyawarah ganti rugi yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011, pukul 11.00 Wita s/d selesai, bertempat di ruang sekretaris daerah lantai II, kantor bupati Kabupaten PPU, agenda acara musyawarah ganti rugi tanah lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah, sedangkan para pemegang hak atas tanah yang lahannya akan atau telah diganti rugi, untuk pengadaan tanah kepentingan pembangunan rumah murah, tidak pernah menerima undangan tersebut, sehingga para pemegang hak atas tanah tidak pernah menghadiri rapat tersebut.
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011, serta seluruh panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 yang ditandatangani/dibubuhi cap jempol oleh :
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara:
Sekretaris Kabupaten (Drs. H. Sutiman, MM) (Bertanda tangan)
Pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah :
-
Jamhuri (Bertanda tangan) Arbayah (Membubuhkan Cap Jempol) Ardi Rahman (Bertanda tangan) HJ. Andi Saniasa (Bertanda tangan) Kasman (Bertanda tangan) Darwis (3 kapling) (Bertanda tangan) Tukang Laicang (Bertanda tangan) Hamidong (Bertanda tangan) Jamhuri (Bertanda tangan)
Bahwa sesungguhnya, tidak pernah ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain, seolah - olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana kelak .
Bahwa dalam proses pengadaan lahan tersebut, saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) yang biasa disapa INAL untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa Terdakwa Drs.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku wakil ketua penitia pengadaan tanah, beserta seluruh panitia pengadaan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam yang menggunakan dana APBD Kab.PPU TA.2011, telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi rugi, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut .
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pada setda kab.PPU, telah ikut memproses pembayaran ganti rugi lahan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011 yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, bersama dengan saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, selaku Kepala Bagian Pemerintahan membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dan pada bagian kesimpulan telaahan staff tersebut yaitu telah dipenuhinya syarat pembayaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan kepada Terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku sekretaris daerah kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” .
Bahwa atas disposisi telaahan staff untuk proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Mardhani, A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar, S. Sos.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 .
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) .
Bahwa dari rekening tabungan saksi KASMAN BIN CACO tersebut, terdapat transaksi sbb :
-
Tanggal Transaksi Saldo Pengambilan Penyetoran 22 Agustus 2011 100.000,00 100.000,00 24 Agustus 2011 6.789.640.000,00 6.789.740.000,00 24 Agustus 2011 339.482.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 364.620.000,00 5.227.313.000,00 24 Agustus 2011 627.000.000,00 4.600.313.000,00 24 Agustus 2011 2.746.718.000,00 1.853.595.000,00 24 Agustus 2011 1.405.750.000,00 447.845.000,00
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih dengan harga tanah yang dibayar oleh pemerintah Kab.PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali ke rekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada terdakwa KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 .
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 .
Bahwa dari dana yang diterima saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebesar Rp 2.746.718.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN MABO TANG menyerahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) menerima aliran dana yang yang diterima dari saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG .
Bahwa perbuatan terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) bersama-sama dengan saksi, KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR,MSi BIN ANDI RASYID, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, dan saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm), telah bertentangan dengan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat :
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) .
Perbuatan terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidair :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai wakil ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, bersama-sama dengan saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), dan saksi AKBAR,S.Sos Bin H.AIDIL, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan pada bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU No. SK.823.3/008/BKD/IX-2010, tanggal 30 September 2010, serta selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. PPU No. 910/4/2011, tanggal 11 Pebruari 2011, bertempat di kantor bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU di Jalan Propinsi Km. 09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pada tahun 2011 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, secara bersama-sama turut serta dengan saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), selaku Sekretaris Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821.2/927/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga digunakan sebagai dasar kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dimana saksi menjabat sebagai ketua panitia pengadaan, sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), serta saksi SAID AMBRI, SH Bin ALI (alm), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.421.23-127 Tanggal 26 Maret 2007 serta sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, Anggota panitia pengadan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 yang meliputi : saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, MSi Bin ANDI RASYID, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos Bin SUKARNO (alm), selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 38 / 2011 Tanggal 14 Maret 2011, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, selaku kepala bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/076/SK-BUP/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, saksi HENI SUSANTO, SH,MHum Bin PARDI, selaku kepala bagian hukum berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/598/ORG-PEG/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin H. UMAR PAGULING, selaku Camat Penajam Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/076/SK-BUP/X/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, dan saksi ABDULLAH Bin YAPPA (alm), selaku Lurah Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821 / 153 / SK – BUP/ XI /2009 Tanggal 04 Nopember 2009 (masing-masing diajukan dalam penuntutan secara terpisah), telahmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat kepanitiaan untuk pengadaan tanah di Kab. PPU yang terdiri dari :
-
No. Nama Jabatan Struktural Jabatan Panitia Pengadaan
(Panitia 9)
1. Drs. H. Sutiman,MM Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Ketua 2. Drs. H. Abdul Zaman M.Si Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Wakil Ketua 3. Said Ambri, SH. Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sekretaris Merangkap Anggota 4. Drs.H.A.Syamsul Qamar AR,M,Si Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 5. Himawan S. Sos Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 6. Drs. Ali Rahman Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 7. Heni Susanto, SH.M.Hum. Kabag Hukum Anggota 8. Drs. Khaeruddin, MAP Camat Penajam Anggota 9. Abdullah Lurah Nipah-Nipah Anggota
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, panitia pengadaan tanah bertugas :
menetapkan besarnya ganti rugi atas yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi ;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah ;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah .
Berdasarkan pasal 14 (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No.03 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten / Kota memiliki tugas sebagai berkut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan pada masyarakat
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c ;
Menerima hasil penilaian harga tanah dan atau bangunan dan atau tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari lembaga atau tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda- benda lain yang berkaitan dengan tanah ;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi ;
Menetapkan bersarnya ganti rugi atas tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik ;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak ;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan pada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan kantor pertahan Kabupaten Kota dan
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan .
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU berdasarkan Pasal 3 (2) Peraturan Bupati Kab.PPU No.32 Tahun 2009, memiliki tugas pokok yaitu : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan sebagai sekretaris daerah di bidang penetapan penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis derah di bidang pelayanan organisasi pemerintah umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan.
Sedangkan asisten pemerintahan berdasarkan pasal 3 (3), melaksanakan fungsi yaitu :
Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan ;
Rumusan penetapan kebijakan produk teknis, tujuan , sasaran dan monitoring penyelenggaraan administrative pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Penyelenggaraan pembinaan administrative pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum
Pengkoordinasian tugas bagian-bagian di lingkungan bagian asisten pemerintahan ;
Perumusan penetapan kebijakan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Penetapan rumusan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perangkat daerah, DPRD, pemerintah, pemerintah provinsi dan instansi lainnya di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumntasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
Bahwa saksi Drs.H.Sutiman,MM selaku sekertaris daerah Kab.PPU memiliki tugas pokok, berdasarkan Peraturan Bupati Kab.PPU No.32 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kab.PPU, pada pasal 2 (3) ditentukan Tugas Sekretaris Daerah yaitu “membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah, dan lembaga teknis daerah melalui penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan staff ahli, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.”
Sedangkan Fungsi Sekretaris Daerah berdasarkan Pasal 2 (4), adalah sbb :
Penyusunan kebijakan pemerintah daerah ;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan staf ahli ;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah ;
Pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat daerah ;
Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Bahwa saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos selaku Kepala Bagian Pemerintahan pada asisten pemerintahan secretariat daerah Kab.PPU, berdasarkan pasal 5 (2) Perbub Kab.PPU No.32 Tahun 2009 menjalankan tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administrative penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah melalui fasilitasi dan pembinaan perangkat daerah, pelayanan dan pengembangan kerjasama dan hubungan antar lembaga serta fasilitasi pelayanan pertanahan.
Sedangkan fungsi kepala bagian pemerintahan berdasarkan pasal 5 (3), yaitu menyelenggarakan fungsi :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan dan pertanahan ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan standar pelaksanaan program kerja bidang pemerintahan ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi sumber daya alam, administrasi sarana dan prasarana perekonomian serta administrasi pertanahan;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan serta pertanahan ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja administrasi pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan dan pertanahan ;
Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang pemerintahan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi HENI SUSANTO,SH,MHum selaku Kepala bagian hukum pada asisten pemerintahan secretariat daerah Kab.PPU berdasarkan pasal 10 (2) Perbup.Kab.PPU No.32 Tahun 2009 mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum berdasarkan pasal 10 (3) ditentukan, menjalankan fungsi sbb :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi dalam penerapan standard peaksanaan program kerja bidang hukum ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi dan informasi;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi perunang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja, perundang-undangan , bantuan hukum, dan HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang hukum sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi Drs.ALI RAHMAN, selaku Kabag Perlengkapan pada asisten administrasi umum secretariat daerah Kab.PPU, berdasarkan pasal 53 ayat (2) Perbup. Kab.PPU No.32 Tahun 2009 melaksanakan tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten administrasi umum dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administrative penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian melalui koordinasi analisis kebutuhan, pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian perlengkapan pemerintah daerah.
Sedangkan fungsi Kepala Bagian Pemerintahan berdasarkan pasal 53 (3) yaitu :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan pengawasan dan pengendalian barang ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi dalam penerapan standar pelaksanaan program kerja bidang perlengkapan ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian barang ;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang analisis kebutuhan barang, inventariasi dan penghapusan , pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian barang ;
Penetapan rumusan kebijakan analisis , monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang perlengkapan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya .
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kab.PPU No. 8 Tahun 2009 Tanggal 3 Maret 2009 Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Perencana Pembangunan Daerah Kab.PPU, Kepala Bappeda Kab.PPU adalah sbb :
Pasal 2 ayat (2) Tugas Pokok Kepala Bappeda adalah : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah .
Pasal 2 (3) Fungsi Kepala Bappeda yaitu :
Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah ;
Perumusan program dan bimbaingan teknis serta pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan Bappeda ;
Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas satuan kerja Bappeda;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintah didang perencana pembangunan daerah ;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Bahwa saksi AKBAR,S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan asisten pemerintahan secretariat kab.PPU, berdasarkan pasal 9 (2) Perbup No.32 Tahun 2009 memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas bagian pemerintahan umum dalam merencanakan , melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis opersional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah di bidang fasilitasi pelayanan pertanahan.
Bahwa awal tahun 2010, saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, mendapat informasi dari saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, Msi BIN ANDI RASYID, selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara (Bappeda), bahwa pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pembangunan kedepannya untuk pembangunan perumahan dinas untuk jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), yang tentunya membutuhkan lahan untuk pembangunannya.
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pada setda Kab.PPU menerima, surat proposal dari saksi KASIM ASSEGAF,SE BIin AMBO TANG, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin).
Bahwa terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU, memproses usulan dari saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG tersebut dan mendisposisi usulan tersebut pada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.PPU, dengan redaksi ”Usul untuk Penetapan Lokasi, untuk Perumahan Muspida dll”.
Bahwa dari disposisi Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU tersebut, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara, memproses surat dari terdakwa tersebut, kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa dari permohonan advis teknis ke BPN Kab.PPU tersebut, saksi SAID AMRI,SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha .
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab.PPU sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010 dalam pengadaan penilai publik (kantor jasa penilai publik atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab.PPU TA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKAN yang dipimpin oleh saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert) yang sudah mendapat lisensi dari kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, serta menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak), nomor : 027/137/PEM/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, dengan nilai kontrak Rp. 345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) perihal paket pekerjaan penilaian harga tanah di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara .
Bahwa Menindaklanjuti permintaan advis teknis yang yang ditujukan pada Kepala Bapedaa Kab.PPU, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku kepala Bappeda Kab.PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert), selaku pimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Kab. PPU, melalui laporan penilaian harga tanah untuk kepentingan ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh kantor penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tertanggal 02 Agustus 2010, nilai pasar nyata tanah untuk rencana pembangunan rumah dinas jajaran Muspika Penajam Paser Utara, green house dan rumah adat (lamin) di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp. 81.000,00/ m2 (delapan puluh satu ribu rupiah per meter persegi).
