255/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 255/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARMANTO Bin PARMIN
1. Menyatakan terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan ; 3. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi : 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir Pil koplo warna putih berlogo Double L, 1 (satu) plastik berisi pecahan dan serbuk dari Pil koplo warna putih berlogo huruf double L dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol: AE-2178-KA berikut STNKnya dikembalikan kepada pemiliknya Pupuh Saswindo melalui terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No: 255/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : SUHARMANTO Bin PARMIN
Tempat Lahir : Ngawi
Umur/Tgl. Lahir : 25 Tahun/16 Agustus 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn.Kasreman RT02/01 Ds. Kasreman Kab.Ngawi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD
Terdakwa tersebut ditahan dalam rumah tahanan negara sejak: 06-07-2012 s/d sekarang;
Terdakwa tersebut dalam persidangan didampingi oleh GEMBONG PRAMANA SATYA, SH Advokad Pengacara berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tertanggal 19 September 2012 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah memperhatikan segala bukti surat;
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu kami yakni melanggar pasal 196 jo pasal 98 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi : 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir Pil koplo warna putih berlogo Double L, 1 (satu) plastik berisi pecahan dan serbuk dari Pil koplo warna putih berlogo huruf double L dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol: AE-2178-KA berikut STNKnya dikembalikan kepada pemiliknya Pupuh Saswindo melalui terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum secara lisan telah menyatakan tetap pada tuntutan hukumnya yang semula;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2012 bertempat dijalan Desa masuk Dusun Nglarangan Desa Karangasri Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat/Pil Koplo jenis Double L sejumlah 980 butir warna putih dan 1 plastik berisi serbuk obat/pil koplo dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemampuan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiat obat. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kejadian bermula pada saat terdakwa mengaku dihubungi oleh seseorang yang belum dikenalnya yang katanya bernama Mandra melalui HP yang mana menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L di halaman SDN Kartoharjo dibawah plakat / papan nama SDN Kartoharjo dan kalau sudah terdakwa ambil terdakwa disuruh membawa pulang barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut kerumahnya yang mana selanjutnya akan ada orang yang mengambil barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut kerumah terdakwa yang kemudian terdakwa akan diberi imbalan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Beberapa saat kemudian terdakwa pergi kerumah saksi Pupuh Saswindo untuk mengantarkan terdakwa ketempat yang telah disebutkan oleh penelpon tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AE-2178-KA milik saksi Pupuh Saswindo yang selanjutnya terdakwa dibonceng oleh saksi Pupuh Saswindo menuju SDN Kartoharjo namun belum sampai di SDN Kartoharjo saksi Pupuh Saswindo membelokkan sepeda motornya ke toko yang selanjutnya saksi Pupuh Saswindo membawa air isi ulang pergi meninggalkan toko yang tak berapa lama saksi Pupuh Saswindo kembali lagi.
Bahwa selanjutnya terdakwa meminjam sepda motor milik saksi Pupuh Saswindo tersebut dengan alasan dibawa pergi ketempat temannya yang bernama Harson setelah bertemu Harson selanjutnya terdakwa mengajak/membonceng Harson dan pergi menuju ke SDN Kartoharjo untuk mengambil barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L namun terdakwa tidak memberitahukan hal tersebut kepada Harson. Begitu sampai di SDN Kartoharjo terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan sebelah selatan SDN Kartoharjo yang selanjutnya terdakwa menyuruh Harson untuk mengambil barang yang berada dibawah Plakat/papan nama dan Harson-lah yang mengambil barang yang terbungkus plastik tersebut namun Harson tidak mengetahui apa isinya.
