9/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Penuntut Umum/Pembanding: ROLLY MANAMPIRING, SH Terdakwa/ Terbanding: PAULUS MIRU, SH
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pad Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 27 April 2018 nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tersebut diatas MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Terdakwa PAULUS MIRU,SH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS MIRU, S.H., oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan - Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan
PUTUSAN
Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
PengadilanTinggi Ambon yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:
Nama Lengkap : PAULUS MIRU, SH;
Tempat Lahir : Lelang, Kab.Maluku Barat Daya;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/13 Mei 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tiakur Kelurahan Tiakur, Kecamata Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya;
Agama : KristenProtestan;
Pekerjaan : PNS (Sekretaris DPRD Kab. Maluku Barat Daya);
Pendidikan : S1 (StaraSatu);
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 02 Maret 2017 s/d tanggal 21 Maret 2017;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
Dialihkan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 17 April 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 30 Mei 2017;
Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 23 Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Tahap I dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juni 2017 s/d tanggal 12 Juli 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Tahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juli 2017 s/d tanggal 11 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 05 September 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 06 September 2017 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 05 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 04 Desember 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 05 Desember 2017 sampai dengan tanggal 03 Januari 2018;
Terdakwa di persidangan di dampingi Penasihat Hukumnya HEMATANG SEPTINUS, SH, Advokat pada Kantor Advokad “HEMATANG SEPTINUS & REKAN Jalan Jenderal Sudirman Kav 47 Gedung Plaza Central Building - Lt.9 Floor Jakarta Selatan 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 646/2017 tanggal 21 Agustus 2017;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 23Mei 2017 NOMOR REG PERK : PDS-04/TUAL/05/2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR;
Bahwaia Terdakwa PAULUS MIRU, SH yang berdasarkan Surat keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 835-13-Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya dan menduduki jabatan tersebut periode Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2014 dan menjadi Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dengan SK sebagai Pengguna Anggaran secara kolektif diangkat oleh Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMATARUNA, NIKOLAS PAULUS, ST. MT selaku Direktur CV. Thorchive Engineering, sekitar bulan periode Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Wonrely, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bandara MOA yang bersumber dari APBD Kab. Maluku Barat Daya TA 2012 dengan pagu dana sebesar Rp20.000.000.000,00 dan diperuntukkan untuk kegiatan:
a. Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp19.500.000.000,00 (Sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah);
b. Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) dengan pagu dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut adalah:
a. Pengguna Anggaran (PA) : Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):-
c. Pejabat Pembuat Komitmen : tidak ada / dilaksanakan oleh Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
d. Panitia Pengadaan:
Ketua : SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU.
Sekretaris : G.S. LAIMEHERIWA.
Anggota : J. BALTHAZAR, J.M. SOATOMOLE, FJ. TAKARIA, J. LOSWETAR, J.O. PARINUSA.
e. PPTK: REYNKAINAMA, ST;
f. Bendahara: J.O. RUMIHIN;
g. Pelaksana Konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti – PT. Bina Prima Taruna jo;
h. Konsultan Supervisi/Pengawas: NIKOLAS PAULUS, ST. MT.
i. Direksi Teknik : MARTHEN KAKIAY;
- Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pelelangan pekerjaan tersebut, saksi Ir. John Tangkuman secara informal meminta di buatkan rencana anggaran dan biaya (RAB) kepada pihak PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan selaku Konsultan Perencanaan dalam pekerjaan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-Moa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 553.1/279/SPK/Phb-MTB/VII-2008 tanggal 11 Juli 2008 yang ditandatangani Ir. TRIJOKOWINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan sebagai pihak Kedua) dan di tandatangani oleh Ir. M. BATLOLONA, MT, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Pengguna Anggaran 2007 (sebagai pihak Pertama).
- Bahwa atas permintaan rencana anggaran dan biaya (RAB) tersebut Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan) meminta kepada stafnya yaitu saksi GUNAWAN untuk membuat RAB, dan selanjutnya saksi GUNAWAN membuat RAB yang di susun berdasarkan standar harga setempat Pemerintah Kaupaten Maluku Barat Daya tahun 2010 dengan ditambah kenaikan sebesar 10% dengan perhitungan sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.800.000,00 | 86.400.000,00 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 750.000,00 | 750.000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 577.000.000,00 | 577.000.000,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 664.150.000,00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (715x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil Desaign | M2 | 16.445,00 | 721.25 | 11.860.956,25 |
| 2. | Sub Base Coursetebal 30cm CBR>25% | M2 | 16,445.00 | 107.760,32 | 1.772.118.528,18 |
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 16,445.00 | 386.796,88 | 6.360.874.685,56 |
| 4. | Primje Coat 1 Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 61.577,30 | 1.012.638.698,50 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 16,445.00 | 221,638,64 | 3.644.847.494,18 |
| 6. | Teak Coat 1 Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 44.648,41 | 734.243.092,74 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 16,445.00 | 235.271,60 | 3.869.041.423,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 17.405.624.878,42 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.166,00 | 721,25 | 7840.978,22 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.166,00 | 95.448,25 | 111.292.754,95 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 112.133.733,17 | ||||
| No | Uraian pekerjaan | Jumlah Harga Pekerjaan (rupiah) |
| I. | Pekerjaan Persiapan | 664.150.000,00 |
| II. | Pekerjaan Konstruksi Perkerasan | 17.405.624.878.42 |
| III. | Pekerjaan Marking | 112.133.733,17 |
| (A) Jumlah Harga Pekerjaan | 18.181.908.611,59 | |
| (B) Pajak Pertambahan Nilai(PPN)=10%x (A) | 1.818.190.861,16 | |
| (C) Jumlah Total Harga Pekerjaan=(A)+(B) | 20.000.099.472,74 | |
| (D) DIBULATKAN | 20.000.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Milyar Rupiah | ||
Bahwa selanjutnya RAB tersebut diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada Ir. JOHN TANGKUMAN, dan atas dasar RAB yang dibuat oleh saksi GUNAWAN tersebut, selanjutnya oleh Ir. JOHN TANGKUMAN dibuat harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan Kontruksi runway (landas pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp19.500.000.000,00. sebagai berikut:
| N O | URAIAN PEKERJAAN | SAT UAN | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.600.000,00 | 76.800.000,00 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 600.000,00 | 600.000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 538.000.000,00 | 538.000.000,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 615.400.000,00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (650x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil desaign | M2 | 14.950,00 | 2.067,50 | 30.909.125,00 |
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 14.950,00 | 143.742,18 | 2.148.945.534,00 |
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 14.950,00 | 396.592,40 | 5.929.056.316,25 |
| 4. | Prime Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 65.200,80 | 974.751.912,16 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 14.950,00 | 233.965.62 | 3.497.786.044,10 |
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 46.461,24 | 694.595.559,53 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 14.950,00 | 246.776,97 | 3.689.315.695,37 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 16.965.360.186,40 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 7.768.242,87 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 120.848.650,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 128.616.892,87 | ||||
Jumlah sesuai kontrak Rp19.480.314.000.000,00.
Bahwa penyusunan dan penetapan HPS oleh saksi Ir. JOHN TANGKUMAN tersebut telah melawan hukum, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Dalam hal pengumpulan informasi untuk penyusunan HPS, harus dilakukan dengan benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunannya, PPK dapat melibatkan tim teknis atau ahli atau siapa saja yang ditugaskan dalam bentuk manajerial organisasi, namun PPK yang tetap bertanggungjawab atas penetapan HPS tersebut.
Bahwa PPK dalam menyusun HPS, harus memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur bahwa Penyusunan HPS di dasarkan pada data harga pasar setempat, yang di peroleh berdasarkan hasil survei menjelang di laksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber informasi yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut. Harga pasar setempat merupakan nilai harga atas barang/jasa sampai pada lokasi barang/jasa tersebut di butuhkan sesuai dengan rencana. Sehingga sudah mengakomodir kebutuhan atas biaya lainnya, seperti biaya pengiriman, keuntungan dan biaya overhead yang wajar, serta kewajiban atas perpajakan.
Bahwa Satuan Standar Harga (SSH) yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat tidak dipergunakan secara langsung dalam penyusunan HPS. SSH tersebut peruntukannya adalah sebagai acuan untuk menyusun pagu anggaran yang akan dipergunakan dalam membuat dokumen RKA/RKAKL atau DPA/DIPA. Pada saat menyusun HPS, maka PPK kembali mencari informasi pasar seseuai ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Bahwa akibat HPS yang tidak disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut, apabila diperbandingkan nilai RAB dan kontrak pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu sepanjang 23 m X 650 m sumber dana APBD Kab. Maluku Barat Daya yang dikerjakan oleh PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) sebesar Rp17.709.377.079,27. dan pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu 500 x 23 m termasuk marking di bandar udara Moa dengan nilai kontrak Rp. 11.358.496.433,03,- yang dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa (Direktur TAN LENDI TANAYA) tersebut ditemukan terdapat selisih harga kemahalan antara Dana APBD dengan yang dikerjakan dari dana APBN yaitu :
| Sumber dana | Besar dana konstruksi (Rp) | Volume pekerjaan | Harga satuan/M (Rp) | Total selisih kemahalan harga (Rp) 650MX Rp.4.528.198,64 |
| APBD 2012 | 17.709.377.079,27 | 650MX23M | 27.245.195,51 | |
| APBN 2013 | 11.358.496.433,03 | 500MX23M | 22.716.996,87 | |
| Selisihhargasatuan | 4.528.198,64 | 2.943.328.700 | ||
Bahwa proses pelelangan pengadaan kontraktor/penyedia barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012 tersebut yang masih dilakukan secara manual, sedangkan pengumuman lelang dilakukan melalui LPSE dan surat kabar.
Bahwa dalam struktur keanggotaan panitia lelang tersebut hanya ketua panitia lelang saksi SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, sedangkan seluruh anggota panitia lelang lainnya termasuk Sekretaris panitia lelang saksi G.S. LAIMEHERIWA tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, dan mereka para anggota panitia lelang tersebut baru pertama kali menjadi anggota panitia lelang.
Bahwa sebelum dilakukan evaluasi pelelangan, terdapat titipan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu tersangka Ir.JOHN TANGKUMAN kepada Ketua Panitia Lelang S.F. RUPILU untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk pekerjaan konstruksi runway bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk pekerjaan konsultan pengawasan proyek tersebut.
Bahwa proses pengadaan penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut masih dilakukan secara manual dengan sistem pasca kualifikasi.
Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa proyek pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut terdapat 5 (lima) Perusahaan yang mendaftar, yaitu :
PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON,
PT. BILIAN RAY.A AMBON,
PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON,
PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan
PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 dilakukan kegiatan penjelasan pekerjaan (Aanwisjing) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya di Wonrely, dan rekanan yang hadir ada 4 (empat) perusahaan adalah :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON (MARMON NIRWANTORO (mewakili KSO/JO);
2) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON (TEMES / Direktur),
3) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON (AZIZ L./Direktur),
4) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON (JAMES NIO / Direktur).
Bahwa kemudian tanggal 19 Juni 2012 dilaksanakan kegiatan pemasukan dan pembukaan penawaran, dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp19.480.314.900,00.
2) PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp19.496.981.000,00.
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp19.485.264.000,00.
Pada tanggal 22 Juni 2012 dilaksanakan Evaluasi Administrasi, Evaluasi teknis, dan Evaluasi Harga, dan berdasarkan Evaluasi Administrasi, terdapat 2 (dua) perusahaan yang lulus yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dan PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON, sedangkan 1 perusahaan lainnya tidak lulus dalam evaluasi administrasi yaitu PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON karena tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU).
Bahwa selanjutNya dilakukan Evaluasi Teknis terhadap 2 (dua) perusahaan yang lulus Evaluasi administrasi, dan dari hasil evaluasi teknis terdapat 1 perusahaan yang gugur yaitu PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, karena tidak menyampaikan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang, sedangkan 1 perusahaan lainnya lulus evaluasi teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, kemudian dilakukan Evaluasi harga terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, setelah itu dilakukan Evaluasi Kualifikasi terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi harga yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
Bahwa anggota panitia lelang dalam melakukan pemeriksaan/evaluasi baik evaluasi administrasi maupun teknis kurang menguasai karena yang mempunyai pengalaman adalah ketua Panitia lelang dan anggota panitia lelang hanya mengikuti dan atas dasar perintah dan atas petunjuk dari Ketua Panitia lelang SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST yang sebelumnya sudah mendapat perintah dari Ir.JOHN TANGKUMAN untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk pekerjaan konstruksi runway bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk pekerjaan konsultan pengawasan proyek tersebut.
Bahwa dalam rangka memenangkan PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut Panitia lelang dalam melakukan evaluasi administrasi menyatakan bahwa PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Pasal 20, yaitu dengan melihat profil dari perusahaan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) / joint operation (JO) dalam hal ini PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON.
Bahwa ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) : KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada Subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir), dan
Ayat (4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
Ayat (1) dalam hal sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa, maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
Diberikan kesempatan yang memungkinkan para penyedia barang/jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerjasama lain ; dan /atau
Diberikan kesempatan yang memungkinkan penyedia barang/jasa konsorsium penyedia barang/jasa atau konsorsium penyedia barang/jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut bahwa kerjasama atau joint operation di antara penyedia barang/jasa dimungkinkan jika sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa.