Atas permintaan advis teknis yang ditujukan pada BPN Kab.PPU, saksi SAID AMRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert), selaku pimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Kab. PPU, melalui laporan penilaian harga tanah untuk kepentingan ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh kantor penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tertanggal 02 Agustus 2010, nilai pasar nyata tanah untuk rencana pembangunan rumah dinas jajaran Muspika Penajam Paser Utara, green house dan rumah adat (lamin) di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp. 81.000,00/ m2 (delapan puluh satu ribu rupiah per meter persegi).
Atas permintaan advis teknis yang ditujukan pada BPN Kab.PPU, saksi SAID AMRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pengadaan tanah atau pembebasan lahan, yang tertuang dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) – satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/KEU/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 yaitu untuk trase jalan, pelebaran jalan, bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, coastal road, kawasan pemerintahan, pariwisata, bendungan), dengan nilai total anggaran, sebesar Rp 29.500.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2011, saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL membuat surat kuasa masing-masing antara terdakwa selaku pihak penerima kuasa untuk menjualkan atau melakukan pengurusan proses ganti rugi lahan dari para pemegang hak atas tanah yaitu : Kasman, Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis dan Hamidong, tanpa dibuat di hadapan notaris, dan tidak disaksikan di depan kepala desa atau setarafnya dan camat setempat .
Bahwa terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan setda Kab.PPU sekaligus sebagai wakil ketua pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitasnya (menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011), bersama dengan saksi Drs.H.SUTIMAN,MM BIN KARYO LESSONO (alm), selaku sekda kab.PPU, juga selaku ketua penitia pengadaan tanah, selaku asisten bidang pemerintahan pemkab.PPU, juga sebagai wakil ketua panitia, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku kepala bidang pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten PPU, juga selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, selaku kepala bagian hukum pada secretariat daerah Kab. PPU, saksi Drs.KHAERUDDIN,MAP BIN UMAR PAGULLING, saksi ABDULLAH (yang masing-masing sebagai anggota panitia pengadaan) dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub.bagian pertanahan pada bagian pertanahan sekretariat daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai PPTK proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, bersama dengan saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG mengakui telah melakukan kesepakatan atau setidak-tidaknya suatu kesefahaman bahwa harga lahan yang akan diganti rugi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya tersebut adalah senilai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) / m² (per meter persegi), serta mengetahui bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG telah membuat kesepakatan harga dengan para pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi atau dibebaskan seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/m² (per meter persegi), atau setidak - tidaknya memahami bahwa terdapat selisih antara harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah kab.PPU dengan yang akan dibayarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah.
Bahwa tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP,S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD kab.PPU, KaKanwil BPN Prov.Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab.PPU, kepala Bappeda Kab.PPU, Ka.Kan Pertanahan Kab.PPU, camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah.
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku wakil ketua panitia pengadaan tanah, beserta panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, yang tergabung dalam panitia pengadaan tanah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut :
| 1. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| 2. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| 3. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| 4. | Existing lokasi | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina |
| 5. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan tanaman pangan lahan kering |
| 6. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Selanjutnya saksi ABDULLAH, selaku lurah Nipah-Nipah maupun selaku anggota panitia pengadaan tanah, bersama dengan saksi SAID AMBRI, SH selaku kepala kantor pertanahan Kab. PPU sekaligus sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah membuat berita acara hasil pengumuman tertanggal 12 Agustus 2011 yang berisi pernyataan tidak ada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan di luar wilayah tersebut mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap pengumuman hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran atas tanah tersebut.
Bahwa tanggal 12 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pada setda kab.PPU, dan sebagai wakil ketua penitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011, bersama saksi Drs. H. SUTIMAN, MM BIN KARYO LESONO (alm), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. PPU, dan selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, yang telah menandatangani undangan musyawarah ganti rugi yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011, pukul 11.00 Wita s/d selesai, bertempat di ruang sekretaris daerah lantai II, kantor bupati Kabupaten PPU, agenda acara musyawarah ganti rugi tanah lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah, sedangkan para pemegang hak atas tanah yang lahannya akan atau telah diganti rugi, untuk pengadaan tanah kepentingan pembangunan rumah murah, tidak pernah menerima undangan tersebut, sehingga para pemegang hak atas tanah tidak pernah menghadiri rapat tersebut.
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011, serta seluruh panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 yang ditandatangani/dibubuhi cap jempol oleh :
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara:
Sekretaris Kabupaten (Drs. H. Sutiman, MM) (Bertanda tangan)
Pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah :
-
Jamhuri (Bertanda tangan) Arbayah (Membubuhkan Cap Jempol) Ardi Rahman (Bertanda tangan) HJ. Andi Saniasa (Bertanda tangan) Kasman (Bertanda tangan) Darwis (3 kapling) (Bertanda tangan) Tukang Laicang (Bertanda tangan) Hamidong (Bertanda tangan) Jamhuri (Bertanda tangan)
Bahwa sesungguhnya, tidak pernah ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain, seolah - olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana kelak .
Bahwa dalam proses pengadaan lahan tersebut, saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) yang biasa disapa INAL untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa Terdakwa Drs.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku wakil ketua penitia pengadaan tanah, beserta seluruh panitia pengadaan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam yang menggunakan dana APBD Kab.PPU TA.2011, telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi rugi, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut .
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pada setda kab.PPU, telah ikut memproses pembayaran ganti rugi lahan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011 yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, bersama dengan saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, selaku Kepala Bagian Pemerintahan membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dan pada bagian kesimpulan telaahan staff tersebut yaitu telah dipenuhinya syarat pembayaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan kepada Terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku sekretaris daerah kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” .
Bahwa atas disposisi telaahan staff untuk proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Mardhani, A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar, S. Sos.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 .
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) .
Bahwa dari rekening tabungan saksi KASMAN BIN CACO tersebut, terdapat transaksi sbb :
-
Tanggal Transaksi Saldo Pengambilan Penyetoran 22 Agustus 2011 100.000,00 100.000,00 24 Agustus 2011 6.789.640.000,00 6.789.740.000,00 24 Agustus 2011 339.482.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 364.620.000,00 5.227.313.000,00 24 Agustus 2011 627.000.000,00 4.600.313.000,00 24 Agustus 2011 2.746.718.000,00 1.853.595.000,00 24 Agustus 2011 1.405.750.000,00 447.845.000,00
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih dengan harga tanah yang dibayar oleh pemerintah Kab.PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali ke rekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada terdakwa KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 .
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 .
Bahwa dari dana yang diterima saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebesar Rp 2.746.718.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN MABO TANG menyerahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) menerima aliran dana yang yang diterima dari saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG .
Bahwa perbuatan terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) bersama-sama dengan saksi, KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR,MSi BIN ANDI RASYID, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, dan saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm), telah bertentangan dengan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat :
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat :
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) .
Perbuatan terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dimana Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi KASMAN BIN CACO (Alm), menerangkan :
Bahwa saksi ada garapan tanah orang tua seluas 90 Hektar;
Bahwa tanah sudah dijual dengan harga Rp. 30.000/meter jadi diperoleh uang sebesar Rp. 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah), surat keterangannya adalah surat pernyataan hak milik tahun 2011, selagi mau dijual baru dibuat hak milik tahun 2011;
Bahwa tanah dijual melalui perantara saksi Kasim Assegaf dan yang beli adalah melalui perantara saksi Kasim, saksi tidak mengetahui siapa pembelinya;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Jainal saat menawarkan akan ada yang membeli tanahnya dengan harga Rp. 30.000/meter, kemudian saksi setuju dan saat saksi bertanya siapa yang membelinya saksi Jainal menjawab yang membeli adalah saksi Kasim Assegaf;
Bahwa pada saat proses jual beli tidak ada undangan dari pemerintah karena langsung dengan saksi Kasim;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Kasim setelah pencairan di BPD, dalam proses jual beli, surat keterangannya diserahkan kepada saksi Jainal, selain itu untuk perjanjian dengan saksi Jainal setelah menyerahkan segel, perjanjian dengan saksi Kasim yang isinya tanah dibeli dengan harga Rp. 30.000,-/meter yang selebihnya adalah hak saksi Kasim Assegaf;
Bahwa selain saksi ada juga pemilik tanah yang mau menjual tanahnya, yaitu Andi Rahman, Jamhuri, Hamidong, dan Tendeng, pada saat yang bersamaan tahun 2011, saksi tidak mengetahui luas tanahnya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membeli tanahnya, saksi mengetahui setelah di bank yang membeli tanahnya adalah pemerintah dengan harga Rp. 50.000,-/m2;
Bahwa pada saat pembayaran, saksi dipanggil ke Pemkab oleh saksi Jainal untuk tandatangan pembayaran, yang menyuruh tandatangan saksi tidak tahu karena banyak orang, kemudian ke BPD bersama saksi Jainal, setelah 2 (dua) jam, saksi kaget melihat rekeningnya karena banyaknya uang di rekeningnya yaitu sejumlah Rp. 6.700.000.000,- (enam miliar tujuh ratus juta rupiah), karena yang mencairkan uang keseluruhan pembayaran adalah saksi, setelah itu ditransfer ke masing-masing rekening, ada yang diambil tunai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa uang Tukang Laicang dibawa dalam bentuk tunai, karena orangnya ada di Balikpapan dan meminta uangnya diantar dalam bentuk tunai, yang lainnya di transfer ke rekening masing-masing dan sisanya diserahkan kepada saksi Kasim Assegaf;
Bahwa yang diserahkan kepada saksi Kasim Assegaf sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa dalam jual beli tidak ada musyawarah dengan pihak pemerintah atau pihak kecamatan;
Bahwa semua pembayaran diserahkan kepada saksi, dan semua pemilik lahan ada perjanjian pembayarannya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pemilik lahan mau saja menjual karena harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sudah tinggi, kemudian memberikan saksi Jainal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai tanda terima kasih dan saksi Jainal menghubungkan saksi dengan saksi Kasim, saksi menandatangani berkas satu kali untuk pencairan dan tidak ada tandatangan berita acara musyawarah yang ditandatangani;
Bahwa semua perjanjian ditandatangani di rumah masing-masing dan yang membawa adalah saksi Jainal, pada saat pencairan saksi Kasim dan panitia 9 (sembilan) tidak ada, yang ada hanya saksi Jainal, pada saat saksi datang ke Pemkab, pemilik lahan lain tidak ada tandatangannya dan saksi tidak mengetahui darimana asal uang pembayaran tersebut;
Bahwa tidak ada sosialisasi untuk pengukuran dan tidak pernah ada undangan terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah Kab. PPU TA. 2011;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membeli, saksi mengatakan tidak tahu siapa yang membeli dan saksi tidak pernah melihat berita acara kesepakatan penggantian ganti rugi, tetapi kemudian saksi meralat perkataannya bahwa saksi lupa;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan sebagian betul dan sebagian tidak tahu .
