208/Pid.Sus/2016/PN KBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 208/Pid.Sus/2016/PN KBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADROHMAN BIN SAMIN ALI ROSID
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ADROHMAN BIN SAMIN ALI ROSID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana‘karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama(delapan) bulan. 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW beserta STNKnya, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan pada terdakwa ADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID. - 1 (satu) unit sepeda kayuh, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan pada saksi SITI HARTATI binti MAWARDI. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Nomor208/Pid.Sus/2016/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------- Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Adrohman bin Samin Ali Rosid
2. Tempat lahir : Kebumen
3. Umur /Tanggal lahir :19 tahun / 3 Juni1997
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal Desa Jladri Rt. 02 Rw. 03, Kecamatan Buayan,Kabupaten Kebumen
7. A g a m a : Islam
8. P e k e r j a a n : Bengkel (montir)
9. Pendidikan : SMK
Terdakwa tidak ditahan. ---------------------------------------------------------------------
--------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
--------Pengadilan Negeri tersebut: --------------------------------------------------------
--------Setelah membaca:-----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 208/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 31 Agustus2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim. ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 208/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 31 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang.------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan. ------------------------
--------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.----
--------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai surat dakwaan. ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID berupa pidana penjara selama 08 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 01 (satu) tahun. --------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW beserta STNKnya, dikembalikan pada terdakwa ADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID. -------
1 (satu) unit sepeda kayuh, dikembalikan pada saksi SITI HARTATI binti MAWARDI. -------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tersebut membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ---------------------------------------------
--------Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
--------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
---------Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ---------------------
Bahwa terdakwa ADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di jalan umum antara Gombong – Karangbolong tepatnya di depan rumah sdri. BANDIAH masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terdakwa pada saat mengemudikan sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW telah menabrak korban MOHAMAD GOFARI yang sedang mengendarai sepeda kayuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal seperti uraian diatas sekira jam 18.40 WIB, terdakwa mengemudikan sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW, melaju dari tempat kerjanya di bengkel motor di Desa Tambaksari, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen hendak pulang ke rumahnya di Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen atau dari arah Utara menuju Selatan. Bahwa ketika itu terdakwa menjalankan sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam dan berjalan di lajur jalan sebelah kiri atau timur. Bahwa sekira jam 18.45 WIB ketika terdakwa sampai di jalan umum antara Gombong – Karangbolong tepatnya di depan rumah sdri. BANDIAH masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, tiba-tiba terdakwa mendengar ada yang memanggil namanya dari arah belakang sehingga terdakwa menoleh ke belakang dengan posisi sepeda motor yang dikendarainya tetap berjalan lurus ke depan. Bahwa ketika terdakwa kembali melihat ke arah depan ternyata dalam jarak ± 1 (satu) meter didepannya ada sepeda kayuh yang dikendarai korban MOHAMAD GOFARI berjalan menyeberang dari arah barat ke timur dan sepeda kayuh yang dikendarai korban sudah masuk di lajur jalan sebelah timur. Keadaan tersebut membuat terdakwa kaget dan panik sehingga terdakwa tidak sempat mengerem atau mengurangi kecepatan sepeda motornya dan langsung menabrak bagian tengah sebelah kiri sepeda kayuh yang dikendarai korban. Bahwa akibat tabrakan tersebut maka terdakwa bersama sepeda motornya serta korban MOHAMAD GOFARI dan sepeda kayuhnya jatuh terplarak sejauh ± 5 (lima) meter. Bahwa akibat tertabrak sepeda motor yang dikemudikan terdakwa maka korban MOHAMAD GOFARI mengalami patah tulang bahu kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang kaki kiri segmental dan luka terbuka di atas pergelangan kaki dan di atas tumit kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kematian diperkirakan karena patah tulang dibeberapa tempat dan henti jantung berulang, sesuai hasil Visum et Repertum dari RSU. Siaga Medika Banyumas Nomor : 010/VER/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUTI BIMASARI. Bahwa terdakwa sebagai pengemudi sepeda motor seharusnya lebih berkonsentrasi melihat ke arah depan jalan yang hendak dilaluinya, sehingga kejadian seperti tersebut di atas dapat dihindari. -------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa ADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ---------------------------
------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------
Saksi Siti Hartati binti Mawardi,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwasaksi adalah isteri korban Mohamad Gofari yang pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira jam 18.45 WIB bertempat di jalan umum antara Gombong – Karangbolong masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen menjadi korban kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan korban yang sedang mengendarai sepeda kayuh sehingga korban meninggal dunia. -------------------------------------------------------------
Bahwa korban saat itu hendak pergi sholat Tarawih di masjid dengan mengendarai sepeda kayuh. -------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor datang dari arah utara dan menabrak korban yang menyeberang jalan hendak menuju masjid. --------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi berada di rumah dan diberitahu oleh pak Kyai Sugeng yang mengabarkan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar berita tersebut kemudian saksi pergi menuju tempat kecelakaan dan melihat korban masih dalam keadaan sadar dan mengalami luka-luka pada bagian kakinya patah serta kepala bagian belakangnya berdarah. ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu pula korban langsung dibawa ke RS. Purwogondo Kuwarasan-Kebumen kemudian dirujuk ke RS. Siaga Medika Banyumas. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwakorban akhirnya meninggal dunia di RS. Siaga Medika Banyumas pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 sekira jam 03.30 WIB.
