2689/Pid.B/2014/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 2689/Pid.B/2014/PN.Sby
SIE CHANDRA JAYA
1. Menyatakan Terdakwa SIE CHANDRA JAYA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak segera mengembalikan rumah yang ditempatinya yang terletak di jalan Kapas Madya 1/B No. 73 Surabaya kepada saksi Yerman sebagai pemilkiknya yang sah -- 3. Menyatakan barang bukti berupa: - Surat Milik Tanah bekas Yayasan tanggal 13 April 1992 atas nama Yenny Limengan No. 65 Surabaya - Keterangan tanda bukti sementara tanah pernyataan persaksian tanggal 13 April 1992 No. 590/225/ 402. 92. 05. 1/92 Kelurahan Gading 1 - Surat pertnyataan sanggup - Surat pertanyaan tertanggal 04/1/2000 tertanda Sie Kiem Kie dan saksi Saksi Salamun - Surat tertanggal 06 Nopember 2013 dan tanggal 03 April 2014 hal Somasi peringatan kepada Sie Kiem Kei - Satu foto copy sesuai aslinya catatan Buku Leter C Kelurahan Kapas Madya Dikembalikan kepada saksi Yerman 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 2689/Pid.B/2014/PN.Sby
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
Nama : SIE CHANDRA JAYA ;
Tempat Lahir : Surabaya ;
Umur : 54 Tahun/ 15 Mei 1960 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kapas Madya I B No 73 Surabaya Rt 003 Rw 003 Kelurahan Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Dagang ;
Pendidikan : - ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangkan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama :
EMIL MARUF, SH.
YUNUS, SH.
Para Advokat berkedudukan hukum di Kantor Hukum Emil & Rekan di Taman Pondok Jati Blok DE No. 2 Geluran Taman Sidoarjo.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Desember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober 2014 No. 2689/Pid.B/2014/PN. Surabaya, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Sie Chandra Jaya;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 29 Oktober 2014
No. 2689/Pid.B/2014/PN.Sby tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa Sie Chandra Jaya ;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum tanggal 26 Januari 2015, No. Reg. Perkara PDM-816/Epp.2/01/2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sie Chandra Jaya bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sie Chandra Jaya dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menyatakan barang bukti :
Surat Milik Tanah bekas Yayasan tanggal 13 April 1992 atas nama Yenny Limengan No. 65 Surabaya ;
Keterangan tanda bukti sementara tanah pernyataan persaksian tanggal 13 April 1992 No. 590/225/402.92.05.1/92 Kelurahan Gading 1 ;
Surat pertnyataan sanggup ;
Surat pertanyaan tertanggal 04/1/2000 tertanda Sie Kiem Kie dan saksi Saksi Salamun ;
Surat tertanggal 06 Nopember 2013 dan tanggal 03 April 2014 hal Somasi peringatan kepada Sie Kiem Kei ;
Satu foto copy sesuai aslinya catatan Buku Leter C Kelurahan Kapas Madya ;
Dikembelikan kepada saksi korban Yerman ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar dan memperhatikan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 2 Pebruari 2015, sebagai berikut:
Menyatakan Pledoi terdakwa diterima ;
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum setidak tidaknya terhadap terdakwa batal demi hukum ;
Atau setidak tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima ;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan / Tuntututan (Ontslaag van alle rechtsvervolging) ;