2. Saksi JAINAL ARIFIN Bin SYAMSUDDIN (Alm), menerangkan :
Bahwa awalnya tahun 2011 saksi Kasim mencari tanah dan baru saja kenal dengan saksi disaat saksi Kasim mau membeli tanah, saksi Kasim mendapatkan fotocopy surat tanah dari Darwis (sepupu Jainal), kemudian Darwis menceritakan ada yang menawar tanahnya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian saksi mencari dan menghubungi saksi Kasim dan bertemu, kemudian saksi Kasim menceritakan bahwa dirinya membutuhkan tanah;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang beli, tapi ada kesepakatan harga lalu akan ada pengukuran, disaat pengukuran itulah saksi mengetahui bahwa tanah tersebut untuk pembangunan rumah miskin, kemudian saksi Kasim membuat kesepakatan harga dari Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan lebihnya untuk saksi Kasim;
Bahwa selanjutnya saksi Kasim meminta saksi mengumpulkan surat segel, KTP dan KK, setelah itu akan ada penandatanganan berkas, kemudian datang berkas dari saksi Kasim yaiutu surat berita acara pelepasan hak, berita acara pembayaran, berita acara daftar hadir, dan jika sudah selesai dikembalikan kepada saksi Kasim;
Bahwa kemudian saksi Kasim berkata pencairannya nanti sekitar pertengahan Juni dan pembayarannya ke saksi Kasman karena hanya saksi Kasman yang mempunyai NPWP dan semua ada kuasanya, kemudian ada panggilan tandatangan ke Pemkab dan sebelumnya membuka rekening, saksi dan saksi Kasman datang ke BPD dan ada saksi Kasim, orang Pemda yang membawa berkas, dan Andi Rahman sempat datang dan terus pulang;
Bahwa sesuai perjanjian ada kelebihan Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang saksi bawa, pada saati itu saksi Kasim sudah pulang, pada saat itu juga ada supirnya saksi Kasim, saksi Kasim kemudian menelpon untuk memberi arahan untuk memberikan uang tersebut kepada supirnya;
Bahwa saksi diberi Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh saksi Kasim dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh saksi Kasman;
Bahwa dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak ada penerangan-penerangan atau semacam sosialisasi terhadap terkait pembebesan lahan;
Bahwa pembayaran ganti rugi untuk pemilik lahan yang tertera di dalam berita acara tersebut adalah luas tanah, jumlah uang tertera enam koma sekian miliar dan tertera harga tanah sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi melihat siapa yang harus menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi tersebut yaitu pemilik lahan dan panitia 9 (sembilan), akan tetapi belum ditandatangani oleh panitia 9 (sembilan);
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa ada pertanyaan pada saksi: saksi tahu tidak tanah tersebut dibeli Pemda berapa per m2 nya. Jawab: tahu yaitu sebesar Rp.55.000,00 /m2 .
Jawaban saksi, Saksi tahu tanah tersebut dibeli Pemda dengan melihat dokumen-dokumen saat ada surat-surat (pelepasan hak) yang akan ditandatangani pemerintah.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi: bahwa tidak ada sosialisasi untuk musyawarah tentang harga pada pemilik tanah .
3. Saksi FERDINAN PRAKASA BUDI HARYANTO, A.Md, menerangkan :
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai staf survey ialah mengukur dan memetakan hasil ukuran tanah;
Bahwa saksi melakukan pengukuran tanah di daerah Nipah-Nipah berdasarkan Surat Tugas tanggal 21 April 2010 yang ditandatangani oleh Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan (Suwoko, S.Si.T), Surat Tugas tersebut diterbitkan karena ada surat permohonan dari Pemkab PPU untuk melakukan Inventarisasi dan Pengukuran untuk Lokasi Rumah Murah, Sederhana dan Rumah Fasilitas Lainnya yang berada di daerah Nipah-Nipah;
Bahwa ada lampiran surat kepemilikan tanah yang diukur yaitu fotocopy berbentuk segel;
Bahwa tanah yang diukur atas nama Jamhuri dkk. dan ada yang di kuasakan yang totalnya sekitar 20 hektar;
Bahwa saksi melakukan pengukuran tanah bersama dengan pemilik tanah, orang dari kelurahan (lupa nama), orang dari Pemkab PPU (lupa nama), dan saksi Jainal (supir kantor BPN Kab. PPU);
Bahwa Kepala BPN yang memerintahkan saksi untuk mengukur tanah tersebut dan dilaporkan kepada Kepala Seksi dan hasil pengukuran di tuangkan dalam peta bidang;
Bahwa pada saat pengukuran, ada yang dihadiri oleh pemilik lahan dan ada juga yang diwakili oleh kuasa untuk menunjukkan lokasi tanah yang akan diukur;
Bahwa saksi tidak pernah menerima keluhan atau keberatan dari para pemilik lahan;
Bahwa saksi mengetahui kuasa dari pemilik lahan hanya dari pernyataan lisan dari kuasa pemilik lahan;
Bahwa para pemilik lahan mendapat undangan dari BPN Penajam untuk melakukan pengukuran;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan sebagian benar, yaitu tanah untuk rumah murah dan sebagaian tidak tahu .
4. Saksi SUWOKO, S.SIT Bin BEDJO (Alm), menerangkan :
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kasi Survey, pengukuran dan Pemetaan adalah membantu kepala kantor pertanahan melakukan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, baik rutin maupun kegiatan/proyek;
Bahwa dasar pengukuran yang dilakukan BPN Kab. PPU terkait Pengadaan Lahan untuk Rumah Murah TA. 2011 yaitu adanya surat dari Sekretaris Daerah Kab. PPU kepada Kepala BPN PPU, Nomor : 590/72/Pem/I/2010 Perihal Inventarisasi dan Pengukuran untuk Lokasi Rumah Murah, Sederhana/ Rumah Miskin dan Fasilitas Lainnya tanggal 06 Januari 2010, selanjutnya surat tersebut didisposisi oleh Kepala BPN PPU untuk ditindak lanjuti kepada saksi selaku Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan;
Bahwa saksi menerangkan syarat pengukuran tanah adalah menunjukkan permohonan serta surat tanahnya dan membayar biaya pengukuran dan terkait pengadaan tersebut, belum dibayarkan biaya pengukurannya;
Bahwa yang ditugaskan mengukur oleh saksi adalah saksi Ferdinan sekitar bulan April 2010 (lupa tanggal) dan luasan tanah yang diukur adalah 20 (dua puluh) hektar;
Bahwa tidak ada undangan untuk para pemilik lahan terkait pengukuran;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak mengerti dan sebagian tidak tahu .
5. Saksi AKBAR, S.Sos Bin H. AIDIL, menerangkan :
Bahwa jabatan saksi pada Pengadaan Lahan untuk Rumah Murah TA. 2011 adalah Kasubbag Pertanahan dan sebagai PPTK;
Bahwa tupoksi saksi sebagai PPTK adalah meneliti dan memeriksa dokumen pengadaan tanah dari panitia pengadaan;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan tanah tersebut menggunakan dana dari APBD PPU TA. 2011;
Bahwa luasan tanah untuk pengadaan tanah tersbut adalah 20 Hektar, dan yang didapat 12 Hektar sekitar Rp. 6,7 Milyar;
Bahwa saksi mulai bekerja sejak ada permohonan dari saksi Kasim, saksi Kasim menawarkan tanah dari proposal yang ditandatangani oleh saksi Kasim.
Bahwa proposal tersebut masuk melalui pemerintahan yang masuk di Sekretaris Daerah;
Bahwa saksi mengetahui proposal tersebut dari Kabag. Pertanahan untuk diproses;
Bahwa disposisi Sekda terkait proposal tersebut kepada Asisten I;
Bahwa selama proses inventarisasi tidak ada masalah, kemudian Kabag meminta advis ke Kantor Pertanahan dan Bappeda kemudian setelah ada jawaban, tidak ada masalah selanjutnya baru ada penetapan lokasi;
Bahwa untuk pembebasan lahan biasanya ada undangan, tetapi saksi tidak tahu dalam hal pembebasan tanah untuk rumah murah ini, apakah ada undangannya atau tidak;
Bahwa tidak pernah ada rapat antara pemilik lahan dengan panitia;
Bahwa harga tanah adalah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), dikethui oleh saksi di dokumen dari Pemda;
Bahwa saksi sebagai PPTK pernah menandatangani beberapa dokumen, saksi baru 1 (satu) kali menjadi PPTK pada saat itu;
Bahwa saksi menerangkan undangan dibuat, tetapi saksi tidak mengetahui undangan itu sampai ke panitia atau tidak;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa ada pertanyaan yaitu:
Kapan saksi tahu dalam hal terdakwa menandatangani dokumen . Jawab, tahunya dari staf saksi.
Tugas mengundang untuk mengadakan rapat-rapat merupakan kewenangan saksi, tahu tidak saksi? Jawab: tahu, dan yang mengundang adalah staf saksi.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : bahwa ada undangan rapat dan terdakwa ada hadir.
6. Saksi SANUDDIN Bin JUMALUDIN, menerangkan :
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai Asisten I dan pada tahun 2011 terdakwa masih menjabat sebagai Asisten I;
Bahwa saksi menjabat sebagai staf di bagian pemerintahan pada tahun 2011 dan pada saat itu Kabag Pemerintahan adalah saksi Himawan;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai panitia lelang penilai harga tanah dan yang menunjuk saksi adalah Kepala Bagian dalam hal ini adalah saksi Himawan;
Bahwa tugas saksi sebagai anggota panitia lelang tersebut adalah melakukan pengumuman dan menerima pendaftar lelang;
Bahwa pendaftar lelangnya adalah :
KJPP Sih Wiryadi dan Rekan
KJPP Syamsul Hadi dan Rekan
KJPP Dwi Hariantono dan Rekan
Bahwa anggaran untuk lelang tersebut adalah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari bagian pemerintahan menggunakan dana APBD;
Bahwa yang diusulkan sebagai pemenang adalah KJPP Sih Wiryadi dan Rekan dan yang menentukan pemenang adalah saksi Himawan selaku KPA;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi faktor sehingga KJPP Sih Wiryadi dan Rekanlah yang diusulkan dan ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjabat sebagai wakil ketua dari panitia 9 (sembilan);
Bahwa saksi menerangkan hasil kerja dari panitia lelang penilai harga tanah adalah sebagai acuan untuk panitia pengadaan;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa ada pertanyaan , yaitu: apa tujuan dengan adanya Tim Penilai Independen. Jawab: sebagai panduan oleh Tim 9 (Tim Sembilan).
Dan atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan sebagian keterangan saksi benar dan sebagian tidak tahu.
7. Saksi EDY SUBYANTORO Bin JOKO SUYONO (Alm), menerangkan :
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui peruntukan tanah tersebut dibangun untuk pengadaan rumah murah, yang saksi tahu untuk Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Muspika PPU, green House, Rumah adat (Lamin).
Bahwa adapun proses pelelangan penilai terhadap obyek tanah tersebut yaitu, proses pelelangannya menggunakan pelelangan umum yang menggunakan Kepres No, 80 Tahun 2003 dan Perubahannya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Prosesnya adalah kami umumkan di Koran Media Indonesia hari dan tanggal saya lupa, selanjunya pada awalnya hanya ada 3 (tiga) pendaftar, sedangkan syaratnya harus ada 5 (lima), selanjutnya kita umumkan lagi, dan ada 5 (lima) KJPP yang memasukkan pendaftaran. Pada waktu itu hanya ada 1 (satu) yang lolos kwalifikasi yaitu KJPP Sih Wiryadi dan Rekan. Maka KJPP itulah yang ditunjuk yang memenuhi persyaratan .
Bahwa saksi lupa perusahaan mana saja yang mengikuti lelang tersebut selain KJPP Sih Wiriadi dan rekan.
Bahwa saksi menjelaskan Pagu anggarannya untuk untuk KJPP Penilai adalah Rp.350 Juta untuk TA.2010 yang menggunakan APBD Kab.PPU.
Bahwa harga penawarannya adalah sesuai dengan Kontrak yaitu Rp.345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa yang diusulkan dan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, sedangkan yang menentapkan pemenang adalah Kuasa Pengguna anggaran yaitu Kabag Pemerintahan yaitu saksi Himawan,S.Sos.
Bahwa hasil dari pada KJPP Sih Wiriadi untuk tanah tersebut dilaporkan kepada Kabag Pemerintahan yaitu Bapak Himawan,S.Sos.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
8.. Saksi HENDRY APRIADI, ST Bin MIZLAN NOOR, menerangkan :
Bahwa saksi pernah menjadi panitia lelang penilai harga tanah sebagai anggota;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat anggota terkait panitia lelang tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat perihal undangan untuk mengikuti rapat anggota panitia lelang tersebut;
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen terkait keangotaannya di panitia lelang tersebut, tetapi saksi tidak tahu apa saja dokumen yang saksi tandatangani;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak tahu tentang tugas saksi.
