. 321/Pid.Sus/ 2015/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor . 321/Pid.Sus/ 2015/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG Bin KUSNADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NANANG Bin KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 321/Pid.Sus/ 2015/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
| Nama Lengkap | : | NANANG Bin KUSNADI |
| Tempat Lahir | : | Sengayam |
| Umur /Tanggal Lahir | : | 20 Tahun / 12 Setember 1995 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa mangga Kec. Kelumpang Utara Kab. Kotabaru. |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Operator alat berat |
| Pendidikan | : | SD (tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2015, dan ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara, masing-masing oleh :
Penyidik Polres Kotabaru tanggal 25 Oktober 2015, sejak tanggal tanggal 25 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2015 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 4 Nopember 2015, sejak tanggal 14 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 2 Desember 2015, sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 15 Desember 2015, sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 4 Januari 2016 , sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor. 321/Pid.Sus/2015/ PN.Ktb tanggal 15 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 321/Pid.Sus/ 2015 /PN.Ktb tanggal 15 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NANANG Bin KUSNADI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NANANG Bin KUSNADI dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman. Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NANANG Bin KUSNADI pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober Tahun 2015 (dua ribu lima belas) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015 (dua ribu lima belas), bertempat di Jalan poros Desa Pudi Seberang Rt 01 Kec. Kelumpang Utara Kab.Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa berangkat ke daerah batu besar Untuk mengantarkan kakak terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Mio soul warna merah kuning, dimana sebelum berangkat terdakwa membawa senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima yang terdakwa simpan didalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai, setelah mengantar kakak terdakwa kemudian terdakwa pulang yang melewati jalan daerah pudi seberang terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Utara yang melakukan operasi pekat, kemudian petugas memeriksa terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis belati yang terdakwa bawa yang di simpan didalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai, selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan dan surat ijin senjata tajam jenis belati tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis belati tersebut milik terdakwa sendiri dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang syah, selanjutnya terdakwa di amankan oleh petugas dan di proses lebih lanjut, dimana terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, dalam menyimpan, menyembunyikan sebilah senjata penikam atau penusuk jenis pisau belati berbentuk kuku bima dengan panjang ± 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari warna kuning dilakukan tanpa seijin petugas yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Majid Ansari Bin Hermansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan terdakwa pada hari Sabtu tanggal Oktober 2014 sekitar jam 20.30 wita di jalan Poros Desa Pudi Seberang Rt 01 Kec. Kelumpang Utara Kab. Kotabaru tepatnya didepan sekolah Dasar Puding Seberang.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi BRIGADIR WINARTO;
Bahwa yang saksi temukan pada terdakwa adalah 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna coklat tanpa dilengkapi dengan surat yang syah.
Bahwa pada saat tertangkap terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Mio Soul warna merah marun dan ketika itu tersangka melewati jalan tersebut dan pada saat itu saksi bersama dengan Anggota Polisi Lainnya sedang melakukan Operasi Pekat Intan II 2015 terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pengecekan dan setelah di periksa ditemukan senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor tersebut;
Bahwa setelah ditanyakan siapa pemilik sentaja tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya;
Bahwa ditanyakan prihal perijinan atas senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukannya.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai operator alat berat jadi jelas senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya apalagi jenis sentaja tajam tersebut berbentuk belati.
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk berjaga-jaga;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
SaksiWinarto Bin Waris, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan terdakwa pada hari Sabtu tanggal Oktober 2014 sekitar jam 20.30 wita di jalan poros desa pudi seberang Rt 01 Kec. Kelumpang Utara Kab. Kotabaru tepatnya didepan sekolah Dasar Puding Seberang.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi BRIPDA M.MAJID ANSARI;
Bahwa yang saksi temukan pada terdakwa adalah 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna coklat tanpa dilengkapi dengan surat yang syah.
Bahwa pada saat tertangkap terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Mio Soul warna merah marun dan ketika itu tersangka melewati jalan tersebut dan pada saat itu saksi bersama dengan Anggota Polisi Lainnya sedang melakukan Operasi Pekat Intan II 2015 terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pengecekan dan setelah di periksa ditemukan senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor tersebut;
Bahwa setelah ditanyakan siapa pemilik sentaja tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya ditanyakan prihal perijinan atas senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukannya.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai operator alat berat jadi jelas senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya apalagi jenis sentaja tajam tersebut berbentuk belati
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian karena membawa senjata tajam pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar jam 20.30 wita di jalan poros desa pudi seberang rt 01 Kec. Kelumpang Utara Kab. Kotabaru.
