73/Pid/Sus/2015
Putusan PN WATAMPONE Nomor 73/Pid/Sus/2015
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar : Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;--
P
U T U S A N
Nomor : 73/ Pid. B / 2015 / PN.WTP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------- Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa, yaitu :----------------------------------------------------------
---------- Nama Lengkap : EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA ;-------------------------------------------------
---------- Tempat Lahir : Watampone ; ---------------------------------------------------
---------- Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 24 September 1989 ; ----------------------------
---------- Jenis Kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
---------- Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
---------- Tempat Tinggal : Jl. Manggis No. 16, kelurahan Jepe’e, kecamatan Tanette Riattang, kabupaten Bone ; ------------------------
---------- Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
---------- Pekerjaan : Security Bank BRI Unit Kecamatan Mare ; ---------------
---------- Pendidikan : SMA (tamat) ; -------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Para Penasihat Hukum yang bernama : M. ARHAM SUYADI, SH dan WASPADA, SH, kesemuanya adalah Advokat / Pengacara yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 17, Watampone, kabupaten Bone berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2015 yang telah didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Watampone dibawah Register Nomor : 33/ SK/III/2015/PN.WTP tanggal 24 Maret 2015 ; --------------------------------------------------
----------- Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------
------------Setelah membaca : -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor : 73/Pen.Pid/ 2015/PN.WTP, tertanggal 05 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 91/Pen.Pid/2015/PN.WTP, tertanggal 05 Maret 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;--------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Watampone Nomor : B-61/R.4.12/Euh.2/03/2015 tertanggal 04 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta seluruh lampirannya;-
----------- Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;-----
------------Setelah mendengarkan keterangan para saksi ;---------------------------------------
------------Setelah membaca bukti surat ; ----------------------------------------------------------
------------Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa ;---------------------------------------
------------Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ;----------------------
------------Setelah mendengarkan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ;---
----------- Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Watampone telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal September 2014 Nomor : PDM-47a/W.Pone/Ep.2/09/2014 yaitu sebagai berikut :--------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa ia Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA, pada bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Lapatau No. 22, kelurahan Manurunge, kecamatan Tanette Riattang, kabupaten Bone atau setidak-todaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi korban RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA telah melakukan pernikahan dengan Terdakwa setelah melakukan pernikahan Terdakwa kurang lebih tiga tahun lamanya dan telah dikaruniai seorang anak, Terdakwa tidak pernah lagi bersama dengan saksi korban dan tidak member nafkah lahir batin terhadap saksi korban yang masih sah sebagai istrinya tanpa ada alasan yang jelas dari Terdakwa sampai saksi korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian ; ------------------------
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; --------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa untuk mendukung dan membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi, bukti surat, serta Terdakwa di persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa dari beberapa saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, terdapat saksi-saksi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan Terdakwa maupun hubungan karena perkawinan, oleh karenanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 168 KUHAP seharusnya saksi-saksi tersebut tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, akan tetapi karena perkara a quo dalam ruang lingkup rumah tangga antara Terdakwa dengan korban (mantan istri Terdakwa) yang pada umumnya hanya diketahui oleh keluarga terdekat dari Terdakwa maupun korban (mantan istri Terdakwa) sendiri sehingga sejalan dengan ketentuan Pasal 169 KUHAP maka Majelis Hakim telah menanyakan kepada Terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai kapasitas dari saksi-saksi tersebut yang masih mempunyai hubungan sedarah maupun hubungan karena perkawinan dengan Terdakwa dan selanjutnya atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya secara tegas menyatakan tidak berkeberatan dengan para saksi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat memberikan keterangan dengan dibawah sumpah ; -------
--------------Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, telah didengar para saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing – masing, yang pada pokoknya menerangkan hal – hal sebagai berikut : ----------------------