Memulihkan nama baik Terdakwa pada kedaan semula ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Atau kami selaku Tim Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim , sehingga akan diperolah suatu kebenaran materiel dan keadilan yang seadil adilnya bagi terdakwa ;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 23 Oktober 2013 No. PDM-441/Ep.1/09/2014 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SIE CHANDRA JAYA pada hari yang tidak ingat lagi tanggal
02 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Kapas Madya I-B/73 atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa pada tahun 1990/1992 pada saat berada di Jakarta bermaksud ke Surabaya meminta kepada saksi YERMAN untuk ikut kerja sebagai karyawan toko bahan bangunan milik saksi yang ada dijalan Dukuh No 06 Surabaya , kemudian pada tahun 1993 terdakwa di kasi pinjamin Rumah milik saksi yang terletak di Jalan Kapas Madya l/B No 73 Surabaya kemudian saksi membuat surat pernyataan yang isinya apa bila rumah saksi dibutuhkan supaya diserahkan kepada saksi, dan saksi juga memberi tahu kepada terdakwa untuk membaca memahami dan menandatanganinya surat pernyataan tersebut ,
Bahwa terdakwa pada saat bekerja mempunyai kesalahan kemudian saksi memberi peringatan kepada terdakwa agar tidak mengulangi kesalahan lagi, dan terdakwa akhirnya mengundurkan diri dari tempat saksi bekerja kemudian saksi meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan rumah milik saksi yang berada di Kapas madya I-B No 73 Surabaya, dan pada waktu itu saksi membuatkan surat pernyataan, yang inti dari surat tersebut, terdakwa meminta waktu selama 6 ( enam ) bulan terhitung dari tanggal 04 januari 2000 sejak terdakwa berhenti sebagai karyawan toko milik saksi untuk mengosongkan rumah, dengan alasan untuk mencari tempat pindah, tetapi setelah 6 ( enam ) bulan sesuai yang disetujui dalam surat pernyataan yang dibuat terdakwa tidak mau pergi dari rumah tersebut, ada surat pernyataan yang isinya :
"SURAT PERNYATAAN SANGGUP" isinya bahwa Nama : SIE KIEM KEI Als CANDRA JAYA alamat sementara. Jln Kapas masdya I-B No 73 surabaya adalah milik Bpk YERMAN, menyatakan bahwa rumah yang ditempati yaitu Jln Kapas masdya I-B No 73 surabaya adalah milik Bapak YERMAN surat a/n YENY LIMENGAN, dengan surat ini menyatakan apabila Pak Yerman sewaktu waktu membutuhkan kembali rumah tersebut saya dan atas nama istri ( SIE KEIM KIE Al CANDRA JAYA ) sanggup mengosongkan dan mengembalikan kepada Pak Yerman dan menyatakan apabila lalai dengan surat ini menyatakan sanggup menerima pengosongan paksa dan tindakan hukum dan tanpa menuntut ganti rugi apapun sifatnya dan surat sudah dibaca dan dimengerti tanda tangan SIE KEIM KIE, Saksi SALAMUN, Saksi WITONO .
“SURAT PERNYATAAN” tertanggal 4 januari 2000 tetanda tangan SIE KEIM dan Saksi SALAMUN, inti suratnya yang bertanda tangan nama SIE CKIEM KIE als CANDRA JAYA alamat sementara Jln. Kapas Madya I-B No. 73 Surabaya mulai hari ini tanggal 04 Januari 2000 menyatakan mengundurkan diri dan berhenti bekerja pada Bp. YERMAN Jln. Dukuh No. 06.
Mengenai gaji dan Komisi sudah diterima seluruhnya dengan Baik.
Bonus setiap tahun sudah saya terima semuanya dengan benar.
Rumah yang saya tempati Jln Kapas masdya I-B No 73 surabaya minta waktu 6 ( enam ) bulan untuk mencari tempat pindah.
Bahwa kemudian pada tanggal 06 Nopember 2013 saksi melayangkan surat Peringatan/Somasi kepada terdakwa yang inti surat somasi tersebut supaya terdakwa segera mengosongkan rumah di kapas madya 1-13/73 Surabaya dan mengembalikan kepada saksi, kemudian saksi melayangkan Somasi yang ke 2 tanggal 03 April 2014, terhadap terdakwa namun somasi tersebut tidak dilaksanakan, atas kejadian tersebut akhirnya saksi melaporkan terdakwa ke Polrestabes.
Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa tersebut sehingga saksi korban merasa dirugikan karena saksi bersama Keluarga belum dapat memamfaatkan lahan tanah dan rumah milik saksi.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa surat dakwaan tersebut telah dibacakan didepan persidangan dan Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi YERMAN :
Bahwa saksi adalah pemilikk toko bahan bangunan yang beralamat di jalan Duku No. 6 Surabaya;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah karyawan yang bekerja di toko milik saksi pada tahun 1990 an;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada tahun 1990/92 pada saat terdakwa berada di Jakarta bermaksud untuk ke Surabaya meminta kepada saksi untuk dapat bekerja,
Bahwa pada saat itu, terdakwa belum mempunyai tempat tinggal maka saksi telah memberi pinjaman rumah kepada terdakwa untuk sementara yang terletak di Kapas Madya 1/B N0. 73 Surabaya ;
Bahwa rumah dan tanah yang terletak di Kapas Madya 1/B No. 73 Surabaya tersebut adalah milik saksi bersama dengan istri saksi yang bernama YENNY LIMENGAN;
Bahwa obyek tanah yang terletak di Kapas Madya I-B No. 73 Surabaya tersebut seluas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) ;
Bahwa bukti kepemilikan yang dimiliki oleh saksi yaitu Surat Milik tanah bekas yayasan tanggal 13 April 1992 atas nama YENNI LIMENGAN alamat Tambak Adi No. 65 Surabaya, keterangan bukti sementara Tanah Milik Indonesia sebagai tanda ukuran sementara yang masuk dalam agenda Surat Pernyataan kesaksian tanggal 13 April 1992 No. 590/225/402.92.05.1/92 Kelurahan Gading ;
Bahwa saksi kemudian telah membuat surat pernyataan yang isinya apabila rumah saksi yang ditempati terdakwa untuk dibutuhkan supaya diserahkan dan saksi sudah menerangkan kepada terdakwa dan terdakwa memahami dan menandatanganinya ;
Bahwa pada tahun 2000 terdakwa mempunyai kesalahan kerja dan sasi berusaha memberitahu dan untuk mengosongkan rumah yang ditempati terrdakwa tersebut, namun terdakwa meminta tempo 6 (enam) bulan terhitung tanggal 4 Januari 2000 ;
Bahwa setelah 6 (enam) bulan terdakwa ternyata tidak mau pergi, kemudian saksi meminta bantuan kepada Pengacara Hary Mulyono untuk menyelesaikan masalah namun tidak membuahkan hasil ;
Bahwa akhirnya pada tanggal 06 Nopember 2013 saksi melayangkan surat Peringatan/Somasi kepada terdakwa yang inti surat somasi tersebut supaya terdakwa segera mengosongkan rumah di Kapas Madya I-B/73 Surabaya dan mengembalikan kepada saksi, kemudian saksi melayangkan somasi yang ke 2 tanggal 03 April 2014, terhadap terdakwa namun somasi tersebut tidak dilaksanakan, atas kejadian tersebut akhirnya saksi melaporkan terdakwa ke Polrestabes ;
Bahwa sampai sekarang saksi belum bisa menempati rumah tersebut sehingga saksi merasa dirugikan karena saksi bersaa keluarga belum dapat memanfaatkan lahan tanah dan rumah milik saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak benar dan keberatan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta pekerjaan kepada saksi Yerman dan saksi Yerman lah yang mencari terdakwa untuk bekerja pada saksi Yerman dan saksi Yerman telah menelepon terdakwa pada bulan 10 tahun 1991 agar terdakwa kembali bekerja di toko saksi Yerman ;
Bahwa tidak benar saksi Yerman memberi pinjaman rumah;
Bahwa jika saksi Yerman member pinjaman otomatis rumah itu telah tersedia dan terdakwa tidak memungkiri terdakwa mencari rumah sendiri yang sesuai dengan kekuatan keuangan terdakwa dan tidak mungkin terdakwa diberi surat ;
Jaminan tempat tinggal tetap ;
Jaminan Pekerjaan ;
Fotocopy surat tanah dan fotocopy tanah sementara oleh Ibu Yeny ;
Bahwa tidak benar terdakwa mempunyai kesalahan ;-------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa mengundurkan diri tidak ada saksi Pitono dan saksi Salamun dan tidak pernah menulis surat pengunduran diri bahkan terdakwa ingin totalan masalah komisi dan saksi Yerman mengatakan semua itu hilang, jadi surat pernyataan dan surat pengunduran diri itu semua rekayasa saksi Yerman dan mengenai kedua saksi, saksi Salamun dan saksi Pitono itu adalah akal-akalan saksi Yerman yang tidak mau membayar komisi terdakwa ;
SaksiSALAMUN :
Bahwa saksi adalah karyawan sebagai karyawan di toko milik saksi Yerman yang menjual bahan-bahan bangunan yang berada di Jl. Dukuh No. 6 Surabaya;