Bahwa pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut menurut sifat dan lingkupnya kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa dan tidak memerlukan adanya kerjasama /konsorsium di antara beberapa penyedia barang/jasa. Hal tersebut terlihat bahwa peserta lelang lainnya merupakan perusahaan tunggal dan tidak melakukan joint operation, karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki kualifikasi sesuai bidang dan memiliki pengalaman pekerjaan dalam konstruksi Runway Bandara, sedangkan PT. BINA PRIMA TARUNA perusahaan milik SUNARKO tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi runway bandara.
Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut ditemukan adanya indikasi rekayasa atau pengaturan dalam menentukan pemenang lelang, karena ternyata PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON secara resmi tidak pernah mengikuti proses lelang, namun perusahaan tersebut digunakan oleh saksi BANJARNAHOR yang membuat penawaran dan menyiapkan seluruh dokumen untuk proses lelang, sedangkan Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saksi YANY TJOWASI, SE hanya menandatangani dan membubuhi stempel perusahaan, dan atas permintaan saksi BANJARNAHOR menyerahkan fotocopy akta pendirian perusahaan, NPWP, TDR, KTA Gapeknas kepada BANJARNAHOR.
Bahwa sesuai foto copy formulir pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan/lelang tertanggal 09 Juni 2012 atas nama PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon yang bertanda tangan adalah AZIZ L, namun ternyata Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON YANY TJOWASI, SE tidak kenal dengan AZIZ L dan AZIZ L bukan pengurus perusahaan atau karyawan PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON.
Bahwa PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon mempunyai sertifikat badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bandara dan sudah mempunyai pengalaman kerja dalam bidang konstruksi bandara yaitu proyek pekerjaan Overlaypelapisan Asphalt Runway sepanjang 950 meter Bandara Namrole Pulau Buru sekitar tahun 2010, dan sebenarnya perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk ikut tender/lelang Proyek Pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Barat Daya TA. 2012, namun gugur dalam tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang.---
Bahwa dari dokumen penawaran 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran , yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON saat buka sampul Rp19.480.314.900,00.
2) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saat buka sampul Rp19.496.981.000,00.
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON saat buka sampul Rp19.485.264.000,00.
Bahwa dari fakta tersebut terlihat bahwa dari harga penawaran ketiga perusahaan tersebut terdapat selisih nilai penawaran tidak terlalu jauh, dan sesuai data koreksi Aritmatik dari nilai penawaran ketiga Perusahaan tersebut, untuk seluruh item pekerjaan konstruksi perkerasan Runway (675 x 23 M) antara penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dengan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI sama persis yaitu sejumlah Rp16.965.360.314,50. sedangkan dengan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON hanya berbeda pada item tack coat 1kg/m2 yaitu untuk penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI senilai Rp. 46.461,24 sedangkan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON pada item tack coat1kg/m2 senilai Rp46.752,74.
Bahwa dari hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Ketua Panitia lelang SF RUPILU menelpon tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN yang berada sedang berada di Ambon, dan menyampaikan bahwa sudah dilakukan Evaluasi dan yang memenuhi syarat adalah PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON.
Bahwa dalam proses lelang penyedia jasa pekerjaan konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, terdapat beberapa perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran, namun hanya terdapat 2 orang, yang terlibat dalam proses tersebut, salah satunya adalah NIKOLAS PAULUS, ST. MT (tersangka dalam berkas terpisah).
Bahwa sesuai dokumen lelang pengadaan penyedia jasa konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, NIKOLAS PAULUS bukan merupakan Direktur ataupun kuasa direktur dari perusahaan yang mengikuti proses lelang pengadaan penyedia jasa pekerjaan konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut.
Bahwa NIKOLAS PAULUS terlibat dalam proses lelang tersebut untuk mengurus kepentingannya untuk menjadi pemenang lelang dengan menggunakan perusahaan CV Dwi Putra Pratama, karena perusahaan milik NIKOLAS PAULUS (CV. Thorchive Engineering) tidak lolos dalam proses prakualifikasi untuk lelang pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa, sehingga NIKOLAS PAULUS menggunakan CV. Dwiputra Pratama, sebagai perusahaan bendera dan dibuat perjanjian secara tertulis antara NIKOLAS PAULUS dan KAREL WAIRISAL selaku direktur CV. Dwiputra Pratama, yang pada pokoknya mengatur :
a) Seluruh proses adminitrasi akan tetap dibuat dan ditandatangani oleh direktur CV Dwi Putra Pratama;
b) Apabila ditunjuk sebagai pemenang, maka seluruh tugas dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak kerja adalah menjadi tanggungjawab saya;
c) Bapak Karel akan melakukan pengawasan penuh termasuk hak memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, surat menyurat dll.
Bahwa tanda tangan pada kolom atas nama K. WAIRISAL (Direktur utama CV Dwi Putra Pratama) pada berita acara klarifikasi dan negosiasi pekerjaan supervisi/pengawasan konstruksi pembangunan bandara Moa No. 15/Pan.PBJ/Dishubkominfo/P-S-BM/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012, dan daftar hadir klarifikasi dan negosiasi tanggal 14 Juli 2012 tersebut dipalsukan oleh NIKOLAS PAULUS.
Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang penyedia barang/jasa pekerjaan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 selanjutnya dibuat surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) MARMON NIWANTORO, ST. dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,-, dan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut yang pada pokoknya mengatur:
Sesuai pasal 6 jangka waktu pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan harus diselesaikan dan diserahkan kepada pihak pertama oleh pihak kedua dalam waktu 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK (sejak tanggal 21Juli 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012).
Sesuai Pasal 9 tentang prosedur pembayaran ditentukan :
1) Angsuran kesatu dibayarkan 30% dari nilai kontrak sebesar Rp5.844.094.200,00. dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 30% . ( Rp4.675.275.360,00.).
2) Angsuran kedua dibayarkan 40% dari nilai kontrak sebesar Rp7.792.125.600,00. dan dikurangi 40% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 70% . ( Rp6.233.700.480,00.).
3) Angsuran ketiga dibayarkan 25% dari nilai kontrak sebesar Rp4.870.078.500,00. dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 100% (Rp3.701.259.660,00.).
4) Angsuran keempat dibayarkan 5% dari nilai kontrak sebesar Rp974.015.700,00 dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai;
Bahwa atas ditetapkannya CV. Dwiputra Pratama sebagai pemenang lelang Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa tahun anggaran 2012, kemudian dibuat Surat Perjanjian (kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa nomor : 550/689/2012 tanggal 08 Desember 2012 yang ditandatangani oleh tersangka IR. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan K. WARAISAL sebagai Direktur CV. Dwi Putra Pratama, yang pada pokoknya menyepakati nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp499.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan jangka waktu Kontrak 150 hari kalender berlaku efektif terhitung sejak tanggal 28 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 .
Bahwa kenyataan di lapangan pekerjaan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) dengan leader firm PT Polaris Jaya Sakti tersebut dikerjakan sendiri oleh PT Bina Prima Taruna dengan tidak melibatkan sama sekali PT Polaris Jaya Sakti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat administratif yaitu dokumen kontrak, permohonan pencairan termyn yang melibatkan MARMON NIWANTORO, ST. Sebagai kuasa KSO untuk menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa kenyataan di lapangan pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOAdilakukan oleh NIKOLAS PAULUS yang tidak memiliki kaitan legal dengan CV. Dwiputra Pratama, karena NIKOLAS PAULUS bukan merupakan direktur ataupun kuasa direktur CV. Dwiputra Pratama, dan tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan tersebut.
Bahwa di lapangan pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa dilaksanakan oleh YANTJIE NOYA, ST selaku Site Supervisi, yang mana ternyata YANTJIE NOYA, ST tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan pembangunan konstruksi Runway Bandar Udara, dan hanya memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan.
Bahwa pada periode Desember 2012 yang mana jangka waktu kontrak akan berakhir tanggal 21 Desember 2012 pencapaian prestasi pekerjaan oleh kontraktor PT Bina Prima Taruna baru sekitar belasan % berupa pekerjaan penimbunan dan pemadatan sirtu, pembuatan direksi kit, dan penimbunan material batu pecah.
Bahwa atas progres pekerjaan di lapangan yang terlambat tersebut saksi REYN KAINAMA selaku PPTK telah menyampaikan teguran :
Batas waktu pelaksanaan pada pertengahan Agustus 2012, bahwa agar segera dilakukan mobilisasi alat dan BBM karena situasi sudah mulai gelombang, dan sebenarnya dalam bulan Agustus ada waktu-waktu teduh untuk berlabuh dan mobilisasi alat dan BBM ;
Teguran akhir Agustus, PPTK minta agar peralatan diganti dan ditambah, namun baru direspon sekitar September akhir/Awal Oktober baru ditambah dump truk 1, excavator 1, grader 1.
Namun demikian, justru SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) berencana mengajukan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% .
Bahwa atas rencana pengajuan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% oleh SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) tersebut dilakukan rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) sekitar awal Desember 2012 bertempat di Direksi Kit PT Bina Prima Taruna di Moa, dan dalam pembicaraan disepakati bahwa rencana pengajuan pencairan termyn I tidak bisa dilaksanakan, dan akan disarankan kepada kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN untuk dilakukan pemutusan kontrak, karena kenyataan di lapangan armada yang disediakan kontraktor jumlahnya kurang hanya ada 3 truk, dan 2 excavator, grader 1 unit, buldozer kecil/mini, bomag/stomwalsh dan alat sering rusak, sehingga senyatanya persediaan peralatan oleh PT Bina Prima Taruna tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam lelang sehingga tidak memadai.
Bahwa atas usulan yang disampaikan berdasarkan hasil rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) tersebut, ternyata tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran (PA) dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menunjukkan kepada PPTK saksi REYN KAINAMA adanya surat permohonan addendum perpanjangan waktu kontrak yang diajukan oleh kontraktor sesuai surat No. 005/PT.PJS-PT.BPT JO/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan alasan : dokumen BMKG tentang larangan berlayar karena gelombang, surat keterangan Camat tentang Penyelesaian sengketa lahan, dan tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN memerintahkan PPTK saksi REYN KAINAMA untuk mengkaji permohonan addendum tersebut dan untuk mempersiapkan konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA dengan PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut, lamanya waktu dihitung berdasarkan bukti-bukti data BMKG dan surat keterangan Camat.
Bahwa walaupun sudah disampaikan bahwa addendum perpanjangan waktu kontrak tidak bisa diberikan, namun Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN tetap memerintahkan dibuat konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA jo PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan selanjutnya oleh tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN diberikan addendum perpanjangan waktu Nomor : 551/709/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013.
Bahwa perbuatan Ir. JOHN TANGKUMAN memberikan addendum perpanjangan waktu I tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun
2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2).
1) Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over”. Berdasarkan Penjelasan tersebut, PPK dan Penyedia diharuskan melakukan addendum bukti perjanjian apabila waktu keterlambatan selama 50 hari kalender akan melewati batas akhir tahun anggaran. Hal yang perlu diadendum hanyalah sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut bersumber dari dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya. Prosedur dan mekanisme penganggaran terhadap sisa pekerjaan pada tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Tindakan PPK atas Pemutusan kontrak secara sepihak akibat kesalahan Penyedia diatur pada Pasal 93 Ayat (2): “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan d. Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam”. Tindakan pada huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d bersifat mengikat.
Bahwa walaupun sudah diberikan addendum perpanjangan waktu I selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013, pihak PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan di lapangan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dalam addendum kontrak, dan mengajukan permohonan addendum II sesuai surat No. 007/PT.PJS-.T.BPT JO/2013 tanggal 07 Pebruari 2013, permohonan addendum tersebut disetujui oleh tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa mempertimbangkan kemampuan PT. BINA PRIMA TARUNA dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan dibuat surat perjanjian tambahan/addendum II Nomor : 553/10.a/2013 tanggal 11 Pebruari 2013 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013.
Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013 tersebut, PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak.
Bahwa menjelang berakhirnya waktu addendum perpanjangan waktu II tanggal 14 April 2013, sekitar April 2013 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku di Ambon dan menjelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal yang dapat dikenakan kepada kontraktor sebesar 5% dari nilai kontrak, dan atas kondisi PT. BINA PRIMA TARUNA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak, tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak, namun tetap memberikan waktu kepada kontraktor PT. BINA PRIMA TARUNA untuk tetap melaksanakan pekerjaan, walaupun ternyata keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp19.500.000.000,00 tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp19.000.000,00 dan untuk keterlambatan waktu selama sekitar 5 bulan nilainya sekitar Rp. 2,5 milyar (melebihi batas denda maksimal 5%).
Bahwa pada saatIr. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan Agustus 2013, telah dilakukan pembayaran dana pekerjaan konstruksi Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya ke rekening kontraktor pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama MARMON NIWANTORO, ST (Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA) nomor rekening : 0101010928 dengan tahap-tahap sebagai berikut :
Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp3.896.062.800,00 yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp4.675.275.360,00, yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp6.233.700.480,00 , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
Bahwa pada Agustus 2013 jabatan Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digantikan oleh PAULUS MIRU, SH selaku Pelaksana tugas (Plt)berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya, di Kab. Maluku Barat Daya tersebut juga termasuk untuk proyek pekerjaan pembangunan konstruksi bandara Moa /runway yang dibiayai dari APBD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2012.