Bahwa selanjutnya barang yang terbungkus plastik kresek warna hitam tersebut oleh Harson langsung dimasukkan kedalam jok sepeda, setelah itu Harson menstater sepeda motor dengan membonceng terdakwa bermaksud untuk pulang kerumah terdakwa namun ditengah perjalanan sepeda motor yang ditumpangi terdakwa bersama Harson diberhentikan oleh petugas Sat Narkoba Polres Ngawi yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa disekitar SDN Kartoharjo ada 2 orang yang akan melakukan transaksi Obat Koplo jenis Dobel L dengan ciri-ciri jaket warna hitam dan kaos warna hitam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tetapi tidak mau berhenti yang selanjutnya terjadi kejar-kejaran antara sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Harson membonceng terdakwa dan petugas Kepolisian dari Sat Narkoba, yang akhirnya karena terjatuh terdakwa berhasil ditangkap namun Harson berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L sejunlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir Pil Koplo warna putih berlogo huruf Dobel L.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Kurniawan Arif Santoso, S.Si Apt selaku Apoteker di Puskesmas Walikukun Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi dan sebagai Anggota Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi memberikan keterangan bahwa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L termasuk obat sediaan farmasi logo K Merah yang mana obat sediaan logo K Merah harus dijual oleh orang yang memiliki keahlian di bidang Kefarmasian sedangkan cara penyaluran obat sediaan farmasi logo K Merah atau Obat/Pil Koplo jenis Dobel L kepada masyarakat yang membutuhkan adalah bisa melalui Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau masyarakat bisa membeli obat keras logo K Merah atau Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut dengan cara membeli di apotek dengan menggunakan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat/Pil Koplo jenis double L sejumlah 980 butir warna putih dan 1 plastik berisi serbuk obat/pil koplo dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kejadian bermula pada saat terdakwa mengaku dihubungi oleh seseorang yang belum dikenalnya yang katanya bernama Mandra melalui HP yang mana menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L di halaman SDN Kartoharjo dibawah plakat / papan nama SDN Kartoharjo dan kalau sudah terdakwa ambil terdakwa disuruh membawa pulang barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut kerumahnya yang mana selanjutnya aka nada orang yang mengambil barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut kerumah terdakwa yang kemudian terdakwa akan diberi imbalan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Beberapa saat kemudian terdakwa pergi kerumah saksi Pupuh Saswindo untuk mengantarkan terdakwa ketempat yang telah disebutkan oleh penelpon tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AE-2178-KA milik saksi Pupuh Saswindo yang selanjutnya terdakwa dibonceng oleh saksi Pupuh Saswindo menuju SDN Kartoharjo namun belum sampai di SDN Kartoharjo saksi Pupuh Saswindo membelokkan sepeda motornya ke toko yang selanjutnya saksi Pupuh Saswindo membawa air isi ulang pergi meninggalkan toko yang tak berapa lama saksi Pupuh Saswindo kembali lagi.
Bahwa selanjutnya terdakwa meminjam sepda motor milik saksi Pupuh Saswindo tersebut dengan alasan dibawa pergi ketempat temannya yang bernama Harson setelah bertemu Harson selanjutnya terdakwa mengajak/membonceng Harson dan pergi menuju ke SDN Kartoharjo untuk mengambil barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L namun terdakwa tidak memberitahukan hal tersebut kepada Harson. Begitu sampai di SDN Kartoharjo terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan sebelah selatan SDN Kartoharjo yang selanjutnya terdakwa menyuruh Harson untuk mengambil barang yang berada dibawah Plakat/papan nama dan Harson-lah yang mengambil barang yang terbungkus plastik tersebut namun Harson tidak mengetahui apa isinya.