Bahwa pada saat saksi melihat ditempat kecelakaan, saksi melihat pengendara sepeda motor yang menabrak korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor yang menabrak korban adalah terdakwa Adrohaman. ----------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga terdakwa sudah datang untuk minta maaf pada saksi sekeluarga dan sudah memberikan uang duka dan saksi selaku isteri korban sudah memaafkan terdakwa. -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menuntut apapun pada terdakwa maupun keluarganya serta memohon agar terdakwa dihukum yang seringan-ringannya. --------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Suramin bin Wiryono,dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwapada hari pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira jam 18.45 WIB bertempat di jalan umum antara Gombong – Karangbolong masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, ketika saksi sedang berjalan ke warung di sebelah utara mengetahui kecelakaan dimana pada saat itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekira 60 km/jam menabrak korban yang sedang dari arah selatan ke utara mengendarai sepeda kayuh berjalan menyeberang ke arah timur. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban bernama Mohamad Gofari. -------------------------------------
Bahwa saat itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa tetap berjalan lurus tidak membunyikan klakson dan ketika jarak antara sepeda motor dengan sepeda kayuh sudah dekat maka saksi mendengar sepeda motor yang dikendarai terdakwa sempat melakukan pengereman tetapi karena sudah terlalu dekat maka sepeda motor terdakwa langsung menabrak bagian tengah sepeda kayuh yang dikendarai korban. ---------
Bahwa saksi melihat bekas rem pada aspal jalan dari titik tabrak sejauh ± 2 meter. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat tertabrak sepeda motor maka korban dan sepeda kayuhnya terpental sejauh ± 2 meter dan kondisi korban setelah tertabrak dalam keadaan sadar dan mengalami patah tulang pada bagian kakinya, sedangkan terdakwa selaku pengendara sepeda motor dalam keadaan tidak sadar. ----------------------------------------------------------
Bahwa posisi sepeda kayuh yang dikendarai korban saat itu sudah berada di sebelah timur atau sudah berada di lajur kiri. ---------------------
Bahwa situasi jalan saat itu remang-remang karena tidak ada lampu penerangan jalan. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan sket gambar dalam berkas perkara. --------
Bahwa akibat tabrakan tersebut akhirnya korban Mohamad Gofari meninggal dunia di RS. Siaga Medika Banyumas. ---------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli.-------
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwaterdakwa adalah pengendara sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW. yang pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira jam 18.45 WIB bertempat di jalan umum antara Gombong – Karangbolong masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, saat mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW mengalami kecelakaan yaitu terdakwa telah menabrak pengendara sepeda kayuh yang sedang menyeberang jalan. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dari tempat kerja hendak pulang ke rumahnya di Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen atau dari arah Utara menuju Selatan dengan kecepatan sekira 60 km/jam. ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa sampai di jalan umum antara Gombong – Karangbolong masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, terdakwa mendahului sepeda motor Honda Vario dan ketika terdakwa mendahului sepeda motor Honda Vario tiba-tiba terdakwa mendengar ada suara memanggil terdakwa dari sepeda motor Honda Vario tersebut. -------------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar ada yang memanggil maka terdakwa menoleh ke arah belakang tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan begitu terdakwa melihat kembali ke arah depan ternyata dalam jarak ± 1 (satu) meter didepannya ada sepeda kayuh berjalan menyeberang dari arah barat ke timur dan sepeda kayuh tersebut sudah masuk di lajur jalan sebelah timur, sehingga terdakwa kaget dan panik serta sempat mengerem, namun karena jaraknya sudah sangat dekat maka roda depan sepeda motornya tetap menabrak bagian tengah sepeda kayuh yang berjalan menyeberang. ------------------------------------------------------------------
Bahwa begitu menabrak sepeda kayuh maka terdakwa bersama sepeda motornya jatuh dan terdakwa tidak sadarkan diri sehingga terdakwa tidak tahu bagaimana keadaan pengendara sepeda kayuh yang ditabraknya sampai dimakamkan. --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru sadar setelah di rawat di RS. Purwogondo Kuwarasan. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda kayuh yaitu korban Mohamad Gofari meninggal dunia dan atas kejadian ini maka keluarga terdakwa telah datang melayat dan minta maaf pada keluarga korban serta memberikan bantuan uang duka sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) maupun memberikan bantuan ketika selamatan meninggalnya korban. -----------------