9. Saksi HENI SUSANTO, SH, M.Hum Bin PARDI, menerangkan :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Hukum Pemda PPU dan menjabat sebagai anggota panitia 9 (sembilan) dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kab. PPU TA. 2011;
Bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan rumah murah di Kab. PPU TA. 2011 berasal dari APBD Kab. PPU TA. 2011;
Bahwa panitia bekerja setelah ada undangan dari bagian Pemerintahan;
Bahwa saksi pernah mengetahui saksi Kasim Assegaf;
Bahwa harga yang ditetapkan dibawah harga yang diusulkan oleh KJPP pemenang lelang yaitu Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), adapun harga yang diusulkan oleh KJPP pemenang lelang yaitu Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pembayaran untuk ganti rugi pembebasan lahan dilakukan melalui transfer bank;
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam proses pengadaan tanah dari awal, saksi pernah menandatangani dokumen yang sudah jadi dari bagian pemerintahan terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah di Kab. PPU TA. 2011;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidak tahu.
10. Saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, menerangkan :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Perlengkapan dan menjabat sebagai anggota panitia dalam pengadaan untuk Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU TA. 2011;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan dari siapapun terkait kepanitiaan dalam pengadaan untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU TA. 2011;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui atau diikutsertakan dalam rapat-rapat panitia terkait pengadaan tanah tersebut karena sepengetahuan saksi rapat-rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, tetapi saksi diminta untuk menandatangani Berita Acara pengadaan tanah rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Km. 9 Kec. Penajam Kab. PPU;
Bahwa saksi menjelaskan hal semacam ini sudah sering bahkan biasa dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait pengadaan tanah.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan ada yang benar yaitu tentang susunan panitia pengadaan tanah dan sebagian tidak tahu.
11. Saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (Alm), menerangkan :
Bahwa dasar pengangkatan sebagai Setda Kab. PPU adalah SK Bupati PPU Tahun 2004, tupoksi Setda adalah membantu Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian.
Bahwa selain sebagai Setda Kab. PPU, saksi pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU TA 2011. Dasar pengangkatan saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah di Kab. PPU TA. 2011 adalah SK Bupati PPU Nomor 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 533.105/233/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kab. PPU Tanggal 23 Juni 2009.
Bahwa Tupoksi Tim Panitia Pengadaan Tanah yaitu :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan diserahkan atau dilepaskan, dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan diserahkan atau dilepaskan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan pada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanah dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.
Membuat berita acara (BA) pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan penyerahan kepada pihak berkompeten.
Bahwa kepala Bappeda Kab. PPU pernah mengajukan usulan untuk pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU Tahun 2009. Lokasinya rencana pembangunan rumah murah tersebut di kawasan pemerintahan Kab. PPU. Yang menentukan arah perencanaan pembangunan Kab. PPU adalah Bappeda Kab. PPU.
Bahwa dasar pengusulan untuk pengadaan tanah secara total sekitar Rp. 36. Milyar yaitu berdasarkan usulan dari bagian pemerintahan yang sekaligus membidangi masalah pembebasan atau pengadaan lahanyang sebelumnya terlebih dahulu dibahas dalam tim anggaran pemerintah sebelum diusulkan atau diajukan untuk dibahas ke DPRD untuk disahkan.
Bahwa rencana pembangunan rumah dinas pejabat Pemda di Kab. PPU dialokasikan menjadi Rumah Murah adalah Rumah Jabatan tersebut diusulkan dari Bappeda, setelah proses berjalan, dan setelah site plan, maka rumah dinas pejabat tersebut berada di lokasi untuk alokasi perumahan termasuk rumah murah, dan pada waktu itu ada program dari menpera tentang rumah murah yaitu tahunnya lupa, selanjutnya ditindaklanjuti dengan MoU Bupati dengan Kementrian Perumahan Rakyat, selanjutnya Tahun 2012 ditindaklanjuti antara Bupati dengan Perumnas Perwakilan Kaltim, dirancang untuk dibangun pada lokasi tersebut.
Bahwa proses pengadaan tanah khususnya untuk pembangunan rumah murah di Kab. PPU TA. 2011 yaitu diawali dengan usulan instansi yang memerlukan lahan yaitu Dinas PU Kab. PPU, dan dimintakan advis teknis pada Bappeda dan BPN serta dinas PU Kab. PPU, selanjutnya jika semua sudah sesuai dengan tata ruang, maka diusulkan dengan penetapan lokasi dengan SK Bupati PPU.
Bahwa untuk penilai dalam proses pengadaan tanah untuk rumah murah tersebut menggunakan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan yang berada di Solo Jawa Tengah dan Prosesnya tersbut dilakukan melalui proses lelang (ULP). Tugas Penilai Publik tersebut, setelah dilakukan kontrak selanjutnya yang bersangkutan melakukan survey ke lapangan untuk menaksir harga tanah yang akan dibebaskan.
Bahwa panitia lelang dilakukan oleh ULP di Sekda, yang diangkat di SK Bupati Kab. PPU dilakukan pelelangan tahun 2009.
Bahwa pelelangan Tim Penilai diumumkan di surat kabar daerah dan sistem yang ada di ULP pada tahun 2009. Bahwa pengumuman juga dilakukan di sistem yang ada di ULP dan Surat Kabar Media Nasional Indonesia.
Bahwa hasil penetapan harga yang dilakukan oleh KJPP Sih Wiryadi dan rekan seharga Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) per meter persegi. Dan mereka punya banyak indikator termasuk prospek, tata ruang, harga sekitar.
Bahwa dalam penetapan harga yang dilakukan Panitia Pengadaan senilai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dilakukan negosiasi harga dengan Kuasa Masyarakat yaitu saksi Kasim Assegaf.
Bahwa saksi sebagai PA, menandatangani SPM khusus untuk belanja modal dan belanja langsung dikuasakan pada masing-masing kepala bagian, dan SPM ditandatangani oleh KPA yaitu saksi Himawan selaku Kabag Pemerintahan.
Bahwa saksi belum pernah melihat dan tidak mengetahui mengenai surat kuasa masyarakat dengan saksi Kasim Assegaf untuk mengurus penjualan tanah mereka seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan ada yang salah, yaitu terdakwa tidak pernah ikut rapat di Pemerintahan.
12. Saksi KASIM ASSEGAF, SE Bin AMBO TANG, menerangkan :
Bahwa saksi pernah membuat surat pada Bupati PPU Cq Bagian Pemerintahan tentang menawarkan sebidang tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Bupati Kab. PPU serta Muspida, rumah adat (Lamin) pada tanggal 03 Februari 2010, dengan tembusan pada Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kepala Bappeda Kab. PPU, Kepala BPN PPU, Asisten I Pemerintahan Kab. PPU.
Bahwa saksi membuat surat tersebut karena mendapat informasi dari Kepala Bappeda Kab. PPU saksi Syamsul Qamar bahwa ada program pemerintah untuk membangun Rumah Dinas Bupati dan Muspida serta Rumah Adat (Lamin) dan Green House, dan saksi mengajukan permohonan penawaran sebidang tanah untuk Pemerintah Kab. PPU.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2010, pada waktu itu saksi bertemu di kantor Kepala BPN. Pada waktu itu saksi datang mengkritisi kinerja Pejabat Pemerintahan yang kurang baik karena kebanyakan berdomisili di Balikpapan, dan saksi Syamsul Qamar menyatakan memang ada program pemerintah untuk pembangunan rumah dinas Bupati dan jajarannya serta jajaran Muspida, namun masih menunggu kecukupan anggaran.
Bahwa sewaktu saksi mengajukan penawaran sebidang tanah tersebut pada Pemerintah Kab. PPU, tertanggal 03 Februari 2010, saksi belum membuat surat kuasa pada masyarakat, karena belum tahu berapa harga yang ditawarkan pemerintah, karena saksi membuat surat kuasa pada masyarakat 02 Mei 2011.
Bahwa saksi pertama kali mengetahui nilai atau besaran harga penawaran pemerintah atas harga ganti rugi tanah tersebut, dari saksi Akbar pada waktu pengukuran tanah dilapangan yang dihadiri oleh pihak BPN yaitu saksi Ferdinan dan saksi Akbar dari Bagian Pemerintahan Kab. PPU.
Bahwa latar belakang saksi melakukan penawaran atau pengurusan pengadaan tanah pada Pemda Kab. PPU adalah dilandasi ingin mendapat rezeki dan ingin membantu masyarakat.
Bahwa saksi mengakui pernah melihat dokumen surat kuasa antara saksi dengan masyarakat pemilik hak atas tanah yaitu : Kasman, Jamhuri, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang, dan Hamidong, selaku pihak pertama, dengan saksi selaku pihak kedua, tertanggal 02 Mei 2011 dan saksi mengakui membuat dokumen tersebut.
Bahwa saksi mengakui pernah melihat dokumen surat kuasa antara pihak pertama selaku pemberi kuasa dengan saksi sendiri selaku pihak kedua penerima kuasa, dengan ketentuan kesepakatan penjualan ganti rugi pada masyarakat tersebut senilai Rp. 30.000,-/meter2, tertanggal 02 Mei 2011, yang membuat adalah saksi Akbar (PPTK) karena formatnya sudah ada di bagian pemerintahan Kab. PPU.
Bahwa luasan lahan yang ditawarkan oleh saksi adalah sekitar 10 hektar.
Bahwa saksi mengetahui adanya perubahan peruntukkan dari pembangunan rumah dinas menjadi peruntukkan pembangunan rumah murah, sewaktu akan dilaksanakan pembayaran pada masyarakat baru saya tahu dari terdakwa dan Syamsul Qamar.
Bahwa saksi melaksanakan kesepakatan harga di ruang Sekda Kab. PPU yaitu senilai Rp 55.000,-/m2.
Bahwa saksi mengakui menerima sejumlah dana yaitu 2,7 milyar rupiah, sebagai selisih pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Bahwa saksi menyerahkan dana senilai 150 juta rupiah pada saksi Zainal alias Inal.
Bahwa yang melakukan pembayaran ganti rugi pada pemilik hak atas lahan yang mendapat ganti rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU TA. 2011 adalah saksi Kasman.
Bahwa dalam menentukan kesepakatan harga ganti rugi dengan panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kab. PPU TA. 2011, yaitu senilai Rp. 55.000,-/m2, yang hadir adalah bagian pemerintahan dipimpin oleh terdakwa selaku asisten I, sedangkan yang hadir adalah saksi Himawan, Akbar, alm. Edi, Heni Susanto, dan semua mereka ada dibawah arahan asisten I yaitu terdakwa.
Bahwa saksi menyampaikan nilai kesepakatan harga Rp. 30.000,-/m2 antara saksi dengan para pemilik hak atas tanah, dan saksi telah menyampaikan hal tersebut pada bagian pemerintahan dan kepada terdakwa, jadi kesepakatan harga tersebut telah diketahui oleh terdakwa dan bagian pemerintahan sebelum penetapan harga ganti rugi Rp. 55.000,-/m2.
Bahwa saksi tidak tahu apakah pernah dilakukan musyawarah kesepakatan harga, antara Panitia Pengadaan Tanah dengan para pemegang hak atas tanah.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidak tahu.
13. Saksi MARDHANI Bin ACHMAD SJAMAD, menerangkan :
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Sekretaris Lurah Saloloang sejak bulan April 2014;
Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan mengetahui terdakwa menjabat sebagai Asisten I bidang pemerintahan;
Bahwa saksi menjelaskan proses pengadaan lahan sesuai dengan yang saksi ketahui, dimulai dari proses verifikasi PPTK membawa dokumen pengesahan kepada Kabag Pemerintahan kemudian disetujui oleh Sekda;
Bahwa dokumen yang di verifikasi adalah :
Berita acara ganti rugi lengkap dengan tanda tangannya
Besarannya ganti rugi
Pengukuran
Pelepasan hak pemilik tanah kepada panitia
Bahwa kemudian ada telaahan staf dari Sekda yang menyetujui proses tersebut, baru kemudian saksi memprosesnya;
Bahwa kemudian saksi menandatangani SPP dan KPA menandatangani SPM, lalu kemudian bagian keuangan menerbitkan SP2D;
Bahwa dalam dokumen musyawarah dilakukan oleh panitia kepada pemilik tanah;
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak ada surat kuasa dari pemilik lahan kepada saksi Kasim Assegaf;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa membenarkannya.