1. Saksi RISKAWATI binti MUH. ILYAS HA :----------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah mantan suami dari saksi namun demikian saksi tidak berkeberatan untuk memberikan keterangan dengan dibawah sumpah ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin terhadap saksi ; ------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada bulan Desember tahun 2009 dan telah dikaruniai seorang anak yang lahir pada bulan Mei tahun 2012 ; --------------------------
Bahwa pada awal pernikahan Terdakwa masih memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada akan tetapi ketika pernikahan saksi dengan Terdakwa memasuki usia 3 tahun yaitu pada tahun 2012, Terdakwa telah meninggalkan rumah yang ditinggali saksi dengan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa meninggalkan saksi dengan berpamitan akan pergi ke Makassar untuk membelikan kado ulang tahun saksi akan tetapi ternyata Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya dan tidak pulang ke rumah lagi ; --------------------------
Bahwa ketika Terdakwa meninggalkan rumah, saksi sudah berusaha untuk mengajak Terdakwa untuk pulang kembali akan tetapi Terdakwa tidak mau menuruti ajakan saksi malahan orang tua Terdakwa pernah datang ke rumah saksi dan mengatakan agar saksi mebiarkan Terdakwa untuk tinggal di rumah mertua saksi selama satu atau dua bulan terlebih dahulu ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memberitahukan kepada saksi jikalau Terdakwa ingin pulang kembali ke rumah saksi akan tetapi tidak diijinkan oleh orang tua Terdakwa dan Terdakwa mengatakan sudah berusaha untuk menemui saksi dan anaknya akan tetapi rumah dikuncikan oleh orang tua Terdakwa dan Terdakwa tidak diberikan kunci sepeda motor oleh orang tuanya ; -------------------------------------------------------
Bahwa orang tua saksi pernah mendatangi rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa kembali ke rumah saksi akan tetapi ajakan tersebut tidak direspon oleh Terdakwa maupun orang tua Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan rumah, saksi masih sempat sering bertemu dengan Terdakwa di luar rumah karena Terdakwa takut jika diketahui oleh orang tua Terdakwa karena Terdakwa pernah menceritakan kepada saksi jikalau orang tua Terdakwa akan bunuh diri jika Terdakwa kembali ke rumah saksi ; ----------------------
Bahwa saksi pernah mendatangi kantor Terdakwa dengan maksud untuk mengajak Terdakwa pulang kembali ke rumah akan tetapi Terdakwa justru marah-marah dan memaki-maki saksi ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menduga perbuatan Terdakwa yang meninggalkan saksi tersebut dilakukan karena Terdakwa berpacaran dengan perempuan lain dan saksi pernah melihat Terdakwa berboncengan dengan perempuan tersebut, selanjutnya sejak rumah tangga saksi dengan Terdakwa bermasalah, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada saksi ; -------------------------------------
Bahwa pada saat ini saksi telah bercerai dengan Terdakwa dan berdasarkan putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa Terdakwa harus memberikan nafkah kepada anak mereka dengan jumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa tidak pernah memberikan biaya hidup kepada saksi dan dijawab oleh Terdakwa karena banyak pengeluaran ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat permasalahan antara saksi dengan mertua saksi atau orang tua Terdakwa dan pernikahan antara saksi dengan Terdakwa telah direstui oleh kedua orang tua mereka akan tetapi sejak Terdakwa pergi meninggalkan saksi, orang tua Terdakwa tidak lagi merestui perkawinan antara saksi dengan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi mengembalikannya karena bukan Terdakwa yang mengantarkannya kepada saksi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa menikah dengan saksi, Terdakwa belum menjadi karyawan BRI dan saksi mengetahui gaji Terdakwa sebagai security di BRI sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui pernah meminjam uang kepada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan mempergunakan nama kakak saksi yang bernama ARNILAWATI yang dipergunakan untuk usaha ; ------------------
Bahwa saksi menerangkan sejak bercerai dengan Terdakwa beberapa saat kemudian saksi telah menikah lagi dengan orang lain ; -------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa terdapat keterangan saksi yang salah yaitu Terdakwa tidak pernah berboncengan dan berpacaran dengan perempuan lain akan tetapi yang Terdakwa bonceng adalah saudara perempuan Terdakwa dan orang tua Terdakwa pernah memberikan uang Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli handphone ;----------------------
2. Saksi H. NURDIN MATTA, BA bin MATTA :--------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah anak dari saksi namun demikian saksi tidak berkeberatan untuk memberikan keterangan dengan dibawah sumpah ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan permasalahan antara Terdakwa dengan mantan istrinya yaitu saksi RISKAWATI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi RISKAWATI pada tahun 2009 dan mempunyai satu orang anak yang dilahirkan pada tahun 2012 yang kemudian sejak menikah Terdakwa dan saksi tinggal di rumah orang tua saksi RISKAWATI ; ---------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa pergi meninggalkan istrinya pada tanggal 09 Desember 2012 ketika masih berstatus suami istri dan sepengetahuan saksi ketika itu Terdakwa berpamitan akan ke Makassar dan setelah itu Terdakwa langsung ke rumah saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan pemberitahuan dari Terdakwa, permasalahan dalam rumah tangganya dikarenakan permasalahan kredit pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia yang harus ditanggung oleh Terdakwa padahal yang menikmati pinjaman kredit tersebut bukanlah Terdakwa ; ---------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, selama Terdakwa meninggalkan rumah, Terdakwa masih memberikan nafkah kepada istrinya tersebut dengan memberikan uang kepada saksi RISKAWATI akan tetapi yang mengantarkan adalah ibu kandung Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi tidak rutin ; ---------------------