Bahwa terdakwa sangat menyesal dengan adanya kejadian ini dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dikemudian hari. ----
------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :Visum et Repertum dari RSU. Siaga Medika Banyumas Nomor : 010/VER/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUTI BIMASARI dengan kesimpulan pada pemeriksaan pertama ditemukan patah tulang bahu kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang kaki kiri segmental dan luka terbuka di atas pergelangan kaki dan di atas tumit kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kematian diperkirakan karena patah tulang di beberapa tempat dan henti jantung berulang. ----------------------
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW beserta STNKnya. ---------
1 (satu) unit sepeda kayuh. ------------------------------------------------------------
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: --------------------
Bahwakorban Mohamad Gofari meninggal akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira jam 18.45 WIB bertempat di jalan umum antara Gombong – Karangbolong masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. ------------------------------
Bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda kayuh hendak pergi sholat Tarawih di masjidtiba-tiba terdakwa yang mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-4703-TWdatang dari arah utara menabrak korban yang saat itu berjalan menyeberang jalan menuju masjid. ------------------------------
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dari tempat kerja mau pulang ke rumahnya di Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen atau dari arah Utara menuju Selatan dengan kecepatan sekira 60 km/jam dan ketika sampai di jalan umum antara Gombong – Karangbolong masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, kemudian terdakwa mendahului sepeda motor Honda Vario dan ketika terdakwa mendahului sepeda motor Honda Vario tiba-tiba terdakwa mendengar ada suara memanggil terdakwa dari sepeda motor Honda Vario tersebut. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar ada yang memanggil maka terdakwa menoleh ke arah belakang tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan begitu terdakwa melihat kembali ke arah depan ternyata dalam jarak ± 1 (satu) meter didepannya ada sepeda kayuh berjalan menyeberang dari arah barat ke timur dan sepeda kayuh tersebut sudah masuk di lajur jalan sebelah timur, sehingga terdakwa kaget dan panik serta sempat mengerem, namun karena jaraknya sudah sangat dekat maka roda depan sepeda motornya tetap menabrak bagian tengah sepeda kayuh yang berjalan menyeberang. ------------------------------------------------------------------
Bahwa begitu menabrak sepeda kayuh maka terdakwa bersama sepeda motornya jatuh dan terdakwa tidak sadarkan diri sehingga terdakwa tidak tahu bagaimana keadaan pengendara sepeda kayuh yang ditabraknya sampai dimakamkan. --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru sadar setelah di rawat di RS. Purwogondo Kuwarasan. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban akhirnya meninggal dunia di RS. Siaga Medika Banyumas pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 sekira jam 03.30 WIB. ------------------
Bahwa saksi Siti Hartati binti Mawardi (isteri korban) pada saat kejadian berada di rumah dan diberitahu oleh pak Kyai Sugeng yang mengabarkan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan ketika saksi Siti Hartati binti Mawardi pergi menuju tempat kecelakaan dan melihat korban masih dalam keadaan sadar dan mengalami luka-luka pada bagian kakinya patah serta kepala bagian belakangnya berdarah. ---------------------
Bahwa benar hasil Visum et Repertum dari RSU. Siaga Medika Banyumas Nomor : 010/VER/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUTI BIMASARI. -------------------------------------------
Bahwa keluarga terdakwa telah datang melayat dan minta maaf pada keluarga korban serta memberikan bantuan uang duka sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) maupun memberikan bantuan ketika selamatan meninggalnya korban dan saksi Siti Hartati binti Mawardi dan keluarga juga telah memaafkan dan menerima bantuan tersebut. ------------
Bahwa terdakwa sangat menyesal dengan adanya kejadian ini dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dikemudian hari. ----
Bahwa saksi Siti Hartati binti Mawardi tidak menuntut apapun pada terdakwa maupun keluarganya serta memohon agar terdakwa dihukum yang seringan-ringannya. ----------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan. -------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak. -----------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009yang unsur-unsurnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang. ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. ------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : --------------------------------------
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ : -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subyek hukum baik orangyang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. ----------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Adrohman bin Samin Ali Rosid, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah Terdakwa dan tidak terjadi error in persona. -------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Setiap Orang’ telah terpenuhi. -----------------------------------