Bahwa saksi kenal dnegan Terdakwa SIE KIEM KIE als. CANDRA JAYA dengan nama panggilan KI kenal sejak kurun waktu tahun 1989 sampai sekarang ini karena sama-sama bekerja sebagai karyawan di toko milik saksi Yerman;---------
Bahwa saksi pernah mendengar dari terdakwa bahwa terdakwa bersedia ke Surabaya kalau disediakan tempat tinggal mengingat belum memiliki rumah ;
Bahwa saksi pernah datang kerumah yang terletak di Kapas Madya I-B/73 Surabaya, mulai saat saksi Yerman membeli rumah tersebut sampai dengan saat ditempati oleh terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa terdakwa tinggal dirumah di Kapas MAdya I/B No. 73 Surabaya yang dibeli oleh saksi Yerman hanya disuruh menempatinya saja ;
Bahwa pada saat diperlihatkan bukti surat berupa :
"SURAT PERNYATAAN SANGGUP" isinya bahwa SIE KIEM KEI menyatakan bahwa rumah di Kapas masdya I-B No 73 surabaya adalah milik Bpk YERMAN, apabila sewaktu waktu dibutuhkan oleh Pak Yerman maka SIE KIEM KIE al CANDRA JAYA sanggup mengosongkan dan mengembalikan kepada Pak. Yerman ditanda tangani tgl. 28/10-99 ;
“SURAT PERNYATAAN” isinya yang bertanda tangan nama Nama SIE CKIEM KIE als CANDRA JAYA alamat sementara Jln. Kapas Madya I-B No. 73 Surabaya mulai hari ini tanggal 4 Januari 2000 menyatakan mengundurkan diri dan berhenti bekerja pada Bp. YERMAN Jln. Dukuh No. 06. Sesudah tanggal tersebut diatas apabila ada perbuatan atau hal hal apa saja yang timbul dikelak kemudian hari adalah tanggung jawab saya sendiri 1. Mengenai gaji dan komisi setiap bulan sejak dari awal kerja sampai tanggal. 4 Januari 2000 saya berhenti, sudah saya terima seluruhnya dengan baik. 2. Bonus setiap tahun sejak tahun awal bekerja sampai tahun 2000 saya berhenti 4 Januari 2000 sudah saya terima dengan benar. 3. Rumah yang saya tempati Jl. KapasMadya I-B/73 minta waktu 6 (enam) bulan untuk mencari tempat pindah ;
saksi mengetahui surat bukti tersebut, karena dibuat di Toko bangunan milik saksi Yerman yang terdapat di Jl. Dukuh No. 6 Surabaya ;
Bahwa saksi mengetahui langsung bahwa untuk surat tertanggal 28/10 tahun 99 yang ditanda tangani oleh SIE KIEM KIE adalah benar-benar tanda tangannya dan dirinya juga menanda tanganinya sebagai saksi, isi suratnya adalah SIE KIEM KIE menyatakan bahwa rumah di Kapas Madya I-B No. 73 Surabaya adalah milik Bpk. Yerman, apabila sewaktu dibutuhkan oleh Pak. Yermn maka SIE KIEM KIE al CANDRA JAYA sanggup mengosongkan dan mengembalikan kepada Pak. Yerman dan waktu itu sdr. WITONO juga mengetahui dan menjadi saksi ;
Bahwa didalam kedua surat tersebut tanda tangan atas nama SALAMUN adalah benar-benar tanda tangan dirinya karena pada saat itu masih bekerja di toko milik Pak. Yerman tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang diketahui setelah dibuat surat pernyataan tersebut sdr. SIE KIEM KIE alias CANDRA JAYA sudah tidak kerja lagi di tokonya saksi Yerman kemudian sekira tahun 2002 dirinya juga keluar dan tidak kerja lagi di tokonya saksi Yerman tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa jawaban serta keterangannya sudah benar ;
SaksiWITONO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini sehubungan dengan terdakwa menempati rumah milik saksi Yerman yang terletak di Kapas Madya 1/B No. 73 Surabaya ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Yerman dan istrinya Yeny Limengan yang beralamat di Tambak Adi No. 65 Surabaya atau pemilik toko bangunan di Jl. Dukuh No. 06 Surabaya ;
Bahwa saksi kenal sejak lama dari tahun 1986 dan saksi bekerja sebagai karyawan toko milik saksi Yerman yang menjual bahan bangunan yang berada di Jl. Dukuh No. 6 Surabaya dan saksi juga kenal dengan terdakwa sejak lama sampai sekarang dengan nama panggilan KI dan terdakwa sama sama bekerja sebagai karyawan di toko bahan bangunan milik saksi Yerman yang terletak di Jl. Dkuh No. 06 Surabaya ;
Bahwa saksi mengetahui yang membeli rumah yang terletak di Kapas Madya I/B No. 73 Surabaya adalah Pak Yerman bersama dengan istrinya yang bernama Yenny Limengan ;