Bahwa Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD terdakwa PAULUS MIRU, SH.
Bahwa pada tanggal 28 September 2013 dilakukan proses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% , berdasarkandokumen pengajuan pembayaran 100% / yang terdiri dari :
Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo
Permohonan pencairan dari PPTK
Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan;
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo
Dokumentasi kemajuan pekerjaan.
Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan
Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013;
Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
Bahwa Termen 3 : sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30% dari uang muka Rp1.168.818.840,00 ; PPN sebesar Rp336.478.151,00 ; PPh sebesar Rp100.943.445,00 ; pemotongan denda keterlambatan 5% sebesar Rp 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp48.850.000,00 sehingga yang dibayarkan sebesar Rp2.240.972.364,00.
Bahwa dilakukan Serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) berdasarkan berita acara nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013 antara pihak kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
Bahwapada tanggal 19 Desember 2013 diproses pembayaran termin ke 4 (5%) / pencairan 5 % untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan runway Bandara Moa dengan dilampiri dokumen :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013;
d) Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
e) Ada jaminan pemeliharaandari PT Asuransi Parolamas tanggal 01 Oktober 2013.
Termen 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp974.015.700,00 yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp88.546.882,00 ; PPh sebesar Rp26.564.065,00 sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp858.904.753,00-.
Bahwa dilakukan Serah Terima Akhir pekerjaan (FHO) berdasarkan berita acara nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.=
Bahwa walapun sudah dilakukan serah terima pekerjaan dan dilakukan pembayaran 100% sesuai tahapan yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata hasil pekerjaan konstruksi runway bandara Moa oleh PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Penyelidikan Visual Runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) oleh Dr. Ir. HARMEIN RAHMAN, MT Ahli ITB Bandung, yang mana dari hasil ivestigasi tersebut ditemukan identifikasi visual :
1) Jika dilihat dari arah Runway 10 terlihat pekerjaan yang dilakukan tidak rata sehingga terlihat bergelombang sepanjang runway (terutama pada critical area memanjang) ;
2) Sambungan pekerjaan hamparan dan pemadatan kurang baik sehingga terlihat kurang rata, hal ini akan berdampak tidak nyaman dan berbahanya take off dan landing pesawat ;
3) Distribusi ukuran agregat terlihat kurang baik, terlihat banyaknya pori pada surface perkerasan dan bentuk agregat yang sebagian bulat/tidak bersudut.
4) Pada pekerjaan coldmilling yang telah dilakukan terdapat permukaan yang tidak rata, sehingga terjadi genangan air/waterponding dan retak pada sambungan ;
5) Pada pekerjaan penghamparan dan pemadatan di as runway terlihat menghasilkan permukaan yang kurang baik, sehingga terjadi gelombang dan terdapat alur seperti roda pada pneumatic roller ;
6) Terdapat sambungan permukaan runway APBD dan APBN yang tidak baik/kurang rapi. Hal ini terlihat dari beda tinggi dari kedua pekerjaan tersebut, ditambah lagi slope/kemiringan sambungan lebih dari 1% ;
7) Terdapat pekerjaan pemadatan yang kurang baik dari sisi kiri dan kanan runway . Hal ini terlihat terdapatnya alur roda pneumatic roller pada surface runway ;
8) Jumlah tanda titik core drill yang ada di lapangan hanya 21 titik, sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan quality control pekerjaan pembangunan lapangan terbang baru Moa berjumlah 57 titik, hal ini terjadi perbedaan antara jumlah titik di laporan quality control dan kondisi bekas core drill di lapangan ;
9) Pada waktu pengambilan sample core drill, terdapat lapisan base berupa batu karang/agregat yang berbentuk bulat dan tidak bersudut, serta tidak mengandung semen, sedangkan dalam pekerjaan mengandung CTBC.
Bahwa dari hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil danLingkungan Institut Teknologi Bandung diperoleh hasil sebagai berikut :
| No. Pengujian | No. Benda Uji | Notasi STA | Rerata Ketinggian BendaUji (mm) | BeratIsi Benda Uji (gr/cc) | Persentase dengan JMF(2,508 gg/cc) | Persent ase dengan JMF (2,190 gg/cc) | Persent ase dengan JMF (2,551 gg/cc) |
| 1 | 1 | 0+324KI2,5 | 105,16 | 2.26 | 90,2% | 103% | 88,6% |
| 2 | 2 | 0+450KI(1) | 40,91 | 2.24 | 89,5% | 102% | 88,0% |
| 0+450KI(2) | 62,41 | ||||||
| 3 | 3 | 0+450CE(1) | 50,58 | 2.33 | 92,8% | 106% | 91,2% |
| 0+450CE(2) | 87,59 | ||||||
| 4 | 4 | 0+550CE(1) | 53,19 | 2,33 | 92,9% | 106% | 91,3% |
| 0+550CE(2) | 89,69 | ||||||
| 5 | 5 | 0+645CE(1) | 30,49 | 2,23 | 98,5% | 99% | 98,5% |
| 0+645CE(2) | 65,34 | ||||||
| 6 | 6 | 0+450KI2,5 | 106,69 | 2.22 | 88,5% | 101% | 87,1% |
| 7 | 7 | 0+550KI(1) | 34,62 | 2,21 | 88,0% | 101% | 86,5% |
| 0+550KI(2) | 51,51 | ||||||
| Rata-rata | 64,85 | 2.26 | 91,5% | 102,7% | 90,2% | ||
| Maks | 106,69 | 2,23 | 98,5% | 106,4% | 98,5% | ||
| Min | 30,49 | 2.21 | 88,0% | 98,5% | 86,5% | ||
| SD | 26,46 | 0,05 | 0,04 | 0,03 | 0,04 |
Bahwa kualitas pekerjaan konstruksi runway Bandara Baru Moa (Kab. MalukuBarat Daya) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNAMarmon Niwantoro, ST sebagaimana hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung tersebut di atas.
Bahwa hal tersebut terjadi karena terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
selaku pengguna anggaran (PA) yang diangkat berdasarkan Keputusan Maluku Barat Daya telah memproses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% tanggal 28 September 2013, dan termin ke 4 pencairan 5 % tanggal 19 Desember 2013 untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan runway Bandara Moa.
Bahwa dalam rangka pencairan termyn 3 tersebut tersebut, dilampirkan dokumen-dokumen berupa :
permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo
Permohonan pencairan dari PPTK
Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan;
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo
Dokumentasi kemajuan pekerjaan.
Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan
Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013;
Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
Bahwa Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD P. MIRU, SH.
Bahwa seharusnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% tersebut dibuat oleh Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), namun kenyataannya panitia tersebut tidak pernah dibentuk baik oleh IR. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran TA 2012 maupun tersangka PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran menggantikan IR. JOHN TANGKUMAN.
Bahwa untuk keperluan pencairan termyn 3 tersebut terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya juga membuat surat Rekomendasi tanggal 27 September 2013 yang menyatakan
Bahwa atas perbuatan terdakwaPAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran memproses permohonan pencairan termyn 3 oleh kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo, sehingga dapat dicairkan dana termyn 3 kepada kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo sebagai berikut :
Dana sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30% dari uang muka Rp.1.168.818.840,00 ; PPN sebesar Rp336.478.151,00 ; PPh sebesar Rp100.943.445,00 ; pemotongan denda keterlambatan 5% sebesar Rp974.015.700,00 ; pajak galian golongan C sebesar Rp48.850.000,00 sehingga yang dibayarkan sebesar Rp2.240.972.364,00.
Bahwa dalam rangka pencairan dana termin ke 4 (pencairan 5 %) tanggal 19 Desember 2013 untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan runway Bandara Moa dilampirkan dokumen berupa :
Permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo;
Permohonan pencairan dari PPTK ;
Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013;
Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
Ada jaminan pemeliharaan dari PT Asuransi Parolamas tanggal 01 Oktober 2013.
Bahwa untuk keperluan pencairan termyn 4 tersebut tersangka PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya juga membuat surat Rekomendasi tanggal 18 Desember 2013 .
Bahwa atas perbuatan terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran memproses permohonan pencairan termyn 4 oleh kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo, sehingga dapat dicairkan dana termyn 4 kepada kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo, sehingga dana termyn 4 sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp974.015.700,00, dikurangi dengan PPN sebesar Rp88.546.882,00 ; PPh sebesar Rp26.564.065,00- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp858.904.753,00.
Bahwa Serah Terima Akhir (FHO) nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
Bahwa perbuatan terdakwa PAULUS MIRU, SH dalam memproses pembayaran tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan:
a. Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran pada SKPD yang dipimpinnya berwenang ;
a) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
b) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
b. Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur :
Ayat (1) pengguna anggaran/kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1 pengguna anggaran/kuasa Pengguna Anggaran berwenang ;
a) Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
Bahwa perbuatan Terdakwa PAULUS MIRU, SHselaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan dengan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini diri SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) dan diri NIKOLAS PAULUS, ST. MT, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq keuangan Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.720.679.708,64 (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah enam puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
Sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dengan perhiungan sebagai berikut :
PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
| No | APBD Tahun 2012 | APBD Tahun 2012 | Harga satuan kontrak APBN 2013 | Selisih | |||
| Sat uan | Volume | Harga satuan | Harga satuan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | 4 | 5 | 6 | 7=5-6 | 8=4x7 | |
| Pekerjaan konstruksi Landas Pacu | |||||||
| 1 | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil design | M2 | - | - | - | - | - |
| 2 | Sub base course tebal 30 cm CBR >25% | M2 | - | - | - | - | - |
| 3 | Cement Teated course (CTBC) tebal 20 cm | M2 | 14.950,- | 396.592,- | 290.916,- | 105.676,40 | 1.579.862.180,- |
| 4 | Prime coat 2 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 65.200,80 | 45.460,41 | 19.740,39 | 295.118.830,50 |
| 5 | Asphalt Teated base (ATB) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 233.965,62 | 209.191,06 | 24.774,56 | 370.379.672,00 |
| 6 | Teak Coat 1 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 46.461,24 | 22.157,77 | 24.303,47 | 363.336.876,50 |
| 7 | Asphalt concrete (AC) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 246.776,97 | 225.837,30 | 20.939,67 | 313.048.066,50 |
Jumlah 1 | 2.921.745.625,50 | ||||||
Pekerjaan Marking | |||||||
| 1 | pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 2.582,68 | 4.131,45 | 4.780.087,65 |
| 2 | Pengecatan marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 74.371,43 | 30.078,57 | 34.800.905,49 |
| Jumlah 2 | 39.580.993,14 | ||||||
| Jumlah (1 + 2) | 2.961.326.618,64 | ||||||
| Jumlah netto | 2.961.326.618,64 | ||||||
Kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan :
Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, keterlambatan yang ditoleransi untuk sebuah kontrak, seharusnya, dihitung atas dasar durasi kontrak. Bukan selalu lima puluh hari tanpa memperhatikan durasi kontrak.
Dengan memperhatikan hal tersebut di satu sisi, dan besaran denda yang dikenakan oleh Pemerintah, yaitu 1/000 per hari, kemudian diperoleh angka yang kemudian dijadikan acuan bahwa denda keterlambatan maksimal 5% dari nilai kontrak.
Dalam kaitan ini, yang perlu diperhatikan dari penjelasan di atas, bahwa pada intinya keterlambatan yang diijinkan adalah tidak melebih masa lima puluh hari. Seharusnya, untuk kontrak dimaksud, kecuali kondisi force majeur, sudah selayaknya diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan oleh penyedia jasa yang bersangkutan, Karena telah melewati batas toleransi. Sementara itu, dalam kenyataan kontrak tersebut tidak diputuskan. Dengan mengacu pada penjelasan di atas, pengenaan denda melebihi ketentuan (5%) harus tetap dilakukan oleh Pemerintah;
Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II s/d tanggal 14 April 2013 tersebut, kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa PT. BINA PRIMA TARUNA baru dapat menyelesaikan pekerjaan berdasarkan berita acara Serah terima pertama (PHO)Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013, sehingga keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,- (termasuk PPN 10%) tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp19.480.314,00- dan untuk keterlambatan waktu selama 118 (152 - 50) hari nilainya sebesar Rp2.298.640.000,00 (melebihi batas denda maksimal 5%);
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat konsultan pengawasan tidak melaksanakan pekerjaan supervisi pengawasan sesuai kontrak.
Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, bilamana ternyata rekanan yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya secara layak sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang dilakukan, bila demikian halnya, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dibenarkan, artinya bahwa pengeluaran untuk pembayaran tagihan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga dengan mengacu pada jawaban sebelumnya terkait definisi kerugian negara, pengeluaran dimaksud akan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Bahwa adanya pembayaran kepada NIKOLAS PAULUS, ST. MT ke rekening Konsultan pengawas pada Bank Maluku Cabang UtamaAmbon : atas nama K. WAIRISAL (Direktur CV Dwi Putra Pratama) nomor rekening : 0101116518 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp460.713.090,00 (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan puluh rupiah);
Atau setidak-tidaknya sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) sebagaimana tersebut di atas;
Perbuatan ia Terdakwa PAULUS MIRU, SHtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR;
Bahwa ia Terdakwa PAULUS MIRU, SH yang berdasarkan Surat keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 835-13-Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya dan menduduki jabatan tersebut periode Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2014 dan menjadi Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dengan SK sebagai Pengguna Anggaran secara kolektif diangkat oleh Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA, NIKOLAS PAULUS,ST. MT selaku Direktur CV. Thorchive Engineering, sekitar bulan periode Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Wonrely, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bandara Moayang bersumber dari APBD Kab. Maluku Barat Daya TA 2012 dengan pagu dana sebesar Rp20.000.000.000,00 dan diperuntukkan untuk kegiatan :
Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp19.500.000.000,00 (Sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) dengan pagu dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut adalah :
Pengguna Anggaran (PA) :Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : -
Pejabat Pembuat Komitmen : tidak ada / dilaksanakan oleh Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
Panitia Pengadaan :
Ketua : SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU.
Sekretaris : G.S. LAIMEHERIWA.
Anggota : J. BALTHAZAR, J.M. SOATOMOLE, FJ. TAKARIA, J. LOSWETAR, J.O. PARINUSA.
PPTK : REYN KAINAMA, ST ;
Bendahara : J. O. RUMIHIN ;
Pelaksana Konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti – PT. Bina Prima Taruna jo;
Konsultan Supervisi/ Pengawas : NIKOLAS PAULUS, ST. MT.
Direksi Teknik : MARTHEN KAKIAY;
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pelelangan pekerjaan tersebut, saksi Ir. John Tangkuman secara informal meminta dibuatkan rencana anggaran dan biaya (RAB) kepada pihak PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan selaku Konsultan Perencanaan dalam pekerjaan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-Moa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 553.1/279/SPK/Phb-MTB/VII-2008 tanggal 11Juli 2008 yang ditandatangani Ir. TRI JOKO WINARNO(Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultansebagai pihak Kedua) dan ditandatangani oleh Ir. M. BATLOLONA, MT, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Pengguna Anggaran 2007 (sebagai pihak Pertama);
Bahwa atas permintaan rencana anggaran dan biaya (RAB) tersebut Ir. TRI JOKO WINARNO(Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan) meminta kepada stafnya yaitu saksi GUNAWAN untuk membuat RAB, dan selanjutnya saksi GUNAWAN membuat RAB yang disusun berdasarkan standar harga setempat Pemerintah Kaupaten Maluku Barat Daya tahun 2010 dengan ditambah kenaikan sebesar 10% dengan perhitungan sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | PERKIRAAN KUAN TITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.800.000,00 | 86.400.000,0 0 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 750.000,00 | 750.000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 577.000.000,00 | 577.000.000, 00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 664.150.000, 00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (715x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil Desaign | M2 | 16.445,00 | 721.25 | 11.860.956,2 5 |
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 16,445.00 | 107.760,32 | 1.772.118.52 8,18 |
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 16,445.00 | 386.796,88 | 6.360.874.68 5,56 |
| 4. | Primje Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 61.577,30 | 1.012.638.69 8,50 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 16,445.00 | 221,638,64 | 3.644.847.49 4,18 |
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 44.648,41 | 734.243.092, 74 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 16,445.00 | 235.271,60 | 3.869.041.42 3,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 17.405.624.8 78,42 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.166,00 | 721,25 | 7840.978,22 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.166,00 | 95.448,25 | 111.292.754, 95 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 112.133.733, 17 | ||||
| No | Uraian pekerjaan | Jumlah Harga Pekerjaan (rupiah) |
| I. | Pekerjaan Persiapan | 664.150.000,00 |
| II. | Pekerjaan Konstruksi Perkerasan | 17.405.624.878.42 |
| III. | Pekerjaan Marking | 112.133.733,17 |
| (A) Jumlah Harga Pekerjaan | 18.181.908.611,59 | |
| (B) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x (A) | 1.818.190.861,16 | |
| (C) Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B) | 20.000.099.472,74 | |
| (D) DIBULATKAN | 20.000.000.000,00 | |
| Terbilang : DuaPuluhMilyarRupiah | ||
Bahwa selanjutnya RAB tersebut diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada Ir. JOHN TANGKUMAN, dan atas dasar RAB yang dibuat oleh saksi GUNAWAN tersebut, selanjutnya oleh Ir. JOHN TANGKUMAN dibuat harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan Kontruksi runway (landas pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp19.500.000.000,00 sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.600.000,00 | 76.800.0 00,00 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 600.000,00 | 600.000, 00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 538.000.000,00 | 538.000. 000,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 615.400. 000,00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (650x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil desaign | M2 | 14.950,00 | 2.067,50 | 30.909.1 25,00 |
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 14.950,00 | 143.742,18 | 2.148.94 5.534,00 |
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 14.950,00 | 396.592,40 | 5.929.05 6.316,25 |
| 4. | Prime Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 65.200,80 | 974.751. 912,16 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 14.950,00 | 233.965.62 | 3.497.78 6.044,10 |
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 46.461,24 | 694.595. 559,53 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 14.950,00 | 246.776,97 | 3.689.31 5.695,37 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 16.965.3 60.186,4 0 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 7.768.24 2,87 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 120.848. 650,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 128.616. 892,87 | ||||
Jumlah sesuai Kontrak Rp19.480.314.000.00 .
Bahwa penyusunan dan penetapan HPS oleh saksi Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Dalam hal pengumpulan informasi untuk penyusunan HPS, harus dilakukan dengan benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunannya, PPK dapat melibatkan tim teknis atau ahli atau siapa saja yang ditugaskan dalam bentuk manajerial organisasi, namun PPK yang tetap bertanggungjawab atas penetapan HPS tersebut.
Bahwa PPK Dalam menyusun HPS, harus memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber informasi yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut. Harga pasar setempat merupakan nilai harga atas barang/jasa sampai pada lokasi barang/jasa tersebut dibutuhkan sesuai dengan rencana. Sehingga sudah mengakomodir kebutuhan atas biaya lainnya, seperti biaya pengiriman, keuntungan dan biaya overhead yang wajar, serta kewajiban atas perpajakan.
Bahwa Satuan standar harga (SSH) yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat tidak dipergunakan secara langsung dalam penyusunan HPS. SSH tersebut peruntukannya adalah sebagai acuan untuk menyusun pagu anggaran yang akan dipergunakan dalam membuat dokumen RKA/RKAKL atau DPA/DIPA. Pada saat menyusun HPS, maka PPK kembali mencari informasi pasar seseuai ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Bahwa akibat HPS yang tidak disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut, apabila diperbandingkan nilai RAB dan kontrak pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu sepanjang 23 m X 650 m sumber dana APBD Kab. Maluku Barat Daya yang dikerjakan oleh PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) sebesar Rp17.709.377.079,27, dan pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu 500 x 23 m termasuk marking di bandar udara Moa dengan nilai kontrak Rp11.358.496.433,03. yang dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa (Direktur TAN LENDI TANAYA) tersebut ditemukan terdapat selisih harga kemahalan antara Dana APBD dengan yang dikerjakan dari dana APBN yaitu :
| Sumber dana | Besar dana konstruksi (Rp) | Volume pekerjaan | Harga satuan /M (Rp) | Total selisih kemahalan harga (Rp) 650 M X Rp. 4.528.198,64 |
| APBD 2012 | 17.709.377.079,27 | 650 M X 23 M | 27.245.195,51 | |
| APBN 2013 | 11.358.496.433,03 | 500 M X 23 M | 22.716.996,87 | |
| Selisih harga satuan | 4.528.198,64 | 2.943.328.700 | ||
Bahwa proses pelelangan pengadaan kontraktor/penyedia barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012 tersebut yang masih dilakukan secara manual, sedangkan pengumuman lelang dilakukan melalui LPSE dan surat kabar.
Bahwa dalam struktur keanggotaan panitia lelang tersebut hanya ketua panitia lelang saksi SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, sedangkan seluruh anggota panitia lelang lainnya termasuk Sekretaris panitia lelang saksi G.S. LAIMEHERIWA tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, dan mereka para anggota panitia lelang tersebut baru pertama kali menjadi anggota panitia lelang.
Bahwa sebelum dilakukan evaluasi pelelangan, terdapat titipan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu tersangka Ir.JOHN TANGKUMAN kepada Ketua Panitia Lelang S.F. RUPILU untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk pekerjaan konstruksi runway bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk pekerjaan konsultan pengawasan proyek tersebut.
Bahwa proses pengadaan penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut masih dilakukan secara manual dengan sistem pasca kualifikasi.
Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa proyek pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut terdapat 5 (lima) Perusahaan yang mendaftar, yaitu :
PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON;
PT. BILIAN RAYA AMBON;
PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON;
PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan
PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 dilakukan kegiatan penjelasan pekerjaan (Aanwisjing) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya di Wonrely, dan rekanan yang hadir ada 4 (empat) perusahaan adalah :
PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON (MARMON NIRWANTORO (mewakili KSO/JO);
PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON (TEMES / Direktur),
PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON (AZIZ L./Direktur),
PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON (JAMES NIO / Direktur).
Bahwa kemudian tanggal 19 Juni 2012 dilaksanakan kegiatan pemasukan dan pembukaan penawaran, dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp19.480.314.900,00.
PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp19.496.981.000,00.
PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp19.485.264.000,00.
Pada tanggal 22 Juni 2012 dilaksanakan Evaluasi Administrasi, Evaluasi teknis, dan Evaluasi Harga, dan berdasarkan Evaluasi Administrasi, terdapat 2 (dua) perusahaanyang lulus yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dan PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON, sedangkan 1 perusahaan lainnya tidak lulus dalam evaluasi administrasi yaitu PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON karena tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU).
Bahwa selanjutNya dilakukan Evaluasi Teknis terhadap 2 (dua) perusahaan yang lulus Evaluasi administrasi, dan dari hasil evaluasi teknis terdapat 1 perusahaan yang gugur yaitu PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, karena tidak menyampaikan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang, sedangkan 1 perusahaan lainnya lulus evaluasi teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, kemudian dilakukan Evaluasi harga terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, setelah itu dilakukan Evaluasi Kualifikasi terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi harga yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
Bahwa anggota panitia lelang dalam melakukan pemeriksaan/evaluasi baik evaluasi administrasi maupun teknis kurang menguasai karena yang mempunyai pengalaman adalah ketua Panitia lelang dan anggota panitia lelang hanya mengikuti dan atas dasar perintah dan atas petunjuk dari Ketua Panitia lelang SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST yang sebelumnya sudah mendapat perintah dari Ir. JOHN TANGKUMAN untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk pekerjaan konstruksi runway bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek tersebut.
Bahwa dalam rangka memenangkan PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut Panitia lelang dalam melakukan evaluasi administrasi menyatakan bahwa PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Pasal 20, yaitu dengan melihat profil dari perusahaan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) / joint operation (JO) dalam hal ini PT. POLARIS JAYA sedangkan PT. BINA PRIMA TARUNA perusahaan milik SUNARKO tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi runway bandara;
Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut ditemukan adanya indikasi rekayasa atau pengaturan dalam menentukan pemenang lelang, karena ternyata PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON secara resmi tidak pernah mengikuti proses lelang, namun perusahaan tersebut digunakan oleh saksi BANJARNAHOR yang membuat penawaran dan menyiapkan seluruh dokumen untuk proses lelang, sedangkan Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saksi YANY TJOWASI, SE hanya menandatangani dan membubuhi stempel perusahaan, dan atas permintaan saksi BANJARNAHOR menyerahkan fotocopy akta pendirian perusahaan, NPWP, TDR, KTA Gapeknas kepada BANJARNAHOR;
Bahwa sesuai foto copy formulir pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan/lelang tertanggal 09 Juni 2012 atas nama PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon yang bertanda tangan adalah AZIZ L, namun ternyata Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON YANY TJOWASI, SE tidak kenal dengan AZIZ L dan AZIZ L bukan pengurus perusahaan atau karyawan PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON;
Bahwa PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon mempunyai sertifikat badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bandara dan sudah mempunyai pengalaman kerja dalam bidang konstruksi bandara yaitu proyek pekerjaan Overlaypelapisan Asphalt Runway sepanjang 950 meter Bandara Namrole Pulau Buru sekitar tahun 2010, dan sebenarnya perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk ikut tender/lelang Proyek Pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Barat Daya TA. 2012, namun gugur dalam tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang;
Bahwa dari dokumen penawaran 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran , yaitu :
PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON saat buka sampul Rp19.480.314.900,00.
PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saat buka sampul Rp19.496.981.000,00.
PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON saat buka sampul Rp19.485.264.000,00.
Bahwa dari fakta tersebut terlihat bahwa dari harga penawaran ketiga perusahaan tersebut terdapat selisih nilai penawaran tidak terlalu jauh, dan sesuai data koreksi Aritmatik dari nilai penawaran ketiga Perusahaan tersebut, untuk seluruh item pekerjaan konstruksi perkerasan Runway (675 x 23 M) antara penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dengan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI sama persis yaitu sejumlah Rp. 16.965.360.314,50. sedangkan dengan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON hanya berbeda pada item tack coat 1kg/m2 yaitu untuk penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI senilai Rp46.461,24 sedangkan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON pada item tack coa 1kg/m2 senilai Rp46.752,74.