Bahwa selanjutnya barang yang terbungkus plastik kresek warna hitam tersebut oleh Harson langsung dimasukkan kedalam jok sepeda, setelah itu Harson menstater sepeda motor dengan membonceng terdakwa bermaksud untuk pulang kerumah terdakwa namun ditengah perjalanan sepeda motor yang ditumpangi terdakwa bersama Harson diberhentikan oleh petugas Sat Narkoba Polres Ngawi yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa disekitar SDN Kartoharjo ada 2 orang yang akan melakukan transaksi Obat Koplo jenis Dobel L dengan ciri-ciri jaket warna hitam dan kaos warna hitam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tetapi tidak mau berhenti yang selanjutnya terjadi kejar-kejaran antara sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Harson membonceng terdakwa dan petugas Kepolisian dari Sat Narkoba, yang akhirnya karena terjatuh terdakwa berhasil ditangkap namun Harson berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L sejunlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir Pil Koplo warna putih berlogo huruf Dobel L.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Kurniawan Arif Santoso, S.Si Apt selaku Apoteker di Puskesmas Walikukun Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi dan sebagai Anggota Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi memberikan keterangan bahwa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L termasuk obat sediaan farmasi logo K Merah yang mana obat sediaan logo K Merah harus dijual oleh orang yang memiliki keahlian di bidang Kefarmasian sedangkan cara penyaluran obat sediaan farmasi logo K Merah atau Obat/Pil Koplo jenis Dobel L kepada masyarakat yang membutuhkan adalah bisa melalui Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau masyarakat bisa membeli obat keras logo K Merah atau Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut dengan cara membeli di apotek dengan menggunakan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah atau janji menurut agamanya yaitu:
Keterangan Saki-Saksi
Saksi SUPRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kedapatan membawa sediaan farmasi berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2012 sekira pukul 16.00 WIB di jalan Desa masuk Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kec./Kab. Ngawi berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L sebanyak 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir dan 1 (satu) buah plastik berisi pecahan dan serbuk dari pil warna putih berlogo huruf dobel L yang diduga sebagai obat pil koplo jenis Dobel L;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2012 sekira jam 14.45 WIB saksi menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di sekitar SDN Kartoharjo Kab. Ngawi ada 2 (dua) orang yang akan melakukan transaksi Obat Koplo jenis Dobel L dengan ciri-ciri jaket warna hitam dan kaos warna hitam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi AE-2178-KA.
Bahwa Kemudian sekira jam 15.30 WIB melintas 2 (dua) orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat. Kemudian saksi bersama dengan BRIPTU ARIF TRI PURWANTO dan BRIPKA WAHYU KUNTO melakukan pengejaran sampai jalan Dsn. Nglarangan Ds. Karangasri yang tembus ke Ring Road sesampainya di jembatan kecil Dsn. Nglarangan dari arah timur ada kendaraan truk yang memuat tebu karena kecepatan tinggi dan kondisi jalan rusak akhirnya tepat di sebelah timur jembatan Dsn. Nglarangan sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng dan terjatuh dipinggir jalan sebelah utara;
Bahwa setelah sepeda motor terjatuh kemudian terdakwa berusaha melarikan diri ke areal persawahan yang sudah kering/sudah habis panen akhirnya saksi berhasil menangkap terdakwa di tengah sawah kemudian BRIPTU ARIF TRI PURWANTO datang membantu kemudian terdakwa diamankan oleh BRIPTU ARIF TRI PURWANTO. Selanjutnya saksi berusaha mengejar terdakwa yang satunya lagi tetapi tidak tertangkap;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) bungkus tas kresek warna hitam didalam terdapat Obat/Pil Koplo jenis Dobel L yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
Saksi WAHYU KUNTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sebelumnya saksi belum kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kedapatan membawa dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2012 sekira pukul 16.00 WIB di jalan Desa masuk Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kec./Kab. Ngawi ;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Supriyanto pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN kedapatan membawa atau mengedarkan Obat/Pil Koplo jenis Dobel L sebanyak 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir dan 1 (satu) buah plastic berisi pecahan dan serbuk dari pil warna putih berlogo huruf dobel L yang diduga sebagai obat pil koplo jenis Dobel L menurut pengakuan terdakwa milik Sdr. MANDRA alamat tidak tahu dan tidak kenal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
Saksi ARIF TRI PURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sebelumnya saksi belum kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kedapatan membawa sediaan farmasi berupa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2012 sekira pukul 16.00 WIB di jalan Desa masuk Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kec./Kab. Ngawi ;