Bahwa saksi mengetahui pasti karena saksi pernah bertempat tinggal di Kapas Madya Surabaya satu kampong dengan rumah yang dibeli Pak Yerman dan saksi juga pernah membaca surat surat pada pak Yerman setelah membeli rumah tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui rumah tersebut ditempati oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui ada tanda tangan terdakwa namun isinya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa disuruh menempati rumah yang dibelinya oleh Pak Yerman bersama dengan istrinya ;
Bahwa saksi bekerja selama 16 tahun di toko bangunan milik saksi Yerman ;
Bahwa saksi mengetahui rumah milik saksi Yerman tersebut masih ditempati terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak benar dan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan telah pula mengajukan saksi-saksi meringankan (A de Charge) dibawah sumpah dengan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi A de Charge SIMON KADERI ;
Bahwa saksi tahu ada rumah dijual harganya Rp. 7.000.000 ;
Bahwa saksi yang mengantarkan penjual ke Pak Yerman pada tahun 1992 ;
Bahwa saksi yang menunjukkan rumah tersebut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi satu kampong dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pindah ke Kapas Madya dan bertempat tinggal sejak tahun 1984 ;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong untuk mencarikan rumah oleh saksi Witono ;
Bahwa saksi bertemu sdr. CAndra, bahwa bosnya (saksi Yrman) menyuruh mencarikan rumah ;
Bahwa saski yang mengantar;
Bahwa rumah yang dibeli tersebut bukan terdakwa yang membayar ;
Saksi A de Charge M. ARIFIN ;
Bahwa saksi dimintai tolong untuk cari rumah oleh Witono ;
Bahwa saksi kemudian memberi tahu Witono bahwa ada rumah dijual di gang tersebut ;
Bahwa saksi tahu rumah kondisinya tidak bagus seperti kandang kambing ;
Bahwa saksi tahu luas tanahnya 7 x 10 M ;
Bahwa saksi setelah dibeli rumah ditempati Pak Yerman ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu pak Yerman tidak pernah menyuruh pindah Pak Sie Chandra ;
Bahwa saksi tahu rumah sekarang dalam kondisi bagus yang membayar Pak Chandra ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa SIE CHANDRA JAYA yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Yerman namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa menempati rumah milik Yenny Limengan yang bertempat di Kapas Madya I-B/73 Surabaya ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sales ;
Bahwa terdakwa sekarang menempati rumah yang terletak di Kapas Madya I/B No. 73 Surabaya ;
Bahwa pada saat terdakwa menempati rumah tersebut kondisinya tidak bagus, kemudian terdakwa memperbaiki rumah tersebut ;
Bahwa terdakwa menempati rumah tersebut sejak terdakwa bekerja pada toko bangunan milik saksi Yerman bersama dengan istrinya ;
Bahwa terdakwa mencicil rumah tersebut dengan memotong komisi yang diterimanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Surat milik tanah bekas Yayasan tanggal 14 April 1992 atas nama YENNY LIMENGAN No. 65 Surabaya ;
Keterangan tanda bukti sementara tanah pernyataan persaksian tanggal 13 April 1992 No. 590/225/402.92.05.1/92 Kelurahan Gading 1 ;
Surat pertnyataan sanggup ;
Surat pertanyaan tertanggal 04/1/2000 tertanda Sie Kiem Kie dan saksi Saksi Salamun ;
Surat tertanggal 06 Nopember 2013 dan tanggal 03 April 2014 hal Somasi peringatan kepada Sie Kiem Kei ;
Satu foto copy sesuai aslinya catatan Buku Leter C Kelurahan Kapas Madya ;
Dikembelikan kepada saksi korban Yerman;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan, yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ahli, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di depang persidangan, dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah mantan karyawan saksi Yerman;
Bahwa terdakwa menempati rumah yang terletak di jalan Kapas Madia 1/B No. 73 Surabaya;
Bahwa rumah tersebut dibeli oleh saksi Yerman, dengan mengatasnamakan istrinya Yenni Limengan ;
Bahwa benar obyek tanah yang terletak di jalan Kapas Madia 1/B No. 73 tersebut dengan bukti Surat Milik tanah bekas yayasan tanggal 13 April 1992 ;
Bahwa benar terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan Sanggup yang isinya pada pokoknya terdakwa sanggup mengosongkan rumah yang ditemapti tersebut ;
Bahwa kemudian pada tahun 2000 an terdakwa mempunyai kesalahan kerja dan akhirnya mengundurkan diri ;
Bahwa sejak terdakwa berhenti dari toko milik saksi Yerman, saksi Yerman meminta terdakwa untuk mengosongkan, akan tetapi terdakwa tidak mau pergi sampai sekarang ;