Bahwa dari hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Ketua Panitia lelang SF RUPILU menelpon tersangka Ir. JOHN TANGKUMAN yang berada sedang berada di Ambon, dan menyampaikan bahwa sudah dilakukan Evaluasi dan yang memenuhi syarat adalah PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
Bahwa dalam proses lelang penyedia jasa pekerjaan konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, terdapat beberapa perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran, namun hanya terdapat 2 orang, yang terlibat dalam proses tersebut, salah satuya adalah NIKOLAS PAULUS, ST. MT (tersangka dalam berkas terpisah);
Bahwa sesuai dokumen lelang pengadaan penyedia jasa konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan Direktur ataupun kuasa direktur dari perusahaan yang mengikuti proses lelang pengadaan penyedia jasa pekerjaan konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut;
Bahwa NIKOLAS PAULUS, ST. MT terlibat dalam proses lelang tersebut untuk mengurus kepentingannya untuk menjadi pemenang lelang dengan menggunakan perusahaan CV Dwi Putra Pratama, karena perusahaan milik NIKOLAS PAULUS, ST. MT (CV. Thorchive Engineering) tidak lolos dalam proses prakualifikasi untuk lelang pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa, sehinggaNIKOLAS PAULUS, ST. MT menggunakan CV. Dwiputra Pratama, sebagai perusahaan bendera dan dibuat perjanjian secara tertulis antara NIKOLAS PAULUS dan KAREL WAIRISAL selaku direktur CV. Dwiputra Pratama, yang pada pokoknya mengatur :
Seluruh proses adminitrasi akan tetap dibuat dan ditandatangani oleh direktur CV Dwi Putra Pratama;
Apabila ditunjuk sebagai pemenang, maka seluruh tugas dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak kerja adalah menjadi tanggungjawab saya;
Bapak Karel akan melakukan pengawasan penuh termasuk hak memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, surat menyurat dll.
Bahwa tanda tangan pada kolom atas nama K. WAIRISAL (Direktur utama CV Dwi Putra Pratama) pada berita acara klarifikasi dan negosiasi pekerjaan supervisi/pengawasan konstruksi pembangunan bandara Moa No. 15/Pan.PBJ/Dishubkominfo/P-S-BM/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012, dan daftar hadir klarifikasi dan negosiasi tanggal 14 Juli 2012 tersebut dipalsukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT;
Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang penyedia barang/jasa pekerjaan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 selanjutnya dibuat surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT Polaris Jaya Sakti–PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) MARMON NIWANTORO, ST. dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,-, dan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut yang pada pokoknya mengatur:
Sesuai pasal 6 jangka waktu pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan harus diselesaikan dan diserahkan kepada pihak pertama oleh pihak kedua dalam waktu 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK (sejak tanggal 21 Juli 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012);
Sesuai Pasal 9 tentang prosedur pembayaran ditentukan :
Angsuran kesatu dibayarkan 30% dari nilai kontrak sebesar Rp5.844.094.200,00. dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 30% . (Rp4.675.275.360,00);
Angsuran kedua dibayarkan 40% dari nilai kontrak sebesar Rp7.792.125.600,00. dan dikurangi 40% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 70% . (Rp6.233.700.480,00);
Angsuran ketiga dibayarkan 25% dari nilai kontrak sebesar Rp4.870.078.500,00. dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 100% . ( Rp3.701.259.660,00.);
Angsuran keempat dibayarkan 5% dari nilai kontrak sebesar Rp974.015.700,00. dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai;
Bahwa atas ditetapkannya CV. Dwiputra Pratama sebagai pemenang lelang Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa tahun anggaran 2012, kemudian dibuat Surat Perjanjian (kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa nomor : 550/689/2012 .tanggal 08 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan K. WARAISAL sebagai Direktur CV. Dwi Putra Pratama, yang pada pokoknya menyepakati nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp499.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan jangka waktu Kontrak 150 hari kalender berlaku efektif terhitung sejak tanggal 28 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012;
Bahwa kenyataan di lapangan pekerjaan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) dengan leader firm PT Polaris Jaya Sakti tersebut dikerjakan sendiri oleh PT Bina Prima Taruna dengan tidak melibatkan sama sekali PT Polaris Jaya Sakti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat administratif yaitu dokumen kontrak, permohonan pencairan termyn yang melibatkan MARMON NIWANTORO, ST. Sebagai kuasa KSO untuk menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa kenyataan di lapangan pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA dilakukan oleh NIKOLAS PAULUS yang tidak memiliki kaitan legal dengan CV. Dwiputra Pratama, karena NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan direktur ataupun kuasa direktur CV. Dwiputra Pratama, dan tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa di lapangan pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa dilaksanakan oleh YANTJIE NOYA, ST selaku Site Supervisi, yang mana ternyata YANTJIE NOYA, ST tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan pembangunan konstruksi Runway Bandar Udara, dan hanya memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan;
Bahwa pada periode Desember 2012 yang mana jangka waktu kontrak akan berakhir tanggal 21 Desember 2012 pencapaian prestasi pekerjaan oleh kontraktor PT Bina Prima Taruna baru sekitar belasan % berupa pekerjaan penimbunan dan pemadatan sirtu, pembuatan direksi kit, dan penimbunan material batu pecah;
Bahwa atas progres pekerjaan di lapangan yang terlambat tersebut saksi REYN KAINAMA selaku PPTK telah menyampaikan teguran :
Batas waktu pelaksanaan pada pertengahan Agustus 2012, bahwa agar segera dilakukan mobilisasi alat dan BBM karena situasi sudah mulai gelombang, dan sebenarnya dalam bulan Agustus ada waktu-waktu teduh untuk berlabuh dan mobilisasi alat dan BBM ;
Teguran akhir Agustus, PPTK minta agar peralatan diganti dan ditambah, namun baru direspon sekitar September akhir/Awal Oktober baru ditambah dump truk 1, excavator 1, grader 1.
Namun demikian, justru SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) berencana mengajukan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% .
Bahwa atas rencana pengajuan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% oleh SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) tersebut dilakukan rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) sekitar awal Desember 2012 bertempat di Direksi Kit PT Bina Prima Taruna di Moa, dan dalam pembicaraan disepakati bahwa rencana pengajuan pencairan termyn I tidak bisa dilaksanakan, dan akan disarankan kepada kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN untuk dilakukan pemutusan kontrak, karena kenyataan di lapangan armada yang disediakan kontraktor jumlahnya kurang hanya ada 3 truk, dan 2 excavator, grader 1 unit, buldozer kecil/mini, bomag/stomwalsh dan alat sering rusak, sehingga senyatanya persediaan peralatan oleh PT Bina Prima Taruna tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam lelang sehingga tidak memadai.
Bahwa atas usulan yang disampaikan berdasarkan hasil rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) tersebut, ternyata Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran (PA) dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menunjukkan kepada PPTK saksi REYN KAINAMA adanya surat permohonan addendum perpanjangan waktu kontrak yang diajukan oleh kontraktor sesuai surat No. 005/PT.PJS-PT.BPT JO/XI/2012
tanggal 26 Nopember 2012 dengan alasan : dokumen BMKG tentang larangan berlayar karena gelombang, surat keterangan Camat tentang Penyelesaian sengketa lahan, dan Ir. JOHN TANGKUMAN memerintahkan PPTK saksi REYN KAINAMA untuk mengkaji permohonan addendum tersebut dan untuk mempersiapkan konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA dengan PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut, lamanya waktu dihitung berdasarkan bukti-bukti data BMKG dan surat keterangan Camat.
Bahwa walaupun sudah disampaikan bahwa addendum perpanjangan waktu kontrak tidak bisa diberikan, namun Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN tetap memerintahkan dibuat konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA jo PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan selanjutnya oleh Ir. JOHN TANGKUMAN diberikan addendum perpanjangan waktu Nomor : 551/709/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013.
Bahwa perbuatan Ir. JOHN TANGKUMAN dalam kapasitas selaku Kepala Dinas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPK, memberikan addendum perpanjangan waktu I tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2).
1) Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over”. Berdasarkan Penjelasan tersebut, PPK dan Penyedia diharuskan melakukan addendum bukti perjanjian apabila waktu keterlambatan selama 50 hari kalender akan melewati batas akhir tahun anggaran. Hal yang perlu diadendum hanyalah sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut bersumber dari dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya. Prosedur dan mekanisme penganggaran terhadap sisa pekerjaan pada tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Tindakan PPK atas Pemutusan kontrak secara sepihak akibat kesalahan Penyedia diatur pada Pasal 93 Ayat (2): “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan d. Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam”. Tindakan pada huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d bersifat mengikat;
Bahwa walaupun sudah diberikan addendum perpanjangan waktu I selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013, pihak PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan di lapangan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dalam addendum kontrak, dan mengajukan permohonan addendum II sesuai surat No. 007/PT.PJS-.T.BPT JO/2013 tanggal 07 Pebruari 2013, permohonan addendum tersebut disetujui oleh Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa mempertimbangkan kemampuan PT. BINA PRIMA TARUNA dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan dibuat surat perjanjian tambahan/addendum II Nomor : 553/10.a/2013 tanggal 11 Pebruari 2013 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013;
Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013 tersebut, PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak;
Bahwa menjelang berakhirnya waktu addendum perpanjangan waktu II tanggal 14 April 2013, sekitar April 2013 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku di Ambon dan menjelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal yang dapat dikenakan kepada kontraktor sebesar 5% dari nilai kontrak, dan atas kondisi PT. BINA PRIMA TARUNA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak, Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak, namun tetap memberikan waktu kepada kontraktor PT. BINA PRIMA TARUNA untuk tetap melaksanakan pekerjaan, walaupun ternyata keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp.19.500.000.000,00. tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp19.000.000,00 dan untuk keterlambatan waktu selama sekitar 5 bulan nilainya sekitar Rp. 2,5 milyar (melebihi batas denda maksimal 5%);
Bahwa pada saatIr. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan Agustus 2013, telah dilakukan pembayaran dana pekerjaan konstruksi Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya ke rekening kontraktor pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama MARMON NIWANTORO, ST (Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA) nomor rekening : 0101010928 dengan tahap-tahap sebagai berikut :
Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp3.896.062.800,00. yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp.4.675.275.360,00, yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan;
Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp.6.233.700.480,00. yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan;
Bahwa pada Agustus 2013 jabatan Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digantikan oleh terdakwa PAULUS MIRU, SHselaku Pelaksana tugas (Plt)berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya, di Kab. Maluku Barat Daya tersebut juga termasuk untuk proyek Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Bandara Moa/runway yang dibiayai dari APBD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2012.
Bahwa Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD terdakwa PAULUS MIRU, SH.
Bahwa pada tanggal 28 September 2013 dilakukan proses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% , berdasarkandokumen pengajuan pembayaran 100% / yang terdiri dari :
Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo;
Permohonan pencairan dari PPTK;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan;
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo;
Dokumentasi kemajuan pekerjaan;
Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan;
Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013;
Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST;
Bahwa Termen 3 : sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30% dari uang muka Rp. 1.168.818.840,00; PPN sebesar Rp336.478.151,00; PPh sebesar Rp100.943.445,00; pemotongan denda keterlambatan 5% sebesar Rp974.015.700,00; pajak galian golongan C sebesar Rp48.850.000,00 sehingga yang dibayarkan sebesar Rp2.240.972.364,00.
- Bahwa dilakukan Serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) berdasarkan berita acara nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013 antara pihak Kontraktor kepada terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwapada tanggal 19 Desember 2013 diproses pembayaran termin ke 4 (5%) / pencairan 5 % untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan runway Bandara Moa dengan dilampiri dokumen :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo ;
b) Permohonan pencairan dari PPTK;
c) Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013;
d) Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST;
e) Ada jaminan pemeliharaandari PT Asuransi Parolamas tanggal 01 Oktober 2013;
Termen 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp974.015.700,00. yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp88.546.882,00 ; PPh sebesar Rp26.564.065,00 sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp858.904.753,00.
- Bahwa dilakukan Serah Terima Akhir pekerjaan (FHO) berdasarkan berita acara nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara Kontraktor kepada terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
- Bahwa walapun sudah dilakukan serah terima pekerjaan dan dilakukan pembayaran 100% sesuai tahapan yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata hasil Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa oleh PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Penyelidikan Visual Runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) oleh Dr. Ir. HARMEIN RAHMAN, MT Ahli ITB Bandung,yang mana dari hasil ivestigasi tersebut ditemukan identifikasi visual :
1) Jika dilihat dari arah Runway 10 terlihat pekerjaan yang dilakukan tidak rata sehingga terlihat bergelombang sepanjang runway (terutama pada critical area memanjang) ;
2) Sambungan pekerjaan hamparan dan pemadatan kurang baik sehingga terlihat kurang rata, hal ini akan berdampak tidak nyaman dan berbahanya take off dan landing pesawat ;
3) Distribusi ukuran agregat terlihat kurang baik, terlihat banyaknya pori pada surface perkerasan dan bentuk agregat yang sebagian bulat/tidak bersudut.