Bahwa Terdakwa pernah bermalam semalam di rumah saksi RISKAWATI akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada saksi ” tidak sanggup lagi karena dimaki-maki di rumah mertuanya ” ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah bercerai dengan saksi RISKAWATI pada bulan November 2014 dan sesuai dengan putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa Terdakwa harus memberikan nafkah kepada saksi RISKAWATI sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan akan tetapi Terdakwa tidak sanggup memenuhinya karena tidak memiliki uang ; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa telah lima atau enam kali memberikan uang kepada saksi RISKAWATI yaitu : yang pertama : Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi, yang kedua : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi, yang ketiga : Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang keempat : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi, yang kelima : 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi dan yang terakhir berupa pakaian untuk anak Terdakwa, akan tetapi bukan Terdakwa yang langsung mengantarkan uang tersebut karena Terdakwa tidak ingin bertemu dengan saksi RISKAWATI maupun keluarganya ; -----
Bahwa gaji Terdakwa sepengetahuan saksi, pada tahun 2012 sebesar Rp 2.352.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan kemudan pada tahun 2014 naik menjadi Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) akan tetapi gaji tersebut telah dipotong dengan angsuran kredit per bulan yang harus Terdakwa tanggung yaitu sebesar Rp 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Rp 778.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) pada Bank Rakyat Indonesia di dua cabang yang berbeda karena seharusnya kredit yang menggunakan nama kakak Terdakwa harusnya telah lunas pada bulan Januari 2013 akan tetapi dilanjutkan dan dialihkan pada BRI cabang Palakka pada bulan Juni 2014; --------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi telah benar ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi Hj. ASTY binti H. MUH. ILYAS HA :-----------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah mantan ipar dari saksi namun demikian saksi tidak berkeberatan untuk memberikan keterangan dengan dibawah sumpah ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan sitri dan anak Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa menikah dengan istri Terdakwa sejak tahun 2009, keduanya tinggal di rumah orang tua saksi yang juga mertua dari Terdakwa ; ----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permasalahan apakah antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI sampai Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi RISKAWATI
Bahwa saksi pernah berusaha untuk mendamaikan Terdakwa dengan saksi RISKAWATI agar rujuk kembali akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil ; ------------
Bahwa semenjak Terdakwa pergi meninggalkan istri beserta anak-anaknya, Terdakwa tidak pernah datang untuk memberikan sejumlah uang, hanyalah kakaknya Terdakwa saja yang pernah datang dengan mambawa uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah bercerai dengan Terdakwa, saksi RISKAWATI telah menikah lagi ;---
Bahwa dari pernikahanya dengan Terdakwa, saksi RISKAWATI telah dikaruniai seorang anak yang telah berusia 3 (tiga) tahun ; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dan saksi RISKAWATI ketika masih terikat pernikahan pernah membeli sebuah sepeda motor ; -----------------------------------------
Bahwa ketika anak Terdakwa sedang sakit, saksi pernah pergi mendatangi Terdakwa dan memberitahukan hal tersebut akan tetapi Terdakwa tidak menanggapinya karena dilarang oleh ayah Terdakwa yang mana ketika itu ayah Terdakwa mengatakan : ”biar Terdakwa tinggal di rumah dulu selama 3 bulan” ; ----------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa terdapat materi keterangan saksi yang salah yaitu Terdakwa pernah pulang ke rumah satu malam karena disuruh orang tua, Terdakwa tidak pernah menjemput saksi RISKAWATI di rumahnya dan Terdakwa pernah memberikan nafkah kepada anak Terdakwa setelah meninggalkan rumah selain daripada keterangan yang telah Terdakwa tanggapi tersebut, selebihnya telah benar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan Berkas Perkara yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik pada Polres Bone yang telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Watampone sebagai dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan, dapat diketahui masih terdapat satu orang ahli yang bernama Drs, H. M. ILYAS K bin H. ABD KADIR dalam kapasitas ahli selaku Kepala KUA Kecamatan Tanette Riattang namun demikian Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan saksi-saksinya yang telah dihadirkan di persidangan sehingga tidak mengajukan ahli tersebut dalam persidangan perkara a quo ; ----------------------------------