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN kedapatan membawa atau mengedarkan Obat/Pil Koplo jenis Dobel L sebanyak 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir dan 1 (satu) buah plastic berisi pecahan dan serbuk dari pil warna putih berlogo huruf dobel L yang diduga sebagai obat pil koplo jenis Dobel L yang disimpan dalam jok sepeda motor terdakwa, yang menurut pengakuan terdakwa milik Sdr. MANDRA alamat tidak tahu dan tidak kenal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
Saksi PUPUH SASWINDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa pada hari Kamis tanggl 05 Juli 2012 sekira jam 15.30 WIB pada saat saksi berada di rumah datang teman saksi yang bernama SUHARMANTO dengan maksud saksi diajak ke rumah temannya dengan pinjam sepeda motor saksi, lantas saksi berangkat bersama-sama dengan Sdr. SUHARMANTO naik sepeda motor Mio milik saksi berangkat ke rumah temannya. Sesampainya di warung Pak WARNO Desa Nglarangan Ngawi saksi saksi diturunkan dan sepeda motor saksi dipinjam sebentar di rumah temannya;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa dengan sepeda motor milik saksi tersebut, kemudian saksi diberitahu oleh masyarakat bahwa terdakwa telah ditangkap karena membawa pil koplo;
Bahwa benar barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Warna hitam tersebut adalah milik saksi yang dipinjam terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
BahwaSaksi KURNIAWAN ARIF SANTOSO, S.Si, Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Ngawi sebagai Apoteker di Puskesmas Walikukun dan anggota Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Kab. Ngawi ;
Bahwa saksi selaku Apoteker di Puskesmas Walikukun dan anggota Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Kab. Ngawi memiliki kewenangan terhadap pengamanan dan pengadaan terhadap sediaan Kefarmasian di lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Ngawi ;
Bahwa dari pengetahuan saksi saksi Obat/Pil Koplo jenis Dobel L adalah termasuk obat sediaan farmasi Logo K Merah yang mana harus dijual oleh orang yang memiliki keahlian di bidang Kefarmasian ;
Bahwa obat sediaan farmasi berlogo K Merah tersebut harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek-apotek ;
Bahwa yang boleh menjual obat sediaan farmasi berlogo K Merah adalah Apotek, dan obat sediaan farmasi berlogo K Merah tersebut tidak boleh dijual secara bebas oleh orang yang tidak memiliki keahlian di bidang Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
Menimbang, bahwa kemudian dalam persidangan terdakwa tersebut telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2012 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa telah ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba dari Polres Ngawi karena terdakwa kedapatan membawa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L di jalan Desa masuk Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kec./Kab. Ngawi dan selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polres Ngawi guna dimintai keterangan ;
Bahwa sebelumnya terdakwa ditelepon oleh seorang bernama Mandra dan menyuruh mengambilkan sesuatu barang yang tidak terdakwa ketahui isinya di depan warung SD Kartoharjo dan setelah terdakwa ambil nantinya akan terdakwa bawa pulang selanjutnya nanti ada yang mengambilnya namun terdakwa tidak tahu siapa yang akan mengambilnya kalau ada yang mengambilnya nantinya terdakwa akan diberi uang imbalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa pergi kerumah saksi Pupuh untuk meminjam sepeda motor, dan pergi kerumah seorang bernama Hanson mengajaknya ikut mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa dan Sdr. HARSON langsung menuju ke sepeda motor kemudian Obat/Pil Koplo jenis Dobel L yang dibungkus didalam tas kresek warna hitam tersebut langsung dimasukkan kedalam jok sepeda motor oleh Sdr. HARSON lalu terdakwa dibonceng Sdr. HARSON menuju ke barat dengan maksud akan membawa pulang Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut ke rumah terdakwa ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan/membawa Obat/Pil Koplo jenis Dobel L tersebut adalah terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan rencananya uang tersebut akan dipakai untuk biaya pengobatan bapak terdakwa yang sakit namun terdakwa belum sempat menerima upah terdakwa sudah ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa terdakwa tidak tahu barang apa yang diambilnya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi : 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir Pil koplo warna putih berlogo Double L, 1 (satu) plastik berisi pecahan dan serbuk dari Pil koplo warna putih berlogo huruf double L ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol: AE-2178-KA berikut STNKnya
Yang atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan keberadaannya telah dibenarkan oleh saksi-saksi meupun oleh terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan secara berimbang dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2012 terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Jalan Desa Dusun Nglarangan Desa Karangasri Kecamatan Ngawi Kab. Ngawi ;
Bahwa sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh seorang bernama Mandra yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sebuah paket di bawah plakat SD Kartoharjo dan akan diberi imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa pergi kerumah saksi Pupuh guna meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan menjemput seorang bernama Harson, kemudian bersama-sama mengambil paket dibawah plakat SD Kartoharjo, belum sempat terdakwa bawa pulang paket tersebut terdakwa telah dikejar aparat kepolisian sampai di Dusun Nglarangan Desa Karangasri ;