4) Pada pekerjaan coldmilling yang telah dilakukan terdapat permukaan yang tidak rata, sehingga terjadi genangan air/waterponding dan retak pada sambungan ;
5) Pada pekerjaan penghamparan dan pemadatan di as runway terlihat menghasilkan permukaan yang kurang baik, sehingga terjadi gelombang dan terdapat alur seperti roda pada pneumatic roller ;
6) Terdapat sambungan permukaan runway APBD dan APBN yang tidak baik/kurang rapi. Hal ini terlihat dari beda tinggi dari kedua pekerjaan tersebut, ditambah lagi slope/kemiringan sambungan lebih dari 1% ;
7) Terdapat pekerjaan pemadatan yang kurang baik dari sisi kiri dan kanan runway . Hal ini terlihat terdapatnya alur roda pneumatic roller pada surface runway ;
8) Jumlah tanda titik core drill yang ada di lapangan hanya 21 titik, sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan quality control pekerjaan pembangunan lapangan terbang baru Moa berjumlah 57 titik, hal ini terjadi perbedaan antara jumlah titik di laporan quality control dan kondisi bekas core drill di lapangan ;
9) Pada waktu pengambilan sample core drill, terdapat lapisan base berupa batu karang/agregat yang berbentuk bulat dan tidak bersudut, serta tidak mengandung semen, sedangkan dalam pekerjaan mengandung CTBC.
- Bahwa dari hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung diperoleh hasil sebagai berikut :
| No. Pengujian | No. Benda Uji | Notasi STA | Rerata Ketinggian Benda Uji (mm) | Berat Isi Benda Uji (gr/cc) | Persentase dengan JMF (2,508 gg/cc) | Persenta se dengan JMF (2,190 gg/cc) | Perse ntase denga n JMF (2,55 1 gg/cc) |
| 1 | 1 | 0+324 KI 2,5 | 105,16 | 2.26 | 90,2% | 103 % | 88,6 % |
| 2 | 2 | 0+450 KI (1) | 40,91 | 2.24 | 89,5% | 102% | 88,0 % |
| 0+450 KI (2) | 62,41 | ||||||
| 3 | 3 | 0+450 CE(1) | 50,58 | 2.33 | 92,8% | 106% | 91,2 |
| 0+450 CE(2) | 87,59 | % | |||||
| 4 | 4 | 0+550 CE(1) | 53,19 | 2,33 | 92,9% | 106% | 91,3 % |
| 0+550 CE(2) | 89,69 | ||||||
| 5 | 5 | 0+645 CE(1) | 30,49 | 2,23 | 98,5% | 99% | 98,5 % |
| 0+645CE(2) | 65,34 | ||||||
| 6 | 6 | 0+450 KI 2,5 | 106,69 | 2.22 | 88,5% | 101% | 87,1 % |
| 7 | 7 | 0+550 KI (1) | 34,62 | 2,21 | 88,0% | 101% | 86,5 % |
| 0+550 KI (2) | 51,51 | ||||||
| Rata-rata | 64,85 | 2.26 | 91,5% | 102,7% | 90,2 % | ||
| Maks | 106,69 | 2,23 | 98,5% | 106,4% | 98,5 % | ||
| Min | 30,49 | 2.21 | 88,0% | 98,5% | 86,5 % | ||
| SD | 26,46 | 0,05 | 0,04 | 0,03 | 0,04 |
- Bahwa kualitas pekerjaan konstruksi runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNAMarmon Niwantoro, ST sebagaimana hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung tersebut di atas.
- Bahwa hal tersebut terjadi karena terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu :
Selaku pengguna anggaran (PA) yang diangkat berdasarkan Keputusan Maluku Barat Daya telah memproses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% tanggal 28 September 2013, dan termin ke 4 pencairan 5 % tanggal 19 Desember 2013 untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan runway Bandara Moa.
Bahwa dalam rangka pencairan termyn 3 tersebut tersebut, dilampirkan dokumen-dokumen berupa :
Permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo;
Permohonan pencairan dari PPTK ;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan ;
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo ;
Dokumentasi kemajuan pekerjaan ;
Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan
Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013;
Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
Bahwa Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD P. MIRU, SH;
Bahwa seharusnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% tersebut dibuat oleh Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), namun kenyataannya panitia tersebut tidak pernah dibentuk baik oleh Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran TA 2012 maupun terdakwaPAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran menggantikan Ir. JOHN TANGKUMAN;
Bahwa untuk keperluan pencairan termyn 3 tersebut terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya juga membuat surat Rekomendasi tanggal 27 September 2013 yang menyatakan ……………………………………………...................................................
Bahwa atas perbuatan terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran memproses permohonan pencairan termyn 3 oleh kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo, sehingga dapat dicairkan dana termyn 3 kepada kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo sebagai berikut :
Dana sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30% dari uang muka Rp1.168.818.840,00 ; PPN sebesar Rp336.478.151,00 ; PPh sebesar Rp100.943.445,00 ; pemotongan denda keterlambatan 5% sebesar Rp974.015.700,00 ; pajak galian golongan C sebesar Rp48.850.000,00. sehingga yang dibayarkan sebesar Rp2.240.972.364,00..
Bahwadalam rangka pencairan dana termin ke 4 (pencairan 5 %) tanggal 19 Desember 2013 untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan runway Bandara Moa dilampirkan dokumen berupa :
Permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo ;
Permohonan pencairan dari PPTK;
Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013;
Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST;
Ada jaminan pemeliharaan dari PT Asuransi Parolamas tanggal 01 Oktober 2013.
Bahwa untuk keperluan pencairan termyn 4 tersebut tersangka PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya juga membuat surat Rekomendasi tanggal 18 Desember 2013 .
Bahwa atas perbuatan terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran memproses permohonan pencairan termyn 4 oleh kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo, sehingga dapat dicairkan dana termyn 4 kepada kontraktor PT Polaris Jaya sakti - PT Bina Taruna jo, sehingga dana termyn 4 sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp974.015.700,00, dikurangi dengan PPN sebesar Rp88.546.882,00; PPh sebesar Rp26.564.065,00 sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp858.904.753,00..
Bahwa Serah Terima Akhir (FHO) nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa perbuatan terdakwa PAULUS MIRU, SH selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran dalam memproses pembayaran tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu melanggar ketentuan :
a. Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran pada SKPD yang dipimpinnya berwenang ;
a). Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
b). Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b. Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur :
Ayat (1) pengguna anggaran/kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1 pengguna anggaran/kuasa Pengguna Anggaran berwenang ;
a) Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
- Bahwa perbuatan terdakwaPAULUS MIRU, SHselaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini diri SUNARKO selaku Direktur CV Bina Prima Tarunadan diri NIKOLAS PAULUS, ST. MT dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq Keuangan Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.720.679.708,64 (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah enam puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
a. Sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dengan perhiungan sebagai berikut :
PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
| No | APBD Tahun 2012 | APBD Tahun 2012 | Harga satuan kontrak APBN 2013 | Selisih | |||
| Sat uan | Volume | Harga satuan | Harga satuan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | 4 | 5 | 6 | 7=5-6 | 8=4x7 | |
| Pekerjaan konstruksi Landas Pacu | |||||||
| 1 | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil design | M2 | - | - | - | - | - |
| 2 | Sub base course tebal 30 cm CBR >25% | M2 | - | - | - | - | - |
| 3 | Cement Teated course (CTBC) tebal 20 cm | M2 | 14.950,- | 396.592,- | 290.916,- | 105.676,40 | 1.579.862.180,- |
| 4 | Prime coat 2 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 65.200,80 | 45.460,41 | 19.740,39 | 295.118.830,50 |
| 5 | Asphalt Teated base (ATB) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 233.965,62 | 209.191,06 | 24.774,56 | 370.379.672,00 |
| 6 | Teak Coat 1 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 46.461,24 | 22.157,77 | 24.303,47 | 363.336.876,50 |
| 7 | Asphalt concrete (AC) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 246.776,97 | 225.837,30 | 20.939,67 | 313.048.066,50 |
Jumlah 1 | 2.921.745.625,50 | ||||||
Pekerjaan Marking | |||||||
| 1 | Pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 2.582,68 | 4.131,45 | 4.780.087,65 |
| 2 | Pengecatan marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 74.371,43 | 30.078,57 | 34.800.905,49 |
| Jumlah 2 | 39.580.993,14 | ||||||
| Jumlah (1 + 2) | 2.961.326.618,64 | ||||||
| Jumlah netto | 2.961.326.618,64 | ||||||
b. Kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan :
- Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, keterlambatan yang ditoleransi untuk sebuah kontrak, seharusnya, dihitung atas dasar durasi kontrak. Bukan selalu lima puluh hari tanpa memperhatikan durasi kontrak;
Dengan memperhatikan hal tersebut di satu sisi, dan besaran denda yang dikenakan oleh Pemerintah, yaitu 1/000 per hari, kemudian diperoleh angka yang kemudian dijadikan acuan bahwa denda keterlambatan maksimal 5% dari nilai kontrak.
Dalam kaitan ini, yang perlu diperhatikan dari penjelasan di atas, bahwa pada intinya keterlambatan yang diijinkan adalah tidak melebih masa lima puluh hari. Seharusnya, untuk kontrak dimaksud, kecuali kondisi force majeur, sudah selayaknya diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan oleh penyedia jasa yang bersangkutan, Karena telah melewati batas toleransi. Sementara itu, dalam kenyataan kontrak tersebut tidak diputuskan. Dengan mengacu pada penjelasan di atas, pengenaan denda melebihi ketentuan (5%) harus tetap dilakukan oleh Pemerintah;
Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II s/d tanggal 14 Apri 2013 tersebut, kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa PT. BINA PRIMA TARUNA baru dapat menyelesaikan pekerjaan berdasarkan berita acara Serah terima pertama (PHO) Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013, sehingga keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,- (termasuk PPN 10%) tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp19.480.314,00 dan untuk keterlambatan waktu selama 118 (152 - 50) hari nilainya sebesar Rp2.298.640.000,00 (melebihi batas denda maksimal 5%).
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat konsultan pengawasan tidak melaksanakan pekerjaan supervisi pengawasan sesuai kontrak;
Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA,bilamana ternyata rekanan yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya secara layak sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang dilakukan, bila demikian halnya, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dibenarkan, artinya bahwa pengeluaran untuk pembayaran tagihan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga dengan mengacu pada jawaban sebelumnya terkait definisi kerugian negara, pengeluaran dimaksud akan mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
Bahwa adanya pembayaran kepada NIKOLAS PAULUS, ST. MT ke rekening Konsultan Pengawas pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama K. WAIRISAL (Direktur CV Dwi Putra Pratama) nomor rekening : 0101116518 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp460.713.090,00 (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan puluh rupiah);
Atau setidak-tidaknya sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) sebagaimana tersebut di atas; Perbuatania Terdakwa PAULUS MIRU, SH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tanggal 7 Pebruari 2018 Nomor Reg. Perkara : PDS-02/TUAL/05/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PAULUS MIRU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menghukum Terdakwa PAULUS MIRU,SH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa ditahan di RUTAN dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkaralain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluhriburupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 27 April 2018 Nomor 23 /Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PAULUS MIRU, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa PAULUS MIRU, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa PAULUS MIRU, SH selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarakan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012;
2) Asli Dokumen Pelaksanaan, Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012;
3) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
4) Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
5) Fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Bandar Udara MOA antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandar Udara Bandaneira Kabupaten Maluku Tengah dengan PT. Anewu Citra Kencana Nomor: KU.003/202NII/PPK/BDN-2012) tanggal 9 Juli 2012;
6) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA, (Rencana Kerja dan Syarat/spek Teknis Volume I) Tahun 2008, oleh PT. Tridaya Pamurtya;
7) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA, (Rencana Kerjadan Syarat/Spek Teknis Volume II) Tahun 2008, oleh PT.Tridaya Pamurtya;
8) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA (Laporan Akhir/Final Report) Tahun 2008, oleh PT. Tridaya Pamurtya;
9) Dokumen tanpa tandatangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA, Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate) oleh PT. Tridaya Pamurtya;
10) Fotocopy dokumen tanpa tandatangan Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-MOA, oleh PT. Tridaya Pamurtya;
11) Fotocopy dokumen tanpa tanda tangan Gambar Kerja: Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya Tahun Anggara 2012;
12) Fotocopy dokumen Shop Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
13) Fotocopy dokumen As Built Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
14) Fotocopy dokumen Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA;
15) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (RunWay);
16) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin II Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (RunWay);
17) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin III Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (RunWay);
18) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin IV Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (RunWay);
19) Fotocopy dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012;
20) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (RunWay);
21) Fotocopy dokumen Perjanjian kontrak Nomor: 550168912012, tanggal 28 Jul 2012 Tentang: Kegiatan Pembangunan Sisi Udara Bandara MOA (Runway), Pekerjaan: Supervisi/Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Runway);
22) Fotocopy dokumen Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 552/530/PKBMNI112012, tanggal 21 Juli 2012 Tentang : Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA;
23) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA nilai Rp3.896.062.800,00';
24) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin I nilai Rp5.844.094.200,00;
25) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin II nilai Rp7.792.125.600,00;
26) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin III nilai Rp3.701.259,660,00;
27) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin IV nilai Rp3.701.259.660,00;
28) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Quality Control pekerjaan Pembangunan Lapangan Terbang Baru MOA dari Dinas Pekerjaan.UmumProv.Maluku;
29) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku, Maret 2012;
30) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku Oktober 2012;
31) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku, Nopember 2012;
32) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Pengujian CBR Lapangan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA dari politeknik Negeri Ambon, Ambon 2013;
33) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Material dan Perencanaan Campuran/JOB MIX FORMULA (JMF) AC Paket : Pekerjaan Overlay pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku, Oktober 2012;
34) Dokumen fotocopy Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 551170912012 tanggal 14 Desember 2012;
35) Dokumen fotocopy Lampiran Surat Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 0051PT.PJS-PT.BPTJO/XII/2012 tangga l26 November 2012;
36) Fotocopy Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2008 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku tanggal 13 Juni 2008;
37) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 553.1/2791SPK/Phb-MTBNII-2008 tanggal 11 Juli 2008;
38) Dokumenfotocopyberisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasidan Informatika 1 Jan. 2012 s/d 31 Des. 2012 nilai Rp4.045.762.800,00,
- Register Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika 1 Jan. 2012 sld 31 Des. 2012 nilai Rp4.045.762.800,00,
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatik,- periode: 1 Jan. 2012 s/d 31 Des. 2012, nilai Rp3.531.910.096,73
39) Dokumen fotocopy berisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode: 1 Jan-2013 s/d 31 Des. 2013, nilai Rp15.933.551.200,00,
- Register Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika periode: 1 Jan.2013 sld 31 Des.2013, nilai Rp15.933.551.200,00.