------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), dan atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan saksi yang meringankan ; ----------------
--------------Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, telah didengar saksi yang meringankan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan hal – hal sebagai berikut : --------------------------------
4. Saksi NURHANINGSIH NUR, Sp binti H. NURDIN MATTA :-----------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah adik kandung dari saksi namun demikian saksi tidak berkeberatan untuk memberikan keterangan dengan dibawah sumpah ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan berkaitan permasalahan antara Terdakwa dengan mantan istrinya yaitu saksi RISKAWATI yang menganggap Terdakwa telah meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya tersebut ; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa sempat kembali ke rumah istrinya satu malam akan tetapi Terdakwa kembali lagi ke rumah orang tuanya karena istrinya marah-marah terus kepada Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pemberitahuan Terdakwa kepada saksi, bahwa penyebab Terdakwa pergi dari rumah dikarenakan Terdakwa merasa tertekan karena Terdakwa harus menanggung hutang kredit sedangkan yang menikmati kredit tersebut adalah iparnya yang bernama ARNIATY ILYAS ; -----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, hutang kredit yang harus ditanggung oleh Terdakwa tersebut sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada BRI Cabang Bajoe sedangkan uang kredit tersebut dipergunakan untuk modal menikah ipar dari Terdakwa dan besarnya angsuran kredit yang harus ditanggung oleh Terdakwa adalah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan jangka waktu kredit selama tiga tahun ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Terdakwa pergi meninggalkan rumah, Terdakwa masih memberikan nafkah berupa uang kepada saksi RISKAWATI, hal tersebut saksi ketahui karena saksi dan ibu saksi yang mengantarkan uang tersebut ke rumah saksi RISKAWATI sebanyak lima kali yaitu yang pertama : Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi, yang kedua : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi, yang ketiga : Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang keempat : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi, yang kelima : 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain memberikan uang, Terdakwa pernah pula memberikan baju-baju untuk anaknya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak Terdakwa pernah dibawa oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa untuk diasuh akan tetapi langsung diambil kembali oleh saksi RISKAWATI ; -----------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi telah benar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi Hj. ASRIAH :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah tetangga dari saksi namun demikian saksi tidak berkeberatan untuk memberikan keterangan dengan dibawah sumpah ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan berkaitan permasalahan antara Terdakwa dengan mantan istrinya yaitu saksi RISKAWATI yang menganggap Terdakwa telah meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya tersebut ; ------------------------------------
Bahwa ibu kandung Terdakwa pernah meminta tolong kepada saksi untuk mengantarkan baju kepada anak Terdakwa dan pernah pula saksi mengantarkan uang yang selalu diterima oleh ipar dari Terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi bersama dengan ibu kandung Terdakwa yang mengantarkan baju maupun uang tersebut ke rumah saksi RISKAWATI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi telah benar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa keseluruhan materi keterangan saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas selengkapnya sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalilnya berkaitan adanya hubungan perkawinan antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, selaku suami istri yang mana hubungan tersebut telah berakhir dengan perceraian maka di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah melampirkan bukti surat dalam Berkas Perkara dalam perkara Terdakwa berupa : Fotocopy Akta Nikah Nomor : 474/13/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 ; ------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa selain mendengarkan keterangan para saksi sebagaimana tersebut di atas, di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan permasalahan antara Terdakwa dengan mantan istrinya yaitu saksi RISKAWATI yang telah melaporkan Terdakwa ke Kepolisian karena telah menganggap Terdakwa meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah kepada istri beserta anak-anaknya ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan pada awalnya rumah tangga antara Terdakwa dan saksi RISKAWATI harmonis karena sebelum menikah Terdakwa berpacaran terlebih dahulu dengan saksi RISKAWATI sehingga telah saling mengenal ;---------------------