Bahwa setelah ditangkap dibawah jok sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang digunakan terdakwa tersebut ditemukan bungkusan berisi 980 butir Pil berwarna putih yang diketahui sebagai Pil Koplo Dobel L yang termasuk sediaan farmasi logo K merah yang hanya bisa diedarkan oleh apotek dan dijual dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 196 jo pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut berbentuk dakwaan alternatif, maka Majelis dapat memilih dakwaan mana yang paling tepat bagi perbuatan terdakwa tersebut sehingga Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan konstruksi hukum manakah yang paling tepat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa tersebut lebih mendekati konstruksi hukum dalam pasal 197 UURI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak mempunyai ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap manusia sebagai subyek hukum yang dalam hal ini telah diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN sebagai orang yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana dan berdasarkan pemeriksaan persidangan bahwa identitas terdakwa tersebut adalah sama dengan identitas orang yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga sepanjang mengenai setiap orang dalam hal ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak mempunyai ijin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini mengendung pengertian alternatif sehingga dengan terbuktinya salah satu kualifikasi secara parsial menyebabkan terpenuhinya kulaifikasi unsur secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan dari keterangan saksi Supriyanto dan saksi Wahyu Kunto diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2012 terdakwa telah ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat karena membawa 980 butir pil putih jenis doubel L, sedangkan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah disuruh oleh seorang bernama Mandra untuk mengambil paket dibawah plakat SD Kartoharjo dengan diberi imbalan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang rencananya paket tersebut akan diambil kemudian dirumah terdakwa, namun belum sempat terdakwa membawa pulang paket tersebut terdakwa telah ditangkap aparat kepolisian;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Arif santosa, S,si Apt diketahui bahwa pil warna putih yang dibawa terdakwa tersebut adalah jenis doubel L yang termasuk dalam sediaan farmasi logo K yang hanya dapat dijual dengan resep dokter, karena penggunaan yang diluar resep dapat menyebabkan gangguan kesehatan, dan dengan sediaan sejumlah yang dibawa terdakwa tersebut hanya dapat dimiliki oleh apotek;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut bahwa benar terdakwa telah membawa 980 butir Dobel L yang termasuk sediaan farmasi yang peredarannya harus dengan resep dokter, sehingga unsur mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kedua tersebut telah terbukti maka terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar;
Menimbang, bahwa kemudian akan dipertimbangkan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar perbuatan terdakwa tersebut sehingga terdakwa tersebut haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan masyarakat ;
Hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa maksud pemberian pidana bukanlah sebagai pembalasan dendam namun lebih pada pendidikan sikap bagi terdakwa agar kelak dikemudian hari dapat berperilaku dengan lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara maka adalah adil untuk menyatakan agar lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara belum mencukupi dari lamanya pidana yang dijatuhkan maka terdakwa tersebut haruslah diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi : 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir Pil koplo warna putih berlogo Double L, 1 (satu) plastik berisi pecahan dan serbuk dari Pil koplo warna putih berlogo huruf double L dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol: AE-2178-KA berikut STNKnya dikembalikan kepada pemiliknya Pupuh Saswindo melalui terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka adalah beralasan menurut hukum untuk membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal lain dalam KUHAP yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUHARMANTO Bin PARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan ;
Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi : 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir Pil koplo warna putih berlogo Double L, 1 (satu) plastik berisi pecahan dan serbuk dari Pil koplo warna putih berlogo huruf double L dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol: AE-2178-KA berikut STNKnya dikembalikan kepada pemiliknya Pupuh Saswindo melalui terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada hari ini Selasa tanggal 20 NOPEMBER 2012 oleh Kami ROBERT, SH, MHum selaku Hakim Ketua Majelis, MAULANA RIFAI, SH dan WAHYUNI PRASETYANINGSIH, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim anggota dengan dibantu oleh AGUS TRI GUNARSO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi dengan dihadiri oleh SUYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Ngawi dan dihadapan terdakwa tanpa hadirnya Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAULANA RIFAI, SH ROBERT, SH, MHum
WAHYUNI PRASETYANINGSIH, SH
Panitera Pengganti
AGUS TRI GUNARSO, SH