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode: 1 Jan. 2013 s/d 31 Des. 2013, nilai Rp12.999.503.994,13.
40) Dokumenasliyangberisi:
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 311 SP2DI DISHUB KOMINI 2012 tanggal 16 Agustus 2012 nilai Rp3.401.262.824,00.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 59/SP2DI DISHUB KOMINI 2012 tanggal 18 Desember 2012 nilai Rp130.647.272,73.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 125/SP2D/BUD/I11/2013 tanggal 25 Maret 2013 nilai Rp.91.453.090,924.122.742.817,47
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 5201SP2DlBUDN1112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp121.937.454,55.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 5211SP2DIBUD/VI112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp5.496.990.423,27.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 11901SP2D/BUDIX/2013 tanggal 17 Oktober 2013 nilai Rp2.240.972.364,00.
41) Fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 821.2-10- Tahun 2011 tanggal 09 Agustus 2011 Tentang Pengangkatan Sdr. Ir. John A. Tangkuman sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya;
42) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 910-03.a Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012;
43) Dokumen foto copy Surat Perjanjian pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500 x 23 M) termasuk Marking di Bandar Udara MOA TahunAnggaran 2013;
44) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 835-13-Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 Tentang Penunjukan pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya an. Sdr. PAULUSMIRU, SH;
45) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-167 Tahun 2013 tanggal 3 Agustus 2013 Tentang Perubahan Kempat Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-03Tahun 2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran l Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2013;
46) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-07 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2014;
47) Fotocopy dokumen Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi Runway Bandara MOA sepanjang 650M x 23M T.A. 2012 - 2013;
48) Fotocopy dokumen Perjanjian Hibah Bantuan Keuangan bersifat Khusus antara Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2013;
49) Fotocopy yang dilegalisir Surat Bupati Maluku Barat Daya kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: 553/246/2014 tanggal 21Oktober 2014;
50) Fotocopy dokumen Kesepakatan bersama antara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kab. Maluku Barat Data Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor: HK.20111117/DRJU.KUM.2014 dan Nomor; 553.2I5012014 tanggal 28 Februari2014;
51) Hasil Kualitas Pekerjaan Konstruksi Bandar Udara MOA APBD Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum UPTD Peralatandan Perbekalan Provinsi Maluku;
52) Fotocopy dokumen Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau Moa Maluku Barat Daya;
53) Fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya Lanjutan Pembangunan Banda Udara Baru Moa 1 Paket Tahun Anggaran 2012;
54) Fotocopy dokumen Harga Perkiraan Sendiri Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Mei 2012;
55) Fotocopy dokumen Keputusan Buapti Maluku Barat Daya Nomor: 900-04 Tahun 2013 Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggaran Belanja Lanjutan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 di lanjutkan ke tahun Anggaran2013, Tiakur 3 Januari2013;
Nomor Urut 1 sampai dengan 55 dikembalikan kepada PemerintahKabupaten Maluku Barat Daya;
56) 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Ri yang terdiri dari:
- Surat Usulan Revisi Gambar Sisi Udara (Runway) Bandara MOA dari Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya Nomor: 552~372I2012 tanggal 01 Juli 2012 kepada Direktur Teknik Bandara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
- Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor: HK.20111117IDRJU.KUM.2014 dan Nomor : 553.2/5012014;
- Surat Permohonan Evaluasi dan Verifikasi Bandar Udara Moa Nomor: 553,1110212014 tanggal 03 Mei 2014 dari Bupati Maluku Barat Daya kepada Direktur Bandar Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
- Surat dari Ditjen Perhubungan Udara Nomor: AU.10813I71DJPUDBU- 2014 tanggal 13 Mei 2014 kepada Bupati Maluku Barat Daya perihal Penelitian Teknis dan Verifikasi Bandara Moa;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Konstruksi landas pacu APBD 2012 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 17Mei 2014;
- Laporan Perjalanan Dinas Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 28 Mei 2014;
- Hasil Verifikasi di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya dari Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Nomor :2299/DBUIIXI2014 tanggal 9 September 2014;
- Surat Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor: 553124612014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal Penyampaian Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya;
- Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor: AU.108I3121.DJRU.DBU-2014 tanggal 2 Desember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landaspacu (500x23) APBN 2013 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab. Maluku Barat Daya, tgl 15 Oktober 2014;
- Hasil penelitian Teknis dan Verifikasidi Bandar Udara Moa dan Bandar Udara Kufar dari Direktur Bandar Udara Nomor: 27761DBU/XI2014 tanggal 27 Oktober 2014;
- Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas kepada Ir. IGN BAMBANG TJAHJONO.CES Nomor: SP1905 Tahun 2014 tanggal 4 Nopember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Fasilitas Prasarana sisi udara Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab. Maluku Barat Daya tanggal 19 Februari 2015;
- Registrasi Bandar Udara JOS ORNO IMSULA No:001/RBUDBUN/2015 tanggal 29 Mei 2015 dari Kementerian Perhubungan;
- Surat Nomor: 553.2/1I5/2015 tanggal 2 April 2015 dad Kepa Dinas Perhubungan Provinsi Maluku kepada Menteri Perhubungan RI Perihal Verifikasi dan Registrasi Bandar Udara Moa;
- Surat Nomor: KU.0011227/IVIBDN-2015 tanggal 8April 2015 perihal Penyampaian Hasil Tindaklanjut Pekerjaan di Bandar Udara Jos ORNO Imsula MOA;
- Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar Udara Jos Orno Imsula-Pulau Moa tanggal----April 2015;
- Hasil Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar UdaraJosOrmoImsula- PulauMoaNomor:1279/DBU/IV/2015 tanggal21April2015;
- Persetujuan (Acceptance) Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) Bandar Udara Jos Orno Imsula Nomor: RBUIAM- 001N/2015,Mei2015;
- Nota Dinas Penerbitan Register Bandar Udara Jos Omo Imsula;
- Tindak Lanjut Temuan (TLT) Hasil Pelaksanaan Audit Penerbitan –Register Banda Udara Jos Omo Imsula;
Nomor Urut 56 dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan UdaraKementerian Perhubungan RI;
57) Fotocopy dokumen Benta Acara Pembayaran Terrnin I Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
58) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin II Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
59) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Terrnin III Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
60) Fotocopy dokumenPeraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor. 05 Tahun 2013, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahunAnggaran 2013, Tiakur, 21 Februari 2013;
Nomor Urut 57 sampai dengan 60 dikembalikan kepada Pemerintah KabupatenMalukuBaratDaya;
61) 1 (satu) bundel dokumen fotocopy SPESIFIKASI TEKNIS PRASARANA BANDAR UDARA;
62) Fotocopy Daftar Harga Bahan, Upah dan Alat (Nasional) standar Kemenhub tahun 2013;
63) Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Udara Bandar Udara MOA Tahun Anggaran 2013;
Nomor Urut61 sampai dengan 63 dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
64) Uang tunai sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
65) Uang tunai sebesar Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
66) Uang tunai sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Nomor Urut 64 sampai dengan 66 dirampas untuk Negara sekaligus diperhitungkanuntukmembayarkerugiankeuanganNegara/Daerah;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00-(sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 Mei 2018, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PNAmb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 9 Mei 2018, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 9/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana tanda terima memori banding Nomor 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat hukum Terdakwa sebagaimana ternyata dari relaas Jurusita tertanggal 11 Juli 2018 nomor 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Juli 2018, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan Kontra memori banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana tanda terima Kontra memori banding Nomor 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penntut Umum pada tanggal 24 Juli 2018, sebagaimana ternyata dari relaas jurusita tertanggal 24 Juli 2018 nomor 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan secara seksama Kontra Memori dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, pada kesimpulannya Penasihat menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dan memohon agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan serta memulihkan nama baik terdakwa kepada keadaan semula sebelum perkara ini;
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 2 Juli 2018 Nomor W27-UI/1103/HK.07/VII/2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Nomor W27-UI/1102/HK.07/VII/2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara seksama memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah keliru dalam mempertimbangkan hukumnya khususnya mempertimbangkan unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair karena Terdakwalah yang melakukan pembayaran tahan III dan IV, tanpa memeriksa dan meneliti hasil pekerjaan yang sebenarnya sesuai dengan kewenangan dan tugasnya selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya, sehinga menimbulkan keruian keuanan Negara/Daerah;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkannya seperti berikut ini;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan uraian pertimbangan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya tentang unsur Melawan Hukum, dapat diketahui bahwa yang menjadi alasan dan argumen dari Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa oleh karena Terdakwa/Paulus Miru,S.H. dalam melakukan pembayaran tahap III dan tahap IV, adalah karena jabatannya sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bukan sebagai Pribadi/Person sehingga tidak terdapat mens rea/Niat dari Pribadinya untuk melakukan pembayaran dimaksud, namun karena tugas jabatan semata-mata, oleh karena itu unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair tersebut tidak dapat diterapkan dan tidak terbukti oleh perbuatan Terdakwa dan selanjutnya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menimbang, setelah memperhatikan dan mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan salah mengartikan dan menerapkan pemahaman atas perbuatan melawan hukum dimaksud, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tinkat Pertama tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya mempertimbangkan perbuatan melawan hukum didalam perkara ini seperti berikut ini;
Menimbang, bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya adalah suatu oranisasi/badan Hukum Publik bertugas untuk pelayanan umum dibidang perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Maluku Barat Daya;
Bahwa selaku Organisasi/Badan Hukum Publik dalam berbuat dan bertindak tidak dapat dilakukan sendiri, akan tetapi sudah barang tentu diwakili oleh Pengurus/Pejabatnya dalam perkara a quo, diwakili oleh Terdakwa selaku Plt. Kepada Dinas beserta para staff dibawah pimpinan/kendali dan tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan selaku Pejabat Umum mempunyai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain kewenangan dari Terdakwa adalah melakukan pembayaran dan menolak melakukan pembayaran yang didalam perkara a quo adalah melakukan atau menolak pembayaran proyek, sedangkan tugas dan tanggun-jawabnya melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan tugas pokok dan fungsi dari organisasi/badan hukum publik yang dipimpinnya, memeriksa dan meneliiti segala tugas yang antara lain adalah memeriksa dan meneliti segala pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Bahwa disamping tugas dan wewenang yang dimilikinya, selaku Pejabat umum dalam menggunakan dana Pemerintah Daerah maupun Pusat, wajib memiliki sifat kehati-hatian dan ketelaudanan, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak di inginkan dan timbulnya kerugian terhadap Pemerintah Daerah maupun Pusat;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang termuat didalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, tertanggal 27 April 2018 dan dari memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dapat diketahui bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat daya dalam melakukan pembayaran tahap III dan IV Proyek Kontruksi landasan Pacu Bandara MOA, hanya berpedoman kepada dokumen-dokumen permintaan pembayaran tanpa meneliti dan memeriksa secara nyata pekerjaan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan bestek dan waktu pelaksanaan, sehingga sikap dan tindakan Terdakwa yang demikian sudah dapat di kategorikan sebagai melanggar kewajibannya sebagai Pejabat Umum/Pimpinan organisasi/Badan Hukum Publik;
Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa melakukan pembayaran tahap III dan IV hanya berdasarkan dokumen laporan dan permintaan Pembayaran tanpa memeriksa dan meneliti hasil pekerjaan sudah merupakan tindakan tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar dan tidak pula memiliki sifat kehati-hatian selaku Pejabat Publik, perbuatan tersebut sudah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti luas;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, kiranya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa atas Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkannya seperti berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti materi Kontra Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, ternyata hanya merupakan pengulangan dari Nota Pembelaannya yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak-hak Terdakwa kepada keadaan semula sebelum perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan yang termuat didalam Kontra memori ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan pertimbangan tersebut dinilai telah tepat dan benar dan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut diatas, ternyata unsur melawan hukum didalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbuki oleh perbuatan Terdakwa, sehingga apa yang menjadi keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa didalam Kontra Memorinya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan secara seksama Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 27 April 2018 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/ 2017/PN.Amb, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan didalam putusan tersebut telah tepat dan benar sesuai dengan fakta persidangan dan menurut aturan hukum, terkecuali tentang unsur melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tentang unsur-unsur lainnya didalam dakwaan Primair, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan dan dasar Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata semua unsur delik dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan Pengadilan Tingkat Pertama didalam putusannya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut, oleh karena itu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 27 April 2018 nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dari dakwaan Primair telah cukup terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaa Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi hukuman atas kesalahannnya dan menurut hukum kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti didalam perkara, oleh karena perkara ini adalah merupakan splitsing, dimana terdakwa lain masih ada dan perkaranya belum diputuskan, sedangkan barang bukti yang ada didalam perkara ini adalah merupakan barang bukti juga untuk perkara lain dimaksud, oleh karenanya maka status barang bukti didalam perkara ini belum dapat ditentukan karena masih dipergunakan dan akan ditentukan didalam perkara lain, (perkara dengan tedakwa SUNARKO);