Bahwa terdakwa pernah minta untuk mengosongkan rumah yang ditempati nya, dalam waktu 6 bulan, namun terdakwa tidak juga mengosongkan rumah tersebut;--------------------
Bahwa benar saksi Yerman mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali agar terdakwa segera mengosongkan rumah di Jalan Kapas Madia 1/B No. 73 Surabaya dan mengembalikan kepada saksi Yerman ;
Bahwa benar sampai sekarang saksi Yerman tidak bisa menempati rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara a quo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi pertimbangan hukum bagi Majelis dalam menentukan terbukti tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum;---------
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 167 ayat (1) KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum ;
tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau suruhannya ;
Ad 1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab menurut hokum ;
Menimbang, bahwa pengertian Barang Siapa lebih menunjuk manusia sebagai subjek (natuurlijke persoonen) yang dapat bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa yang identitasnya sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan sepanjang penglihatan dan pengamatan majelis, maka terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di depan persidangan berdasarkan keterangan para saksi, bukti Surat dan barang bukti, serta Terdakwa juga membenarkan nama dan identitasnya dalam surat dakwaan yaitu Terdakwa SIE CHANDRA JAYA Bahwa apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sangat tergantung pada terbukti tidaknya unsur-unsur lain yang menyertainya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa dalam Pasal ini telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, karena itu apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini telah dianggap terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa masuk adalah :
Bila sebelumnya telah diberi suatu tanda larangan bagi orang yang tidak berhak untuk masuk ke dalam sebuah rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup. Misalnya, dengan tulisan “dilarang masuk” atau “masuk harus mendapat ijin”, atau pintu pagar atau pintu rumah tertutup rapat dan dikunci. Maka setiap orang yang tanpa hak dilarang memasuki rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup meskipun tidak diketahui orang yang berhak. Orang yang masuk itu telah melakukan perbuatan memaksa masuk. Artinya orang yang masuk tanpa mengindahkan tanda-tanda larangan tersebut, adalah bertentangan dengan kehendak dari orang yang berhak ;
Bila tanda-tanda larangan masuk tidak ada, kemudian ada orang hendak masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup, oleh orang yang berhak melarangnya untuk masuk, baik dengan ucapan atau disertai dengan perbuatan, misalnya dengan menghalangi dengan membentangkan tangannya atau dengan menutup pintu, orang tersebut tidak mengindahkannya dan tetap menerobos masuk kedalam, maka orang itu juga melakukan perbuatan memaksa masuk. Perbuatan memaksa masuk semacam itu telah mengandung sifat melawan hukum. Sifat melawan hukumnya perbuatan terletak itu terletak pada tidak mengindahkan larangan masuk oleh orang yang berhak tadi. Artinya juga bertentangan dengan kehendak dari orang yang berhak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rumah adalah sebagai suatu tempat yang digunakan oleh orang untuk berdiam atau tinggal. Hoge Raad dalam putusannya tertanggal 14 Desember 1914. Memasukan tempat kerja sebagai tempat kediaman, asalkan tempat itu merupakan bagian dari tempat kediaman. Sedangkan yang dimaksud dengan objek ruangan tertutup adalah suatu tempat yang tidak dipergunakan untuk tempat tinggal atau tempat berdiam, tapi dipergunakan oleh yang berhak untuk tujuan-tujuan tertentu oleh orang-orang tertentu saja dan bukan untuk umum. Misalnya sebuah bangunan yang diperuntukan sebagai gudang, sebuah bangunan pada saat toko tersebut ditutup dan dikunci oleh yang berhak.