14. Saksi Drs. SIH WIRYADI, EC., M.Sc. Bin SASTRO SUDJITO, menerangkan :
Bahwa saksi adalah pemilik dari KJPP Sih Wiryadi yang memenangkan lelang dalam lelang penilai harga tanah untuk kepentingan pembebasan lahan antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan TA. 2011;
Bahwa saksi sebelumnya pernah menilai di wilayah Penajam, mekanismenya melalui tender atau pelelangan pada tahun 2009, pada saat itu masih menggunakan nama PT. Duta Wirya;
Bahwa hasil dari pekerjaan penilaian harga tanah untuk pembebasan lahan Kab. PPU TA. 2011 adalah Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kab. PPU yang laporannya ditujukan kepada Bupati Kab. PPU melalui Sdr. Himawan selaku Kabag. Bidang Pemerintahan pada saat itu;
Bahwa KJPP Sih Wiryadi menilai 10 (sepuluh) lokasi yang luasannya berbeda-beda dan salah satunya berlokasi di Km. 09 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU;
Bahwa dasar pertimbangan saksi dlaam menentukan penilaian harga tanah di lokasi Km. 09 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU senilai Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) per m2 yaitu pertama setelah mendapat SPK, kami ditunjukkan lokasi yang akan dinilai, selanjutnya pada hari tertentu yang tidak diketahui orang kami pergi ke lokasi dan mencari tahu harga pasar dengan cara mencari harga penawaran atau harga transaksi yang ada jika adam dicari data pasar yang sebanding atau mirip, dari beberapa data pasar di filter dan diambil 3 (tiga) yang dijadikan sebagai analisa. Variabelnya adalah luas tanah, bentuk tanah, posisi tanah, ada sutet atau tidak, ada makam atau tidak, kena jalur hijau atau tidak, ada tempat pembuangan sampah atau tidak, topografi tanah , dll. Selanjutnya disimpulkan nilai nyata senilai Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) per m2, atau maksimal seharga tersebut;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa membenarkannya.
15. Saksi Drs. TASMAD HARIADY Bin LANDERA (Alm), menerangkan :
Bahwa saksi mengenal terdakwa sekitar tahun 1993 pada waktu terdakwa sebagai Kepala Perwakilan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan, waktu itu saksi menjabat sebagai Kasubag Perangkat Daerah pada Bagian Pemkot Balikpapan.
Bahwa pagu anggaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU TA. 2011, menggunakan APBD Murni TA. 2011. Anggaran tersebut adalah keseluruhan alokasi untuk pengadaan tanah di Kab. PPU untuk TA. 2011, dan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah merupakan bagiannya, dari total anggaran tersebut.
Bahwa sebagai plt. Kabag Keuangan sesuai dengan tupoksinya, saksi mengeluarkan Dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa proses penerbitan surat tersbut adalah adanya SPP dari bendahara pengeluaran yaitu saksi Mardhani diketahui oleh PPTK yaitu saksi Akbar, selanjutnya diterbitkanlah SPM dari KPA yaitu saksi Himawan, Selanjutnya diterbitkan SP2D, selanjutnya dana masuk ke rekening pihak ketiga yang bersangkutan (penerima ganti rugi).
Bahwa syarat penerbitan SP2D adalah adanya SPP Langsung (LS), adanya ringkasan kegiatan, rincian SPP-LS, dan SPM.
Bahwa pembayaran untuk semua pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan kepada pemilik lahan ditujukan ke rekening pihak ketiga atas nama Kasman Bank Kaltim Cab. Penajam.
Bahwa saksi menerangkan bagian keuangan menerbitkan SP2D berdasar pada SPP dari bendahara, selanjutnya KPA menerbitkan SPM dan meneliti bahwa anggaran belum melebihi pagu dari dana atau anggaran yang tersedia, itulah alasan saksi menerbitkan SP2D tersebut.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa ada pertanyaan pada saksi yaitu, apakah anggaran untuk rumah miskin sudah diperiksa oleh BPK. jawab sudah.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi bahwa keterangannya adalah benar.
16.Saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin UMAR PAHILING, menerangkan :
Bahwa saksi pernah menjadi Camat Penajam Kab. PPU sejak tahun 2010-2011.
Bahwa saksi pernah menjadi panitia pengadaan tanah yang berlokasi di Kel. Nipah – nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan SK Bupati Kab. PPU.
Bahwa tupoksi saksi selaku panitia pengadaan tanah yaitu melakukan Verifikasi alas hak atas tanah dari para pemilik lahan diantaranya Casman bin Caco, Jamhuri, Tukang laicang, Hamidong, Ardi Rahman, Arbaya, dan Darwis, setelah dintatakan tidak ada masalah kemudian dilanjutkan ke Bagian Pemerintahan Kab. PPU.
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah – nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara luas tanah yaitu 12 hektar.
Bahwa saksi sebagai anggota tim panitia pengadaan tanah selain melakukan verifikasi ada melakukan pertemuan mengenai musyawarah Kesepakatan ganti rugi harga tanah sekitar tahun 2011 tetapi tanggal bulan lupa, dan dilakukan di ruang sekda Kab. PPU dan pada saat itu saksi lupa siapa saja yang hadir, karena tidak semua anggota tim hadir termasuk terdakwa saksi lupa, yang jelas Pak sekda (Sutiman) hadir.
Bahwa rapat pada saat itu untuk melakukan kesepakatan harga yaitu sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dan pada saat itu juga tim melakukan tanda tangan Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi, dan yang kedua tanda tangan Berita Acara Pembayaran (di ruangan saya selaku Camat, yang dibawakan oleh staf pemerintahan Kab. PPU) penandatanganan tersebut dihari yang berbeda, penandatanganan tersebut saat itu belum dilaksanakan pembayaran kepada pemilik lahan .
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar yang dibayarkan kepada pemilik lahan yang saksi tahu kesepakatan Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa tidak ada Rapat Musyawarah antara Pemerintah Daerah Kab. PPU dengan para pemilik lahan.
Bahwa dasar saksi menandatangani Berita Acara Kesepakatan harga yaitu SK Bupati menyangkut panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah.
Bahwa kesepakatan harga yang katanya dengan masyarakat sudah ada panitia pengadaan tanah hanya tinggal menandatangani Kesepakatan Harga dan Berita Acara Kesepakatan harga.
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengadaan tanah tersebut.
Bahwa saksi mengatakan rapat kesepakatan harga atau ganti kerugian atas tanah yaitu Rp. 55.000,- hanya dilakukan oleh panitia pengadaan tanah tanpa melibatkan para pemilik lahan.
Bahwa setelah saksi memberikan keterangan adapun pertanyaan terdakwa kepada saksi yaitu : apakah proses pengadaan tanah sebelumnya ada bermasalah atau tidak seperti pengadaan tanah yang sementara diproses sekarang ini, atas pertanyaan terdakwa saksi menyatakan tidak.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan ada yang benar da nada yang tidak tahu.
17.Saksi Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ, menerangkan :
Bahwa terkait pengadaan tanah di Kel. Nipah – nipah saksi hanya memberikan Advis karena jabatan saksi selaku Kepala Bappeda.
Bahwa saksi tidak pernah menyaksikan pembayaran ganti rugi kepada para pemilik lahan saksi hanya menandatangani dokumen menyangkut ganti kerugian, musyawarah harga dan Kesepakatan Ganti rugi.
Bahwa saksi tidak pernah membaca SK Bupati terkait tupoksi saksi selaku panitia pengadaan tanah.
Bahwa saksi melakukan penandatanganan tersebut karena harga tersebut dibawah harga independen yang mana sebesar Rp. 81.000,- per meter persegi sementara yang ditetapkan oleh panitia pengadaan tanah/pemerintah sebesar Rp.55.000,- per meter persegi.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak tahu.
18.Saksi HIMAWAN YAKOMINARNO Bin SUKARNO (Alm), menerangkan :
Bahwa menyangkut pengadaan tanah tersebut sebelumnya ada proposal yang masuk kemudian ada disposisi dari terdakwa yang berbunyi agar diproses penetapan lokasi.
Bahwa saksi menjelaskan pengadaan tanah tersebut yaitu milik para pemilik lahan diantaranya pemilik lahan diantaranya Casman bin Caco, Jamhuri, Tukang laicang, Hamidong, Ardi Rahman, Arbaya, dan Darwis.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti proses pengadaan tanah yang mana mengenai penandatanganan Musyawah ganti Kerugian, Kesepakatan Besaran Ganti Rugi, Berita Acara Kesepakatan harga dan penandatanganan telaahan Staf pada Bagian Pemerintahan Kab. PPU, SPM dan lain – lain saksi menyatakan tidak pernah menandatanganinya.
Bahwa saksi tidak mengakui tandatangan pada Berita Acara Penetapan Besaran Ganti Kerugian, sedangakan pada Berita Acara Pemeriksaan (BA-1) saksi mengakui bahwa itu adalah tanda tangan saksi.
Bahwa menurut saksi proses peengadaan tanah di Kel. Nipah – nipah Kec. Penajam Kab. PPU tidak dilakukan tahapan – tahapan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat memberikan keterangan menyangkut pengadaan tanah saksi tidak pernah ditekan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Penajam.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan benar ada disposisi dari terdakwa tentang telaahan staf.
19. Saksi ABDULLAH BIN YAPPA, menerangkan :
Bahwa saksi pernah menjadi panitia pegadaan tanah T.A 2011 yang berlokasi di Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kab. Paser Utara berdasarkan SK Bupati Kab. Penajam Paser Utara.
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut menggunakan dana dari APBD Kabupaten PPU dan yang telah di bayarkan kepada pemilik lahan sebesar kurang lebih Rp. 6 Milyar rupiah.
Bahwa nama pemilik lahan yang dibebaskan sbb :
JAMHURI, 2) ARBAYAH, 3) ARDI RAHMAN, 4) Hj.ANDI SANISA, 5) KASMAN, 6) DARWIS (3 Kpling), 7) TUKANG LAICANG, 8) HAMIDONG;
Bahwa harga tanah untuk pengadaan rumah murah di Kelurahan nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa terkait proses pengadaan tanah di Kelurahan Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU tidak ada Sosialisasi maupun Negosiasi harga secara langsung kepada masyarakat pemilik lahan.
Bahwa dalam proses pengadaan tanah saksi Kasim Assegaf yang melakukan pengurusan kepada pemilik lahan bukan dari Pemerintah Daerah maupun panitia pengadaan tanah.
Bahwa yang mengantar dokumen (surat Kesepakatan Harga, Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi) tanah kepada saksi untuk ditandatangani adalah saksi Kasim Assegaf.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa ada pertanyaan pada saksi, yaitu apa benar saksi tidak ada bertandatangan pada dokumen pelepas hak, jawab ada tandatangan.
Atas keterangan saksi diatas terdakwa ada tanggapan yaitu, bahwa benar sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang pengadaan tanah dimaksud yang dilakukan oleh Pemda pada tahun 2008, sehingga pada tahun 2009 tidak ada sosialisasi lagi.
20. Saksi ARDI RAHMAN Bin SINAU NARU, keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Jainal atau Inal menawar tanah pada saksi , Inal adalah Ponakan saksi , dan Inal memanggil paman pada saksi . Inal mengatakan ”Paman, mau dijual kah tanah paman”, dan saksi mengatakan ”mau” kebetulan akan saksi gunakan untuk mendaftar naik haji, saksi tawarkan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) per meter persegi, dengan catatan harus cepat dibayar, karena harga akan saksi naikkan jika pembayarannya lama. Selanjutnya Inal meminta segelnya, dan saksi berikan segelnya pada Inal, yaitu 2 (dua) segel total 3 hektar, namun setelah diukur yang dapat dibayarkan hanya seluas 1 (satu) hektar, yaitu 14.525 m². Selanjutnya Inal yang membayarkan pada saksi melalui rekening saksi , karena kebetulan saksi ada urusan batu bata, selanjutnya saksi cek dan uangnya telah masuk ke rekening saksi sekitar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta lebih).