Bahwa pada bulan Desember 2014, Terdakwa bermaksud pergi ke Makassar untuk membelikan kado untuk istrinya karena sedang berulang tahun dan saksi RISKAWATI ketika itu mengijinkan Terdakwa akan tetapi kemudian saksi RISKAWATI menelpon dan mengatakan jikalau Terdakwa bermalam dua hari di Palakka bersama dengan perempuan lain karena ada orang lain yang memberitahukan kepada saksi RISKAWATI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat menikah dengan saksi RISKAWATI, Terdakwa belum bekerja di BRI akan tetapi Terdakwa mempunyai usaha jual pakaian di pasar malam dengan modal yang diberikan oleh orang tua Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan pernah mengajukan kredit pada BRI sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membiayai pernikahan ipar Terdakwa yang bernama ARNIATY dan sesuai kesepakatan seharusnya kredit tersebut ARNIATY yang membayarnya akan tetapi karena menunggak sehingga Terdakwalah yang membayar angsuran pinjaman tersebut dan Terdakwa sempat menanyakan hal tersebut kepada mertua Terdakwa dan selalu dijawab ”bayar dulu nanti diganti” akan tetapi tidak pernah diganti selanjutnya Terdakwalah yang membayar kredit tersebut sampai dengan lunas dengan angsuran per bulan sejumlah Rp 763.600,- (tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) sehingga sisa gaji Terdakwa tiap bulan hanyakan Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diberikan kepada istri Terdakwa yaitu saksi RISKAWATI ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kredit yang dipergunakan oleh ARNIATY tersebut, Terdakwa juga mengajukan kredit baru dengan alasan bahwa ada keluarganya saksi RISKAWATI yang lain yang membutuhkan uang yaitu atas nama HANNATANG sehingga saksi kemudian mengajukan kredit sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan tujuan yang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk HANNATANG, yang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk mertua Terdakwa sedangkan sisanya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Terdakwa sendiri, dengan kesepakatan HANNATANG akan menanggung angsuran Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan saksi dan mertua saksi menanggung angsuran Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulannya ; ---------------------------------------------
Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan istri karena Terdakwa merasa tertelan harus menanggung banyak sekali angsuran kredit dan istri Terdakwa tersebut juga banyak kemauannya sedangkan Terdakwa tidak memiliki uang ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah berniat untuk kembali rujuk dengan istri Terdakwa akan tetapi karena istri Terdakwa tersebut telah melapor kemana-mana pada akhirnya Terdakwa membatalkan niatnya untuk rujuk tersebut ; -------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa keseluruhan materi keterangan Terdakwa tersebut, selengkapnya sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini ;------
---------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, selanjutnya menyatakan tidak ada hal – hal lain yang dikemukakan lagi, sehingga Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai dan kemudian Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidananya ; ---------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannnya Nomor Reg. Perk : PDM-01/W.PONE/EUH.2/04/2014 tanggal : 14 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan pada hari itu juga, dimana pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EKA PUTERA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA bersalah melakukan tindak pidana ” MELAKUKAN PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ” sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar : Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair : 1 (satu) bulan kurungan ; ----------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa materi selengkapnya dari surat tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan selanjutnya melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui segala kesalahannya akan tetapi dalam melakukan perbuatannya tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam rumah tangga Terdakwa sebagaimana telah diterangkan oleh Terdakwa pada persidangan sebelumnya ; -----------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas Pembelaan sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap kepada tuntutannya sedangkan menanggapi tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yang tetap kepada tuntutannya, Terdakwa menyatakan tetap kepada pembelaannya ; ------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat di dalam putusan ini, untuk singkatnya haruslah dipandang telah tercakup dan telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;--------
----------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan masuk kepada pertimbangan hukum–pertimbangan hukum untuk menentukan apakah dari keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat terbukti ataukah tidak ;--------------------------------
----------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah dibuktikan memenuhi seluruh unsur – unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ; --------------------------
----------- Menimbang, bahwa mengenai pembuktian dalam perkara pidana, dianut sistem pembuktian negatif (negative wettelijk) sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP (Undang – Undang No. 8 tahun 1981), sehingga untuk menentukan apakah Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur – unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum haruslah dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan ditambah dengan keyakinan Hakim akan terbuktinya perbuatan Terdakwa tersebut ;--------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan untuk membuktikan perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;--------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; --