Ad. 2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ : -------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira jam 18.45 wib, saat terdakwa pulang dari tempat kerja menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW atau dari arah Utara menuju Selatan dengan kecepatan ± 60 km/jam, sesampainya di jalan umum antara Gombong – Karangbolong yang masuk wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, terdakwa mendahului sepeda motor Honda Vario dan setelah terdakwa mendahului sepeda motor Honda Vario tiba-tiba terdakwa mendengar ada suara memanggil terdakwa dari sepeda motor Honda Vario tersebut. -----------
--------- Menimbang, bahwa mendengar ada yang memanggil maka terdakwa menoleh ke arah belakang tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan ketika terdakwa kembali melihat ke arah depan ternyata dalam jarak ± 1 (satu) meter didepannya ada sepeda kayuh yang dikendarai korban Mohamad Gofari berjalan menyeberang dari arah barat ke timur dan sepeda kayuh yang dikendarai korban sudah masuk di lajur jalan sebelah timur. Keadaan tersebut membuat terdakwa kaget dan panik, walaupun terdakwa sempat melakukan pengereman namun karena jaraknya sudah sangat dekat maka roda depan sepeda motornya tetap menabrak bagian tengah sepeda kayuh yang berjalan menyeberang, hingga sepeda kayuh beserta Mohamad Gofari selaku pengendaranya terpental sejauh ± 2 meter. -------------------------- Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya mengakibatkan korban Mohamad Gofari meninggal dunia, berdasarkan visum et repertum dari RSU. Siaga Medika Banyumas Nomor : 010/VER/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tuti Bimasari dengan kesimpulan pada pemeriksaan pertama ditemukan patah tulang bahu kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang kaki kiri segmental dan luka terbuka di atas pergelangan kaki dan di atas tumit kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul. ----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa kematian korban Mohamad Gofari diperkirakan karena patah tulang di beberapa tempat dan henti jantung berulang. ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi. --------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitukarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandalamdakwaan tunggal Penuntut Umum. --------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. ----------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap barang,berupa: -------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW beserta STNKnya, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan pada terdakwa ADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID. ------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda kayuh, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan pada saksi SITI HARTATI binti MAWARDI. -----------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: -------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. -----------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya korbanMohamad Gofari. --------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan. -------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. --------------------------------------------------------------------
Telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban. -----------
---------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif),melainkan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana. -----------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. ------------------------------------------------------------------------------------
------------Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. -----------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ADROHMAN BIN SAMIN ALI ROSID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana‘karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’. -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama(delapan) bulan. -------------------------------------------
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun.------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AA-4703-TW beserta STNKnya, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan pada terdakwa ADROHMAN bin SAMIN ALI ROSID. -------------------------------
1 (satu) unit sepeda kayuh, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan pada saksi SITI HARTATI binti MAWARDI. ----------
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). -----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari RABU, tanggal 12 Oktober 2016, oleh kami Santosa,S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Agung Prasetyo, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Jalimin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Arif Wibisono, S.H.M., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Agung Prasetyo, S.H, Santosa, S.H.M.H.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Jalimin