Bahwa lokasi tanah tersebut di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam di sekitar belakang rumah saksi . Luasannya adalah sekitar 3 hektar lebih 2(dua) segel, yaitu warisan dari orang tua istri saksi , alas hak nya adalah segel dari camat Penajam.
Bahwa tidak ada sosialisasi dari pihak pemkab, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah yang berasal dari dana APBD Kab.PPU TA.2011.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Kuasa dari ADI RAHMAN (Pihak Pertama/pemberi kuasa) kepada KASIM ASSEGAF, SE (Pihak Kedua/ Penerima kuasa) untuk mengurus pembebasan ganti rugi/santunan tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain berkaitan dengan tanah dengan pihak lain dan atau pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Propinsi Km.09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara, tertanggal 02 Mei 2011, karena saksi Inal (Zainal) yang membawa ke rumah saksi untuk di teken, yang katanya agar supaya dananya bisa cair kepaada saksi .
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan menerima Surat Undangan No.10/UND/PPP-PPU/2011 Perihal Undangan Musyawarah Ganti Rugi Tanggal 12 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Drs.Sutiman,MM) Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Bahwa kesepakatan Harga tanah trsebut dengan saksi Jainal yaitu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupaih) per meter per segi..
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara No.580/08/BA/PPT-PPU/2011 perihal berita acara pelaksanaan ganti rugi yang berisi nama-nama penerima ganti rugi lahan, nilai ganti rugi per meter persegi yaitu Rp.55.000/m², serta total nilai harga ganti rugi yang dibayarkan yaitu Rp.6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), yang telah ditandatangani/dicap sidik jari oleh pemilik hak atas lahan tersebut tertempel materai.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, dan tanda tangan yang tertera di dokumen tersebut tidak seperti tanda tangan saksi , mungin ada yang memalsukan tanda tangan saksi tersebut, karena saksi tidak pernah tahu berapa sebenarnya hak saksi yang seharusnya saksi terima;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidak tahu.
21. Saksi RAMLI, keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Abdul Zaman.
Bahwa saksi tidak terkait dengan perkara pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah .
Bahwa saksi kenal dengan Jainal Arifin karena saksi kakak kandung Jainal .
Bahwa saksi pernah diminta tolong Jainal yang akan mengambil uang di Bank BPD Kaltim Cabang Penajam pada bulan agustus 2011 , pada waktu itu saksi menemani Jainal mengambil uang dalam jumlah besar yang saksi tidak tahu jumlah nominalnya, setelah itu saksi bersama Jainal, Sudir, Polisi yang menjaga Bank BPD Kaltim tersebut dan seorang supir membawa uang yang ditempatkan dalam tas sebesar ransel tentara dengan mengendarai mobil Xenia warna biru, dan dikuti oleh Sdr. Kamal dan Sdr. Tamrin dengan mengendarai motor, mengarah kerumah Kasim sesampainya dirumah Kasim tas besar berisi uang tersebut diserahkan oleh Jainal kepada Sdr. Kasim, selanjutnya Kasim dan Jainal masuk ke kamar, kemudian saksi menunggu diruang tamu tidak lama Kasim dan Jainal keluar dari kamar dan langsung mengajak saksi pulang, kemudian saksi, Jainal, Joko dan seorang supir menaiki mobil dengan membawa tas besar berisi uang tersebut, sesampainya di jalan raya Km. 6 nenang saya dan Jainal turun dari mobil tetapi tas berisi uang tersebut masih dibawa oleh Kasim dimobil dan mereka pergi kearah Penajam dan saya melanjutkan pulang kerumah dengan berjalan kaki .
Bahwa saksi tidak tahu uang tersebut digunakan Kasim untuk apa dan untuk siapa.
Bahwa saksi diberitahu Jainal bahwa dia menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi setelah mengantar Jainal diberi uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu .
22. Saksi SAID AMBRI, SH. Bin ALI (Alm), keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kepala BPN Kab. PPU, tupoksi saksi sebagai Kepala Kantor BPN Kab. PPU adalah membantu Pemerintah Daerah (Bupati setempat) berkaitan dengan menyelesaikan masalah pertanahan, termasuk memberi masukan, saran serta pertimbangan pada Pemerintah Daerah (Bupati PPU);
Bahwa selain sebagai Kepala BPN saksi juga menjabat sebagai Sekretaris merangkap anggota, berdasarkan SK Bupati PPU Nomor 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati PPU No. 552.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kab. PPU;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah yaitu melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua, seperti menjadwalkan kegiatan-kegiatan, sedangkan pengadministrasian dilaksanakan oleh Tim Administrasi yang dibentuk Setda Kab. PPU;
Bahwa saksi pernah dimintai advis Teknis terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Murah dan atau Pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU serta Muspika dan jajarannya di Kab. PPU berdasarkan permintaan dari Sekretariat Daerah Kab. PPU, yaitu berkaitan dengan aspek penguasaan tanah;
Bahwa saksi pernah menerbitkan surat dari Kepala Kantor BPN Kab. PPU No, 400.12/271/44.12/2010 Tanggal 04 Oktober 2010 Perihal Advis Teknis dalam rangka Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya, advis teknis Kepala Kantor BPN Kab. PPU atas nama SAID AMBRI, SH. Yaitu tentang penguasaan lahan, berapa orang yang menguasainya, luasannya serta dasar penguasaannya;
Bahwa total tanah atau lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 20 Hektar, berdasarkan SK Penetapan Lokasi yang dimintakan Pihak Pemerintah Kab. PPU, selanjutnya diganti rugi secara bertahap, bahwa yang terealisasi adalah sekitar 12 Hektar;
Bahwa pemilik lahan dan luasannya adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Pemegang Hak Luasan m2 01 Kasman 9.200 02 Jamhuri 6.036 03 Arbayah 7.625 04 Ardi Rahman 6.900 05 Darwis 16.200 06 Darwis 21.100 07 Tukang Laicang 43.333 08 Hamidong 12.154 Total 122.548
Bahwa dasar atau alas hak para pemilik hak atas lahan yang telah diganti rugi tersebut adalah Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyatan Pelepasan Atas Tanah. Bahwa alas hak tersebut dapat dijadikan sebagai hak Keperdataan yaitu telah terdapat hubungan hukum antara pemilik hak atas tanah dengan tanah tersebut, jadi menurut saksi dapat sebagai objek yang dapat diganti rugi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai Pagu Anggaran yang dialokasikan APBD Kab. PPU TA 2011 untuk pengadaan lahan untuk Pembangunan Rumah Murah tersebut;
Bahwa tahapan proses pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU TA 2011 adalah :
Pertama adanya usulan dari SKPD atau adanya perencanaan Pemerintah Daerah untuk pembangunan, yang membutuhkan tanah pada Pemerintah Daerah;
Selanjutnya Pemkab memintakan advis teknis pada Bapeda, dan setelah ada advis teknis dari Bapeda, selanjutnya
Dimintakan advis teknis pada instansi teknis terkait (dalam hal ini BPN) dalam hal ini Kantor BPN Kab. PPU, dan setelah terbit advis teknis
Dimintakan Pengajuan Penetapan Lokasi pada Bagian Hukum;
Selanjutnya ditandatangani oleh Bupati PPU, dan diterbitkan SK Penetapan Lokasi
Selanjutnya Setda menyurati BPN Kab. PPU untuk infentarisasi dan pengukuran bidang tanah
Selanjutnya diterbitkan Peta Bidang Tanah
Pengumuman bidang tanah di Kantor BPN Kab. PPU diumumkan selama 7 (tujuh) hari
Masyarakat pemilik lahan yang akan diganti rugi, diundang untuk bermusyawarah dengan Panitia Pengadaan Tanah, perihal ganti rugi
Setelah adanya sepakat atas harga ganti rugi
Dibuat SK Penetapan Ganti Rugi Lahan tersebut, yang dibuat oleh Panitia Pengadaan Tanah
Dilaksanakan pelepasan hak atas pemilik hak atas lahan dengan Bupati PPU
Diajukan ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan.
Bahwa besarnya atau Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU TA 2011 adalah Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi;
Bahwa landasan Peraturan Perundangan yang digunakan Panitia sebagai acuan dalam proses Pengadaan Tanah adalah sbb :
Peraturan Kepala BPN tahun 2007 Tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi dan Rekan merupakan KJPP yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menilai harga tanah yang akan dibebaskan di Kab. PPU;
Bahwa fungsi KJPP tersebut dalam penentuan harga atau besarnya ganti rugi lahan adalah melakukan penilaian berdasar nilai nyata tanah, sebagai acuan nilai tertinggi yang ditawarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan ada yang tahu dan banyak yang tidak tahu .
Bahwa tidak ada rapat di Ruang Asisten I (ruang terdakwa).
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan seorang Ahli yaitu Dr. La Sina, S.H., M.Hum, memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangannya sebagai ahli pada bidang Hukum Administrasi Negara;
Bahwa ahli menerangkan aturan yang dipakai untuk perkara adalah Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam perkara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU TA. 2011.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan Ahli yaitu EFA AGUS SUSANTO, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU TA. 2011 yang menggunakan APBD Kab. PPU senilai Rp. 6.789.640.000 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) bersama tim lainnya yang berjumlah empat orang dari perwakilan BPKP Provinsi Kaltim.
Bahwa menurut ahli dasar yang digunakan untuk melakukan Perhitungan Keuangan Negara adalah menurut penjelasan pasal 6 UU No. Tahun 2002 tentang KPK disebutkan yang dimaksud dengan instansi yang berwenang didalamnya termasuk BPKP.
Bahwa ahli menjelaskan tujuan audit adalah menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Ke. Nipah-nipah kec. Penajam Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan ruang lingkup penugasan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Kaltim hanya mencakup atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU TA. 2011 .
Bahwa ahli menerangkan cara atau prosedur untuk melakukan perhitungan tersebut yaitu :
Melakukan penilaiaan kecukupan bukti/ data/dokumen yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan pengujian dan analisis bukti/ data/dokumen serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan Penelaahan terhadap BAP saksi dan tersangka hasil penyidikan dari penyidik pada Kejaksaan Negeri Penajam.
Melakukan Penelaahan terhadap ketentuan- ketentuan yang dilanggar.
Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas bukti/ data/dokumen tersebut, dan menuangkan hasilnya dalam laporan.
Bahwa ahli menjelaskan terkait pengadaan tanah di Kel. Nipah nipah Kec. Penajam Kab. PPU terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.046.080.000,- (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa ahli menjelaskan Sosialisasi, negosiasi harga, dan tatap muka terhadap pengadaan tanah T.A 2011 tidak dilakukan sehingga tata cara pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011 tidak dilaksanakan sebagaimana diatur di dalam Bab IV PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,
Bahwa ahli menjelaskan harga tanah untuk pengadaan rumah murah tersebut per meter persegi sebesar Rp. 55.000,- tetapi yang diterima oleh para pemilik lahan sebesar Rp. 30.000-,.
Bahwa ahli menjelaskan yang menjadi acuan untuk menghitung adanya kerugian negara atau perekonomian negara adalah penetapan besarnya nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU TA.2011 sebesar Rp. 55.000,-/m2 (lima puluh lima ribu rupiah) akan tetapi yang diterima oleh seluruh pemilik lahan adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/ m2.
Bahwa ahli menjelaskan terdakwa tidak pernah ada negosiasi harga maupun sosialisasi besaran ganti kerugian pembebasan lahan dengan pemilik lahan tetapi ikut menandatangani besaran ganti kerugian yaitu Rp. 55.000,-./m2
Bahwa ahli menjelaskan yang bertandatangan dalam berita acara pengadaan tanah dan besaran ganti kerugian sebanyak 18 orang terdiri dari para pemilik lahan dan panitia pengadaan tanah.
Bahwa ahli menjelaskan yang membuat kesepakatan harga adalah sekertaris panitia pengadaan tanah.
Bahwa ahli menjelaskan pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melaui 1 (satu) orang pemilik tanah untuk keseluruhan pemilik lahan yaitu melalui saksi Kasman.
Bahwa ahli menjelaskan yang melakukan transfer pembayaran harga tanah kepada pemilik lahan adalah Bendahara.