------------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan dalam bentuk tunggal, oleh karenanya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terdiri atas unsur – unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ; ------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka haruslah dibuktikan unsur – unsur Pasal 49 Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada diri Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Unsur ” Setiap orang ” : -------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” menurut pendapat Majelis Hakim adalah merupakan unsur pasal dan bukanlah unsur delik, sehingga karena hanya merupakan unsur pasal maka unsur ”Setiap orang” hanya berkaitan dengan subyek hukum (pengemban hak dan kewajiban) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, relevansi dengan ada ataukah tidak adanya error in persona dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sedangkan untuk menentukan apakah Terdakwa yang diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah, maka haruslah dipertimbangkan unsur - unsur lainnya (unsur delik) yang terdapat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum a quo, selain daripada itu haruslah dibuktikan pula mengenai kesalahan pada diri Terdakwa (relevansi dengan ada ataukah tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf) ; -------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA, oleh karenanya identitas Terdakwa tersebut telah dicantumkan secara lengkap dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
----------- Menimbang, bahwa selain pencantuman identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka untuk membuktikan apakah Terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pula berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti – alat bukti yang sah ; --------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA, saksi H. NURDIM MATTA, BA bin MATTA dan saksi Hj. ASTY binti MUH. ILYAS HA dalam kapasitas saksi-saksi selaku saksi yang mengenal Terdakwa sebelum kejadian, menerangkan bahwa Terdakwa adalah benar sebagai orang yang identitasnya sebagaimana termuat di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA, selanjutnya materi keterangan para saksi berkaitan dengan identitas Terdakwa tersebut, telah Terdakwa benarkan sendiri di persidangan ; ------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal sebagaimana diuraikan berdasarkan materi keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka telah diperoleh dua alat bukti yang sah mengenai identitas Terdakwa dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah benar sebagai orang yang dimaksud dalam uraian identitas sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya ( error in persona ) ; ---------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------
Unsur ” Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ” ------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur kedua dalam ketentuan pasal a quo pada intinya mengatur mengenai adanya larangan melakukan perbuatan pidana yaitu menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, sedangkan orang lain yang dilarang untuk ditelantarkan adalah orang-orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) yaitu orang-orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ; -------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan unsur kedua dalam pasal a quo ; ---------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak memberikan definisi yang jelas mengenai kata ”menelantarkan”, oleh karenanya Majelis Hakim melakukan penafsiran secara gramatikal mengenai arti dari kata menelantarkan tersebut. Bahwa kata menelantarkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yaitu menelantarkan dalam ruang lingkup rumah tangga adalah melalaikan kewajibannya sehingga dalam konteks rumah tangga dipertegas lagi kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk memberikan nafkah lahir maupun batin kepada suami / istri dalam lingkup rumah tangga; -------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan definisi dari kata menelantarkan tersebut, selanjutya Majelis Hakim akan mempertimbangkan peristiwa hukum yang menjadi dasar penyusunan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah membaca secara cermat materi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun materi Surat Tuntutan (requisitor) dari Jaksa Penuntut Umum, maka peristiwa hukum yang menjadi dasar dakwaan adalah adanya perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA, selaku istri tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA selaku istri sah dari Terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa sejalan dengan definisi kata menelantarkan sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan maupun peristiwa pidana sebagai dasar penyusunan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang meninggalkan istri Terdakwa yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran dalam rumah tangga ; ----------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa mengenai pernikahan antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA, berdasarkan materi keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun materi keterangan Terdakwa di persidangan, yang mana materi keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian menerangkan bahwa benar Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Desember 2009 di kecamatan Tanette Riattang, kabupaten Bone. Bahwa untuk lebih membuktikan adanya pernikahan antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA secara yuridis, Majelis Hakim telah mempertimbangkan pula bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu berupa Fotocopy Akta Nikah Nomor : 474/13/XII/2009, yang menerangkan adanya pernikahan antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA ; ----------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS HA, di persidangan berdasarkan materi keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang saling bersesuaian yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA, saksi H. NURDIM MATTA, BA bin MATTA dan saksi Hj. ASTY binti MUH. ILYAS HA menerangkan bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan istri Terdakwa yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA yang mana Terdakwa di persidangan mengakui telah meninggalkan istri dari Terdakwa yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA selaku istri yang sah ; ------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa di persidangan telah diketahui pula berdasarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan (saksi a de charge) yang diajukan oleh Terdakwa yaitu saksi NURHANINGSIH NUR dan saksi Hj. ASRIAH yang menerangkan bahwa Terdakwa meninggalkan istrinya tersebut dikarenakan terdapat permasalahan dalam rumah tangga antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA yaitu berkaitan dengan permasalahan hutang atau pinjaman BRI yang harus ditanggung oleh Terdakwa sedangkan Terdakwa tidak sepenuhnya menikmati uang pinjaman BRI tersebut ; ---------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa di persidangan berdasarkan materi keterangan Terdakwa maupun saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA dapat diketahui pula bahwa telah terjadi perceraian antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA ; ------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang telah diuraikan oleh Majelis Hakim yang menerangkan adanya perkawinan maupun terjadinya perceraian antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA maka Majelis Hakim memperoleh fakta yuridis bahwa dalam kurun waktu sejak tanggal 10 Desember 2009 sampai dengan terjadinya perceraian termasuk pada saat tempus delictie sebagaimana diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA masih memiliki ikatan selaku suami istri dalam lingkup rumah tangga dan oleh karenanya terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Terdakwa selaku istri, akan tetapi berdasarkan fakta yuridis pula bahwa Terdakwa telah meninggalkan istrinya yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA pada tempus delictie sebagaimana diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut, Terdakwa masih berstatus sebagai istri dari saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA, oleh karenanya seharusnya Terdakwa memenuhi kewajibannya selaku suami yang masih terikat hubungan perkawinan yang sah untuk memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA, selaku istri ; ---------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa mengenai kewajiban Terdakwa sebagai seorang suami, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, maka seorang suami mempunyai kewajiban yang utama yang sifatnya timbal balik adalah untuk memberikan nafkah lahir maupun batin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum dalam materi pledooi atau pembelaannya secara lisan telah menguraikan bahwa latar belakang Terdakwa meninggalkan istrinya yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA adalah dikarenakan permasalahan dalam rumah tangga antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA yaitu berkaitan dengan permasalahan hutang atau pinjaman BRI yang harus ditanggung oleh Terdakwa sedangkan Terdakwa tidak sepenuhnya menikmati uang pinjaman BRI tersebut ; ------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa mengenai alasan Terdakwa meninggalkan istrinya tersebut, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut bukanlah suatu hal yang dapat dijadikan oleh Terdakwa sebagai alasan untuk mengabaikan pernikahannya dan meninggalkan istrinya tanpa ijin, dikarenakan selama Terdakwa dan saksi permasalahan dalam rumah tangga antara Terdakwa dengan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA yaitu berkaitan dengan permasalahan hutang atau pinjaman BRI yang harus ditanggung oleh Terdakwa sedangkan Terdakwa tidak sepenuhnya menikmati uang pinjaman BRI tersebut masih terikat oleh perkawinan yang sah secara hukum, maka antara keduanya terdapat hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak selaku suami istri, oleh karenanya alasan Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ; ---------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan berdasarkan alat-alat bukti yang sah di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat telah diperoleh bukti yang cukup dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan istrinya yaitu saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA selaku istrinya yang sah, yang mana pada waktu tersebut Terdakwa masih terikat pernikahan sebagai suami sah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Bahwa perbuatan Terdakwa yang meninggalkan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA selaku suami yang sah dan Terdakwa selama meninggalkan saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah lahir dan batin oleh karenanya sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melalaikan atau tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan terhadap saksi RISKAWATI binti H. MUH. ILYAS, HA selaku istri