Menimbang, bahwa tentang segala hal yang dapat memberatkan maupun meringan Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding;
Mengingat dan memperhatikan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 Jo.pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 ( KUHAP) serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADI LI:
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pad Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 27 April 2018 nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tersebut diatas;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa PAULUS MIRU,SH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS MIRU, S.H., oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun2012;
2) Asli Dokumen Pelaksanaan, Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012;
3) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
4) Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
5) Fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Bandar Udara MOA antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandar Udara Bandaneira Kabupaten Maluku Tengah dengan PT. Anewu Citra Kencana Nomor: KU.003/202NII/PPK/BDN-2012) tanggal 9 Juli 2012;
6) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA, (Rencana Kerja dan Syarat/spek Teknis Volume I) Tahun 2008, oleh PT. Tridaya Pamurtya;
7) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA, (Rencana Kerjadan Syarat/Spek Teknis Volume II) Tahun 2008, oleh PT. Tridaya Pamurtya;
8) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA (Laporan Akhir/Final Report) Tahun 2008, oleh PT. Tridaya Pamurtya;
9) Dokumen tanpa tandatangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa-MOA, Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate) oleh PT. Tridaya Pamurtya;
10) Fotocopy dokumen tanpa tandatangan Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-MOA, oleh PT. Tridaya Pamurtya;
11) Fotocopy dokumen tanpa tanda tangan Gambar Kerja: Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya Tahun Anggara 2012;
12) Fotocopy dokumen Shop Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
13) Fotocopy dokumen As Built Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
14) Fotocopy dokumen Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA;
15) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (RunWay);
16) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin II Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
17) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin III Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
18) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin IV Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
19) Fotocopy dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012;
20) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
21) Fotocopy dokumen Perjanjian kontrak Nomor: 550168912012, tanggal 28 Jul 2012 Tentang: Kegiatan Pembangunan Sisi Udara Bandara MOA (Run way), Pekerjaan: Supervisi/Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run way);
22) Fotocopy dokumen Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 552/530/PKBMNI112012, tanggal 21 Juli 2012 Tentang : Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA;
23) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA nilai Rp3.896.062.800,00;
24) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin I nilai Rp5.844.094.200,00;
25) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin II nilai Rp7.792.125.600,00;
26) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin III nilai Rp3.701.259,660,00;
27) Dokumen fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin IV nilai Rp3.701.259.660,00;
28) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Quality Control pekerjaan Pembangunan Lapangan Terbang Baru MOA dari Dinas Pekerjaan.Umum Prov.Maluku;
29) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku, Maret 2012;
30) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku Oktober 2012;
31) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku, Nopember 2012;
32) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Pengujian CBR Lapangan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA dari politeknik Negeri Ambon, Ambon 2013;
33) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Material dan Perencanaan Campuran/JOB MIX FORMULA (JMF) AC Paket : Pekerjaan Overlay pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Maluku, Oktober 2012;
34) Dokumen fotocopy Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 551170912012 tanggal 14 Desember 2012;
35) Dokumen fotocopy Lampiran Surat Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 0051PT.PJS-PT.BPTJO/XII/2012 tanggal 26 November 2012;
36) Fotocopy Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2008 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku tanggal 13 Juni 2008;
37) Dokumen fotocopy tanpa tanda tangan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 553.1/2791SPK/Phb-MTBNII-2008 tanggal 11 Juli 2008;
38) Dokumen fotocopy berisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 1 Jan. 2012 s/d 31 Des. 2012 nilai Rp4.045.762.800,00.
- Register Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika 1 Jan. 2012 sld 31 Des. 2012 nilai Rp4.045.762.800,00.
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika,- periode: 1 Jan. 2012 s/d 31 Des. 2012, nilai Rp3.531.910.096,73.
39) Dokumen fotocopy berisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode: 1 Jan-2013 s/d 31 Des. 2013, nilai Rp15.933.551.200,00.
- Register Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika periode: 1 Januari .2013 sld 31 Desember .2013, nilai Rp15.933.551.200,00.
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode: 1 Januari. 2013 s/d 31 Desember. 2013, nilai Rp12.999.503.994,13.
40) Dokumen asli yang berisi:
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 311 SP2DI DISHUB KOMINI 2012 tanggal 16 Agustus 2012 nilai Rp3.401.262.824,00.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 59/SP2DI DISHUB KOMINI 2012 tanggal 18 Desember 2012 nilai Rp130.647.272,73.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 125/SP2D/BUD/I11/2013 tanggal 25 Maret 2013 nilai Rp91.453.090,924.122.742.817,47.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 5201SP2DlBUDN1112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp121.937.454,55.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 5211SP2DIBUD/VI112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp5.496.990.423,27.
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 11901SP2D/BUDIX/2013 tanggal 17 Oktober 2013 nilai Rp2.240.972.364,00
41) Fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 821.2-10- Tahun 2011 tanggal 09 Agustus 2011 Tentang Pengangkatan Sdr. Ir. John A. Tangkuman sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya;
42) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 910-03.a Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012;
43) Dokumen foto copy Surat Perjanjian pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500 x 23 M) termasuk Marking di Bandar Udara MOA TahunAnggaran 2013;
44) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 835-13-Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 Tentang Penunjukan pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya an. Sdr. PAULUS MIRU, SH;
45) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-167 Tahun 2013 tanggal 3 Agustus 2013 Tentang Perubahan Kempat Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-03Tahun 2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran l Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2013;
46) Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-07 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2014;
47) Fotocopy dokumen Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi Runway Bandara MOA sepanjang 650M x 23M T.A. 2012 - 2013;
48) Fotocopy dokumen Perjanjian Hibah Bantuan Keuangan bersifat Khusus antara Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2013;
49) Fotocopy yang dilegalisir Surat Bupati Maluku Barat Daya kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: 553/246/2014 tanggal 21Oktober 2014;
50) Fotocopy dokumen Kesepakatan bersama antara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kab. Maluku Barat Data Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor: HK.20111117/DRJU.KUM.2014 dan Nomor; 553.2I5012014 tanggal 28 Februari 2014;
51) Hasil Kualitas Pekerjaan Konstruksi Bandar Udara MOA APBD Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum UPTD Peralatandan Perbekalan Provinsi Maluku;
52) Fotocopy dokumen Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau Moa Maluku Barat Daya;
53) Fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya Lanjutan Pembangunan Banda Udara Baru Moa 1 Paket Tahun Anggaran 2012;
54) Fotocopy dokumen Harga Perkiraan Sendiri Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Mei 2012;
55) Fotocopy dokumen Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-04 Tahun 2013 Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggaran Belanja Lanjutan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 di lanjutkan ke tahun Anggaran2013, Tiakur 3 Januari 2013;
Nomor Urut 1 sampai dengan 55 tetap terlampir didalam berkas perkara untuk dipergunakan didalam perkara lain (didalam perkara terdakwa SUNARKO/berkas terpisah);
56) 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Ri yang terdiri dari:
- Surat Usulan Revisi Gambar Sisi Udara (Runway) Bandara MOA dari Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya Nomor: 552~372I2012 tanggal 01 Juli 2012 kepada Direktur Teknik Bandara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
- Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor: HK.20111117IDRJU.KUM.2014 dan Nomor : 553.2/5012014;
- Surat Permohonan Evaluasi dan Verifikasi Bandar Udara Moa Nomor: 553,1110212014 tanggal 03 Mei 2014 dari Bupati Maluku Barat Daya kepada Direktur Bandar Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian PerhubunganRI;
- Surat dari Ditjen Perhubungan Udara Nomor: AU.10813I71DJPUDBU- 2014 tanggal 13 Mei 2014 kepada Bupati Maluku Barat Daya perihal Penelitian Teknis dan Verifikasi Bandara Moa;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Konstruksi landas pacu APBD 2012 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 17 Mei 2014;
- Laporan Perjalanan Dinas Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 28 Mei 2014;
- Hasil Verifikasi di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya dari Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Nomor :2299/DBUIIXI2014 tanggal 9 September 2014;
- Surat Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor: 553124612014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal Penyampaian Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya;
- Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulau MOA Kab. Maluku Barat Daya dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor: AU.108I3121.DJRU.DBU-2014 tanggal 2 Desember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landaspacu (500x23) APBN 2013 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab. Maluku Barat Daya, tgl 15 Oktober 2014;
- Hasil penelitian Teknis dan Verifikasidi Bandar Udara Moa dan Bandar Udara Kufar dari Direktur Bandar Udara Nomor: 27761DBU/XI2014 tanggal 27 Oktober 2014;
- Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas kepada Ir. IGN BAMBANG TJAHJONO.CES Nomor: SP1905 Tahun 2014 tanggal 4 Nopember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Fasilitas Prasarana sisi udara Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab. Maluku Barat Daya tanggal 19 Februari 2015;
- Registrasi Bandar Udara JOS ORNO IMSULA No:001/RBUDBUN/2015 tanggal 29 Mei 2015 dari Kementerian Perhubungan;
- Surat Nomor: 553.2/1I5/2015 tanggal 2 April 2015 dad Kepa Dinas Perhubungan Provinsi Maluku kepada Menteri Perhubungan RI Perihal Verifikasi dan Registrasi Bandar Udara Moa;
- Surat Nomor: KU.0011227/IVIBDN-2015 tanggal 8April 2015 perihal Penyampaian Hasil Tindaklanjut Pekerjaan di Bandar Udara Jos ORNO Imsula MOA;
- Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar Udara Jos Orno Imsula-Pulau Moa tanggal----April 2015;
- Hasil Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar Udara Jos Ormo Imsula- Pulau Moa Nomor:1279/DBU/IV/2015 tanggal 21 April 2015;
- Persetujuan ( Acceptance) Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) Bandar Udara Jos Orno Imsula Nomor: RBUIAM- 001N/2015,Mei2015;
- Nota Dinas Penerbitan Register Bandar Udara Jos Omo Imsula;
- Tindak Lanjut Temuan (TLT) Hasil Pelaksanaan Audit Penerbitan –Register Banda Udara Jos Omo Imsula;
Nomor Urut 56 tetap terlampir didalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain (didalam perkara terdakwa SUNARKO/berkas terpisah);
57) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Terrnin I Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
58) Fotocopy dokumen Berita AcaraPembayaran Termin II Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
59) Fotocopy dokumen Berita Acara Pembayaran Terrnin III Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
60) Fotocopy dokumenPeraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor. 05 Tahun 2013, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2013, Tiakur, 21 Februari 2013;
Nomor Urut 57 sampai dengan 60 tetap terlampir didalam berkas [erkara untuk dipergunakan dalam perkara lain (didalam perkara terdakwa SUNARKO/berkas terpisah);
61) 1 (satu) bundel dokumen fotocopy SPESIFIKASI TEKNIS PRASARANA BANDAR UDARA;
62) Fotocopy Daftar Harga Bahan, Upah dan Alat (Nasional) standar Kemenhub tahun 2013;
63) Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Udara Bandar Udara MOA Tahun Anggaran 2013;
Nomor Urut61 sampai dengan 63 tetap terlampir didalm berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain ( didalam perkara terdakwa SUNARKO/berkas terpisah) ;
64) Uang tunai sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
65) Uang tunai sejumlah Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
66) Uang tunai sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Nomor Urut 64 sampai dengan 66 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dan ditentukan statusnya didalam perkara lain ( didalam perkara SUNARKO/berkas terpisah);
5. Membebankan biaya perkara di kedua tingkat peradilan ini kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah di putuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin, tanggal 24 September 2018 oleh kami ABDUL HUTAPEA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. BERLIAN NAPITUPULU ,S.H.,M.H. dan DWIJONO FENSANARTO, S.H. M.Hum. (Hakim AdHoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 20 Juli 2018 Nomor 9/Pid.SusTPK/2018/PT.AMB, putusan mana di ucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari ini : Selasa tanggal 25 September 2018 oleh kami ABDUL HUTAPEA,S.H.,M.H. Hakim Ketua Majelis tersebut di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, di bantu oleh SOFIA MAITIMU, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukumnya;
Hakim-HakimAnggota HakimKetuaMajelis
Dr.BERLIAN NAPITUPULU,S.H..M.H. ABDUL HUTAPEA,S.H.,M.H.
DWIJONO FENSANARTO,S.H.,M.Hum.
PaniteraPengganti
SOFIA MAITIMU,S.H.