Bahwa ahli menjelaskan peraturan perundang-undangan yang dilanggar yaitu peraturan Kepala BPN no. 03 tahun 2007, Pepres no. 65 tahun 2006 atas perubahan Pepres no. 36 tahun 2005 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM yang pada pasal 61 ayat (3) bahwa Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian Pertama peraturan ini
Bahwa ahli menjelaskan yang mengitung kerugia negara yaitu ahli berserta teman – teman ahli dari Perwakilan BPKP Prov. Kaltim berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa ahli menjelaskan terdakwa menandatangani berita acara kesepakatan harga tanah yang telah dibayarkan kepada para pemilik lahan tetapi tidak pernah melakukan negosiasi dan lain lainnya sebagaimana yang diamanatkan di dalam SK saksi selaku panitia pengadaan tanah.
Bahwa ahli menjelaskan negosiasi harga tanah, musyawarah harga tanah dan lain lainnya pada T.A 2011 tidak dilakukan oleh tim panitia pengadaan tanah melainkan melalui saksi Kasim Assegaf.
Bahwa tanggapan terdakwa terhadap keterangan ahli, setahu terdakwa dana pengadaan tanah tersebut dari Pemda. Kab. PPU kemudian ditransfer ke rekening saksi Kasman Bin Caco (merupakan perwakilan para pemilik lahan).
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan bukti/ data/dokumen yang diperoleh melalui penyidik Kejaksaan Negeri Penajam, dengan menggunakan metode menentukan sumber dana, menghitung realisasi dan menghitung nilai kerugian negara. Maka kami dapat simpulkan bahwa terdapat penyimpangan pada proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU TA. 2011 dengan anggaran sebesar Rp. 6.789.640.000 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.046.080.000,- (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah). Dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Nilai ganti rugi Rp. 6.789.640.000 Dikurangi Pajak Penghasilan 5% Rp. 339.482.000. Jumlah yang dibayarkan Rp. 6.450.158.000 Dikurangi : Nilai ganti rugi yang diterima pemilik tanah, yaitu : Hamidong
Rp. 237.003.000 Jamhuri, ardi rahman dan arbaya
Rp. 627.000.000 Darwis
Rp. 1.405.750.000 Tukang laicang
Rp. 858.325.000 Kasman
Rp. 276.000.000 Jumlah Rp. 3.046.080.000 Kerugian keuangan negara Rp. 3.046.080.000
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjelaskan terkait dengan pengaadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah nipah Kec. Penajaam Kab. PPU tugas terdakwa selaku Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai wakil ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009
Bahwa terdakwa pada saat memberikan keterangan kepada penyidik tidak dalam paksaan.
Bahwa jabatan terakhir Asisten I dan pernah ditunjuk sebagai panitia pengadaan tanah pada tahun 2009 berdasarkan jabatan ditunjuk berdasarkan SK Bupati.
Bahwa tugas sebagai Asisten satu bidang pemerintahan, membawahi bidang humas dan hukum.
Bahwa sebagai panitia pengadaan tanah menjabat sebagai wakil ketua, dengan ketua bapak Sekda.
Bahwa tugas sebagai panitia adalah meneliti berkasnya, mengadakan musyawarah tentang harga ganti rugi tanah, sosialisasi.
Bahwa yang sudah dilaksanakan pada saat menjabat sebagai panitia pengadaan tanah pada kelurahan nipah-nipah yaitu tahun 2008 sosialisasi didampingi DPR komisi satu tentang harga tanah di pemerintahan dan sekitarnya disana ada 3 harga. Dan ini hanya meliputi dua kelurahan yaitu keluarahan nipah-nipah dan sungai parit.
Bahwa sebagai wakil ketua khusus untuk pembebasan lahan di nipah-nipah untuk pembangunan rumah murah tidak ada pertemuan dengan pemilik lahan.
Bahwa tidak ada undangan untuk untuk sosialisasi untuk pengadaan tanah dikelurahan nipah-nipah untuk rumah murah.
Bahwa terdakwa pernah menandatangani dokumen-dokumen pembebesan lahan yang sudah ditandatangi oleh semua panitia kecuali terdakwa . Yang mengantarkan dokumennya adalah staf bagian pemerintahan yaitu bapak Mahmudin.
Bahwa tidak tahu penawaran lahan yang diajukan Kasim.
Bahwa mengakui ada telahaan tentang pembayaran dari Kabag Pemerintahan selaku KPA dari pak Sekda. Ada disposisi terdakwa disana tertulis mohon arahan lebih lanjut.
Bahwa kenal dengan saksi Kasim dari masih Camat.
Bahwa mengakui tidak pernah menerima SK Bupati tentang penunjukkan sebagai panitia pengadaan tanah.
Bahwa terdakwa menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi. Dan di dokumen pengadaan tanah tersebut baik di daftar hadir, penetapan lokasi, musywarah dengan pemilik lahan, kesepakatan ganti rugi. Dan menulis di daftar hadir ada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak pernah hadir.
Bahwa terdakwa tidak tahu ada atau tidak musywarah dengan Pemkab dengan pemilik lahan karena tidak pernah hadir.
Bahwa hasil aprissal disimpan rapih oleh bagian pemerintahan dan nanti diberitahu ketika pembebasan.
Bahwa pembayaran pembebasan lahan sudah dibayarkan semua , dan dibayarkan melalui bank BPD Cabang Penajam langsung di tranfer ke rekening pemilik yang dikuasakan kepada kasman.
Bahwa yang mengurus pembebasan lahan ini siapa tidak tahu karena tidak ada pernah ada pertemuan dengan terdakwa.
Bahwa anggarannya dari APBD .
Bahwa sebagai Asisten Pemerintahan jika ada yang menawarkan tanah seharusnya melewati terdakwa, akan tetapi yang ini tidak karena tidak melewati terdakwa. Harusnya bagian pemerintahan setelah ada disposisi terdakwa baru bergerak. Bahwa merasa tidak pernah mendisposisi terkait pengadaan tanah murah di kelurahan nipah-nipah tahun 2011.
Bahwa telahaan staf meyatakan telah memenuhi syarat dan terdakwa disposisi mohon arahan pimpinan. Kemudian ke Sekda.
Bahwa terdakwa mengakui tupoksinya sebagai penitia pengadaan seperti keterangannya pada berita acara pemeriksaan sebagai tersangka
Bahwa didokumen tertera Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) pada saat menandatangani, dan tahu yang dibayarkan secara nyata ke para pemilik lahan yaitu ditranfer semuanya kerekening.
Bahwa menjabat sebagai CPNS tahun 1987 dilantik sebagai camat di balikpapan dan merangkap sebagai camat untuk dua tempat.
Bahwa tidak ada penghasilan selain dari gaji.
Bahwa hanya mempunyai harta kekayaan berupa sebidang empang di daerah pemaluan Kec. Sepaku Kab. PPU. selama 28 tahun menjadi PNS
Bahwa selama menjadi panitia pengadaan tanah tidak ada komunikasi sama sekali dengan semua panitia pengadaan tanah.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa surat-surat yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00)
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lmpiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangakap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 .
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Harta benda terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), yaitu tanah seluas 730 (tujuh ratus tiga puluh) m2 serta bangunan diatasnya terletak di jalan Propinsi KM. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara .
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Penajam masing-masing dengan Penetapan nomor: 20/Pen.Pid/2014/PN.TG tertanggal 16 Januari 2014, nomor: 141/Pen.Pid/2014/PN.TG tertanggal 08 Mei 2014, dan nomor: 55/Pen.Pid/2014/PN.TG tertanggal 20 Pebruari 2014, sehingga penyitaan tersebut telah sah menurut hukum, selanjutnya barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa 1 (satu) Bendel Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Keluarga Miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya Di Kelurahan Nipah-Nipah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011, tanggal 13 Januari 2014 dan alat bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk serta adanya barang bukti dalam perkara ini, oleh Majelis Hakim diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Asisten Pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa adapun susunan lengkap panitia dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 adalah :
-
No. Nama Jabatan Struktural Jabatan Panitia Pengadaan
(Panitia 9)
1. Drs. H. Sutiman,MM Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Ketua 2. Drs. H. Abdul Zaman M.Si Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Wakil Ketua 3. Said Ambri, SH. Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sekretaris Merangkap Anggota 4. Drs.H.A.Syamsul Qamar AR,M,Si Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 5. Himawan S. Sos Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 6. Drs. Ali Rahman Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 7. Heni Susanto, SH.M.Hum. Kabag Hukum Anggota 8. Drs. Khaeruddin, MAP Camat Penajam Anggota 9. Abdullah Lurah Nipah-Nipah Anggota
Bahwa saksi Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab.PPU pernah menerima tembusan surat yang diajukan saksi KASIM ASSEGAF, SE kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin);
Bahwa terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kab.PPU, mendisposisi usulan dari saksi Kasim Assegaf,SE tersebut pada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.PPU, dengan redaksi ”Usul untuk Penetapan Lokasi, untuk Perumahan Muspida dll” ;
Bahwa dari disposisi Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) tersebut, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara, memproses surat dari terdakwa tersebut, kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa dari permohonan advis teknis ke BPN Kab.PPU tersebut, saksi SAID AMRI,SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha ;
Bahwa Menindaklanjuti permintaan advis teknis yang ditujukan pada Kepala Bapeda Kab.PPU, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku Kepala Bappeda Kab.PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut:
Bahwa atas permintaan advis teknis yang ditujukan pada BPN Kab.PPU, saksi SAID AMRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP,S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten PPU seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : Gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD Kab.PPU, KaKanwil BPN Prov.Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab.PPU, Kepala Bappeda Kab.PPU, Ka.Kan Pertanahan Kab.PPU, Camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah;
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, beserta panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu :
| 1. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| 2. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| 3. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| 4. | Existing lokasi | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina |
| 5. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan tanaman pangan lahan kering |
| 6. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU, serta seluruh panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2. Namun sesungguhnya tidak ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana . Bahwa dalam penetapan harga yang dilakukan Panitia Pengadaan senilai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dilakukan negosiasi harga dengan Kuasa Masyarakat yaitu saksi KASIM ASSEGAF;
Bahwa terkait proses pengadaan tanah di Kelurahan Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU tidak ada Sosialisasi maupun Negosiasi harga secara langsung kepada masyarakat pemilik lahan, dalam proses pengadaan tanah saksi Kasim Assegaf yang melakukan pengurusan kepada pemilik lahan, bukan dari Pemerintah Daerah maupun panitia pengadaan tanah dan yang mengantar dokumen (surat Kesepakatan Harga, Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi) tanah kepada saksi untuk ditandatangani adalah saksi KASIM ASSEGAF;
Bahwa Terdakwa Drs.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku Wakil Ketua penitia pengadaan tanah, beserta seluruh panitia pengadaan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam yang menggunakan dana APBD Kab.PPU TA.2011, telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain ;
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Asisten Bidang Pemerintahan pada Setda Kab.PPU, membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan oleh Terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada Sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku Sekretaris Daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” ;
Bahwa atas disposisi setuju proses tersebut, maka selanjutnya dilakukan proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Mardhani, A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar, S. Sos. Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011);
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke satu rekening pemilik lahan atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO adalah sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali ke rekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada saksi KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 .