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “dipakai orang lain” adalah rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup itu dipergunakan, ditempati atau dikuasai oleh orang yang berhak. Bahwa orang yang berhak adalah tidak harus sebagai pemiliknya, bisa juga selain pemilik apabila orang lain itu mendapat hak untuk mempergunakannya, menempatinya atau menguasainya dari si pemilik, misalnya karena sebab “( zaakwaarneming( Pasal 1353 ). Tanda suatu bidang tanah dikuasai oleh orang yang berhak, misalnya di atasnya didirikan sebuah bangunan, diberi pagar keliling, digarap atau ditanami, dipetik hasil tanaman yang tumbuh di atasnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud berada disitu dengan melawan hukum adalah orang yang berada disitu dengan tanpa adanya alas hak yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pengertian-pengertian tersebut di atas, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk membuktikan apakah benar terdakwa melakukan perbuatan memaksa masuk secara melawan hukum kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan :
Bahwa terdakwa Sie Chandra Jaya pada menempati rumah yang terletak di jalan Kapas Madia 1/B No. 73 Surabaya ;
Bahwa rumah tersebut dibeli oleh saksi Yerman, dengan mengatasnamakan istrinya Yenni Limengan ;
Bahwa benar obyek tanah yang terletak di jalan Kapas Madia 1/B No. 73 tersebut dengan bukti Surat Milik tanah bekas yayasan tanggal 13 April 1992 ;
Bahwa benar terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan Sanggup yang isinya pada pokoknya terdakwa sanggup mengosongkan rumah yang ditemapti tersebut ;
Bahwa kemudian pada tahun 2000 an terdakwa mempunyai kesalahan kerja dan akhirnya mengundurkan diri ;
Bahwa terdakwa telah diminta untuk mengosongkan ruamh yang ditempati nya, namun terdakwa meminta waktu 6 bulan ;
Bahwa sejak terdakwa berhenti dari toko milik saksi Yerman, saksi Yerman meminta terdakwa untuk mengosongkan, akan tetapi tersdakwa tidak mau pergi sampai sekarang ;
Bahwa benar saksi Yerman mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali agar terdakwa segera mengosongkan rumah di Jalan Kapas Madia 1/B No. 73 Surabaya dan mengembalikan kepada saksi Yerman ;
Bahwa benar sampai sekarang saksi Yerman tidak bisa menempati rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, majelis akan menilai apakah berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, dapat dibuktikan unsur kedua ;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dipertangung-jawabkan secara pidana telah melakukan perbuatan memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi Yerman adalah hubungan perburuhan, antara terdakwa sebagai karyawan dan saksi Yerman ;
Menimbang, bahwa majelis sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Yerman adalah hubungan pekerjaan, akan tetapi perkara ini tidak terkait dengan masalah perburuhan, akan tetapi terkait dengan masalah pidana ;
Menimbang, bahwa mencermati perjalanan perkara ini, terkait dengan adanya fakta bahwa terdakwa telah menempati rumah tersebut sejak dibeli atas seijin dari saksi Yerman ;
Menimbang, bahwa terhadap penempatan oleh terdakwa atas rumah tersebut, terdakwa mendalilkan bahwa rumah tersebut telah dibayar oleh terdakwa dengan cara dicicil dengan pemotongan komisi yang diterima oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan bukti adanya pembayaran dengan melalui pemotongan komisi tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi Yerman telah meminta agar terdakwa segera mengosongkan rumah tersebut, bahkan saksi Yerman telah mengirimkan surat tegoran atau somasi sebanyak dua kali, akan tetapi terdakwa tidak mengindahkannya, meski terdakwa telah membuat surat pernyataan kedanggupan untuk mengosongkan rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagai pemilik, maka saksi Yerman berhak untuk melarang siapapun menempati rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, majelis berkeyakinan bahwa keberadaan terdakwa berada di rumah yang terletak di jalan Kapas Madya 1/B No. 73 Surabaya dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah; Bahwa dengan demikian keberadaan terdakwa di rumah tersebut adalah perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanga-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, telah terpenuhi ;
Ad 3. Unsurtidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau suruhannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa terdakwa telah diminta oleh saksi Yerman agar terdakwa segera mengosongkan rumah yang ditemapti tersebut ;