Bahwa senjata tajam yang terdakwa miliki yang dalam penguasaan terdakwa adalah sentaja tajam jenis belati berbentuk kuku bima,.
Bahwa pada saat terdakwa melintas Di Jalan Poros Desa Pudi seberang terdakwa di berhentikan oleh sejumlah anggota Polisi yang sedang melakukan Operasi kemudian terdakwa diperiksa , pada saat diperiksa Anggota Polisi yang terdakwa tidak kenali ditemukan senjata tajam jenis belati dibawah jok sepeda motor terdakwa, setelah ditanyakan surat ijin terdakwa tidak dapat menunjukannya kepada petuga Kepolisian yang sedang beroperasi;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri;.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa, terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membantu membuktikan unsur tindak Pidana yang didakwakan dan dapat digunakan pula untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk menyatakan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar jam 20.30 wita bertempat di Jalan poros Desa Pudi Seberang Rt 01 Kec. Kelumpang Utara Kab.Kotabaru karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa, sebelumnya Terdakwa berangkat ke daerah batu besar untuk mengantarkan kakak terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Mio soul warna merah kuning, dimana sebelum berangkat terdakwa membawa senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima yang terdakwa simpan didalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai, setelah mengantar kakak terdakwa kemudian terdakwa pulang yang melewati jalan daerah pudi seberang terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Utara yang melakukan operasi pekat, kemudian petugas memeriksa terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis belati yang terdakwa bawa yang di simpan didalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai;
Bahwa selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan dan surat ijin senjata tajam jenis belati tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis belati tersebut milik terdakwa sendiri dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang syah;
Bahwa barang bukti yang diamankan sebilah senjata penikam atau penusuk jenis pisau belati berbentuk kuku bima dengan panjang ± 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari warna kuning dilakukan tanpa seijin petugas yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk;
Unsur tanpa surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang perorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa NANANG Bin KUSNADI yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya Nomor : PDM – 183 /Q.3.12/Euh.1/12/2015 tanggal 2 Desember 2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa NANANG Bin KUSNADI;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa NANANG Bin KUSNADI yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternative artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar jam 20.30 wita bertempat di Jalan poros Desa Pudi Seberang Rt 01 Kec. Kelumpang Utara Kab.Kotabaru;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum, sebelumnya Terdakwa berangkat ke daerah batu besar untuk mengantarkan kakak terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Mio soul warna merah kuning, dimana sebelum berangkat terdakwa membawa senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima yang terdakwa simpan didalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai, setelah mengantar kakak terdakwa kemudian terdakwa pulang yang melewati jalan daerah pudi seberang terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Utara yang melakukan operasi pekat, kemudian petugas memeriksa terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis belati yang terdakwa bawa yang di simpan didalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu adalah milik terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan untuk maksud apa-apa, hanya untuk berjaga-jaga;
Menimbang, bahwa senjata jenis belati tersebut, termasuk sebagai senjata tajam yang dapat dipergunakan sebagai senjata untuk menikam atau menusuk ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur membawa senjata penikam atau penusuk telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Tanpa surat ijin sah dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagaimana unsur diatas yang telah terbukti, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini pun telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan dalam keadaan sadar normal bathin dan pikiran, dan mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas, maka dipandang Terdakwa orang yang dapat mempertanggung jawabkan segala apa yang diperbuatannya, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu adalah benda terlarang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdawa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersifat sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa NANANG Bin KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati berbentuk kuku bima lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Selasa, tanggal 26 Januari 2016, oleh kami : HERU KUNTJORO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARRI DJAMI, S.H., M.H. dan RAYSHA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MUHAMMAD ALIMNI YAMIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh ANAK ANGUNG MD SUARJA TEJA BUANA , S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.T.D T.T.D
ARRI DJAMI, S.H., M.H. HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
T.T.D Panitera Pengganti,
RAYSHA, S.H.
T.T.D
MUHAMMAD ALIMNI YAMIN, S.H.