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) bersama-sama dengan saksi KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR,MSi BIN ANDI RASYID, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, dan saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm), telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Propinsi Kalimantan Timur dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Dakwaan Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Dakwaan Subsidair : melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Melakukan, menyuruh malakukan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ”
Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) yang dapat diajukan kepersidangan sebagai terdakwa. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, surat serta keterangan Terdakwa sendiri, bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, oleh karena itu tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan ;
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) , dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Secara Melawan Hukum :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kab.PPU , mendisposisi usulan dari saksi Kasim Assegaf,SE perihal penawaran sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran Muspika PPU, green house, rumah adat (lamin) pada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.PPU, dengan redaksi ”Usul untuk Penetapan Lokasi, untuk Perumahan Muspida dll” ;
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, beserta panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), serta seluruh panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 ;
Bahwa Terdakwa Drs.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) beserta seluruh panitia pengadaan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam, telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain ;
Bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm) membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, selanjutnya telaahan staff tersebut oleh Terdakwa dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada Sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku Sekretaris Daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara terdakwa melakukan hal-hal tersebut diatas, adalah dikarenakan adanya jabatan atau kedudukan yang dimiliki terdakwa, terdakwa tidak dapat melakukan hal tersebut bila tidak memiliki jabatan atau kedudukan baik sebagai Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, maupun sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan mneyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogate legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti;
Menimbang, bahwa karena unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ” setiap orang ” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan sekaligus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih sebagian pertimbangan unsur ” setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3 nya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“;
Menimbang, bahwa pengertian ” dengan tujuan ” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan pengertian ” dengan maksud ” dalam hukum pidana yang dikenal dengan ”bijkomend oogmerk” atau ‘’nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend oogmerk ” atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa ”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Menurut Prof. Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai ”het streven van een nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian. ( Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208 dan 292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi . Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini , unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 96 dan 38);
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., ” Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama , Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54);
Menimbang, bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).(Vide : Prof.Dr. Wirjono Projodikoro,S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. ( Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.);
Menimbang bahwa Pasal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dari fakta yang ada dipersidangan diperoleh adanya fakta hukum sebgai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Asisten Pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Menimbang, bahwa saksi Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab.PPU pernah menerima tembusan surat yang diajukan saksi KASIM ASSEGAF, SE kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin);
Menimbang, bahwa terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kab.PPU, mendisposisi usulan dari saksi Kasim Assegaf,SE tersebut pada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.PPU, dengan redaksi ”Usul untuk Penetapan Lokasi, untuk Perumahan Muspida dll” ;
Menimbang, bahwa dari disposisi Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) tersebut, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara, memproses surat dari terdakwa tersebut, kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Menimbang, bahwa dari permohonan advis teknis ke BPN Kab.PPU tersebut, saksi SAID AMRI,SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha ;
Menimbang, bahwa tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP,S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten PPU seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : Gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD Kab.PPU, KaKanwil BPN Prov.Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab.PPU, Kepala Bappeda Kab.PPU, Ka.Kan Pertanahan Kab.PPU, Camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah;
Menimbang, bahwa tanggal 04 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, beserta panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu :
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Menimbang, bahwa tanggal 15 Agustus 2011 Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU, serta seluruh panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2. Namun sesungguhnya tidak ada kesepakatan atau negosiasi harga sebagaimana yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana . Bahwa dalam penetapan harga yang dilakukan Panitia Pengadaan senilai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dilakukan negosiasi harga hanya dengan Kuasa Masyarakat yaitu saksi KASIM ASSEGAF;
Menimbang, bahwa terkait proses pengadaan tanah di Kelurahan Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU tidak ada Sosialisasi maupun Negosiasi harga secara langsung kepada masyarakat pemilik lahan, dalam proses pengadaan tanah saksi Kasim Assegaf yang melakukan pengurusan kepada pemilik lahan, bukan dari Pemerintah Daerah maupun panitia pengadaan tanah dan yang mengantar dokumen (surat Kesepakatan Harga, Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi) tanah untuk ditandatangani para pemilik tanah adalah saksi KASIM ASSEGAF;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku Wakil Ketua penitia pengadaan tanah, beserta seluruh panitia pengadaan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam yang menggunakan dana APBD Kab.PPU TA.2011, telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain ;
Menimbang, bahwa tanggal 22 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Asisten Bidang Pemerintahan pada Setda Kab.PPU, membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan oleh Terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada Sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku Sekretaris Daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” ;
Menimbang, bahwa atas disposisi setuju proses tersebut, maka selanjutnya dilakukan proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Mardhani, A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar, S. Sos. Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 , selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2011 saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011, ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011);
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke satu rekening pemilik lahan atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) lalu ditarik saksi Kasman selanjutnya disalurkan sebagai berikut :
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali ke rekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada saksi KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 .
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) bersama-sama dengan panitia pengadaan tanah lainnya maka telah menguntungkan orang lain dalam hal ini saksi Kasim Assegaf,SE sebesar Rp. 2.596.718.000,00 dan saksi Jainal Arifin sebesar Rp. 150.000.000,00 ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan harga yang disepakati Pemkab. PPU untuk pembebasan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah adalah sebesar Rp 55.000,00 /m2 , sedangkan berdasarkan kajian dari Tim Independen KJPP Sih Wiryadi dan Rekan harga dilokasi dimaksud adalah sebesar Rp 81.000/m2 . Dengan demikian harga yang dibayarkan sebesar Rp 55.000,00 /m2 tidak merugikan keuangan negara . Selain daripada itu Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan, terdakwa tidak mengambil keuntungan dari pembebasan tersebut , Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jainal Arifin maupun saksi Kasim Assegaf bahwasanya benar tidak ada aliran dana yang masuk pada diri terdakwa Drs. H.Abdul Zaman,M.Si , namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan akibat perbuatan terdakwa selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud diatas bersama-sama dengan Panitia pengadaan tanah lainnya, maka telah menguntungkan saksi Kasim Assegaf dan saksi Jainal Arifin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Ad. 3. Unsur “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 38), lebih lanjut juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kemudian yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tatakerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh Pelaku tindak pidana.Pada umunya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” kewenangan ” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. ( Lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Penjelasannya );
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” kesempatan ” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan ” Sarana ” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pdana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 39);
Menimbang, bahwa mennurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 );-
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelansanya, bahwa yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40);
Menimbang, bahwa mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, R. Wiyono, SH, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) b huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang ada dipersidangan terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), menjabat selaku Asisten Pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Menimbang, bahwa tugas panitia pengadaan tanah adalah :
- Menetapkan besarnya ganti rugi atas yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan .
- Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi
pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka
menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi .
- Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak
atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah .
- Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah .
Menimbang, bahwa tanggal 15 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU, serta seluruh panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2. Namun sesungguhnya tidak ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana . Bahwa dalam penetapan harga yang dilakukan Panitia Pengadaan senilai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dilakukan negosiasi harga dengan Kuasa Masyarakat yaitu saksi KASIM ASSEGAF;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Drs.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) beserta seluruh panitia pengadaan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain ;
Menimbang, bahwa tanggal 22 Agustus 2011, Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Asisten Bidang Pemerintahan pada Setda Kab.PPU, membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan oleh Terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada Sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku Sekretaris Daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” ;
Menimbang, bahwa atas disposisi tersebut selanjutnya diproses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, selanjutnya terbitlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 hingga proses selanjutnya terjadilah transaksi pencairan dana masuk ke satu rekening pemilik lahan atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Drs. H.Abdul Zaman,M.Si tersebut diatas bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat :
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan bahwasanya kegiatan pengadaan tanah untuk rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah adalah bukan perbuatan melawan hukum, karena kegiatan tersebut bukanlah pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Pembebasan lahan tersebut sudah merupakan suatu kebiasaan. Bahwa disamping itu Terdakwa dalam Pembelaan pribadinya menyatakan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 Pasal 46 ayat (2) dan (3) tidak dapat dijadikan untuk menyatakan suatu perbuatan melawan hukum, karena Peraturan Kepala BPN tersebut bertujuan untuk melindungi pemilik lahan yang merasa dirugikan, namun kenyataannya pemilik lahan tersebut tidak ada yang merasa keberatan (dirugikan) atas ganti rugi lahan yang telah dilakukan oleh Panitia Pembebasan lahan, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas tentang peranan terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan tanah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati PPU No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten PPU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur " menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan " telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi apabila perbuatan itu dapat / mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana itu sudah selesai dan sempurna dilakukan ( Vide : Darwan Prinst, SH.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Aditya, Bandung,. hal.32);
Menimbang, bahwa yang dmaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (vide : R. Wiyono, SH. op.cit. hal 32 ).
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ” dapat ” sebelum frasa ” merugikan keuangan atau perekonomian negara ” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dalam negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan seluruh rakyat.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm) beserta panitia pengadaan tanah lainnya menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lainnya, maka saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 sehingga dana masuk ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman sebagai Kuasa Pemilik tanah;
Menimbang, bahwa uang yang dipergunakan membayar ganti rugi tanah tersebut adalah berasal dari alokasi dan anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya adalah APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF, bersama-sama saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO, saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,M.Hum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, saksi ABDULLAH BIN YAPPA , saksi KASIM ASSEGAF, SE, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN dan serta saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Propinsi Kalimantan Timur dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan bahwa audit BPKP tidak sesuai dengan standar audit, karena hanya melakukan pemeriksaan yang tidak konstruktif karena tidak melakukan audit secara langsung atas pembebasan lahan tersebut, tetapi hanya dibatasi berkas-berkas dari penyidik, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagi berikut ;
Menimbang, bahwa audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim adalah audit penghitungan kerugian keuangan negara atas permintaan penyidik dan jenis audit yang dilakukan adalah Audit dengan tujuan tertentu dan prosedur yang dilakukan adalah : Melakukan penilaian kecukupan data/bukti/dokumen yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara. Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan pengujian dan analisis serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku. Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pendapat/Resume HasilPenyidikan oleh Kejaksaan Negeri Penajam. Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar. Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menuangkan hasilnya dalam laporan. Dengan demikian tidak ada keharusan bagi BPKP untuk melakukan apa yang menjadi keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, berbeda halnya apabila dilakukan Audit Investigasi dengan demikian alasan Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pemenuhan unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara/Daerah atau Perekonomian Negara sebagaimana dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan ” ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen).
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen).
Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBY LOQMAN (Perbobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana ,_1995, UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, hal 61 ) adalah : “apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk dari penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta “. Lebih lanjut dikatakan bahwa : “syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah “ :
harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta ;
kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik .
Menimbang, bahwa dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan LOEBBY LOQMAN bahwa : “ meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa “ ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pengadaan tanah di Kelurahan Nipah-Nipah tidak hanya melibatkan terdakwa Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF selaku Asisten Pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan juga sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah yang telah mendisposisi usulan dari saksi Kasim Assegaf,SE perihal penawaran sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran Muspika PPU, green house, rumah adat (lamin) pada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.PPU, dengan redaksi ”Usul untuk Penetapan Lokasi, untuk Perumahan Muspida dll” ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, beserta panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), serta seluruh panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 ;
Bahwa disamping itu Terdakwa Drs.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) bersama seluruh panitia pengadaan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam, telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm) membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya , selanjutnya telaahan staff tersebut oleh Terdakwa dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada Sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku Sekretaris Daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” . Bahwa proses berikutnya adalah saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 sehingga dana masuk ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman sebagai Kuasa Pemilik tanah ;
Menimbang, bahwa Tindak Pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak hanya dilakukan Terdakwa sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan orang lain antara lain Panitia Pengadaan tanah yang masing-masing merupakan satu rangkaian berperan mewujudkan terjadinya Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama-sama dengan pihak-pihak yang telah disebutkan diatas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur-unsur perbuatan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum berpendapat terbukti dalam Dakwaan Primair sedangkan Majelis berpendapat terbukti dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak didapatkan adanya bukti bahwa pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kabupaten Penajam Paser Utara ada yang dinikmati oleh terdakwa, maka dengan demikian terdakwa tidak akan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara/daerah ;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Hal- hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa dalam keadaan sakit ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini Terdakwa ada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Udang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
MENGAD I LI :
Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00)
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lmpiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangakap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010.
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split).
Menyatakan barang bukti berupa harta benda terdakwa Drs.H.ABDUL ZAMAN,Msi BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), yaitu tanah seluas 730 (tujuh ratus tiga puluh) m2 serta bangunan diatasnya terletak di jalan Propinsi KM. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dikembalikan pada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014, oleh kami I GEDE SUARSANA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi RAJALI, SH, MH. dan ABDUL GANI, SH. masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2 014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SRI SATITI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh: 1. HAMKA JUNIAWAN,SH dan 2. TOTO HARMIKO,SH Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
RAJALI, SH.MH. I GEDE SUARSANA, SH.
ABDUL GANI, SH.
Panitera Pengganti
SRI SATITI,SH