yang sah ; --------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua a quo yaitu ” Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ” telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa karena unsur kesatu, maupun unsur kedua dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dapat dibuktikan terhadap diri Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan suatu perbuatan pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka dalam hukum pidana terdapat dua hal pokok yang berkaitan yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yaitu yang pertama berkaitan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi dari perbuatan pidana (delik) yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pertimbangan berkaitan dengan unsur – unsur pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum a quo, sedangkan yang kedua perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut haruslah dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan, oleh karenanya sesuai dengan asas hukum ” tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan ( gen straaft zonder schuld )”, maka Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan ada ataukah tidak adanya kesalahan pada diri Terdakwa, relevansi dengan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa in casu ada ataukah tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa pada saat melakukan perbuatan pidana ;----------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa untuk menilai apakah Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana uraian berikut ini yaitu sepanjang apa yang didapat selama persidangan, demikian pula dengan memperhatikan keadaan diri Terdakwa, menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada hal – hal yang dapat mengecualikan pada diri Terdakwa (baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf) dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur kesalahan dapat dibuktikan kepada diri Terdakwa, selain daripada itu setelah Majelis Hakim mengamati selama persidangan ternyata Terdakwa adalah seseorang yang dewasa dan sehat jasmani maupun rohaninya sehingga menurut hukum Terdakwa dianggap cakap dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, oleh karenanya perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa haruslah pula dipertanggungjawabkan kepadanya ;---------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa karena unsur kesalahan dapat dibuktikan di dalam diri Terdakwa dan secara nyata Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu ” MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA”;-------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun demikian berkaitan dengan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menentukan pidana yang adil yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, yaitu Majelis Hakim lebih mengutamakan penjatuhan pidana sebagai instrument edukatif khususnya kepada Terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya serta kepada warga masyarakat pada umumnya, agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun sehingga Majelis Hakim berharap dengan penjatuhan pidana tersebut akan tercipta ketertiban hukum dalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri ; --------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 jo Pasal 197 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan pula hal – hal yang dapat memberatkan dan dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : - ; -----------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berusia masih muda ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan dengan seksama dari segala sesuatu yang menyangkut dan berhubungan dengan perkara Terdakwa, demikian pula setelah dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan hukuman serta mengingat pula akan dampak yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa maka hukuman yang akan disebutkan di dalam amar putusan adalah sudah tepat dan adil ; ------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 (1) KUHAP karena Terdakwa terbukti bersalah maka menurut hukum haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ; --------------------------------------------------------------------------------
----------- Mengingat ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal – pasal dari peraturan – peraturan lainnya yang bersangkutan; -----------------------------------------
-------------------------------------M E N G A D I L I :-------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA ” ; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKA PUTRA ALAM NUR bin H. NURDIN MATTA, BA tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar : Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; --------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------
----------- Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada hari : RABU tanggal : 03 JUNI 2015 oleh kami : M. FATKUR ROCHMAN, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MEDI RAPI BATARA RANDA, SH. dan BUL BUL USMAN RESA SYUKUR, SH. MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota – Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh ERNA HARUN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone dan dihadiri oleh HASMIA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;-----------------------------
HAKIM KETUA,
M. FATKUR ROCHMAN, SH. MH
HAKIM ANGGOTA I, MEDI RAPI BATARA RANDA, SH. | HAKIM ANGGOTA II, B U RESA SYUKUR, SH. MH |
PANITERA PENGGANTI
ERNA HARUN, SH