Bahwa terdakwa telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengosongkan rumah tersebut ;
Bahwa sakswi Yerman telah mengirimkan surat tegoran atau somasi sebanyak dua kali, akan tetapi terdakwa tidak segera pergi untuk mengosongkan rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa saksi Yerman sebagai orang yang berhak telah mengirim surat tegoran atau somasi kepada terdakwa agar terdakwa segera mengosongkan ruamh yang ditempatinya, naman terdakwa tetap tidak mengindahkan teguran atau somasi yang dikirimkan oleh saksi Yerman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau suruhannya, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan tunggal telah terpenui semua, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini tidak ditahan karena Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk ditahan, maka majelis menetapkan agar Terdakwa tidak perlu dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan. ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa surat-surat :
Surat Milik Tanah bekas Yayasan tanggal 13 April 1992 atas nama Yenny Limengan No. 65 Surabaya ;
Keterangan tanda bukti sementara tanah pernyataan persaksian tanggal 13 April 1992 No. 590/225/402.92.05.1/92 Kelurahan Gading 1 ;
Surat pertnyataan sanggup ;
Surat pertanyaan tertanggal 04/1/2000 tertanda Sie Kiem Kie dan saksi Saksi Salamun ;
Surat tertanggal 06 Nopember 2013 dan tanggal 03 April 2014 hal Somasi peringatan kepada Sie Kiem Kei ;
Satu foto copy sesuai aslinya catatan Buku Leter C Kelurahan Kapas Madya ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, majelis tidak sependapat karena unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa telah majelis pertimbangkan semuanya ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan dari Penunutut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menurut majelis terlalu berat apabila dijatuhkan terhadap terdakwa, bahwa karena majelis akan menguranginya sampai pada batas yang majelis anggap pantas, layak, dan adil diterima oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan Majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan pada diri terdakwa berupa hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi Yerman ;
Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangnan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai kepala rumah tangga masih mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 huruc c KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SIE CHANDRA JAYA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak segera mengembalikan rumah yang ditempatinya yang terletak di jalan Kapas Madya 1/B No. 73 Surabaya kepada saksi Yerman sebagai pemilkiknya yang sah;--
Menyatakan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------------
Surat Milik Tanah bekas Yayasan tanggal 13 April 1992 atas nama Yenny Limengan No. 65 Surabaya ;
Keterangan tanda bukti sementara tanah pernyataan persaksian tanggal 13 April 1992 No. 590/225/402.92.05.1/92 Kelurahan Gading 1 ;
Surat pertnyataan sanggup ;
Surat pertanyaan tertanggal 04/1/2000 tertanda Sie Kiem Kie dan saksi Saksi Salamun ;
Surat tertanggal 06 Nopember 2013 dan tanggal 03 April 2014 hal Somasi peringatan kepada Sie Kiem Kei ;
Satu foto copy sesuai aslinya catatan Buku Leter C Kelurahan Kapas Madya ;
Dikembalikan kepada saksi Yerman;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
D
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
H. MOESTOFA, SH., MH.H. YAPI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
2. KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH.
H. TAMJIZ, SH., MH.
emikianlah putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal : 16 PEBRUARI 2015, oleh kami : H. YAPI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, H. MOESTOFA, SH., MH., dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH., masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, 23 PEBRUARI 2015, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh: H. TAMJIZ, SH.,MH., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya serta denga dihadiri : GUSTI PUTU KARMAWAN, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;--------------